8 0 3 MB
Tim Pembina Remunerasi Ditjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI
DASAR HUKUM Remunerasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Peraturan Menteri Keuangan No. 10 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas Dan Pegawai Badan Layanan Umum Keputusan Menteri Kesehatan No. 625 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Sistem Remunerasi Pegawai Badan Layanan Umum Rumah Sakit Di Lingkungan Kementerian Kesehatan Keputusan Menteri Keuangan Tahun 2014 Tentang Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas Dan Pegawai Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pada Kementerian Kesehatan
DASAR PEMBERIAN REMUNERASI BLU MENURUT PP NO 23/2005 Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai BLU dapat diberikan Remunerasi berdasarkan TINGKAT TANGGUNGJAWAB DAN TUNTUTAN PROFESIONALISME PP 23 Tahun 2005 Pasal 36 Remunerasi ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan atas usulan Menteri/Pimpinan Lembaga
URGENSI Remunerasi (Peningkatan dan pengelolaan PNBP untuk operasional dan pegawai) SDM (Penghargaan kompetensi, motivasi kerja, imbalan sesuai kinerja) Kinerja BLU RS (Peningkatan kinerja pelayanan dan kinerja keuangan)
BPK RI (Temuan : Pemberian remunerasi kepada pegawai Rumah Sakit BLU belum mendapatkan persetujuan dan penetapan dari Menteri Keuangan) JKN (Perubahan metode pembayaran dari retrospektif (fee for service) mejadi prospektif (casemix INA CBGs)) Tunjangan kinerja K/L (Satker BLU tidak diberikan Tukin)
PENGERTIAN REMUNERASI merupakan imbalan kerja dapat berupa : - Gaji - Tunjangan Tetap - Honorarium - Insentif - Bonus atas prestasi - Pesangon ataupun Pensiun
(PP 23/2005, PMK No. 10/PMK.02/2006 jo. PMK No. 73/PMK.05/2007)
TRANSFORMASI METODE PEMBAYARAN PERFORMANCE APPRAISAL
FEE FOR SERVICE • • • •
Keputusan Kepala Satker Temuan BPK-RI Multiple Salary Retrospektif payment
REMUNERASI • • • •
Keputusan Menkeu Berbasis Penilaian Kinerja Single Salary Prospektif payment
KOMPONEN JASA PELAYANAN SEBELUM REMUNERASI
I. BULANAN TETAP: • Jasa Pelayanan (JP) PNS dan Non PNS • Gaji Direksi • Gaji PNS dan Non PNS • Uang makan PNS dan Non PNS II.TAHUNAN : • Gaji Ke-13 PNS dan Non PNS
I. INSENTIVE II.FEE FOR SERVICE, bagi tenaga medis yang memberikan pelayanan didalam maupun diluar jam kerja
I. • • • • • • • • •
BULANAN Honor Dewas Honor Tim Honor Jaga diluar jam kerja. Transpot Dinas Santuanan Pensiun Penghargaan berprestasi (Award) Santunan Duka Lembur Penghargaan lainnya
II.TAHUNAN : • Asuransi • Kesejahteraan • Bantuan Pendidikan
KOMPONEN REMUNERASI PAY FOR POSITION (P1) komponen ini merupakan harga jabatan sesuai dengan grading/hasil nilai analisa jabatan masing-masing pegawai (PNS +NON PNS);
besarannya bersifat tetap dan dibayarkan rutin setiap bulan
BULANAN TETAP : Berdasarkan JOB GRADE
PAY FOR PERFORMANCE (P2) Dialokasikan sesuai dengan capaian target kinerja yang telah dikontrak- kinerjakan melalui perhitungan IKU dan IKI; Besarannya sesuai performance dari BLU; Dibayarkan secara periodik sesuai kebijakan Satker masing-masing
BULANAN: Berdasarkan Kinerja
PAY FOR PEOPLE (P3) • Diberikan kepada pegawai sebagai penghargaan yang sifatnya individu; • Insidentil, berupa tunjangan lainnya; • Merupakan kewenangan dari Pimpinan BLU.
