KERANGKA ACUAN KERJA Final [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)



PEMBUATAN JEMBATAN PADA GEDUNG KANTOR DEKRANASDA KALSEL DI BANJARMASIN



1. PENDAHULUAN A. Umum 1. Dalam rangka Pembangunan dan Rehabilitasi Sarana/Prasarana Publik dan Aparatur di lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan, untuk itu Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan akan melaksanakan kegiatan Pembuatan Jembatan pada Gedung Kantor Dekranasda Kalsel yang berlokasi di Banjarmasin. 2. Kegiatan ini dilaksanakan secara bertahap mulai dari tahap awal persiapan, perencanaan, pelelangan dan pelaksanaan konstruksi fisik, dari tahapan tersebut kegiatan tersebut sudah pada tahap akhir dari proses kegiatan yakni pada tahap pelaksanaan konstruksi fisik. 3. Kontraktor pelaksana akan melaksanakan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam pedoman operasional (PO) atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dari suatu kegiatan pekerjaan fisik, uraian rencana Anggaran Biaya dan Spesifikasi Teknis yang nantinya akan dipakai sebagai pedoman dasar dalam rangka pelaksanaan fisik bangunan sesuai acuan tersebut. 4. Secara kontraktual Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab terhadap Pengguna Anggaran pada saat kegiatan operasionalnya kontraktor pelaksana akan mendapat bantuan dan pengawasan dalam menentukan arah pekerjaan fisik di lapangan oleh Konsultan Pengawas dan Pengelola Kegiatan yang ditunjuk dan bertanggung jawab terhadap Pengguna Anggaran.



B. Latar Belakang Kota Banjarmasin adalah salah satu kota di provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Kota Banjarmasin yang dijuluki Kota Seribu Sungai ini memiliki wilayah seluas 98.46 km2 yang wilayahnya merupakan delta atau kepulauan yang terdiri dari sekitar 25 buah pulau kecil yang dipisahkan oleh sungai-sungai. Kota Banjarmasin memiliki penduduk sebanyak 675.440 jiwa. Dalam hal ini Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan telah memulai program berupa pembangunan program peningkatan sarana dan prasarana aparatur. Pembangunan prasarana dan prasarana diwujudkan dalam program peningkatan Gedung Dekranasda pada kegiatan Pembuatan Jembatan pada Gedung Kantor Dekranasda Kalsel yang berlokasi di Kota Banjarmasin.



C. Maksud dan Tujuan Maksud dan tujuan dari pelaksanaan Kegiatan Pembuatan Jembatan pada Gedung Kantor Dekranasda Kalsel adalah sesuai dengan apa yang telah direncanakan pada Tahun Anggaran 2018 dari sisi kualitas, volume, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.



D. Sasaran a) Terealisasinya arsitektural yang dapat memberikan kemudahan, kenyamanan dan keamanan pegawai kantor dalam pelaksanaan tugas. b) Terciptanya rasa kenyamanan dari perwujudan bangunan gedung negara yang memiliki arsitektur yang indah dan menarik (aspek tampilan). c) Dapat diterapkan penyelesaian teknis teknologis yang murah, kuat dan awet (optimal), namun tetap memberikan penyelesaian arsitektural dan penyelesaian lingkungan (utilitas) yang baik, sehingga dapat terpeliharanya tatanan bangunan gedung negara yang bersih, serasi dan harmonis



E. Nama dan Organisasi Pengguna Jasa Gedung Kantor Dekranasda Kalimantan Selatan pada DPA SKPD Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2019 Kegiatan Pemeliharaan Rutin Berkala/ Gedung kantor.



F. Dasar Hukum a. Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa. b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara. c. Peraturan Menteri PU No. 6/PRT/M/2007 Tanggal 16 Maret 2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan.



