Kerja Praktek Mahasiswa Di TASPEN [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PROGRAM ENROLLMENT PADA PT.TASPEN (PERSERO) KANTOR CABANG DENPASAR



Laporan Kerja Profesi Mahasiswa (KPM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana 2018



Oleh : SAAROH NISRINA SAAJIDAH 1515151080



PROGRAM NON REGULER FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS UDAYANA DENPASAR 2018



LEMBAR PENGESAHAN LAPORAN KERJA PROFESI MAHASISWA



Judul



: Program Enrollment Pada PT.Taspen (Persero) Kantor Cabang Denpasar



Nama



: Saaroh Nisrina Saajidah



Nim



: 1515151080



Fakultas



: Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana



Jurusan



: Ekonomi Pembangunan



Program



: Non Reguler



Nama Perusahaan/



: PT. TASPEN (PERSERO) KC. DENPASAR



Alamat Perusahaan



: JL. Raya Niti Mandala Renon No. 24 Denpasar Selatan



Menyetujui, Kepala Kantor Cabang



Dosen Pembimbing



PT Taspen (Persero)



Kerja Profesi Mahasiswa



Kantor Cabang Denpasar



(Dedi Kusnaedi)



(Drs. I Gusti Bagus Indrajaya, M.Si)



NIP : 41157



NIP:



i



KATA PENGANTAR Puji Syukur saya panjatkan kehadapan Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan limpahan karuniaNya, sehingga dapat menyelesaikan Laporan Kerja Profesi Mahasiswa (KPM) yang berjudul “Program Enrollment Pada PT.Taspen (Persero) Kantor Cabang Denpasar” sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Penyusunan laporan ini dimaksudkan untuk memenuhi tugas akhir dalam rangkaian pelaksanaan Kerja Profesi Mahasiswa (KPM). Penulis menyadari sepenuhnya bahwa laporan ini tidak akan terwujud tanpa adanya bantuan dan bimbingan dari berbagai pihak untuk membantu dan mengarahkan dalam penyusunan laporan ini. Pada kesempatan ini penulis mengucapkan terimakasih kepada: 1. Bapak Dr. I Nyoman Mahaendra Yasa, SE., MSi., Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana. 2. Ibu Prof. Dr. Ni Nyoman Kerti Yasa, SE., MSi., Wakil Dekan I Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana. 3. Ibu Dr. Dra. Anak Agung Istri Ngurah Marhaeni, SE.,MS., selaku Koordinator Program Studi Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Udayana. 4. Panitia Kerja Profesi Mahasiswa (KPM). 5. Bapak Drs. I Gusti Bagus Indrajaya, M.Si., selaku Dosen Pembimbing KPM. 6. Bapak Drs. I Ketut Sutrisna, Msi., selaku Dosen Pembimbing Akademik.



ii



7. Seluruh karyawan/karyawati PT.TASPEN (Persero) Cabang Denpasar yang selalu membantu penulis selama KPM.



8. Keluarga yang selalu memberikan dukungan 9. Sahabat-sahabat yang senantiasa memberikan dukungan dan berbagi sukaduka. 10. Seluruh pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu karena berbagai keterbatasan, atas perhatian, dukungan dan bantuannya selama ini. Akhir kata penulis menyadari bahwa laporan ini masih jauh dari sempurna dan masih banyak kekurangan-kekurangan penulis dalam penulisan laporan ini. Karena itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran untuk penyempurnaan laporan ini, dan semoga laporan ini bermanfaat bagi pembaca.



Denpasar, 10 September 2018 Penulis



iii



DAFTAR ISI



LEMBAR PENGESAHAN ..................................................................................... i KATA PENGANTAR ............................................................................................ ii DAFTAR ISI .......................................................................................................... iv DAFTAR GAMBAR ............................................................................................. vi BAB I PENDAHULUAN ...................................................................................... 1 1.1



Latar Belakang ......................................................................................... 1



1.2



Rumusan masalah ..................................................................................... 4



1.3



Tujuan dan Kegunaan ............................................................................... 4



1.3.1.



Tujuan ............................................................................................... 4



1.3.2.



Kegunaan........................................................................................... 5



1.4



Metode Penulisan ..................................................................................... 5



1.4.1



Lokasi Kerja Profesi Mahasiswa ....................................................... 5



1.4.2



Waktu Kerja Profesi Mahasiswa ....................................................... 5



1.5



Jenis Data ................................................................................................. 6



1.6



Sumber Data ............................................................................................. 6



1.7



Metode Pengumpulan Data ...................................................................... 7



1.8



Teknik Analisis Data ................................................................................ 7



1.9



Sistematika Penyajian ............................................................................... 7



BAB II TINJAUAN TEORITIS ............................................................................ 9 2.1.



Pengertian Program .................................................................................. 9



2.2.



Konsep Enrollment ................................................................................. 11



BAB III PEMBAHASAN ..................................................................................... 12



iv



3.1



Gambaran Umum PT. Taspen (Persero) Cabang Denpasar ................... 12



3.1.1



Sejarah Singkat PT. TASPEN ( PERSERO ) ................................. 12



3.1.2



Visi Dan Misi PT. TASPEN ( PERSERO ) KCU Denpasar .......... 13



3.1.3



Struktur Organisasi PT. TASPEN (PERSERO) KCU Denpasar ... 13



3.1.4



Tugas Pokok dan Fungsi PT.TASPEN (Persero) Kantor Cabang



Denpasar........................................................................................................ 14 3.2



Deskripsi Pekerjaan dan Tugas selama Kerja Profesi Mahasiswa ......... 23



3.3



Analisis Sesuai dengan Tujuan Penelitian .............................................. 24



3.3.1



Kewajiban Peserta Pensiun ............................................................. 24



3.3.2



Hak Peserta Pensiun ........................................................................ 24



3.3.3



Formulir yang digunakan dalam pendaftaran asuransi Dana Pensiun 26



3.3.4



Buku Catatan Yang Digunakan ....................................................... 26



3.3.5



Bagian Yang Terlibat ...................................................................... 26



3.3.6



Peraturan Dasar Sistem Pembayaran .............................................. 27



3.3.7



Otentikasi Pensiun........................................................................... 29



3.3.8



Prosedur Pelayanan Enrollment di PT. Taspen (Persero) ............... 29



3.3.9



Tujuan Program Enrollment ............................................................ 31



BAB IV SIMPULAN DAN SARAN.................................................................... 32 4.1



Simpulan ................................................................................................. 32



4.2



Saran ....................................................................................................... 34



DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................... 35



v



DAFTAR GAMBAR



Gambar 3.1 Struktur Organisasi PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Denpasar .............................................................................................................. 14 Gambar 3.2 Prosedur Pelayanan Enrollment .................................................. 30



vi



BAB I PENDAHULUAN



1.1



Latar Belakang Seiring dengan berjalannya pembangunan dan meningkatnya tingkat



pendidikan masyarakat, kesadaran untuk mencapai suatu kualitas hidup yang lebih baik semakin bertambah. Ini bisa dilihat dari sikap dan tindakan hampir setiap orang yang menginginkan kesejahteraan hidupnya, pada saat masih aktif bekerja maupun pada saat memasuki masa pensiun di usia lanjut. Mereka menginginkan adanya suatu jaminan dan kepastian akan kelangsungan kesejahteraan mereka disaat sudah tidak bekerja lagi. Maka sebagai kompensasi jasa mereka di adakannya program pensiun sebagai solusi terhadap masalah kesejahteraan ekonomi setiap individu. ASN mempunyai peranan penting dalam menentukan penyelenggaraan negara atau pemerintah dan merupakan salah satu kelompok pekerja yang menjadi tanggung jawab pemerintah dalam hal gaji, tunjangan dan juga dana pensiun. Pentingnya



kedudukan



dan



peranan



pegawai



negeri



secara



ditegaskandalamPenjelasanUmumUndang-UndangNomor43tahun1999



umum tentang



perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian “Kedudukan dan peranan Pegawai



Negeri adalah penting dan



menentukan, karena Pegawai Negeri adalah unsur aparatur negara untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka usaha mencapai tujuannasional.”



1



2



Mengingat pentingnya Aparatur Sipil Negara pembangunan nasional maka perlu diberikan perlindungan, pemeliharaan, serta peningkatan kesejahteraan sehingga akan meningkatkan produktivitas kerja ASN. Usaha peningkatan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilakukan melalui penyelenggaraan Program Pensiun ASN. Berdasarkan keputusan menteri pertama RI nomor : 388/MP/1960 disebutkan bahwa “perlunya pembentukan jaminan sosial bagi pegawai negeri dan keluarganya pada saat mengakhiri masa pengabdiannya kepada negara. Program tersebut ditujukan untuk kesejahteraan hari tua Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni memberikan jaminan keuangan bagi peserta bila mendapat resiko yang mengakibatkan peserta tersebut tidak mampu lagi bekerja karena sudah tua atau telah mencapai usia tidak produktif lagi untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan yang diembankan kepada peserta atau jaminan keuangan bagi ahli warisnya apabila peserta tertimpa resiko kematian sebelum mencapai usia pensiun/tertimpa resiko kematian ketika menjalani masa pensiun. Pemerintah memberikan tugas penyelenggaraan dan pengelolaan program dana pensiun kepada PT. TASPEN (Persero). Kemudian sejak tanggal 1 April 1989 PT. TASPEN (Persero) diberi tanggung jawab yang lebih besar oleh pemerintah melalui pelimpahan



program



pensiun



yang



sebelumnya



dikelola



oleh



Kantor



Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN). Secara garis besar produk dan layanan PT. TASPEN (Persero) adalah pelayanan pembayaran pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pelayanan pembayaran pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dibayarkan secara tunai di



3



Kantor Cabang Utama (KCU) atau kantor Cabang (KC) TASPEN, atau dapat juga dibayarkan melalui Kantor Pos dan Bank yang bekerjasama dengan PT. TASPEN (Persero). Sebagai perwujudan rasa tanggung jawab atas tugas yang dibebankan, PT. TASPEN (Persero) memberikan pelayanan secara prima kepada pensiunan dengan moto layanan 5 (lima) T atau 5 (lima) Tepat yaitu tepat orang, tepat waktu, tepat jumlah, tepat tempat, dan tepat administrasi dan senantiasa berusaha meningkatkan kualitas pelayanannya. Sesuai keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, prosedur atau tata cara pelayanan kepada masyarakat harus mengandung sendisendi kesederhanaan, kejelasan dan kepastian, keamanan dan kenyamanan, keterbukaan, efisiensi, ekonomis, keadilan yang merata serta ketepatan waktu. Prosedur yang dibuat bertujuan untuk mempermudah dan memperlancar setiap pekerjaan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pelayanan pembayaran yang memuaskan bagi para peserta Taspen. Dengan adanya prosedur yang jelas dan sederhana, proses pelayanan pengambilan uang pensiun dapat berjalan efektif dan efisien. Keadaan tersebut dapat memberikan kemudahan bagi para peserta Taspen dan keluarganya dalam pengambilan hak pensiunnya. Penyelesaian hak peserta yang tepat waktu membuat para peserta Taspen dan keluarganya dapat lebih cepat menikmati hak atas nilai manfaat dana pensiun di usia lanjut. Secara periodik, pensiunan memang harus melakukan otentikasi atau pendataan ulang untuk mengonfirmasi bahwa dirinya masih hidup dan berhak untuk



4



mendapatkan dana pensiun. Namun selama ini, dalam proses pelaksanaan otentikasi pensiunan harus datang ke bank, sehingga dipandang merepotkan. Maka dari itu, PT Taspen (Persero) akan meningkatkan pelayanannya dengan mempermudah pensiun dalam mengambil uang pensiunannya di bank melalui penerbitan Taspen Smart Card. Untuk menerbitkan Smart Card tersebut, dibutuhkan data biometrik setiap pensiun. Sehingga perlu dilakukan perekaman Biometrik (Enrollment) untuk seluruh pensiunan ASN di bawah naungan PT Taspen (Persero). Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka penulis tertarik untuk menulis “Program Enrollment pada PT. TASPEN (Persero) Cabang Denpasar”. 1.2



Rumusan masalah Berdasarkan uraian pada latar belakang masalah,maka dapat disimpulkan



sebagai berikut : 1. Bagaimana prosedur pelayanan Program Enrollment pada PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Denpasar ? 2. Apa tujuan dilakukannya program Enrollment pada PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Denpasar ? 1.3



Tujuan dan Kegunaan



1.3.1. Tujuan Sesuai dengan perumusan masalah yang penulis kemukakan maka tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur pelayanan Program Enrollment pada PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Denpasar dan tujuan program Enrollment pada PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Denpasar.



