Kerangka Acuan Kerja Uklupl Cianjur [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN KERJA



PAKET PEKERJAAN PENYUSUNAN DOKUMEN UKL DAN UPL RENCANA PENATAAN ALUN-ALUN CIANJUR DI KABUPATEN CIANJUR



TAHUN ANGGARAN 2012



PEMERINTAH KABUPATEN CIANJUR DINAS BINA MARGA POKJA XXXI UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP)



KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK ) PENYUSUNAN DOKUMEN UKL DAN UPL PENATAAN ALUN-ALUN KABUPATEN CIANJUR



1.



LATAR BELAKANG



Seiring laju pertambahan penduduk yang semakin tinggi yang terjadi di Kabupaten Cianjur mengakibatkan pula terjadinya peningkatan kebutuhan ruang hijau, tempat berkreasi, dan tempat bermain. Pembangunan alun-alun di Kabupaten Cianjur adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan tempat tempat bermain, berwisata, rekreasi dengan kualitas lingkungan yang sehat serta kebutuhan akan suasana kehidupan nyaman, aman, tentram damai sejahtera. Penataan alun-alun yang sehat, asri, aman dan nyaman merupakan pertimbangan utama dalam pengembangan alun-alun Cianjur agar kualitas hidup masyarakat dapat terus ditingkatkan. Pengembangan suatu lingkungan yang direncanakan dan ditata secara baik dengan menerapkan konsep pembangunan berwawasan lingkungan, diharapkan mampu mendorong laju pertumbuhan pembangunan Kabupaten Cianjur disegala bidang terutama pariwisata, bidang ekonomi dan sumber daya manusia serta lingkungan hidup, dengan demikian tingkat kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat di kabupaten Cianjur semakin baik dengan kualitas lingkungan hidup yang juga baik serta terjamin kelestarian fungsinya. Berdasarkan konsep pemikiran tersebut diatas, rencana penataan Alun-alun Cianjur akan di dahului dengan Penyusunan Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKLUPL) yang akan dijadikan sebagai pertimbangan dalam pelaksanaan kegiatan penataan alun-alun yang berwawasan lingkungan. Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 bahwa setiap kegiatan usaha yang berdampak penting wajib menyusun dokumen AMDAL, UKL-UPL dan SPPL. Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Pekerjaan



Umum selaku pemrakarsa terkait rencana penataan alunalun berkewajiban untuk menyusun dokumen UKL dan UPL, sebagaimana diatur dalam ketentuan undangundang. Sedangkan sesuai dengan PP No. 27 tahun 1999 tentang Amdal, serta berbagai perangkat peraturan perundangan lainnya yang berkaitan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan, khususnya KEI MENLH No. 11 tahun 2006 tentang jenis usaha dan/ kegiatan yang wajib di lengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), kegiatan Penataan Alun-alun Cianjur termasuk kategori kegiatan yang tidak wajib dilengkapi dengan Studi AMDAL, sehingga harus melakukan Studi Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) sebagai bagian dari studi kelayakan kegiatan proyek. Adapun hasil dari penyusunan Dokumen UKL – UPL adalah berupa informasi tentang berbagai jenis kegiatan yang potensial menimbulkan dampak (negatif maupun positif) serta berbagai komponen lingkungan yang potensial terkena dampak akibat pelaksanaan Penataan Alun-alun Cianjur. Dengan disusunnya Dokumen UKL dan UPL ini maka Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Cianjur telah memenuhi salah satu persyaratan perizinan dalam pengembangan perumahan. 2.



MAKSUD DAN TUJUAN



Maksud dari pekerjaan ini adalah untuk melakukan Penyusunan Dokumen (UKL) dan (UPL) Penataan Alunalun Kabupaten Cianjur. Tujuan dilakukan kegiatan Cianjur adalah :  Mengidentifikasi rencana dan kegiatan-kegiatan proyek dari tahap pra-konstruksi, konstruksi, operasi yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting terhadap komponen lingkungan hidup (fisikkimia, biologi, dan sosial).  Mengidentifikasi rona lingkungan hidup awal, yaitu kondisi dan tatanan lingkungan wilayah sebelum dilakukannya Penataan Alun-alun Kabupaten Cianjur.



 Mengidentifikasi kegiatan lain di sekitar proyek yang diperkirakan mempunyai dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.  Memberikan rekomendasi dan arahan bagi upaya pengelolaan dampak lingkungan yang besar dan penting akibat rencana kegiatan, serta merumuskan saran tindak dalam pengeloaan dan pemantauan lingkungan. 3.



SASARAN



Sasaran yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah Terciptanya keserasian dan keharmonisan hubungan antara aktifitas yang direncanakan dengan berbagai komponen lingkungan yang ada dan akan dikelola, sehingga kelestarian fungsinya dapat terus terjamin dan terpelihara serta kegiatan pembangunan dapat berlangsung secara berkelanjutan (sustainable) serta mempunyai manfaat yang optimal dan memberikan pengaruh yang positif pada masyarakat, bangsa dan negara.



