Keputusan-Keputusan Musran Revisi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

GERAKAN PRAMUKA



KWARTIR RANTING CIKADU Jalan Simpang – Koleberes Kecamatan Cikadu



KEPUTUSAN MUSYAWARAH RANTING GERAKAN PRAMUKA CIKADU TAHUN 2019 NOMOR : 01/MUSRAN/2019 TENTANG AGENDA MUSYAWARAH RANTING CIKADU TAHUN 2019



Menimbang



Mengingat



Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa : a. bahwa agar Musyawarah Ranting Cikadu Tahun 2019 yang diselenggarakan pada tanggal 31 Agustust 2019 di Cikadu dapat terselenggara dengan baik dan terarah, perlu adanya suatu agenda musyawarah; b. bahwa sesuai dengan kesepakatan peserta musyawarah, perlu menetapkan Agenda Musyawarah Ranting Cikadu Tahun 2019. :



a. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka; b. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka; c. Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 224 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka.



Memperhatikan : Hasil Sidang Pendahuluan Musyawarah Ranting Cikadu Tahun 2019 tentang Agenda Musyawarah Ranting Cikadu Tahun 2019. MEMUTUSKAN : Menetapkan Pertama



: :



Kedua



:



Agenda Musyawarah Ranting Cikadu Tahun 2019 adalah sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan hingga berarkhirnya Musyawarah Ranting Cikadu Tahun 2019. Ditetapkan di : Cikadu Pada tanggal : 31 Agustus 2019 Sidang Pendahuluan Musyawarah Ranting Cikadu Tahun 2019



Ketua,



Anggota I



Anggota II



LUKMANULHAKIM, S.Pd.



EDI KRESNADI, S.Pd.



TARYANA, S.Pd.



LAMPIRAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH RANTING GERAKAN PRAMUKA KWARTIR RANTING CIKADU TAHUN 2019 NOMOR TENTANG



: 01 /MUSRAN/2019 : AGENDA MUSYAWARAH RANTING CIKADU TAHUN 2019



NO 1



WAKTU 07.30 – 08.30



2



08.30-09.30



3



09.30-09.40



4



09.40-10.00



5



10.00-10.25



6



10.25-11.00



7



11.00-11.20



8



11.20-11.40



9



11.40-11.50



10



11.50-11.55



11



11.55-12.00



KEGIATAN REGISTRASI PESERTA ACARA PEMBUKAAN : a. Pembukaan b. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Hymne Pramuka c. Laporan Panitia Penyelenggara d. Sambutan Ka Mabiran sekaligus membuka Musran e. Do’a ARAHAN DARI KWARTIR CABANG SIDANG PENDAHULUAN a. Pembahasan dan Pengesahan Agenda Acara b. Pembahasan dan Pengesahan Tata Tertib c. Pembentukkan Presidium SIDANG PLENO I a. Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Kwaran Masa bhakti 2012 – 2017 b. Tanggapan peserta Musran c. Pengesahan LPJ Kwaran d. Pernyataan Demisioner SIDANG PLENO II a. Penyampaian Rencana Kerja Kwaran Cikadu Masa bhakti 2019 – 2022 b. Iuran Anggota Gerakan Pramuka c. Tanggapan Peserta Musran d. Pengesahan Rencana Kerja SIDANG PLENO III a. Pemilihan dan Pengesahan Ketua Kwartir Ranting Kecamatan Cikadu Masa bhakti 2019-2022 b. Sekapur Sirih Ketua Kwarran Terpilih SIDANG PLENO IV a. Pembentukan Tim Formatur b. Pembentukan Lembaga Pemeriksa Keuangan c. Pengesahan Tim Formatur dan LPK Laporan Tim Formatur SIDANG PLENO V Pengesahan seluruh kegiatan PENUTUP



KET



Panitia



Kwarcab Pimpinan sidang sementara



Presidium



Presidium



Presidium



Presidium Tim Formatur Presidium Presidium



Ditetapkan di : Cikadu Pada tanggal : 31 Agustus 2019 Sidang Pendahuluan Musyawarah Ranting Cikadu Tahun 2019 Ketua,



Anggota I



Anggota II



LUKMANULHAKIM, S.Pd.



