Kerangka Acuan Kerja Amdalbandara Moa 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )



K/L/PD



: KEMENTERIAN PERHUBUNGAN



UNIT ORGANISASI



: DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN UDARA



SATKER



: UPBU JOHN BECKER KISAR



PPK



: RONALD SONGYANAN, SH



NAMA PAKET



: PENYUSUNAN DOKUMEN LINGKUNGAN HIDUP



TAHUN ANGGARAN 2021



TERM OF REFERENCE (TOR) KERANGKA ACUAN KERJA



Kementerian Negara/Lembaga



: DEPARTEMEN PERHUBUNGAN



Unit Organisasi



: Ditjen Perhubungan Udara



Program



: Pembangunan Prasarana dan Fasilitas Perhubungan



Sasaran Program



: Pembangunan/Pengadaan/Peningkatan Sarana dan Prasarana Transportasi Udara



Kegiatan



:



Sub Kegiatan



: Belanja Jasa Konsultan



Detail Kegiatan



: Penyusunan dan Pembuatan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Bandar Udara Jos Orno Imsula-Moa



I.



LATAR BELAKANG Sesuai dengan Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 22, menyatakan bahwa “Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki analisis mengenai lingkungan hidup, dengan kriteria dampak penting ditentukan oleh besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan; luas wilayah penyebaran dampak; intensitas dan lamanya dampak berlangsung; banyaknya komponen lingkungan hiduplain yang akan terkena dampak; sifat kumulatif dampak; berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dan/atau kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi”. Bila ditinjau berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Telah Memiliki Izin Usaha Dan/Atau Kegiatan Tetapi Belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup, diwajibkan menyusun Dokumen Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) maka kegiatan Bandar Udara Jos Orno Imsula di Kabupaten Maluku Barat Daya ini merupakan jenis usaha dan atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan Dokumen Lingkungan Hidup (DLH). Berkaitan dengan hal tersebut, untuk mengantisipasi timbulnya permasalahan dan atau dampak lingkungan akibat adanya kegiatan pembangunan pengembangan Bandar Udara



Jos Orno Imsula di Kabupaten Maluku Barat Daya, maka melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI bermaksud melakukan studi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Bandar Udara, melalui studi ini diharapkan dapat mengidentifikasi dan mengevaluasi untuk mengenali beberapa permasalahan lingkungan secara dini, sehingga dapat disusun langkah-langkah pengelolannya sebagai antisipasi terhadap permasalahan yang ditimbulkannya, yang pada akhirnya kegiatan pembangunan pengembangan maupun operasional Bandar Udara Jos Orno Imsula di Kabupaten Maluku Barat Daya menjadi salah satu kegiatan yang dapat berperan serta dalam upaya mewujudkan pembangunan lestari yang berwawasan lingkungan sebagaimana amanat Pasal 3 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 “perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bertujuan melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup; menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia; menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem; menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup; mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup; menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan; menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia; mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana; mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan mengantisipasi isu lingkungan global”. Kegiatan Evaluasi Lingkungan Hidup merupakan suatu keharusan bagi kegiatan Bandar Udara



yang



sudah



beroperasi



dan



belum



memiliki



Dokumen



Lingkungan



Hidup



berdasarkan pada ketentuanketentuan peraturan yang berlaku. II.



KEGIATAN YANG DILAKSANAKAN



1.



Lingkup Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Ditelaah Secara astronomis, Kabupaten Maluku Barat Daya terletak antara 07o06’55” Lintang Selatan dan 125o71’85” Bujur Timur. Berdasarkan posisi geografisnya, Kabupaten Maluku Barat Daya memiliki batas-batas: Utara – Laut Banda; Selatan – Laut Timor dan Selat Wetar;



Barat – Kepulauan Alor;



Timur – Kepulauan Tanimbar. Kabupaten Maluku Barat Daya terdiri dari 17 kecamatan yang terletak di 3 kepulauan, yaitu: -



Kepulauan



Terselatan:



Pulau-pulau Terselatan, Kisar Utara, Kepulauan Romang,



Wetar, Wetar Barat, Wetar Utara, dan Wetar Timur -



Kepulauan Lemola: Letti, Moa dan Lakor.



-



Kepulauan Babar: Pulau-pulau Babar, Babar Timur, Pulau Masela, Dawelor Dawera, Damer, dan Mdona Hyera.



