Kerangka Acuan Kerja Sewa Gedung [PDF]

  • Author / Uploaded
  • iwan
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) PENYEDIAAN SEWA GEDUNG/KANTOR PUSKESMAS



1. LATAR BELAKANG Dalam rangka melaksanakan sasaran dan tujuan pembangunan Indonesia Sehat maka diperlukan sarana prasarana yang baik dan layak, kebutuhan tersebut salah satunya adalaj menciptajan kondisi kerja yang baik sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Permenkes No. 75 Tahun 2014



tentang bangunan Puskesmas.



Pembangunan tersebut memerlukan waktu yang tidak sedikit, sehingga mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Berdasarkan kondisi diatas maka diperlukan bangunan /gedung pengganti sementara, yang berfungsi menjadi tempat pelayanan kesehartan kepada masayarakat. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun untuk pelaksanaan sewa gedung/kantor Puskesmas sebagai pendorong pelaksanaan dalam mewujudkan hasil yang sesuai dengan tujuan



2. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud dari Kerangka Acuan Kerja (KAK) Penyediaan Sewa Gedung / Kantor Puskesmasini adalah : 1. Terlaksananya pengadaan Penyediaan Sewa Gedung / Kantor Puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2019. 2. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi pelaksana yang memuat kriteria, proses dan keluaran yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterprestasikan dalam pelaksanaan pekerjaan.. 3. Diharapkan pelaksana dapat melaksanakan tanggung jawab dengan baik untuk Penyediaan Sewa Gedung / Kantor Puskesmas yang memadai sesuai KAK ini..



Tujuan dari kegiatan ini adalah : 1. Tersedianya Gedung/Kantor Puskesmas untuk Puskesmas/Pusban Tahun 2020. 2. Meningkatkan kenyamanan dan efektivitas kerja dalam menjalankan tugas bagi Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara. 3. Pelayanan kesehatan kepada masayarakat tetap terlaksana.



3. SASARAN Adapun sasaran yang ingin dicapai adalah : 1. Puskesmas dan Pusban yang di renovasi/ dibangun.



4. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) Tahun Anggaran 2020, melalui DPA Penyediaan Sewa Gedung/Kantor Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara dengan anggaran sebesar Rp. 220.000.000



5. Waktu Pelaksanaan Jangka waktu pelaksanaan Penyediaan Sewa Gedung / Kantor Puskesmas minimal 1 bulan dan maksimal 10 bulan



Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di: Tenggarong, 2 Januari 2020 Kepala Seksi Sapras



H. Budi Setiawan, S.Sos.,M.Kes NIP. 19790329 199803 1 001