Kel 5 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH PERLINDUNGAN DAN PERAWATAN BAGI PETUGAS DAN CAREGIVER Di ajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Keperawatan Bencana



Di Susun Oleh :



1. Ainun Noer Cahya D



:



18142011002



2. Dadang Rusmana



:



18142011011



3. Liah Maryamah



:



18142011020



4. Lilis Laelatul S



:



18142011021



5. Lussy meylania V



:



18142011022



6. Rahmawaty Lengkoano



:



18142011037



7. Ridzni Mutiarani



:



18142011038



8. Rika Meisari



:



18142011039



9. Selia Andini



:



18142011117



PROGRAM STUDI S1 KEPERAWATAN Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan YPIB MAJALENGKA Jalan gerakan koperasi no. 003, Majalengka Wetan, Majalengka, 45411



Tahun ajaran 2021/2022 KATA PENGANTAR



Assalamu’alaikum wr. wb.



Alhamdulillahirabbil’alamin, puji syukur senantiasa penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan nikmat, berkah, rahmat dan karunia- Nya kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan tugas ini. Shalawat dan salam selalu kita haturkan kepada baginda Nabi Muhammad SAW, suri tauladan sepanjang masa yang telah membawa ajaran kebenaran yaitu Islam. Berkat kuasa dan kehendak Allah SWT, penulis dapat menyelesaikan makalah dengan judul: ‘’PERLINDUNGAN DAN PERAWATAN BAGI PETUGAS DAN CAREGIVER ‘’. Dalam menyelesaikan makalah ini, penulis menemukan cukup banyak hambatan dan kesulitan. Syukur Alhamdulillah berkat rahmat dan hidayah-Nya, kesungguhan, kerja keras dan disertai dukungan dan bantuan dari berbagai pihak baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga dapat terselesaikan. Penyusun menyadari dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan saran yang membangun dari berbagai pihak. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan penulis khususnya. Wassalamu’alaikum wr.wb.



Majalengka, 11 Desember 2021



DAFTAR ISI



DAFTAR ISI......................................................................................................................2 BAB I.................................................................................................................................4 PENDAHULUAN..............................................................................................................4 A. Latar Belakang................................................................................................................5 B. Rumusan Masalah..........................................................................................................5 C. Tujuan............................................................................................................................5 D. Manfaat.........................................................................................................................6 BAB II................................................................................................................................7 PEMBAHASAN................................................................................................................7 1. Definisi caregiver............................................................................................................7 2. Prinsip caregiver.............................................................................................................7 3. Jenis jenis caregiver........................................................................................................8 4. Tugas tugas caregiver.....................................................................................................8 5. Standarisasi petugas pelayanan kesehatan dan caregiver dalam bencana....................9 Standarisai petugas pelayanan kesehatan dan caregiver dalam bencana..........................9 BAB III............................................................................................................................13 PENUTUP........................................................................................................................13 1 Kesimpulan....................................................................................................................13 3. Saran............................................................................................................................13 DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................................15



BAB I



PENDAHULUAN



A. Latar Belakang



Caregiver adalah adalah individu yang memberikan bantuan kepada orang lain yang mengalami disabilitas atau ketidakmampuan atau memerlukan bantuan dikarenakan penyakit dan keterbatasannya yang meliputi keterbatasan fisik dan lingkungan (Widiastuti, 2009). Caregiver dan care adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan orang yang melakukan perawatan pada orang lain yang mengalami keterbatasan. Caregiver yang bertugas ketika terjadi bencana harus mampu dan cakap dalam penanggulangan bencana. Berdasarkan UU No. 36 tahun 2009 pasal 27, Dalam melakukan tanggungjawabnya petugas dan caregiver juga patutnya mendapat perlindungan dan perawatan sehingga tindakan yang dilakukan berjalan baik dan caregiver juga terhindar dari masaalah yang mungkin dihadapi. Setiap bencana pasti meninggalkan duka dan luka. Akibat dari bencana tersebut akan berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat paska bencana, sebagai akibat perubahan yang terjadi dalam hidup mereka yang terjadi secara drastis dan tiba-tiba, dan pada akhirnya menimbulkan kelainan atau gangguan pada mental atau gangguan kejiwaan sebagai buntut bencana. Pada fase awal bencana, akan membuat para korban menjadi khawatir dan bahkan mungkin menjadi panik. Kepanikan itu berupa, seseorang akan merasa down, shock, karena kehilangan harta benda dan sanak saudara. Demikian pula, mereka akan merasakan berbagai macam emosi seperti ketakutan, kehilangan orang dan benda yang dicintainya, serta membandingkan keadaan tersebut dengan kondisi sebelum bencana, mereka kembali mengingat harta benda yang telah hilang atau rusak sekaligus merasakan kesedihan yang mendalam. Hingga pada akhirnya mereka kecewa, frustasi, marah, dan merasakan pahitnya hidup.



