Kelompok 2 Manajemen Wakaf 2 [PDF]

  • Author / Uploaded
  • Refha
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MANAJEMEN WAKAF



MAKALAH Diseminarkan Pada Mata Kuliah Sosiologi Ekonomi Program Studi Ekonomi Islam Semester VI Tahun 2022 Oleh: Fadriansyah



90100119156



Wahyuni Afrianti



90100119176



Irmawati



90100119171



Dosen Pengajar: Trisno Wardy Putra, S.Sos., M.E.1



PROGRAM STUDI EKONOMI ISLAM FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM UIN ALAUDDIN MAKASSAR 2022



KATA PENGANTAR



Puji syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah swt. Atas rahmat dan hidayah-Nya sehingga penyusunan makalah ini dapat diselesaikan. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad saw, keluarga dan para sahabatnya. Makalah dengan judul: “Manajemen Wakaf” ini dimaksudkan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah metodologi Kualitatif. Penulis menyadari bahwa penyelesaian makalah ini tidak akan terwujud tanpa bantuan, bimbingan dan dukungan dari berbagai pihak.



Gowa, 16 Maret 2022



Penyusun



ii



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR ................................................................................ ii DAFTAR ISI .............................................................................................. iii BAB I PENDAHULUAN ........................................................................... 1 A. Latar Belakang ................................................................................. 1 B. Rumusan Masalah ............................................................................ 2 C. Tujuan .............................................................................................. 3 BAB II PEMBAHASAN ............................................................................ 4 A. Pengertian Wakaf dan Definisi Manajemen Wakaf ............................. 4 B. Prinsip-Prinsip Manajemen Wakaf ...................................................... 5 C. Fungsi Manajemen Wakaf .................................................................. 6 D. Manajemen dalam Pengelolaan Wakaf ................................................ 11 BAB III PENUTUP .................................................................................... 14 A. Kesimpulan ...................................................................................... 14 B. Saran ................................................................................................ 14 DAFTAR PUSTAKA ................................................................................. 16



iii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Islam menganjurkan agar harta kekayaan tidak hanya berputar di antara orang-orang kaya (QS. Al-Hasyr: 7) tetapi juga disarankan oleh orang banyak khusunya orang yang kurang mampu (miskin), inilah yang disebut banyak istilah filantropi. Filantropi mencakup kedermawanan dalam Islam yang terbagi atas beberapa dimensi-dimensi kebaikan yaitu zakat, infak, sedekah, dan wakaf. (Putra, 2019) Dalam sejarah Islam, wakaf telah berperan sangat penting untuk pengembangan kegiatan-kegiatan sosial, ekonomi dan kebudayaan masyarakat serta telah banyak memfasilitasi para sarjana dan mahasiswa dengan sarana dan prasarana yang memadai untuk melakukan riset dan menyelesaikan studi mereka. Berbagai program didanai dari hasil wakaf seperti penulisan buku, penerjemahan, dan kegiatan-kegiatan ilmiah dalam berbagai bidang termasuk kesehatan. Wakaf tidak hanya mendukung pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi juga menyediakan berbagai fasilitas yang diperlukan mahasiswa maupun masyarakat. (Ali et al., 2018) Pembicaraan tentang persoalan pada ekonomi harta wakaf merupakan pembahasan yang menarik. Perwakafan atau wakaf merupakan pranata dalam keagamaan Islam yang sudah mapan. Wakaf termasuk ke dalam kategori ibadah.



1



Sepanjang sejarah Islam, wakaf merupakan sarana dan modal yang amat penting dalam memajukan perkembangan agama. (Sirajuddin & Yolleng, 2018) Dalam sistem ekonomi Islam, wakaf belum banyak dieksplorasi semaksimal mungkin, padahal wakaf sangat potensial sebagai salah satu instrumen untuk pemberdayaan ekonomi umat Islam. Karena itu institusi wakaf menjadi sangat penting untuk dikembangkan. Apalagi wakaf dapat dikategorikan sebagai amal jariyah yang pahalanya tidak pernah putus, walau yang memberi wakaf telah meninggal dunia. (Machmudah, 2015) Manajemen pengelolaan wakaf menempati posisi teratas dan paling urgen dalam mengelola harta wakaf. Karena wakaf itu bermanfaat atau tidak, berkembang atau tidak tergantung pada pola pengelolaan. Pengelolaan wakaf yang ada sekarang ini, banyak sekali kita temukan harta wakaf yang tidak berkembang. Oleh karena itu, asas profesionalitas manajemen ini harus dijadikan semangat pengelolaan harta wakaf dalam rangka mengambil kemanfaatan yang lebih luas dan lebih nyata untuk kepentingan masyarakat banyak, karena kepercayaan dan profesionalitas manajemen mengelola wakaf menjadi prasarat penting dalam lembaga-lembaga ziswah. (Sa‟adah & Wahyudi, 2016) B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang yang telah penulis uraikan, maka pokok masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimana manajemen perwakafan? Adapun sub masalah yang akan dibahas adalah: 1. Apa Pengertian wakaf dan definisi Manajemen Wakaf?



