Kebijakan Moneter [PDF]

  • Author / Uploaded
  • vina
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Kebijakan moneter adalah proses mengatur persediaan uang sebuah negara untuk mencapai tujuan tertentu; seperti menahan inflasi, mencapai pekerja penuh atau lebih sejahtera. Kebijakan moneter dapat melibatkan mengeset standar bunga pinjaman, "margin requirement", kapitalisasi untuk bank atau bahkan bertindak sebagai peminjam usaha terakhir atau melalui persetujuan melalui negosiasi dengan pemerintah lain. Kebijakan moneter pada dasarnya merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk mencapai keseimbangan internal (pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas harga, pemerataan pembangunan) dan keseimbangan eksternal (keseimbangan neraca pembayaran) serta tercapainya tujuan ekonomi makro, yakni menjaga stabilisasi ekonomi yang dapat diukur dengan kesempatan kerja, kestabilan harga serta neraca pembayaran internasional yang seimbang. Apabila kestabilan dalam kegiatan perekonomian terganggu, maka kebijakan moneter dapat dipakai untuk memulihkan (tindakan stabilisasi). Pengaruh kebijakan moneter pertama kali akan dirasakan oleh sektor perbankan, yang kemudian ditransfer pada sektor riil.



[1]



Kebijakan moneter adalah upaya untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi secara berkelanjutan dengan tetap mempertahankan kestabilan harga. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral atau Otoritas Moneter berusaha mengatur keseimbangan antara persediaan uang dengan persediaan barang agar inflasi dapat terkendali, tercapai kesempatan kerja penuh dan kelancaran dalam pasokan/distribusi barang.Kebijakan moneter dilakukan antara lain dengan salah satu namun tidak terbatas pada instrumen sebagai berikut yaitu suku bunga, giro wajib minimum, intervensi dipasar valuta asing dan sebagai tempat terakhir bagi bank-bank untuk meminjam uang apabila mengalami kesulitan likuiditas.



Jenis-jenis Kebijakan Moneter Pengaturan jumlah uang yang beredar pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu: [2] Kebijakan moneter ekspansif (Monetary expansive policy) Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang yang beredar. Kebijakan ini dilakukan untuk mengatasi pengangguran dan meningkatkan daya beli masyarakat (permintaan masyarakat) pada saat perekonomian mengalami resesi atau depresi. Kebijakan ini disebut juga kebijakan moneter longgar (easy money policy) Kebijakan Moneter Kontraktif (Monetary contractive policy)



Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan ini dilakukan pada saat perekonomian mengalami inflasi. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policy) kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain : [3] Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation) Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat Berharga Pasar Uang. Fasilitas Diskonto (Discount Rate) Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah uang yang beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum kadang-kadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral. Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang beredar berkurang. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio) Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan rasio. Imbauan Moral (Moral Persuasion) Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi. Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar pada perekonomian. Tujuan Kebijakan Moneter



Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Tujuan ini sebagaimana tercantum dalam UU No. 3 tahun 2004 pasal 7 tentang Bank Indonesia. [4] Hal yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah antara lain adalah kestabilan terhadap harga-harga barang dan jasa yang tercermin pada inflasi. Untuk mencapai tujuan tersebut, sejak tahun 2005 Bank Indonesia menerapkan kerangka kebijakan moneter dengan inflasi sebagai sasaran utama kebijakan moneter (Inflation Targeting Framework) dengan menganut sistem nilai tukar yang mengambang (free floating). Peran kestabilan nilai tukar sangat penting dalam mencapai stabilitas harga dan sistem keuangan. Oleh karenanya, Bank Indonesia juga menjalankan kebijakan nilai tukar untuk mengurangi volatilitas nilai tukar yang berlebihan, bukan untuk mengarahkan nilai tukar pada level tertentu. Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan moneter melalui penetapan sasaran-sasaran moneter (seperti uang beredar atau suku bunga) dengan tujuan utama menjaga sasaran laju inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Secara operasional, pengendalian sasaran-sasaran moneter tersebut menggunakan instrumen-instrumen, antara lain operasi pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan. Bank Indonesia juga dapat melakukan cara-cara pengendalian moneter berdasarkan Prinsip Syariah.



