Kerangka Acuan Poli Gigi [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KERANGKA ACUAN POLI GIGI DAN MULUT UPTD PUSKESMAS MAKMUR TAHUN 2018



A. Pendahuluan Pelayanan kesehatan gigi dan mulut adalah bagian integral dari pelayanan kesehatan dalam upaya pencapaian pemerataan, jangkauan, dan peningkatan mutu pelayanan kesehatan gigi dan mulut. B. Latang Belakang Pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dapat terwujud. Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 93 dan 94, menyatakan bahwa pelayanan kesehatan gigi dan mulut dilakukam untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk peningkatan kesehatan gigi, pencegahan penyakit gigi, pengobatan penyakit gigi, dan pemulihan kesehatan gigi yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi, dan berkesinambungan; dan dilaksanakan melalui pelayanan kesehatan gigi perseorangan dan usaha kesehatan gigi sekolah, serta pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin ketersediaan tenaga, fasilitas pelayanan, alat dan obat kesehatan gigi dan mulut yang aman, bermutu, dan terjangkau oleh masyarakat. Upaya pelaksanaan kesehatan gigi di Indonesia dilaksanakan baik oleh pemerintah maupun swasta. Upaya pelaksanaan kesehatan gigi yang dilaksanakan oleh pemerintah selama ini mengacu pada pendekatan yang meliputi tindakan promotif, preventif, deteksi dini, kuratif, dan rehabilitatif yaitu merumuskan pelayanan kesehatan berjenjang untuk memberikan pelayanan yang menyeluruh dikaitkan dengan sumber daya yang ada. C. Tujuan Kegiatan 1. Tujuan Umum Terciptanya derajat kesehatan dan mulut yang baik pada masyarakat Kecamatan Makmur. 2. Tujuan Khusus a. Terselenggaranya pelayanan kesehatan gigi dan mulut di Puskesmas Makmur yang aman, bermanfaat, bermutu, dan terjangkau oleh semua lapisan masyarakat. b. Meningkatkan pengetahuan masyarakat Kecamatan Makmur akan kesehatan gigi dan mulut. c. Menurunkan jumlah penyakit gigi dan mulut yang tidak dirawat. D. Kegiatan Pokok dan Rincian Kegiatan



No Kegiatan Pokok 1 Melakukan pemeriksaan



2



Penambalan sementara



3



Penambalan tetap



4



Pencabutan gigi tetap



5



Pencabutan gigi sulung



a. b. c. d. e. a. b. c. d. a. b. c. a. b. c. d. a. b. c.



Rincian Kegiatan Melakukan anamnesa Melakukan pemeriksaan klinis menegakkan diagnosis membuat rencana perawatan. Pasien menandatangani informed consent Persiapan alat dan bahan Pembersihan kavitas Pemberian obat-obatan Penambalan sementara Persiapan alat dan bahan Pembersihan kavitan Penambalan tetap Persiapan alat dan bahan Anestesi Pencabutan Instruksi pasca pencabutan Persiapan alat dan bahan Pencabutan dengan anestesi topikal Instruksi pasca pencabutan



E. Cara Melaksanakan Kegiatan 1. Penerimaan dan pencatatan data pasien di rekam medis dan buku register poli gigi. 2. Melakukan anamnesa. 3. Melakukan pemeriksaan klinis. 4. Menegakkan diagnosa dan rencana perawatan. 5. Meminta persetujuan pasien untuk melakukan tindakan, kemudian pasien menandatangani informed consent. 6. Bila pasien menyetujui tindakan, maka dilakukan tindakan sesuai dengan standard operasional prosedure. 7. Selesai tindakan, pasien menerima instruksi pasca tindakan. F. Sasaran Masyarakat Kecamatan Makmur Kabupaten Bireuen. G. Jadwal Pelaksanaan Kegiatan Setiap hari kerja (Senin sampai Sabtu) di poli gigi Puskesmas Makmur Kabupaten Bireuen. H. Evaluasi Pelaksaan Kegiatan dan Pelaporan Evaluasi terhadap pelaksaan kegiatan dilakukan satu bulan sekali dengan pelaporan jumlah kunjungan pasien tiap bulan. Pelaporan dibuat dengan mengelompokkan jumlah kunjungan pasien berdasarkan jenis penyakit.



I. Pencatatan, Pelaporan, dan Evaluasi Kegiatan Pencatatan dan pelaporan jumlah kunjungan pasien dilakukan setiap hari di buku register dan dikelompokkan berdasarkan jenis asuransi kesehatan pasien yaitu BPJS, JKA, ASKES. Evaluasi dilakukan setiap akhir bulan dan ditandatangani oleh Kepala Puskesmas, kemudian dikirimkan ke Dinas Kesehatan Kabupatan Bireuen. J. Penanggung Jawab 1. drg. Rini Defika Putri 2. drg. Puji Tia Mariska 3. Nurul Fitriani, Am.KG 4. Verawati, Amd. Keb