5



1.3.2. Kegunaan 1. Bagi mahasiswa Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada mahasiswa serta dapat mengaplikasikan ilmu yang di dapat di bangku kuliah terutama mengenai program enrollment pada PT. TASPEN (Persero) Kantor Cabang Denpasar. 2. Bagi perusahaan Diharapkan hasil penelitian ini dapat memberikan saran ataupun kontribusi pemikiran serta informasi dalam program enrollment untuk pensiun Aparatur Sipil Negara di PT. TASPEN (Persero) Kantor Cabang Denpasar. 3. Bagi kalangan masyarakat luas Laporan ini dapat memberikan wawasan pengetahuan yang lebih luas dan memberikan penjelasan akan pelayanan yang ditawarkan oleh instansi. 1.4



Metode Penulisan



1.4.1



Lokasi Kerja Profesi Mahasiswa Lokasi Kerja Profesi Mahasiawa (KPM) ini dilakukan di PT.TASPEN



(PERSERO) Kantor Cabang Denpasar yang berlokasi di Jl. Raya Puputan Niti Mandala Renon No.24 Denpasar. 1.4.2



Waktu Kerja Profesi Mahasiswa Waktu yang diberikan untuk melaksanakan Kerja Profesi Mahasiswa



(KPM) ini adalah selama 2 (dua) Bulan terhitung dari tanggal 4 Juli sampai dengan 31 Agustus 2018. Kerja Profesi Mahasiswa (KPM) dilaksanakan pada hari kerja



6



Senin sampai dengan Jumat, jam kerja dari hari senin sampai jumat yakni pukul 07.45 sampai 16.30 WITA. 1.5



Jenis Data Berdasarkan jenisnya, data yang digunakan dalam penelitian ini sebagai



berikut : 1. Data kualitatif adalah data yang dinyatakan dalam bentuk kata, kalimat dan gambar. Data kualitatif yang digunakan adalah mengumpulkan dan melakukan pengamatan dengan cara terjun langsung kelapangan pada PT. TASPEN (Persero) KC Denpasar. Data yang diperoleh dari observasi ini yaitu tata letak perusahaan, tata letak kantor, dan berbagai keluhan serta kendala yang dialami oleh pensiun dalam pengambilan uang pensiunannya di bank pada PT. TASPEN (Persero) kantor cabang Denpasar. 2. Data Kuantitatif, yaitu data yang berbentuk angka-angka yang dapat dihitung dengan satuan uang. Dalam penelitian ini, data yang digunakan adalah data keluhan penerima pensiun (presentase). 1.6



Sumber Data Berdasarkan sumbernya, data yang digunakan dalam penelitian ini adalah



sebagai berikut: 1. Data Primer, yaitu data yang diperoleh secara langsung dari pihak yang berkaitan dengan penelitian. Data ini mencakup hasil wawancara dan observasi yang berupa informasi yang berkaitan dengan penelitian. Data primer yang digunakan dalam laporan ini adalah data yang diperoleh langsung saat melakukan Kerja Profesi Mahasiswa (KPM) pada PT.



7



TASPEN (Persero) kantor cabang Denpasar dan melakukan wawancara pada beberap apegawai yang ada pada instansi tersebut. 2. Data Sekunder, merupakan data yang diperoleh secara tidak langsung dari subyek penelitian. Data sekunder ini diperoleh dari studi kepustakaan dan buku-buku literatur yang berkaitan dengan penelitian. 1.7



Metode Pengumpulan Data Metode



yang digunakan untuk pengumpulan data dalam penelitianini



adalah: Observasi, yaitu merupakan teknik pengumpulan data dengan cara mengadakan pengamatan secara langsung dan melakukan pencatatan terhadap obyek yang diteliti untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas, observasi ini dilakukan pada PT. TASPEN (Persero) Kantor Cabang Denpasar. 1.8



Teknik Analisis Data Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis



deskriptif yang dapat menganalisis mengenai Kualitas Pelayanan Administrasi PT. TASPEN (Persero) Kantor Cabang Denpasar Terhadap Peserta dan Penerima TASPEN.



1.9



Sistematika Penyajian Sistematika penyajian dalam laporan ini secara garis besar dibagi menjadi 4



bagian yaitu :



8



1. BAB I PENDAHULUAN



Bab ini menguraikan tentang latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan laporan, kegunaan laporan, metode penelitian, yang terdiri dari lokasi Kuliah Profesi Mahasiswa (KPM), waktu pelaksanaan Kuliah Profesi Mahasiswa (KPM), objek laporan, jenis data, sumber data, metode pengumpulan data, teknik analisis data dan sistematika penyajian. 2. BAB II TINJAUAN TEORITIS



Bab ini menguraikan tentang teori-teori dan konsep yang relevan serta mendukung dalam pemecahan masalah. Teori yang diuraikan dalam bab ini antara lain: pengertian pensiun, pengertian dana pensiun, tujuan, fungsi serta asas-asas dana pensiun. 3. BAB III PEMBAHASAN



Pada bab ini diuraikan tentang gambaran umum tempat pelaksanaan KPM, serta deskripsi penugasan selama KPM berlangsung serta pembahasan topik yang diangkat sebagai laporan KPM. 4. BAB IV PENUTUP



Dalam bab ini diuraikan mengenai simpulan dari hasil pembahasan serta saran-saran sebagai bahan pertimbangan dalam Program Enrollment pada PT.Taspen (Persero) Kantor Cabang Denpasar.



BAB II TINJAUAN TEORITIS



2.1.



Pengertian Program Dalam arti kata program adalah rancangan mengenai asas serta usaha



(dalam ketatanegaraan, perekonomian, dan sebagainya) yang akan dijalankan (kbbi.web.id). Program adalah serangkaian instruksi yang ditulis untuk melakukan suatu fungsi spesifik pada suatu lembaga atau instansi. Suatu instansi atau lembaga pada dasarnya membutuhkan keberadaan program agar bisa menjalankan fungsinya sebagai lembaga atau instansi, biasanya hal ini dilakukan dengan cara mengeksekusi serangkaian instruksi program tersebut pada suatu kegiatan. Pengertian program menurut para ahli : Menurut Amikom Yogyakarta, Program adalah kumpulan instruksi komputer, sedangkan metode dan tahapan sistematis dalam program adalah algoritma. Ema Utami mengatakan Program adalah bahasa pemrograman. Menurut Sukrisno Program adalah kata, ekspresi, atau pernyataan yang disusun dan dirangkai menjadi satu kesatuan prosedur, yang berupa urutan langkah, untuk menyelesaikan masalah yang diimplementasikan dengan menggunakan bahasa pemrograman sehingga dapat dieksesuksi oleh komputer.