B. Rumusan Masalah 1. 2. 3. 4. 5.



Apa itu caregiver Apa prinsip caregiver Apa jenis-jenis caregiver Apa tugas-tugas caregiver Bagaimana Standarisasi petugas pelayanan kesehatan dan caregiver dalam bencana 6. Bagaimana Pelindungan dan perawatan bagi petugas dan caregiver



C. Tujuan 1. 2. 3. 4. 5.



Untuk mengetahui apa itu caregiver Untuk mengetahui prinsip caregiver Untuk mengetahui jenis-jenis caregiver Untuk mengetahui tugas-tugas caregiver Untuk mengetahui Bagaimana Standarisasi petugas pelayanan kesehatan dan caregiver dalam bencana 6. Untuk mengetahui Bagaimana Pelindungan dan perawatan bagi petugas dan caregiver



D. Manfaat Untuk mengetahui perlindungan dan perawatan bagi petugas dan caregiver



BAB II



PEMBAHASAN



1. Definisi Caregiver Caregiver adalah seorang pengasuh yang bertanggung jawab terhadap individu dengan keterbatasan akibat usia, kecacatan, penyakit atau gangguan mental dan bertujuan untuk membantu menjalankan aktivitas sehari hari. Seorang caregiver atau pengasuh bisa berlatar belakang pendidikan apa saja tanpa harus mengambil jurusan kesehatan, namun sebagain besar caregiver yang bekerja saat ini adalah lulusan sekolah kesehatan.Banyak perusahaan atau penyalur perawat lansia di Indonesia juga telah memberikan pelatihan atau



pembekalan terlebih dahulu kepada calon caregiver sebelum disalurkan bekerja.Dengan begitu maka pelayanan kesehatan home care perawat lansia bisa dijamin mutunya oleh masing-masing perusahaan atau yayasan penyalur.



2. Prinsip caregiver alam menjalankan kewajibannya, seorang caregiver tentunya memiliki prinsip yang perlu dilaksanakan. Secara garis besar, caregiver memiliki 4 prinsip yang wajib dijalankan. Adapun prinsip-prinsip caregiver tersebut adalah sebagai berikut.    







Caregiver akan menjadi komunikator bagi semua pihak. Untuk itu, seorang caregiver harus bisa menjaga komunikasi yang baik kepada pasien maupun keluarganya.  Caregiver harus menghargai martabat pasien. Dalam hal ini, seorang caregiver harus bisa menjunjung tinggi, menghormati, dan menghargai martabat pasiennya.  Caregiver harus menjaga hubungan baik antar pihak yang terlibat. Seorang caregiver tentunya akan berhubungan dengan dokter, perawat dan keluarga, untuk itu ia harus memegang prinsip menjaga hubungan baik dengan pihak-pihak tersebut.  Caregiver harus bisa bertanggung jawab terhadap perawatan yang dilakukan. Seorang harus bisa memastikan bahwa perawatan yang diberikan benar-benar bisa maksimal dan dapat dipertanggung jawabkan.



