Kebijakan Virtual Account [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Kebijakan dan Pedoman Virtual Account pada Pengelolaan Keuangan Haji



© Pernyataan Kerahasiaan. Dokumen ini adalah milik Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), tidak boleh disalin atau dicopy untuk keperluan apapun dan dalam bentuk apapun, secara menyeluruh atau sebagian tanpa seijin Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tidak bertanggungjawab atas kewajiban yang muncul karena penyalahgunaan dokumen ini oleh pihak ketiga.



PENGESAHAN



Disiapkan Oleh



(Tanda Tangan)



(Nama) (Jabatan) (Divisi)



Diperiksa Oleh



Disetujui Oleh



Disahkan Oleh



Daftar Isi



Daftar Isi ......................................................................................................................................... i Daftar Tabel ....................................................................................................................................ii Daftar Gambar ...............................................................................................................................iii 1.



Tujuan dan Cakupan ............................................................................................................... 1



2.



Referensi ................................................................................................................................ 2 2.1.



Dasar Hukum ........................................................................................................................... 2



2.2.



Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Virtual Account ..................................................... 3



3.



Daftar Istilah .......................................................................................................................... 4



4.



Peran, Tanggung Jawab, dan Wewenang ................................................................................ 6 4.1



Bidang Operasional Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ................................................. 6



4.2



Mitra Pemangku Kepentingan (Stakeholders) Virtual Account .............................................. 9



5.



Kebijakan Pembentukan Virtual Account ...............................................................................13



6.



Kebijakan Pendistribusian Nilai Manfaat Melalui Virtual Account ..........................................16



7.



Kebijakan Pengelolaan Virtual Account .................................................................................17 7.1.



Pengelolaan Virtual Account Pada Proses Pelunasan ........................................................... 17



7.2.



Pengelolaan Virtual Account Pada Proses Pembatalan ........................................................ 20



7.3.



Pengelolaan Virtual Account Pada Proses Pemberangkatan ................................................ 23



Pribadi dan Rahasia



i



Daftar Tabel



Tabel 1 Dasar Hukum .............................................................................................................................. 2 Tabel 2 Referensi Standar Operasional dan Pedoman (SOP) ................................................................. 3 Tabel 3 Daftar Istilah ............................................................................................................................... 4 Tabel 4 Peran dan Tanggung Jawab Bidang Operasional Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ....... 7 Tabel 5 Peran dan Tanggung Jawab Mitra Pemangku Kepentingan (Stakeholders)............................... 9



Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) | Pribadi dan Rahasia



ii



Daftar Gambar



Gambar 1 Struktur Organisasi Bidang Operasional Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ................ 7



Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) | Pribadi dan Rahasia



iii



Kebijakan dan Pedoman Virtual Account pada Pengelolaan Keuangan Haji 1.



No. Dok Halaman Revisi Tanggal Pembuat Penyetuju



: : 1 dari 22 : : : :



Tujuan dan Cakupan



Tujuan utama disusunnya dokumen kebijakan dan pedoman pengelolaan virtual account dalam pengelolaan keuangan haji, agar terdapat pedoman yang tepat, formal, dan standar bagi Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH). Kebijakan dan pedoman ini kemudian dapat digunakan oleh seluruh pihak yang berwenang agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya serta dapat meningkatkan tata kelola keseluruhan aktivitas operasional virtual account pengelolaan keuangan haji. Kebijakan dan pedoman ini mencakup aturan secara rinci mengenai mekanisme tahapan pembuatan virtual account, pendistribusian nilai manfaat ke rekening virtual jemaah haji, serta pengelolaan virtual account kepada para mitra pemangku kepentingan, tugas, fungsi, dan tanggung jawab aktivitas pembentukan virtual account antara Sistem Keuangan Haji Terpadu (SISKEHAT), Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT), dan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).



Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) | Pribadi dan Rahasia



1



Kebijakan dan Pedoman Virtual Account pada Pengelolaan Keuangan Haji 2.



No. Dok Halaman Revisi Tanggal Pembuat Penyetuju



: : 2 dari 22 : : : :



Referensi



Kebijakan virtual account pengelolaan keuangan haji ini mengacu pada dasar hukum terkait pengelolaan keuangan haji dan diturunkan dalam bentuk Standar Operasional Prosedur (SOP) virtual account. Detail referensi yang digunakan akan dijelaskan sebagai berikut.



2.1. Dasar Hukum Berikut adalah daftar dasar hukum yang digunakan sebagai acuan untuk menyusun kebijakan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) virtual account pengelolaan keuangan haji. Tabel 1 Dasar Hukum



Referensi



Deskripsi



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014



Peraturan tentang pengelolaan keuangan haji.



Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2017



Peraturan tentang Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH).



Peraturan Pemerintah Tentang Pengelolaan Keuangan Haji



Peraturan tentang pengelolaan keuangan haji.



Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) | Pribadi dan Rahasia



2



Kebijakan dan Pedoman Virtual Account pada Pengelolaan Keuangan Haji



No. Dok Halaman Revisi Tanggal Pembuat Penyetuju



: : 3 dari 22 : : : :



2.2. Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Virtual Account Berikut adalah daftar Standar Operasional dan Prosedur (SOP) virtual account pengelolaan keuangan haji. Tabel 2 Referensi Standar Operasional dan Pedoman (SOP)



Referensi



Deskripsi



1.1. SOP Virtual Account Pendaftaran Haji Reguler



pada



1.2. SOP Virtual Account Pendaftaran Haji Khusus



pada



Alur proses virtual account pada pendaftaran haji reguler.



Alur proses virtual account pada pendaftaran haji khusus.



2.1. SOP Virtual Account pada Pendistribusian Nilai Manfaat



Alur proses virtual account pada pendistribusian nilai manfaat haji reguler.



2.2. SOP Virtual Account pada Pelunasan Biaya Haji Reguler



Alur proses virtual account pada pelunasan biaya haji reguler.



2.3. SOP Virtual Account pada Pelunasan Biaya Haji Khusus



Alur proses virtual account pada pelunasan biaya haji khusus.