Luas wilayah Kabupaten Maluku Barat Daya adalah 72.411,15 km2 yang terdiri dari wilayah daratan seluas 8.633,15 km2 (11,92%) dan wilayah perairan seluas 63.778 km2 (88,08%). Ada 3 kecamatan dengan wilayah daratan terluas, yaitu Kecamatan Wetar, Kecamatan PP. Babar dan Kecamatan Wetar Utara. Jarak antara ibukota Kabupaten Maluku Barat Daya (Tiakur) dengan Ibukota Provinsi Maluku (Kota Ambon) adalah 268,50 mil laut. Temperatur Kabupaten Maluku Barat Daya pada tahun 2016 tertinggi di bulan Januari (33,8oC) dan terendah di bulan Agustus (24,7oC). Tekanan udara tertinggi di bulan Agustus sebesar 1.013,2 Milibar. Sedangkan kecepatan angin di bulan Agustus yang tertinggi dan di November yang terendah. Rata-rata penyinaran matahari terlama di bulan September. Jumlah curah hujan terbanyak terjadi di bulan Januari. Bandar Udara Jos Orno Imsula Bandara Jos Orno Imsula adalah bandara yang melayani kota Tiakur, di pulau Moa di Maluku Barat Daya, Kabupaten Maluku, Indonesia. Alamat



: Werwaru, Moa Lakor, Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku



Provinsi



: Maluku



Kode IATA



: JIO



Kode ICAO



: TES



Kategori bandara



: Domestik



Kelas bandara



: Satker



Pengelola bandara : UPT Ditjen Hubud Alamat email



: [email protected]



RUNWAY (25 FCYT) : 1400 m x 30 m(36000 m2) TAXIWAY (-)



: 75 m x 15 m(1050 m2)



APRON (-)



: 80 m x 40 m(2400 m2)



Terminal



: 240 m2



Gambar 1 Foto Udara Bandar Udara Jos Orno Imsula A.



Analisa Kelayakan Lingkungan Bandara Hal-hal yang perlu di kaji pada rencana pengembangan bandar udara adalah sebagai berikut: 1). Arah Runway 2). Ketersediaan Ruang Udara 3). Kondisi Topografi 4). Ketersediaan Lahan 5). Ketersediaan bahan/material bangunan 6). Tata guna Lahan 7). Kondisi Fisik dan Daya Dukung Lahan 8). Keterpaduan Terhadap Tata Ruang Wilayah



B.



Fasilitas Sisi Udara Kebutuhan prasarana sisi udara meliputi landas pacu (runway), taxiway dan apron. Analisa terhadap runway mencakup arah dan karakter dimensi fisiknya seperti panjang, lebar, tebal/jenis perkerasannya. Analisa terhadap taxiway mencakup konfigurasi, bentuk, dimensi, tata letak sehubungan fungsinya sebagai penghubung antara runway dan apron. Analisa terhadap kebutuhan apron terkait dengan tujuan, bentuk dan tata letaknya sehubungan fungsinya sebagai tempat parkir pesawat. Dimensi apron dipengaruhi oleh jumlah/jenis pesawat yang parkir.



C.



Fasilitas Sisi Darat Perencanaan Fasilitas sisi darat terdiri dari bangunan privat/zona publik, zona teknis dan zona penunjang. 1). Bangunan Private/zona publik 2). Bangunan Teknis 3). Zona Penunjang



2.



Komponen Kegiatan Yang Ditelaah Berdasarkan sifat dan karakteristik kegiatan, maka komponen kegiatan yang ditelaah karena diperkirakan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, adalah sebagai berikut: A.



Tahap Pra Konstruksi 1). Pengurusan dan proses perizinan 2). Kegiatan survai dan sosialisasi rencana kegiatan/ANDAL 3). Pembebasan tanah



B.



Tahap Konstruksi 1). Mobilisasi tenaga kerja 2). Mobilisasi peralatan berat 3). Pembersihan dan penyiapan lahan 4). Pekerjaan tanah (galian dan timbunan) 5). Pengangkutan bahan material bangunan 6). Pembangunan prasarana sisi udara, seperti landasan pacu, apron dan taxiway 7). Pembangunan prasarana sisi darat, seperti bangunan terminal, bangunan operasi dan administrasi bandar udara, jalan akses, perparkiran dan bangunan penunjang lainnya 8). Pembangunan sarana dan utilitas bandar udara, seperti pagar bandara, sistem air bersih, sistem drainase, sistem pengolahan limbah, supplai tenaga listrik, mechanical dan electrical, sistem telekomunikasi dan perumahan karyawan 9). Pemasangan



peralatan



navigasi,



komunikasi,



serta



keselamatan



operasi



penerbangan, seperti radio UHF, SSB, peralatan ATC, peralatan meteorologi, dan peralatan PKP-PK 10). Penghijauan dan pertamanan



C.