9



10



Menurut Anwar



Harjono Program



adalah



urutan



instruksi



untuk



menjalankan suatu komputasi. Saifuddin Anshari, menurutnya Program adalah daftar terinci mengenai acara dan usaha yang akan dilaksanakan. Sunarto, S.Kom mengatakan Program adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut. Wiryanto Dewobroto, menurutnya Program adalah hasil penyusunan detail langkah-langkah solusi (algoritma) masalah tersebut. Menurut Sindhunata Program adalah kelompok pernyataan yang persis dan berurutan yang gunanya adalah untuk memberi tahu komputer bagaimana melaksanakan sesuatu pekerjaan. Agoeng Widyatmoko mendefinisikan Program sebagai aplikasi hasil analisis pemecahan masalah yang dibuat dalam bentuk program komputer. Janner Simarmata mengatakan Program merupakan suatu aplikasi yang dibuat dengan menggunakan bahasa program tertentu dan telah terinstal di dalam komputer.



11



2.2.



Konsep Enrollment Enrollment berasal dari bahasa inggris yaitu ‘enroll’ yang artinya mendaftar



kemudian imbuhan ‘ment’ menunjukkan sebagai kata benda yang artinya pendaftaran. Dalam istilah enrollment adalah proses ketika seseorang melakukan proses untuk aktif terdaftar sebagai anggota di suatu periode dan instansi tertentu. Enrollment di PT. Taspen (Persero) adalah proses pendaftaran ulang pensiun Aparatur Sipil Negara agar aktif terdaftar sebagai anggota di PT. Taspen (Persero) dengan melakukan perekaman biometrik yang meliputi perekaman sidik jari, pengambilan foto wajah, dan perekaman suara oleh pensiun yang bersangkutan.



BAB III PEMBAHASAN



3.1



Gambaran Umum PT. Taspen (Persero) Cabang Denpasar



3.1.1



Sejarah Singkat PT. TASPEN ( PERSERO ) Gedung PT. TASPEN (PERSERO) Kantor Cabang Denpasar mulai



dibangun pada tahun 1988 dan mulai diresmikan menjadi kanwil III PT. TASPEN (PERSERO) Denpasar pada tahun 1990 yang pada saat itu dikepalai oleh Bapak J. Rosjadi. Kanwil III PT. TASPEN (PERSERO) Denpasar membawahi 2 Kantor Cabang pembantu Ahmad Yani dan Kantor Cabang Singaraja. Pada Tahun 2007 PT. TASPEN (PERSERO) Kantor Cabang Utama Denpasar berubah menjadi PT. TASPEN (PERSERO) Kantor Cabang Denpasar dan masuk dalam wilayah Kantor Cabang Utama Surabaya. Pada Tahun 1997 Kanwil III PT. TASPEN (PERSERO) Denpasar diresmikan menjadi PT. TASPEN (PERSERO) Kantor Cabang Umum Denpasar oleh Direktur Utama PT. TASPEN (PERSERO) Drs. Ida Bagus Putu Sarga dengan Gubenur Provinsi Bali Dr. Ida Bagus Oka, sedangkan Kantor Cabang Pembantu operasionalnya digabung menjadi satu di PT. TASPEN (PERSERO) Kantor Cabang Utama Denpasar. Kantor Cabang Utama mengkoordinasikan Kantor Cabang Mataram, Kantor Cabang Kupang, dan Kantor Cabang Jember.



12



13



3.1.2 Visi Dan Misi PT. TASPEN ( PERSERO ) KCU Denpasar 1. Visi Menjadi pengelola dana pensiun dan Tabungan Hari Tua ( THT ) serta jaminan sosial lainnya yang terpercaya. 2. Misi Mewujudkan manfaat dan pelayanan yang semakin baik bagi peserta dan stakeholder lainnya secara profesional dan akuntabel, berlandaskan integritas dan etika yang tinggi. 3.1.3 Struktur Organisasi PT. TASPEN (PERSERO) KCU Denpasar Struktur organisasi yang tepat dapat mencapai tujuan perusahaan secara efektif dan efisien. Untuk tercapainya struktur organisasi pihak direksi menerbitkan surat keputusan direksi Nomor : Sil – 01/Dir/1991 tentang struktur organisasi PT. Taspen (PERSERO) dari tingkat direksi, biro, kantor wilayah sampai pada kantor cabang.



14



Gambar 3.1 Struktur Organisasi PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Denpasar



Sumber: PT.TASPEN (Persero) Kantor Cabang Denpasar, 2018 3.1.4 Tugas Pokok dan Fungsi PT.TASPEN (Persero) Kantor Cabang Denpasar Adapun tugas-tugas wewenang dan tanggung jawab setiap jabatan pada struktur organisasi diatas adalah sebagai berikut : 1.



Kepala Cabang



Bertanggung jawab kepada : Kepala Cabang Utama Membawahi langsung: Kepala Bidang Layanan & Manfaat Kepala Bidang Kepesertaan Kepala Bidang Kas & Verifikasi SPJ Kepala Bidang Adm. Keuangan Kepala Bidang Umum & SDM Membantu Direksi dan Kepala Kantor Cabang Utama serta bertanggung jawab atas pelaksanaan seluruh kegiatan operasional di Kantor Cabang Denpasar.



15



Tugas, wewenang, dan tanggung jawab: 1) Bertindak untuk dan atas nama direksi serta mengikat cabang dengan pihak-pihak lain atas persetujuan Direksi PT. TASPEN (Persero) 2) Membantu



menjabarkan



kebijakan



perusahaan



yang



menyangkut Kantor Cabang. 3) Memberikan pengarahan serta pembinaan kepada jajaran dibawahnya yang menjadi tanggung jawabnya. 4) Bertanggung jawab terhadap pembinaan usaha kecil dan koperasi di unit kerjanya. 5) Bertindak atas nama Direksi, selaku manajemen Kantor Cabang melaksanakan tugas yang dapat mendukung sistem mutu pelayanan demi kepuasan peserta dengan melaksanakan: a. Tinjauan Manajemen b. Audit Mutu Internal c. Tindakan Koreksi dan Pencegahan d. Kontrol Dokumen dan Data e. Teknik Statistik f. Pengendalian Catatan Mutu 6) Bertanggung jawab terhadap penyelesaian dan pencatatan identifikasi masalah yang berkaitan dengan mutu. 7) Melaksanakan tugas/kebijakan lain yang dibebankan oleh Direksi.



16



8) Bertanggung jawab atas penilaian, pembinaan dan peningkatan mutu pegawai yang berada di unit kerjanya. 2.



