17 0 122 KB
PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR
PUSKESMAS LEPAK
Jalan TGH. Moehid Al-Lepaki, Kec. Sakra Timur, Kode Pos 83674
A. PENDAHULUAN Mengatasi masalah kesehatan masih menjadi sebuah tantangan serius di Indonesia. Kini setidaknya masih ada triple burden atau tiga masalah kesehatan penting terkait pemberantasan penyakit infeksi/ penyakit menular. Bertambahnya kasus penyakit tidak menular dan kemunculan kembali jenis penyakit yang seharusnya telah berhasil diatasi. Kegiatan Pemerintah pada Program P2P ( Pencegahan dan Pengendalian Penyakit ) Menular pada tahun 2022-2024 yaitu meningkatkan pengendalian penularan pada penyakit yang beresiko menimbulkan kejadian luar biasa, salah satunya penyakit HIV/Aids dan IMS dengan melakukan kegiatan seperti screening dan deteksi dini penyakit pada kelompok usia subur dan kelompok resiko, meningkatkan cakupan penemuan kasus melalui pemeriksaan kontak serumah dan pemeriksaan HIV/Aids pada pasien TB. Upaya kesehatan diselenggarakan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitative), yang dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan berbasis masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai langkah pemerintah dalam membangun fondasi sumber daya manusia yang unggul, berkualitas dan berdaya saing. Upaya Kesehatan ini juga merupakan bagian integral dari pelaksanaan pembangunan nasional dan pembangunan daerah. B. LATAR BELAKANG Masalah kesehatan reproduksi pada pasangan usia subur di Indonesia masih sangat perlu diberikan perhatian khsusus. United Nations Development Economic and Social Affairs (UNDESA, 2010) menyatakan bahwa Indonesia termasuk negara ke-37
dengan persentase pernikahan usia muda tertinggi kedua di ASEAN setelah Kamboja dengan kasus positif HIV/Aids terbanyak pada pasangan usia subur. Jumlah kasus HIV/Aids di Indonesia terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2020-2021 jumlah penyakit HIV/Aids di Indonesia yaitu 543.100 Jiwa dan paling banyak pada usia > 15 tahun keatas (Profil Kesehatan Indonesia, 2020). Berdasarkan data Badan Pusat Satistik NTB 2020-2021 jumlah positif HIV/Aids yaitu 2.201 jiwa dengan jumlah tertinggi di kota Mataram sebanyak 611 kasus, Lombok Barat 339 kasus, Lombok Timur 329 kasus, Lombok Tengah 241 kasus, Kabupaten Bima ada 136 kasus, Kabupaten Sumbawa ada 115 kasus, Kabupaten Sumbawa Barat ada 79 kasus, Kota Bima ada 69 kasus, Kabupaten Dompu ada 51 kasus, dan Kabupaten Kabupaten Lombok Utara ada 45 kasus. Sedangkan data HIV/Aids di Puskesmas Lepak dari tahun 2018 – 2021 ditemukan jumlah kasus positif HIV/Aids sebanyak 5 kasus dan kasus terbanyak diderita oleh perempuan dengan latar pekerjaan ibu rumah tangga dengan pernikahan lebih dari satu kali. Tingginya kejadian positif HIV/Aids, khususnya di wilayah kerja Puskesmas Lepak disebabkan perilaku menyimpang seksual yang semakin tinggi, tingkat kesadaran untuk tes HIV/Aids yang kurang dan kurangnya dukungan serta partisipasi lintas sektor dan pemerintah daerah dalam melakukan kegiatan pengendalian dan pencegahan penularan HIV/Aids pada masyarakat. Peraturan Pelayanan Masa
Kesehatan
Sesudah
Pelayanan
Menteri
Kesehatan
Nomor
97
Tahun
2014
Sebelum
Hamil,
Masa
Hamil,
Persalinan
Masa
Melahirkan,
Kesehatan
Penyelenggaraan
Seksual
(Permenkes
Pelayanan
97/2014)
Tentang
Kontrasepsi,
mengatur
bahwa
dan serta salah
satu target dalam Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Kehamilan adalah calon pengantin.
Pelayanan
fisik
pemeriksaan
dan
kesehatan
ini
penunjang.
terdiri
dari,
Pemeriksaan
di fisik,
antaranya,
pemeriksaan
setidaknya,
bertujuan
untuk melihat tanda vital dan status gizi, sedangkan pemeriksaan penunjang dilakukan
berdasarkan
indikasi
medis.
Salah
satu
pemeriksaan
penunjang
tersebut adalah pemeriksaan infeksi menular seksual, termasuk di dalamnya pemeriksaan HIV. Selain pemeriksaan kesehatan, calon pengantin juga mendapatkan
materi komunikasi, informasi dan edukasi kesehatan reproduksi dan seksual. Pemberian KIE menggunakan media KIE berupa Lembar Balik Kesehatan Reproduksi dan
Seksual
bagi
calon
pengantin.