2



2. Bagaiman Prinsip-Prinsip Manajemen Wakaf? 3. Bagaimana Fungsi Manajemen Wakaf?



4. Bagaimana Manajemen dalam Pengelolaan Wakaf? C. Tujuan Masalah Sejalan dengan rumusan masalah yang telah dituangkan, maka tujuan penulisan ini adalah sebagai berikut: 1. Menjelaskan Pengertian wakaf dan definisi Manajemen Wakaf. 2. Menjelaska Prinsip-Prinsip Manajemen Wakaf. 3. Menjelaskan Fungsi Manajemen Wakaf.



4. Menjelaskan Manajemen dalam Pengelolaan Wakaf.



3



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Wakaf dan Manajemen Wakaf Kata “wakaf” dalam bahasa Indonesia berasal dari kata Arab al-waqf, yang berarti menahan atau menghentikan. Kata lain yang sering digunakan sinonim dengan wakaf adalah al-hubus (jamaknya al-ahbas), yang berarti sesuatu yang ditahan atau dihentikan, maksudnya ditahan pokoknya dan dimanfaatkan hasilnya di jalan Allah. Kata “wakaf” dalam hukum Islam mempunyai dua arti. Arti kata kerja ialah tindakan mewakafkan, dan arti kata benda yaitu objek tindakan mewakafkan. (Putra & Fildayanti, 2021). Menurut Muhammad al-Syarbini al-Khatib sebagaimana yang dikutip oleh Mardani, wakaf adalah penahanan harta yang memungkinkan untuk dimanfaatkan disertai dengan kekalnya zat benda dengan memutuskan (memotong) tasharuf (penggolongannya)



dalam penjagaannya



atau



mushrif



(pengelola)



yang



dibolehkan adanya. Dalam definisi lainnya, wakaf merupakan tindakan untuk „menahan‟ harta yang dimungkinkan untuk dimanfaatkan tanpa „menghabiskan‟ atau „merusak‟ bendanya dan digunakan untuk kebaikan. Dalam definisi lainnya, wakaf adalah menahan harta yang mungkin diambil manfaatnya tanpa menghabiskan atau merusak bendanya dan digunakan untuk kebaikan. (Zuhirsyan, 2020). Manajemen berasal dari kata manage yang artinya kontrol, sedangkan dalam bahasa Indonesia adalah mengendalikan, menangani atau mengelola, jadi manajemen



4



adalah suatu proses yang terdiri dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan yang dilakukan untuk mencapai tujuan yang ditetapkan dengan melibatkan fungsi-fungsi utama manajemen. (Agustina & Oktafia, 2021) Dalam dimensi perwakafan, pengelola wakaf atau nazhir sangat membuthkan managemen dalam menjalankan tugasnya, managemen ini digunakan untuk mengatur sebuah kegiatan yang dilakukan dalam perwakafan, menghimpuun wakaf, dan menjaga hubungan baik antar nadzhir, wakif dan masyarakat. (Mustofa, 2019) B.



