4 0 110 KB
RUMAH SAKIT KHUSUS BEDAH JATIWINANGUN Jl. Jatiwinangun No. 54 Telp. 0281-638169 Purwokerto 53114
KEPUTUSAN DIREKTUR RSKB JATIWINANGUN NOMOR : 025/ DIR/ SKEP/ I/ 2018 TENTANG KEBIJAKAN TATA CARA PEMBERIAN INSTRUKSI DI RSKB JATIWINANGUN
Menimbang : a.
Bahwa dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan RSKB Jatiwinangun, maka
b.
diperlukan penyelenggaraan pelayanan yang bermutu tinggi. Bahwa agar pelayanan di RSKB Jatiwinangun dapat terlaksana dengan baik, perlu adanya kebijakan Direktur RSKB Jatiwinangun tentang Tata Cara Pemberian Instruksi di RSKB
c.
Jatiwinangun
sebagai
landasan
penyelenggaraan
pelayanan
di
RSKB
Jatiwinangun. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam a dan b perlu ditetap kan dengan Keputusan Direktur RSKB Jatiwinangun.
Mengingat : a. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. b. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. c. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 129/MENKES/SK/II/2008 d.
tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1438/MENKES/PER/IX/2010
e.
tentang Standar Pelayanan Kedokteran. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691 Tahun 2011 tentang Keselamatan Pasien. MEMUTUSKAN
Menetapkan Pertama
: :
Kebijakan Tata cara pemberian Instruksi Keputusan Direktur RSKB Jatiwinangun tentang Kebijakan Tata Cara
Kedua
:
Pemberian Instruksi di RSKB Jatiwinangun. Kebijakan tata cara pemberian instruksi di RSKB Jatiwinangun,
Ketiga
:
sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pelayanan dan asuhan pasien RSKB Jatiwinangun dilaksanakan oleh Pembina Pelayanan
Keempat
:
Medik RSKB Jatiwinangun. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan PadaTanggal
: Di Banyumas : 20 Januari 2018 Direktur RSKB Jatiwinangun
dr. Achmad Santosa, Sp.B. FinaCS
Lampiran Keputusan Direktur RSKB Nomor : 025/ DIR/ SKEP/ I/2018 Tanggal
: 20 / 01/ 2018
KEBIJAKAN TATA CARA PEMBERIAN INSTRUKSI DI RSKB JATIWINANGUN 1. Instruksi merupakan serangkaian proses dalam pelayanan pasien di lingkungan RSKB Jatiwinangun Purwokerto. 2. Instruksi dituliskan secara detail mulai dari pengkajian awal, laporan pengobatan, dan lembar tindakan / operasi, kemudian disimpan dalam rekam medis. Instruksi harus diberikan dalam bentuk tertulis, bukan secara lisan, kecuali dalam kondisi darurat dimana jika tidak segera dilakukan akan mengakibatkan keterlambatan pelayanan pasien. 3. Instruksi secara verbal / lisan / tidak langsung dilakukan oleh DPJP. 4. Instruksi terkait rencana asuhan pasien ditulis dalam rekam medis dalam waktu 24 jam setelah pasien masuk ke ruang rawat inap. 5. Instruksi dokter secara tertulis dan verbal harus ditulis pada Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT). Untuk instruksi secara verbal dilakukan sesuai dengan prosedur komunikasi efektif (TBaK). 6. Permintaan pemeriksaan radiologi, laboratorim patologi klinik, patologi anatomi, dan konsultasi harus mencakup diagnosis dan indikasi klinis yang dibutuhkan untuk interpretasi. 7. Seluruh staf medis dan non medis yang diperbolehkan menulis pada CPPT adalah mereka yang bertanggung jawab pada pasien tersebut. 8. Sistem peresepan, pemesanan obat, penjelasan penggunaan obat secara aman diatur dalam prosedur tertulis. Ditetapkan PadaTanggal
: Di Banyumas : 20 Januari 2018 Direktur RSKB Jatiwinangun
dr. Achmad Santosa, Sp.B, FinaCS