Pemulihan Ekonomi Melalui Kebijakan Moneter di Indonesia Kestabilan harga dan nilai tukar merupakan prasyarat bagi pemulihan ekonomi karena tanpa itu aktivitas ekonomi masyarakat, sektor usaha, dan sektor perbankan akan terhambat. Oleh karena itu, tidaklah berlebihan kiranya jika fokus utama kebijakan moneter Bank Indonesia selama krisis ekonomi ini adalah mencapai dan memelihara kestabilan harga dan nilai tukar rupiah. Apalagi Undang-undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia secara jelas menyebutkan bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang di dalamnya mengandung pengertian kestabilan harga (laju inflasi) dan kestabilan nilai tukar rupiah. Dengan perkataan lain, sesuai dengan UU No. 23 tahun 1999 sasaran kebijakan moneter Bank Indonesia hanya satu (single objective), yaitu memelihara kestabilan nilai rupiah. Hal ini berbeda dengan Undang-undang tentang Bank Sentral yang lama, yaitu UU No. 13 tahun 1968, yang menuntut Bank Indonesia untuk memenuhi beberapa sasaran sekaligus (multiple objectives), yakni mendorong kegiatan ekonomi, memperluas kesempatan kerja, dan memelihara kestabilan nilai rupiah, yang pencapaiannya pada hakekatnya dapat saling bertolak belakang, terutama dalam jangka pendek. Untuk mencapai tujuan di atas, Bank Indonesia hingga saat ini masih menerapkan kerangka kebijakan moneter yang didasarkan pada pengendalian jumlah uang beredar atau yang di kalangan akademisi dikenal sebagai quantity approach. Di dalam kerangka tersebut Bank Indonesia berupaya mengendalikan uang primer (base money) sebagai sasaran operasional kebijakan moneter. Dengan jumlah uang primer yang terkendali maka perkembangan jumlah uang beredar, diharapkan juga ikut terkendali. Selanjutnya, dengan jumlah uang beredar yang terkendali diharapkan permintaan agregat akan barang dan jasa selalu bergerak dalam jumlah yang seimbang dengan kemampuan produksi nasional sehingga harga-harga dan nilai tukar dapat bergerak stabil. Dengan menggunakan kerangka kebijakan moneter seperti telah diuraikan di atas, Bank Indonesia pada periode awal krisis ekonomi, terutama selama tahun 1998, menerapkan kebijakan moneter ketat untuk mengembalikan stabilitas moneter. Kebijakan moneter ketat terpaksa dilakukan karena dalam periode itu ekspektasi



inflasi di tengah masyarakat sangat tinggi dan jumlah uang beredar meningkat sangat pesat. Di tengah tingginya ekspektasi inflasi dan tingkat risiko memegang rupiah, upaya memperlambat laju pertumbuhan uang beredar telah mendorong kenaikan suku bunga domestik secara tajam. Suku bunga yang tinggi diperlukan agar masyarakat mau memegang rupiah dan tidak membelanjakannya untuk hal-hal yang tidak mendesak serta tidak menggunakannya untuk membeli valuta asing. Upaya pemulihan kestabilan moneter melalui penerapan kebijakan moneter ketat yang dibantu dengan upaya pemulihan kepercayaan masyarakat kepada perbankan nasional mulai memberikan hasil positif sejak triwulan IV 1998. Pertumbuhan uang beredar yang melambat dan suku bunga simpanan di perbankan yang tinggi telah mengurangi peluang dan hasrat masyarakat dalam memegang mata uang asing sehingga tekanan depresiasi rupiah berangsur surut. Sejak pertengahan tahun 1998 nilai tukar rupiah terhadap USD cenderung menguat dan kemudian bergerak relatif stabil selama tahun 1999. Sesuai dengan sistem nilai tukar mengambang yang diterapkan sejak 14 Agustus 1997, perkembangan nilai tukar rupiah lebih banyak ditentukan oleh mekanisme pasar. Di dalam sistem tersebut, penguatan nilai tukar rupiah yang terjadi sejak pertengahan 1998 hingga akhir 1999 lebih banyak disebabkan oleh meredanya tekanan permintaan valas sejalan dengan terkendalinya jumlah uang beredar dan turunnya ekspektasi inflasi. Bank Indonesia hanya melakukan penjualan valas melalui mekanisme pasar pada harga pasar untuk mensterilisasi atau menyedot kembali ekspansi moneter yang berasal dari pembiayaan defisit anggaran pemerintah dan bukan terutama itujukan untuk mengarahkan nilai tukar rupiah ke suatu tingkat tertentu. Pelaksanaan penjualan valas itu pun tidak sampai membahayakan posisi cadangan devisa Bank Indonesia karena menggunakan devisa yang berasal dari penarikan hutang luar negeri pemerintah yang memang diperuntukkan untuk mendukung pembiayaan defisit anggaran pemerintah. Nilai tukar rupiah yang menguat serta didukung oleh pasokan dan distribusi barangbarang kebutuhan pokok yang membaik telah mendorong penurunan laju inflasi sejak awal triwulan IV 1998. Bahkan, laju inflasi bulanan yang sempat mencapai 12,67% pada bulan Februari 1998, mencatat angka negatif atau deflasi dalam bulan Oktober 1998. Deflasi tersebut kemudian berlanjut sebanyak tujuh kali berturutturut selama periode Maret – September 1999. Dengan perkembangan tersebut, laju inflasi selama tahun 1999 hanya mencapai 2,0%, jauh lebih rendah daripada laju inflasi selama tahun 1998 yang mencapai 77,6%. Berarti Indonesia telah berhasil mengelakkan bahaya hiperinflasi yang sempat mengancam selama paruh pertama 1998.