Prinsip-Prinsip Manajemen Wakaf



Prinsip-prinsip manajemen wakaf dalam islam merupakan prinsip yang universal dan berlaku bagi semua golongan masyarakat di dunia dan semua negara. Prinsip ini digali dari Al-Qur‟an dan Hadits. Dalam teori manajemen islam memberi injeksi moral dalam manajemen yaitu mengatur bagaimana seharusnya individu berprilaku, baik dalam organisasi,



maupun dalam



masyarakat. (Hakim, 2017) Untuk mendapatkan wakaf produktif maka nadzir harus mengerti prinsip-prinsip manajemen sebagai berikut (Assegaf & Mursyid, 2020) : 1. Tahapan fungsi manajemen yang meliputi aspek perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan. 2. Manajemen fundraising atau penyusunan strategi dan rencana program produktif. kerja dalam wakaf. 3. Manajemen pengembangan. manajemen ini diguanakan untuk menekan resiko tidak



bekembangnya



wakaf



produktif



5



dan



dapat



mengurangi



rasio



terbengkalainya wakaf serta menekan resiko bisnis, bisa dengan meminjamkan wakaf, menjual hak monopoli wakaf dan menyewakan wakaf. 4. Manajemen pemanfaatan yaitu kebebasan dalam bertindak berdasarkan nilai-nilai agama untuk mendapatkan manfaat. 5. Manajemen pelaporan merupakan kegiatan pelaporan dari beberapa kegiatan transaksi suatu perusahaan. (Agustina & Oktafia, 2021)



C. Fungsi Manajemen Wakaf Manajemen wakaf menempati posisi paling penting dalam dunia perwakafan. Karena yang menentukan benda wakaf itu lebih bermanfaat atau tidak, tergantung pada pola pengelolaannya. (Jumaria et al., 2021). Dalam wakaf manajemen diperlukan bagi upaya agar kegiatan pengelolaan wakaf dapat berjalan secara efektif dan efisien. Untuk itu manajemen wakaf perlu dijelaskan berdasarkan fungsi-fungsinya. Ahmad al-Shabab dalam bukunya Mabadi‟u al-Idarah dan Ahmad Ibrahim Abu Sinn mengemukakan bahwa unsur utama dari manajemen antara lain perencanaan (al- takhthith), Pengorganisasian (al-Thanzim), Kepemimpinan (al-Qiyadah), (Pengawasan al- Riqabah). (Febrianti et al., 2021) Fungsi manajemen dalam pengelolaan wakaf Ada beberapa fungsi manajemen bagi setiap perusahaan agar dapat berjalan dengan baik. Planing, Organizing, Actuating, Controling adalah komponen-komponen penting tersebut. Untuk lebih jelasnya anak dipaparkan dibawah fungsi-fungsi manajemen tersebut sebagai berikut: (Ulfah, 2019)



1.



Perencanaan (planning/ al-takhthith) Perencanaan ialah menetapkan pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh kelompok untuk mencapai tujuan yang digariskan. (Jaharuddin, 2016).



6



Perencanaan merupakan bagian dari sunatullah. Konsep mamajemen Islam menjelaskan bahwa setiap manusia (bukan hanya organisasi) untuk selalu melakukan perencanaan terhadap semua kegiatan yang akan dilakukan dimasa depan agar medapat hasil yang maksimal. (Ulfah, 2019) Berkaitan dengan perencanaan dalam perwakafan ada tiga hal mendasar yang termaktub yaitu: a. Dari sisi proses, merupakan proses dasar yang digunakan untuk menetapkan tujuan pengelolaan wakaf dan menentukan bagaimana tujuan dapat terealisasi, menentukan sumber daya yang diperlukan, menetapkan standar keberhasilan dalam pencapaian tujuan. b. Dari sisi fungsi manajemen, akan mempengaruhi dan memberikan wewenang kepada nazhir untuk menentukan rencana kegiatan organisasi. c. Dari sisi pengambilan keputusan, merupakan pengambilan keputusan untuk jangka waktu panjang. (Febrianti et al., 2021) 2.



Pengorganisasian (Organizing/al-Thanzim) Ajaran Islam adalah ajaran yang mendorong umatnya untuk melakukan segala sesuatu secara terorganisasi dengan rapih. Hal ini telah dinyatakan Al-Qur‟an yakni dalam surat ash-Shaff ayat 4 sebagaimana dijelaskan sebelumnya. Dalam pengelolaan dan pengembangan harta wakaf agar dapat berjalan dengan baik sesuai dengan fungsi dan tujuanya, maka perlu dilaksanakan secara terorganisir. (Ulfah, 2019)



