Kerangka Acuan Kegiatan Ppi [PDF]

  • Author / Uploaded
  • fifi
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KEGIATAN PROGRAM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN INFEKSI



A. PENDAHULUAN Penyakit infeksi terkait pelayanan kesehatan atau Healthcare Association Infektion ( HAIs ) merupakan salah satu masalah kesehatan di berbagai Negara di dunia, termasuk Indonesia. Dalam forum ASIAN Pasific Economic Comitte ( APEC ) atau Global Health Security Agenda ( GHSA ) penyakit infeksi terkait pelayanan kesehatan telah menjadi agenda yang di bahas. Hal ini menunjukkan bahwa HAIs yang ditimbulkan berdampak secara langsung sebagai beba ekonomi Negara. Dengan berkembangnya ilmu pengetahuan, khususnya di bidang pelayanan kesehatan, perawatan pasien tidak hanya di layani di rumah sakit saja tetapi juga di fasilitas pelayanan kesehatan lainnya misalnya di Puskesmas, bahkan di rumah ( home care ). Dalam upaya pencegahan dan pengendalian infeksi di fasilitas pelayanan kesehatan ( Puskesmas ) sangat penting bila terlebih dahulu petugas dan pengambil kebijakan memahami konsep dasar penyakit infeksi Berdasarkan hal tersebut diatas, maka perlu disusun Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi ( PPI ) di UPT Puskesmas Ngawen agar terwujud pelayanan kesehatan yang bermutu dan dapat menjadi acuan bagi semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pencegahan dan pengendalian infeksi di dalam fasilitas pelayanan kesehatan serta dapat melindungi masyarakat dan mewujudkan patient safety yang pada akhirnya juga akan berdampak pada efisiensi pada manajemen fasilitas pelayanan kesehatan dan peningkatan kualitas pelayanan.



B. LATAR BELAKANG 1.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;



2.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan .



3.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1691 /MENKES / PER / VII / 2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit.



4.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas.



5.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Fasilitan Kesehatan Tingkat Pertama.



6.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.



7.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pedoman Managemen Puskesmas .



8.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Keselamatan Pasien .



9.



Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan .



C. TUJUAN Program kegiatan PPI di UPTD Puskesmas Ngawen bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan,sehingga melindungi sumber daya manusia kesehatan, pasien/pengunjung yang menerima pelayanan kesehatan dan masyarakat dari penyakit infeksi yang terkait pelayanan kesehatan.



D. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN 1. Melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja bagi seluruh karyawan UPTD Puskesmas Ngawen  Pemeriksaan fisik lengkap  Laboratorium rutin  Pemeriksaan lain yang dianggap perlu  Jika 3 bulan sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter, tidak ada keraguan maka tidak perlu dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum bekerja 2. Melakukan pemeriksaan kesehatan berkala bagi seluruh karyawan UPTD Puskesmas Ngawen



 Pemeriksaan secara berkala meliputi pemeriksaan fisik lengkap, kesegaran jasmani, rontgen paru-paru, dan laboratorium rutin, serta pemeriksaan lain yang dianggap perlu  Pemeriksaan kesehatan berkala bagi seluruh karyawan UPTD Puskesmas Ngawen sekurang-kurangnya 1 tahun 3. Melakukan pemeriksaan kesehatan khusus pada:  SDM yang telah mengalami kecelakaan atau penyakit yang memerlukan perawatan yang lebih dari 2 (dua)minggu  SDM yang berusia di atas 40 tahun atau SDM wanita dan SDM yang cacat serta SDM yang berusia muda yang mana melakukan pekerjaan tertentu  SDM yang terdapat dugaan tertentu yan mengenai gangguan kesehatan perlu dilakukan pemeriksaan khusus sesuai kebutuhan  Pemeriksaan kesehatan khusus diadakan pula apabila terdapat keluhan diantara SDM atau atas pengamatan dari Organisasi Pelaksana K3 Puskesmas 4. Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan/pelatihan tentang kesehatan kerja dan memberikan bantuan kepada SDM dalam menyesuaikan diri baik fisik maupun mental. Yang diperlukan antara lain: 5. Meningkatkan kesehatan badan, kondisi mental (rohani) dan kemampuan fisik SDM  Pemberian makanan tambahan dengan gizi yang mencukupi untuk seluruh karyawan UPT Puskesmas Ngawen  Pemberian imunisasi bagi SDM  Olahraga, senam kesehatan, dan rekreasi  Pembinaan mental/rohani 6. Memberikan pengobatan dan perawatan serta rehabilitasi bagi SDM yang menderita sakit  Memberikan pengobatan dasar secara gratis  Memberikan pengobatan dan menanggung biaya pengobatan bagi SDM yang terkena penyakit akibat kerja  Menindaklanjuti hasil pemeriksaan kesehatan berkala dan pemeriksaan kesehatan khusus  Melakukan upaya rehabilitasi sesuai penyakit terkait



