13 0 365 KB
KEPUTUSAN DIREKTUR NOMOR:
/KEP-DIR/RSIAH/XII/2012 TENTANG
KEBIJAKAN PENGADAAN OBAT DONASI DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK HERMINA JATINEGARA DIREKTUR RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK HERMINA JATINEGARA, Menimbang
: a.
bahwa beberapa perusahaan farmasi ingin berpartisipasi untuk menyediakan obatobatan tertentu untuk menunjang pelayanan kepada pasien di Rumah Sakit Ibu dan Anak Hermina Jatinegara.
b.
c.
bahwa Rumah Sakit Ibu dan Anak Hermina Jatinegara membutuhkan donasi obat karena jenis obat tertentu belum merupakan obat standar kebutuhan rumah sakit. bahwa untuk mengantisipasi risiko dalam pemberian obat donasi kepada Rumah Sakit Ibu dan Anak Hermina Jatinegara perlu dibuat suatu kebijakan pengadaan donasi yang dituangkan dalam surat
Mengingat
: 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9.
keputusan direktur utama. UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika UndangUndang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan Peraturan Pemerintah No.51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian Peraturan Menteri Kesehatan No. 988/MENKES/PER/VIII/2004 tentang Pencantuman Nama Generik Pada Label Obat Peraturan Menteri Kesehatan No. 998/MENKES/PER/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1691/MENKES/PER/VIII/2011
tentang Keselamatan Pasien 10. Peraturan Menteri Kesehatan No. 2406/MENKES/PER/XII/2011 tentang Pedoman Umum Penggunaan Antibiotik 11. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1191/MENKES/SK/IX/2002 tentang Pedagang Besar Farmasi 12. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1365A/MENKES/SK/XI/2002 tentang Penggunaan Obat Opioid dalam Penatalaksanaan Nyeri 13. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1412/MENKES/SK/XI/2002 tentang Pedoman Teknis Pengadaan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan untuk Pelayanan Kesehatan Dasar 14. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 1197/MENKES/SK/II/2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit 15. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1027/MENKES/SK/IX/2004 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek 16. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1087/MENKES/SK/VIII/2010 tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit MEMUTUSKAN Menetapkan Kesatu
Kedua
Ketiga Ketiga
: : KEPUTUSAN DIREKTUR TENTANG KEBIJAKAN PENGADAAN OBAT DONASI DI LINGKUNGAN RUMAH SAKIT IBU DAN ANAK HERMINA JATINEGARA. : Pengadaan obat donasi di Rumah sakit Ibu dan Anak Hermina Jatinegara hanya dapat dilakukan dengan menerima obat donasi dari distributor PT. Medikaloka Utama dan instansi pemerintah. : Obat donasi yang diterima sesuai dengan jenis maupun jumlah, harus dilakukan pengendalian dalam penyimpanan dan penggunaannya. : Surat Keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Jatinegara Pada Tanggal : Desember 2012