7



Dalam pelaksanaan manajemen wakaf, pengelola wakaf baik individu ataupun kelompok perlu memperhatikan beberapa hal sebagai berikut: 1. Memiliki sistem prosedur dan mekanisme kerja sistem ini dimaksudkan untuk memperjelas mekanisme kerja nazhir, sehingga pembagian tugas tidak terkait oleh satu orang melainkan terkait kepada prosedur dan aturan main yang ada. 2. Mempunyai komite pengembangan fungsi wakaf a. Mengembangkan fungsi dan peran lembaga keagamaan dibidang perwakafan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial. b. Menumbuhkan peran wakaf yang berdimensi ibadah, peningkatan pendidikan dan dakwah, peningkatan ekonomi kaum du‟afa dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. c. Membuat pilot project (percontohan) dalam pendayagunaan tanah wakaf yang produktif. d. Mengoptimalkan pelaksanaan wakaf tunai dengan pengelolaan yang profesional dan transparan 3. Melakukan sistem manajemen terbuka a. Nazhir sebagai lembaga publik, perlu melakukan hubungan. b. Timbal balik dengan masyarakat, hubungan tersebut dapat dilaksanakan dengan media publikasi.



8



c. Melakukan kerjasama dengan pihak investor, konsultan, tokoh agama dan lembaga-lembaga keagamaan lainya dalam rangka pengembangan fungsi dan tujuan wakaf. (Ulfah, 2019)



Dalam manajemen wakaf lembaga wakaf, pengorganisasian berfungsi merumuskan dan menetapkan tugas, serta menetapkan prosedur yang diperlukan. Kemudian, menetapkan struktur organisasi dengan menunjukkan adanya garis kewenangan dan tanggungjawab masing-masing nazhir, penyeksian, pelatihan, pengembangan aumber daya manusia, dan kegiatan penempatan sumber daya manusia pada posisi yang paling tepat pada lembaga pengelolaan wakaf. (Febrianti et al., 2021) 3.



Pelaksanaan (actuating) Dari seluruh rangkaian proses manajemen, pelaksanaan merupakn fungsi



manajemen yang paling utama. Dalam fungsi perencanaan dan perorganisasian lebih banyak berhubungan dengan aspek-aspek asbtrak proses manajemen, sedangkan dalam fungsi pelaksanaan justru lebih menekankan pada kegiatan yang berhubungan langsung dengan orang-orang dalam organisasi. Adapun cara efektif dalam mensukseskan suatu kepemimpinan adalah dengan keteladanan. Tidak menguras energi dengan mengobral kata- kata. Bahasa keteladanan jauh lebih fasih dari bahasa perintah dan larangan. “Lisanul hal afsohu min lisanil maqal”, bahasa kerja lebih fasih dari bahasa kata-kata. (Ulfah, 2019) 4.



Pengawasan (controling/al-Riqabah)



9



Controlling mencakup kelanjutan tugas untuk melihat apakah kegiatan dilaksanakan sesuai rencana. Pelaksanaan kegiatan dievaluasi dan penyimpangan yang tidak diinginkan diperbaiki supaya tujuan dapat tercapai dengan baik. (Jaharuddin, 2016) Semua fungsi yang terdahulu tidak akan efektif tanpa adanya fungsi pengawasan (controling) atau sekarang banyak digunakan istilah pengendalian. Pengawasan adalah penemuan dan penerapan cara dan peralatan untuk menjamin bahwa rencana telah dilaksanakan sesuai dengan yang telah ditetapkan. Pengawasan dalam pandangan islam dilakukan untuk meluruskan yang tidak lurus, mengoreksi yang salah, dan membenarkan yang hak. Pengawasan dalam ajaran islam (hukum syari‟ah) paling tidak terbagi menjadi dua hal yaitu: Pertama, kontrol yang berasal dari diri sendiri yang bersumber dari tauhid dan keimanan kepada Allah SWT. Seseorang yang yakin bahwa Allah pasti mengawasi hamba-hambaNya, maka ia akan bertindak hati-hati. Ketika sendiri, ia yakin bahwa Allah yang kedua dan ketika berdua ia yakin bahwa Allah yang ketiga. Kedua, pengawasan yang dilakukan dari luar diri sendiri. Sistem pengawasan ini dapat terdiri atas mekanisme pengawasan dari pemimpin yang berkaitan dengan penyelesaian tugas yang telah didelegasikan, kesesuaian antara penyelesaian tugas dan perencanaan tugas, dan lain-lain. (Ulfah, 2019) Berkaitan dengan manajemen wakaf, dalam fungsi pengawasan yang dilakukan nazhir adalah mengevaluasi pencapaian tujuan dan target kegiatan



