Kelompok 3 - Liberalisme Di Eropa [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

ARTIKEL Sejarah Barat (B) “LIBERALISME DI EROPA”



Dosen Pengampu : Dr. Retno Winarni. M.Hum NIP. 195906281987022001



Kelompok 3 Nama Anggota :



1. 2. 3. 4. 5. 6.



Alyana Ulfa Rahmawati Annisa Yuniar Zahro Irawati Fatikasari Koyun Lailatul R. RR Sekar Hayyu Silviana Nur Aini



(200110301015) (200110301010) (200110301012) (200110301023) (200110301038) (200110301077)



PROGRAM STUDI ILMU SEJARAH FAKULTAS ILMU BUDAYA UNIVERSITAS JEMBER 2021



PERKEMBANGAN PAHAM LIBERALISME DI PRANCIS



Oleh: Alyana U.R., Annisa Y.Z., Irawati F., Koyun.L.R., RR.Sekar., Silvi.N.A. Prodi Ilmu Sejarah, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Jember Abstrak Liberalisme atau dikenal dengan istilah Liberal merupakan sebuah ideologi, sebuah pandangan filsafat serta menyangkut pada tradisi politik yang didasarkan pada pemahaman bahwa kebebasan dan persamaan hak merupakan nilai politik yang utama. Secara umum liberalism ini mencerikan mengenai suatu keadaan dalam kehidupan untuk memiliki kebebasan dalam berfikir bagi masing-masing individu. Pada paham yang ada dalam liberalisme ini menolak adanya pembatasan, khususnya dalam pembatasan dari pemerintah dan agama. Dalam artikel ini menyajikan mengenai liberalisme yang telah berkembang di Eropa dan merujuk pada perkembangan Liberalisme di negara Prancis. Paham Liberalisme dicetuskan oleh John Locke yang merupakan filsuf politik yang berasal dari Inggris pada abad ke-18 M. Liberalisme di Prancis lahir karena adanya revolusi prancis yang terjadi pada pertengahan abad ke-18 M. Dalam bab pembahasan, membahas mengenai letak geografis, ekonomi, keamanan dan pertahanan serta pemerintahan dari negara Prancis. Kemudian dilanjutkan dengan lahirnya liberalisme di Prancis, dilanjutkan dengan membahas tokoh-tokoh liberalism, kemudian macam-macam liberalism dan perkembangan liberalisme. Perkembangan Liberalisme di Prancis dimassa kan pada tahun 1815-1830 beralaskan periode Restorasi di Prancis. Perkembangan kaum kapitalisme yang berkuasa sangat mempengaruhi lahirnya paham ini. Kelas penguasa tersebut adalah golongan bangsawan dan gerejawan tinggi. Dilanjutkan dengan dampak terjadinya revolusi Prancis yang mana nantinya hal inilah yang menjadi latar belakang lahirnya liberalisme Prancis. Dampak tersebut mencangkup, dampak sosial, ekonomi, dan politik. Sehingga masuknya pada masa setelah revolusi Prancis yang melahirkan Undang-undang pemilihan baru, memberikan ganti rugi kepada golongan émigré sebanyak satu miliyar franz, dan pembredelan semakin ketat terhadap penerbitan golongan liberal.Untuk bagian akhir ditemukan mengenai dampakdampak dari liberalisme di Prancis. Kata Kunci: Dampak, Liberalisme, John Locke, Perkembangan, dan Revolusi Prancis.



PENDAHULUAN Liberalisme merupakan suatu ideologi atau paham yang berkembang di Eropa pada abad ke-18. Kata liberalisme berasal dari bahasa Latin dengan memiliki makna tersendiri. Terdiri dari kata liber yang berarti bebas dimana mengandung artian keadaan bebas dari kepemilikan individu dari individu lain serta dibebaskan dari status budak. Hal ini dikarenakan, sebelum memasuki masa liberalisme, terjadi anggapan rendah kepada seorang budak, sehingga pemilik dari budak maupun orang lain dapat melakukan hal yang semena-mena dan sesukanya kepadda budak tersebut. Dan kata isme yang berarti paham. Dalam hal ini bermakna yaitu makna dari kata kebebasan atau bebas sudah menjadi sebuah sikap kelas masyarakat yang berada di kalangan terpelajar bangsa Eropa, yang mana dapat membukakan pintu kebebasan dalam berfikir ( The Old Liberalism ). Dari artian dari kata liberalisme, kebebasan dalam berfikir inilah yang nantinya akan melahirkan paham liberalisme, sehingga mampu diimplementasikan dalam kehidupan oleh bangsa Barat. Dalam Oxford English Dictionary menjelaskan bahwasannya kata liberal itu telah lama ada dengan memiliki arti sebagai orang yang bebas, murah hari dan besar. bermaksud bebas berperilaku serta menyuarakan pendapatnnya kepada khalayak umum. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI ) liberalisme merupakan aliran ketatanegaraan dan ekonomi yang menghendaki demokrasi dan kebebasan pribadi untuk berusaha dan berniaga. Dalam hal ini pemerintah tidak boleh turut ikut campur. Pada dasarnya paham ini mengarahkan kepada masyarakat Eropa khususnya untuk merdeka dan mandiri dalam hal menunjang kehidupan perekonomiannya, dalam maksud ber-usaha maupun berdagang. Sedangkan pemerintah tidak boleh mencampuri urusan kehidupan ekonomi rakyat. Menurut pengertian secara umum Liberalisme merupakan suatu paham atau ideologi yang lahir dari pemikiran filsafat, yang mana dapat diterapkan dalam sistem tata cara pemerintahan dalam suatu negara. Diketahui bahwasannya, liberalisme ini dapat ditemukan di negara yang demokratis. Pencetus idelologi Liberalisme ini merupakan seorang filsuf yang berasal dari