Tahap Operasional 1). Pengoperasian prasarana sisi udara 2). Pelayanan penumpang, barang dan jasa penerbangan 3). Pengoperasian sarana dan utilitas bandar udara 4). Pengelolaan limbah padat dan limbah cair



3.



Lingkup Komponen Lingkungan Yang ditelaah Rona Lingkungan Hidup Awal A.



Komponen Fisik Kimia



B.



1.



Iklim



2.



Kondisi topografi



3.



Peruntukan lahan



4.



Kondisi prasarana jalan menuju lokasi kegiatan



Komponen Biologi Kondisi flora dan fauna di wilayah studi.



C.



4.



Komponen Sosial Ekonomi Budaya 1.



Kepadatan penduduk



2.



Interaksi sosial dan masyarakat



3.



Kesehatan masyarakat



4.



Kondisi kamtibmas



Komponen Lingkungan Hidup Yang Ditelaah Komponen lingkungan hidup yang ditelaah adalah komponen lingkungan hidup di wilayah studi yang diperkirakan akan mengalami perubahan mendasar, yaitu: A.



Komponen Fisik Kimia 1.



Iklim, meliputi suhu, kelembaban udara, curah hujan, arah dan kecepatan angin



2.



Kualitas udara dan kebisingan, serta getaran



3.



Fisiografi, meliputi kondisi topografi, struktur tanah dan geologi, serta potensi gempa



4.



Hidrologi, meliputi pola aliran sungai, kondisi DAS, sistem drainase alami, pemanfaatan air, serta kualitas air perairan dan kuantitas air/air lairan



5.



Ruang, lahan dan tanah, meliputi tataguna lahan, peruntukan tanah, rencana tata ruang dan rencana pengembangan wilayah



6.



Transportasi darat, meliputi kondisi prasarana jalan dan arus lalu lintas, serta tingkat pelayanan jalan



7.



Keselamatan operasi penerbangan, meliputi persyaratan operasi penerbangan, obstacle limitation surface dan PKP-PK



B.



Komponen Biologi 1.



Vegetasi darat meliputi berbagai jenis flora dan fauna darat, termasuk populasi dan keanekaragamannya, serta penyebaranannya



2.



Biota



perairan,



meliputi



populasi



dan



keanekaragaman



serta



penye-baran



berbagai jenis flora air, serta biota perairan seperi nekton, plankton, benthos, dan bakteri collie



C.



Komponen Sosial Ekonomi Budaya 1.



Demografi, meliputi jumlah, kepadatan dan penyebaran penduduk, struktur penduduk, ratio beban tanggungan dan pertumbuhan pendu-duk



2.



Kegiatan perekonomian masyarakat, meliputi pola pemilikan lahan, kondisi ekonomi, kegiatan ekonomi masyarakat yang dominan, kesempatan kerja dan berusaha, dan kapasitas ekonomi di wilayah studi



3.



Kondisi



sosial



budaya, meliputi



agama



dan



kepercayaan,



pola



kehidupan



masyarakat sehari-hari, nilai budaya lokal, tingkat pendidikan, sarana sosial masyarakat, tatanan sosial, dan persepsi masyarakat terhadap rencana kegiatan 4.



Kesehatan masyarakat, meliputi jenis penyakit yang dominan, fasilitas dan pelayanan kesehatan



5.



Isu-isu Pokok A.



Proses Pelingkupan ANDAL Penentuan isu-isu pokok pembangunan bandar udara dilakukan melalui serangkaian proses pelingkupan ANDAL seperti terlihat pada uraian berikut:



B.



1.



Identifikasi Dampak Potensial



2.



Evaluasi Dampak Potensial



3.



Pemusatan Dampak Besar Dan Penting Hipotesis



Hasil Pelingkupan Dampak



Besar Dan



Penting



Hipotesis yang



timbul



karena



Rencana kegiatan



pembangunan Bandar Udara Jos Orno Imsula di Kabupaten Maluku Barat Daya layak untuk dikaji secara mendalam dalam Studi ANDAL, sebagai hasil proses pelingkupan dapat dikemukakan sebagai berikut:



C.



1.



Tahap Pra-Konstruksi



2.



Tahap Konstruksi



3.