EDI KRESNADI, S.Pd.



TARYANA, S.Pd.



GERAKAN PRAMUKA



KWARTIR RANTING CIKADU Jalan Simpang – Koleberes Kecamatan Cikadu



KEPUTUSAN MUSYAWARAH RANTING KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA CIKADU TAHUN 2019 NOMOR : 02/MUSRAN /2019 TENTANG TATA TERTIB MUSRAN 2019 Menimbang



:



Mengingat



:



Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, a. bahwa agar Musyawarah Ranting Cikadu Tahun 2019 yang diselenggarakan dari tanggal 31 Agustus 2019 di Cikadu dapat terselenggara dengan baik dan terarah, perlu adanya suatu tata tertib musyawarah; b. bahwa sesuai dengan kesepakatan peserta musyawarah, perlu menetapkan Tata Tertib Musyawarah Ranting Cikadu Tahun 2019. a. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka b. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka; c. Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 224 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka;



Memperhatikan : Hasil Sidang Pendahuluan Musyawarah Ranting Cikadu Tahun 2019 tentang Tata Tertib Musyawarah Ranting Cikadu Tahun 2019 MEMUTUSKAN : Menetapkan Pertama



: :



Kedua



:



Mengesahkan Tata Tertib Musyawarah Ranting Cikadu Tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan hingga berakhirnya Musyawarah Ranting Cikadu Tahun 2019. Ditetapkan di : Cikadu Pada tanggal : 31 Agustus 2019 Sidang Pendahuluan Musyawarah Ranting Cikadu Tahun 2019



Ketua,



Anggota I



Anggota II



LUKMANULHAKIM, S.Pd.



EDI KRESNADI, S.Pd.



TARYANA, S.Pd.



LAMPIRAN KEPUTUSAN MUSYAWARAH RANTING GERAKAN PRAMUKA CIKADU TAHUN 2019 NOMOR : 02/MUSRAN /2019 TENTANG : TATA TERTIB MUSYAWARAH RANTING CIKADU TAHUN 2019



BAB I Kedudukan, Dasar dan Acara Pasal 1 Kedudukan Musyawarah Ranting Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Cikadu Tahun 2019, disingkat Musran berkedudukan sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Kecamatan Cikadu. Pasal 2 Dasar Musran diadakan atas dasar : 1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. 2. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka 2018 Nomor : 07/munas/2018 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. 3. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 224 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka 4. Program Kerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Kecamatan Cikadu Tahun 2019. 5. Keputusan Rapat Pengurus Kwarran Kecamatan Cikadu tanggal 31 Agustus 2019 tentang Penyelenggaraan Musran Tahun 2019. 6. Surat Keputusan Kwarran Gerakan Pramuka Kecamatan Cikadu Nomor : 05 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Musran Tahun 2019. Pasal 3 Acara Musran Acara pokok Musran adalah : 1. Penyampaian, pembahasan dan pengesahan Pertanggung Jawaban Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Kecamatan Cikadu masa bakti 2012–2017 termasuk pertanggung jawaban keuangan. 2. Penyammpaian, pembahasan dan pengesahan Rencana Kerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Kecamatan Cikadu masa bakti 2019-2022. 3. Pemilihan Ketua Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Kecamatan Cikadu masa bhakti 2019-2022, 4. Pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru yang dipimpin oleh ketua kwartir ranting terpilih. 5. Pemilihan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan, masa bhakti 2019-2022. BAB II Pelaksanaan Sidang Musran Pasal 4 Kuorum 1. 2. 3. 4.



Musran dinyatakan syah, jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya 2/3 jumlah Gudep/Gudep pangkalan di Kwaran Kecamatan Cikadu Sidang-sidang Musran dinyatakan syah, jika dihadiri oleh utusan sekurang-kurangnya 2/3 jumlah peserta Apabila peserta Musran belum memenuhi kuorum, Musran ditunda I (satu) jam Apabila sampai 1 jam (penundaan tersebut) belum memenuhi kuorum, maka Musran tetap dilaksanakan Pasal 5 Peserta



1.