2. SUMBER PENDANAAN A. Biaya pelaksanaan : 1. Sumber dana yang diperlukan untuk Pekerjaan Perencanaan Pembuatan Pembuatan Jembatan pada Gedung Kantor Dekranasda Kalsel pada DPA SKPD Dinas Perindustrian Tahun Anggaran 2018, 2. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai pekerjaan Pembuatan Jembatan pada Gedung Kantor Dekranasda Kalsel pada DPA SKPD Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2019 Kegiatan Pemeliharaan Rutin/ Berkala Gedung kantor DPA No. 3.07.01.3.07.01.00.02.15.5.2 adalah Rp.350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) 3. Biaya pekerjaan Kontraktor Pelaksana dan tata cara pembayaran diatur secara kontraktual setelah melalui tahapan proses pengadaan Jasa Konstruksi sesuai dengan RAB dan Spesifikasi Teknis. 4. Pembayaran Biaya Konstruksi Pelaksanaan adalah berdasarkan pada prestasi kemajuan pekerjaan di lapangan. 5. Sumber Dana yang diperlukan untuk pekerjaan pengawasan Pembuatan Jembatan pada Gedung Kantor Dekranasda Kalsel dibebankan pada DPA SKPD Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2019 Kegiatan Pemeliharaan Rutin / Berkala Gedung kantor DPA No. 3.07.01.3.07.01.00.02.15.5.2 adalah Rp.14.000.000,- (Empat Belas Juta Rupiah)



3. LINGKUP, LOKASI KEGIATAN A. Lingkup Kegiatan Lingkup Kegiatan adalah Pembuatan Jembatan pada Gedung Kantor Dekranasda Kalsel di Banjarmasin, item pekerjaan sebagaimana diuraikan dalam Rencana Anggaran Biaya dan Spesifikasi Teknis. Yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan pedoman yang berlaku. B. Lokasi Kegiatan Lokasi Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Kantor Dekranasda Kalsel di Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan. Tahapan pekerjaan adalah sebagai berikut : 1. Rapat Pendahuluan ( Pra Konstruksi) ; 2. Pekerjaan Penghitungan dan penganalisaan kembali terhadap perhitungan rencana Anggaran Biaya ; 3. Pekerjaan Persiapan, meliputi : Pembersihan Lokasi, mobilisasi peralatan dan material.



4. Pembuatan Time Schedule (rencana kerja) yang disesuaikan dengan pelaksanaan dilapangan dengan mengacu pada jangka waktu yang diberikan oleh Pengguna Anggaran. 5. Pekerjaan pengamanan untuk kelancaran pelaksanaan, baik dalam hal mutu bagian pekerjaan, ketertiban pekerjaan, kerusakan, kecelakaan, penyimpangan pekerjaan maupun perselisihan 6. Pengaturan penggunaan bahan untuk pekerjaan, baik mengenai asal bahan, penilaian/penelitian bahan, dan status, larangan/ penggunaan bahan. 7. Penyelesaian administrasi di lapangan, mengenai penyerahan pekerjaan, penyimpangan dari rencana, perhitungan lebih atau kurang, perpanjangan waktu pelaksanaan. 8. Penelitian gambar-gambar sesuai dengan pelaksanan (As-bulit Drawing) 4. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN 1. Sesuai dengan tugas Pengelolaan Kegiatan, setiap pekerjaan pembangunan yang diselenggarakan oleh kontraktor pelaksana untuk menghasilkan keluaran yang dimaksud dan untuk pemecahan persoalan yang timbul, kontraktor pelaksana dapat meminta arahan, bimbingan dari konsultan pengawas sepanjang tidak bertentangan dengan kehendak Pengguna Anggaran sesuai peraturan yang berlaku, 2. Dalam melaksanakan tugas, kontraktor pelaksana harus memperhitungkan bahwa waktu pelaksanaan pekerjaan adalah mengikat, 3. Jangka waktu pelaksanaan diperkirakan selama 90 (Sembilan Puluh) hari kalender / mengikuti selama pelaksanaan konstruksi fisik berlangsung, terhitung sejak terbit SPMK, 4. Melaksanakan masa pemeliharaan konstruksi selama 6 bulan atau 180 (Seratus delapan puluh) hari kalender sampai dengan serah terima kedua. 5. KRITERIA Dalam pekerjaan ini seperti yang dimaksud pada Kerangka Acuan Kerja Pengarahan Penugasan ini Kontraktor pelaksana harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai berikut : a. Persyaratan Umum Pekerjaan Setiap Bagian dari pekerjaan fisik bangunan ini harus dilaksanakan secara benar dan tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Pengguna Anggaran. b. Persyaratan Obyektif Pelaksana pekerjaan, pengaturan dan pengamanan yang obyektif untuk kelancaran pelaksanaan baik yang menyangkut macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan. c. Persyaratan Fungsional Pekerjaan Fisik bangunan, baik yang menyangkut waktu, mutu dan biaya pekerjaan harus dilaksanakan dengan profesionalisme yang tinggi sebagai kontraktor pelaksana.