Inggris, bernama John Locke yang lahir pada 29 Agustus 1632. Beliau merupakan filsuf Inggris abad ke-18 yang menciptakan prinsip Liberalisme dan diakui sebagai ‘Father of Liberalism’. Dalam prinsip-prinsip Liberalisme-nya, beliau merangkai berbagai macam prinsip-prinsip liberalisme sebelumnya yang sudah tersebar dari periode Yunani Kuno hingga ke dinasti Ming dan Song dari Timur. Prinsip liberalisme yang ia cetuskan, memiliki argumen bahwasannya beliau menggambarkan pada sebuah scenario yang mana belum berdirinya suatu sistem pemerintahan dan sistem peradilan pada suatu masyarakat. Penggambarannya dikaitkan dengan masingmasing individu yang memegang teguh pada prinsip ‘one man for himself’ yang artinya dimana masing-masing orang berhak atas kendali dan membela dirinya serta atas barang-barang yang telah menjadi haknya. Dalam hal ini, Locke juga menyadari bahwa tanpa adanya sistem pemerintahan maka kehidupan akan menyiksa. Dalam keberadaan ‘natural rights’ Locke telah beragumen bahwasannya setiap individu terlahir dengan hak untuk hidup dengan bebas serta bebas dalam kepemilikan atas barang-barang yang ia punya. Dalam konteks liberalisme memiliki elemen-elemen, dimana sifat dari elemen-elemen ini memberontak atas ketidakadilan pemerintahan otoriter yang diberlakukan. Locke juga melegitimasi atas kekuasaan yang berdasarkan keturunan. Kontrak Sosial atau ‘the Social Contract’ merupakan nilai terpenting dalam ideologi ini. kontrak sosial ini merupakan suatu perjanjian antara yang diperintah (masyarakat) dengan yang memerintah (pemimpin) mengenai legitimasi hak kekuasaan sang pemerintah. Konteks ini menyerankan agar masing-masing dari individu diizinkan untuk maju dan diberi kebebasan untuk menjadi pemimpin. Adanya persetujuan ini, filosofi liberaslism dari Lockkean memiliki tujuan untuk dapat memberikan pedoman mengenai bagaimana tata cara dalam suatu pemerintahan yang memiliki prinsip bebas, menjamin masing-masing hak individu dan dah sah dalam suatu masyarakat. 1 1



Litelnoni, Kim. “Apa itu Liberalisme?”. Internet. https://medium.com/hipotesaindonesia/apa-itu-liberalisme-47e88b884a6.



Paham Liberalisme ini mencangkup spectrum mengenai filosofi politik yang luas dan menganggap bahwa kebebasan individu ditujukan sebagai tujuan poltiik yang paling penting dan menekankan pada hak individu dan persamaan kesempatan. Umumnya kaum liberalisme ini disatukan oleh dukungan atas sejumlah prinsip yang telah mereka miliki, termasuk dalam kebebasan berfikir, kebebasan berbicara luas, keterbatasan pada kekuasaan pemerintah, penerapan pada aturan hukum, ekonomi pasar yang terdiri dari milik negara maupun milik swasta , dan memiliki sistem pemerintahan



yang transparan dan demokratis.



Liberalisme juga percaya,



bahwasannya warga harus diatur sesuai dengan HAM dan dalam hak-hak nya tersebut tidak dapat diganggu gugat, terutama kebebasan untuk hidup. Secara historis, liberalism ini bertentangan dengan wujud dari otoritarianisme apapun, baik dalam wujud Komunisme, Fasisme, Sosialisme, atau lainnya. Perkembangan paham Liberalisme yang meluas ini berasal dari Revolusi Industri di Inggris pada bidang perekonomian. Terjadinya Revolusi inilah yang berhasil menurunkan kekuasaan Raja James II dari England dan Ireland (James VII) dari Scotland. Kemudian diangkatlah William II dan Mary II sebagai raja. Dalam masa setelah revolusi tepat setahun lamanya, adanya Undang-Undang mengenai Hak Rakyat (Bill of Right) yang berisi tentang penghapusan pada beberapa kekuasaan raja dan jaminan terhadap hak-hak dasar dan kebebasan warga Inggris. Hak-hak dasar tersebut meliputi hak untuk hidup, hak untuk memiliki sesuatu, kebebasan dalam membuat opini, kebebasan dalam beragama dan kebebasan dalam berbicara.2 Dalam undang-undang yang diajukan tersebut, parlemen Inggris menyetujui untuk diberlalukannya undang-undnag tersebut. Sehingga, setelah pemerintahan menjadikan Undnag-Undang Hak Rakyat sebagai salah satu kebijakannya, maka seluruh warga Inggris turut ikut melaksanakannya. Hak-hak dasar yang tertera dalam undang-undang tersebut dijadikan sebgai bentuk liberalism oleh masyarakat setelah adanya revolusi Inggris. Paham ini kemdian menyebar luas dikalangan wilayah Eropa, sehingga negara-negara



2



Sumardi. SEJARAH EROPA (Dari Eropa Kuno Hingga Modern).2019.



di Eropa berdampak dan beberapa negara menggunakan ideologi ini dalam pemerintahannya. Salah satunya yaitu negara Prancis yang menggunakan ideologi ini dalam pemerintahannya. Pernyataan bahwasannya perkembangan liberalisme di Prancis dapat terjadi sehingga akan dijelaskan pada bab-bab selanjutnya.



PERMASALAHAN Dalam artikel ini akan mengulas mengenai liberalisme yang berkembang di Prancis, tokoh-tokoh dalam liberalisme, perkembangan faham liberalism di Prancis, dampakdampak yang ditimbulkan dari perkembangan liberaslime di berbagai bidang.



PEMBAHASAN Negara Prancis Letak Geografis Negara Prancis atau République Française merupakan salah satu negara yang terletak di bagian Eropa Barat. Prancis terletak di dekat ujung barat daratan Eurasia, secara garis besar heksagonal, wilayah benua berbatasan dengan Belgia dan Luksemburg di timur laut, di sebelah timur oleh Jerman, Swiss, dan Italia, di selatan oleh Laut Mediterania, Spanyol, dan Andorra, di barat oleh Teluk Biscay, dan di barat laut oleh Selat Inggris. Di utara, Prancis menghadap ke tenggara Inggris melintasi Selat Dover yang sempit. Ekonomi



