Kebijakan Tata Kelola Rumah Sakit 1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Lampiran Nomor Tanggal Perihal



Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit ____________________ : / / / I / 2018 : 15 Januari 2018 H / 27 Rabi’ul Akhir 1439 H : Keputusan Direktur Rumah Sakit ____________________ Tentang Kebijakan Tata Kelola Rumah Sakit ____________________



KEBIJAKAN TATA KELOLA RUMAH SAKIT ____________________ 1.



Yayasan Rumah Sakit ____________________ : a.



Pemilik menetapkan regulasi yang mengatur : 1)



kepala rumah sakit atau direktur rumah sakit;



2)



unsur pelayanan medis;



3)



unsur keperawatan;



4)



unsur penunjang medis;



5)



unsur administrasi umum dan keuangan;



6)



komite medis; dan



7)



satuan pemeriksaan internal.



yang dapat berbentuk corporate by-laws, peraturan internal, atau dokumen lainnya yang serupa. b.



Yayasan bertanggung jawab dan berwenang untuk : 1)



menyediakan modal serta dana operasional dan sumber daya lain yang diperlukan untuk menjalankan rumah sakit dalam memenuhi visi dan misi serta rencana strategis rumah sakit;



2)



menunjuk atau menetapkan Direktur Rumah Sakit ____________________, dan melakukan evaluasi tahunan terhadap kinerja tiap-tiap individu direksi dengan menggunakan proses dan kriteria yang sudah baku;



3)



menunjuk atau menetapkan Dewan Pengawas, tanggung jawab dan wewenang, serta melakukan penilaian kinerja Dewan Pengawas secara berkala minimal setahun sekali;



4)



menetapkan struktur organisasi rumah sakit;



5)



menetapkan regulasi pengelolaan keuangan rumah sakit dan pengelolaan sumber daya manusia rumah sakit;



6)



tanggung jawab dan kewenangan memberikan arahan kebijakan rumah sakit;



7)



tanggung jawab dan kewenangan menetapkan visi serta misi rumah sakit, memastikan bahwa masyarakat mengetahui visi dan misi rumah sakit, serta mereview secara berkala misi rumah sakit;



8)



tanggung jawab serta kewenangan menilai dan menyetujui rencana anggaran;



9)



tanggung jawab dan kewenangan menyetujui rencana strategi rumah sakit;



10) tanggung jawab dan kewenangan mengawasi serta membina pelaksanaan rencana



strategis; 11) tanggung jawab dan kewenangan menyetujui diselenggarakan pendidikan profesional



kesehatan dan penelitian serta mengawasi kualitas program-program tersebut; 12) tanggung jawab dan kewenangan mengawasi pelaksanaan kendali mutu dan kendali



biaya; 13) tanggung jawab dan kewenangan mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien



dilaksanakan rumah sakit; 14) tanggung jawab dan kewenangan mengawasi serta menjaga hak dan kewajiban



rumah sakit dilaksanakan oleh rumah sakit; 15) tanggung jawab dan kewenangan mengawasi kepatuhan penerapan etika rumah



sakit, etika profesi, dan peraturan perundang-undangan. c.



Pemilik menetapkan struktur organisasi termasuk Dewan Pengawas sesuai dengan bentuk badan hukum kepemilikan rumah sakit dan sesuai dengan peraturan perundangundangan. Nama jabatan di dalam struktur organisasi tersebut harus secara jelas disebutkan.



d.



Ada penetapan struktur organisasi rumah sakit sesuai dengan peraturan perundangundangan.



e.



Ada penetapan Direktur Rumah Sakit sesuai dengan peraturan perundang-undangan.