d. Persyaratan prosedural penyelesaian administrasi sehubungan dengan pekerjaan dilapangan harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku. e. Selain kriteria umum di atas, untuk pekerjaan fisik bangunan berlaku pula ketentuan-ketentuan seperti standar, pedoman dan peraturan yang berlaku, antara lain : - Ketentuan yang diberlakukan untuk pekerjaan yang bersangkutan, yaitu Surat Perjanjian Pekerjaan Pelaksanaan/ Pemborongan dan Ketentuan-ketentuan sebagai dasar perjanjiannya serta Jaminan-Jaminan Pelaksanaan maupun Jaminan Pemeliharaan - Peraturan pembangunan Pemerintah Daerah setempat - Standar Normalisasi Teknik Yang berlaku 6. PROSES PEKERJAAN FISIK BANGUNAN a. Umum Setiap pekerjaan fisik bangunan yang diselenggarakan oleh kontraktor pelaksana untuk menghasilkan keluaran yang dimaksud dan untuk pemecahan persoalan yang timbul,kontraktor pelaksana dapat meminta arahan,bimbingan kepada konsultan pengawas/perencana sepanjang tidak bertentangan dengan kehendak Pengguna Anggaran sesuai peraturan yang berlaku.



b. Uraian Tugas Kontraktor pelaksana Kontraktor pelaksana (sesuai dengan setiap bagian pekerjaan pelaksanaan yang dihadapi di Iapangan) harus merinci sendiri kegiatannya,yang secara garis besar sabagai berikut : - Persiapan  



Menyusun program kerja,alokasi tenaga, Peralatan dan Material Mengecek dan selanjutnya diteruskan kepada pengelola proyek untuk disetujui,mengenai jadwal waktu pelaksanaan yang telah dibuat sesuai dengan kondisi dilapangan(TimeSchedule/BarChart dan S Curve, serta Network planning)



- PekerjaanTeknis















 











Melaksanakan penghitungan dan penganalisaan kembali terhadap Rencana Anggaran Biaya terdahulu sehingga diperoleh perhitungan yang tepat dan sesuai dengan kondisi lapangan. Melaksanakan pekerjaan fisik dilapangan,koordinasi dan pelaporan kegiatankegiatan pembangunan agar pelaksanaan teknis maupun adminsitrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk kedua kalinya. Menghitung dan mencek kembali kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau komponen bangunan,peralatan dan perlengkapan selama Pekerjaan Pelaksanaan dilapangan atau di tempat kerja lain. Memantau dan mengontrol kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat dan cepat agar batas waktu pelaksanaan sesuai dengan jadwal. Meminta petunjuk,saran dan arahan dari konsultan pengawas serta pengelola teknis apabila terjadi penambahan atau pengurangan pekerjaan dan harus menyampaikan kepada PPK untuk disarankan dan mendapat persetujuan dari Pengguna Anggaran. Menerima petunjuk, perintah dari konsultan pengawas sejauh tidak mengenai pengurangan dan penambahan biaya dan waktu serta tidak menyimpang dari kontrak dengan pemberitahuan kepada Pengelola Teknis Kegiatan Mengurus perizinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.



- Konsultasi  



Melakukan konsultasi dengan PPK / Pengguna Anggaran untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul selama masa pembangunan. Mengadakan rapat berkala sedikitnya dua kali dalam sebulan dengan PPK / Pengguna Anggaran dan Konsultan Pengawas dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksanaan,untuk kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan kepada semua pihak yang bersangkutan,serta sudah diterima paling lambat 1 (satu) minggu kemudian.