4.



NAMA DAN ORGANISASI KUASA PENGGUNA ANGGARAN Nama Kuasa Pengguna Anggaran Kepala Bidang ……………………… Organisasi Pengguna Jasa SKPD Dinas Bina Marga Kabupaten Cianjur



5.



SUMBER PENDANAAN



Biaya Kegiatan Besarnya Biaya kegiatan yang terdiri atas Biaya Langsung Personil dan Biaya Langsung Non Personil. Sebagai petunjuk penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk pengadaan Jasa Konsultansi mengikuti ketentuan sebagaimana yang diatur dalam : 1) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah beserta lampirannya dan perubahannya. 2) Surat Edaran Bersama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan Nomor : 1203/D.II/03/2000/SE-38/A/2000 tanggal 17



Maret 2000 perihal : Petunjuk Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk jasa konsultansi Biaya Langsung Personil (Remuneration) dan Biaya Langsung Non Personil (Direct Reimbursable Cost). 3) Keputusan Menteri PU Nomor : 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi. 4) Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Sumber Biaya Sumber biaya pekerjaan dibebankan pada : 1) APBD Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2011 DPA-SKPD Nomor 1.03.1.03.01.00.24.01.5.2 Tanggal … Januari 2017 2) Biaya yang diperlukan untuk kegiatan ini sebesar Rp. 50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah ) 6.



LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG SERTA ALIH PENGETAHUAN 6.1 Lingkup Kegiatan a. Lingkup Kegiatan Lingkup kegiatan dari pelaksanaan pekerjaan ini antara lain : a) Tahap Pra-Konstruksi : 1. Survei Lapangan Dilakukan untuk mengetahui kelayakan lokasi secara lingkungan, termasuk inventarisasi data lapangan, dan sosialisasi. 2. Rencana Pengadaan/Pembebasan Lahan dan Pengurusan Perijinan b) Tahap Kostruksi : 1. Mobilisasi Tenaga Kerja 2. Mobilisasi Peralatan dan Material 3. Pembersihan Lapangan (Land Clearing) 4. Pembuatan Prasarana dan Sarana Taman Alun-alun Cianjur



5. Pembangunan/penyediaan Pendukung



Fasilitas



c) Tahap Operasi : 1. Aktivitas Taman Alun-alun 2. Kesempatan Berusaha 3. Pengoperasian dan Pemeliharaan Alun-alun 4. Pengelolaan Limbah/ Kebersihan Lingkungan b. Lokasi Kegiatan Lokasi kegiatan dalam kegiatan ini, yaitu : Wilayah perencanaan berada di Alun Alun Cianjur, dengan luasan kurang lebih 0.8 Ha serta Bekas Pasar Induk Cianjur dengan luas kurang lebih 1,6 Ha. 6.2 Data dan Fasilitas Penunjang a. Penyediaan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Data dan fasilitas yang disediakan oleh Kuasa Pengguna Anggaran yang dapat digunakan dan harus dipelihara oleh penyedia jasa : 1. Laporan dan Data (bila ada) Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu serta photografi (bila ada). 2. Akomodasi dan Ruangan Kantor (bila ada) Pejabat Pembuat Komitmen menyediakan akomodasi dalam bentuk alokasi anggaran, sedangkan kantor penyedia jasa harus mempunyai kantor sendiri. 3. Staf Pengawas/Pendamping Kuasa Pengguna Anggaran akan mengangkat petugas atau wakilnya yang bertindak sebagai pengawas atau pendamping (counterpart), atau project officer (PO) dalam rangka pelaksanaan jasa konsultansi. 4. Fasilitas yang disediakan oleh Kuasa Pengguna Anggaran yang dapat digunakan oleh penyedia jasa akan ditentukan kemudian.



b. Penyediaan oleh penyedia jasa Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan. Barang-barang yang harus disediakan oleh penyedia seperti kendaraan roda 4, roda 2, alat ukur komponen lingkungan, GPS, komputer dan printernya sesuai jumlah dalam biaya non personil (bila ada). 6.3 Alih Pengetahuan Apabila dipandang perlu oleh Kuasa Pengguna Anggaran, maka penyedia jasa harus mengadakan diskusi dan penjelasan terkait dengan substansi pelaksanaan pekerjaan dalam rangka alih pengetahuan kepada staf di lingkungan organisasi Pejabat Pembuat Komitmen. 7.



METODOLOGI



Pendekatan dan Metodologi pelaksanaan kegiatan ini dilakukan melalui :  Identifikasi rencana dan kegiatan-kegiatan proyek dari tahap pra-konstruksi, konstruksi, dan operasi yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting terhadap komponen lingkungan hidup (fisik-kimia, biologi, dan social).  Identifikasi rona lingkungan hidup awal, yaitu kondisi dan tatanan lingkungan wilayah sebelum dilakukannya Penataan Alun-alun Kabupaten Cianjur.  Identifikasi kegiatan lain di sekitar proyek yang diperkirakan mempunyai dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.  Pembahasan dan diskusi dengan direksi dan Pengguna Jasa.  Penyusunan laporan Konsultan harus mengembangkan pendekatan dan metodologi ini dalam usulan teknis mulai dari metode



pengumpulan data yang relevan sampai terlaksananya kegiatan penyusunan hasil detail desain. 8.