Tahap Operasional



Lingkup Wilayah Studi Penentuan



wilayah



studi



ANDAL



Rencana



Pembangunan



Bandar



Udara



untuk



penerbangan penumpang dan barang, dengan mempertimbangkan wilayah tapak kegiatan, wilayah ekologis, wilayah sosial, wilayah administratif, dan wilayah keselamatan operasi penerbangan. Untuk itu batas wilayah studi merupakan kesatuan dari kelima wilayah tersebut, dengan mempertimbang-kan batasan teknis berupa



kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan studi, seperti keterbatasan waktu, biaya, dan tenaga ahli yang dapat disediakan, dengan uraian sebagai berikut: 1.



Batas Proyek Batas proyek adalah ruang tempat rencana kegiatan akan dilakukan meliputi tahap para konstruksi, konstruksi dan operasi. Dari ruang rencana kegiatan tersebut bersumber dampak terhadap lingkungan hidup di sekitarnya.



2.



Batas Ekologis Batas ekologis adalah ruang persebaran dampak dari suatu rencana kegiatan menurut media transportasi limbah (air dan udara) dimana proses alami yang berlangsung di dalam ruang tersebut diperkirakan akan mengalami perubahan mendasar. Dalam hal ini batas ekologis mencakup areal persebaran dampak yang ditimbulkan oleh kegiatan pembangunan Bandar Udara melalui media transportasi air dan udara, ke wilayah di sekitarnya, termasuk sistem saluran drainase sampai ke perairan, serta kawasan kebisingan. Namun demikian wilayah ekologi yang dominan adalah kawasan kebisingan setelah bandar udara yang dikembangkan untuk penerbangan penumpang dan barang tersebut dioperasikan.



3.



Batas Sosial Batas sosial adalah ruang di sekitar rencana kegiatan yang merupakan tempat berlangsungnya berbagai interaksi sosial yang mengandung nilai dan norma tertentu yang sudah mapan (termasuk sistem dan struktur sosial), sesuai dengan proses dinamika sosial suatu kelompok masyarakat yang diperkirakan akan mengalami perubahan mendasar akibat dari kegiatan pembangunan Bandara. Dalam hal ini batas sosial ditetapkan pada area permukiman di sekitar rencana pembangunan bandara tersebut.



4.



Batas Administratif Batas administratif adalah ruang dimana masyarakat dapat secara leluasa melakukan kegiatan sosial ekonomi dan sosial budaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam ruang tersebut. Dalam hal ini batas administratif mencakup wilayah administrasi pemerintahan dimana lokasi kegiatan pembangunan Bandar Udara tersebut berada.



5.



Batas Wilayah Keselamatan Operasi Penerbangan Batas



Wilayah



Keselamatan



Operasi



Penerbangan



merupakan



areal



yang



ditentukan berdasarkan atas batas ruang di sekitar bandar udara yang harus terbebas dari berbagai gangguan (obstacle) untuk menjamin keselamatan operasi penerbangan di bandar udara yang bersangkutan. Untuk itu wilayah keselamatan operasi



penerbangan



Penerbangan (BKOP).



relatif



sama



dengan



Batas



Keselamatan



Operasi



6.



Batas Ruang Lingkup Wilayah Studi ANDAL Batasan ruang lingkup wilayah studi ANDAL adalah ruang yang merupakan kesatuan dari batas proyek, batas ekologis, batas sosial, batas administratif dan batas wilayah keselamatan operasi penerbangan, yang penentuannya disesuaikan dengan kemampuan pelaksana yang memiliki keterbatasan sumber data, waktu, dana serta teknik dan metode telaahan.



7.



Batasan Waktu Kajian Batasan waktu kajian adalah batas waktu kajian yang akan digunakan dalam melakukan prakiraan dampak dan evaluasi dampak dalam kajian ANDAL. Batas waktu kajian minimal dilakukan selama umur rencana kegiatan berlangsung. Penentuan batas waktu kajian ini



digunakan sebagai dasar untuk melakukan



penentuan perubahan rona lingkungan tanpa adanya rencana kegiatan atau dengan adanya rencana kegiatan. III.



TUJUAN DAN KEGUNAAN KEGIATAN Pembangunan Bandar Udara ini bertujuan untuk meningkatkan kehandalan sistem transportasi



udara



di



wilayah



Kabupaten



Maluku



Barat



Daya



guna



mendukung



pengembangan daerah. Sedangkan kegunaan dari Bandar Udara ini antara lain: a.



Meningkatkan kelancaran arus transportasi udara.



b.



Meningkatkan kegiatan sektor pembangunan lain di daerah, seperti pariwisata, perikanan, perindustrian.



c.



Meningkatkan kegiatan ekonomi daerah, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



d. IV.



Meningkatkan mobilitas penduduk, barang dan jasa.



INDIKATOR KELUARAN DAN OUTPUT 1.