2. 3.



Peserta Musran terdiri dari : a. Utusan Ranting b. Utusan Gugus Depan c. Peninjau Musran Utusan Ranting terdiri dari : a. 1 (satu) orang dari Mabiran b. 4 (empat) orang dari Kwartir Ranting Utusan Gugus Depan terdiri dari : a. 1 (satu) orang Ketua Gugus Putra b. 1 (satu) orang Ketua Gugus Putri



4.



5.



Musran dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri dari : a. Unsur Majelis Pembimbing b. Unsur Andalan c. Unsur Dewan Kerja d. Anggota Kehormatan Pengesahan Peserta Peserta Musran diyatakan syah sebagai peserta, setelah mendaftarkan diri kepada Panitia Musran dengan menyerahkan kuasa/mandat dari Kwartir Ranting bagi utusan Ranting, dan kuasa/mandat dari Gudep/Pangkalan bagi utusan Gudep. Untuk peserta peninjau harus mendapatkan persetujuan tertulis dari gugus depan yang bersangkutan. Pasal 6 Hak Suara dan Hak Bicara



1. 2. 3.



Utusan Ranting dan utusan Gudep mempunyai hak 1 (satu) suara dalam pemungutan suara untuk menentukan Ketua Kwartir Ranting (one man one vote) a. Pada sidang pleno, hak bicara masing-masing utusan Gudep, melalui 1 (satu) orang juru bicara b. Setiap pembicaran masing-masing perutusan harus melalui prosedur pembicaraan Peserta peninjau memiliki hak bicara namun tidak memiliki hak suara. Pasal 7 Jenis Sidang



1. 2. 3.



Sidang –sidang Musran terdiri dari : a. Sidang pleno/Pleno b. Sidang Tim Formatur Sidang pleno dihadiri oleh seluruh utusan Ranting dan utusan Gudep Sidang Tim Formatur dihadiri oleh anggota Tim Formatur Pasal 8 Cara – cara Mengambil Keputusan



1. 2. 3. 4.



Keputusan Musran diusahakan agar dapat dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat. Jika tidak tercapai mufakat : a. Musran mengambil keputusan dengan cara pemungutan suara b. Keputusan adalah sah apabila memperoleh lebih dari seperdua jumlah suara yang hadir Pemungutan suara dilaksanakan secara lisan, kecuali menyangkut pribadi seseorang harus dilaksanakan secara tertulis dan rahasia. Keputusan Musran tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Keputusan Munas, dan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Pasal 9 Ketentuan Mengenai Sidang



1.



Sidang pleno Pendahuluan dengan acara : a. Pengarahan Ketua Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kecamatan Cikadu b. Pembentukan Presidium Musran c. Penyerahan Pimpinan Sidang



2.



Sidang pleno a. Membahas dan menetapkan Agenda dan Tata Tertib Musran b. Laporan pertanggung jawaban Kwarran Kecamatan Cikadu masa bakti 2012 – 2017 c. Pemaparan rancangan Rencana Kerja Kwaran Kecamatan Cikadu masa bakti 2019 – 2022 d. Pandangan umum Gudep/Gudep Pangkalan e. Tanggapan Kwaran Kecamatan Cikadu tentang Pandangan Umum Gudep/Gudep Pangkalan f. Pengesahan Rencana Kerja Kwaran Kecamatan Cikadu masa bhakti 2019-2022 g. Pengesahan laporan pertanggung jawaban Kwaran Kecamatan Cikadu 2012 – 2017 h. Peryataan Demisioner Kwaran i. Pemilihan ketua Kwarran Kecamatan Cikadu masa bakti 2019 – 2022 j. Pemilihan Tim Formatur k. Pemilihan Ketua BPK Kwaran Kecamatan Cikadu masa bakti 2019 – 2022 l. Pembentukan BPK m. Laporan Tim Formatur n. Pengesahan hasil Musran tahun 2019



3.



