Kelompok 7 Makalah Manajemen Risiko Hukum [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MAKALAH MANAJEMEN RISIKO (MANAJEMEN RISIKO HUKUM)



DISUSUN OLEH: KELOMPOK 7  SUKMAWATI



(1893141079)



 MUH. RISQUL AKBAR



(1893141080)



 ATHIRAH



(1893141081)



 TETI



(1893141082)



 SRI ENDANG



(1893141083)



 A. BATARI JUMRAHMA



(1893141085)



DosenPengampu : Ahmad Ali, S.E. AK



UNIVERSITAS NEGERI MAKASSAR FAKULTAS EKONOMI MANAJEMEN 2019/2020



KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan kami kemudahan sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Tanpa pertolongannya tentu kami tidak akan sanggup menyelesaikan makalah ini dengan baik. Salawat serta salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yaitu Nabi Muhammad SAW yang kita nanti-nantikan syafa’atnya diakhirat nanti. Penulis mengucapkan syukur kepada allah SWT atas limpahan nikmat sehatnya, baik berupa sehat fisik maupun akal fikiran, sehingga penulis mampu untuk menyelesaikan pembuatan makalah sebagai tugas dari mata kuliah MANAJEMEN RESIKO dengan judul “Manajemen Risiko Hukum”. Penulis juga tentu menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna dan masih banyak terdapat kesalahan serta kekurangan didalamnya. Untuk itu, penulis mengharapkan kritik serta saran dari pembaca untuk makalah ini, supaya makalah ini nantinya dapat menjadi makalah yang lebih baik lagi. Kemudian apabila terdapat banyak kesalahan pada makalah ini penulis mohon maaf sebesar-besarnya. Demikian, semoga makalah ini dapat bermanfaat. Terima Kasih.



Makassar, 12 Mei 2020



Penulis Kelompok 7



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR............................................................................................2 DAFTAR ISI...........................................................................................................3 BAB I PENDAHULUAN......................................................................................... 1.1 Latar Belakang…………………..…………………………………………….4 1.2 Rumusan Masalah..............................................................................................4 1.3 Tujuan Penulisan................................................................................................4 BAB II PEMBAHASAN.......................................................................................... 2.1 Pengertian Risiko Hukum..................................................................................5 2.2 Penerapan Manajemen RisikoHukum................................................................6 BAB III PENUTUP.................................................................................................. 3.1 Kesimpulan......................................................................................................10 3.2 Saran.................................................................................................................10 DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………



BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Manajemen risiko merupakan salah satu elemen penting dalam menjalankan bisnis perusahaan karena semakin berkembangnya dunia perusahaan



serta



meningkatnya



kompleksitas



aktivitas



perusahaan



mengakibatkan meningkatnya tingkat risiko yang dihadapi perusahaan. Sasaran utama dari implementasi manajemen risiko adalah melindungi perusahaan terhadap kerugian yang mungkin timbul. Risiko hukum adalah risiko dari ketidakpastian tindakan atau tuntutan hukum (legal action) atau ketidakpastian dari pelaksanaan atau interpretasi dari kontrak, hukum, atau peraturan. Yaitu risiko hukum merupakan terkait dengan risiko bank yang menanggung kerugian sebagai akibat adanya tuntutan hukum, kelemahan dalam aspek legal atau yuridis. Di beberapa negara, risiko hukum disebabkan oleh posisi hukum yang kurang jelas, misalkan kepemilikan properti atau masalah kepailitan. Risiko hukum dari suatu negara umumnya berbeda dengan negara lainnya. 1.2 Rumusan Masalah a.



Apa yang dimaksud dengan risiko hukum?



b.



Bagaimana cara penerapan manajemen risiko hukum?



1.3 Tujuan Penulisan a.



Untuk mengetahui pengertian risiko hukum.



b.



Memberikan pemahaman mengenai penerapan mananjemen risiko hukum.



BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Risiko Hukum Risiko hukum adalah risiko akibat tuntutan hukum dan atau kelemahan aspek yuridis yang dialami suatu perusahaan. Risiko ini timbul biasanya karena kelemahan aspek yuridis yang disebabkan oleh lemahnya perikatan yang dilakukan oleh perusahaan, ketiadaan peraturan perundangundangan yang menyebabkan suatu transaksi yang telah dilakukan perusahaan menjadi tidak sesuai dengan ketentuan yang akan ada, dan proses litigasi baik yang timbul dari gugatan pihak ketiga terhadap perusahaan maupun perusahaan terhadap pihak ketiga. Manajemen risiko hukum diperlukan untuk memastikan bahwa proses manajemen risiko dapat meminimalkan kemungkinan dampak negative dari kelemahan aspek yuridis, ketiadaan dan atau perubahan peraturan perundangundangan, dan proses litigasi. Terdapa tbeberapa factor yang memengaruhi risiko hukum antara lain : 1). Factor litigasi. 2). Factor kelemahan perikatan. 3). Factor ketiadaan/perubahan peraturan perundang-undangan. Litigasi dapat terjadi karena adanya gugatan atau tuntutan dari pihak ketiga kepada perusahaan maupun gugatan atau tuntutan tersebut pada dasarnya menimbulkan biaya yang dapat merugikan kondisi perusahaan. Kelemahan perikatan yang dilakukan oleh perusahaan merupakan sumber terjadinya permasalahan atau sengketa di kemudian hari yang dapat menimbulkan potensi risiko hukum bagi perusahaan. Ketiadaan peraturan perundang-undangan, terutama atas produk yang dimiliki perusahaan atau transaksi yang dilakukan perusahaan, akan



mengakibatkan produk tersebut menjadi sengketa dikemudian harinya sehingga berpotensi menimbulkan risiko hukum. Tiga sumber risiko hukum tersebut belakangan kian dirasakan menjadi factor penting yang harus dikelola dalam manajemen risiko hukum. Jika tidak dikelola, dikhawatirkan akan mengganggu tumbuh kembang perusahaan.



2.2 PenerapanManajemenRisikoHukum Dalam penerapan manajemen risiko hukum, sebuah perusahaan perlu menerapkan: 1.



Pengawasan aktif dewan komisaris. Pegawasan aktif dewan komisaris dan direksi perlu didukung oleh adanya kewenagan dan tanggung jawab dewan komisaris dan direksi, sumberdaya manusia, serta organisasi manajemen risiko hukum. Dalam hal kewenangan dan tanggung jawab dewan komisaris dan direksi ini, maka perusahaan perlu menetapkan mekanisme komunikasi yang efektif dengan melibatkan pejabat dan karyawan perusahaan atas permasalahan hukum yang dihadapi agar risiko hukum dapat dicegah dan dikendalikan. Dewan komisaris dan direksi sebuah perusahaan wajib menerapkan legal govermance dalam perusahaan .Legal govermance adalah suatu tata kelola



yang



diperlukan



untuk



membentuk,



mengeksekusi,



dan



menginterpretasi ketentuan peraturan dan ketentuan internal, termasuk standar perjanjian yang dipakai. Direksi sebuah perusahaan juga wajib memastikan terdapatnya legal govermancy pada setiap kegiatan usahanya, yaitu adanya keselarasan antara kegiatan dan aktivitas usaha yang dilakukan dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan tidak menimbulkan suatu kekacauan dalam perjanjian yang telah dibuat perusahaan. Direksi wajib memastikan adanya legal completeness dalam mengelola risiko hukum usahanya. Legal completeness adalah upaya yang harus dilakukan korporasi agar seluruh hal yang diatur oleh undang-



undang dan regulasi dapat diimplementasikan dengan baik oleh perusahaan,



termasuk



larangan



dalam



peraturan



dan



ketentuan



perundang-undangan yang berlaku, yang diatur secara jelas dalam ketentuan internal perusahaan. Seluruh perusahaan harus menerapkan sanksi secara konsisten kepada pejabat dan karyawan yang terbukti melakukan penyimpangan dan pelanggaran terhadap ketentuan ekstern dan intern serta kode etik internal perusahaan. Melihat semakin kompleksnya risiko hukum yang terjadi dewasa ini perusahaan perlu secara serius mengelola risiko hukum. Banyak perusahaan besar saat ini terlah membentuk satuan kerja yang berperan sebagai legal watch di sebuah korporasi. Legal watch ini adalah sebuah unit yang mendapatkan peran untuk memberikan analisis/nasihat hukumkepada seluruh karyawan di setiap jenjang struktur organisasi. Perusahaan perlu memiliki fungsi independen yang diperlukan dalam menilai dan memantau secara rutin dan kontinu implementasi manajemen risiko hukum. Pada banyak perusahaan, fungsi independen ini membawahi bidang hukum yang bertanggung jawab secara langsung kepada presiden direktur. Fungsi independen ini bertanggung jawab dalam mengembangkan dan mengevaluasi strategi, kebijakan, dan prosedur manajemen risiko hukum. Fungsi independen ini juga akan memberikan masukan kepada dewan komisaris dan direksi. Eksistensi fungsi independen ini belakangan semakin penting dalam setiap aktivitas perusahaan, termasuk ketika perusahaan akan merilis produk dan aktivitas baru. 2. Kebijakan, prosedur dan penetapan limit Dalam melaksanakan kebijakan, prosedur, dam penetapan limit, maka setiap perusahaan perlu menambahkan dalam tiap aspek kebijakannya, yaitu : a. Strategi manajemen risiko.