Laporan Pendahuluan Laporan Pendahuluan sekurang-kurangnya berisi pemahaman konsultan terhadap lingkup pekerjaan, konsep pendekatan dan metodologi studi, program kerja dan jadwal pelaksanaan pekerjaan, termasuk daftar kebutuhan data dan rencana survey lapangan



berikut



formulir-formulir



survey



Pendahuluan diserahkan sebanyak 5 buku. 2.



Laporan Kerangka Acuan



lapangan



yang



diperlukan.



Laporan



Sekurang-kurangnya



berisi



pemahaman



konsultan



terhadap



lingkup



pekerjaan,



konsep pendekatan dan metodologi studi, program kerja dan jadwal pelaksanaan pekerjaan, termasuk daftar kebutuhan data dan rencana survey lapangan berikut formulir-formulir



survey



lapangan



yang



diperlukan.



Laporan



Kerangka



Acuan



diserahkan sebanyak 5 buku.



3.



Laporan Antara ANDAL, RKL-RPL Berisi antara lain; dampak besar dan penting yang ditelaah, hasil pelaksanaan survey lapangan dan laboratorium, rencana usaha dan/atau kegiatan, rona lingkungan hidup, prakiraan dampak besar dan penting, serta evaluasi dampak besar dan penting. Laporan ini diserahkan sebanyak 5 buku.



4.



Konsep Laporan Akhir ANDAL, RKL-RPL Berisi antara lain; dampak besar dan penting yang ditelaah, lingkup rencana pengelolaan lingkungan hidup, kedalaman rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup, serta pendekatan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Laporan ini diserahkan sebanyak 5 buku.



5.



Laporan Akhir ANDAL, RKL-RPL Berisi hasil akhir pembahasan atau perbaikan Laporan Konsep Akhir. Laporan ini diserahkan sebanyak 5 buku.



6.



Soft Copy Hasil Studi dalam flashdisk sebanyak 5 buah



7.



Bahan Ekspose Merupakan kesimpulan hasil studi yang disajikan dalam format power point. Laporan ini diserahkan setiap kali diadakannya presentasi.



V.



CARA PELAKSANAAN KEGIATAN a.



Metode Pengumpulan Data Metode pengumpulan data disesuaikan dengan komponen lingkungan hidup yang akan ditelaah, mencakup pengumpulan data primer dan sekunder, serta informasi lainnya yang terkait dan diperlukan dalam rangka studi AMDAL Pembangunan Bandar Udara Jos Orno Imsula di Kabupaten Maluku Barat Daya.



Pengumpulan Data Primer Pengumpulan data primer dilaksanakan dengan pengamatan, pengukuran atau pengambilan sampel langsung di lapangan serta wawancara dengan masyarakat. 1.



Data kualitas udara dan kebisingan, didapat melalui serangkaian pengukuran di lapangan dan analisis laboratorium. Data ini akan dipakai sebagai data dasar kondisi lingkungan saat ini dan proyeksi kualitas udara dan kebisingan di masa mendatang. Untuk menentukan kondisi kualitas udara dan kebisingan tersebut, dipergunakan ketentuan yang tercantum dalam PP No. 41 tahun 1999, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 12 Tahun 2010.



2.



Data kualitas air, didapat melalui serangkaian pengukuran di lapangan dan analisis laboratorium. Data ini akan dipakai sebagai data dasar kondisi lingkungan saat ini dan proyeksi kualitas air di masa mendatang. Untuk menentukan kondisi kualitas air tersebut, dipergunakan ketentuan yang tercantum dalam PP No. 19 tahun 1999, PP No. 82 tahun 2001, dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 416/Menkes/Per/IX/1990.



3.



Data tanah, didapat melalui serangkaian pengamatan dan penelitian lapangan, serta analisis laboratorium.



4.



Data lalu lintas darat, didapat melalui serangkaian pengamatan dan pengukuran langsung di lapangan. Data ini akan dipakai sebagai data dasar kondisi lingkungan saat



ini



dan



proyeksi



kondisi



lalu



lintas



darat



karena



keberadaan



dan



pengoperasian bandar udara di masa mendatang. 5.



Data biologi, baik vegetasi darat maupun biota air didapat melalui serangkaian pengamatan di lapangan dan analisis laboratorium (biota air). Data ini akan dipakai sebagai data dasar kondisi lingkungan saat ini dan proyeksi kondisi komponen biologi di masa mendatang.



6.