10



sesuai dengan standar atau prinsip investasi dalam perspektif ekonomi syariah. Mengambil langkah klarifikasi dan koreksi atas penyimpangan yang ditemukan dengan solusi untuk pencapaian tujuan pengelolaan wakaf. (Febrianti et al., 2021) D. Manajemen Pengelolaan Wakaf Dalam pengelolaan dan manajemen wakaf tidak terlepas dari peranan seorang Nazir selaku pihak pengelola (Ainun; Putra Wardy Trisno & Musfira, 2021). Nazhir harus mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf secara produktif sebagaimana tujuan, fungsi, dan peruntukannya berdasarkan prinsip syariah. Nazhir tidak diperbolehkan mengubah peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia (Hafizd, 2021). Untuk melakukan



pengawasan



ini,



perlu



dibentuk



lembaga



pengawasan



dan



pengendalian yang bertugas untuk mengawasi administrasi dan keuangan pengelolaan wakaf. Mekanisme pengawasan dan akuntabilitas ini diperkuat dengan prakarsa pengelola wakaf dalam melakukan audit internal dan eksternal (Ainun; Putra Wardy Trisno & Musfira, 2021). Dalam manajemen pengelolaan wakaf terdapat tiga mekanisme tata kelola wakaf, yaitu: 1. Menghimpun Harta Wakaf Mekanisme pengelolaan yang paling utama yaitu menghimpun yang sering dikelola sebagai fundraising. Fundraising adalah konsep tentang kegiatan menggalang dana dan daya lainnya dari masyarakat yang digunakan untuk membiyai program dan kegiatan oprasional lembaga



11



sehingga tercapai tujuan. Holloway dan Saidi dkk membagi konsep fundraising menjadi tiga kategori usaha menggalang sumber daya/dana. a) Mengakses sumber daya/dana baik harta bergerak maupun tidak bergerak dari masyarakat, baik perorangan, institusi, pemerintah, bisnis atau perusahaan. b) Menciptakan sumber dana/daya baru dari aset yang ada melalui produktifitas aset tersebut. c) Mendapatkan keuntungan-keuntungan dari sumber daya nonmoneter, seprti kerelawanan/volunter,barang/peralatan, brand image lembaga dan sebagainnya. 2. Memproduktifkan Harta Wakaf Memproduktifkan dan mengembangkan harta wakaf adalah suatu hal yang penting agar harta tersebut tidak habis. Memproduktifkan harta wakaf dapat dilakukan dengan beberapa alternatif kategorisasi tanah wakaf produktif strategis dan jenis-jenis usaha yang dianggap cocok dengan jenis lokasi tanah seperti: a) Tanah di pedesaan, dapat dilakukan dengan jenis usaha pertanian, perikanan, tempat wisata, home industri, dll. b) Tanah di perkotaan, dapat dilakukan dengan jenis usaha perkantoran, apartemen, pusat pembelanjaan, hotel, rumah sakit, pom bensin, rumah makan, bengkel, dll.



12



3. Menyalurkan Harta Wakaf Aspek penyaluran hasil wakaf dilakukan untuk masyarakat yang memerlukan atau memberikan manfaat seluas-luasnya untuk kemaslahatan umat. Penyaluran hasil wakaf dalam bentuk pemberdayaan hasil wakaf secara umum ditunjukkan kepada mauquf‟alaih (penerima wakaf) yang terkadang sudah ditunjuk oleh wakif untuk apa dan kepada siapa. Meski demikian, beberapa wakif tidak menunjuk penyaluran hasil wakaf kepada orang secara spesifik, tetapi untuk sesuatu yang bersifat makro seperti kemaslahatan umum dan sebagainya .



