Kelompok 10 - Tugas Keprofesian Untuk Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Tugas Kelompok Pengembangan Profesi Guru



Dosen Pembimbing Mashita Ramadhani, M.Pd.



TUGAS KEPROFESIAN UNTUK IMPLEMENTASI KURUKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN



Kelompok X : Andrizal Syaputra



1805111278



Elwin Fornandes



1805113257



Dini Parenti



1805110914



Riska Riani



1805113583



Tia Mustika



1805125262



PROGRAM STUDI PENDIDIKAN SEJARAH JURUSAN PENDIDIKAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN UNIVERSITAS RIAU PEKANBARU 2020



KATA PENGANTAR Puji syukur penulis ucapkan kehadirat Tuhan yang kuasa, atas berkat limpahan karunia nya lah, sehingga penukis bisa menyelesaikan tugas makalah yang berjudul “ Tugas keprofesian untuk implementasi kurukulum tingkat satuan pendidikan”. Penulis menyadari sepenuhnya bahwa dalam penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu,



penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat



membangun demi kesempurnaan masa akan datang. Akhir kata, semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua dan penulis selaku penyusun dan pembaca penulis meminta maaf jika terjadi kesalahan. Akhir kata penulis mengucapkan terima kasih.



Hormat Kami



Kelompok 10



i



Daftar isi KATA PENGANTAR........................................................................................................................... i DAFTAR ISI …………………………………………………………………………………………………………………………….………ii BAB I....................................................................................................................................................1 A. PENDAHULUAN.........................................................................................................................1 B. TUJUAN........................................................................................................................................1 BAB II...................................................................................................................................................2 PEMBAHASAN...................................................................................................................................2 A. Definisi Dan Prinsip.....................................................................................................................2 B. Komponen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.......................................................................3 C. Pengembangan Silabus.................................................................................................................4 D. Unit Waktu Dan Pengembangan Silabus......................................................................................6 E. Langkah – Langkah Pengembangan Silabus.................................................................................7 F. Pelaksanaan Penyusunan Ktsp.......................................................................................................8 BAB III..............................................................................................................................................9 PENUTUP...........................................................................................................................................10 SIMPULAN.....................................................................................................................................10 DAFTAR PUSTAKA..........................................................................................................................11



ii



BAB I PENDAHULUAN



Kepala sekolah,guru,dan pengawas sangat banyak berinteraksi dengan KTSP. Mereka ini merupakan tenaga profesional dibidangnya. Kurikulum merupakan seperangkat rencana yang memuat tujuan,isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.



Pengembangan KTSP oleh guru dan tenaga kependidikan di sekolah yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi,proses,kompetensi lulusan, tenaga kependidikan saran dan prasarana ,pengelolaan,pembiayaan dan penilaian pendiidikan. Dua dari delapan standar nasional pendidikan tersebut,yaitu standar isi(SI) dan Standar Kompetensi Luliusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.



TUJUAN Tujuan dari pembahasan makalah ini sebagai berikut : 1. Mengetahui apa definis dari tugas keprofesian untuk implementasi KTSP. 2. Mengetahui bagaimana tugas keprofesian untuk diimplementasikan ke KTSP. 3. Mengetahui apa apa saja komponen dari KTSP.



1



BAB II PEMBAHASAN A.



Definisi dan Prinsip KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masingmasing satan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabu. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar kedalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Penyusunan KTSP untuk pendidikan khusus dikoordinasi dan disupervisi oleh dinas pendidikan provinsi, dan berpedoman pada SI dan SKL serta panduan penyususnan kurikulum yang disusun oleh BNSP. Dalam naskah yang dikeluarkan oleh BNSP disebutkan bahwa KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebgai berikut: 1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya 2. Beragam dan terpadu. Kurikulum dikembangakan dengan memperhatian kehidupan sosial peserta didik tanpa membedakan satu sama lain 3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Kurikilum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. 4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan. Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan untuk menjamin relevamsi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk didalamnya kehidupan kemasyarakatan , dunia usaha dan dunia kerja. 5. Menyeluruh dan berkesinambungan. 6. Belajar sepanjang hayat. Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peseta didik yang berlangsung sepanjang hayat. 7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah. Dikembangakan dengan memperhatikan kepentingn nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangasa, dan bernegara. Sejalan dengan itu, BNSP juga menyusu acuan operasional penyusunan KTSP, KTSP disusun dengan memperhatikan hal-hal seperti berikut: 1. Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia 2. Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik. 3. Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan. 4. Tuntutan pembangunan daerah dan nasional. 2