Kepala Bidang Layanan & Manfaat 1) Merencanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan pelayanan. 2) Mengkoordinasikan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data peserta program Taspen. 3) Menyetujui keabsahan dan pembayaran manfaat klim yang diajukan. 4) Menyetujui besarnya tagihan premi peserta program TASPEN. 5) Melaksanakan pelayanan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan, memverifikasi dan melaporkan kepada manajemen Kantor Cabang. 6) Bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan bidang pelayanan. 7) Bertanggung jawab atas peningkatan kualitas pelayanan kepada peserta. 8) Bertanggung jawab dan menindaklanjuti terhadap keluhan pelayanan yang diterima dengan tindakan koreksi dan pencegahan guna memperbaiki mutu pelayanan. 9) Bertanggung jawab atas penilaian pembinaan dan peningkatan mutu pegawai pada unit kerja di lingkungannya.



3.



Pelaksana Bidang Layanan & Manfaat 1) Menyiapkan dan menyajikan listing data Tagihan Saldo Uang



17



Pensiun (TUP). 2) Monitoring anggaran dan realisasi akun bidang Layanan dan Manfaat. 3) Melakukan Penelitian kebenaran dan keabsahan Klaim. 4) Melakukan perhitungan Klaim. 5) Melakukan verifikasi dan penetapan Klaim. 6) Melakukan penelitian/konfirmasi Klaim diragukan. 7) Melakukan perekaman biometrik peserta. 8) Menyajikan data pensiun baru yang sudah disenrollment. 9) Melakukan rekapitulasi program kerja dan kebutuhan angaran KC. 10) Melaksanakan kegiatan Mobil Layanan Taspen (mobtas). 4.



Pelaksana Bidang Kepesertaan 1) Melaksanakan perekaman data keluarga 2) Melakukan pemilahan, penyiangan dan penyimpanan arsip dosir pensiun 3) Melakukan



penyerahan



Dosir



Punah



untuk



disampaikan



Bidang/kasie Umum 4) Mempersiapkan materi sosialisasi produk anak



perusahaan ke



instansi/Pemda 5) Pemasaran Produk Anak Perusahaan 6) Menyiapkan dokumen untuk menindaklanjuti temuan auditor internal & eksternal



18



5.



Kepala Bidang Kas & Verifikasi SPJ 1) Melaksanakan rekonsiliasi LRPP dan LSUP tepat waktu 2) Memastikan LRPP dan LSUP Kantor Cabang dan Mitra bayar akurat 3) Menetapkan data tagihan uang pensiun yang akan dikirimkan ke mitra bayar 4) Monitoring dan Memastikan tagihan uang pensiun telah disetor oleh mitra bayar/pensiunan/ahliwaris 5) Melakukan pemotongan pajak sesuai ketentuan 6) Melakukan pelaporan pajak tepat waktu 7) Menyampaikan usulan program kerja dan anggaran unit kerja ke sekretaris komite anggaran Kantor Cabang 8) Menyelenggarakan Evaluasi PKS seluruh mitra bayar setiap bulan Maret dan September 9) Evaluasi Transaksi: Kejelasan Informasi Transaksi (Uraian Transaksi Voucher)



6.



Pelaksana Bidang Kas & Verifikasi SPJ 1) Melakukan rekapitulasi program dan kebutuhan anggaran KCU/KC 2) Menyajikan data realisasi anggaran unit kerja tahun berjalan 3) Menyampaikan laporan pajak ke kantor pusat 4) Melakukan penyetoran utang pajak perusahaan kepada kas Negara 5) Menyiapkan data penyetoran pajak 6) Melakukan pelaporan pajak ke KPP setempat



19



7) Menghitung dan melakukan verifikasi transaksi pajak 8) Menerima proyeksi kebutuhan dan pembayaran dari masing-masing unit keja 9) Melaksanakan penugasan selain tugas dan tanggung jawab utama 10) Meminimalisir jumlah batal posting/perubahan posting 11) Kejelasan informasi transaksi 12) Mengikuti pendidikan tematik dan e-learning 13) Mengikuti pelaksanaan pembinaan penghapusan ID rekonsiliasi bank 14) Menyiapkan dan menyalurkan dana pembayaran pension dapem dan non dapem 15) Mengirimkan rekap penyaluran pembayaran pensiun dapem dan non dapem ke mitra bayar 16) Melaksanakan rekonsiliasi bank/giro 17) Melakukan review POA RKAP dengan penetapan alokasi anggaran dan menyampaikan usulan POA 7.



Kepala Bidang Adm. Keuangan 1) Menyampaikan surat tagihan iuran Program Pensiun dan THT kepada instansi peserta 2) Melakukan koordinasi dan



monitoring setoran iuran Program



Pensiun dan THT agar tercapai tepat waktu 3) Melakukan review antara tagihan dengan penerimaan iuran program pensiun dan THT



20



4) Melakukan koreksi lebih/kurang atas penerimaan iuran program pensiun dan THT 5) Menindaklanjuti hasil Rekonsiliasi penerimaan iuran program pensiun dan THT (eksternal) 6) Menyampaikan surat tagihan iuran Program JKK dan JKM kepada instansi peserta 7) Melaksanakan perekaman iuran (Program Pensiun, THT, JKK dan JKM sesuai ketentuan 8) Melakukan Monitoring dan Evaluasi efisiensi dan efektifitas atas pelaksanaan anggaran KCU/KC 9) Menyusun draft usulan RKAP KCU/KC Tahun berikutnya tepat waktu 10) Melakukan analisa kewajaran pos-pos Neraca Saldo 11) Memastikan data asset untuk rekonsiliasi telah akurat 8.



Pelaksana Bidang Adm. Keuangan 1) Melakukan kolektibilitas dan perekaman SSBP yang telah disetor 2) Melakukan konfirmasi terhadap iuran program Pensiun dan THT yang belum disetor 3) Membuat voucher Pengakuan Piutang berdasarkan data tagihan iuran yang diterima dari unit kepesertaan 4) Membuat koreksi lebih/kurang atas penerimaan iuran program pensiun dan THT 5) Membuat Voucher Pelimpahan iuran program pensiun dan THT



21



6) Menyiapkan data untuk rekonsiliasi Iuran program Pensiun dan THT (eksternal) 7) Melakukan kolektibilitas dan perekaman bukti setor iuran program JKK dan JKM 8) Melakukan konfirmasi terhadap iuran Program JKK dan JKM yang belum disetor 9) Membuat voucher Pengakuan Piutang berdasarkan data tagihan premi yang diterima dari unit kepesertaan 10) Menyiapkan data untuk rekonsiliasi Iuran program Pensiun dan THT (eksternal) 11) Melakukan konfirmasi terhadap iuran Program JKK dan JKM yang belum disetor 12) Membuat Voucher Pelimpahan iuran program JKK dan JKM 13) Melaksanakan perekaman iuran (Program Pensiun, THT, JKK dan JKM) sesuai ketentuan 14) Melakukan entry data POA yang telah disesuaikan pada aplikasi ebudgeting 15) Menyajikan data laporan keuangan 16) Mengirimkan kelengkapan voucher HAU ke Kantor Pusat/ Kantor Cabang 17) Menyampaikan kelengkapan lampiran keuangan ke Divisi Anggaran dan Akuntansi



22



9.