3.1. SOP Virtual Account pada Proses Batal Validasi Haji Reguler



Alur proses virtual account pada proses batal validasi haji reguler.



3.2. SOP Virtual Account pada Proses Batal Setoran Awal Haji Reguler



Alur proses virtual account pada proses batal setoran awal haji reguler.



3.3 SOP Virtual Account pada Proses Batal Setoran Lunas Haji Reguler



Alur proses virtual account pada proses batal setoran lunas haji reguler.



3.4. SOP Virtual Account pada Proses Batal Validasi Haji Khusus



Alur proses virtual account pada proses batal validasi haji khusus.



3.5. SOP Virtual Account pada Proses Batal Setoran Awal Haji Khusus



Alur proses virtual account pada proses batal setoran awal haji khusus.



3.6. SOP Virtual Account pada Proses Batal Setoran Lunas Haji Khusus



Alur proses virtual account pada proses batal setoran lunas haji khusus.



4.1 SOP Virtual Account pada Pemberangkatan Haji Reguler



Alur proses virtual account pada pemberangkatan haji reguler.



4.2 SOP Virtual Account pada Pemberangkatan Haji Khusus



Alur proses virtual account pada pemberangkatan haji khusus.



Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) | Pribadi dan Rahasia



3



Kebijakan dan Pedoman Virtual Account pada Pengelolaan Keuangan Haji 3.



No. Dok Halaman Revisi Tanggal Pembuat Penyetuju



: : 4 dari 22 : : : :



Daftar Istilah



Berikut adalah daftar istilah dan definisinya yang akan digunakan pada kebijakan dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) virtual account pengelolaan keuangan haji. Tabel 3 Daftar Istilah



No.



Istilah



Definisi



1.



Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)



Lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan haji.



2.



Jemaah Haji Indonesia



Warga Negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan ibadah haji sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.



3.



Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)



Sejumlah dana yang harus dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji.



4.



Setoran Awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)



Sejumlah minimal dana yang wajib disetorkan oleh calon jemaah haji sebagai persyaratan pendaftaran haji.



5.



Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH)



Bank Umum Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah yang ditunjuk oleh BPKH.



6.



Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)



Pihak yang menyelenggarakan ibadah Haji Khusus yang mempunyai izin dari Menteri sebagai PIHK.



7.



Penyelenggaraan Ibadah Haji



Rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan ibadah haji yang meliputi pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan Jemaah Haji Indonesia yang diselenggarakan oleh Pemerintah.



8.



Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus



Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh penyelenggara ibadah Haji Khusus dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanannya bersifat khusus.



9.



Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT)



Sistem pengelolaan data dan informasi penyelenggaraan ibadah haji.



10.



Sistem Keuangan Haji Terpadu (SISKEHAT)



Sistem pengelolaan data dan penyelenggaraan ibadah haji.



11.



Kementerian Agama



Kementerian yang bertugas untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan dalam pembimbingan dan pengelolaan fungsi administratif dari kegiatan keagamaan di Indonesia.



12.



Kantor Wilayah (Kanwil)



Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.



Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) | Pribadi dan Rahasia



informasi



pengelolaan



keuangan



4



Kebijakan dan Pedoman Virtual Account pada Pengelolaan Keuangan Haji



No.



Istilah



No. Dok Halaman Revisi Tanggal Pembuat Penyetuju



: : 5 dari 22 : : : :



Definisi



13.



Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota



Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota domisili tempat pendaftaran haji.



14.



Virtual Account atau Rekening vitual



Rekening bayangan yang terhubung dengan rekening induk. Rekening virtual memiliki nomor identifikasi BPKH yang dibuka oleh bank atas permintaan BPKH untuk selanjutnya diberikan oleh BPKH kepada jemaah haji sebagai nomor rekening tujuan penerimaan nilai manfaat.



15.



Nomor Virtual Account



Nomor identitas pencatatan pembayaran setoran awal BPIH yang dilakukan jemaah haji di rekening milik BPKH dan pendistribusian nilai manfaat kepada calon jemaah haji.



15.



Nomor Validasi



Nomor identitas yang dimiliki oleh calon jemaah haji setelah melakukan setoran awal BPIH ke rekening BPKH di BPS BPIH.



16.



Nomor Porsi



Nomor identitas yang dimiliki oleh calon jemaah haji setelah melakukan pendaftaran haji di kantor Kementerian Agama.



17.



Payment Gateway



Sebuah sistem yang mengotorisasi proses pembayaran pendaftaran haji di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH).



18.



Nilai Manfaat



Hasil dari dana haji yang dapat ditempatkan dan/atau diinvestasikan dengan prinsip syariah dan mempertimbangkan faktor risiko serta bersifat likuid.



19.



Rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)



Rekening milik BPKH untuk menyimpan operasional pengelolaan dana haji. Rekening BPKH terdiri dari 7 macam rekening sesuai dengan kategori alokasi dananya, yakni: 1) BPS-BPIH (penerima) 2) Kas Haji 3) Kas Haji – Rekening Nilai Manfaat 4) Kas BPKH 5) BPS-BPIH (penempatan) 6) Bank Mitra Investasi 7) Bank Kustodian BPS-BPIH



Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) | Pribadi dan Rahasia



5



Kebijakan dan Pedoman Virtual Account pada Pengelolaan Keuangan Haji 4.



No. Dok Halaman Revisi Tanggal Pembuat Penyetuju



: : 6 dari 22 : : : :



Peran, Tanggung Jawab, dan Wewenang



Kebijakan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) virtual account pengelolaan keuangan haji dikelola oleh internal Bidang Operasional Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan juga instansi eksternal sebagai mitra pemangku kepentingan. Tanggung jawab dan wewenang masing-masing peran yang terlibat dalam aktivitas virtual account pengelolaan keuangan haji akan dijelaskan sebagai berikut.



