Kebijakan Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Kebijakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Sebagai salah satu konsekuensi dari ratifikasi konvensi PBB tentang Anti Korupsi (The United Nations Convention Against Corruption) Tahun 2003 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 No. 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4620), Pemerintah Indonesia harus merumuskan dan menetapkan Kebijakan Nasional tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) merupakan acuan bagi pemerintah dan masyarakat dalam mensinergikan berbagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Oleh karena itu Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi harus terkoordinasi dengan baik serta terintegrasi dalam keseluruhan proses penyelengggaraan pemerintahan dan pembangunan. Kebijakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014, pada tanggal 23 Mei 2012. Dalam rangka mensinergikan semua upaya tersebut maka sesuai Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tersebut dan Peraturan Menteri PPN/ Kepala Bappenas No. 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Koordinasi, Pemanatauan, Evaluasi dan Pelaporan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, seluruh K/L dan pemerintah Daerah di instruksikan untuk menyusun, meyelaraskan, melaksanakan Aksi dengan melibatkan masyarakat/publik sejak tahun 2012. Penyusunan Stranas PPK dimaksudkan untuk mendorong upaya pencegahan korupsi yang lebih efektif dan efisien. Upaya pencegahan korupsi menjadi lebih efektif apabila terfokus pada sektor yang strategis, yang merupakan sektor yang mempengaruhi performa pembangunan dan kepercayaan publik kepada Pemerintah. Pencegahan korupsi akan semakin efisien, apabila beban administrasi dan tumpang tindih dapat dikurangi secara signifikan melalui kolaborasi yang lebih baik antara kementerian, lembaga, pemerintah daerah, pemangku kepentingan lainnya, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.



Tujuan dari Stranas PPK adalah sebagai berikut:



1. Memberikan arahan tentang upaya-upaya strategis yang perlu dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lain untuk mencegah korupsi; 2. Mendorong program pencegahan korupsi yang berorientasi pada hasil (outcome) dan dampak (impact) bukan hanya luaran kegiatan (output) dengan capaian yang terukur; dan 3. Meningkatkan sinergi antara program pencegahan korupsi dengan kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemangku kepentingan maupun dengan kebijakan strategis Komisi Pemberantasan Korupsi.



Fokus dan Aksi Upaya sinergi dalam rangka mencegah korupsi, berfokus pada : -



Fokus 1 : Perizinan dan Tata Niaga Aksi 1 : Peningkatan Pelayanan dan Kepatuhan Perizinan dan Penanaman modal. Aksi 2 : Perbaikan Tata Kelola data dan kepatuhan sector ekstraktif, kehutanan, dan perkebunan. Aksi 3 : Utilisasi nomor induk kependudukan untuk perbaikan tata Kelola pemberian bantuan sosial dan subsidi Aksi 4 : Integrasi dan sinkronisasi data inpor pangan strategis Aksi 5 : Penerapan Manajemen anti suap di pemerintahan dan sektor swasta



-



Fokus 2 : Keuangan Negara Aksi 1 : Integrasi sistem perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik Aksi 2 : peningkatan profesionalitas dan modernisasi pengadaan barang dan jasa Aksi 3 : optimalisasi penerimaan negara dari penerimaan pajak dan non-pajak



-



Fokus 3 : Reformasi Birokrasi & Penegakan Hukum Aksi 1 : Penguatan pelaksanaan reformasi birokrasi Aksi 2 : implementasi grand design strategi pengawasan keuangan desa Aksi 3 : perbaikan tata Kelola sistem peradilan pidana terpadu



Pelibatan Pemangku Kepentingan Lainnya Pelibatan pemangku kepentingan lainnya sebagaimana amanat Perpres No. 54 Tahun 2018 pada pasal 9 telah dilaksanakan oleh Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi, yaitu: a. Tahap Penyusunan di 2017-2018 hingga terbitnya Perpres tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. b. Tahap Pendampingan, teridentifikasi beberapa narasumber perorangan, mitra pembangunan, dan organisasi masyarakat sipil terlibat aktif. c. Tahapan Pemantauan, telah membuka kesempatan pada lebih dari 30 organisasi masyarakat sipil tingkat pusat maupun daerah untuk turut serta memberikan catatan dan data pada aplikasi Jaga Monitoring. Stranas PK juga merangkul 2 organisasi masyarakat sipil dalam hal monitoring dan evaluasi pelaksanaan Aksi PK di daerah, yaitu ICW dan TII. d. Tahapan Monitoring dan evaluasi ini, selain ada CEGAH USAID, UNDP, dan AIPJ2 yang memberikan dukungan, juga tercatat GIZ pada akhir tahun 2018 pernah memberikan dukungan berupa analisis Indeks Persepsi Korupsi bagi Stranas PK. Pada tataran komunikasi, UNDP pun telah berkontribusi pada pembuatan media komunikasi berupa video.



Kebijakan Internasional tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi