Kerangka Acuan PMT Pemulihan [PDF]

  • Author / Uploaded
  • eka
  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

DINAS KESEHATAN KOTA MATARAM



PUSKESMAS MATARAM Jalan Catur Warga No.29A Mataram Telp. (0370) 638332 ==================================================================== KERANGKA ACUAN KEGIATAN (TERM OF REFERENCE) PMT PEMULIHAN



I.



Pendahuluan Usia balita merupakan periode pertumbuhan dan perkembangan yang sangat pesat dan rawan terhadap kekurangan gizi. Hasil Riskesdas 2010 menunjukkan prevalensi BBLR sebesar 11,1%, balita gizi kurang sebesar 17,9% dan balita pendek sebesar 35,6%. Untuk mengatasi kekurangan gizi yang terjadi pada kelompok usia balita gizi kurang perlu diselenggarakan pemberian makanan tambahan (PMT) pemulihan.



II.



Latar Belakang PMT pemulihan diberikan dalam bentuk makanan atau bahan makanan lokal dan tidak diberikan dalam bentuk uang. PMT pemulihan hanya sebagai tambahan terhadap makanan yang dikonsumsi oleh balita sasaran sehari hari, bukan sebagai pengganti makanan utama. Mulai tahun 2012 Kementerian Kesehatan RI menyediakan anggaran untuk kegiatan PMT-P bagi balita gizi kurang melalui dana bantuan operasional kesehatan (BOK). Dengan adanya dana BOK di setiap puskesmas kegiatan penyelenggaraan PMT-P di harapkan dapat dukungan oleh pimpinan puskesmas dan jajarannya. Maka perlu dilakukan kegiatan Pemberian PMT Pemulihan, sehingga tercapai VISI dan MISI Puskesmas Mataram, yang dituangkan dalam tata nilai Puskesmas Mataram yaitu memberikan pelayanan yang ramah dan sopan kepada pelanggan, melaksanakan tugas sebagai satu kesatuan yang utuh, dengan tidak membedabedakan masyarakat, serta melakukan semua pekerjaan dengan senang hati sehingga dapat menyelesaikan semua tugas yang dipercayakan.



III.



Tujuan Umum Memberikan PMT-Pemulihan bagi balita gizi kurang dan buruk (BGM) usia 6-59 bulan.



Tujuan Khusus 1. Semua balita gizi kurang dan buruk (BGM) usia 6-59 bulan memperoleh PMTPemulihan 2. Semua balita gizi kurang usia 6-59 bulan mendapat PMT-Pemulihan selama 30 hari 3. Semua balita gizi buruk (BGM) mendapat PMT-Pemulihan selama 90 hari



IV.



Kegiatan Pokok Dan Rincian Kegiatan a. Persiapan b. Pelaksanaan c. Pemantauan d. Pencatatan dan Pelaporan



V.



Cara Melaksanakan Kegiatan 1) Petugas gizi melakukan pemilihan sasaran melalui hasil penimbangan balita di posyandu dengan mengurutkan proritas dan kriteria seperti : a) Balita gizi kurang yang berdasarkan indikator BB/U berada di -2SD s/d -3SD b) Balita kurus balita yang status gizi kurang berdasarkan indikator BB/PB, atau BB/TB -2SD s/d