4.1



Bidang Operasional Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)



Seluruh anggota Bidang Operasional Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam operasional virtual account pengelolaan keuangan haji memiliki tanggung jawab yakni: 1. Meningkatkan sistem operasional proses dan kebijakan dalam mendukung visi dan misi BPKH, pengembangan operasi dalam jangka pendek dan jangka panjang, serta menentukan teknologi informasi (TI), dan metode alternatif efisiensi. 2. Menjaga BPKH agar tetap menjadi lembaga berbadan hukum publik bersifat mandiri yang diidealkan bersifat independen dan memiliki fungsi campuran yang semi legislatif, regulatif, semi administratif dan semi yudikatif. Sehingga BPKH akan tetap menjadi badan yang independen dan berhak mengatur dirinya sendiri (independent and self-regulatory bodies). 3. Menentukan arah kebijakan dan strategi pembentukan virtual account, pendistribusian nilai manfaat dan pengelolaan virtual account. 4. Mengelola virtual account dari penerimaan setoran awal, penempatan, investasi, pengeluaran, pendistribusian nilai manfaat secara berkala ke rekening virtual account. 5. Memastikan pengelolaan virtual account dilakukan dengan baik, benar, profesional, transparan dan amanah, serta terhindar dari terjadinya dispute atau permasalahan hukum. 6. Melakukan koordinasi dengan para mitra pemangku kepentingan virtual account dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi BPKH dalam megelola virtual account.



Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) | Pribadi dan Rahasia



6



Kebijakan dan Pedoman Virtual Account pada Pengelolaan Keuangan Haji



No. Dok Halaman Revisi Tanggal Pembuat Penyetuju



: : 7 dari 22 : : : :



Peran, tanggung jawab, dan wewenang dari Bidang Operasional BPKH akan dijelaskan sebagai berikut: Bidang Operasional



Sekretariat



Deputi Bidang Informasi dan Data



Deputi Bidang Jaringan Antar Kerja dan Instansi



Deputi Sentral Operasi



SISKEHAT



Kementerian



Dana dan Jasa



General Affair



Pengelolaan Infrastruktur



BPS



Verifikasi dan Akuntansi



Sarana dan Logistik



Pengembangan Sistem Informasi



Antar Bidang



Remittance



Pengelolaan Aset dan Pengadaan



Gambar 1 Struktur Organisasi Bidang Operasional Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)



Tabel 4 Peran dan Tanggung Jawab Bidang Operasional Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)



No. 1.



Peran Deputi Sentral Operasi



Tanggung Jawab dan Wewenang Tanggung Jawab • Deputi Sentral Operasi bertanggung jawab atas penatausahaan: - Penerimaan keuangan haji - Setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus - Virtual Account - Divisi Treasury dan Divisi General Affair • Melakukan laporan langsung ke Anggota BPKH Bidang Operasional. • Mendukung semua fungsi Deputi Sentral Operasi, dibantu oleh Divisi Treasury dan Divisi General Affair. Wewenang • Membuat keputusan tentang penatausahaan yang berkaitan dengan Treasury dan General Affair. • Melakukan tindakan-tindakan pengarahan terhadap bawahan untuk mencapai target kerja yang diinginkan.



Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) | Pribadi dan Rahasia



7



Kebijakan dan Pedoman Virtual Account pada Pengelolaan Keuangan Haji



No.



Peran



2.



Deputi Bidang Jaringan Antar Kerja dan Instansi



No. Dok Halaman Revisi Tanggal Pembuat Penyetuju



: : 8 dari 22 : : : :



Tanggung Jawab dan Wewenang Tanggung Jawab • Deputi Bidang Jaringan Antar Kerja dan Instansi bertanggung jawab atas seluruh aktifitas kerjasama antar bidang dan kelembagaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. • Melakukan laporan langsung ke Anggota BPKH Bidang Operasional. • Mendukung semua fungsi Deputi Bidang Jaringan Antar Kerja dan Instansi dibantu oleh Bagian Kementerian/Lembaga, Bagian BPS (Bank Penerima Setoran) dan Bagian Antar Bidang. Wewenang • Membuat keputusan tentang aktifitas yang berkaitan dengan Bidang Jaringan Antar Kerja dan Instansi. • Melakukan tindakan-tindakan pengarahan terhadap bawahan untuk mencapai target kerja yang diinginkan.



3.



Deputi Bidang Informasi dan Data



Tanggung Jawab • Deputi Bidang Informasi dan Data bertanggung jawab atas seluruh aktifitas Bidang ICT Bidang Operasional BPKH. • Melakukan laporan langsung ke Anggota BPKH Bidang Operasional. • Memastikan kegiatan ICT BPKH berjalan efektif dan efisien dibantu oleh Bagian SISKEHAT, Bagian Pengelolaan Infrastuktur dan Bagian Pengembangan Sistem Informasi. Wewenang • Menjabarkan rencana strategis Bidang ICT BPKH. • Menyusun rencana kerja ICT BPKH. • Mengusulkan kepada Anggota Badan BPKH Bidang Operasional Pengembangan ICT BPKH. • Melakukan usulan perubahan struktur organisasi ICT BPKH dengan mempertimbangkan kelancaran operasional perusahaan dan tingkat pelayanan kepada pelanggan. • Membuat keputusan tentang aktifitasyang berkaitan dengan Bidang Informasi dan Data. • Melakukan tindakan-tindakan pengarahan terhadap bawahan untuk mencapai target kerja yang diinginkan.



Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) | Pribadi dan Rahasia



8



Kebijakan dan Pedoman Virtual Account pada Pengelolaan Keuangan Haji



No. Dok Halaman Revisi Tanggal Pembuat Penyetuju



: : 9 dari 22 : : : :



4.2 Mitra Pemangku Kepentingan (Stakeholders) Virtual Account Berikut akan dijelaskan hubungan kerjasama dengan pihak eksternal yang berkaitan dengan aktivitas virtual account pengelolaan keuangan haji. Peran masing-masing Mitra Pemangku Kepentingan (Stakeholders) pada ruang lingkup virtual account pengelolaan keuangan haji adalah sebagai berikut. Tabel 5 Peran dan Tanggung Jawab Mitra Pemangku Kepentingan (Stakeholders)



No. 1.