Sidang tim formatur membahas dan membicarakan Rencana Kerja Tim dalam menyusun kepengurusan Kwaran Kecamatan Cikadu masa bakti 2019 - 2022



Pasal 10 Pimpinan Sidang 1.



a. b. c.



2.



a. b.



Musran dipimpin oleh Presidium Musran Presidium terdiri atas satu orang unsur utusan Ranting dan dua orang unsur utusan Gudep/Gudep Pangkalan Sebelum terbentuk presidium, sidang dipimpin oleh Pimpinan Kwaran yang bertugas memilih Presidium Musran Sidang – sidang pleno dipimpin oleh Presidium Presidium berwenang memimpin dan mengatur jalannya Sidang pleno, dengan tidak menyimpang dari ketentuan peraturan tata tertib. BAB III Tata Cara Pemilihan Pasal 11 Tata Cara Pemilihan Ketua Kwartir Ranting



1. 2.



Ketua Kwartir Ranting dipilih secara langsung di dalam Musyawarah Ranting Pemilihan Ketua Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Kecamatan Cikadu masa bakti 2019 - 2022 diatur dengan mekanisme sebagai berikut : a. Sebelum diadakan pemilihan, didahului dengan pendekatan bakal calon Ketua Kwartir Ranting b. Bakal calon Ketua Kwartir Ranting, diajukan oleh utusan Ranting dan utusan Gudep dengan ketentuan masing-masing berhak mengajukan 1 (satu) nama c. Terhadap nama-nama bakal calon yang diajukan diadakan perhitungan skornya, bagi yang memperoleh skor dukungan terbanyak ke satu dan ke dua, berhak ditetapkan sebagai calon Ketua Kwartir Ranting d. Apabila dalam bakal calon hanya terdapat 1 (satu) nama, maka proses pemilihannya dinyatakan terpilih secara aklamasi. e. Pemilihan terhadap 2 (dua) calon Ketua Kwartir Ranting melalui pemungutan suara secara rahasia dengan ketentuan setiap peserta Musran mendapat hak 1 (satu) suara. f. Ketua Kwartir Ranting terpilih adalah calon Ketua Kwartir Ranting yang memperoleh suara terbanyak g. Apabila 2 (dua) calon tersebut memperoleh jumlah suara yang sama, maka pemilihan selanjutnya dengan cara diulang sampai mendapatkan selisih diantara keduanya. Pasal 12 Tata Cara Pemilihan Tim Formatur



1. 2. 3.



4. 5. 6.



Tim formatur dipilih secara langsung oleh Musyawarah Ranting dalam Sidang pleno Tim formatur 5 (lima) orang terdiri atas satu orang unsur Mabiran, satu orang unsur Kwartir Ranting, dan tiga orang unsur Gudep, dan diketuai oleh Ketua Kwartir Ranting terpilih Pemilihan tim formatur Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Kecamatan Cikadu masa bakti 2019-2022 diatur dengan mekanisme sebagai berikut : a. Sebelum diadakan pemilihan, didahului dengan penjaringan bakal calon tim formatur. b. Penjaringan bakal calon Tim Formatur unsur Kwaran dan Mabiran, diajukan oleh utusan Ranting c. Utusan Gudep/Gudep Pangkalan diajukan oleh utusan Gudep/Gudep Pangkalan d. Utusan Gudep/Gudep Pangkalan yang mendapatkan skor terbanyak pertama, kedua dan ketiga ditetapkan sebagai anggota tim formatur Tim Formatur bertugas membentuk pengurus Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Kecamatan Cikadu masa bakti 2019 - 2022. Tim formatur melaksanakan tugasnya paling lama 7 (tujuh) hari setelah Musran Hasil Tim Formatur diajukan ke Kwarcab untuk disyahkan Pasal 13 Tata Cara Pemilihan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan



1. 2.



Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dipilih secara langsung didalam musyawarah Ranting Pemilihan Ketua BPK Kwartir Ranting Gerakan Pramuka Kecamatan Cikadu masa bakti 2019-2022 dengan mekanisme sebagai berikut : a. Sebelum diadakan pemilihan, didahului dengan penjaringan bakal calon ketua BPK b. Penjaringan bakal calon ketua BPK, diajukan oleh utusan Ranting dan utusan Gudep/ Gudep Pangkalan dengan ketentuan masing-masing berhak mengajukan 1 (satu) nama c. Terhadap nama-nama bakal calon yang diajukan diadakan perhitungan skornya, bagi yang memperoleh skor dukungan terbanyak kesatu dan kedua berhak ditetapkan sebagai calon Ketua BPK d. Apabila dalam penjaringan bakal calon hanya terdapat 1(satu) nama , maka proses pemilihannya diyatakan terpilih secara aklamasi.



e.



Ketua BPK terpilih adalah calon ketua BPK yang memperoleh suara terbanyak. Pasal 14 Pembentukan dan Pemilihan Badan Pemeriksa Keuangan



1. 2.



Badan Pemeriksa Keuangan dipilih secara langsung oleh Musyawarah Ranting dalam Sidang pleno Badan Pemeriksa Keuangan terdiri dari 3 (tiga) orang, 1 (satu) orang unsur Mabiran, 1 (satu) orang unsur Gudep/Gudep Pangkalan, dan dibantu 1 satu) orang Akuntan . BAB IV Lain – lain Pasal 15 Masa Berlaku



Tata Tertib persidangan Musran Kwarran Cikadu masa bakti 2019 – 2022 berlaku sejak disyahkan oleh Musran Kwarran Cikadu masa bakti 2019 – 2022 sampai berakhirnya Musran Tahun 2013. Pasal 16 Aturan Tambahan Segala sesuatu yang belum diketahui dan diatur dalam tatat tertib persidangan akan ditentukan oleh pimpinan sidang atas persetujuan para peserta sidang.



Ditetapkan di Pada tanggal



: Cikadu : 31 Agustus 2019



Sidang Pendahuluan Musyawarah Ranting Gerakan Pramuka Kecamatan Cikadu Tahun 2019



Ketua,



Anggota I



Anggota II



LUKMANULHAKIM, S.Pd.



EDI KRESNADI, S.Pd.



TARYANA, S.Pd.



GERAKAN PRAMUKA



KWARTIR RANTING CIKADU Jalan Simpang – Koleberes Kecamatan Cikadu



KEPUTUSAN MUSYAWARAH RANTING GERAKAN PRAMUKA CIKADU TAHUN 2019 NOMOR : 03/MUSRAN/2019 TENTANG PRESIDIUM MUSYARAWAH RANTING CIKADU TAHUN 2019 Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa : a. bahwa untuk membantu kesinambungan pembinaan, tugas dan tanggung jawab Kwartir Cabang perlu dibentuk pengurus Kwartir Ranting melalui Musyawarah Ranting (MUSRAN); b. bahwa agar musyawarah tersebut dapat berjalan sesuai dengan harapan, maka perlu dibentuk presidium sidang yang memimpin sidang musyawarah.



Menimbang



Mengingat



: a. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka b. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka; c. Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 224 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka; d. Program Kerja Kwartir Cabang Cianjur Tahun 2019;



Memperhatikan



: Hasil Sidang Pendahuluan Musyawarah Ranting Cikadu Tahun 2019 tentang Presidium MUSRAN Cikadu Tahun 2019 MEMUTUSKAN :



Menetapkan Pertama



: :



Kedua



:



Presidium Musyawarah Ranting Cikadu Tahun 2019 bertugas memimpin sidang-sidang pleno MUSRAN Cikadu Tahun 2019;



Ketiga



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal Musyawarah Ranting Cikadu Tahun 2019.



Menetapkan Presidium Musyarawah Ranting Cikadu Tahun 2019, dengan susunan sebagai berikut : 1. Lukmanulhakim, S.Pd., sebagai Ketua; 2. Asep Saepul Muslim, S.Pd., sebagai anggota I; 3. Deuis Nurjaenah, S.Pd., sebagai Anggota II;



ditetapkan



hingga berakhirnya



Ditetapkan di : Cikadu Pada tanggal : 31 Agustus 2019 Sidang Pendahuluan Musyawarah Ranting Cikadu Tahun 2019 Ketua,



Anggota I



Anggota II



LUKMANULHAKIM, S.Pd.