Dalam perkembangan selanjutnya, laju inflasi yang sangat rendah dan nilai tukar rupiah yang telah jauh menguat dibandingkan di masa puncak krisis telah memberikan ruang gerak bagi Bank Indonesia untuk memperlonggar kebijakan moneter dan mendorong penurunan suku bunga domestik. Sebagai cerminan kebijakan moneter yang agak longgar, pertumbuhan tahunan sasaran indikatif uang primer yang sebelumnya terus diturunkan hingga mencapai 11,2% pada Juni 1999, sejak awal semester II 1999 mulai dinaikkan hingga mencapai 15,7% pada Maret 2000. Sejalan dengan itu, suku bunga SBI 1 bulan yang selama ini menjadi patokan (benchmark) bagi bank-bank terus menurun dari level tertinggi 70,58% pada September 1998 menjadi 11,0% pada akhir April 2000. Penurunan suku bunga SBI yang cukup tajam itu diikuti oleh suku bunga pasar uang antarbank (PUAB) dan simpanan perbankan dengan laju penurunan yang hampir sama. Adapun para ekonom sepakat ciri-ciri suatu Negara yang rentan terhadap krisis moneter adalah apabila Negara tersebut: Memiliki jumlah hutang luar negeri yang cukup besar Mengalami inflasi yang tidak terkontrol Defisit neraca pembayaran yang besar Kurs pertukaran mata uang yang tidak seimbang Tingkat suku bunga yang diatas kewajaran Jika ciri-ciri di atas dimiliki oleh sebuah negara, maka dapat dipastikan Negara tersebut hanya menunggu waktu mengalami krisis ekonomi. Peran dan Dampak Kebijakan Moneter yang Dilakukan Indonesia. Kebijakan moneter yang dilakukan Indonesia dan dampaknya terhadap Perekonomian Indonesia.Dalam sistem nilai tukar bebas dan perfect capital mobility,kebijakan moneter lebih efektif dibandingkan kebijakan fiskal dalam upaya mencapai keseimbangan dan stabilitas makroekonomi.Kebijakan moneter lebih berperan dalam menstimulasi pemulihan ekonomi.Kebijakan moneter yang efektif menjanjikan tercapainya inflasi yang rendah,stabilitas nilai tukar,dan suku bunga. Salah satu dampak dari kapitalisme yakni uang berfluktuasi tak terkontrol tanpa ada standar acuan yang baku. Konsep uang yang semula digunakan sebagai: 1. alat pertukaran atau media pembayaran 2. alat untuk menyimpan nilai 3. alat satuan hitung 4. juga dipakai sebagai alat spekulasi. Ketika uang diperdagangkan di pasar valuta asing nilainya akan terus berfluktuasi mengikuti harga pasar (supply and demand). Berdasarkan realita, kurs pertukaran uang sesungguhnya dengan fiat money, dimana uang dijadikan komoditas perdagangan amat sangat merugikan individu maupun tatanan masyarakat. Sebagai contoh jumlah hutang luar negeri Indonesia yang semula US$ 102 Milyar hanya dalam waktu satu tahun naik lima kali lipat menjadi US$ 510 Milyar, akibatnya dana yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk mensejahterakan kehidupan rakyat sesuai