- Laporan  



 



Memberikan laporan kepada Pengguna Anggaran melalui PPK mengenai volume prosentase dan nilai bobot bagian atau seluruh pekerjaan yang telah dilaksanakan dan membandingkan dengan apa yang tercantum dalam dokumen. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan dibandingkan dengan jadwal yang disetujui Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat yang digunakan







  



Memeriksa gambar-gambar kerjadan gambar kerja tambahan (apabila ada) yang terutama yang mengakibatkan tambah atau kurangnya pekerjaan,dan juga perhitungan serta gambar konstruksi yang telah diperiksa dan disetujui oleh Pengguna Anggaran/ PPK (Shop Drawing) Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran angsuran Memeriksa dan meyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan,serta penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan Pembayaran Mempersiapkan formulir,laporan harian,mingguan dan bulanan,Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, Penyerahan Pertama dan Kedua serta Formulir-formulir lainnya yang diperlukan untuk menyiapkan Dokumen Pembangunan, serta untuk keperluan pendaftaran sebagai Bangunan Gedung Negara.



7. ADMINISTRASI a. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang masih berlaku dengan Klasifikasi : Bidang Jembatan b. Laporan Keuangan Tahun Terakhir c. Pajak Tahun Terakhir



8. MASUKAN a. Informasi - Untuk melaksanakan tugasnya. Kontraktor pelaksana dapat memulai dengan rapat Pra konstruksi dengan pihak-pihak terkait sehubungan dengan informasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pembangunan selain dari informasi yang diberikan oleh Kuasa Pengguna Jasa dalam Kerangka Acuan Kerja ini. - Kontraktor Pelaksana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya,baik yang berasal dari Pengguna Jasa maupun yang dicari sendiri.Sehingga dapat dihindari terjadinya kesalahan pelaksanaan di lapangan. - Informasi Pelaksanaan di lapangan pada umumnya terdiri dari : 



Dokumen pelaksaaan dari pekerjaan,yaitu: a. Gambar-gambar Pelaksanaan b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat c. Berita Acara Anwijzing sampai dengan penunjukan kontraktor d. Penawaran kontraktor pelaksana/pemborong







BarChart dan SCurve serta Network Planning dari pekerjaan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana/Pemborong (telah disetujui)



  



Pengarahan penugasan pekerjaan pelaksanaan di lapangan Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku untuk pekerjaan pelaksanaan pendirian bangunan Informasi lainnya



Daftar Personil / Tenaga Inti : No.



Personil



Pendidikan (minimal)



Pengalaman Profesi/Keahlian (minimal)



1 2



Site Manager Pelaksana Lapangan



D3 Sipil SMK/STM Bangunan



3 Tahun 3 Tahun



Jumlah



SKT Jembatan 1 org Pelaksana Lapangan 1 org Pekerjaan Jembatan



Tenaga Pendukung : No



Personil



Pendidikan (minimal)



Pengalaman (minimal)



1 2



Logistik/Administrasi Drafter



SLTA/Sederajat SMK



3 Tahun 3 Tahun



Profesi/Keahlian



Juru Gambar/Draftman Sipil



Jumlah



1 org 1 org



Seluruh personil wajib memenuhi kelengkapan persyaratan seperti di bawah ini : a. Seluruh personil wajib melampirkan Curriculum vitae (CV), salinan KTP, salinan Ijazah, SKA/SKT sesuai tabel di atas. b. Personil yang memiliki latar belakang pendidikan Sarjana (S1 maupun S2) wajib melampirkan salinan NPWP. c. Pengalaman yang dinilai adalah pengalaman minimal sesuai sub bidang pekerjaan yang terurai jelas dalam Curriculum vitae. d. Pada saat verifikasi harus membawa dokumen asli (SKA, SKT, NPWP, KTP, Ijazah dan CV) sesuai tabel di atas.



Daftar Fasilitas / Peralatan / Perlengkapan yang dibutuhkan



No.