Peran Calon Jemaah Haji Indonesia



Tanggung Jawab dan Wewenang • Membuka rekening tabungan haji atas nama jemaah yang bersangkutan di salah satu Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH). • Melakukan setoran awal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) melalui virtual account sesuai dengan ketentuan nominal setoran awal minimal yang telah ditetapkan oleh Kementrian Agama. • Melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) melalui virtual account sesuai dengan ketentuan nominal setoran pelunasan yang ditetapkan oleh Kementrian Agama. • Melengkapi seluruh kebutuhan dokumen penyelenggaraan haji yang telah ditetapkan oleh Kementrian Agama Republik Indonesia. • Melakukan pendaftaran ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota atau Kantor Wilayah dengan membawa nomor daftar/nomor validasi dari BPS BPIH.



• Menerima informasi dan nominal nilai manfat sesuai dengan hasil pengelolaan dana haji.



Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) | Pribadi dan Rahasia



9



Kebijakan dan Pedoman Virtual Account pada Pengelolaan Keuangan Haji



No. 2.



Peran Kementerian Agama



No. Dok Halaman Revisi Tanggal Pembuat Penyetuju



: : 10 dari 22 : : : :



Tanggung Jawab dan Wewenang • Mengelola operasional penggunaan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) dan memastikan sistem tetap dapat digunakan dalam kondisi tertentu atau dapat diandalkan. • Memastikan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) dapat digunakan dengan baik oleh end user aplikasi, yakni Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH). • Memastikan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) dapat menyediakan informasi yang relevan, lengkap, valid, serta dapat menjamin kerahasiaan data atau informasi. • Memastikan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) dapat terintegrasi langsung dengan Sistem Keuangan Haji Terpadu (SISKEHAT) untuk menampilkan virtual account setoran Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH). • Melaksanakan pencatatan administrasi pendaftaran haji melelaui Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) sesuai dengan virtual account.



Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) | Pribadi dan Rahasia



10



Kebijakan dan Pedoman Virtual Account pada Pengelolaan Keuangan Haji



No. 3.



Peran Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH)



No. Dok Halaman Revisi Tanggal Pembuat Penyetuju



: : 11 dari 22 : : : :



Tanggung Jawab dan Wewenang • Menyediakan layanan tabungan haji yang mempunyai fitur virtual account bagi calon jemaah haji yang akan melakukan pendaftaran haji. • Memiliki infrastruktur Teknologi Informasi (TI) untuk mendukung operasional transaksi setoran Biaya Pemberangkatan Ibadah Haji (BPIH) dan distribusi dana manfaat melalui virtual account. • Memiliki kesiapan infrastruktur Teknologi Informasi (TI) seperti tertuang pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 /SEOJK.03/201; (Operasional Teknologi Informasi, Jaringan Komunikasi, Pengamanan Informasi Rencana Pemulihan Bencana, Layanan Perbankan Elektronik, Penggunaan Pihak Penyedia Jasa Teknologi Informasi dan Penyediaan Jasa Teknologi Informasi oleh Bank). • Memastikan fitur pembayaran virtual account dapat menyediakan informasi yang relevan, lengkap, valid, serta dapat menjamin kerahasiaan data atau informasi. • Memastikan fitur pembayaran virtual account dapat terintegrasi langsung dengan Sistem Komputerasi Haji Terpadu (SISKOHAT) dan Sistem Keuangan Haji Terpadu (SISKEHAT). • Melakukan pelimpahan atau pemindah bukuan setoran Biaya Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dari tabungan calon jemaah haji ke rekening Menteri Agama menggunakan fitur virtual account. • Menyalurkan nilai maanfaat menggunakan fitur virtual account Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ke rekening masing-masing jemaah haji tunggu sesuai dengan nominal nilai manfaat yang ditetapkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). • Memberikan Informasi kepada jemaah haji tunggu terkait nilai manfaat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diterima oleh jemaah haji tunggu secara valid dan transparan.



4.



5.



Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Perusahaan Penunjang Perhajian



• Melaksanakan pencatatan administrasi pendaftaran haji melelaui Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) sesuai dengan virtual account.



Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)



• Melakukan pemeriksaan audit pengelolaan keuangan haji yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) secara independen.



• Membantu memberikan Informasi kepada jemaah haji tunggu terkait nilai manfaat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diterima oleh jemaah haji tunggu secara valid dan transparan.



• Membuat laporan pemeriksaan audit pengelolaan keuangan haji yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) secara akuntabel yang diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dilaporan ke Presiden Republik Indonesia.



Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) | Pribadi dan Rahasia



11



Kebijakan dan Pedoman Virtual Account pada Pengelolaan Keuangan Haji



No. 6.



Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK)



No. Dok Halaman Revisi Tanggal Pembuat Penyetuju



: : 12 dari 22 : : : :



Tanggung Jawab dan Wewenang • Menetapkan kebijakan operasional terhadap kegiatan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) dalam melakukan pengelolaan dana haji. • Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap kegiatan operasional Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) dalam melakukan pengelolaan dana haji.



7.



Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)



• Menentukan distribusi penggunaan nilai manfaat Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) melalui virtual account.



Biaya



• Mengadakan pembahasan mengenai penyusunan dan penyempurnaan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk penyelenggaraan ibadah haji terhadap nilai manfaat yang diterima. • Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait engelolaan keuangan haji yang dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). • Melakukan pengawasan terhadap kebijakan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).



Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) | Pribadi dan Rahasia



12



Kebijakan dan Pedoman Virtual Account pada Pengelolaan Keuangan Haji 5.



No. Dok Halaman Revisi Tanggal Pembuat Penyetuju



: : 13 dari 22 : : : :



Kebijakan Pembentukan Virtual Account



Pada bagian ini, mengatur pembentukan virtual account pada operasional pengelolaan keuangan haji. Pembentukan nomor virtual account dilakukan yakni pada proses pendaftaran ibadah haji. Berikut ketentuan prosedur pembentukan virtual account pada proses pendaftaran ibadah haji: 1)



Calon jemaah haji harus membuka rekening tabungan khusus haji atas nama calon jemaah yang bersangkutan di salah satu Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH), yang telah terdaftar di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), hingga memenuhi syarat pendaftaran haji yang ditetapkan oleh Kementerian Agama untuk melakukan pendaftaran haji. Berikut persyaratan pendaftaran haji dari Kementerian Agama untuk melakukan pendaftaran haji: a.