Dilihat dari sektor ekonominya, Perancis memiliki perekonomian terbesar kelima di dunia, dan menempatkannya menjadi yang terbesar kedua di Eropa, di belakang Jerman. Adapun sektor produksi penting Prancis yang meliputi otomotif, luar angkasa, kereta api, kosmetik, barang mewah (branded), asuransi, farmasi, telekomunikasi, pembangkit listrik dan pertahanan. Meskipun demikian Prancis juga menghadapi beberapa masalah antara lain, penduduk dihadapkan dengan perumahan dan infrastruktur publik yang buruk, lingkungan sekolah yang sulit dan kurangnya layanan serta fasilitas. Keamanan dan Pertahanan Pada sektor pertahanan dan keamanan, Prancis memiliki posisi yang cukup penting di kawasan Eropa dan Uni Eropa. Perancis adalah satu-satunya negara Uni Eropa yang merupakan anggota tetap Dewan Keamanan PBB, mengembangkan tenaga nuklir, anggota pendiri Uni Eropa dan NATO. Dengan demikian, negara ini berambisi untuk terus mempertahankan otonomi strategisnya dan membangun Eropa menjadi lebih kuat untuk menghadapi tantangan. Prancis menjadi negara yang siap untuk mengadapi segala tantangan keamanan yang semakin luas, serta menciptakan perdamaian. Dibuktikan dengan dibentuknya Buku Putih 1994 yang berisi Strategi Pertahanan dan Keamanan Nasional. Strategi yang ditawarkan Buku Putih 1994 yakni, kemampuan adaptasi militer, peran baru pasukan konvensional, skenario tugas pasukan, postur permanen keamanan, prioritas baru operasional, politik persenjataan, dan konsep pembentukan pasukan. Sistem Pemerintahan Perancis Sebagai sebuah negara Republik, Perancis menjalankan pemerintahan dengan mengusung sistem Semi-Presidensial, dimana seorang Presiden bertindak sebagai Kepala Negara dengan dibantu oleh Perdana Menteri sebagai Kepala Pemerintahan.



Menurut Duverger, sistem pemerintahan semi-presidensial seperti yang diterapkan di Perancis memiliki ciri-ciri utama, sebagai berikut :3 1. Pusat kekuasaan berada pada suatu majelis perwakilan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. 2. Penyelenggaran kekuasaan legislatif adalah suatu badan perwakilan yang merupakan bagian dari majelis perwakilan. 3. Presiden dipilih secara langsung maupun tidak langsung untuk masa jabatan tertentu dan bertanggungjawab kepada majelis perwakilan. 4. Para Menteri sebagai bagian yang membantu kinerja Presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sebagai negara Republik yang demokratis, Perancis menjalankan proses pemilihan umum (pemilu) yang diselenggarakan setiap lima tahun sekali untuk pemilihan umum eksekutif untuk memiliki seorang Presiden dan pemilihan umum legislatif untuk memilih anggota Assemblée Nationale dengan masa jabatan yang telah dtentukan yakni 5 (lima) tahun. Dewan Konstitusi (Constitutional Council) yang memiliki kewenangan untuk menjalankan proses pemilihan umum dengan melakukan pengawasan, menjaga ketertiban pemilu sesuai dengan peraturan, mengontrol jalannya kampanye dan mengeluarkan hasil resmi pemilu. Selain itu, lembaga ini juga memiliki kapasitas untuk menyatakan bahwa hasil pemilu tidak sah dan dapat melakukan pembatalan hasil pemilu jika ditemukan berbagai jenis kecurangan yang dilakukan secara ilegal. Liberalisme di Prancis Peristiwa yang melatar belakangi kemunculan paham liberalisme di Prancis adalah Revolusi Prancis (1789-1815). Dikarenakan Revolusi Prancis inilah, terjadi



Anonim, “BAB II SISTEM PEMERINTAHAN DAN POLITIK PERANCIS” [online], http://repository.umy.ac.id/bitstream/handle/123456789/31302/F.%20BAB%20II.pdf ?sequence=6&isAllowed=y, diunduh pada 2 Desember 2021 3



perombakan besar-besaran terhadap sistem politik dan masyarakat Prancis. Prancis yang awalnya monarki absolut berubah menjadi negara republik. Absolutisme raja, ekonomi yang lemah, dan konflik antar golongan adalah kondisi yang tepat menurut pemikir-pemikir baru (Montesquieu, Voltaire, J.J. Rousseau) untuk melakukan perubahan. Faktor penyebab (secara umum) Revolusi Prancis yaitu : a) Pemerintah absolut terlalu kaku terhadap perubahan baru; b) Kemunculan aliran rasionalisme dan aufklarung karena Renaissance dan Humanisme; c) Kemunculan aliran romantika (aliran yang menganggap perasaan dan kepribadian lebih penting dibandingkan rasio); d) Pengaruh kuat dari perang kemerdekaan Amerika; e) Kuatnya feodalisme menyebabkan kaum bangsawan sewenang-wenang merebut hak rakyat; f) Pemerintahan Louis XVI dikenal sebagai monarki absolut yang paling buruk pada masanya; dan g) Terjadi vacuum of power. Sedangkan faktor penyebab meletusnya revolusi ini secara khusus adalah terjadi masalah pada keuangan negara. Kronologi Revolusi Prancis secara garis besar terdapat tujuh tahapan yaitu :4 a) Etats generaux (Dewan Permusyawaratan Rakyat dibuka kembali pada 5 mei 1789) b) Assemblee nationale (pembentukan Dewan Nasional sebagai perwakilan rakyat Prancis pada 17 Juni 1789) c) Constituante (pemerintahan baru dengan rakyat sebagai oposisi untuk menggantikan pemerintahan lama raja dan bangsawan sebelumnya) (17891791) 4



Wahjudi Djaja, Sejarah Eropa dari Eropa Kuno hingga Eropa Modern. (Yogyakarta: Ombak), hlm. 117-118



d) Legislatif (pemerintahan borjuis dengan bentuk negara constituantionale monarchie) (1791-1792) e) Convention (pemerintahan rakyat jelata di bawah kepemimpinan Robespierre dengan bentuk republik) (1792-1795) f) Directoire (kembalinya pemerintahan borjuis dengan membagi kekuasaan pada lima orang directeur) (1795-1799) g) Consulat (Pemerintahan yang dipimpin oleh tiga orang consul, dan mulai munculnya Napoleon sebagai otoriter) (1799-1804) Revolusi Prancis memiliki pengaruh yang sangat kuat terhadap masyarakat Prancis maupun dunia dalam bidang politik, ekonomi dan sosial. Tokoh-Tokoh Liberalisme 1. John Locke John Locke merupakan tokoh liberalisme yang lahir di Wrington, Inggris pada 28 Agustus 1632. Karena masa hidupnya yang saat itu perang saudara maupun perang agama berkecamuk, ia memiliki pemikiran mengenai kebebasan, pembatasan kekuasaan politik, demokrasi, maupun toleransi beragama. Dalam bukunya yang berjudul An Essay Concerning Human Understanding yang diterbitkan pada 1690, Locke mengemukakan prinsip toleransi pada golongan non-kristen. Mereka tidak boleh dikucilkan, dikurangi haknya, dan negara tidak boleh melewati batas dalam ikut campur urusan beragama golongan minoritas tersebut. Selain itu, Locke menegaskan hak alami manusia ada dua yaitu hak untuk hidup dan hak untuk atas hasil kerjanya sendiri.5 Konsep liberalisme Locke juga tercermin dalam bukunya yang berjudul Two Treatises of Government yang terbit pada 1689. Buku tersebut berisi ide



