Kebijakan Remunerasi Blu Rumah Sakit D [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Tim Pembina Remunerasi Ditjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI



DASAR HUKUM Remunerasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum



Peraturan Menteri Keuangan No. 10 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas Dan Pegawai Badan Layanan Umum Keputusan Menteri Kesehatan No. 625 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Sistem Remunerasi Pegawai Badan Layanan Umum Rumah Sakit Di Lingkungan Kementerian Kesehatan Keputusan Menteri Keuangan Tahun 2014 Tentang Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas Dan Pegawai Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pada Kementerian Kesehatan



DASAR PEMBERIAN REMUNERASI BLU MENURUT PP NO 23/2005 Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai BLU dapat diberikan Remunerasi berdasarkan TINGKAT TANGGUNGJAWAB DAN TUNTUTAN PROFESIONALISME PP 23 Tahun 2005 Pasal 36 Remunerasi ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan atas usulan Menteri/Pimpinan Lembaga



URGENSI Remunerasi (Peningkatan dan pengelolaan PNBP untuk operasional dan pegawai) SDM (Penghargaan kompetensi, motivasi kerja, imbalan sesuai kinerja) Kinerja BLU RS (Peningkatan kinerja pelayanan dan kinerja keuangan)



BPK RI (Temuan : Pemberian remunerasi kepada pegawai Rumah Sakit BLU belum mendapatkan persetujuan dan penetapan dari Menteri Keuangan) JKN (Perubahan metode pembayaran dari retrospektif (fee for service) mejadi prospektif (casemix INA CBGs)) Tunjangan kinerja K/L (Satker BLU tidak diberikan Tukin)



PENGERTIAN REMUNERASI merupakan imbalan kerja dapat berupa : - Gaji - Tunjangan Tetap - Honorarium - Insentif - Bonus atas prestasi - Pesangon ataupun Pensiun



(PP 23/2005, PMK No. 10/PMK.02/2006 jo. PMK No. 73/PMK.05/2007)



TRANSFORMASI METODE PEMBAYARAN PERFORMANCE APPRAISAL



FEE FOR SERVICE • • • •



Keputusan Kepala Satker Temuan BPK-RI Multiple Salary Retrospektif payment



REMUNERASI • • • •



Keputusan Menkeu Berbasis Penilaian Kinerja Single Salary Prospektif payment



KOMPONEN JASA PELAYANAN SEBELUM REMUNERASI



I. BULANAN TETAP: • Jasa Pelayanan (JP) PNS dan Non PNS • Gaji Direksi • Gaji PNS dan Non PNS • Uang makan PNS dan Non PNS II.TAHUNAN : • Gaji Ke-13 PNS dan Non PNS



I. INSENTIVE II.FEE FOR SERVICE, bagi tenaga medis yang memberikan pelayanan didalam maupun diluar jam kerja



I. • • • • • • • • •



BULANAN Honor Dewas Honor Tim Honor Jaga diluar jam kerja. Transpot Dinas Santuanan Pensiun Penghargaan berprestasi (Award) Santunan Duka Lembur Penghargaan lainnya



II.TAHUNAN : • Asuransi • Kesejahteraan • Bantuan Pendidikan



KOMPONEN REMUNERASI PAY FOR POSITION (P1)  komponen ini merupakan harga jabatan sesuai dengan grading/hasil nilai analisa jabatan masing-masing pegawai (PNS +NON PNS);



 besarannya bersifat tetap dan dibayarkan rutin setiap bulan



BULANAN TETAP : Berdasarkan JOB GRADE



PAY FOR PERFORMANCE (P2)  Dialokasikan sesuai dengan capaian target kinerja yang telah dikontrak- kinerjakan melalui perhitungan IKU dan IKI;  Besarannya sesuai performance dari BLU;  Dibayarkan secara periodik sesuai kebijakan Satker masing-masing



BULANAN: Berdasarkan Kinerja



PAY FOR PEOPLE (P3) • Diberikan kepada pegawai sebagai penghargaan yang sifatnya individu; • Insidentil, berupa tunjangan lainnya; • Merupakan kewenangan dari Pimpinan BLU.