5. Tuntutan kerja. Kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. 6. Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. 7. Agama. Dikembangakan untuk mendukung peningkatan iman dan takwa serta menumbuhkan rasa keagamaan. 8. Dinamika perkembangan global. 9. Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan. 10. Kondisi masyarakat setempat. 11. Kesetaraan jender. Kurikulum harus diarahkan kepada terciptanya pendidikan yang berkeadilan dan memperhatikan kesetaraan jender. 12. Karakteristik satuan pendidikan. Kurikulum harus dikembangakan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan. B. Komponen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Kurikulum tingkat satuan pendidikan terdiri dari enam komponen yaitu: 1.



2.



3.



4.



5.



Visi dan Misi Satuan pendidikan Dalam mengembangkan visinya, kepala sekolah harus mampu mendayagunakan kekuatan-kekuatan yang relevan bagi kegiatan internal sekolah. Kekuatan-kekuatan tersebut dapat dibagi dalam dua kelompok. Pertama, kekuatan yang berhubungan dengan apa yang sedang berlangsung di luar sekolah. Kedua, kekuatan yang berhubungan dengan klien pendidikan yaitu latar belakang sosial, aspirasi keuangan, sumber-sumber masyarakat dan karakteristik lingkungan. Kepala sekolah dalam mengembangkan visinya mampu menyeleksi secara berkelanjutan atas kelompokkelompok kekuatan tersebut. Tujuan Kurikulum Tingkat Satuan pendidikan Dalam pengembangan KTSP, satuan pendidikan harap mampu menyusun program peningkatan umum yang mencakup tujuan, sasaran dan target yang akan dicapai untuk program jangka pendek maupun jangka panjang. Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia setiap keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Menyusun Kalender Pendidikan Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran. Kalender pendidikan mencakup permulaan tahun ajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur. Setiap permulaan tahun pelajaran, setelah/madrasah menyusun kalender pendidikan untuk mengatur waktu kegiatan pembelajaran selama satu tahun. Pengaturan waktu belajar di sekolah/madrasah mengacu pada Standar Isi dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah/madrasah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, serta ketentuan dari pemerintah/pemerintah daerah. Struktur Muatan KTSP Struktur muatan KTSP mencakup mata pelajaran muatan lokal, kegiatan pengembangan diri, pengaturan beban belajar, kenaikan kelas, penjurusan dan kelulusan, pendidikan kecakapan hidup, pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global. Silabus



3



Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompeten dasar, materi pokok/pembelajaran, indicator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. 6. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) RPP adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus. Lingkup RPP paling luas mencakup satu kompetensi dasar yang terdiri atas satu indicator untuk satu kali pertemuan atau lebih. C. Pengembangan Silabus



a. b. c.



A. Pengertian Silabus Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi adasr, materi pokok/pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus berisi komponen pokok yaitu: Kompetensi yang akan ditanamkan kepada peserta didik melalui suatu kegiatan pembelajaran. Kegiatan yang harus dilakukan untuk menanamkan/membentuk kompetensi tersebut. Upaya yang harus dilakukan untuk mengetahui bahwa kompetensi tersebut sudah dimiliki peserta didik. Silabus bermanfaat sebagai pedoman sumber pokok dalam pengembangan pembelajaran lebih lanjut, mulai dari pembuatan rencana pembelajaran, pengelolaan kegiatan pembelajaran, dan pengembangan sistem penilaian. B. Prinsip Pengembangan Silabus  Ilmiah. Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.  Relevan. Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spiritual peserta didik.  Sistematis. Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.  Konsisten. Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indicator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian.  Memadai. Cakupan indicator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.  Aktual dan Kontekstual. Cakupan indicator, materi pokok, pengalam belajar, sumbe belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.  Fleksibel. Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntunan masyarakat.  Menyeluruh. Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor). C. Unit Waktu Silabus 4



 Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.  Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan persemester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.  Implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum. D. Pengembangan Silabus Pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah. Kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan.  Disusun secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik siswa, kondisi sekolah dan lingkungannya.  Apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembagan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah tersebut.  Di SD/MI, semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus secara bersama. Di MTS/MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun secara bersama oleh guru yang terikat.  Sekolah yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah-sekolah lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolahsekolah dalam lingkup MGMP/PKG setempat.  Dinas Pendidikan setempat dapat menfasilitasi penyusun silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing E. Komponen-Komponen Silabus  Standar Kompetensi Mata Pelajaran. Adalah batas dan arah kemampuan yang harus dimiliki dan dapat dilakukan oleh peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran suatu mata pelajaran tertentu, kemampuan yang dapat dilakukan atau ditampilkan siswa untuk suatu mata pelajaran, kompetensi dalam mata pelajaran-pelajaran tertentu yang harus dimiliki siswa. Diknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.  Kompetensi Dasar. Adalah kemampuan minimal pada setiap mata pelajaran yang harus dicapai siswa. Kompetensi dasar dalam silabus berfungsi untuk mengarahkan guru mengenai target yang harus dicapai dalam pembelajaran.  Hasil Belajar. Adalah kemampuan siswa dalam memenuhi suatu tahapan pencapaian pengalaman belajar dalam suatu kompetensi dasar. Hasil belajar berfungsi sebagai petunjuk tentang perubahan perilaku yang akan dicapai siswa sehubungan dengan kegiatan belajar yang dilakukan, sesuai dengan kompetensi dasar dan materi standar yang dikaji.  Indicator Hasil Belajar. Adalah ciri penanda ketercapaian kompetensi dasar, indicator dalam silabus berfungsi sebagai tanda-tanda yang menunjukkan terjadinya perubahan perilaku pada diri siswa.  Materi Pokok. Adalah pokok-pokok materi yang harus dipelajari siswa sebagai sarana pencapaian kompetensi dasar dan yang akan dinilai dengan 5



   



menggunakan instrument penilaian yang disusun berdasarkan indicator pencapaian belajar. Kegiatan Pembelajaran. Adalah bentuk atau pola umum kegiatan pembelajaran yang akan dilaksanakan. Strategi pembelajaran meliputi kegiatan tatap muka dan non tatap muka (pengalaman belajar). Alokasi Waktu. Adalah waktu yang diperlukan untuk menguasai masing-masing kompetensi dasar. Adanya penilaian. Penilaian adalah jenis, bentuk, dan instrument yang digunakan untuk mengetahui atau mengukur keberhasilan belajar siswa. Sarana dan Sumber Belajar. Adalah sarana dan sumber belajar yang digunakan dalam proses belajar mengajar.



D. Unit Waktu dan Pengembangan Silabus Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan. Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok. Pengembangan silabus dapat dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan. 1. Disusun secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik siswa, kondisi sekolah dan lingkungannya. 2. Apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah tersebut. 3. Di SD/MI semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus secara bersama. Di SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun secara bersama oleh guru yang terkait. 4. Sekolah yang belom mampu mengembangkan silabus secara secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah-sekolah lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama mengembangkan silabus yang akan yang digunakan sekolah-sekolah dalam lingkup MGMP/PKG setempat.



6



5. Dinas Pendidikan setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman dibidangnya masing-masing. E. Langkah-langkah Pengembangan Silabus 1. Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Isi, dengan memperhatikan hal-hal berikut : 



Urutkan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di SI;







Keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;



 2.



Keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antar mata pelajaran.



Mengidentifikasi



Materi



Pokok/Pembelajaran



yang



menunjang



pencapaian



kompetensi dasar dengan mempertimbangankan : 



Potensi peserta didik;







Relevansi dengan karakteristik daerah;







Tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik;







Kebermanfaatan bagi peserta didik;







Struktur keilmuan;







Aktualitas, kedalaman, keluasan materi pembelajaran;







Relevansi dengan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan







Alokasi waktu



3.



Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam



mengembangkan kegiatan pembelajaran : 



Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.







Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.







Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.







Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur penciri yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar siswa, yaitu kegiatan siswa dan materi. 7



4.



Merumuskan Indikator pencapaian Kompetensi.



5.



Penentuan Jenis penilaian. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian : 



Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.







Penilaian menggunakan acuan kriteria ; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seorang terhadap kelompoknya.







Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan.







Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut.







Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran.



6.



Menentukan alokasi waktu.



7.



