Kerangka Acuan Kes - Indera [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEMERINTAH KABUPATEN GARUT DINAS KESEHATAN



UPT PUSKESMAS PEMBANGUNAN Jalan Pembangunan No. 216  (0262) 231616 Kec. Tarogong Kidul – Garut Email : [email protected]



KERANGKA ACUAN KEGIATAN PROGRAM KESEHATAN INDERA



a.



Pendahuluan



Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai salah satu jenis fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama memiliki peranan penting dalam sistem kesehatan nasional, khususnya subsistem upaya kesehatan; penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat perlu ditata ulang untuk meningkatkan aksesibilitas, keterjangkauan, dan kualitas pelayanan dalam rangka meningkatkan derajat masyarakat serta menyukseskan program jaminan sosial nasional bidang ksehatan. b.



Latar belakang



Dengan adanya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2014 tentang Sistem Informasi Kesehatan dan Peraturan menteri kesehatan nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pusat kesehatan Masyarakat, bahwa Puskesmas merupakan salah satu unit fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan dasar secara terpadu. Pelayanan terpadu meliputi program promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Oleh karena itu Puskesmas sebagai institusi fasilitas kesehatan terdepan harus senantiasa ditingkatkan baik sumber daya manusia maupun sarana dan prasarananya, sehingga dalam memberikan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat dapat meningkat secara optimal. Disamping itu pula bahwa program kegiatan puskesmas perlu disusun dengan baik mulai persiapan, perencanaan, pelaksanaan dan monitoring serta evaluasi yang berkesinambungan. Dengan demikian setiap program kegiatan Puskesmas diharapkan dapat berjalan dengan baik, dapat dilaksanakan secara terukur dengan adanya indikator tertentu, keterjangkauan dan disesuaikan dengan kemampuan sumber daya manusia yang ada serta disesuaikan dengan ketersediaan sarana dan prasarana yang ada.



Page | 1



c.



Tujuan umum dan tujuan khusus



Maksud dan tujuan dibuatnya suatu kerangka acuan dalam setiap pelaksanaan kegiatan sebuah program yaitu agar pelaksanaan kegiatan tersebut dapat berjalan sesuai rencana sehingga dapat terukur, terjangkau dan dapat di evaluasi. Tujuan secara umum : -



Untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang optimal dan mandiri dengan memberikan pelayanan kesehatan yang sebaik-baiknya.



-



Untuk meningkatkan derajat kesehatan indera penglihatan dan pendengaran guna mewujudkan masyarakat yang berkualitas.



Tujuan secara khusus : -



Adanya managemen yang baik dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat sesuai dengan SOP yang ada



-



Pelayanan kesehatan dapat disesuaikan dengan kebutuhan yang ada



-



Masyarakat dapat mengakses pelayanan kesehatan dengan mudah dan terjangkau serta saling menghormati



-



Adanya



penigkatan



kualitas



sumber



daya



manusia



untuk



mengembangkan



profesionalisme dan proporsionalitas dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. -



Meningkatan pelayanan kesehatan progam kesehatan indera penglihatan & pendengaran



-



Meningkatkan kesadaran,sikap dan prilaku masyarakat untuk memelihara kesehatan indera penglihatan & pendengaran



d.



Meningkatkan temuan kasus gangguan indera penglihatan & pendengaran Kegiatan pokok dan rincian kegiatan



Untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditentukan baik secara umum maupun secara khusus perlu adanya langkah- langkah kongkrit yang harus dilaksanakan, oleh karena itu perlu disusun secara sistematis yaitu : 1. Melakukan persiapan-persiapan yang diperlukan 2. Melakukan perencanaan diantaranya :



Page | 2



e.



o



Inventarisasi kebutuhan



o



Siapa pelaksana dan penanggung jawabnya



o



Waktu dan tempatnya kegiatan akan dilaksanakan



o



Indikator yang harus dicapai



o



Biaya atau sumber dana



Cara melaksanakan kegiatan Setelah perencanaan dibuat maka selanjutnya mulai pelaksanaan yaitu dengan melakukan: 1. Membentuk tim kerja 2. Mengadakan pertemuan tim kerja guna membahas pelaksanaan rencana yang sudah disusun bersama 3. Kerjasama lintas program untuk melakukan penjaringan anak sekolah & melakukan case finding katarak 4. Pelaksanaan :  Menyusun SOP  Menyusun langkah - langka kegiatan kesehatan indera  Melakukan kegiatan kesehatan indera



f.



Sasaran



Sasaran yang ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah : -



Meningkatnya Skrining kelainan / gangguan refraksi pada anak sekolah



-



Meningkatkan penanganan kasus kelainan refraksi seluruh siswa kelas 5 - 9



-



Meningkatkan cakupan kasus pendengaran di SD /MI kelas1



-



Meningkatkan penanganan penyakit katarak



-



Meningkatkan cakupan kegiatan penjaringan penemuan kasus gangguan penglihatan dan pendengaran



Page | 3



g.



Jadwal pelaksanaan kegiatan



NO



TANGGAL



1.



KEGIATAN



TUJUAN



INDIKATOR



Melakukan kegiatan case finding Meningkatkan



100 %



katarak



temuankasus



Cakupan



katarak



skrining katarak



dimasyarakat &



tercapai



meningkatkan cakupaan skrining katarak



2.



Melakukan penjaringan kesehatan



Meningkatkan



80 % cakupan



indera penglihatan & pendengaran



cakupan skrining



skrining anak



anak sekolah



gangguan refraksi



sekolah tercapai



Mendeteksi dini



Gangguan mata



gangguan mata



pada anak



pada anak sekolah



sekolah terdeteksi lebih dini.



h.



Evaluasi pelaksanaan kegiatan dan pelaporan



Setiap kegiatan yang dilaksanakan perlu adanya evaluasi agar dapat dilihat keberhasilan maupun kekurangannya serta dapat membuat rencana tindak lanjutnya.



i.



Pencatatan, Pelaporan dan evaluasi kegiatan 1) Pencatatan dilaksanakan setelah selesai kegiatan 2) Pelaporan di buat tiap akhir bulan dan di serahkan ke dinas kesehatan. 3) Evaluasi kegiatan dilakukan setelah kegiatan selesai



Page | 4



Mengetahui Kepala UPT Puskesmas Pembangunan



Pelaksana



Program



Kes.



Indera



dr.Hj.Sri Cahyatiningsih



Hasan Alvian, AMK



NIP 19681006 200212 2 001



Page | 5