Kelas XII - Bab 2 - Interaksi Keruangan Desa Dan Kota [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB 1BAB



2



INTERAKSI KERUANGAN DESA DAN KOTA Sumber: Pixabay.com/Pasja1000



A. STRUKTUR KERUANGAN DAN PERKEMBANGAN DESA 1. Pengertian Desa



Istilah desa berasal dari bahasa Sanskerta “dhesi” yang artinya tanah lahir. Desa terbentuk dari kumpulan unit permukiman kecil, yaitu kampung atau Desa Pariangan yang dusun. terletak di Provinsi Sumatera Barat



Sumber: wikipedia.commons.org



Selain di wilayah pegunungan, desa juga terdapat di pesisir pantai, biasa disebut desa atau kampung nelayan.



Sumber: pixabay.com/MarcelBM



Kawasan pedesaan dapat pula berbentuk kawasan argopolitan. Misalnya, Kawasan Puncak, Jawa Barat.



Sumber: pixabay.com/MorritzKlassen



2. Syarat dan Ciri a. Syarat desa Khas Desa Pembentukan desa ditetapkan dengan peraturan daerah dengan mempertimbangkan inisiatif masyarakat desa, asal usul, adatistiadat, kondisi sosial budaya, serta kemampuan dan potensi desa.



Syarat-syarat pembangunan desa menurut UU RI No. 6 Tahun 2014 Batas usia desa induk paling sedikit lima tahun 1. terhitung sejak pembentukan. 2. 3. 4. 5.



Jumlah penduduk. Wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah. Sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istidat desa. Memiliki potensi meliputi SDA, SDM, dan sumber daya ekonomi pendukung.



6. 7.



8.



Batas wilayah desa yang dinyatakan dalam bentuk peta desa yang telah ditetapkan dalam peraturan bupati/walikota. Sarana dan prasarana bagi pemerintahan desa dan pelayanan publik. Tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat pemerintah desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



b. Ciri khas desa menurut Direktorat Jenderal Pembangunan Desa 1.



Perbandingan lahan dengan manusia cukup besar.



2.



Sektor pertanian (agraris) menjadi lapangan kerja yang dominan.



3.



Adanya hubungan yang sangat akrab antarwarga.



4.



Masih berpegang teguh pada tradisi yang berlaku.



Salah satu ciri khas wilayah pedesaan adalah didominasi oleh sektor pertanian.



Sumber: Flickr.com/LWYang



3. Kriteria Kawasan Pedesaan



Kriteria kawasan pedesaan menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 15 Tahun 2010 1.



Fungsi kawasan produksi kabupaten.



2.



Sistem jaringan prasarana pendukung kegiatan pertanian.



3. 4.



Aglomerasi penduduk yang bermata pencarian petani, nelayan, penambang, atau perajin kecil. Tatanan nilai budaya lokal dan berfungsinya sebagai penyanggan budaya dan lingkungan hidup bagi wilayahnya.



5.



6.



7. 8.



Kegiatan utama pertanian dan pengelolaan sumber daya alam, termasuk perikanan tangkap. Susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman pedesaan, termasuk kawasan transmigrasi, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Kerapatan sistem permukiman dan penduduk yang rendah. Bentang alam berciri pola ruang pertanian dan lingkungan alami.



Kawasan pedesaan dapat diklasifikasikan berdasarkan luas wilayah, kepadatan penduduk, dan jumlah penduduknya. Luas Wilayah



Jumlah Penduduk



Kepadatan Penduduk



Desa Terkecil