Kebijakan Pelayanan Kasir [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

SURAT KEPUTUSAN No. 43/17/VII/SK_DIR_KEB/2013



TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN KASIR



DIREKTUR RS JANTUNG HASNA MEDIKA



MENIMBANG



: a. Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan Rumah sakit



Jantung



Hasna



Medika,



maka



diperlukan



penyelenggaraan pelayanan kasir yang bermutu tinggi; b. Bahwa agar pelayanan kasir di Rumah Sakit Jantung Hasna Medika dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur Rumah Sakit Jantung Hasna Medika sebagai landasan bagi penyelenggaraan pelayanan kasir di Rumah Sakit Hasna Jantung Medika; c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b perlu ditetapkan dengan Keputusan Direktur Rumah Sakit Jantung Hasna Medika. a. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun MENGINGAT



:



2009 tentang Rumah sakit b. Undang –undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Perlunya usaha untuk meningkatkan kualitas pelayanan di RS



MEMPERHATIKAN



:



Jantung Hasna Medika



MEMUTUSKAN



MENETAPKAN



:



PERTAMA



: KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT JANTUNG HASNA MEDIKA TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN KASIR RUMAH SAKIT JANTUNG HASNA MEDIKA



KEDUA



: Kebijakan Pelayanan Kasir Rumah Sakit Jantung Hasna Medika sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.



KETIGA



: Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Kasir Rumah Sakit Jantung Hasna Medika dilaksanakan oleh wakil Direktur Umum Keuangan RS Jantung Hasna Medika.



KEEMPAT



: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di



: Cirebon



Pada tanggal



:



Direktur RS. Jantung Hasna Medika Dr. Umar Basri



Lampiran Surat Keputusan Direktur RS Jantung Hasna Medika Nomor : No. 43/17/VII/SK_DIR_KEB/2013 Tentang Kebijakan Pelayanan Kasir



KEBIJAKAN PELAYANAN KASIR RUMAH SAKIT JANTUNG HASNA MEDIKA



Kebijakan Umum : 1. Pelayanan di bagian kasir harus selalu berorientasi pada keseimbangan antara hak dan kewajiban pasien selama dirawat di Rumah saakit jantung Hasna Medika dan dilakukan dengan kehati-hatian. 2. Semua petugas kasir wajib memahami semua ketentuan yang berlaku yang berkaitan dengan sistem pembayaran dari pasien kepada Rumah Sakit Hasna Medika. 3. Setiap kegiatan yang berkaitan dengan penerimaan uang wajib dilaksanakan dengan penuh kehati-hatian. 4. Dalam melaksanakan tugasnya setiap petugas wajib mematuhi ketentuan dalam K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja ). 5. Setiap petugas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, etikket dan menghormati hak pasien. 6. Pelayanan bagian kasir rawat jalan dan Rawat Inap dilaksanakan sesuai dengan jam dinas perawat: a. Shift pagi pukul 07.00 s/d 14.00 WIB b. Shift siang pukul 14.00 s/d 21.00 WIB c. Shift malam pukul 21.00 s/d 07.00 WIB 7. Penyediaan tenaga harus mengacu kepada pola ketenagaan. 8. Untuk melaksanakan koordinasi dan evaluasi wajib dilaksanakan rapat rutin bulanan minimal satu bulan sekali. 9. Setiap bulan wajib membuat laporan.



Kebijakan Khusus :



1. Semua tarif harus selalu di update sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 2. Setiap hari pertugas kasir rawat inap wajib menginformasikan total biaya kepada keluarga pasien dan menyarankan untuk memberikan deposit.



3. Mengikuti kegiatan pemantapan mutu eksternal. 4. Setiap perhitungan biaya akhir pasien rawat inap sembelum disampaikan kepada pasien untuk dibayarkan harus di cek ulang dengan teliti sehingga semua biaya dapat ditagihkan dengan benar. 5. Setiap pasien rawat inap yang akan KRS wajib membayar 85% dari total biaya. 6. Apabila ada pasien rawat inap KRS dan mempunyai hutang kepada pihak Rumah Sakit, maka sebelum pulang akan diadakan wawancara oleh bagian keaungan atau bagian akutansi untuk penyelesaian hutang tersebut, dan melaporkan hasil wawancara ke Wakil Direktur Umum Keuangan. 7. Setiap kegiatan penerimaan wajib dilakukan dengan penuh kehatia-hatian. 8. Setiap petugas kasir baik rawat inap maupun rawat jalan wajib memahami dengan baik cara pembayaran pasien umum dan atau pasien asuransi/ layanan perusahaan. 9. Untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi, setiap petugas wajib mengikuti pelatihan yang diselenggarakan.



Ditetapkan di



: Cirebon



Pada tanggal



:



Direktur RS. Jantung Hasna Medika Dr. Umar Basri