BULANAN: • Asuransi Non PNS • Pegawai Berprestasi • Santunan Pensiun Non PNS • Santunan Kematian NonPNS



TAHUNAN: • Remun Ke13 • Bonus



CORPORATE GRADE



  



PELAKSANA



Adalah golongan / kepangkatan jabatan yang berlaku umum yaitu untuk seluruh jabatan Maksimal 20 Grade (RS: 1 – 17) Terdiri dari kelompok jabatan : 1. General Rank (GR): pelaksana teknis / administrasi sederhana 2. Operasional Staff (OS): pelaksana tingkat semi konseptual, konseptual sd stratejik konseptual (staf ahli) 3. Nurse (N) : profesi perawat pelaksana yang bertugas di keperawatan 4. Medik (M) : profesi dokter yang berkaitan dengan layanan Medis 5. Penunjang Medik (PM): profesi yang berkaitan dengan penunjang medis



PIMPINAN



  



6. Operasional Leader (OL): pimpinan matriks / lini di tk. supervisi teknis operasional sd konseptual 7. Strategic Leader (SL): pimpinan lini (struktural) di tingkat manajerial stratejik



Ruang Tumbuh Maksimal 5 JND (Just Noticeable Difference) 15-20% Dari general grade dg pembagian karakteristik kelompok jabatan (job group) maka disusun sistem remunerasi menurut kelompok & karakteristik masing-masing



EVALUASI PEKERJAAN



MENETAPKAN JOB EVALUATION DAN JOB VALUE



(10 FAKTOR PENIMBANG)



A. KNOW HOW 1. Kompetensi Teknis (pengetahuan & keterampilan substansial, pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja); 2. Kemampuan Manajerial (kompleksitas kepemimpinan); 3. Komunikasi. B. PROBLEM SOLVING 4. Analisis Lingkungan Pekerjaan ; 5. Pedoman Keputusan ; 6. Kondisi Kerja (12 Faktor).



C. ACCOUNTABILITY 7. Wewenang (kebebasan bertindak) dalam pengambilan keputusan, penyelesaian masalah dan pencapaian hasil yang diharapkan ; 8. Tanggung Jawab Harta; 9. Peran jabatan sesuai karakter organsiasi; 10. Probabilitas resiko dalam pengambilan keputusan .



CORPOR ATE GRADE



NILAI JABATA N MIN



JND



NILAI JABATA N MAK



18



7575



25%



9469



MEDIK



DIREKTUR UTAMA



17



6059



25%



7574



MS5



DIREKTUR



16



4847



25%



6058



MS4



15



3876



25%



4846



MS3



14



3100



25%



3875



MS2



13



2479



25%



3099



MS1



STRATEJIK LEADER



12



2015



23%



2478



M3



SL 3



11



1637



23%



2014



M2



NURSE



10 9



1330 1108



23% 20%



1636 1329



M1



N5 N4



PENUNJANG MEDIK PM5 PM4



8



922



20%



1107



N3



PM3



7 6 5



768 644 545



20% 19% 18%



921 767 643



N2 N1



PM2 PM1



4



465



17%



544



GENERAL RANK



OS 2



3



400



16%



464



GR 3



OS 1



2



347



15%



399



GR 2



1



300



15%



346



GR 1



CORPORATE GRADE



OPERASIONAL LEADER OL 4 OL 3 OPERASIONAL STAFF OS 5 OS 4 0S 3



OL 2 OL 1



SL 2 SL 1



PEMETAAN JABATAN General Rank (GR) 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Pramu saji Pramu Kantor Juru masak Pengemudi operasional Satpam Caraka Binatu Dll.