Data



sosial



ekonomi



budaya



dan



kesehatan



masyarakat,



didapat



melalui



serangkaian pengamatan di lapangan dan wawancara dengan responden yang dipilih secara acak (random sampling). Data ini akan dipakai sebagai data dasar kondisi lingkungan saat ini dan proyeksi kondisi sosial ekonomi budaya dan kesehatan masyarakat di masa mendatang.



Pengumpulan Data Sekunder Pengumpulan data sekunder dilaksanakan dengan mengumpulkan data dan informasi dari instansi, lembaga, badan dan sumber-sumber yang relevan. b.



Metode Prakiraan Dampak Besar dan Penting 1.



Prakiraan Besaran Dampak Besaran dampak dapat dihitung dengan cara menganalisis perbedaan kualitas lingkungan hidup antara sebelum dan setelah adanya kegiatan pengembangan bandar udara, dengan menggunakan metoda formal ataupun metode non formal. Metoda yang dipergunakan dalam memprakirakan besaran dampak adalah sebagai berikut: Metode Formal Metode formal dipergunakan untuk memperkirakan besaran dampak secara kuantitatif dengan memakai berbagai rumus empiris atau model deskriptif, sebagai berikut: 1.



Kualitas Udara Rumus Gaussian adalah sebagai berikut:



C



Q 1 ( y 2 z2 exp[ ( 2  2 ) 2 U y  z 2  y z



Dimana :



2.



C



: Konsentrasi debu pada koordinat (x,y,z), dalam mg/m3



Q



: Laju emisi debu pada sumber dalam mg/detik



U



: Kecepatan angin dalam meter/detik



y , z



: Koefisien dispersi dalam meter



Kebisingan Kebisingan akibat kegiatan konstruksi dapat diprediksi dengan anggapan sebagai sumber titik dengan menggunakan rumus sebagai berikut: Leq = Lw-8-2 log1+10 log ( l/d tg 2  l/d) + d +l



Dimana: Lw



: Rata-rata yang ditimbulkan oleh satu kendaraan (86+0.2 V+10 log (al+5a2)



V



: Kecepatan rata-rata (km/jam)



3.



N



: Rata-rata volume lalu lintas (kendaraan/jam)



D



: Rata-rata spacing d = 1000 V/N



L



: Jarak minimum dari sumber ke titik perkiraan



d



: Nilai terkoreksi untuk difraksi damping



1



: Nilai terkoreksi untuk berbagai faktor



Kualitas Air Kualitas air badan penerima setelah bercampur dengan limbah cair kegiatan diprediksi dengan persamaan: (Ca x Qa) + (CbxQb) Cm = Qa + Qb Dimana: Cm



: Konsentrasi parameter kualitas air, badan air setelah bercampur dengan limbah cair kegiatan (mg/l)



Ca



: Konsentrasi parameter kualitas air, badan air setelah bercampur dengan limbah cair kegiatan (mg/l)



Cb



: Konsentrasi parameter kualitas air limbah cair kegiatan (mg/l)



Qa



: Debit badan air sebelum bercampur dengan limbah kegiatan (m3/detik)



Qb



: Debit limbah cair kegiatan (m3/detik)



Metode Non-formal Metode ini merupakan metoda yang sederhana dan dilakukan secara informal berdasarkan intuisi atau pengalaman dan wawasan yang luas dari para tenaga ahli, antara lain sebagai berikut:



2.



a.



Analogi



b.



Penilaian pakar (Profesional Judgment)



Prakiraan Tingkat Pentingnya Dampak Tingkat pentingnya dampak dapat diklasifikasikan dalam 2 kategori yaitu dampak penting dan dampak tidak penting. Tingkat pentingnya dampak dianalisis dengan mengacu pada Keputusan Kepala Bapedal No. 056 tahun 1994, tentang Pedoman Mengenai Ukuran Dampak Penting.



3.



Sifat Dampak Selain melakukan telaahan tersebut di atas, perlu diperhatikan pula sifat dampak yang timbul, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung. Dalam hal ini perlu diperhatikan mekanisme aliran dampak pada berbagai komponen lingkungan sebagai berikut: 1.



Kegiatan menimbulkan dampak yang bersifat langsung terhadap komponen sosekbud-kesmas



2.



Kegiatan menimbulkan dampak yang bersifat langsung terhadap komponen fisik kimia, kemudian menimbulkan rangkaian dampak lanjutan berturut-turut terhadap komponen biologi dan komponen sosekbud-kesmas



3.



Kegiatan menimbulkan dampak yang bersifat langsung terhadap komponen biologi,



kemudian



menimbulkan



dampak



lanjutan



terhadap



komponen



sosekbud-kesmas. 4.