Ulfah Nury Batubara, Royhanun Siregar, dan Nabilah Siregar. “Liberalisme John Locke dan Pengaruhnya dalam Tatanan Kehidupan”, Jurnal Education and development, Vol. 9, No. 4, 2021, hlm. 488 5



mengenai pentingnya konstitusi demokrasi liberal. Pemerintah memiliki tugas melindungi hak warga negaranya. Locke memisahkan kekusaan negara, kekuasaan legislatif menurutnya harus lebih unggul daripada kekuasaan legislatif dan yudikatif. Dengan konsep liberalisme John Locke dapat disimpulkan negara merupakan abdi rakyat yang harus melindungi hak rakyatnya. 2. Voltaire Voltaire merupakan tokoh yang berasal dari Prancis dan ia menentang nilai dan dogma gereja dengan nama samaran Francois Marie Arouet. Menurut Voltaire, agama alamiah tidak boleh berdasarkan pada metafisis atau teologis dan harus berdasarkan akal sehat. Ia juga mengemukakan hukum kesusilaan yaitu, “Hiduplah seperti apa yang kamu inginkan telah kamu lakukan pada saat kamu mati, dan berbuatlah terhadap sesamamu seperti yang kamu inginkan ia berbuat terhadapmu.”6 3. Montesquieu Montesquieu merupakan pria dengan darah bangsawan Prancis yang lahir pada tahun 1689. Dalam karyanya yang berjudul Expirit des Lois (The Spirit of Laws), ia menuliskan bahwa “Setelah individu menjadi bagian masyarakat, manusia kehilangan rasa takutnya dan mulai memiliki naluri berkonflik dengan yang lain”.7 Montesquieu juga menyatakan bahwa tujuan utama sebuah pemerintahan adalah penegakan hukum, kebebasan politik, dan hak milik. Selain itu ia juga mengembangkan tiga tipologi sistem politik menjadi republik, monarki, dan despotisme. Gagasan Montesquieu yang paling terkenal adalah trias politica (pembagian kekuasaan menjadi legislatif, eksekutif, dan yudikatif).



Dinar Dewi Kania, “Konsep Nilai dalam Peradaban Barat”, Jurnal TSAQAFAH, Vol. 9, No. 2, 2013, hlm. 255 7 Thomas Tokan Pureklolon, Naskah Akademik Tentang Negara: Pemikiran Politik Montesquieu dan Rousseau (Jakarta: Halaman Moeka Publishing, 2020), hlm. 104. 6



4. J.J. Rousseau Rousseau merupakan tokoh liberalisme yang lahir di Jenewa, Swiss pada 28 Juni 1712 dan menjadikan kebebasan menjadi tujuan pemikirannya. Retorikanya yang terkenal adalah “Manusia terlahir bebas, dan dimana-mana ia terbelenggu.” Orang bebas menurut Rousseau adalah orang yang memiliki perilaku yang sesuai dengan keadilan universal yang tertulis dalam hukum moral.8 Jadi untuk menjadi bebas seseorang perlu untuk diatur, dan kunci kepada kebajikan moral adalah ketika manusia berada pada kondisi dimana ia dapat memerintah dirinya sendiri. 5. Adam Smith Adam Smith merupakan ekonom yang menganut liberalisme dengan sistem kapitalisme sebagai sebuah sistem ekonomi bercirikan kepemilikan perorangan atas perkakas produksi, distribusi dan pendayagunaan untuk mendapatkan keuntungan dalam keadaan yang kompetitif. Menurut Adam Smith, kepentingan pribadi merupakan kekuatan untuk pengendalian perekonomian dan semua proses yang dijalankan akan menuju ke arah kemakmuran bangsa, yang seolah-olah, individu didorong dengan “Tangan Tak Terlihat” (The Invisible Hand) yang mendorong mereka untuk maju.9 6. David Ricardo David Ricardo adalah tokoh yang mengutarakan aspek keunggulan komparatif adalah. Dalam pandangannya, perdagangan internasional yang seimbang dan adil akan terwujud jika masing-masing negara menekankan pada dimensi keunggulan komparatif. Sebuah negara yang menghasilkan sebuah produk dengan biaya rendah akan memiliki keunggulan dalam perdagangan internasional. Melalui cara ini akan terjadi efisiensi di mana setiap negara akan berpartisipasi dalam aktifitas 8



Dinar Dewi Kania, op.cit., hlm. 256 Hasan dan Mahyudi, “Analisis terhadap Pemikiran Ekonomi Kapitalisme Adam Smith”, Istidlal: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam, Vol. 4, No. 1, 2020, hlm. 26 9



perdagangan internasional sesuai dengan kemampuan terbaiknya dalam produkproduk tertentu.10 Secara ringkas Ricardo menyatakan bahwa aktifitas perdagangan bebas akan membawa keuntungan bagi semua partisipan, sebab perdagangan ini akan menjadikan terjadinya spesialisasi dan spesialisasi akan meningkatkan efisiensi, dan secara otomatis juga meningkatkan produktifitas. Macam-Macam Liberalisme 



Liberalisme klasik



Secara umum, sesuai dengan gagasan dan pemikiran Spencer, liberalisme klasik (lama) ini mempunyai beberapa ciri khas, diantaranya semangat empirisme untuk dunia filsafat, agnotisme, etika utilitarian, anti-otoritarianisme dalam kehidupan politik, persaingan ekonomi, perdagangan bebas dalam hubungan internasional, semangat anti imperialism dan pasifisme.11 Dalam liberalisme klasik kebebasan suatu individu merupakan halyang pertama dan utama, dengan demikian setiap individu memiliki kebebasan untuk memiliki gagasan secara pribadi yang nantinya bisa saja dipublikasikan kepada masyarakat luas.12 Para tokoh liberalisme klasik percaya bahwa pemerintah memiliki tujuan untuk melindungi hak orang-orang dan memperluas kesempatan kebebasan dengan meminimalisir pemaksaan dan mengizinkan terciptanya perdamaian. Apa yang dicitacitakan adalah pemerintahan terbatas yang otoritasnya tidak boleh melebihi otoritas yang diberikan oleh individu-individu yang menerima dikekangnya tingkah laku mereka sebagai gantinya mendapatkan hak-hak sipil. Sebagai contoh, pemerintah tidak boleh mengambil hak yang tak terpisahkan seperti hidup dan kebebasan. Mohammad Maiwan, “Teori-teori Ekonomi Politik Internasional dalam Perbincangan: Aliran dan Pandangan” [online], http://journal.unj.ac.id/unj/index.php/jmb/article/view/9114/6186, diunduh pada 30 November 2021. 10



11



Agus Sutisna, “Liberalisme Lama dan Baru”, dalam Program Doktor Ilmu Politik,



hal. 3. 12



Yosiva Lufi, “Macam-Macam Ideologi negara”, dalam Jurnal Manajemen, 31 Agustus 2018, hal. 2.