Nama Alat



Jumlah



1 2 3



1 Pick Up Pompa Air Concrete Mixer



1 Unit 1 Unit 2 Unit



Kapasitas Minimal 5 KVA 0.3 m3



Status Kepemilikan Seluruh peralatan wajib melampirkan bukti kepemilikan dan/atau Surat Perjanjian Sewa yang sah dan/atau Surat Dukungan Peralatan apabila alat tersebut termasuk dalam Alat untuk pelaksanaan pekerjaan di Sub Kontrakkan



Untuk peralatan bila tidak dialokasikan maka dinyatakan gugur dan tidak dilakukan evaluasi selanjutnya. bahan material sebagai berikut : Bahan Material sesuai spesikasi teknis yang ditawarkan. Dalam surat surat penawaran sekurang-kurangnya menjelaskan mengenai spesifikasi, ketersediaan barang dan waktu pengiriman.



9. KETENTUAN LAIN a. Semua peralatan diterima dalam keadaan terpasang dan berfungsi dengan baik, segala biaya yang timbul untuk uji coba / uji fungsi / commisioning test menjadi tanggungan penyedia. b.



IMB dan perizinan lainnya menjadi tanggungan penyedia.



c.



Penyedia harus membuat program K3.



d. Selama pembangunan berlangsung, penyedia Jasa konstruksi wajib menyediakan Peralatan P3K, helm pengaman, sabuk pengaman, masker, sepatu lapangan dan alat-alat keselamatan kerja lainnya yang dipandang perlu selama proses pekerjaan



10. KELUARAN



Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, sesuai dengan keluaran yang diminta berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah : a. Pekerjaan yang dimaksud yakni Pekerjaan Pembuatan Jembatan pada Gedung Kantor Dekranasda Kalsel di Banjarmasin. b. Kelancaran pekerjaan pembangunan yang dilaksanakan pelaksana/ pemborong yang menyangkut kuantitas, kualitas biaya, waktu dan ketepatan pekerjaan sehingga wujud akhir bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan dokumen pelaksanaan dan telah diterima dengan baik oleh Pengguna Anggaran dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan dilapangan, serta penyelesaian kelengkapan dokumen pembangunan. c. Hal-hal yang perlu dipersiapkan selama proses pekerjaan fisik adalah :  Time Scheduler Kerja (rencana kerja) alokasi tenaga, peralatan, material, keselamatan dan pengaman lingkungan kerja serta tenaga kerja  Laporan yang terdiri dari Buku harian yang memuat semua kejadian, perintah/petunjuk yang penting dari Konsultan Pengawas/ Direksi, yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, konsekwensi keuangan, kelambatan penyelesesaiaan dan tidak terpenuhinya syarat teknis.  Laporan Harian, berisi keterangan tentang :  Tenaga Kerja  Bahan-bahan yang datang, diterima dan ditolak  Alat-alat  Pekerjaan yang diselenggarakan  waktu pekerjaan dan cuaca  Laporan mingguan sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga kerja dan hari kerja)  Laporan Mingguan, sebagai resume laporan harian ( kemajuan pekerjaan, tenaga kerja dan hari kerja)  Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan  Berita Acara Pernyataan Selesai Pekerjaan  Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan  Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As-bulit drawing)  laporan rapat di lapangan (Site Meeting)  Gambar Kerja Terinci (Shop Drawing) Bar Chart dan S Curve, serta Net Work Planning yang dibuat oleh kontraktor pelaksana d. Kontraktor pelaksana diminta menghasilkan pekerjaan yang lengkap sesuai dengan kebutuhan proyek. Kelancaran pelaksanaan proyek yang berhubungan dengan pekerjaan fisik dilapangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor pelaksana 11. PENUTUP



a. Setelah Kerangka Acuan Kerja ini diterima, Kontraktor pelaksana hendaknya memeriksa semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan. b. Berdasarkan bahan - bahan tersebut, maka selanjutnya kontraktor agar segera menyusun program kerja sebagai dasar untuk memulainya pekerjaan dilapangan. c. Setelah mempelajari dan mendapat penjelasan tentang pengarahan penugasan ini dari Pengguna Anggaran dan PPK, kontraktor pelaksana segera membuat Rencana kerja (time schedulle) dan disampaikan Panitia Pengadaan Jasa Konstruksi dengan jadwal dan ketentuan sebagaimana terlampir



Dibuat di : Banjarbaru Tanggal : Mei 2019 Selaku Pengguna Anggaran KEPALA DINAS PERINDUSTRIAN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN



H. MAHYUNI, MT Pembina Utama Madya NIP.19631112 198603 1 022