Kedudukan Dan Fungsi Pancasila [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA MAKALAH disusun untuk memenuhi salah satu tugas Pedidikan Kewarganegaraan



Oleh : Firda Nisa Syafithri 1173010057



PROGRAM STUDI HUKUM KELUARGA (AHWAL SYAKHSIYAH) FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG 2017



KATA PENGANTAR Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat serta salam semoga tercurah limpahkan kepada Nabi Muhammad SAW yang telah membawa kita semua ke jalan kebenaran yang diridhoi Allah SWT. Maksud penulis membuat makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang diamanatkan oleh Bapak Drs. H. Jeje Haryono, M.Ag . Makalah ini kami buat berdasarkan buku penunjang yang di miliki dan untuk mempermudahnya kami juga menyertai berhubungan dengan kemajuan kedepan. Penulis



menyadari



bahwa



dalam



penyusunan



makalah



ini banyak



sekali



kekurangannya baik dalam cara penulisan maupun dalam isi. Oleh karna itu kami mengundang pembaca untuk memberikan kritik dan saran yang bersifat membangun untuk kemajuan ilmu pengetahuan ini. Mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat, khususnya bagi penulis yang membuat dan umumnya bagi yang membaca makalah ini. Amin



Bandung, 23 September 2017



Penulis



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ............................................................................................. 1 DAFTAR ISI ........................................................................................................... 2 BAB I. PENDAHULUAN A. Latar Belakang ........................................................................................ 3 B. Rumusan Masalah .................................................................................... 4 C. Tujuan ......................................................................................................4 BAB II. PEMBAHASAN A. Pengertian Pancasila .................................................................................5 B. Kedudukan dan Fungsi Pancasila .............................................................5 1. Pancasila Sebagai Ideologi Negara ...................................................... 5 2. Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur ..................................................... 6 3. Pancasila Sebagai Sumber Hukum .......................................................6 4. Pancasila Sebagai Pemersatu Bangsa ...................................................7 BAB III. PENUTUPAN A. Kesimpulan .............................................................................................. 8 B. Saran .........................................................................................................8 DAFTAR PUSTAKA .............................................................................................. 9



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Pada hakikatnya Pancasila mengandung dua pengertian pokok, Sebagi pandangan hidup Bangsa Indonesia dan sebagai dasar Negara Republik Indonesia. Dari kedua pengertian pokok ini, Kemudian dilahirkan atau dapat ditarik berbagai pengertian-pengertian lainnya.1 Pancasila terlahir dari sejarah panjang Bangsa Indonesia. Landasan idil bangsa dan negara, merupakan cita-cita luhur yang sudah lama diimpikan oleh bangsa dan seluruh rakyat Indonesia. Oleh sebab itu harus ada dasar yang mencerminkan kepribadian mengakar dari seluruh rakyat Indonesia. Pancasila juga memiliki kedudukan dan fungsi yang penting bagi bangsa Indonesia, antara lain sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang mengatur segala tingkah laku dan tindakan warga negara Indonesia, juga sebagai pemersatu bangsa Indonesia. Pancasila yang digali dan dirumuskan para pendiri bangsa adalah sebuah rasionalitas kita sebagai bangsa yang majemuk, multi agama, multi bahasa, multi budaya, dan multi ras yang tergambar dalam semboyan Bhineka Tunggal Ika agar menjadi bangsa yang bersatu, adil dan makmur. Dengan memahami kedudukan pancasila dalam bangsa ini, akan lebih menguatkan rasa patriotisme karena jika kita mencermati isi, kedudukan, dan fungsi pancasila maka kita akan menemukan suatu aturan baku dan tertib yang apabila H. Subandi Al-Marsudi. Pancasila dan UUD 1945 Dalam Paradigma reformasi, Jakarta:Rajagrafindo persada, 2003, h.1 1