Menetukan sumber belajar F. Pelaksanaan Penyusunan KTSP. 1. Analisis Konteks  Mengidentifikasi SL dan SKL sebagai acuan dalam penyusunan KTSP  Menganalisis kondisi yang ada di satuan pendidikan yang meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, biaya, dan program-program.  Menganalisis peluang dan tantangan yang ada di masyarakat dan lingkungan sekitar : komite sekolah, dewan pendidikan, dinas pendidikan, asosiasi profesi, dunia industri dan dunia kerja, sumber daya alam dan sosial budaya. 2. Mekanisme Penyusunan Tim penyusun KTSP pada SD,SMP,SMA, dan SMK terdiri atas guru, konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan tim penyusun melibatkan komite sekolah, dan narasumber, serta pihak lain yang terkait. Di Supervisi dilakukan oleh dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan tingkat kabupaten/kota untuk SD dan SMP dan tingkat provinsi untuk SMA dan SMK. Tim penyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan MI, MTs, MA dan MAK terdiri atas guru, konselor, dan kepala madrasah sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan tim penyusun melibatkan komite sekolah, dan narasumber, serta pihak lain yang terkait. Supervisi dilakukan oleh departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama. 8



Tim penyusun kurikulum tingkat satuan pendidikan khusus ( SDLB, SMPLB, dan SMALB) terdiri atas guru, konselor, kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan tim penyusun



melibatkan komite sekolah, dan



narasumber, serta pihak lain yang terkait. Supervisi dilakukan oleh dina pendidikan yang bertanggung jawab di bidang pendidikan. Penyusunan



KTSP



merupakan



bagian



dari



kegiatan



perencanaan



sekolah/madrasah. Kegiatan ini dapat berbentuk rapat kerja dan/ atau lokal karya sekolah/madrasah dan/atau kelompok sekolah/madrasah yang diselenggarakan dalam jangka waktu sebelum tahun pelajaran baru. Tahap kegiatan penyusunan KTSP secara garis besar meliputi: penyiapan dan penyusunan draf, reviu dan revisi, serta finalisasi, pemantapan dan penilaian. Langkah yang lebih rinci dari masing-masing kegiatan diatur dan di selenggarakan oleh tim penyusun. Dokumen KTSP pada SD,SMP,SMA, dan SMK dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah setelah mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui oleh dinas tingkat kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan tingkat provinsi untuk SMA dan SMK. Dokumen KTSP pada MI, MTs, MA, dan MAK dinyatakan berlaku oleh kepala madrasah setelah mendapat pertimbangan dari komite madrasah dan diketahui oleh departemen yg menangani urusan pemerintahan di bidang agama. Dokumen kurikulum tingkat satuan pendidikan SDLB.,SMPLB,SMALB dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui dinas provinsi yang bertanggung jawab.



9



BAB III PENUTUP Simpulan Setelah mengikuti uraian terdahulu, berikut ini akan dikemukakan beberapa kesimpulan sebagai berikut : 1. Pembangunan untuk meningkatkan kualitas pendidikan memerlukan dukungan banyak faktor, salah satu faktor penting, bahkan terpenting, adalah peran tenaga pendidik yang sangat menentukan dalam peningkatan kualitas pendidikan tersebut. 2.  Oleh karena itu diperlukan upaya untuk mengembangkan profesi tenaga pendidik agar semakin berkualitas sehingga dapat berperan lebih produktif dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan. 3. Dalam pengembangan profesi tenaga pendidik sebagai perancang masa depan, hal yang penting adalah membangun kemandirian di kalangan tenaga pendidik sehingga dapat lebih mampu untuk mengaktualisasikan dirinya guna mewujudkan pendidikan yang berkualitas. Dalam hubungan ini tujuh pelajaran seperti yang diikemukakan oleh Prof Idochi dapat menjadi dasar pengembangan tersebut, sehingga dapat tumbuh sikap inovatif tenaga pendidik/pendidikan dalam melaksanakan peran dan tugasnya mendidik masyarakat menuju kehidupan yang lebih baik dan berkualitas.



DAFTAR PUSTAKA 10



Dr. Hasanah, Aan. 2012. Pengembangan Profesi Guru. Bandung: CV Pustaka Setia. Prof. Dr. Danim, Sudarwan, dan Dr. H. khairil. 2011. Profesi Kependidikan. Bandung: Alfabeta. Prof. Dr. Danim, Sudarwan. 2011. Pengembangan Profesi Guru Dari Pra-Jabatan, Induksi, ke Profesional Madani. Jakarta: Kencana.



11