Kepala Bidang Umum & SDM 1) Pemasaran Produk Anak Perusahaan 2) Perekaman Dosir pada Aplikasi EFS/ELO 3) Memastikan tindak lanjut temuan Auditor Internal & Eksternal diselesaikan sampai tuntas 4) Pengadaan Belanja Modal tepat waktu 5) Memastikan pengendalian anggaran tidak melebihi ketentuan 6) Memastikan pelaksanaan sosialisasi program Taspen (Tatap muka/langsung) 7) Memastikan administrasi sdm up-to-date



10.



Pelaksana Bidang Umum & SDM 1) Melakukan survey Spesifikasi Belanja Modal pada Penyedia Barang dan/atau Jasa 2) Menerima tagihan dan Menerbitkan LPT dokumen pembayaran 3) Menerbitkan SPK/Perjanjian (sejak nota dinas usulan / permintaan sampai dengan SPK terbit) 4) Melakukan pencetakan dan pelabelan asset 5) Melakukan entry data dan update perubahan pada DIR 6) Melakukan rekonsiliasi Asset dengan petugas Adm. Keuangan 7) Membuat usulan penetapan risiko 8) Membuat voucher seluruh transaksi secara tepat sesuai dengan peruntukkan kegiatan (kode akun dan keterangan kegiatan) 9) Membuat rekapitulasi dan evaluasi penilaian kinerja rekanan



23



10) Menyampaikan kuesioner kepada peserta dan mengolah hasil kuesioner 11) Mengadministrasikan SMK seluruh karyawan pada setiap tahapan 12) Melakukan Perekaman dan updating Data Karyawan pada SAP 13) Membuat rekapitulasi Absensi bulanan Karyawan untuk diketahui oleh masing unit bidang dan seksi. 14) Melakukan updating cuti, SPT, surat izin, surat keterangan sakit, dan lembur Karyawan pada SAP 15) Membuat dan verifikasi lampiran gaji



3.2



Deskripsi Pekerjaan dan Tugas selama Kerja Profesi Mahasiswa Kegiatan KPM dilaksanakan selama 2 bulan dimulai pada tanggal 4 Juli



2018 sampai dengan 31 Agustus 2018 pada PT. TASPEN (Persero) Kantor Cabang Denpasar. Adapun jenis kegiatan yang dikerjakan selama KPM adalah sebagai berikut : 1.



Melayani pendaftaran ulang (enrollment) pensiun Aparatur Sipil Negara yang meliputi perekaman sidik jari, pengambilan foto wajah, dan perekaman suara oleh pensiun yang bersangkutan.



2.



Melayani informasi melalui telepon (operator)



3.



Merekap lembar disposisi yang telah disetujui oleh Kepala Cabang PT. Taspen (Persero) Kantor Cabang Denpasar serta menyerahkan ke kepala bidang yang bertanggungjawab.



4.



Menginput data pembayaran (Dapem) pensiun yang kemudian dibuat dengan grafik.



24



5.



Membuat grafik jumlah peserta aktif ASN yang mencapai batas usia pensiun.



6.



Membuat bagan nama-nama sekda di provinsi Bali



7.



Mendata peserta aktif yang mengajukan pembuatan Kartu Pintar Taspen bagi yang belum mendapatkan kartu dan perbaikan kartu.



8.



Merekam kembali SPTB yang belum terekam atau yang mengalami perubahan.



9.



Membuat list Kartu Pintar Taspen untuk peserta aktif yang akan dikirim ke masing – masing instansinya



3.3



Analisis Sesuai dengan Tujuan Penelitian



3.3.1 Kewajiban Peserta Pensiun Para peserta program pensiun mempunyai kewajiban sebagai berikut: 1.



Membayar Iuran Wajib Peserta (IWP) Para penerima pensiun, khususnya yang berstatus sebagai PNS dan atau Pejabat Negara sebagai peserta Program Pensiun PT. Taspen (Persero) semasa aktif wajib membayar iuran yang besarnya adalah 4,75% dari penghasilan sebulan (berdasarkan Keppres No. 8 tahun 1977)



2.



Memberi keterangan mengenai data penghasilan, data diri dan keluarganya.



3.



Menyampaikan perubahan data penghasilan, data diri dan keluarganya



3.3.2 Hak Peserta Pensiun Hak peserta Para peserta Program Pensiun mempunyai hak sebagai berikut: 1.



Pembayaran pensiun pertama dan pensiun bulanan Pensiun sendiri yang



25



diberikan ketika PNS/pejabat negara berhenti dengan hak pensiun dan pembayarannya bersamaan dengan pemberian hak THT. Sedangkan pensiun bulanan adalah pensiun yang dibayarkan pada setiap bulan melalui kantor bayar pensiun yang ditunjuk. 2.



Pensiun Terusan Merupakan pensiun almarhum/almarhumah yang meninggal dunia diteruskan kepada isteri/suami/anak sebesar pensiun yang diterima almarhum/almarhumah semasa hidup, dalam jangka waktu tertentu. a. Untuk pensiun PNS/ Pejabat Negara/ Tunjangan Veteran 4 bulan berturutturut b. Untuk pensiun Duta Besar 2 bulan berturut-turut. c. Untuk pensiun ABRI 6 bulan berturut-turut. Bila ada bintang jasa (gerilya, sewindu dan kartika ekapaksi) selama 12 bulan berturut-turut.



3.



Pembayaran Pensiun Diri Sendiri yaitu Pembayaran hak pensiun kepada diri pegawai negeri (pegawai bersangkutan) yang berhenti karena pensiun sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan dan perundang-undangan.



4.



Pembayaran Pensiun Janda/Duda/Yatim Piatu yaitu pembayaran hak pensiun diberikan kepada istri/suami/anak yang sah menurut ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku, karena penerima pensiun diri sendiri meninggal dunia.



5.



Pembayaran Pensiun Orang Tua adalah pembayaran hak pensiun diberikan kepada Orang Tua Pegawai Negeri Sipil, akibat Pegawai yang bersangkutan meninggal dunia dengan hak pensiun dan Pegawai tersebut tidak



26



mempunyai istri/suami/anak, sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan dan perundang-undangan. 6.