Liberalisme klasik kerap dikatakan sebagai penganut paham laissez-faire atau Negara penjaga malam yang kecil dan tidak bekerja. Liberal klasik adalah pendukung demokrasi , tetapi bukan demokrat yang skeptis. Mereka percaya bahwa masyarakat umum-lah, bukan beberapa elit penguasa, yang seharusnya membuat keputusan tentang apa fungsi-fungsi tersebut dan bagaimana mencapainya. Oleh karena itu, mereka menyarankan agar pemerintahan perwakilan adalah mungkin cara terbaik untuk membuat dan mengimplementasikan keputusankeputusan tersebut. Akan tetapi demokrasi merupakan suatu proses dimana rakyat memilih yang mana hanya satu pihak bisa menang. Demokrasi dihantui oleh kepentingan-diri para pemilih, para perwakilan dan pejabat; demokrasi juga bisa menghasilkan hasil yang sangat irasional; dan terlalu sering menuntun pada kelompok minoritas dieksploitasi, dan kebebasan mereka dirampas, semua atas nama ‘demokrasi’.13 Oleh sebab itu, liberal klasik menyatakan proses pembuatan keputusan demokratis harus dibatasi oleh aturan-aturan tertentu, dan harus fokus, dengan ketepatan, dan untuk isu-isu yang tidak bisa diputuskan dengan cara lain. Bagi liberal klasik, sebaliknya, hak dan kebebasan adalah bagi setiap orang; bukanlah berdasarkan jumlah dan mayoritas. Selain membatasi proses demokrasi untuk memutuskan hal-hal yang harus dan hanya bisa diputuskan secara kolektif, liberal klasik juga berusaha untuk melindungi hak dan kebebasan setiap individu dengan memberlakukan pembatasan dalam hal bagaimana proses ini dilaksanakan dan bagaimana keputusan dibuat. Di Perancis sendiri, liberalisme klasik dimulai pada masa pemerintahan Louis Philipe hingga sebelum perang Prancis-Prusia pada tahun 1870-1871. Pada masa Louis Philipe negara identik dengan pemerintah, hal ini terlihat dalam: 1. Adanya undang-undang yang membatasi kebebasan pers 13



Eamonn Butler, LIBERALISME KLASIK: PERKENALAN SINGKAT (Jakarta Selatan: Friedrich Naumann Foundation Indonesia), hlm. 87



2. Hak pilih dibatasi dengan property qualifications 3. Undang-undang yang dikeluarkan oleh Assemble National selalu mengarah pada kepentingan golongan Borjuis. Pada tahun 1845-1848 situasi sosial-ekonomi Prancis sangat buruk, hal ini disebabkan karena: 1. Secara ekonomi  Pertanian paceklik dan gagal panen  Industry mengalami over produksi 2. Secara sosial  Buruh diradikalisir oleh golongan Petite Bourgeoiseie yang tidak mendapatkan tempat dalam pemerintahan golongan Borjuis liberal.  Kaum buruh Borjuis kecil dan buruh jumlahnya besar namun mereka tidak dapat memperjuangkan kepentingan mereka.  Kaum komunis mulai mempengaruhi kaum buruh. 



Liberalisme Demokrasi



Kaum liberalis Prancis berkeyakinan bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan yang paling rasional. Hal tersebut terlihat dalam konstitusi baru 1875, yakni: a) Hak pilih untuk semua laki-laki dewasa b) Badan perwakilan dipilih lewat pemilu c) Senat dan badan perwakilan merupakan badan legislatif yang bergabung dalam Assemble National. 



Liberalisme Modern (Neoliberalisme)



Masa akhir Perang Dunia kedua menjadi puncak dari gagalnya doktrin laissez faire. Laissez faire merupakan sebuah doktrin dimana sistem ekonomi yang didalamnya transaksi antar pihak swasta terbebas dari berbagai bentuk intervensi ekonomi oleh negara seperti regulasi kebijakan dan subsidi. Kegagalan berbagai



kebijakan ekonomi teknokratis dan intervensionis yang kemudian mengakibatkan inflasi dan krisis mendorong kemunculan neoliberalisme Awalnya negara yang menganut liberalisme klasik memberikan kebebasan pada mekanisme pasar untuk bekerja namun juga melakukan regulasi untuk menghilangkan berbagai hambatan baik pada proses produksi maupun birokrasi untuk mendukung terbentuknya Free Trade atau persaingan bebas. Ekonomi model liberalisme ini memungkinkan adanya kebebasan bagi kapitalis untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya tanpa intervensi dari pemerintah. Sayangnya dikarenakan Great Depression, model ekonomi seperti inilah yang kemudian runtuh (tahun 1930 an). Paham liberalisme modern (baru) merupakan antitesa yang mengoreksi prinsipprinsip fundamental liberalisme klasik (lama). Menurut John Maynard Keynes dalam pidatonya yang berjudul “The End of Laissez Faire” pada tahun 1926, yang menegaskan bahwa : “tidak benar bahwa individu mempunyai kebebasan alamiah dalam aktivitas ekonominya, juga tidak benar bahwa kepentingan diri umumnya adalah baik. Pengalaman tidak menujukkan bahwa individu, Ketika mereka berada dalam unit sosial, selalu lebih berpandangan jernh dibandingkan Ketika mereka bertindak sendirian”.14 Keynes memberikan alternatif pada sistem perekonomian liberal kapitalistik yang semula bebas dari intervensi pemerintah menjadikan posisi pemerintah berwenang dan harus melakukan intervensi dalam perekonomian. Hal ini membuka kemungkinan negara dapat memiliki dan menguasai industri oleh sifat pemerintahan yang intervensionis. Neoliberalisme tidak ditujukan untuk menggambarkan realita dunia sebagaimana adanya, namun lebih kepada bagaimana tatanan dunia sebagaimana mestinya. Neoliberalisme kemudian dirumuskan dalam sepuluh poin