BULANAN: • Asuransi Non PNS • Pegawai Berprestasi • Santunan Pensiun Non PNS • Santunan Kematian NonPNS
TAHUNAN: • Remun Ke13 • Bonus
CORPORATE GRADE
PELAKSANA
Adalah golongan / kepangkatan jabatan yang berlaku umum yaitu untuk seluruh jabatan Maksimal 20 Grade (RS: 1 – 17) Terdiri dari kelompok jabatan : 1. General Rank (GR): pelaksana teknis / administrasi sederhana 2. Operasional Staff (OS): pelaksana tingkat semi konseptual, konseptual sd stratejik konseptual (staf ahli) 3. Nurse (N) : profesi perawat pelaksana yang bertugas di keperawatan 4. Medik (M) : profesi dokter yang berkaitan dengan layanan Medis 5. Penunjang Medik (PM): profesi yang berkaitan dengan penunjang medis
PIMPINAN
6. Operasional Leader (OL): pimpinan matriks / lini di tk. supervisi teknis operasional sd konseptual 7. Strategic Leader (SL): pimpinan lini (struktural) di tingkat manajerial stratejik
Ruang Tumbuh Maksimal 5 JND (Just Noticeable Difference) 15-20% Dari general grade dg pembagian karakteristik kelompok jabatan (job group) maka disusun sistem remunerasi menurut kelompok & karakteristik masing-masing
EVALUASI PEKERJAAN
MENETAPKAN JOB EVALUATION DAN JOB VALUE
(10 FAKTOR PENIMBANG)
A. KNOW HOW 1. Kompetensi Teknis (pengetahuan & keterampilan substansial, pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja); 2. Kemampuan Manajerial (kompleksitas kepemimpinan); 3. Komunikasi. B. PROBLEM SOLVING 4. Analisis Lingkungan Pekerjaan ; 5. Pedoman Keputusan ; 6. Kondisi Kerja (12 Faktor).
C. ACCOUNTABILITY 7. Wewenang (kebebasan bertindak) dalam pengambilan keputusan, penyelesaian masalah dan pencapaian hasil yang diharapkan ; 8. Tanggung Jawab Harta; 9. Peran jabatan sesuai karakter organsiasi; 10. Probabilitas resiko dalam pengambilan keputusan .
CORPOR ATE GRADE
NILAI JABATA N MIN
JND
NILAI JABATA N MAK
18
7575
25%
9469
MEDIK
DIREKTUR UTAMA
17
6059
25%
7574
MS5
DIREKTUR
16
4847
25%
6058
MS4
15
3876
25%
4846
MS3
14
3100
25%
3875
MS2
13
2479
25%
3099
MS1
STRATEJIK LEADER
12
2015
23%
2478
M3
SL 3
11
1637
23%
2014
M2
NURSE
10 9
1330 1108
23% 20%
1636 1329
M1
N5 N4
PENUNJANG MEDIK PM5 PM4
8
922
20%
1107
N3
PM3
7 6 5
768 644 545
20% 19% 18%
921 767 643
N2 N1
PM2 PM1
4
465
17%
544
GENERAL RANK
OS 2
3
400
16%
464
GR 3
OS 1
2
347
15%
399
GR 2
1
300
15%
346
GR 1
CORPORATE GRADE
OPERASIONAL LEADER OL 4 OL 3 OPERASIONAL STAFF OS 5 OS 4 0S 3
OL 2 OL 1
SL 2 SL 1
PEMETAAN JABATAN General Rank (GR) 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.
Pramu saji Pramu Kantor Juru masak Pengemudi operasional Satpam Caraka Binatu Dll.
Operational Staff (OS) 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.
Pengemudi Ambulance Pemulasara Jenazah Pramu Husada Operator (CSSD, Incenerator, Stoom Boiler) Analis programer Pranata humas bendahara Dll
Ners (N) 1. PK I (Novice) 2. PK II (Advance Beginner) 3. PK III (Competant) 4. PK IV (Proficient) 5. PK V (Expert)
Penunjang Medik (PM) 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.