Operational Staff (OS) 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Pengemudi Ambulance Pemulasara Jenazah Pramu Husada Operator (CSSD, Incenerator, Stoom Boiler) Analis programer Pranata humas bendahara Dll



Ners (N) 1. PK I (Novice) 2. PK II (Advance Beginner) 3. PK III (Competant) 4. PK IV (Proficient) 5. PK V (Expert)



Penunjang Medik (PM) 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Rekam Medik Nutrisionis Sanitarian Fisioterapis Analis Labkes Apoteker Magister Psikolog Terapan Magister Apoteker/Apoteker Spesialis. 9. Dll



Operational Leader (OL) 1. Ka. Unit di Instalasi 2. Penanggung Jawab/ Koordinator 3. Ka. Unit Layanan Pengadaan (ULP) 4. Ka. Urusan 5. Ka. Ruang Perawatan



Strategic Leader (SL) 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Ka. Unit Ka. Instalasi Kasubag Kabag Kabid Ketua Komdik Ketua SPI Dll



Medik (M) 1. Dokter Umum 2. Dokter Gigi 3. Sp. An Sp. B Sp. BO Sp. OG Sp. BM Sp. THT Sp. M, Sp. KJ Sp. S Sp. PD Sp. A Sp. JP Sp. P Sp. KK Sp. PK Sp. OK Sp. RM Sp. GK Sp. Rad Drg. Sp. Perio Drg. Sp. Pros Drg. Sp. Ort Drg. Sp. KGA Drg. Sp. KG, dll 4. Dokter Spesialis Medikal Konsultan (K) 5. Dokter Spesialis Surgikal Konsultan (K) 6. Dll.



PERHITUNGAN REMUNERASI PROPORSI PENDAPATAN BLU RUMAH SAKIT



56% Operasional PNBP



40% Remunerasi



44%



Pegawai



4%



Pengembangan SDM



Peningkatan volume layanan



PERSENTASE PENGGUNAAN ANGGARAN REMUNERASI



PERHITUNGAN KOMPONEN REMUNERASI P1 = Maximal 30 % (JobValue x PIR)



P2 = IKI x IKU x 70 % (JobValue x PIR)



P3 = 10 - 15 % dari alokasi anggaran remunerasi



SASARAN PENERIMA REMUNERASI  Pegawai PNS  Pegawai Tetap Non PNS



Permenkes No. 20 Tahun 2014 pasal 26 ayat 1 : Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pegawai tetap pada Satker yang menerapkan PPK-BLU dapat diberikan remunerasi.  Pegawai PNS Non Kementerian Kesehatan hanya mendapat P2



karena P1 dan P3 telah didapat dari Kementerian asalnya.



PENILAIAN KINERJA PEGAWAI



NO 1



ASPEK Sasaran Kerja :



BOBOT 70%



a. Kuantitas b. Kualitas 2



Perilaku Kerja



30%



a. Keberadaan



15%



b. Kehandalan c. Kerjasama



3% 3%



d. Inisiatif



3%



e. Kepatuhan terhadap peraturan



3%



f. Sikap dan Perilaku



3%



Data Penilaian Kinerja Pegawai



Masalah Unit Kerja (Verifikasi Data Kehadiran, Capaian IKI dan IKU)



Tim Pertimbangan Remunerasi (al. Direksi, Kabag/Kabid, Ka. UPF, Ka. Inst, Ketua SPI, Komite)



Direktur Teknis (Persetujuan Data)



Masalah Tim Validasi



DIREKTUR UTAMA



DIREKTUR KEUANGAN



Tim Remunerasi BAGIAN AKUNTANSI



BAGIAN PMD



BENDAHARAWAN



BANK



NOMOR REKENING MASING-MASING PEGAWAI



Penguatan Direksi dan Tim Remunerasi dalam pelaksanaan remunerasi  Pedoman pelaksanaan remunerasi pada masingmasing RS  Pemahanam remunerasi kepada seluruh pegawai  Evaluasi dan penilaian jabatan secara komprehensif  Sistem penilaian kinerja pegawai baik individu (IKI) maupun Unit (IKU)  Penggunaan pendapatan RS untuk remunerasi  Monitoring dan evaluasi pelaksanaan remunerasi 



Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Bagian Program dan Informasi [email protected]