Lembar
balik
ini
memuat
informasi mengenai saluran reproduksi, infeksi menular seksual serta HIV dan AIDS, dan pencegahan penularan HIV dari ibu ke anak. Program HIV/Aids sebagai Program yang masuk didalam dua belas standar pelayanan minimal bidang kesehatan (SPM) yaitu Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia (Human Immunodeficiency Virus) yang bersifat peningkatan/promotif dan pencegahan/ preventif , penting untuk melakukan pemeriksaan penyakit menular seksual dan HIV/Aids pra nikah sebagai langkah awal dalam pencegahan dan pengendalian penularan IMS dan HIV/Aids. Oleh karena itu program HIV/Aids Puskesmas Lepak melalui inovasi program “CATIN SEHATI” Calon Pengantin Sehat Tanpa HIV/AIDS melaksanakan pemeriksaan kesehatan reproduksi dan penyakit menular seksual pada calon pengantin sebagai upaya petugas kesehatan dalam mencegah dan mengendalikan penularan penyakit HIV/Aids pada masyarakat sehingga bisa tercapai kehidupan yang sehat dan generasi penerus yang sehat. C. TUJUAN 1. Tujuan Umum Sebagai langkah awal dalam melaksanakan pencegahan dan pengendalian penyakit menular seksual dan HIV/Aids pada pasangan sehingga bisa melahirkan generasi yang sehat bebas HIV/Aids. 2. Tujuan Khusus 1) Meningkatkan status kesehatan fisik dan mental calon pengantin. 2) Memberikan pengetahuan kepada calon pengantin tentang kesehatan reproduksi, penyakit menular seksual dan HIV/Aids. 3) Meningkatkan kerjasama lintas sektor terkait dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyakit menular seksual dan HIV/Aids.
D. RINCIAN KEGIATAN 1.
Mengidentifikasi peluang inovasi program.
2.
Menganalisis hasil identifikasi peluang inovasi.
3.
Memasukkan program inovasi kedalam perencanaan Puskesmas Lepak.
4.
Sosialisasi kepada masayarakat bahwa Puskesmas Lepak memiliki program inovatif untuk menunjang kegiatan pokok Puskesmas Lepak.
5.
Melaksanakan program inovasi Puskesma .
6.
Mengevaluasi program inovasi Puskesmas Lepak.
7.
Membuat rencana tindak lanjut dan tindak lanjut terhadap program inovasi Puskesmas Lepak.
E. SASARAN Catin, Masyarakat, KUA, Lintas Sektor dan Lintas Program. F. JADWAL KEGIATAN Tahun 2022 No
Kegiatan
Jul
1
Identifikasi peluang inovasi
2
Menganalisis hasil identifikasi Memasukkan program inovasi ke perencanaan Sosialisasi kepada lintas sektor, lintas program. Pelaksanaan program inovasi Evaluasi RTL dan Tl
3 4 5 6 7
Agu
Sep
Okt
Nov
Des
G. ALUR PELAYANAN CATIN SEHATI Koordinasi dengan petugas KUA, Kadus setempat
Catin Loket Pendaftaran
Catin dibawah umur/ Tdk terdaftar di KUA Catin diarahkan ke ruang KIA Petugas screening Langsung ke rumah
Pemeriksaan tekanan darah, BB,TB, LP, LILA, suntik TT Capeng
Petugas KIA memberikan arahan ke ruang HIV/Aids utk edukasi HIV/Aids pd Pasangan
Catin diarahkan ke laboratorium dengan membawa blanko lab dari KIA dan HIV/Aids
Catin cek darah lengkap, tes HIV/Aids & IMS oleh petugas laboratorium
Catin membawa hasil lab ke ruang KIA dan HIV/Aids
Negatif
Konseling dokter
SK layak nikah dan surat keterangan sehat
Positif
Konseling dokter dan PP HIV/Aids
Rujuk ke fasyankes
H. EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN Evaluasi inovasi program dilaksanakan setahun sekali pada bulan Desember. I. PENCATATAN DAN PELAPORAN Kegiatan inovasi program dicatat dan dilaporkan dalam bentuk laporan kegiatan.
REFERENSI Larasati, dkk. (2019). Intervensi Berbasis Keluarga Dalam Kebijakan HIV. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat. 1 (1), (13-72). Kurniawan, Afif. (2022). Pemeriksaan HIV Bagi Calon Pengantin Dalam Perundang-undangan dan Hukum Islam. Journal Of Family Studies. 6 (1). 2580-9865. Diakses 29 Juni 2022, dari Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. Profil Kesehatan Indonesia. (2020). Diakses 29 Juni 2022. Badan Pusat Statisti. (2020-2021). Diakses 29 Juni 2022.
KERANGKA ACUAN KEGIATAN PROGRAM INOVASI CATIN SEHATI ( CALON PENGANTIN SEHAT TANPA HIV/AIDS)
DISUSUN OLEH: RINA OPTIANA, S.KEP, NS
PUSKESMAS LEPAK TAHUN 2022