dilakukan akan membuat Bangsa Indonesia menjadi bangsa yang aman, nyaman, dan tentram. Oleh karena itu pendidikan tentang pancasila, terutama kedudukan dan fungsinya dalam bangsa ini perlu lebih ditingkatkan supaya jiwa pancasila benarbenar tertanam dalam diri penenrus Bangsa Indonesia supaya tujuan bangsa ini dapat terlaksana dengan baik. Pancasila merupakan kepribadian bangsa Indonesia, pada tanggal 1 juni 1945 Presiden Sukarno untuk pertama kali memberikan nama ’Pancasila’ secara ekplisit bagi kesatuan dari butir-butir utama yang diusulkan untuk dijadikan dasar negara Indonesia.2 B. Rumusan Masalah 1. 2. 3.



Apa pengertian Pancasila ? Apa fungsi Pancasila ? Bagaimana kedudukan Pancasila ?



C. Tujuan 1. 2. 3.



Untuk mengetahui pengertian Pancasila Untuk mengetahui fungsi Pancasila Untuk mengetahui bagaimana kedudukan Pancasila.



BAB II PEMBAHASAN Abdul karim, Menggali Muatan Pancasila Dalam Perspektif Islam, Yogyakarta:Surya Karya, 2004, h. 29 2



A. Pengertian Pancasila Secara etimologis istilah Pancasila berasal dari bahasa sansekerta yaitu panca artinya lima dan syila artinya batu sendi, alas atau dasar. Pancasila adalah dasar filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945, diumumkan dalam Berita Republik Indonesia Tahun II No. 7 tanggal 15 februari 1945 bersamasama dengan Batang Tubuh UUD 1945. Pancasila dapat diartikan sebagai lima dasar yang dijadikan dasar Negara serta pandangan hidup bangsa. Suatu bangsa tidak akan berdiri dengan kokoh tanpa ada suatu dasar negara yang kuat dan tidak akan mengetahui kemana arah tujuan yang akan dicapai tanpa pandangan hidup. Dengan adanya dasar Negara suatu Negara tidak akan terombang-ambing dalam menghadapi suatau permasalahan yang datang baik dari dalam maupun dari luar. Pandangan hidup suatu bangsa adalah masalah pilihan, masalah keputusan suatu bangsa mengenai kehidupan bersama yang dianggap baik. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila itu dijadikan tuntunan dan pegangan dalam mengatur sikap dan tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan, masyarakat dan alam semesta. Pancasila sebagai dasar negara, berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dijadikan dasar dan pedoman dalam mengatur tata kehidupan bernegara. B. Kedudukan dan Fungsi Pancasila 1. Pancasila Sebagai Ideologi Negara Istilah Ideologi Negara adalah kesatuan gagasan-gagasan dasar yang sistematis dan menyeluruh tentang manusia dan kehidupannya baik individual maupun sosial dalam kehidupan kenegaraan. Ideologi negara menyatakan suatu citacita yang ingin dicapai sebagai titik tekanannya dan mencakup nilai-nilai yang menjadi dasar serta pedoman negara dan kehidupannya.



Pancasila sebagai ideologi negara dengan tujuan segala sesuatu dalam bidang pemerintahan ataupun semua yang behubungan dengan hidup kenegaraan harus dilandasi dalam hal titik tolak pelaksanaannya, dan diarahkan dalam mencapai tujuannya dengan pancasila. Dengan menyatukan cita-cita yang ingin dicapai ini maka dasarnya adalah sila kelima, ingin mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yang dijiwai oleh sila-sila yang lainnya sebagai kesatuan. Di dalam Pancasila telah tertuang cita-cita, ide-ide, gagasan-gagasan yang ingin dicapai bangsa Indonesia. Oleh karena itu Pancasila dijadikan Ideologi Bangsa. 2. Pancasila Sebagai Perjanjian Luhur Pancasila disahkan bersama-sama dengan disahkannya UUD 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. PPKI ini merupakan wakil-wakil dari seluruh rakyat Indonesia yang mengesahkan perjanjian luhur tersebut. 3. Pancasila Sebagai Sumber Hukum Pancasila sebagai sumber hukum indonesia, yang berwujud di dalam tertib hukumnya. Sebagai sumber hukum disini maksudnya ialah Pancasila sebagai asal, tempat setiap pembentuk hukum di Indonesia mengambil atau menimba unsur-unsur dasar yang diperlukan untuk tugasnya itu, dan merupakan tempat untuk menemukan ketentuan-ketentuan yang akan menjadi sisi dari peraturan hukum yang akan di buat, serta sebagai dasar-ukuran (maatstaf), untuk menguji apakah isi suatu peraturan hukum yang berlaku sungguh-sungguh merupakan suatu hukum yang mengarah kepada tujuan hukum negara Republik Indonesia. Adapun menurut isi maksud dari memorandum tersebut dinyatakan bahwa Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum bagi Indonesia adalah sebagai berikut : 1. Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. 2. Dekrit 5 Juli 1959.



