33 0 89 KB
KERANGKA ACUAN KERJA PELAYANAN MEDIK I.
PENDAHULUAN Pengembangan kesehatan merupakan bagian integral
dan terpenting dari
pembangunan nasional. Tujuan diselenggarakannya pembangunan nasional adalah meningkatkan kesadaran, kamauan dan kemampuan hidip sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal. Untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan tersebut diselenggaran berbagai upaya kesehatan secara menyeluruh, berjenjang dan terpadu. Puskesmas adalah penanggung jawab penyelenggara upaya kesehatan untuk jenjang tingkat pertama. Keberhasilan pembangunan, Khususnya dibidang kesehatan antara lain ditandai dengan angka kematian ibu dan angka kematian bayi telah berhasil diturunkan dan sementara umur harapan ibu rata-rata meningkat secara bermakna. Di DKI Jakarta angka kematian ibu 93/100.000 KH (2013), angka kematian bayi 52/1000 KH (2013), semntara umur harapan hidup rata-rata meningkat dari 65 th pada tahun 2012 menjadi 78 tahun untuk wanita dan 74-76 untuk pria 2005. Seiring dengan kemajuan teknologi dan meningkatnya pendidikan masyarakat dalam era globalisasi ini puskesmas dituntut untuk menyediakan pelayanan yang bermutu. Puskesmas dapat dikatakan telah bermutu apabila dalam melayani masyarakat telah sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditentukan dan pelanggan merasa puas. Sesuai atau tidaknya puskesmas melaksanakan standar selama ini dilakukan dengan menghitung “Compliance Rate” bagi puskesmas yang telah melaksanakan Sistem Manajemen Mutu Namun bagi puskesmas yang belum melaksanakan SMM biasanya
dilakuakn dengan
menyebarkan angket kepuasan pelanggan, dengan demikian dapat dikatakan bahwa sampai saat ini terdapat berbagai keragaman mutu pelayanan di puskesmas. Sehubungan dengan hal tersebutdan mengacu pada pola penilaian akreditsai rumah sakit diterapkan pula penilaian akreditasi untuk puskesmas. Adapun rangkaian kegiatan akreditasi puskesmas meliputi : penilaian akreditasi puskesmas terhadap 3 pokja yang ada ; admen, UKP dan UKM.
Pogram kerja UKP merupakan salah satu pokja di puskesmas yang dapat di katakana sebagai wajah puskesmas, karena meliputi pelayanan medik dasar yang dimulai dari loket, pemeriksaan kesehatan di Pelayanan Umum, laboratorium, obat, sampai dengan pelayanan selesai. II. TUJUAN a. Tujuan Umum 1. Meningkatkan pelayanan kesehatan yang bermutu kepada masyarakat 2. Meningkatkena kepuasan pelanggan/ konsumen puskesmas. b. Tujuan Khusus 1. Melaksanakan program-program sesuai dengan standart akreditasi puskesmas. 2. Melaksanakan pembenahan administrasi dan sistim manajemen puskesmas. 3. Membuat komitmen yang diikuti dan di patuhi oleh seluruh staf anggota pokja yanmed dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas III. SASARAN Sasaran kegiatan di pogram kerja UKP meliputi : a. Unit yang ada pada pokja UKP : Loket Poliklinik Laboratorium Apotik dan Gudang Obat b. Seluruh staf pokja UKP terlibat sebagai pelaku implementasi sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. c. Semua sarana dan prasarana di lingkup pogram kerja pelayanan medis IV. KEGIATAN Kegiatan di pokja UKP mendapat alokasi dana untuk : 1. Pemenuhan alat tulis kantor untuk kelengkapan dokumen, pembuatan SOP, data dinding, data publikasi, dan papan informasi. 2. Pemenuhan kebutuhan untuk kelengkapan sarana dan prasarana penunjang. 3. Biaya studi banding untuk pemenuhan dan pemantapan kinerja pogram kerja V. WAKTU PELAKSANAAN
Dimulai sejak diberikan SK tentang pembentukan Tim Akreditasi Puskesmas yang terdiri dari 3 Pogram kerja, didalamnya termasuk pogram kerja UKP VI. BIAYA Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas untuk studi banding 1. Belanja ATK 2. Belanja Cetak dan penggandaan 3. Belanja Pemenuhan sarana dan prasarana VII. OUT PUT 1. Pelaksanaan kegiatan di pogram kerja pelayanan medis sesuai dengan standart akreditasi puskesmas. 2. Ada komitmen dari petugas di pogram kerja pelayanan medis puskesmas memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan yang terbaik.
