Kebijakan Pelayanan Penunjang 2022 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN MANGGARAI



RSUD dr. BEN MBOI JALAN. Dr. SOETOMO NO. 1 RUTENG TELEPON (0385)21389, FAKSIMILE. 22317



EMAIL: [email protected]



KEPUTUSAN DIREKTUR RSUD dr. BEN MBOI KABUPATEN MANGGARAI NOMOR : RSUD. . / / I I/ 2022 TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN PENUNJANG RSUD dr. BEN MBOI DIREKTUR RSUD dr. BEN MBOI KABUPATEN MANGGARAI Menimbang



:



a. b.



c.



Mengingat



:



1.



Bahwa salah satu pilar pelayanan rumah sakit adalah pelayanan Penunjang yang dilakukan oleh tenaga profesional secara profesional; Bahwa agar dapat memberikan pelayanan Penunjang yang sesuai standar, bermutu, akuntabel, sesuai peraturan perundang -undangan, maka perlu dibuat kebijakan pelayanan medis di RSUD dr.Ben Mboi; Bahwa kebijakan pelayanan Penunjang perlu diberlakukan di lingkungan RSUD dr.Ben Mboi dan mendapat pengesahan dari Direktur RSUD dr.Ben Mboi;



Undang – undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431); 2. Undang – undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 4. Undang – undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607); 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 TAHUN 2020 Tentang Pelayanan Radiologi Klinik; 6. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 411/MENKES/PER/III/2010 tentang Pelayanan Radiologi Klinik; 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 Tentang Rekam Medis. 8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 73 TAHUN 2016 Tentang Standar Pelayaanan Kefarmasian ; 9. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 78 Tanun 2013 Tentang Pedoman Pelayanan Gizi Rumah Sakit; 10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia NOMOR 7 TAHUN 2019 Tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit;



11. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 31 Tahun 2018 tentang Aplikasi Sarana, Prasarana, Dan Alat Kesehatan 12. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan; 13. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien; 14. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/MENKES/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit; 15. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Manggarai ( Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai No. 5), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Manggarai ( Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Tahun 2015 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10 ); 16. Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Manggarai (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 16); 17. Peraturan Bupati Manggarai Nomor 59 Tahun 2019 tentang Peraturan Internal Badan Layanan Umum Daerah dr. Ben Mboi; 18. Keputusan Direktur BLUD RSUD dr. Ben Mboi Nomor : RSUD 445.7/ 89 /VII/2022 tentang Komite Tenaga Kesehatah Lain ;



MEMUTUSKAN



MENETAPKAN : Kesatu



Kedua Ketiga



: Kebijakan Pelayanan Penunjang RSUD dr. Ben Mboi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. : Segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada RBA RSUD dr. Ben Mboi. : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.



Ditetapkan di Ruteng pada tanggal 04 Februari 2022 Direktur



dr. Oktavianus Y. Ampur, Sp. B Pembina/IV a NIP. 19760130 200312 1 007



Lampiran Keputusan Direktur Nomor : RSUD.445.5/01.a/I/2021 Tanggal : 02 Februari 2022 Tentang : Kebijakan Pelayanan Penunjang RSUD dr.Ben Mboi KEBIJAKAN PELAYANAN PENUNJANG RSUD DR.BEN MBOI