Calon jemaah haji tidak pernah melakukan pendaftaran haji setelah 10 (Sepuluh) tahun sejak menunaikan ibadah haji terakhir,



b.



Beragama islam,



c.



Berusia minimal 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar,



d.



Mempunyai rekening tabungan khusus haji atas nama pribadi calon jemaah di salah satu BPS BPIH terdaftar, dengan saldo minimal memenuhi persyaratan nominal setoran awal BPIH yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.



2)



Jika calon jemaah haji tidak memenuhi syarat pendaftaran haji, maka jemaah haji dikatakan batal sistem.



3)



Jika calon jemaah haji telah memenuhi syarat pendaftaran haji, maka calon jemaah harus menandatangani surat memenuhi persyaratan pendaftaran haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama dan diserahkan langsung ke Petugas BPS BPIH. Bagi pendaftaran haji khusus, terdapat perbedaan penerimaan nomor regristrasi yang akan dijelaskan sebagai berikut: a.



Bagi pendaftar haji khusus, maka terlebih dahulu mendaftarkan diri ke Penyelenggara Haji Khusus (PIHK) yang dipilih.



b.



PIHK melakukan input regristrasi data calon jemaah haji khusus di SISKOHAT.



c.



PIHK mencetak dan menyerahkan nomor regristrasi pendaftaran kepada calon jemaah haji khusus.



d.



Calon jemaah haji khusus khusus melakukan pembayaran setoran awal BPIH khusus ke BPS BPIH.



4)



Calon jemaah haji melakukan transfer setoran awal BPIH.



Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) | Pribadi dan Rahasia



13



Kebijakan dan Pedoman Virtual Account pada Pengelolaan Keuangan Haji 5)



No. Dok Halaman Revisi Tanggal Pembuat Penyetuju



: : 14 dari 22 : : : :



Petugas BPS BPIH melakukan pemindahbukuan setoran awal BPIH dari rekening tabungan haji calon jemaah haji ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui payment gateway.



6)



BPS BPIH menerbitkan bukti aplikasi transfer setoran awal BPIH dari rekening tabungan haji calon jemaah ke rekening BPKH melalui payment gateway.



7)



Payment gateway kemudian secara otomatis memberikan notifikasi adanya pembayaran setoran awal pendaftaran haji, serta mengirimkan permohonan nomor validasi ke Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) milik Kementerian Agama Pusat.



8)



SISKOHAT secara otomatis mengirimkan notifikasi adanya pembayaran setoran awal pendaftaran haji di BPS BPIH, sekaligus mengirimkan permohonan nomor virtual account ke Sistem Keuangan Haji Terpadu (SISKEHAT) milik BPKH.



9)



SISKEHAT secara otomatis mengeluarkan dan memberikan nomor virtual account kepada SISKOHAT. Berikut ketentuan pembentukan nomor virtual account untuk penyelenggaraan ibadah haji: a.



Nomor virtual account dibuat setelah calon jemaah haji melakukan setoran awal BPIH.



b.



Nomor virtual account hanya dibuat dan dikeluarkan oleh aplikasi Sistem Keuangan Haji Terpadu (SISKEHAT) milik BPKH, yang ditampilkan pada aplikasi Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT) pada BPS BPIH.



c.



Masing-masing pendaftar ibadah haji memiliki nomor virtual account yang berbeda dengan pendaftar ibadah haji lainnya.



d.



Virtual account akan aktif setelah calon jemaah haji melakukan pendaftaran haji ke Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai domisilinya maksimal 5 (lima) hari kerja setelah calon jemaah haji melakukan pembayaran setoran awal BPIH.



10) SISKOHAT menampilkan nomor daftar dan nomor virtual account kepada Petugas BPS BPIH. 11) Petugas BPS BPIH menginformasikan nomor validasi dan nomor virtual account yang ditampilkan oleh SISKOHAT kepada calon jemaah haji sebagai bukti setoran awal pendaftaran haji. 12) Calon jemaah haji menerima bukti setoran awal pembayaran pendaftaran haji yang didadalamnya tercantum nomor validasi dan nomor virtual account dari Petugas BPS BPIH sebanyak 5 (lima) lembar. 13) Calon jemaah haji kemudian melakukan pendaftaran haji ke Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai domisili, dengan membawa nomor validasi dan nomor virtual account



Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) | Pribadi dan Rahasia



14



Kebijakan dan Pedoman Virtual Account pada Pengelolaan Keuangan Haji



No. Dok Halaman Revisi Tanggal Pembuat Penyetuju



: : 15 dari 22 : : : :



bukti setoran awal pendaftaran haji, serta seluruh dokumen persyaratan pendaftaran, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pembayaran setoran awal pendaftaran haji. a. Bagi calon jemaah haji yang sudah menyetorkan setoran dana awal pendaftaran haji, namun tidak menyerahkan persyaratan pendaftaran dan bukti setoran awal pendaftaran haji kepada petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota melebihi waktu 5 (lima) lima hari kerja, maka nomor validasi pendaftaran dianggap tidak aktif sampai terdapat keterangan lebih lanjut terkait pengaktifan kembali atau pembatalan pendaftaran dari calon jemaah haji. b. Jika terjadi kendala pendaftaran sehingga melebihi batas waktu 5 (lima) hari kerja, maka Petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mengajukan surat permbukaan blokir batas akhir pendaftaran ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. c. Bagi calon jemaah haji khusus, seluruh proses pendaftaran haji setelah dilakukan setoran awal BPIH dilakukan di Kantor Wilayah (Kanwil) sesuai domisili pendaftar. 14) Calon jemaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa surat pendaftaran pergi haji (SPPH) dan menyerahkan kepada petugas kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 15) Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan proses entry data validasi calon jemaah dan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian biodata, biometric, nomor rekening, dan nomor daftar untuk dikirimkan ke SISKOHAT. 16) SISKOHAT mengirimkan notifikasi adanya pendaftaran calon jemaah haji ke SISKEHAT sekaligus mengirimkan nomor porsi yang berelasi dengan nomor virtual account tertentu. 17) SISKEHAT memberikan informasi ke SISKOHAT bahwa semua data pendaftaran yang perlu disimpan di SISKEHAT telah diterima dan dikonfirmasi. 18) SISKOHAT menginfokan konfirmasi pendaftaran telah berhasil tersimpan dan nomer porsi ke petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 19) Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota memberikan lembar bukti pendaftaran haji dan nomor porsi kepada jemaah haji. a. Pendaftaran haji dinyatakan sah setelah calon jemaah haji mendapatkan nomor porsi dari Petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. b. Nomor porsi hanya berlaku bagi calon jemaah haji yang bersangkutan dan tidak dapat digantikan. c. Nomor porsi digunakan sebagai dasar dalam pelayanan calon jemaah haji.



Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) | Pribadi dan Rahasia



15



Kebijakan dan Pedoman Virtual Account pada Pengelolaan Keuangan Haji 6.



No. Dok Halaman Revisi Tanggal Pembuat Penyetuju



: : 16 dari 22 : : : :



Kebijakan Pendistribusian Nilai Manfaat Melalui Virtual Account



Pada bagian ini, mengatur pendistribusian nilai manfaat dari investasi setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) selama masa tunggu pemberangkatan haji. Pedoman pendistribusian nilai manfaat ini, mengatur proses penerimaan nilai manfaat jemaah haji melalui virtual account. Berikut ketentuan prosedur pendistribusian nilai manfaat ke jemaah haji melalui virtual account pada proses pengelolaan keuangan haji: 1)



Rekening BPKH memiliki identitas 1 (satu) nomor virtual account untuk setiap rekening tabungan haji milik calon jemaah haji setelah melakukan pendaftaran haji ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.



2)



Setoran awal BPIH dari jemaah haji yang telah masuk di rekening penerimaan BPKH, kemudian langsung secara otomatis standing instruction ke rekening penempatan untuk selanjutnya disalurkan menjadi instrumen investasi.



3)



Hasil dari aktivitas investasi dana haji yang terkumpul dari jemaah haji yang yang dilakukan oleh pihak BPKH pada tahun tersebut, selanjutnya disebut dengan nilai manfaat.



4)



Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menentukan rasio pendistibusian nilai manfaat hasil investasi setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dari jemaah haji. Nilai manfaat akan masuk ke rekening nilai manfaat milik BPKH yang kemudian didistribusikan pada hal sebagai berikut: a. Biaya operasional Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH): masuk ke rekening kas BPKH. b. Subsidi Biaya operasional penyelenggaraan haji: masuk ke rekening kas haji. c. Calon jemaah haji: Tercatat pada virtual account masing-masing jemaah haji.



5)



Pendistribusian nilai manfaat ke virtual account jemaah haji dilakukan oleh BPS BPIH secara periodik setiap tahun.



6)



Nilai manfaat yang diterima oleh jemaah haji di virtual account akan terakumulasi setiap tahunnya selama waktu tunggu pemberangkatan haji. Nilai manfaat kemudian akan mengurangi biaya pelunasan BPIH calon jemaah haji ditahun pemberangkatan haji.



Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) | Pribadi dan Rahasia



16



Kebijakan dan Pedoman Virtual Account pada Pengelolaan Keuangan Haji 7.



No. Dok Halaman Revisi Tanggal Pembuat Penyetuju



: : 17 dari 22 : : : :



Kebijakan Pengelolaan Virtual Account



Pada bagian ini mengatur pengelolaan virtual account pada pengelolaan keuangan haji. Pengelolaan virtual account terjadi pada proses pelunasan, pembatalan, dan pemberangkatan ibadah haji. Prosedur pengelolaan virtual account pada masing-masing proses akan dijelaskan sebagai berikut.



7.1. Pengelolaan Virtual Account Pada Proses Pelunasan Kebijakan virtual account pada proses pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yakni mengatur pengelolaan virtual account mulai dari calon jemaah haji datang untuk melakukan pelunasan BPIH, sampai dengan calon jemaah haji mendapatkan tanda bukti pelunasan. Hal yang diatur terkait virtual account pada proses pelunasan BPIH adalah sebagai berikut: 1)



Calon jemaah haji mendapatkan info kloter keberangkatan pada musim haji yang telah ditentukan dan instruksi untuk melakukan pelunasan. Calon jemaah haji yang akan melakukan pelunasan terbagi menjadi 3 kategori, yakni: a.



Calon jemaah haji yang berangkat sesuai dengan kloter pemberangkatannya.



b.



Calon jemaah haji yang mendapatkan kloter jemaah haji cadangan.



c.



Calon jemaah haji lunas tunda, yakni calon jemaah yang melakukan permohonan penundaan pemberangkatan di musim haji sebelumnya maksimal 2 tahun.



2)



Calon jemaah haji menanyakan sisa setoran BPIH yang harus dilunaskan ke BPS BPIH atau Kemenag Kabupaten/Kota. Bagi calon jemaah haji khusus, dapat juga menanyakan informasi tersebut ke PIHK yang dipilih.



3)



Calon jemaah haji datang ke BPS BPIH tempat setoran awal BPIH dilakukan. Kemudian calon jemaah haji melakukan pembayaran sisa setoran BPIH yang harus dilunaskan, dengan menunjukan bukti pembayaran setoran awal BPIH yang terdapat informasi nomor porsi dan nomor rekening milik calon jemaah haji.



4)



Petugas BPS BPIH melakukan pengecekan sisa pembayaran BPIH calon jemaah yang bersangkutan melalui SISKOHAT dengan melakukan input inquiry nomor porsi dan nomor rekening milik calon jemaah haji, yang akan diteruskan secara otomatis ke SISKEHAT.