PENGORGANISASIAN :
PELINDUNG KEPALA PUSKESMAS
WAKIL MANAJEMEN MUTU
KETUA TIM POKJA
RAJAL
I.
OBSERVASI
PENUNJANG
OBAT
TATA HUBUNGAN KERJA DAN ALUR PELAPORAN A. Tata Hubungan Kerja: Ketua tim UKP bertugas melakukan koordinasi mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai dengan monitoring kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien di Puskesmas Simbarwaringin. Penanggung jawab tiap-tiap TIM melakukan koordinasi pelaksanaan dan monitoring kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien pada pogram kerja yang menjadi tanggung jawabnya. Ketua tim UKP bertanggung jawab terhadap Wakil Manajemen Mutu dalam pelaksanaan kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien. Wakil Manajemen Mutu bersama dengan Tim UKP mengadakan rapat koordinasi tiap tiga bulan untuk memonitor kemajuan dalam pelaksanaan kegiatan dan mengatasi permasalahan.
B. Pelaporan
Tiap TIM melaporkan kegiatan setiap bulan kepada ketua tim UKP dalam bentuk laporan bulanan. Ketua tim UKP melaporkan kegiatan UKP kepada Kepala Puskesmas dengan tembusan kepada Wakil Manajemen Mutu tiap bulan.
II. Tujuan: a. Tujuan
umum:
meningkatkan
mutu
dan
keselamatan
pasien
di
Puskesmas
Simbarwaringin b. Tujuan khusus: 1.
Meningkatkan mutu pelayanan klinis
2.
Meningkatkan mutu manajemen
3.
Meningkatkan pemenuhan sasaran keselamatan pasien
III. KEGIATAN POKOK DAN RINCIAN KEGIATAN No
Kegiatan Pokok
Rincian Kegiatan
A
Penilaian kinerja pelayanan klinis
Memilih dan menetapkan indicator mutu pelayanan klinis, Sasaran Keselamata Pasien dan menyusun profil
indicator Menyusun panduan penilaian kinerja pelayanan klinis Mencatat data melalui sensus harian Melaksanakan penilaian kinerja pelayanan klinis Melakukan analisis kinerja pelayanan klinis Melaksanakan tindak lanjut hasil analisis kinerja pelayanan klinis B
Sasaran Keselamatan Pasien
Membuat panduan system pencatatan dan pelaporan
insiden keselamatan pasien (IKP) Memonitor capaian sasaran keselamatan pasien Melaksanakan pencatatan dan pelaporan sentinel, KTD, dan KNC Melakukan analisis kejadian KTD dan KNC Melakukan tindak lanjut C Manajemen risiko Melakukan analisis risiko pelayanan obat Menyusun rencana tindak lanjut Melaksanakan tindak lanjut
Melaksanakan identifikasi risiko pelayanan obat
D
Menyusun
Kontak kerja terkait pelayanan klinis
panduan
kontrak/perjanjian kerja Melaksanakan evaluasi kontrak/perjanjian kerja
seleksi
dan
evaluasi
E
Diklat PMKP ekternal dan internal
Menyusun rencana diklat PMKP
Melaksanakan diklat PMKP Memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan diklat PMKP F
Peningkatan mutu pelayanan laboratorium
Identifikasi risiko pelayanan lab
Analisis risiko dan tindak lanjutnya Pengendalian bahan berbahaya dan beracun di lab Pemantauan penggunaan APD di lab Pelaksanaan pemantapan mutu internal Pelaksanaan pemantapan mutu eksternal G Peningkatan mutu pelayanan obat Analisis risiko dan tindak lanjutnya Pemantauan kebersihan penyediaan obat
Identifikasi risiko pelayanan obat
H Peningkatan mutu pelayanan ANC Monitoring pelaksanaan prosedur ANC Meningkatkan kemampuan deteksi dini risiko persalinan Meningkatkan kemampuan dalam persiapan