Kebijakan Umum 1. Pelayanan di unit harus selalu berorientasi pada mutu dan keselamatan pasien. 2. Setiap petugas harus bekerja sesuai standar profesi, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, etika umum dan menghormati hak pasien. 3. Peralatan di unit kerja harus selalu dilakukan pemeliharaan secara teratur dan kalibrasi sesuai ketentuan yang berlaku. 4. Semua petugas unit wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 5. Dalam melaksanakan tugasnya setiap petugas wajib mematuhi ketentuan dalam K3 ( Keselamatan dan Kesehatan Kerja ). 6. Pelayanan unit dilaksanakan dalam 24 jam kecuali unit-unit tertentu. 7. Penyediaan tenaga harus mengacu pada pola ketenagaan. 8. Untuk melaksanakan koordinasi dan evaluasi wajib dilaksanakan rapat rutin minimal satu bulan sekali. 9. Semua unit wajib membuat laporan bulanan, triwulan dan tahunan. Kebijakan Khusus : 1. Setiap tenaga Kesehatan lain yang akan menjalankan tugas profesi di RS harus memiliki STR dan SIP yang masih berlaku. 2. Setiap tenaga Kesehatan lain yang akan memberikan pelayanan penunjang harus memiliki Surat Penugasan Klinis dan Rincian Kewenangan Klinis sesuai dengan kompetensinya yang diterbitkan oleh Direktur RS. 3. Dalam pelaksanaan pelayanan penunjang, tenaga Kesehatan lain wajib memperhatikan hak dan kewajiban pasien. 4. Dalam memberikan pelayanan penunjang, tenaga Kesehatan lain mengutamakan keselamatan pasien dan melaksanakan komunikasi yang baik kepada pasien / keluarga pasien, juga komunikasi antar tenaga kesehatan yang lain. 5. Dalam memberikan pelayanan penunjang, setiap tenaga Kesehatan lain wajib memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan penunjang RS serta mentaati peraturan – peraturan yang berlaku di RS dengan penuh tanggung jawab. 6. Setiap pasien yang dirawat di RS wajib dilakukan asesmen awal, asesmen ulang, serta pengelolaan pasien sesuai dengan kebutuhan pasien. 7. Pengelolaan terhadap pasien dilakukan tanpa membedakan status sosial, agama, suku, ras, kelas perawatan. 8. Dalam memberikan pelayanan Penunjang pada pasien, maka tenaga Kesehatan lain bertugas membuat rencana pelayanan, memberi penjelasan kepada pasien / keluarga pasien tentang prosedur tindakan, mengisi dan melengkapi berkas rekam medis sesuai format yang ditetapkan oleh RS, melakukan koordinasi dengan team kesehatan lain yang ikut merawat / mengelola pasien.



9.



10.



11.



12. 13. 14.



15.



16.



17. 18.



Semua proses pelayanan pasien ( pemeriksaan maupun tindakan ), yang dilakukan oleh tenaga Kesehatan lain harus terdokumentasi dalam rekam medis pasien secara lengkap sesuai standar yang telah ditetapkan RS. Dalam melaksanakan pengelolaan pasien secara terintegrasi, maka dokter maupun petugas kesehatan yang lain menulis hal – hal penting tentang kondisi pasien sesuai format S-O-A-P, A D I M E, sehingga kronologis pelayanan/asuhan pasien dapat diikuti secara runut/berurutan, dan didokumentasikan pada rekam medis dengan format Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi ( CPPT ). Apabila pasien dalam keadaaan gawat darurat, penanganan terhadap pasien tersebut diprioritaskan dengan tanpa mempertimbangkan prosedur administrasi karena bersifat life saving. RS menetapkan jenis pemeriksaan bagi pasien sesuai dengan aturan yang berlaku di RS. Setiap tindakan penunjang harus dengan informed consent yang terdokumentasi dalam Rekam Medis sesuai dengan format yang berlaku di RS. Apabila dalam pengelolaan pasien, tenaga Kesehatan lain membutuhkan konsul kepada tenaga Kesehatan lainnya sesuai dengan penyakit pasien, maka dapat dilakukan konsul yang terdokumentasi dalam Rekam Medis. Apabila ditemukan kasus – kasus sulit, maka tim tenaga Kesehatan lain wajib mengadakan rapat dan koordinasi guna membahas kasus tersebut dan memberikan penjelasan kepada pasien / keluarga pasien dan melibatkan MPP ( Manajemen Pelayanan Pasien ). Dalam menindaklanjuti keluhan pasien / keluarga pasien, maka tenaga Kesehatan lain yang merawat perlu memberikan penjelasan dan mengadakan komunikasi yang intensif dengan pasien / keluarga pasien dengan terdokumentasi pada Rekam Medis. Apabila dalam pengelolaan pasien di Rumah Sakit, tenaga Kesehatan dapat melakukan pelayanan penunjang selanjutnya mengikuti arahan tim Kesehatan lain. Dalam pergantian sift tenaga Kesehatan lain di RS, wajib melakukan operan yang terdokumentasi dalam formulir Hand Over sehingga pelayanan terhadap pasien di IGD tetap berjalan dengan baik.



Ruteng, 04 Februari 2022 Direktur,



dr. Oktavianus Y. Ampur, Sp. B Pembina/ IV a NIP. 19760130 200312 1 007