Kep. Gub. DIY No. 153 Tahun 2002 PDF [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR : 153 TAHUN 2002 TENTANG BAKU MUTU UDARA AMBIEN DAERAH DI PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Menimbang



: a. Bahwa udara sebagai sumber daya alam yang mempengaruhi kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya harus dijaga dan dipelihara kelestarian fungsinya, sehingga udara perlu d ijaga, dipelihara dan dijamin mutunya. b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Gubernur menetapkan Baku Mutu Udara Ambien Daerah; c. bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu menetapkan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Baku Mutu Udara Ambien Daerah di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.



Mengingat



: 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta jo. Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1950, sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1959; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya; 3. Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan; 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup; 5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Pusat dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom; 8. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan dan Organisasi Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta jo Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 89 Tahun 2001 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; MEMUTUSKAN



Menetapkan



: KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG BAKU MUTU UDARA AMBIEN DAERAH DI PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksudkan dengan : 1. Gubernur ialah Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta; 2. Udara Ambien adalah udara bebas di permukaan bumi pada lapisan troposfir yang dibutuhkan dan mempengaruhi kesehatan manusia, makhluk hidup dan unsur lingkungan hidup lainnya. 3. Mutu Udara Ambien adalah kadar zat, dan/atau komponen lain yang ada di udara bebas; 4. Baku Mutu udara Ambien Daerah adalah ukuran batas atau kadar zat, dan/atau komponen yang ada atau yang seharusnya ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam udara ambien dalam kurun waktu tertentu di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. 5. Benda Bagar Budaya adalah : a. Benda buatan manusia bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan. b. Benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 Maksud ditetapkannya Keputusan ini untuk menentukan Baku Mutu Udara Ambien Daerah dengan tujuan terpeliharanya kualitas udara ambien. BAB III BAKU MUTU UDARA AMBIEN Pasal 3



(1)



(2)



Baku Mutu Ambien terdiri dari Baku Mutu Ambien Primer yang diperuntukkan untuk melindungi manusia dan Baku Mutu Udara Ambien Sekunder yang diperuntukkan untuk melindungi hewan, tumbuh-tumbuhan jarak pandang dan kenyamanan serta benda cagar budaya. Baku Mutu Udara Ambien di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan sebagai Batas Maksimum Mutu Udara Ambien untuk mencegah terjadinya pencemaran udara yang



berpedoman sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini.



BAB IV METODE ANALISIS DAN PERALATAN Pasal 4 Metode analisis dan peralatan untuk setiap parameter Mutu Udara Ambien adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan ini. BAB V PENUTUP Pasal 5 Baku Mutu Udara Ambien Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Keputusan ini dapat ditinjau kembali dalam jangka waktu 5 (lima) tahun. Pasal 6 Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 214/KPTS/1991 tentang Baku Mutu Lingkungan Daerah untuk wilayah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dinyatakan tidak berlaku, sepanjang berkaitan dengan Baku Mutu Udara Ambien. Pasal 7 Hjal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaan akan diatur kemudian oleh Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Pasal 8 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Istimewa Yogyakarta. Ditetapkan di Pada Tanggal



: Yogyakarta : 28 Oktober 2002



GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA



HAMENGKU BUWONO X Diundangkan di Yogyakarta Pada Tanggal 28 Oktober 2002 SEKRETARIS DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA



BAMBANG PRIYOHADI NIP. 110021674 LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2003 NOMOR 34 SERI : E



LAMPIRAN KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR : 153 TAHUN 2002 TANGGAL : 28 OKTOBER 2002 BAKU MUTU UDARA AMBIEN DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA



(ppm)



(µg/m3)



1 jam 3 jam 24 jam 1 tahun 1 jam 8 jam 1 jam 24 jam 1 tahun



0,340 ---0,140 0,030 35 9 0,212 0,080 0,053



900 ---365 60 30.000 10.000 400 150 100



1 jam 24 jam 1 tahun 3 jam



0,120 0,080 0,026 ----



24 jam 1 tahun



PM2,5



24 jam 1 tahun



Pb



24 jam 3 bulan 1 tahun 24 jam 1 tahun



No.



Parameter



1



SO 2



2



CO



3



NO 2



4



(Sulfur dioksida)



(Carbon mono oksida) (Nitrogen dioksida)



O3 (ozon)



5



KOV=VOC=HC total



6



PM10



7 8



(Karbon organik volatil) =(volatil Organic Carbon=hidrokarbon total (Partikulat