dengan amanat UUD 1945, sebagian besar disedot untuk membayar bunga dan pokok pinjaman. Untuk menutup defisit APBN kembali pemerintah harus mengandalkan hutang sebagai sumber pendanaan. Para ekonom sepakat ciri-ciri suatu Negara yang rentan terhadap krisis moneter adalah apabila Negara tersebut:     



memiliki jumlah hutang luar negeri yang cukup besar mengalami inflasi yang tidak terkontrol defisit neraca pembayaran yang besar kurs pertukaran mata uang yang tidak seimbang tingkat suku bunga yang diatas kewajaran



Jika ciri-ciri di atas dimiliki oleh sebuah negara,maka dapat dipastikan Negara tersebut hanya menunggu waktu mengalami krisis ekonomi.



Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.[1] Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang [2]. Sedangkan menurut undang-undang perbankan[3] bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.[4]



Bank Sentral A.



Pengertian Bank Sentral adalah lembaga keuangan perbankan yang berbentuk badan hukum. Sebagai sebuah bank, maka bank sentral mempunyai beberapa kesamaan dengan bank pada umumnya, antara lain adalah:



1.



2.



Melakukan fungsi intermediasi Sebagai fungsi intermediasi, bank sentral dapat memberikan kredit kepada bank-bank komersial, khususnya melalui fasilitas diskonto. Mengumpulkan dana



Dana yang dikumpulkan bank sentral ada yang bersifat wajib dipenuhi oleh bank komersial dan ada yang dilakukan melalui mekanisme pasar. Dana yang bersifat wajib adalah Giro Wajib Minimum (GWM), sedangkan dana yang dikumpulkan melalui mekanisme pasar misalnya melaui penjualan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) Asetnya didominasi oleh aset finansial



3. 4.



Motivasi utama pendirian Bank Sentral bukanlah memperoleh laba Bank sentral didirikan untuk menjaga stabilitas sektor moneter yang sangat menopang satbilitas perekonomian. Namun bukan berarti bank sentral tidak dapat memperoleh laba. Mempunyai hak monopoli mengedarkan uang kertas dan logam



5.



Kegiatan mencetak dan atau mengedarkan uang kertas dan logam hanya boleh dilakukan oleh bank sentral. Selain itu, bank sentral juga mempunyai hak menarik dari peredaran uang kertas dan logam yang lama atau dinyatakan tidak berlaku lagi. Berkedudukan di ibu kota negara



6.



B.



Fungsi dan Tugas Bank Sentral Tugas utama bank sentral umumnya adalah menjaga stabilitas moneter perekonomian sebuah negara. Untuk dapat menjalankan tugas tersebut, bank sentral melaksanakan fungsi pengaturan jumlah uang beredar.



1.



Dibawah ini adalah beberapa fungsi utama bank sentral adalah: Agen fiskal pemerintah (Fiscal Agent of Government) Bank sentral berfungsi memberikan nasehat dan bantuan untuk mengelola maslah/transaksi keuangan pemerintah, seperti menyimpan asset milik pemerintah.



2.



3.



berbagai



Banknya Bank (Banker of Bank atau Lender of Last Resort) Sebagai banknya bank, bank sentral memberi bantuan kepada bank-bank umum yang mengalami kesulitan likuiditas tetapi sulit mendapatkan dananya dari sumber dana lain. Penentu dan Pelaksana Kebijakan Moneter (Monetary Policy Maker) Sebagai penentu dan pelaksana kebijakan moneter, bank sentral bertugas mengendalikan jumlah uang beredar (dan tingkat bunga) dengan menggunakan instrument-instrumen kebijakan moneter. 4. Pengawasan, Evaluasi, dan pembinaan Perbankan (Supervision, Examination, and Regulation of Members Bank) Mengingat bahwa sampai saat ini bank adalah lembaga keuangan yang terbesar dan terpenting, maka kesehatan dan kestabilan sektor perbankan memberikan kontribusi yang sangat besar bagi stabilitas sektor keuangan. Oleh karena itu, pengawasan, evaluasi, dan pembinaan perbankan oleh bank sentral sangat penting.



5.