EDI KRESNADI, S.Pd.



TARYANA, S.Pd.



GERAKAN PRAMUKA



KWARTIR RANTING CIKADU Jalan Simpang – Koleberes Kecamatan Cikadu



KEPUTUSAN MUSYAWARAH RANTING KWARTIR RANTING GERAKAN PRAMUKA CIKADU TAHUN 2019 NOMOR : 04/MUSRAN /2019 TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN KWARRAN MASA BHAKTI 2012-2017 Menimbang



:



Mengingat



:



Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, a. bahwa dalam pelaksanaan Musyawarah Kwartir Ranting Cikadu Tahun 2019 perlu adanya Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Kwartir Ranting Cikadu masa bhakti 2012-2017 b. bahwa sesuai dengan kesepakatan peserta musyawarah, perlu menetapkan Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Kwartir Ranting Cikadu masa bhakti 2012-2017. a. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka b. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka; c. Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 224 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka;



Memperhatikan : Hasil Sidang Pleno I Musyawarah Ranting Cikadu Tahun 2019 tentang Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Kwartir Ranting Cikadu Masa Bhakti 20122017. MEMUTUSKAN : Menetapkan Pertama



: :



Kedua



:



Mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Kwartir Ranting Cikadu masa bhakti 2012-2017 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Keputusan ini. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan hingga terbentuk pengurus Kwartir Ranting Cikadu masa bhakti 2019-2022. Ditetapkan di : Cikadu Pada tanggal : 31 Agustus 2019 Presidium Musyawarah Ranting Cikadu Tahun 2019



Ketua,



Anggota I



Anggota II



LUKMANULHAKIM, S.Pd.



ASEP SAEPUL MUSLIM, S.Pd.



DEUIS NURJAENAH, S.Pd.



GERAKAN PRAMUKA



KWARTIR RANTING CIKADU Jalan Simpang – Koleberes Kecamatan Cikadu



MUSYAWARAH RANTING GERAKAN PRAMUKA CIKADU TAHUN 2019 NOMOR : 05/MUSRAN/2019 TENTANG RENCANA KERJA KWARTIR RANTING CIKADU MASA BAKTI 2019-2022



Menimbang



:



Mengingat



:



Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa a. bahwa untuk melaksanakan kegiatan Kepramukaan di wilayah Kwartir Ranting Cikadu masa bakti 2019-2022 maka sangat diperlukan penyusanan rencana kerja yang sistematis dan terarah sehinnga menjadi pedoman bagi pengurus Kwartir Ranting dalam penyusunan Program Kerja masa bakti 2019-2022; b. bahwa salah satu kewenangan Musyawarah Ranting Cikadu adalah penyusunan Rencana Kerja masa bakti 2019-2022. a. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka b. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka; c. Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 224 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka; d. Program Kerja Kwartir Cabang Cianjur Tahun 2019;



Memperhatikan : Hasil sidang pleno II dengan agenda Penyusunan Rencana Kerja Kwartir Ranting Cikadu masa bakti 2019-2022 MEMUTUSKAN : Menetapkan Pertama



: :



Kedua



:



Mengesahkan Rencana Kerja Kwartir Ranting Cikadu masa bakti 2019-2022 sebagaimana tercantum dalam keputusan ini. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di : Cikadu Pada tanggal : 31 Agustus 2019 Presidium Musyawarah Ranting Cikadu Tahun 2019 Ketua,



Anggota I



Anggota II



LUKMANULHAKIM, S.Pd.



ASEP SAEPUL MUSLIM, S.Pd.



DEUIS NURJAENAH, S.Pd.