Kegiatan menimbulkan dampak yang bersifat langsung terhadap komponen fisik kimia, kemudian menimbulkan dampak lanjutan terhadap komponen sosekbud-kesmas.



5.



Dampak



yang



timbul



berlangsung



saling



berantai



diantara



komponen



sosekbud-kesmas itu sendiri. 6.



Dampak-dampak yang timbul tersebut di atas, selanjutnya menimbulkan dampak balik pada rencana kegiatan.



c.



Metode Evaluasi Dampak Besar dan Penting Evaluasi dampak besar dan penting bertujuan untuk melakukan kajian secara komprehensif atas seluruh dampak besar dan penting yang timbul secara holistis atau totalitas, serta mengkaji sebab akibat terjadinya dampak besar dan penting tersebut.



d.



Telaahan Terhadap Dampak Besar Dan Penting Telaahan terhadap dampak besar dan penting secara holistis atau menyeluruh dilakukan untuk mengetahui keterkaitan antar masing-masing dampak yang timbul apakah



saling



memperkuat



(sinergis)



atau



saling



memperlemah



(antagonis),



dilakukan dengan memakai Metode Leopold Yang Dimodifikasi (Lohani - Than), dengan tetap mengacu pada pedoman mengenai ukuran dampak penting. Hasil evaluasi dampak besar dan penting ini dipakai sebagai dasar untuk menelaah kelayakan lingkungan dari rencana kegiatan pengembangan bandar udara ini.



e.



Telaahan Sebagai Dasar Pengelolaan Lingkungan Telaahan terhadap dampak besar dan penting secara kausatif ini untuk mengetahui proses sebab-akibat terjadinya dampak, serta mengetahui jenis dampak primer, sekunder ataupun dampak tersier yang timbul, dilakukan dengan memakai Metode Bagan Alur, dengan tetap mempertimbangkan ciri dampak, kelompok manusia yang terkena dampak, serta luas sebaran dampak. Hasil evaluasi dampak besar dan penting ini dipakai sebagai dasar untuk melakukan pengelolaan



lingkungan



dari



rencana



kegiatan



pengembangan



bandar



udara.



Penanganan dampak besar dan penting dilakukan dengan merumuskan dan atau memformulasikan pencegahan dan atau mitigasi dampak yang timbul, dan metoda penanganannya, antara lain dapat dilakukan dengan rekayasa lingkungan dengan pendekatan teknologi, sosial budaya, dan pendekatan institusional/kelembagaan. VI.



VII.



TEMPAT PELAKSANAAN KEGIATAN Kecamatan



: Moa



Kabupaten



: Maluku Barat Daya



Provinsi



: Maluku



PELAKSANA DAN PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN a.



Pelaksana Kegiatan Pelaksana kegiatan terdiri dari para tenaga ahli. Persyaratan Tenaga Ahli yang diusulkan harus mengacu kepada pesyaratan nasional yang berlaku. Kebutuhan tenaga untuk layanan jasa konsultansi dengan kualifikasi keahlian dan pengalaman profesional di bidangnya masing-masing adalah sebagai berikut:



NO



JUMLAH (ORANG)



KLASIFIKASI TENAGA AHLI



KUALIFIKASI/ PENGALAMAN TENAGA AHLI



Tenaga Ahli 1.



1 (satu)



Ilmu Lingkungan / Teknik Lingkungan (Team Leader)



S-1 Ilmu Lingkungan / Teknik Lingkungan / Teknik Sipil, berpengalaman di bidangnya minimal 5 tahun. Bersertifikat AMDAL



2.



1 (satu)



Perencana Bandar Udara



S-1 Teknik Sipil, berpengalaman di bidangnya minimal 3 tahun, SKA Muda



3.



1 (satu)



Ahli hidrologi



S1, Teknik Sipil berpengalaman dibidangnya minimal 3 tahun, memiliki SKA muda Hidrologi/Sumber daya Air



4.



1 (satu)



Ahli Geologi



S1, Teknik Sipil/geologi berpengalaman dibidangnya minimal 3 tahun,



5.



1 (satu)



Sosial Ekonomi dan Budaya



S-1 Ilmu Sosial / Ekonomi /Sosek Pertanian, berpengalaman di bidangnya minimal 3 tahun,



6.



1 (satu)



Fisik Kimia



S-1 Teknik Kimia / Kimia / Fisika, berpengalaman di bidangnya minimal 3 tahun, bersertifikat amdal



7.



1 (satu)



Biologi



S-1 Biologi berpengalaman dibidangnya minimal 3 tahun, bersertifikat amdal



8.