3. Undang-undang Dasar Proklamasi. 4. Surat perintah 11 Maret 1966. 4. Pancasila Sebagai Pemersatu Bangsa Dalam kehidupan bangsa Indonesia yang beraneka ragam adat dan budaya, pada dasarnya setiap adat budaya telah mengamalkan juga kelima unsur Pancasila sehingga dapat dinyatakan berpancasila dalam adat budaya. Di samping itu, di dalam kehidupan beragamapun telah mengamalkan juga kelima unsur Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Setiap agama di Indonesia pada dasarnya mengajarkan berketuhanan, mengajarkan juga tentang kemanusiaan dan menumbuhkan rasa persatuan dan keadilan. Jadi semua bentuk agama apapun di Indonesia telah mengamalkan Pancasila sehingga dalam kehidupan beragama ada rasa persatuan dan saling menghormati antar umat beragama. Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai macam-macam suku pun bukan menjadi suatu pembeda bagi warga negara Indonesia, justru ini dijadikan nilai positif bagi Indonesia sebagai negara yang beragam suku dan budaya. Semboyan Bhineka Tunggal Ika yang artinya walaupun berbeda-beda tetapi tetap satu jua adalah prinsip kuat bangsa Indonesia walaupun Indonesia adalah



bangsa majemuk yang multi



agama, multi bahasa, multi budaya dan multi ras.



PENUTUP A. Kesimpulan Pancasila adalah pandangan hidup bangsa dan dasar bagi negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan salah satu alat pemersatu bangsa. Maka bangsa



Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kehidupan bernegara,dan setiap tingkah laku dan perbuatan harus dilandasi kelima sila Pancasila. Setiap warga negara Indonesia sangat berperan penting dalam pengamalan Pancasila demi tercapainya cita-cita bangsa Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dengan demikian dapatlah disimpulkan bahwa Pancasila sebagai dasar negara sesungguhnya berisi: Ketuhanan Yang Maha Esa, yang ber-Kemanusiaan yang adil dan beradab, yang ber-Persatuan Indonesia, yang ber-Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta ber-Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. B. Saran Berdasarkan uraian di atas kiranya kita dapat menyadari bahwa Pancasila merupakan filsfat negara kita republik Indonesia, maka kita harus menjunjung tinggi dan mengamalkan sila-sila dari Pancasila tersebut dengan setulus hati dan penuh rasa tanggung jawab. Selain itu kita juga perlu lebih mendalami pemahaman tentang silasila dan fungsinya agar dalam tepat dalam pengamalannya. Dengan demikian cita-cita dan tujuan-tujuan dari pancasila dapat terwujud dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.



DAFTAR PUSTAKA



Al-Marsudi, Subandi. 2003. Pancasila dan UUD 1945 Dalam Paradigma reformasi, Jakarta : Rajagrafindo persada.



Karim,Abdul.



2004.



Menggali



Muatan



Pancasila



Dalam



Perspektif



Islam, Yogyakarta : Surya Karya, Winarno, Dr., M.SI. 2012. Pendidikan Pancasil Di Perguruan Tinggi. Lingkar Media