7. Tim PPI berkoordinasi antar anggota mengenai penularan infeksi terhadap SDM dan pasien yaitu :  Pertemuan koordinasi  Pembahasan kasus  Penanggulangan infeksi nosokomial 8. Melaksanakan kegiatan surveilans kesehatan kerja  Melakukan pemetaan (Maping) tempat kerja untuk mengidentifikasi jenisbahaya dan besarnya resiko  Melakukan identifikasi SDM berdasarkan jenis pekerjaannya, lama pajanan dan dosis pajanan  Melakukan analisis hasil pemeriksaan kesehatan berkala dan khusus  Melakukan tindak lanjut analisis pemeriksaan kesehatan berkala dan khusus (dirujuk ke spesialis terkait,rotasi kerja, merekomendasikan pemberian istirahat kerja)  Melakukan pemantauan perkembangan kesehatan SDM 1. Melaksanakan pemantauan lingkungan kerja dan ergonomi yang berkaitan dengan kesehatan kerja 10. Membuat evaluasi, pencatatan dan pelaporan kegiatan K3 UPTD Puskesmas Ngawen yang disampaikan kepada Kepala UPTD Puskesmas Ngawen dan Unit teknis terkait di wilayah kerja UPTD Puskesmas Ngawen.



E. CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN 1. Cara melaksanakan konseling a. Beri salam, sambut Pasien dengan hangat. b. menunjukkan bahwa Anda memperhatikannya, mengerti keadaan dan keperluannya, bersedia menolongnya dan mau meluangkan waktu. c. Menunjukkan sikap ramah. d. Perkenalkan diri dan tugas Anda. e. Yakinkan dia, bahwa Anda bisa dipercaya dan akan menjaga kerahasiaan percakapan anda dengan Pasien. f. Tumbuhkan keberaniannya untuk dapat mengungkapkan diri. 2. Cara melaksanakan inpeksi kesehatan lingkungan a. Melakukan pengamatan media lingkungan



b. pengukuran media lingkungan di tempat c. uji laboratorium d. analisis risiko kesehatan lingkungan. 3. Cara melaksanakan intervensi / tindakan kesehatan lingkungan a. Komunikasi, Informasi, dan Edukasi, Penggerakan / Pemberdayaan Masyarakat. b. Perbaikan dan Pembangunan Sarana c. Pengembangan Teknologi Tepat Guna d. Rekayasa lingkungan



F. SASARAN 1. Penderita penyakit / pasien/ keluarga yang berhubungan dengan masalah kesehatan lingkungan dan penyakit berbasis lingkungan yang datang ke puskesmas 2. Masyarakat



umum atau klien



yang mempunyai masalah kesehatan



lingkungan dan penyakit berbasis lingkungan yang datang ke puskesmas 3. Penderita penyakit / pasien / keluarga yang berhubungan dengan masalah kesehatan lingkungan, dan penyakit yang berbasis lingkungan yang dikunjungi rumahnya 4. Masyarakat umum / klien yang mempunyai masalah kesehatan lingkungan dan penyakit yang berbasis lingkungan yang daerahnya dikunjungi.



G. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN 1. Di dalam gedung pelaksnaan dilakukan setiap hari rabu – kamis. 2. Di luar gedung pelaksanaan dilakukan sesuai jadwal posyandu



H. EVALUASI PELAKSANAAN DAN PELAPORAN Untuk meningkatkan mutu Pelayanan Kesehatan Lingkungan, setiap Puskesmas harus melakukan pemantauan dan evaluasi. Pemantauan dan evaluasi mencakup Pelayanan Kesehatan Lingkungan Puskesmas dan pelaksanaan pengawasan kualitas media lingkungan dalam rangka program kesehatan. Hasil pemantauan dan evaluasi digunakan untuk mengukur kinerja Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas yang sekaligus menjadi indikator dalam penilaian akreditasi Puskesmas.



I. PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Pencatatan dan pelaporan dilaksanakan oleh penanggung jawab program dan dilaporkan kepada kepala puskesmas.