5)



SISKEHAT melakukan pengecekan jumlah saldo virtual account milik calon jemaah haji yang didapatkan dari pendistribusian nilai manfaat dana haji. Dana pelunasan BPIH yang harus dibayarkan oleh calon jemaah yakni sebesar selisih besaran BPIH per embarkasi, dengan jumlah setoran awal BPIH dan nilai manfaat yang diterima calon jemaah haji pada saldo virtual account.



Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) | Pribadi dan Rahasia



17



Kebijakan dan Pedoman Virtual Account pada Pengelolaan Keuangan Haji 6)



No. Dok Halaman Revisi Tanggal Pembuat Penyetuju



: : 18 dari 22 : : : :



SISKEHAT memberikan informasi nominal sisa pembayaran BPIH yang harus dibayarkan oleh calon jemaah haji ke SISKOHAT untuk kemudian dapat diakses oleh Petugas BPS BPIH.



7)



Petugas BPS BPIH memberikan informasi nominal sisa BPIH yang perlu dilakukan pelunasan kepada calon jemaah haji sesuai dengan yang ditampilkan oleh SISKOHAT.



8)



Bagi jemaah haji lunas tunda, satu tahun sampai dengan 2 tahun sebelumnya, diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. Jemaah haji yang telah melunasi BPIH, namun menunda pemberangkatan harus segera dilaporkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi kepada Direktorat Jendral Penyelenggara Haji dan Umrah dalam rangka optimalisasi pengisian sisa kuota haji. b. Jemaah haji lunas tunda, wajib melakukan konfirmasi ulang kepada BPS BPIH tempat setoran awal atau BPS BPIH pengganti dengan menunjukan bukti pembayaran setoran pelunasan BPIH dan buku tabungan yang masih aktif. c. Jika nominal BPIH tahun keberangkatan lebih kecil dari nominal BPIH pada tahun jemaah melakukan pelunasan, maka selisihnya akan dikembalikan kepada jemaah yang bersangkutan melalui BPS BPIH tempat setoran pelunasan setelah pemberangkatan haji. d. Jika nominal BPIH tahun keberangkatan lebih besar dari nominal BPIH pada tahun jemaah melakukan pelunasan, maka jemaah yang bersangkutan harus menambah selisih kekurangan BPIH melalui BPS BPIH tempat setoran pelunasan. e. Jika jemaah haji yang tidak melakukan pelunasan pada tahapan pelunasannya, akan menjadi daftar tunggu di musim haji tahun berikutnya. f.



Bagi jemaah haji lunas tunda yang tidak berangkat terhitung lebih dari 2 tahun sejak tahun pelunasan, maka akan pendaftaran haji dibatalkan secara otomatis, maka akan dilakukan pembatalan nomor porsi dan BPIH yang sydah dibayarkan akan dikembalikan kepada jemaah haji.



9)



Calon jemaah haji melunasi sisa pembayaran BPIH sesuai dengan yang telah diinformasikan di BPS BPIH sesuai dengan ketentuan pelunasan melalui petugas BPS BPIH.



10) Petugas BPS BPIH melalukan pemindahbukuan pelunasan BPIH dari rekening tabungan haji dan virtual account milik jemaah haji ke rekening milik BPKH melalui payment gateway. 11) Payment gateway secara otomatis melakukan konfirmasi pelunasan ke SISKOHAT. 12) SISKOHAT memperbaharui status database pembayaran menjadi lunas dan secara otomatis meneruskan notifikasi pelunasan ke SISKEHAT.



Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) | Pribadi dan Rahasia



18



Kebijakan dan Pedoman Virtual Account pada Pengelolaan Keuangan Haji



No. Dok Halaman Revisi Tanggal Pembuat Penyetuju



: : 19 dari 22 : : : :



13) SISKEHAT menerima notifikasi pelunasan dari SISKOHAT, kemudian langsung memperbaharui nominal saldo pembayaraan BPIH jemaah haji terkait dan mengirimkan konfirmasi bahwa pembayaran telah berhasil dilakukan ke SISKOHAT. 14) Petugas BPS BPIH menerima informasi konfirmasi pembayaran dari SISKOHAT, kemudian memberikan bukti pelunasan kepada jemaah haji.



Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) | Pribadi dan Rahasia



19



Kebijakan dan Pedoman Virtual Account pada Pengelolaan Keuangan Haji



No. Dok Halaman Revisi Tanggal Pembuat Penyetuju



: : 20 dari 22 : : : :



7.2. Pengelolaan Virtual Account Pada Proses Pembatalan Kebijakan Virtual Account pada proses pembatalan ibadah haji yakni mengatur pengelolaan virtual account mulai dari calon jemaah haji mengajukan permohonan pembatalan, sampai dengan calon jemaah haji mendapatkan tanda bukti pembatalan. Proses pembatalan ibadah haji dibagi menjadi 3 macam pembatalan, yakni: •



Batal validasi: Suatu kondisi dimana calon jemaah haji digugurkan pendaftaran hajinya karena tidak memenuhi validasi persyaratan pendaftaran haji. Batal validasi dapat terjadi karena : - Calon jemaah haji belum memenuhi syarat minimal; - Calon jemaah haji sudah pernah melakukan ibadah haji kurang dari 10 tahun; - Calon jemaah haji melakukan penundaan keberangkatan lebih dari 2 kali musim haji; - Calon jemaah haji reguler tidak melapor ke Kanwil setelah 30 hari kerja sejak melakukan setoran awal; - Calon jemaah haji khusus tidak melakukan setoran awal BPIH lebih dari 5 (lima) hari setelah melakukan registrasi di Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).







Batal setoran awal: Suatu kondisi dimana calon jemaah haji mengajukan pembatalan pendaftaran hajinya setelah melakukan setoran awal, namun sebelum melakukan proses pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).







Batal setoran lunas: Suatu kondisi dimana calon jemaah haji mengajukan pembatalan pendaftaran hajinya setelah melakukan proses pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).



