Kerangka Acuan Kerja Plastik Limbah Medis Dan Non Medis (2020) [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Nomor : JTG/TU/KAK/kesling-02/2020 KERANGKA ACUAN KERJA BELANJA PLASTIK SAMPAH MEDIS DAN NON MEDIS PUSKESMAS KECAMATAN JATINEGARA



PUSKESMAS KECAMATAN JATINEGARA JAKARTA TIMUR TAHUN 2020



1



KERANGKA ACUAN KERJA BELANJA PLASTIK SAMPAH MEDIS DAN NON MEDIS PUSKESMAS KECAMATAN JATINEGARA A. PENDAHULUAN Dalam rangka peningkatan mutu dan kenyamanan dalam pelayanan kesehatan



kepada



masyarakat,



dibutuhkan



ketersediaan



bahan



dan



perlengkapan penunjang pelayanan yang memenuhi persyaratan. Kantong sampah plastik merupakan salah satu sarana untuk kelancaran pelaksanaan pengelolaan limbah padat. Semua sampah padat baik medis maupun non medis harus dimasukkan dalam kantong



plastik sebelum dilakukan



pembakaran atau dibuang ke TPS/TPA. Sampah medis dan non medis harus dipisah dengan warna kantong plastik yang berbeda, kuning untuk sampah medis dan hitam untuk sampah non medis. Penyediaan kantong sampah plastik harus disediakan memadai baik kualitas maupun kuantitas dan memenuhi persyaratan. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut di atas maka perlu di adakan kegiatan Pengadaan Belanja Plastik Sampah Medis dan Non Medis di Puskesmas Kecamatan Jatinegara. Oleh karena itu dalam kerangka acuan kerja ini kegiatan yang akan dilaksanakan berupa pengadaan plastik limbah medis dan non medis dengan spesifikasi dan volume terlampir. Kerangka acuan ini mencakup pada kerangka kerja serta syarat-syarat penyediaan barang yang menunjang kegiatan/ pekerjaan tersebut. B. LATAR BELAKANG Dasar Hukum 1. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah 2. Undang Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 3. Undang undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme 4. Undang undang Nomor 34 tahun 1999 tentang pemerintah provinsi daerah khusus ibukota negara republik indonesia Jakarta



2



5. Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan 6. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 7. Peraturan Pemerintah no. 66 tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan 8. Peraturan Pemerintah No 101 tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun 9. Peraturan Menteri LHK No. 56 Tahun 20015 tentang Tata cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasyankes 10. Permenkes No.43 tahun 2019, tentang Pusat Kesehatan Masyarakat 11. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia. 12. Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2013 tentang Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta. 13. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 165 Tahun 2012 Tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. 14. Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 84 Tahun 2019 Tentang Kelengkapan Dokumen Pertanggungjawaban Belanja Langsung C. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud : Mengadakan kebutuhan plastik sampah medis dan non medis di Puskesmas Kecamatan Jatinegara Tujuan : Tersedianya kentong plastik sampah baik utuk sampah medis maupun sampah non medis dalam jumlah yang cukup .



3



D. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN PEKERJAAN Belanja Plastik Sampah Medis dan Non Medis Program



: 1.02.08 Program Pengembangan Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya Kesehatan Perorangan



Kegiatan



: 1.02.08.033 Peningkatan Layanan Umum Daerah



Rincian Kegiatan



: Belanja Plastik Sampah Medis dan Non Medis



Kode Rekening



: 5.2.2.34.01



Lokasi Kegiatan



: Puskesmas Kec. Jatinegara ( Provinsi DKI Jakarta )



Tahun Anggaran



: 2020



Spesifikasi Pekerjaan : NO



NAMA BARANG



SPESIFIKASI



1



Plastik Sampah Hitam



Ukuran 60 x 100 cm, ketebalan minimal 80 mikron, bahan Poly Etilene, warna Hitam



8.000



Lembar



2



Plastik Sampah Kuning



Ukuran 60 x 100 cm, ketebalan minimal 80 mikron, bahan Poly Etilene, warna kuning



7.000



Lembar



Ukuran 60 x 80 cm, ketebalan minimal 80 mikron, bahan Poly Etilene, warna Hitam



8.000



Lembar



7.000



Lembar



3



4



Plastik Sampah Hitam



Plastik Sampah Kuning



Ukuran 60 x 80 cm, ketebalan minimal 80 mikron, bahan Poly Etilene, warna kuning



JUMLAH SATUAN KETERANGAN



4



E. METODE PELAKSANAAN KEGIATAN Proses pengadaan yang akan dilakukan adalah dengan cara pengadaan langsung F. SASARAN Seluruh Puskesmas di wilayah kerja Puskesmas Kecamatan Jatinegara. G. JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN Kegiatan pengadaan ini akan dimulai di bulan Maret dengan jangka waktu pelaksanaan proses pengadaan untuk kegiatan ini diperkirakan 30 (tiga puluh) hari kalender. H. MONITORING EVALUASI PELAKSANAAN KEGIATAN DAN PELAPORAN 1. Monitoring pelaksanaan kegiatan :



Monitoring pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh PPTK Tata Usaha dan Koordinator Kesling sesuai dengan Rencana Pelaksanaan Kegiatan atau pedoman lainnya. 2. Evaluasi pelaksanaan kegiatan : Jadwal tersebut akan dievaluasi oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan Koordinator Kesling. 3. Pelaporan : Laporan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan dibuat oleh Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa apabila terjadi pergeseran jadwal atau penyimpangan jadwal. Laporan ditujukan kepada Kepala Puskesmas dan tembusan kepada Koordinator Kesling. I. PENCATATAN, PELAPORAN DAN EVALUASI KEGIATAN Pencatatan setiap kegiatan pengadaan yang dilaksanakan dalam bentuk SPJ Pengadaan. SPJ Pengadaan kemudian diserahkan kepada verifikator dan bagian keuangan setelah melalui proses validasi oleh tim pendukung dan diketahui oleh Kuasa Pengguna Anggaran. Evaluasi pelaksanaan



kegiatan



program



akan



dilakukan



untuk



mengetahui



permasalahan yang timbul dan mencari solusinya.



5



J. RENCANA BIAYA DAN ANGGARAN Anggaran keseluruhan untuk melaksanakan pekerjaan Belanja Plastik Sampah Medis dan Non Medis dibebankan kepada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah BLUD Puskesmas Kecamatan Jakarta Timur Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 105.000.000 ( Seratus Lima Juta Rupiah) Jakarta, 20 Maret 2020 Mengetahui, Kepala Satuan Pelayanan Upaya Kesehatan Masyarakat



Koordinator Kesehatan Lingkungan



Drg. Fika Maulani Fadrianti, MKM NIP 19851182011012019



Edi Prasetiya, SKM NIP 197307091998031005



Menyetujui Kepala Puskesmas kecamatan Jatinegara



drg. Dara Pahlarini, MAP NIP 196511101992022001



6