Pembayaran Uang Duka Wafat adalah pembayaran hak pensiun kepada ahli waris (istri/suami/anak) sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan dan perundang-undangan, akibat penerima peserta pensiun meninggal dunia.



3.3.3 Formulir yang digunakan dalam pendaftaran asuransi Dana Pensiun 1)



Surat Permintaan Pembayaran Pensiun/Tunjangan Pertama danTabungan Hari Tua (SP4A)



2)



Surat Pernyataan Pembayaran Pensiun Melalui Rekening (SP3R)



3)



Asli petikan SK Pensiun



4)



Asli Surat Keterangan Pengangkatan Pegawai (SKPP) yang diterbitkan untuk unit kerja yang disahkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) atau Pemda



5)



Fotokopi SK pengangkatan pertama Calon Pegawai



3.3.4 Buku Catatan Yang Digunakan Buku catatan yang digunakan dalam Sistem dan Prosedur pembukuan Asuransi adalah Aplikasi Core Bisnis (ACB). Aplikasi ini menunjukan identitas peserta asuransi, golongan kerja, dan jumlah uang yang di terima peserta beserta potongannya. 3.3.5 Bagian Yang Terlibat Pada Sistem dan Prosedur ini ada beberapa bagian/pihak yang terlibat langsung, yaitu : 1)



Kasir, Tugas kasir di sini adalah dia menginput data calon peserta asuransi



27



dan pembayaran klaim dari peserta asurans 2)



Staff Keuangan, Tugas di bagian ini adalah mereka meninjau ulang data dari peserta asuransi, dan menghitung berapa jumlah klaim yang akan diterima peserta asuransi



3)



Kepala Bidang Pelayanan, Kepala Bidang Pelayanan bertugas mencatat Nomor Induk TASPEN kepada peserta asuransi



4)



Kepala Keuangan, Setelah melalui dari berbagai rangkaian di atas, di sini Kepala Keuangan akan memverifikasi data peserta tersebut



3.3.6



Peraturan Dasar Sistem Pembayaran Sebagaimana tindak lanjut dari peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1981



Dana Pensiun PNS yang semula ditempatkan pada bank-bank pemerintah yang ditentukan oleh Menteri Keuangan dialihkan kepada PT Taspen (Persero) berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor: S-244/MK.011/1985 tanggal 21 Februari 1985. Mulai tahun 1986 Pemerintah mengalihkan penyelenggaraan pembayaran pensiun PNS yang sumber dananya dari APBN (pay as you go) kepada PT Taspen (Persero) melalui surat Menteri Keuangan Nomor: 822/MK.03/1986 dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 892.1.8411 tanggal 13 Oktober 1986.



28



Metode Berdasarkan Pembayaran Dana Pensiun kepada Pensiunan 1.



Pay As You Go Pay As You Go (PAYG) adalah sistem pensiun dimana tidak ada dana yang



dikumpulkan atau disimpan dimuka untuk mencukupi kebutuhan dana pensiun di masa depan. Sistem PAYG digunakan banyak negara untuk membiayai pensiun PNS-nya. 2.



Fully Funded Pengelolaan pensiun dengan metode fully funded dilakukan dengan cara



pegawai membiayai sendiri pensiun pegawai tersebut dimasa mendatang dari uang yang dia kumpulkan beserta benefit yang dia dapatkan dari tabungan pensiun yang dia lakukan. 3.



Advance Funding Sistem Advanced funding membangun cadangan dana untuk memenuhi manfaat



pensiun di masa datang. Contoh ekstrim dari advance funding adalah pada hari pertama kerja pegawai baru, perusahaan menetapkan lumpsum sebesar present value dari dana pensiunnya di masa datang. Pada prakteknya pendekatan semacam itu jarang digunakan karena akan menyebabkan cash flow yang sangat besar dan volatil sehingga meningkatkan secara signifikan biaya untuk mempekerjakan pegawai baru (www.bppk.depkeu.go.id).



29



3.3.7



Otentikasi Pensiun Saat ini pensiun yang masih aktif wajib melakukan otentikasi ke bank setiap



6 bulan, sementara untuk janda atau duda setiap 2 bulan, sedangkan untuk veteran wajib melakukan otentikasi setiap bulan yang menunjukkan bawah dirinya masih hidup dan terdaftar sebagai peserta Taspen sehingga bisa mendapatkan haknya sebagai pensiun. Apabila pensiun tidak melakukan otentikasi ke mitra bayar, maka rekening bank milik pensiun tersebut akan diblokir sehingga pensiun belum mendapatkan haknya hingga setelah blokir tersebut dibuka. Untuk membuka blokir, pensiun harus datang ke PT. Taspen (Persero) atau melalui Mobil layanan PT. Taspen (Persero) yang pada jadwal tertentu mendatangi setiap kabupaten di Provinsi Bali. 3.3.8



Prosedur Pelayanan Enrollment di PT. Taspen (Persero) Enrollment di PT Taspen (Persero) dilakukan mulai 26 Juni 2018. Proses



pendataan ini dilakukan tidak dalam waktu singkat namun proses pendataan ini dapat dilakukan hingga akhir Oktober. Terhitung saat ini periode September 2018, jumlah pensiun di provinsi Bali adalah 54.708 jiwa sedangkan peserta enrollment terhitung sejumlah 28.417 jiwa per 10 September 2018. Dilihat dari jumlah peserta enrollment yang kurang dari 50% yaitu sejumlah 28.417 jiwa, maka dari itu PT. Taspen (Persero) menyediakan 2 alat perekaman di Kantor Taspen dan beberapa titik bayar untuk memberikan pelayanan perekaman bagi peserta pensiunan untuk mempercepat proses perekaman biometrik di Provinsi Bali.



30



Gambar 3.2 Prosedur Pelayanan Enrollment



Sumber: PT.TASPEN (Persero) Kantor Cabang Denpasar, 2018 Gambar 3.2 Untuk dapat melakukan pendataan ulang, pensiun wajib dating ke PT Taspen (Persero) atau mitra bayar masing – masing dengan membawa identitas diri, meliputi : 1)



Kartu Tanda Penduduk (KTP)



2)



Kartu Identitas Pensiun (KARIP) atau SK Pensiun



3)



Buku rekening.