Hal yang diatur terkait virtual account pada proses pembatalan ibadah haji, baik batal validasi, batal setoran awal, dan batal setoran lunas adalah sebagai berikut: 1)



Calon jemaah haji mengajukan permohonan pembatalan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan membawa dokumen yang diperlukan. Bagi jemaah haji khusus mengajukan permohonan pembatalan di PIHK, kemudian PIHK menyampaikan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Jemaah haji harus membawa persyaratan dokumen pembatalan sesuai dengan Keputusan Direktur Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor D/21/2016 tentang Pedoman Pembatalan Haji Reguler dan juga Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Nomor 149 tahun 2017 tentang Pedoman Pembatalan Haji Khusus.



Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) | Pribadi dan Rahasia



20



Kebijakan dan Pedoman Virtual Account pada Pengelolaan Keuangan Haji 2)



No. Dok Halaman Revisi Tanggal Pembuat Penyetuju



: : 21 dari 22 : : : :



Petugas Kementerian Agama Kabupaten/ Kota melalukan proses input permohonan pembatalan calon jemaah haji ke SISKOHAT.



3)



Kementerian Agama Kab/ Kota mengirimkan email surat pengantar permohonan pembatalan ke Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Pusat.



4)



SISKOHAT secara otomatis mengkonfirmasi atau menyetujui permohonan batal dan melakukan pembaruan pada jurnal pembatalan, serta mengirimkan permohonan pembayaran kepada SISKEHAT.



5)



SISKEHAT secara otomatis melakukan pembaruan informasi pada jurnal pembatalan dan data virtual account milik calon jemaah haji.



6)



SISKEHAT melakukan verifikasi dana calon jemaah haji pemohon pembatalan yang sudah pernah disetorkan kepada BPKH.



7)



Jika calon jemaah pemohon pembatalan telah tervirifikasi memiliki dana yang sudah disetorkan, kemudian SISKEHAT menginformasikan secara otomatis ke SISKOHAT, untuk memberikan perintah kepada BPS BPIH untuk melakukan pemindahbukuan melalui payment gateway dari rekening milik BPKH ke rekening jemaah haji pemohon pembatalan.



8)



BPS BPIH melakukan pemindahbukuan melalui payment gateway dari rekening milik BPKH ke rekening jemaah haji pemohon pembatalan dan memindahkan saldo nilai manfaat pada virtual account ke rekening jemaah batal.



9)



SISKOHAT secara otomatis meneruskan informasi hasil pemindahbukuan ke SISKEHAT.



10) SISKEHAT secara otomatis menerima konfirmasi pemindahbukuan, dan melakukan perbaruan saldo di rekening virtual account calon jemaah haji batal. 11) SISKEHAT secara otomatis melakukan blokir virtual account milik jemaah haji batal. 12) SISKEHAT mengirimkan notifikasi ke SISKOHAT untuk diteruskan ke Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan jemaah haji batal. 13) SISKOHAT secara otomatis meneruskan konfirmasi pembatalan pemberangkatan haji jemaah ke Kementerian Agama Kabupaten/Kota. 14) Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota mengeluarkan dan menyerahkan bukti pembatalan kepada jemaah haji batal. Bagi jemaah haji khusus, Petugas Kementerian Agama Kabupaten/Kota menyerahkan bukti ke PIHK, kemudian PIHK yang akan menyampaikan kepada jemaah haji batal.



Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) | Pribadi dan Rahasia



21



Kebijakan dan Pedoman Virtual Account pada Pengelolaan Keuangan Haji



Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) | Pribadi dan Rahasia



No. Dok Halaman Revisi Tanggal Pembuat Penyetuju



: : 22 dari 22 : : : :



22



Kebijakan dan Pedoman Virtual Account pada Pengelolaan Keuangan Haji



No. Dok Halaman Revisi Tanggal Pembuat Penyetuju



: : 23 dari 22 : : : :



7.3. Pengelolaan Virtual Account Pada Proses Pemberangkatan Kebijakan virtual account pada proses pemberangkatan ibadah haji yakni mengatur pengelolaan virtual account mulai dari pengurusan berkas pemberangkatan, sampai dengan dilakukannya konfirmasi pencatatan pemberangkatan calon jemaah haji. Hal yang diatur terkait virtual account pada proses pemberangkatan ibadah haji adalah sebagai berikut: 1)



Kementerian Agama Kabupaten/Kota membuat daftar jemaah haji yang akan melakukan pemberangkatan dari SISKOHAT.



2)



Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA) bagi calon jemaah haji yang mendapatkan kloter berangkat haji pada tahun haji tersebut, sudah melakukan pelunasan, dan menyerahkan seluruh dokumen syarat pemberangkatan haji secara lengkap ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.



3)



Calon jemaah haji berangkat menuju asrama haji.



4)



Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi menerima kedatangan jemaah haji di asrama haji, kemudian melakukan verifikasi dokumen dan administrasi jemaah haji melalui SISKOHAT.



5)



SISKOHAT secara otomatis memberitahukan proses keberangkatan jemaah ke SISKEHAT dengan cara batch end of day.



6)



SISKEHAT secara otomatis memperbarui status keuangan jemaah di sistem internal dan melakukan blokir virtual account.



7)



SISKEHAT memberikan respon balik ke SISKOHAT bahwa pemberitahuan pemberangkatan jemaah telah diterima.



8)



SISKOHAT secara otomatis menampilkan informasi ke Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi bahwa pemberitahuan pemberangkatan jemaah telah diterima.



9)



Jika terdapat kelebihan pada nilai manfaat pada saldo virtual account miliki jemaah haji, maka SISKEHAT akan memberikan perintah transfer sisa saldo virtual account ke rekening milik jemaah haji melalui SISKOHAT. SISKOHAT secara otomatis membuat instruksi ke payment gateway BPS BPIH untuk melakukan trasnfer sisa saldo virtual account ke rekening milik jemaah haji melalui SISKOHAT.



10) Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi menyerahkan dokumen dan passport jemaah ke pihak maskapai penerbangan. 11) Pihak maskapai penerbangan melakukan verifikasi dokumen dan passport keberangkatan jemaah haji, kemudian melakukan pemberangkatan haji.



Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) | Pribadi dan Rahasia



23