1 (satu)



Kesehatan Masyarakat D-3/ S-1 Kesehatan Masyarakat, berpengalaman di bidangnya minimal 3 tahun, sertifikat amdal



Tenaga Penunjang 1



4 (Empat) Surveyor



2



1 (satu)



Operator Komputer



3



1 (satu)



Sekretaris



b.



Adapun Peralatan yang diperlukan adalah sebagai berikut: NO



c.



D-3, berpengalaman di bidangnya minimal 1 tahun D-3, berpengalaman di bidangnya minimal 1 tahun D-3, berpengalaman di bidangnya minimal 1 tahun



NAMA ALAT



JUMLAH



1



Plankton Net



1 Paket



2



Eckman Dredge



1 Paket



3



Water Checker Horiba



1 Paket



4



Secci Dish



1 Paket



5



Sound Lever Meter



1 Paket



6



Dust Collector



1 Paket



7



Klinometer



1 Paket



8



Kompas



1 Paket



9



Teropong



1 Paket



Penanggung jawab kegiatan Identitas Pemrakarsa Nama Instansi



: ....................



Penanggung Jawab



: ....................



Jabatan



: ....................



KAPASITAS



Alamat



: ....................



Telepon/Fax



: ....................



Identitas Penyusun AMDAL



VIII.



Nama Perusahaan



: ....................



Penanggung Jawab



: ....................



Alamat



: ....................



Tel/Fax



: ....................



JANGKA WAKTU PELAKSANAAN KEGIATAN Pekerjaan “Studi AMDAL Bandara Jos Orno Imsula di Kabupaten Maluku Barat Daya” dilaksanakan paling lama dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari kalender. Sumber dana APBD Kabupaten Maluku Barat Daya.



Syarat Kualifikasi Administrasi/ Legalitas untuk Penyedia Badan Usaha



1) Memiliki Surat Izin Usaha sesuai peraturan perundang-undangan dan bidang pekerjaan yang diadakan. a) Surat Izin: SIUP/NIB b) Bidang Usaha: (SBU) Jasa Konsultansi Lingkungan (KL 401). c) Mempunyai Sertifikat LPJP Amdal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)



2) Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP). 3) Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT tahunan).



4) Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.



5) Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang dibuktikan dengan:



a) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya; b) Surat Kuasa (apabila dikuasakan); c) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila dikuasakan); dan d) Kartu Tanda Penduduk. 6) Pernyataan Pakta Integritas meliputi: a) Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; b) Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini;



c) Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan



d) Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam huruf a, b, dan c maka bersedia dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.



7) Pernyataan: a) yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;



b) yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;



c) yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;



d) pimpinan



dan



pengurus



badan



usaha



bukan



sebagai



pegawai



Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai pegawai Kementerian/Lembaga/ Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti diluar tanggungan Negara;



e) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi; dan



f) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan



benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang



disampaikan



tidak



benar



dan



ada



pemalsuan



maka



direktur



utama/pimpinan



perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dari seluruh anggota Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.



g) Membuat Surat Pernyataan Tidak akan Menutut ganti rugi Apabila Pekerjaan dimaksud di batalkan atau tidak jadi dilaksanakan



8) Dalam hal Peserta melakukan Kemitraan harus mempunyai perjanjian Kemitraan. 9) Silahkan Kalau ditambah...



a. Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia 1) Memiliki pengalaman : a. Pekerjaan di bidang Jasa Konsultansi paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam waktu



kurun



1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta,



termasuk pengalaman subkontrak; (Disesuaikan dengan lingkup pekerjaan namun secara Umum) b. Pekerjaan yang serupa (similar) berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak; dan c. Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai total HPS.



2) Memiliki sumber daya manusia: a. Manajerial; dan



b. tenaga kerja (jika diperlukan). 3) Memiliki kemampuan untuk menyediakan peralatan (jika diperlukan).



b. Syarat Kualifikasi Kemampuan Keuangan. 1) Memiliki Sisa Kemampuan Nyata (SKN) paling kecil 50% (lima puluh persen) dari nilai HPS.



c. Personel 1. Team Leader 2. Ahli Perencanaan Bandara 3. Ahli Geologi 4. Ahli Hidrologi 5. Ahli Sosial Ekonomi dan Budaya 6. Ahli Fisika Kimia 7. Ahli Biologi 8. Ahli Kesehatan Masyarakat



Kisar, November 2020 PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN UPBU JOHN BECKER - KISAR



RONALD SONGYANAN, SH Penata Muda (III/a) NIP. 19810607 201012 1 002