b. Tingkat risiko yang akanndiambil (risk appetite) dan toleransi risiko (risk tolerance). c. Kebijakan, prosedur, dan penetapan limit. Setiap perusahaan harus memiliki dan melaksanakan prosedur analisis aspek hokum terhadap produk dan aktivitas barunya. Perusahaan perlu melakukan evaluasi dan pembaruan kebijakan dan proedur penendalian risiko hokum secara berkala sesuai dengan perkembangan



eksternal



dan



internal



perusahaan



sepanjang



menyangkut perubahan dan ketentuan regulasi yang berlaku. 3. Kecukupan



proses



identifikasi,



pengukuran,



pemantauan,



dan



pengendalian Dalam proses manajemen risiko hukum, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui oleh perusahaan, yaitu identifikasi, pengukuran, pemantauan, serta pengendalian risiko.







IdentifikasiRisikoHukum Dalam tahapan identifikas irisiko, perusahaan perlu melakukan identifikasi



risiko



hukum



yang



mungkin



timbul



bagi



perusahaan baik karena factor litigasi, factor kelemahan perikatan, maupun factor ketiadaan/perubahan perundangundangan.







PengukuranRisikoHukum Perusahaan dapat memilih metode pengukuran risiko hukum yang terintegrasi dengan kerangka manajemen risikonya. Sebuah perusahaan dapat memilih pendekatan kuantitatif maupun kualitatif dalam pengukuran risiko hukumnya. Beberapa indikator yang dapat digunakan untuk mengukur risiko hokum adalah sebagai berikut: a) Potensi kerugian akibat tuntutan litigasi. b) Pembatalan perjanjian akibat kelemahan perikatan.



c) Terjadinya perubahan peraturan perundang-undangan yang menyebabkan produk perusahaan menjadi tidak sejalan dengan ketentuan yang ada.







PemantauanRisikoHukum Perusahaan harus memiliki sistem dan prosedur pemantauan eksposur risiko, toleransi risiko yang telah ditetapkan yang dilakukan oleh fungsi/satuan kerja yang ditetapkan. Hasil pemantauan disampaikan secara berkala kepada direktur utama untuk mendapatkan tindakan yang diperlukan.







PengendalianRisikoHukum Satuan kerja ataupun fungsi yang membawahi bidang hokum harus melakukan tinjauan secara berkala terhadap kontrak dan perjanjian antar perusahaan dengan pihak lain, antara lain dengan melakukan penilaian kembali validitas hak dalam kontrak dan perjanjian. Setiap perusahaan sedapat mungkin mencatat dan menyusun dan mencatat setiap kejadian termasuk proses litigasi yang terkait dengan risiko hokum beserta jumlah potensi



kerugian



yang



diakibatkan



kejadian



dimaksud.



Pencatatan dapat disusun dalam data stratistik yang bisa digunakan untuk memproyeksikan potensi kerugian aktivitas bisnis perusahaan pada periode tertentu. 4. Sistem pengendalian intern Dalam melakukan penerapan manajemen risiko untuk risiko hukum, perusahaan perlu memiliki sistem pengendalian intern untuk risiko hukum, antara lain untuk memastikan tingkat respons perusahaan, kelemahan aspek yuridis, serta ketiadaan dan atau perubahan peraturan perundang-undangan dalam proses litigasi.



BAB III PENUTUP 3.1 Kesimpulan  Risiko hukum adalah risiko akibat tuntutan hukum dan atau kelemahan aspek yuridis yang dialami suatu perusahaan. 



Dalam penerapan manajemen risiko hukum, sebuah perusahaan perlu menerapkan : 1.



Pengawasan aktif dewan komisaris.



2.



Kebijakan, prosedur dan penetapan limit.



3.



Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian.



4.



Sistem pengendalian intern.



3.2 Saran Sebaiknya para pembaca lebih banyak membaca referensi-referensi lain, khususnya mengenai manajemen risiko hukum, dan jangan hanya berpacu pada makalah yang sederhana ini.



DAFTAR PUSTAKA



Rustam, Bambang Rianto. 2017. Manajemen Risiko Prinsip, Penerapan, dan Penelitian. Jakarta: Salemba Empat