3. Jenis jenis caregiver Caregiver dibagi menjadi caregiver inf ormal dam caregiver formal. Caregiver informal adalah seseorang individu anggota keluarga, teman, atau tetangga yang memberikan perawatan tanpa di bayar, paruh waktu atau sepanjang waktu, tinggal bersama maupun terpisah dengan orang yang dirawat, sedangkan caregiver formal adalah relawan atau individu yang dibayar untuk menyediakan pelayanan. Keduanya termaksud orang-orang yang menyediakan bantuan yang berhubungan dengan aktivitas sehari-hari dan tenaga professional yang menyediakan pelayanan terutama dalam hal kesehatan mental maupun jasmani Kahana dkk, 1994 dan Day, 2014 dalam Akupunne, 2015 Barrow 1996 dalam Widiastuti, 2009 menyebutkan terdapat dua jenis caregiver, yaitu formal dan tidak formal. Caregiver formal adalah individu yang memberikan perawatan dengan melakukan pembayaran yang disediakan oleh rumah sakit, psikiater, pusat perawatan ataupun tenaga professional lainnya. Sementara caregiver informal adalah individu yang memberikan perawatan dengan tidak melakukan pembayaran dan tidak secara tenaga professional. Perawatan ini dapat dilakukan di rumah dan biasa diberikan oleh pasangan penderita, anak dari penderita atau anggota keluarga lainnya



Penelitian ini berfokus pada caregiver formal, sehingga dapat disimpulkan bahwa caregiver formal adalah individu yang menerima pembayaran baik itu tenaga professional, asisten perawat, honor, terapis, dll untuk memberikan Universitas Sumatera Utara perhatian, menyediakan kebutuhan fisik, sosial, psikologis, serta pengawasan kepada individu lain yang membutuhkan. 4. Tugas-tugas caregiver Milligan 2004, dalam Widiastuti, 2009 dalam penelitiannya menarik perhatian terhadap fakta tugas caregiver. Tugas yang dilakukan caregiver tidak hanya terbatas kepada pekerjaan rumah tangga, akan tetapi dibagi ke dalam 4 kategori, sebagai berikut: a. Physical Care Perawatan fisik, yaitu : memberi makan, menggantikan pakaian, memotong kuku, membersihkan kamar, dan lain-lain b. Social Care Kepedulian sosial, antara lain: mengunjungi tempat hiburan, menjadi supir, bertindak sebagai sumber informasi dari seluruh dunia di luar perawatan di rumah. c. Emotional Care, yaitu menunjukkan kepedulian, cinta dan kasih sayang kepada pasien yang tidak selalu ditunjukkan ataupun dikatakan ditunjukkan melalui tugas-tugas lain yang dikerjakan d. Quality Care, yaitu : memantau tingkat perawatan, standar pengobatan, dan indikasi kesehatan 5. Standarisasi Petugas Pelayanan Kesehatan Dan Caregiver Dalam Bencana 1. Standarisasi petugas pelayan kesehatan Untuk memastikan kualitas dan profesionalitas dalam menangani kondisi gawat darurat dan tangap bencana, ada ada beberapa sertifikasi yang diterapkan oleh negara dan fungsinya: a. Sertifikasi BTCLS, PPGD, BTLS, GELS, Ke-Gawat-darurat-an. Sertifikat yang digunakan bagi perawat dan caregiver serta tenaga kesehatan lainnya dalam menangani pasien yang rujukan di rumah sakit,khususnya di unit gawat darurat ( UGD), perusahaan, puskesmas, dan klinik. Seluruh tenaga medis yang memiliki sertifikat ini tentunya telah mampu menangani kasus ke gawat daruratan kardiovaskuler, termasuk didalam serangan jantung (Acute Miocard Infark dan Aryhmia Lethal ). Tenaga medis yang memiliki sertifikat ini telah dipercaya menggunakan alat Automatic External Defibrillator yang merupakan alat bacis standar internasional. Selain itu,memiliki juga kemampuan untuk manangani berbagai kasus kegawat daruratan trauma,khususnya pada kasus-kasusu kecelakaan lalu lintas,kecelakaan di perusahaan atau tempat kerja.