Rekam Medik Nutrisionis Sanitarian Fisioterapis Analis Labkes Apoteker Magister Psikolog Terapan Magister Apoteker/Apoteker Spesialis. 9. Dll
Operational Leader (OL) 1. Ka. Unit di Instalasi 2. Penanggung Jawab/ Koordinator 3. Ka. Unit Layanan Pengadaan (ULP) 4. Ka. Urusan 5. Ka. Ruang Perawatan
Strategic Leader (SL) 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.
Ka. Unit Ka. Instalasi Kasubag Kabag Kabid Ketua Komdik Ketua SPI Dll
Medik (M) 1. Dokter Umum 2. Dokter Gigi 3. Sp. An Sp. B Sp. BO Sp. OG Sp. BM Sp. THT Sp. M, Sp. KJ Sp. S Sp. PD Sp. A Sp. JP Sp. P Sp. KK Sp. PK Sp. OK Sp. RM Sp. GK Sp. Rad Drg. Sp. Perio Drg. Sp. Pros Drg. Sp. Ort Drg. Sp. KGA Drg. Sp. KG, dll 4. Dokter Spesialis Medikal Konsultan (K) 5. Dokter Spesialis Surgikal Konsultan (K) 6. Dll.
PERHITUNGAN REMUNERASI PROPORSI PENDAPATAN BLU RUMAH SAKIT
56% Operasional PNBP
40% Remunerasi
44%
Pegawai
4%
Pengembangan SDM
Peningkatan volume layanan
PERSENTASE PENGGUNAAN ANGGARAN REMUNERASI
PERHITUNGAN KOMPONEN REMUNERASI P1 = Maximal 30 % (JobValue x PIR)
P2 = IKI x IKU x 70 % (JobValue x PIR)
P3 = 10 - 15 % dari alokasi anggaran remunerasi
SASARAN PENERIMA REMUNERASI Pegawai PNS Pegawai Tetap Non PNS
Permenkes No. 20 Tahun 2014 pasal 26 ayat 1 : Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pegawai tetap pada Satker yang menerapkan PPK-BLU dapat diberikan remunerasi. Pegawai PNS Non Kementerian Kesehatan hanya mendapat P2
karena P1 dan P3 telah didapat dari Kementerian asalnya.
PENILAIAN KINERJA PEGAWAI
NO 1
ASPEK Sasaran Kerja :
BOBOT 70%
a. Kuantitas b. Kualitas 2
Perilaku Kerja
30%
a. Keberadaan
15%
b. Kehandalan c. Kerjasama
3% 3%
d. Inisiatif
3%
e. Kepatuhan terhadap peraturan
3%
f. Sikap dan Perilaku
3%
Data Penilaian Kinerja Pegawai
Masalah Unit Kerja (Verifikasi Data Kehadiran, Capaian IKI dan IKU)
Tim Pertimbangan Remunerasi (al. Direksi, Kabag/Kabid, Ka. UPF, Ka. Inst, Ketua SPI, Komite)
Direktur Teknis (Persetujuan Data)
Masalah Tim Validasi
DIREKTUR UTAMA
DIREKTUR KEUANGAN
Tim Remunerasi BAGIAN AKUNTANSI
BAGIAN PMD
BENDAHARAWAN
BANK
NOMOR REKENING MASING-MASING PEGAWAI
Penguatan Direksi dan Tim Remunerasi dalam pelaksanaan remunerasi Pedoman pelaksanaan remunerasi pada masingmasing RS Pemahanam remunerasi kepada seluruh pegawai Evaluasi dan penilaian jabatan secara komprehensif Sistem penilaian kinerja pegawai baik individu (IKI) maupun Unit (IKU) Penggunaan pendapatan RS untuk remunerasi Monitoring dan evaluasi pelaksanaan remunerasi
Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Bagian Program dan Informasi [email protected]