14



op. cit, hal, 10.



penting oleh John Williamson yang kemudian dikenal sebagai Washington Consensus. Kesepuluh poin ini meliputi:15 1. Disiplin fiskal untuk negara berkembang agar anggarannya tetap surplus dan jika mengalami defisit tidak lebih dari 2% dari produk domestic bruto. 2. Belanja



pemerintah



diprioritaskan



untuk



memperbaiki



distribusi



pendapatan seperti pembiayaan proyek dan program yang meningkatkan kesejahteraan kelompok miskin 3. Reformasi sektor fiskal dengan melakukan perluasan objek pajak dan wajib pajak. 4. Liberalisasi sektor finansial 5. Penentuan kurs mata uang mempertimbangkan daya saing dan kredibilitas 6. Liberalisasi perdagangan dengan pengahpusan ekspor dan impor oleh pemerintah agar efisien 7. Investasi asing harus diperlakukan sama dengan investasi domestik karena mendorong perekonomian dan membuka lapangan pekerjaan yang lebih banyak. 8. Privatisasi BUMN untuk efisiensi dan membantu biaya defisit APBN. 9. Deregulasi dengan penghilangan berbagai hambatan atau restriksi agar tercipta pasar yang kompetitif dan mekanisme pasar berjalan dengan lancar. 10. Pemerintah perlu melindungi hak cipta agar menciptakan iklim perekonomian yang inovatif Pekembangan Liberalisme di Prancis



15



Ardila Rizky, “Neoliberalisme sebagai Ideologi Baru Dibawah Pengaruh Liberalisme” [online], https://www.researchgate.net/profile/ArdilaRizky/publication/354322532_Neoliberalisme_sebagai_Ideologi_Baru_Dibawah_Pengaruh_ Liberalisme/links/6130f06438818c2eaf7a3051/Neoliberalisme-sebagai-Ideologi-BaruDibawah-Pengaruh-Liberalisme.pdf, diunduh pada 01 Desember 2021



Liberalisme mulai berkembang diperkirakan pada abad ke-14, tahap akhir abad pertengahan dan awal zaman Renaissance, dengan munculnya Bourjuis sebagai golongan baru. Struktur masyarakat menjadi tiga golongan yaitu Rohaniawan, Bangsawan, dan Rakyat berabad-abad lamanya. 



Liberalisme dalam periode Restorasi di Prancis 1815-1830



Revolusi Prancis kelas penguasa yang ada dari struktur masyarakat. Kelas penguasa tersebut adalah golongan bangsawan dan gerejawan tinggi. Sejak tahun 1792 mereka melarikan diri dari Prancis dan kemudian mengungsi ke negara-negara yang memusuhi revolusi, seperti Inggris dan Australia. Namun selama masa pemerintahan Napoleon (1799-1814) mereka berangsur-angsur mulai pulang ke Prancis, tetapi setelah sampai di Prancis mereka menjadi kelas yang terasing. Dalam perjanjian Carter 1814, Napoleon dikalahkan dan kemudian diasingkan ke Pulau Elba, lalu wilayah Eropa berstatus Quo seperti sebelum tahun 1792. Carter merupakan konstitusi liberal yang diberikan oleh Louis XVIII kepada Prancis, sehingga raja dapat mencabutnya kembali. Revolusi yang terjadi pada tahun 1789 telah membelah Prancis menjadi dua golongan, yaitu golongan konservatif yang ingin kembali ke situasi sebelum Revolusi dan golongan Revolusioner yang memiliki citacita untuk melanjutkan revolusi karena dianggap belum selesai. Golongan Revolusioner ini sendiri memiliki dua sayap yakni golongan radikal dan golongan Borjuis (golongan doctinaire). 



Dampak terjadi revolusi Prancis



1. Bidang politik Dampak utama yang ditimbulkan revolusi Prancis terhadap sistem politik jelas berupa kekuasaan absolut yang sangat dicam oleh rakyat. Lebih dari itu, paham liberal yang muncul dengan adanya revolusi Perancis sangat pesat menyebar hingga ke penjuru dunia seperti Spanyol, Jerman, Rusia, Austria,



dan Italia. Dengan adanya revolusi Perancis tumbuh pula paham demokrasi, parlementer, republik, dan lain sebagainya yang tentunya juga mulai tumbuh di negara lain. 2. Bidang sosial Dalam perjuangan revolusi Perancis jelas dapat kita ketahui bahwa stratifikasi sosial di negara tersebut dihapuskan, memberikan hak dan kewajiban yang sama terhadap seluruh rakyat serta memberikan kebebasan dalam menentukan agama, pendidikan, dan pekerjaan. 3. Bidang ekonomi Dihapusnya sistem gilde, yakni sistem dalam peraturan perdagangan. Dengan dihapusnya sistem ini maka perdagangan dan industri dapat berkembang dengan cukup baik di Perancis pasca revolusi Perancis. Disisi lain kehidupan petani juga memiliki peningkatan, hal ini tidak lain karena dihapusnya pajak feodal dan selain sebagai penggarap tanah, petani juga diberikan hak untuk memiliki tanah. Dengan demikian pendapatan dan taraf hidup petani perlahan semakin meningkat. 



Masa setelah revolusi



Ada beberapa sebab yang membangkitkan reaksi golongan liberal, yakni: 1. Undang-undang pemilihan dipebarui 2. Memberikan ganti rugi kepada golongan émigré sebanyak satu miliyar franz, yang mana biaya diambil dengan memotong bunga uang simpanan golongan Borjuis dalam bentuk surat obligasi yang dikeluarkan oleh pemerrintah. 3. Pembredelan semakin ketat terhadap penerbitan golongan liberal. Setelah pemerintahan Monarki Absolut diganti dengan pemerintahan Monarki Konstitusional, Majelis Konstituante Nasional dibentuk untuk menghapus feodalisme yang terjadi berabad-abad lamanya tersebut. Majelis Konstituante