GERAKAN PRAMUKA



KWARTIR RANTING CIKADU Jalan Simpang – Koleberes Kecamatan Cikadu



MUSYAWARAH RANTING GERAKAN PRAMUKA CIKADU TAHUN 2019 NOMOR : 06/MUSRAN/2019 TENTANG TENTANG IURAN ANGGOTA GERAKAN PRAMUKA KWARTIR RANTING CIKADU Menimbang



:



Mengingat



:



Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa a. bahwa untuk mendapatkan dukungan finansial yang cukup untuk mendukung kegiatan pembinaan dan pengembangan Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Cikadu, maka diperlukan partisipasi seluruh anggota Pramuka; b. bahwa perlu ditetapkan besaran iuran anggota Pramuka Kwartir Ranting Cikadu; c. bahwa untuk itu perlu diterbitkan keputusan tentang Iuran Anggota Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Cikadu. a. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka b. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka; c. Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 224 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka; d. Program Kerja Kwartir Cabang Cianjur Tahun 2019;



Memperhatikan : Hasil sidang pleno II Musyawarah Ranting tentang Iuran Anggota Gerakan Pramuka MEMUTUSKAN : Menetapkan Pertama



: :



Kedua



:



Iuran Anggota Gerakan Pramuka Kwartir Ranting Cikadu sebesar : a) Tingkat SMA/SMK/MA Rp. 5.000 peranggota pertahun b) Tingkat SMP/MTs Rp. 4.000 peranggota pertahun c) Tingkat SD/MI Rp 3.000 peranggota pertahun d) Pembina (PNS) Rp 50.000 peranggota pertahun e) Pembina (non PNS) Rp 15.000 peranggota pertahun f) Mabigus (PNS) Rp 60.000 peranggota pertahun g) Mabigus (Non PNS) Rp 40.000 peranggota pertahun Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di : Cikadu Pada tanggal : 31 Agustus 2019 Presidium Musyawarah Ranting Cikadu Tahun 2019



Ketua,



Anggota I



Anggota II



LUKMANULHAKIM, S.Pd.



ASEP SAEPUL MUSLIM, S.Pd.



DEUIS NURJAENAH, S.Pd.



GERAKAN PRAMUKA



KWARTIR RANTING CIKADU Jalan Simpang – Koleberes Kecamatan Cikadu



KEPUTUSAN MUSYAWARAH RANTING GERAKAN PRAMUKA CIKADU TAHUN 2019 NOMOR : 07/MUSRAN/2019 TENTANG KETUA KWARTIR RANTING CIKADU MASA BAKTI 2019-2022



Menimbang



:



Mengingat



:



Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa a. bahwa sesuai dengan maksud dan tujuan Musyawarah Ranting Cikadu Tahun 2019 yang salah satunya adalah Pemilihan Ketua Kwartir Ranting Cikadu masa bakti 2019-2022; b. bahwa sidang pleno dengan agenda Pemilihan Ketua Kwartir Ranting Cikadu masa bakti 2019-2022 telah dilaksanakan. a. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka; b. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka; c. Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 224 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka; d. Program Kerja Kwartir Cabang Cianjur Tahun 2019.



Memperhatikan : Hasil sidang pleno III dengan agenda Pemilihan Ketua Kwartir Ranting Cikadu masa bakti 2019-2022; MEMUTUSKAN : Menetapkan Pertama



: :



Kedua



:



Kakak RUDI SUHENDAR, MT. sebagai Ketua Kwartir Ranting Cikadu masa bakti 2019-2022; Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.



Ditetapkan di : Cikadu Pada tanggal : 31 Agustus 2019 Presidium Musyawarah Ranting Cikadu Tahun 2019 Ketua,



Anggota I



Anggota II



LUKMANULHAKIM, S.Pd.



ASEP SAEPUL MUSLIM, S.Pd.



DEUIS NURJAENAH, S.Pd.