b. Basic Sea Survival Sertifikat ini digunakan bagi perawat dan caregiver serta tenaga medis lainnya dalam menangani pasien di perairan. Sederhananya,para perawat dibekali ilmu yang meliputi pengenalan perangkat keamanan dan keselamatan dilaut atau air. c. Sertifikasi perawat penerbangan Serupa dengan pemilik Bacis Sea Survival, pemilik sertifikat perawat penerbangan memiliki tanggung jawab dibidang yang spesifik. Mulai dar perawatan penerbangan domestik dan internasional,bandara,Lembaga Kesehatan Penerbangan dan Ruang Angkasa(LAKESPRA) di seluruh Indonesia atau sejenisnya d. Sertifikasi hemodialisa Setiap perawat dan caregiver serta tenaga medis unti haemodialisa di rumah sakit dan klinik dan tempat-tempat kemungkinan terjadi bencana massal,wajib memiliki sertifikat ini. Pemiliki sertifikat memiliki tanggungjawab dengan kemampuan teknik haemdialisa atau cuci darah,penanganan shock,reused atau pencucian dializer pada haemodialisa,dan lainnya. e. Keperawtan intensiv care unit (ICU) Sertifikat ini digunakan bagi perawat dan caregiver serta tenaga medis lainnya dalam manangani pasien di ruang ICU,HCU,IC Rumah Sakit,Klinik,Home Care atua sejeninnya. 2. Kecakapan relawan Dalam Perka BNPB Nomor 17 tahun 2001 tentang pedoman relawan penanggulanganbencana mengatakan bahwa relawan penanggulangan bencana perlu memilik kecakapan-kecakapan atau keterampilan khusus yang dibutuhkan dalam penggolongan bencana, kemahiran relawan dapat digolongkan dalam kelompok kecakapan berikut: a. Perencanaan Relawan yang telah menerima pelatihan dan memiliki pengalaman terlibat dalam perencanaan penanggulangan bencana dapat mendukung proses perencanaan kontinjensi,perencanaan tanggap darurat dan [erencnaan rehabilitasi dan rekonduksi pasca bencana b. Pendidikan Relawan yang terdidik sebagai pendidik dan berpengalaman menyelengarakan pendidikan dalam situasi darurat dan pasca bencana dapat membantu petugas dalam penyelengaraan pendidikan bagi para penyitas bencana terutama anak-anak masih berada dalam usia sekolah c. Pelatihan, gealdi dan simulasi bencana Relawan yang menerima pelatihan dan berpengalama dalam bidang pelatihan ,geladi dan simulasi bencana dapat mendukung masyarakat



daaalam peningkatan kesiagaan bencana melalui pelatihan ,gladi dan simulasi bencana. d. kaji cepat bencana Relawan yang menerima pelatihan dan berpengalama dalam kaji cepat bencana dapat mendampingi para petugas kaji cepat dalam melakukan pendataan korban,pengusngisan dan kerusakan serta kerugian akibat bencana. e. Pencarian dan penyelamatan (SAR) dan evakuasi Relawan yang menerima pelatihan dan berpengalama dalam bidang ini dapat membantu dalam upaya pencarian penyelamatan dan evaluasi korban bencana. f. Logistik Relawan yang menerima pelatihan dan berpengalama dalam logistik bencana dapat membantu para petugas dalam mengelolah penerimaan,penyimpanan dan distribusi logistik bencana,termasuk pencatatan dan pelaporan. g. Keamanan pangan dan nutrisi Relawan yang menerima pelatihan dan berpengalama dalam bidang ini dapat mendukung para petugas dalam menjaga kecukupan pangan dan status nutrisi para penyitas bencana dalam penangungan sementara. h. Pengelolaan lokasi pengunsian dan huntara Relawan yang menerima pelatihan dan berpengalama dalam bidang pengelolahan dapur umum dapat mendukung para petugas dalam menyiapkan makan bagi para penyitas bencana dalam penampungan sementara,termasuk menjaga kecukupan ,kualitas dan kehigienisan makan yang disiapkan i. Pengelolaan posko penanggulangan bencana Relawan yang menerima pelatihan dan berpengalama dalam bidang ini dapat mendukung para petugas dalam mengelolah posko penanggulangan bencana. j. Kesehatan medis Relawan yang menerima pelatihan dan berpengalama dalam bidang medis dapat mendukung para petugas dalam menjaga kesehatan penyitas bencana termasuk penyelenggara kesehatan keliling. 6.