Nasional membentuk sebuah dokumen yang bernama “Dekret Agustus” yang memiliki tujuan untuk menghapus seluruh hak istimewa. Pembentukan dokumen tersebut kemudian melahirkan sebuah deklarasi HAM bernama “Deklarasi Hak Asasi Manusia dan Warga Negara 1789” atau “La Declaration Des Droits De L'homme Et Du Citoyen 1789”.16 Sistem



pemerintahan



monarki



konstitusional berusia



pendek



yang



memerintah Prancis dari 3 September 1791 hingga 21 September 1792. Rezim ini merupakan rezim monarki konstitusional pertama di Prancis. Rezim ini didirikan setelah meletusnya Revolusi Prancis. Ciri-ciri monarki konstitusional masa Loise Philipe 1830-1848: 1. Raja berdaulat “atas rahmat Tuhan dan atas kehendak bangsa Prancis”. 2. Syarat untuk mendapatkan hak pilih diperlunak, jumlah milik/kekayaan diperkecil sehingga orang yang dapat memilih dan dipilih jumlahnya semakin besar. 3. Badan legislatif hanya terdiri dari satu kamar, Majelis Tinggi atau Majelis Bangsawa dihapuskan kemudian diganti dengan Senat. 4. Garda Nasional dibentuk, sensor atas pers dihapus, anggaran biaya untuk keagamaan dihapus, beberapa ordo kebiaraan dilarang.17 Liberalisme klasik dimulai pada masa pemerintahan Louis Philipe hingga sebelum perang Prancis-Prusia pada tahun 1870-1871. Pada masa Louis Philipe negara identik dengan pemerintah, hal ini terlihat dalam: 1. Adanya undang-undang yang membatasi kebebasan pers 16



Sandy Kurnia Christmas, Evi Purwanti, “Perkembangan Sistem Pemerintahan dan Konsep Pasca Revolusi Perancis Terhadap Hukum Internasional”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 2, No. 2, 2020, hlm. 9 17 Andreaslantik, Perkembangan Liberalisme dan Kapitalisme Eropa. 2012, hlm. 4 https://id.scribd.com/embeds/148695874/content?start_page=1&view_mode=scroll&access_ key=key-fFexxf7r1bzEfWu3HKwf diakses pada 30 November 2021



2. Hak pilih dibatasi dengan property qualifications 3. Undang-undang yang dikeluarkan oleh Assemble National selalu mengarah pada kepentingan golongan Borjuis. Pada tahun 1845-1848 situasi sosial-ekonomi Prancis sangat buruk, hal ini disebabkan karena: 1. Secara ekonomi 



Pertanian paceklik dan gagal panen







Industry mengalami over produksi



2. Secara sosial 



Buruh



diradikalisir



oleh



golongan



Petite



Bourgeoiseie



yang



tidak



mendapatkan tempat dalam pemerintahan golongan Borjuis liberal. 



Kaum buruh Borjuis kecil dan buruh jumlahnya besar namun mereka tidak dapat memperjuangkan kepentingan mereka.







Kaum komunis mulai mempengaruhi kaum buruh.



Pada periode selanjutnya, Kaum liberalis Prancis berkeyakinan bahwa republik berdasarkan demokrasi adalah sistem pemerintahan yang paling rasional. Hal tersebut terlihat dalam konstitusi baru 1875, yakni: a) Hak pilih untuk semua laki-laki dewasa b) Badan perwakilan dipilih lewat pemilu c) Senat dan badan perwakilan merupakan badan legislatif yang bergabung dalam Assemble National. Prancis merupakan negara pertama yang mendeklarasikan negaranya sebagai negara republik di Eropa. Negara republik kekuasaannya bukanlah milik Raja sebagai pemimpin, melainkan milik rakyat yang dipimpin. Adanya kedaulatan suatu negara pada dasarnya mengarahkan hak negara untuk secara bebas menentukan status



politik, struktur sosial, ekonomi, dan budaya dalam wilayah tersebut. Pembentukan Prancis sebagai negara republik ditandai sebagai langkah pertama untuk menghapus kelas sosial masyarakat. Hal ini kemudian melahirkan paham sekularisme, dimana menurut paham ini menyatakan sebuah institusi atau badan negara harus terpisah dari unsur agama dan kepercayaan.18 Paham ini menjelaskan pemisahan antara urusan negara dan urusan agama. Selain itu juga dibentuk lembaga yang diangkat rakyat untuk melindungi kepentingan rakyat, termasuk hak asasi manusia. Hak asasi manusia yang terbentuk merupakan sebuah cita-cita dari rakyat yang menumpahkan darahnya untuk menghapus penindasan yang terjadi selama berabad-abad dengan menegaskan kebebasan manusia. Dari perubahan-perubahan tersebut dapat dikatakan Revolusi Prancis yang didasari paham liberalisme, demokrasi, dan nasionalisme telah mengubah sistem pemerintahan ditandai dengan terbentuknya badan-badan legislatif, eksekutuf, dan yudikatif sesuai dengan Trias Politika. Selain sistem pemerintahan, Revolusi Prancis telah menegakkan hak asasi manusia yang sedari dulu sangat sulit untuk diimplementasikan. Pengaruh tersebut tidak hanya di Prancis, melainkan terjadi perkembangan hukum internasional dalam bentuk sistem pemerintahan republik yang menyebar di seluruh daratan Eropa (kecuali Inggris) hingga Asia, Afrika, dan Amerika. Paham liberalisme yang awalnya diterapkan pada bidang politik, telah berkembang di bidang lainnya seperti ekonomi, budaya, dan bidang lainnya. Salah satu contoh di bidang ekonomi adalah terbentuknya Masyarakat Ekonomi Eropa/ European Economic Community yang lahir dari kebebasan dalam melakukan kegiatan ekonomi dan perdagangan. Dampak-Dampak dari Liberalisme di Prancis 1. Dalam bidang ekonomi : a. Petani menjadi pemilik tanah, setelah para bangsawan yang memilikinya melarikan diri ke luar negeri pada saat terjadinya revolusi, sehingga tanah