WAKTU PELAKSANAAN Waktu yang diperlukan untuk melaksanakan peerjaan ini selama 60 (Enam Puluh) hari kalender



9.



TENAGA AHLI



Tenaga ahli yang diperlukan untuk pekerjaan ini adalah sebagai berikut : a) Ketua Tim / Team Leader



melaksanakan



Sarjana Teknik Planologi (S1) disyaratkan lulusan Universitas/Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau Perguruan Tinggi luar negeri yang telah diakreditasi, dengan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dalam bidang perencanaan dan mempunyai sertifikat keahlian yang dikeluarkan oleh organisasi profesi serta mempunyai kemampuan di bidang manajemen perencanaan dan pengelolaan lingkungan dan pengelolaan taman. b) Tenaga Ahli Lingkungan Sarjana Teknik Lingkungan disyaratkan lulusan Universitas/Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah diakreditasi atau yang telah lulus ujian negara atau Perguruan Tinggi luar negeri yang telah diakreditasi, yang mempunyai pengalaman kerja sekurangkurangnya 3 (tiga) tahun lebih dalam pekerjaan bidang Lingkungan khususnya Sumber Daya Air dan mempunyai sertifikat keahlian yang dikeluarkan oleh organisasi profesi serta berpengalaman untuk melakukan analisa pengelolaan lingkungan hidup. c)



Tenaga Pendukung Tenaga Ahli tersebut dibantu oleh tenaga pendukung yang terdiri dari : 1) Surveyor 2 orang 2) Adminitrasi 1 orang



10. KELUARAN



Produk yang dihasilkan oleh konsultan ini harus sesuai dengan keluaran yang diinginkan, meliputi : 1) Identifikasi rencana dan kegiatan-kegiatan proyek dari tahap pra-konstruksi, konstruksi, sampai dengan operasi yang berpotensi menimbulkan dampak besar dan penting terhadap komponen lingkungan hidup (fisik-kimia, biologi, dan social). 2) Identifikasi rona lingkungan hidup awal, yaitu kondisi dan tatanan lingkungan wilayah sebelum dilakukannya Penataan Alun-alun Kabupaten Cianjur. 3) Identifikasi kegiatan lain di sekitar proyek yang diperkirakan mempunyai dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup. 4) Penyusunan Laporan Sebagai Keluaran yang diharapkan yang merupakan hasil akhir kegiatan penyusunan kegiatan adalah berupa Buku Laporan sesuai yang diminta dalam KAK.



11. LAPORAN, DISKUSI DAN ASISTENSI



Tahap pembuatan laporan akan disajikan sebagaimana diuraikan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Tahapan pekerjaan tersebut di atas secara jelas disusun di dalam jadual pelaksanaan pekerjaan. Selama pelaksanaan pekerjaan ini laporan-laporan yang wajib diserahkan kepada Pengguna Jasa dari Penyedia Jasa, antara lain sebagai berikut : a. Laporan Pendahuluan (Inception Report) Laporan Pendahuluan dibuat sebanyak 5 (lima) rangkap. Laporan ini berisi tentang persiapan pengumpulan data, review hasil studi terdahulu (apabila ada) dan peninjauan lapangan. Laporan Pendahuluan ini diserahkan selambat-lambatnya 30 hari setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. b. Laporan Akhir (Final Report) Laporan ini dibuat sebanyak 5 (lima) rangkap, berisikan hasil UKL dan UPL. Laporan Akhir ini



c.



diserahkan selambat-lambatnya 90 hari setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Backup File Laporan (CD) dan dokumentasi foto Seluruh file yang berisikan peta dan gambar hasil perencanaan dan laporan-laporan, diserahkan kepada pihak pengguna jasa dalam bentuk CD/DVD sebanyak 2 (dua) set.



Dalam melaksanakan tugasnya, Konsultan (Penyedia Jasa) wajib untuk selalu berhubungan dengan pengguna jasa yang dalam hal ini dilaksanakan oleh sebuah tim teknis atau direksi pekerjaan. Diskusi harus dilakukan untuk mendapatkan arahan, masukan, maupun koreksi dari pengguna jasa tentang apa saja yang harus dilaksanakan demi tercapainya maksud dan tujuan pekerjaan yang bersangkutan. Selain melakukan diskusi tersebut, penyedia jasa juga diharapkan untuk melakukan asistensi dan diskusi untuk membahas pekerjaan yang telah diselesaikan sekaligus menyampaikan permasalahan yang terkait guna memperoleh persetujuan dan mengajukan program kerja selanjutnya.



Kepala Bidang ….. Selaku Kuasa Pengguna Anggaran



…………………….. Pembina Nip: …………………