GERAKAN PRAMUKA



KWARTIR RANTING CIKADU Jalan Simpang – Koleberes Kecamatan Cikadu



MUSYAWARAH RANTING GERAKAN PRAMUKA CIKADU TAHUN 2019 NOMOR : 08/MUSRAN/2019 TENTANG TIM FORMATUR KWARTIR RANTING CIKADU Menimbang



:



Mengingat



:



Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa a. bahwa guna penyusunan pengurus Kwartir Ranting Cikadu masa bakti 2019-2022 perlu untuk dibentuk Tim Formatur Kwartir Ranting Cikadu; b. bahwa Tim Formatur perlu dikukuhkan dalam Keputusan Musyawarah Ranting Cikadu. a. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka b. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka; c. Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 224 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka; d. Program Kerja Kwartir Cabang Cianjur Tahun 2019;



Memperhatikan : Hasil sidang pleno IV dengan agenda Pemilihan Tim Formatur Kwartir Ranting Cikadu masa bakti 2019-2022 MEMUTUSKAN : Menetapkan Pertama



: :



Kedua



:



Tim Formatur Kwartir Ranting Cikadu terdiri atas : 1. Rudi Suhendar, SP., sebagai Ketua 2. Sugandi, S.Pd., sebagai Penasihat 3. Asep Saepul Muslim, S.Pd., sebagai anggota 4. Edi Kresnadi, S.Pd., sebagai anggota 5. Rahmad Nadia, S.Pd., sebagai anggota 6. Lukmanulhakim, S.Pd., sebagai anggota 7. Anwar Mubarok, S.Pd. sebagai anggota 8. Euis Setiasih, S.Pd., sebagai anggota



Ketiga



:



Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan hingga berakhirnya tugas Tim Formatur selambat-lambantnya 7 (tujuh) hari.



Mengukuhkan nama-nama yang tercantum dalam diktum kedua Keputusan ini sebagai Tim Formatur Kwartir Ranting Cikadu;



Ditetapkan di : Cikadu Pada tanggal : 31 Agustus 2019 Presidium Musyawarah Ranting Cikadu Tahun 2019 Ketua,



Anggota I



Anggota II



LUKMANULHAKIM, S.Pd.



ASEP SAEPUL MUSLIM, S.Pd.



DEUIS NURJAENAH, S.Pd.



GERAKAN PRAMUKA



KWARTIR RANTING CIKADU Jalan Simpang – Koleberes Kecamatan Cikadu



MUSYAWARAH RANTING GERAKAN PRAMUKA CIKADU TAHUN 2019 NOMOR : 09/MUSRAN/2019 TENTANG LEMBAGA PEMERIKSA KEUANGAN KWARTIR RANTING CIKADU MASA BAKTI 2019-2022



Menimbang



:



Mengingat



:



Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa a. bahwa dalam pengelolaannya organisasi Gerakan Pramuka sangat memerlukan bantuan sumber dana yang memadai, oleh karena itu perlu adanya pengawasan dalam pegelolaannya; b. bahwa untuk itu Musran Cikadu perlu membantuk Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Ranting Cikadu masa bakti 2019-2022. a. Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Gerakan Pramuka b. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka; c. Surat Keputusan Kwartir Nasional Nomor 224 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Penyelenggaraan Organisasi dan Tata Kerja Kwartir Ranting Gerakan Pramuka; d. Program Kerja Kwartir Cabang Cianjur Tahun 2019.



Memperhatikan : Hasil sidang pleno IV dengan agenda Pemilihan Anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Ranting Cikadu masa bakti 2019-2022. MEMUTUSKAN : Menetapkan Pertama



: :



Kedua



:



Lembaga Pemeriksa Keuangan bertugas menjalankan pengawasan terhadap penggunaan keuangan Kwartir Ranting Cikadu masa bakti 2019-2022 termasuk unit-unit usaha didalamnya.



Ketiga



:



Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Mengukuhkan nama –nama sebagai beriku : 1. Drs. Martono 2. A. Supriyadi, S.IP. 3. Sugandi, S.Pd. sebagai Pengurus Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Ranting Cikadu masa bakti 2019-2022.



Ditetapkan di : Cikadu Pada tanggal : 31 Agustus 2019 Presidium Musyawarah Ranting Cikadu Tahun 2019 Ketua,



Anggota I



Anggota II



LUKMANULHAKIM, S.Pd.



ASEP SAEPUL MUSLIM, S.Pd.



DEUIS NURJAENAH, S.Pd.