18



Ibid., hlm. 232



milik mereka disita dan menjadi milik rakyat. Serta tanah yang berhasil disita dari pihak gereja, yang kemudian menjadi milik rakyat. b. Dihapuskan system pajak feudal, yang dipungut oleh para bangsawan dan agamawan, sehingga beban yang ditanggung rakyat menjadi berkurang dan kesejahteraan rakyat pun meningkat.19 2. Dalam bidang politik : a. Dijadikannya undang-undang sebagai kekuasaan tertinggi yang mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.20 b. Munculnya ide mengenai pengertian republic sebagai suatu bentuk pemerintahan negara. c. Tumbuh dan berkembangnya paham demokrasi di kalangan rakyat Perancis. d. Tumbuh dan berkembangnya rasa nasionalisme dan patriotisme dikalangan rakyat Perancis. e. Munculnya pemikiran tentang aksi revolusioner untuk mengubah suatu tatanan negara secara tepat. f. Kuasa raja yang sewenang-wenang perlahan mulai dapat dibatasi dengan dibentuknya undang-undang yang didasarkan pada pernyataan hak-hak asasi manusia dan pengakuan hak warga negara atau Declaration des Droits de l’Homme et du Citoyen, yang disahkan pada tanggal 14 Juli 1790.21 3. Dalam bidang sosial: a. Penghapusan feudalisme, menyebabkan menciptakan kesetaraan harkat dan martabat seluruh masyarakat Perancis dan pengakuan atas hak asasi manusia, sehingga masyarakat yang sebelumnya tertindas perlahan-lahan mempunyai kebebasan dalam segala bidang.22 b. Munculnya susunan masyarakat baru, yaitu golongan borjuis yang menggantikan kedudukan bangsawan dan biarawan. Adapun kedudukan biarawan sendiri sama dengan warga masyarakat lainnya, tanpa memiliki suatu keistimewaan. c. Adanya pedidikan dan pengajaran yang merata di seluruh lapisan masyarakat, sehingga tingkat kecerdasan masyarakat meningkat. 19



Ibid, hlm. 128. Ibid. 21 Athollah Athene Risti dan Almira Annora Dewanti, “Analisis Lahirnya Paham Liberalisme di Perancis”, https://id.scribd.com/document/405147334/ANALISIS-Lahirnyafahaman-liberalisme-DI-PERANCIS-docx, 1 Juni 2014, hlm. 3. 22 Ibid. 20



d. Adanya kode Napoleon yang memberi kesempatan bagi pengembangan hukum.



PENUTUP Kesimpulan Liberalisme merupakan suatu ideologi atau paham yang berkembang di Eropa pada abad ke-18. Kata liberalisme berasal dari bahasa Latin dengan memiliki makna tersendiri. Terdiri dari kata liber yang berarti bebas dimana mengandung artian keadaan bebas dari kepemilikan individu dari individu lain serta dibebaskan dari status budak. Liberalisme merupakan suatu paham atau ideologi yang lahir dari pemikiran filsafat, yang mana dapat diterapkan dalam sistem tata cara pemerintahan dalam suatu negara. Diketahui bahwasannya, liberalisme ini dapat ditemukan di negara yang demokratis. Pencipta paham liberalisme bernama John Locke atau yang disebut sebagai ‘Father of Liberalism’. Adapun tokoh-tokoh yang berpartisipasi dalam teori ini seperti John Locke, Voltaire , Montesquero, J.J Rousseau, Adam Smith, dan David Ricardo. Peristiwa yang melatar belakangi kemunculan paham liberalisme di Prancis adalah Revolusi Prancis (1789-1815). Adapun beberapa juga faktor yang mempengaruhinya. Liberalisme dibagi menjadi 3 yaitu Liberalisme Klasik, Liberalisme Demokrasi dan Liberalisme Modern. Cikal Bakal Liberalisme di Prancis mulai diperkirakan pada abad ke-14, tahap akhir abad pertengahan dan awal zaman Renaissance, dengan munculnya Bourjuis sebagai golongan baru. Lebih tepatnya setelah adanya Revolusi Prancis. Dari adanya perkembangan liberalisme di



Prancis ini menimbulkan dampak dari berbagai bidang diantaranya, bidang ekonomi, politik dan sosial.



DAFTAR PUSTAKA Buku Djaja, W. Sejarah Eropa dari Eropa Kuno Hingga Eropa Modern. Yogyakarta: Penerbit Ombak.2012. Pureklolon, T. T. Naskah Akademik Tentang Negara: Pemikiran Politik Montesquieu dan Rousseau. Jakarta: Halaman Moeka Publishing.2020. Eamonn Butler, LIBERALISME KLASIK: PERKENALAN SINGKAT (Jakarta Selatan: Friedrich Naumann Foundation Indonesia), hlm. 87



Jurnal Batubara, U. d. ."Liberalisme John Locke dan Pengaruhnya dalam Tatanan Kehidupan". Jurnal Education of Development. Vol. 9, No. 4. 2021. hlm.488. Chrismas., Kurnia, Sandi., Purwanti. Evi. “Perkembangan Sistem Pemerintahan dan Konsep Pasca Revolusi Perancis Terhadap Hukum Internasional”, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 2, No. 2, 2020, hlm. 9 Hasan, & Mahyudi. "Analisis terhadap Pemikiran Ekonomi Kapitalisme Adam Smith" . Istidlal: Jurnal Ekonomi dan Hukum Islam . Vol. 4. No. 1. 2020. hlm.26. Kania, D. D. Konsep Nilai dalam Peradaban Barat. Jurnal TSAQAFAH. Vol. 9. No. 2. 2013. hlm. 255. Maiwan , M. (n.d.). Teori-Teori Ekonomi Politik Internasional dalam Perbincangan: Aliran dan Pandangan . Risti, A., & Dewanti , A. (n.d.). Analisis Lahirnya Paham Liberalisme di Perancis . 2014. Sumardi. Sejarah Eropa (Dari Eropa Kuno Hingga Modern). 2019.



Internet Andrealistlantik. Perkembangan Liberalisme dan Kapitalisme Eropa. 2012. https://id.scribd.com/embeds/148695874/content?start_page=1&view_mode=scroll &access_key=key-fFexxf7r1bzEfWu3HKwf diakses pada 30 November 2021 Anonim. (n.d.). Liberalisme adalah. dosenpendidikan.com. 2021. diakses pada 30 November 2021. https://www.dosenpendidikan.co.id/liberalisme-adalah/ Risti, AA.. Annora. A., "Analisis Lahirnya Paham Liberalisme di Prancis". https://id.scribd.com/document/405147334/ANALISIS-Lahirnya-fahamanliberalisme-DI-PERANCIS-docx, 1 Juni 2014, hlm. 3. Rizky, Ardila. “Neoliberalisme sebagai Ideologi Baru Dibawah Pengaruh Liberalisme” [online], https://www.researchgate.net/profile/ArdilaRizky/publication/354322532_Neoliberalisme_sebagai_Ideologi_Baru_Dibawah_Pe



ngaruh_Liberalisme/links/6130f06438818c2eaf7a3051/Neoliberalisme-sebagaiIdeologi-Baru-Dibawah-Pengaruh-Liberalisme.pdf, diunduh pada 01 Desember 2021 Liteloni, K. Apa Itu Liberalisme ? . medium.com. 2019. diakses pada 30 November 2021. https://medium.com/hipotesa-indonesia/apa-itu-liberalisme47e88b884a67