Penanganan Transaksi Giro (The Clearing) Dengan fungsi ini bank sentral mengontrol dan mengelola kegiatan-kegiatan transaksi yang menggunakan alat pembayaran giro, sebab transaksi-transaksi tersebut terjadi dalam jumlah yang sangat besar, antarbank, antarwilayah, dan antarnegara.



6.



Riset-riset Ekonomi Riset-riset yang dilakukan bank sentral terutama yang berkaitan dengan masalah-masalah dan perkembangan sektor moneter.



C.



Tujuan dan Tugas Bank Indonesia Tujuan dan tugas Bank Indonesia sebagai Bank Sentral Republik Indonesia diatur secara jelas dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. 1. Tujuan Tujuan Bank Indonsia adalah untuk mencapi dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Yang dimaksud dengan kestabilan nilai rupiah adalah kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa serta terhadap mata uang negara lain. Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa diukur dengan atau tercermin pada perkembangan laju inflasi. Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain diukur berdasarkan atau tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah (kurs) terhadap mata uang negara lain. 2. Tugas Untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan bidang tugas Bank Indonesia, yaitu:



1. Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter 2. Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran, dan 3. Mengatur dan Mengawasi bank Pelaksanaan ketiga tugas di atas mempunyai keterkaitan dan karenanya harus dilakukan secara saling mendukung guna tercapainya tujuan Bank Indonesia secara efektif dan efisien. Tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter dilakukan BI antara lain melalui pengendalian jumlah uang beredar dan suku bunga dalam perekonomian. Efektivitas pelaksanaan tugas ini memerlukan dukungan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman, dan andal yang merupakan sasaran dari pelaksanaan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Sistem pembayaran yang efisien, cepat aman, dan andal tersebut memerlukan sistem perbankan yang sehat yang merupakan sasaran tugas mengatur dan mengawasi bank. Selanjutnya, sistem perbankan yang sehat, selain mendukung kinerja sistem pembayaran, akan mendukung pengendalian moneter mengingat pelaksanaan kebijakan moneter dan efektivitasnya dalam mempengaruhi kegiatan ekonomi riil dan mencapai stabilitas nilai rupiah terutama berlangsung melalui sistem perbankan.



a. Tugas Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter BI berwenang: 1. Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi. 2. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada operasi pasar terbuka, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit. 3. Memberikan kredit atau pembiayaan untuk jangka waktu 90 hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank.



4. Memberikan fasilitas pembiayaan darurat kepada bank yang mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis. 5. Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan. 6. Mengelola cadangan devisa. b. Tugas Mengatur dan Menjaga Kelancaran Sistem Pembayaran Untuk mewujudkan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman, dan handal, Bank Indonesia diberi kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, yaitu dengan: 1. Menetapkan pengguaan alat pembayaran Secara umum, terdapat dua jenis alat pembayaran, yaitu alat pembayaran tunai (uang kertas dan logam) dan non tunai (berbasis warkat, seperti cek, bilyet giro, dan wesel maupun berbasis elektronik, seperti kartu kredit dan ATM). Kewenangan BI dalam menetapkan pengguanaan alat pembayaran tunai meliputi mengeluarkan, mengedarkan, menarik, dan memusnahkan uang rupiah, termasuk menetapkan macam, harga, ciri uang, bahan yang digunakan, serta tanggal mulai berlakunya. Sementara itu, untuk alat pembayaran nontunai, BI berwenang menetapkan bentuk, keabsahan maupun keamanan penggunaannya dalam berbagai transaksi ekonomi dan keuangan.



2. Mengatur dan menyelenggarakan sistem pembayaran Pengaturan diperlukan untuk menjamin kelancaran dan keamanan sistem pembayaran. Untuk itu, BI berwenang menyelenggarakan sendiri sistem pembayaran atau memberi izin kepada pihak lain untuk menyelenggarakan jasa sistem pembayaran dengan kewajiban menyampaikan laporan kegiatannya kepada BI. Selain itu, menyelenggarakan kliring antarbank.



BI



juga



berwenang



mengatur



sistem



kliring



c. Tugas Mengatur dan Mengawasi Bank Berdasarkan undang-undang kewenangan BI dalam mengatur dan mengawasi bank meliputi: a. Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank b. Menetapkan peraturan di bidang perbankan c. Melakukan pengawasan bank baik secara langsung maupun tidak langsung d. Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai ketentuan perundangan



dan