Kebijakan Penelaahan Resep [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEBIJAKAN PELAYANAN FARMASI



Tanggal Efektif Nomor Revisi ke Halaman



: : : :



KEBIJAKAN TENTANG PENELAAHAN RESEP



1. Penelahaan resep dilakukan oleh Apoteker dan/ atau Asisten Apoteker yang telah tersertifikasi 2. Penelaahan resep bertujuan untuk memastikan kebenaran isi lembar resep yang ditulis oleh dokter, sehingga sesuai dengan pengobatan yang dimaksud. 3. Saat menerima resep Apoteker dan/ atau Asisten Apoteker wajib melakukan pengkajian dan penelaahan resep 4. Hal-hal dalam resep yang perlu dikaji dan ditelaah meliputi: a. Asal resep (ruang rawat inap maupun rawat jalan) b. Nama Pasien. c. Umur dan berat badan pasien. d. Nama obat. e. Ketepatan dosis obat. f. Jumlah obat yang diminta. g. Frekuensi dan rute pemberian obat h. Aturan pakai obat. i. Tanggal j. Nama dokter penulis resep k. Jenis pasien (SHHC/IKS/Umum/Pribadi) l. Interaksi Obat m. Duplikasi obat n. Kontraindikasi obat 5. Bila resep tidak lengkap, tidak terbaca atau tidak jelas, Apoteker atau Asisten Apoteker wajib menghubungi dokter penulis resep. Menanyakan kepada dokter mengenai isi resep yang tersebut.



6.



Setelah dokter penulis resep menjelaskan, Apoteker atau Asisten Apoteker wajib mengulang Informasi (Read back) yang diberikan oleh dokter penulis resep pada saat itu untuk mempertegas kembali tulisan pada resep dengan mengeja menggunakan huruf alphabet.



7. Apoteker atau Asisten Apoteker melakukan pengecekan ulang terhadap kelengkapan dan kebenaran resep,S setelah itu obat bisa didistribusikan pada pasien.



\\\\\



Disahkan Oleh Dr. Ni Putu Dian Sulistyawati, MM Direktur PT. Surya Husadha