13



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Wakaf adalah penahanan harta yang memungkinkan untuk dimanfaatkan disertai dengan kekalnya zat benda dengan memutuskan (memotong) tasharuf (penggolongannya)



dalam penjagaannya



atau



mushrif



(pengelola)



yang



dibolehkan adanya. Adapun prinsip-prinsip manajemen wakaf yaitu: 1) Tahapan Fungsi, 2) Manajemen Fundraising, 3) Manajemen Pengembangan, 4) Manajemen Pemanfaatan, 5) Manajemen Pelaporan. Adapun juga fungsi dari manajemen wakaf yaitu: 1) Perencanaan, 2) Perorganisasian, 3) Pelaksanaan, 4) Pengawasan. Dalam



manajemen pengelolaan wakaf



terdapat tiga mekanisme tata



kelola wakaf yaitu; 1) Menghimpun Harta Wakaf, 2) Memproduktifkan Harta Wakaf, 3) Menyalurkan Harta Wakaf. B. Saran Demikian makalah yang kami buat, semoga dapat bermanfaat bagi pembaca. Apabila ada sarandan kritik yang ingin di sampaikan, silahkan sampaikan kepada kami.



14



Apabila ada terdapat



kesalahan mohon dapat



mema‟afkan dan



memakluminya, karena kami adalah hamba Allah yang tak luput dari salah khilaf, Alfa dan lupa.



15



DAFTAR PUSTAKA Agustina, D., & Oktafia, R. (2021). Manajemen Pengelolaan Wakaf Tanah Masjid Jami’ Darussalam Desa Jatipayak Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan Untuk Meningkatkan Perekonommian Masyarakat. 4(November), 380–393. Ainun; Putra Wardy Trisno, & Musfira. (2021). Pengembangan Potensi Wakaf Uang Di Dusun. 9(2), 157–163. Ali, K. M., Yuliani, M., Mulatsih, S., & Abdullah, Z. (2018). Aspek-Aspek Prioritas Manajemen Wakaf di Indonesia. AL-FALAH : Journal of Islamic Economics, 3(1), 1. https://doi.org/10.29240/jie.v3i1.345 Febrianti, Rahmadani, N. I., & Sulaeman. (2021). Definisi Dan Jenis Manajemen Wakaf. 90500119069, 1–15. Hafizd, J. Z. (2021). Kedudukan Wakaf Dalam Ekonomi dan Strategi Pengembangannya. Jurnal Kajian Hukum Islam, 6(1), 108–118. Hakim, M. R. (2017). Modernisasi Manajemen Wakaf. Jaharuddin. (2016). Manajemen Wakaf Produktif (Potensi, Konsep dan Praktik). Jumaria, Khaerunnisa, I., & Mega, W. T. (2021). Prinsip-Prinsip Dan Jenis-Jenis Wakaf. Machmudah. (2015). Manajemen Wakaf Produktif (Studi Perbandingan Di Desa Pocorejo Dan Desa Puncangrejo Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal).



16



Mustofa, A. (2019). Implementasi Managemen Wakaf Pada Lembaga Sosial Keagamaan Dan Implikasinya Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Ditinjau Dari Perspektif Ekonomi Islam (Studi Pada Majlis Wakaf Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Lampung). 1–128. Putra, T. W. (2019). Penghimpunan Dana Zakat Infak Dan Sedekah Di Badan Amil Zakat Nasional. Laa Maisyir, 6(2), 247. Putra, T. W., & Fildayanti, D. A. (2021). Revitalization of Waqf Management for Social Economic Development of East Luwu. Al-Risalah, 12(2), 297–311. https://doi.org/10.34005/alrisalah.v12i2.1403 Sa‟adah, N., & Wahyudi, F. (2016). Manajemen Wakaf Produktif : Studi Analisis Pada Baitul Mal Di Kabupaten Kudus. Equilibrium, 4, 334–352. Sirajuddin, S., & Yolleng, A. (2018). Pemberdayaan Tanah Wakaf Sebagai Potensi Ekonomi Umat Di Masjid Al-Markaz Al-Islami Makassar. LAA MAISYIR :



Jurnal



Ekonomi



Islam,



5(1),



80–106.



https://doi.org/10.24252/laamaisyir.v5i1a4 Ulfah, M. (2019). Analisis Manajemen Pengelolaan Wakaf Produktif Dalam Meningkatkan Kemanfaatan Harta Wakaf (Studi Pada Pengurus Nazhir Wakaf Di Masjid Al-Furqon Kota Bandar Lampung). Skripsi, 16. Zuhirsyan, M. (2020). Penerapan Akuntabilitas Dan Maslahat Dalam Perspektif Hukum Wakaf. Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum



Dan



Masyarakat,



https://doi.org/10.30743/jhk.v19i3.2676 17



19(3),



426–437.



18