Pelindungan Dan Perawatan Bagi Petugas Dan Caregiver Istilah perlindungan hukum, yakni perlindungan hukum bisa berarti perlindungan yang di berikan terhadap hukum agar tidak ditafsirkan berbeda dan tidak dicederai oleh aparat penegak hukum dan juga bisa berarti perlindungan yang diberikan oleh hukum terhadap sesuatu. Hakatnya setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari



hukum. Dengan demikian hampir seluruh hubungan hukum harus mendapat perlindungan dari hukum. Oleh kaeran itu terdapat banyak macam perlidungan huku. Secara umum perlindungan hukum diberikan kepada subjek hukum ketika subjek hukum yang bersangkutan bersinggungan dengan peristiwa hukum. Perlindungan hukum merupakan gambaran dari bekerjanya fungsi hukum untuk mewujudkan tujuan-tujuan hukum yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Perlindungan hukum adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada subjek hukum sesuai dengan aturan hukum, baik itu yang bersifat preventif (pencegahan) maupun dalam bentuk yang bersifat repsepsif (pemaksaan), baik secara yang tertulis maupun tidak tertulis dalam rangka menegakan peraturan hukum. Dalam penelitian yang ditulis oleh M. Fakih,S.H, di fakultas hukum UGM, yang berjudul “Aspek keperdataan dalam pelaksanaan tugas tenaga keperawatan dibidang pelayanan kesehatan di provinsi Lampung”. Dalam pernyataannya menyebutkan bahwa”mengingat perawat sebagai tenaga kesehatan terdepan dalam pelayanan kesehatan di masyarakat, pemerintah menerbitkan peraturan menteri kesehatan(Permenkes) nomor HK.02/Menkes/148/2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik perawat. Pasal 8 ayat (3) Permenkes menyebutkan praktik keperawatan meliputi pelaksanaan asuhan keperawatan, pelaksanaan upaya promotif, preventif, pemulihan, dan pasal tersebut menunjukkan aktivitas perawat dilaksanakan secara mandiri (indenpendent) berdasar pada ilmu dan asuhan keperawatan, dimana tugas utama adalah merawat (care) dengan cara memberikan asuhan keperawatan untuk memuaskan kebutuhan fisiologis dan psikologis pasien.



BAB III



PENUTUP



1. Kesimpulan Caregiver adalah seorang pengasuh yang bertanggung jawab terhadap individu dengan keterbatasan akibat usia, kecacatan, penyakit atau gangguan mental dan bertujuan untuk membantu menjalankan aktivitas sehari-hari. Caregiver yang bertugas ketika terjadi bencana harus mampu dan cakap dalam penanggulangan bencana. Berdasarkan UU No. 36 tahun 2009 pasal 27, Dalam melakukan tanggungjawabnya petugas dan caregiver juga patutnya mendapat perlindungan dan perawatan sehingga tindakan yang dilakukan berjalan baik dan caregiver juga terhindar dari masaalah yang mungkin dihadapi



Prinsip caregiver , Caregiver harus bisa bertanggung jawab terhadap perawatan yang dilakukan. Seorang harus bisa memastikan bahwa perawatan yang diberikan benar-benar bisa maksimal dan dapat dipertanggung jawabkan. Hakikatnya setiap orang berhak mendapatkan perlindungan dari hukum. Dengan demikian hampir seluruh hubungan hukum harus mendapat perlindungan dari hukum. Oleh kaeran itu terdapat banyak macam perlidungan huku. Secara umum perlindungan hukum diberikan kepada subjek hukum ketika subjek hukum yang bersangkutan bersinggungan dengan peristiwa hukum. Pasal 8 ayat (3) Permenkes menyebutkan praktik keperawatan meliputi pelaksanaan asuhan keperawatan, pelaksanaan upaya promotif, preventif, pemulihan, dan pasal tersebut menunjukkan aktivitas perawat dilaksanakan secara mandiri (indenpendent) berdasar pada ilmu dan asuhan keperawatan, dimana tugas utama adalah merawat (care) dengan cara memberikan asuhan keperawatan untuk memuaskan kebutuhan fisiologis dan psikologis pasien 3.



Saran caregiver adalah individu yang dibayar untuk menyediakan pelayanan. Keduanya termaksud orang-orang yang menyediakan bantuan yang berhubungan dengan aktivitas sehari-hari dan tenaga professional yang menyediakan pelayanan terutama dalam hal kesehatan mental maupun jasmani sehingga dengan terselesaikannya makalah berjudul perlindungan dan perawatan bagi petugas dan caregiver diharapakan dapat dimanfaatkan untuk menambah wawasan mengenai perlindungan dan perawatan bagi petugas dan caregiver .



DAFTAR PUSTAKA



http://id.scribd.com/document/442196545/caregiver https://id.scribd.com/document/453168977/Makalah-KEP-BENCANA-KEL-1