Visualisasi enrollment dari otentikasi berupa perekaman sidik jari, wajah dan suara. Peserta yang sudah melakukan enrollment, dapat memanfaatkan smartphone untuk otentikasi bulanan dengan mendownload aplikasi e-dapem. Sistem yang dirancang untuk memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi pensiunan serta



31



terjaga keakurasiannya, keamanannya, status/posisi penyalurannya dan tepat waktu pelaporannya 3.3.9



Tujuan Program Enrollment Berdasarkan pada rumusan masalah, tujuan Program Enrollment yaitu



-



Untuk merekam data biometrik pensiun yang meliputi perekaman sidik jari,



pengambilan foto wajah, dan perekaman suara. Serangkaian perekaman tersebut sebagai bentuk identitas pensiun untuk mendapatkan Taspen Smart Card. Adapun manfaat dari kartu tersebut sebagai berikut : 1.



Pensiun dapat melakukan otentikasi melalui smartphone dengan mendownload aplikasi e-dapem, sehingga pension tidak perlu lagi dating ke bank untuk melakukan otentikasi.



2.



Dapat melakukan pengambilan uang di ATM mana saja tanpa perlu ke bank setelah melakukan otentikasi melalui smartphone.



3.



Pensiun juga akan mendapatkan diskon apabila berbelanja di merchant tertentu yang bekerja sama dengan PT. Taspen (Persero). Smartcard ini, karena melihat dari sisi jumlah pensiunan akan



semakin bertambah sehingga keakuratan dalam pembayaran pensiun lebih terjamin, baik bagi dari pensiunan, Taspen, dan Negara.



BAB IV PENUTUP



4.1



Simpulan Dari hasil pengamatan yang telah dilakukan, penulis dapat memberikan



kesimpulan sebagai berikut : 1.



Prosedur Pelayanan Enrollment di PT. Taspen (Persero) Kantor Cabang



Denpasar. Enrollment di PT Taspen (Persero) dilakukan mulai 26 Juni 2018. Proses pendataan ini dilakukan tidak dalam waktu singkat namun proses pendataan ini dapat dilakukan hingga akhir Oktober. Terhitung saat ini periode September 2018, jumlah pensiun di provinsi Bali adalah 54.708 jiwa sedangkan peserta enrollment terhitung sejumlah 28.417 jiwa per 10 September 2018. Dilihat dari jumlah peserta enrollment yang kurang dari 50% yaitu sejumlah 28.417 jiwa, maka dari itu PT. Taspen (Persero) menyediakan 2 alat perekaman di Kantor Taspen dan beberapa titik bayar untuk memberikan pelayanan perekaman bagi peserta pensiunan untuk mempercepat proses perekaman biometrik di Provinsi Bali.



Untuk dapat



melakukan pendataan ulang, pensiunan wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Identitas Pensiun, dan buku rekening. Visualisasi enrollment dari otentikasi berupa perekaman wajah, sidik jari, dan suara. Peserta yang sudah melakukan enrollment, dapat memanfaatkan smartphone untuk otentikasi bulanan dengan mendownload aplikasi e-dapem. Sistem yang dirancang untuk memberikan



32



33



kemudahan dan kenyamanan bagi pensiunan serta terjaga keakurasiannya, keamanannya, status/posisi penyalurannya dan tepat waktu pelaporannya. 2.



Tujuan Program Enrollment di PT. Taspen (Persero) Program Enrollment di PT TAspen Persero ditujukan untuk merekam data



biometrik pensiun yang meliputi perekaman sidik jari, pengambilan foto wajah, dan perekaman suara. Serangkaian perekaman tersebut sebagai bentuk identitas pensiun untuk mendapatkan Taspen Smart Card. Adapun manfaat dari kartu tersebut sebagai berikut : 1.



Pensiun dapat melakukan otentikasi melalui smarphone dengan mendownload aplikasi e-dapem, sehingga pension tidak perlu lagi dating ke bank untuk melakukan otentikasi.



2.



Dapat melakukan pengambilan uang di ATM mana saja tanpa perlu ke bank setelah melakukan otentikasi melalui smartphone.



3.



Pensiun juga akan mendapatkan diskon apabila berbelanja di merchant tertentu yang bekerja sama dengan PT. Taspen (Persero).



Smartcard ini, karena melihat dari sisi jumlah pensiunan akan semakin bertambah sehingga keakuratan dalam pembayaran pensiun lebih terjamin, baik bagi dari pensiunan, Taspen, dan Negara.



34



4.2



Saran Dari hasil pengamatan dan pembahasan yang sudah dilakukan, dalam hal



menanggapi pertanyaan dari beberapa peserta dan penerima pensiun terkait dengan informasi ketaspenan, pegawai PT. TASPEN (Persero) Kantor Cabang Denpasar diharapkan dapat selalu memberikan penjelasan secara detail kepada peserta dan penerima pensiun. Akan lebih baik lagi jika pihak PT. TASPEN (Persero) Kantor Cabang Denpasar kedepannya lebih teliti dalam mempersiapkan program – program yang akan dilaksanakan agar informasi tersampaikan kepada peserta pensiun dan mitra bayar sehingga tidak terjadi keterlambatan dalam perekaman data dan mampu mencapai target yang telah ditetapkan.



DAFTAR PUSTAKA Dahlan Siamat, 2005. Manajemen Lembaga Keuangan.“Kebijakan Moneter dan Perbankan”, Jakarta : Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia,edisi kesatu Eliana, Rika, 2003. Konsep Diri Pensiun, online journal.[on-line serial].available http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/3632/1/psikologirika%20e liana.pdf (diakses pada 12 Maret 2018, pukul 3.21) Yulkarneni. strategi peningkatan layanan klim dana pensiun di kantor pt.taspen surabaya.Online Journal. Available http://jurnalmahasiswa.unesa.ac.id/index.php/publika/article/view/13712 (diakses pada 19 April 2018, pukul 14.09) Kasmir. 2013. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya: Jakarta: Raja Grafindo Persada Rachman, Yandi. PROSEDUR PENGAJUAN PROGRAM DANA PENSIUN PADA PT. TASPEN (Persero) KANTOR CABANG SURAKARTA. Diss. universitas sebelas maret, 2011.http://digilib.uns.ac.id/dokumen/detail/19763/ (diakses pada 5 April 2017, pukul 13.46) A.A Anwar Prabu Mangkunegara, tahun 2006, Perencanaan dan Pengembangan Manajemen Sumber Daya Manusia, Pen. PT Refika Aditama. Moenir. 2008. Manajemen Pelayanan Umum di Indonesia. Jakarta: PT. Bumi Aksara Suryanto, Adi dan Sutopo. 2006. Pelayanan Prima: Bahan Ajar Diklat Prajabatan Golongan I dan II. Jakarta: LAN RI. Wahab, Zulaini, 2005. Segi Hukum Dana Pensiun, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta. http://www.taspen.co.id/ (diakses pada 20 Maret 2018, pukul 20.23) kbbi.web.id. www.bppk.depkeu.go.id.



35