Kesehatan Keselamatan Kerja Dan Lingkungan Hidup [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

2019



SMK/MAK



KESEHATAN, KESELAMATAN KErJA DAN LiNgkUNgAN HiDUP



BiDANg kEAHLiAN ENErgi DAN PErTAMBANgAN Pr0grAM kEAHLiAN gE0L0gi PErTAMBANgAN



Mohamad Hiola



Lesly Limpele



KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA DAN LINGKUNGAN HIDUP



REDAKSIONAL Pengarah: Direktur Pembinaan SMK Kepala Sub Direktorat Kurikulum Kepala Seksi Penilaian Kepala Seksi Pembelajaran Penulis: Mohamad Hiola Lesly Limpele Pengendali Mutu: Winih Wicaksono Penyunting: Rais Setiawan Erna Fauziah Editor: Edy Cahyana Desain Sampul Sonny Rasdianto Layout/Editing: Indah Mustika Ar Ruum



iii



KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA DAN LINGKUNGAN H



KATA PENGANTAR Dalam menyediakan referensi materi pembelajaran bagi guru dan peserta didik di SMK, Direktorat Pembinaan SMK berupaya menyediakan bahan ajar kejuruan yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran di SMK pada mata pelajaran C2 dan CJ dari 142 kompetensi keahlian yang ada pada Perdirjen Dikdasmen Nomor 06/D.DS/KK/2018 tanggal 7 Juni 2018 tentang Spektrum Keahlian SMK/ MAK dan Struktur Kurikulum 2013 sesuai Perdirjen Dikdasmen Nomor 07/D. DS/KK/2018 tanggal 7 Juni 2018 ten tang Struktur Kurikulum SMK/MAK. Bah an ajar yang disusun pad a tahun anggaran 2019 diharapkan dapat rnenumbuhkan motivasi belajar bagi peserta didik maupun guru kejuruan di SMK. Karena bahan ajar yang telah disusun ini selain menyajikan materi secara tertulis, juga dilengkapi dengan beberapa materi yang bersifat interaktifdengan penggunaan tautan pencarian yang dapat mernperluas pernahaman individu yang menggunakannya. Bahan ajar kejuruan yang disusun pada tahun 2019 ini disusun oleh para guru kejuruan di SMK yang telah berpengalalaman menyelenggarakan proses pembelajaran sesuai dengan kompetensi keahlian masing-rnasing. Oleh karena itu, diharapkan dapat menjadi referensi bagi guru yang mengarnpu mata pelajaran yang sama pada program keahlian sejenis di SMK seluruh Indonesia. Kepada para guru penyusun bahan ajar kejuruan yang telah mendedikasikan waktu, kompetensi, clan perhatiannya, Direktorat Pembinaan SMK menyampaikan ucapan terimakasih. Diharapkan karya ini bukan merupakan karya terakhir, namun seterusnya akan dilanjutkan dengan karya-karya berikutnya, sehingga SMK rnempunyai guru-guru yang procluktif dan kreatif dalam menyumbangkan pemikiran, potensi dan kornpetensinya bagi pengembangan pernbelajaran di SMK. SMK Bisa! SMK Hebat!



i



KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA DAN LINGKUNGAN HIDUP



PRAKATA Assalamu’alaikum Waramatullahi Wabbarakatuh Puja dan puji syukur penulis haturkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan buku K3LH. Selawat serta salam tercurakan kepada Junjungan kepada Nabi Muhamammad SAW, sampai kepada sahabatnya hingga pengikutnya akhir zaman. Penulis sangat mengharapkan saran yang membangun dalam buku K3LH yang akan membahas Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3LH). Beberapa pembahasan pengertian K3, Undang- Undang Membahs K3 sampai pada Alat Pelindung Diri. Penulisan buku ini merupakan hal baru bagi penulis sehingga banyak halangan, rintangan dan tantangan tersendiri dalam penyusunan buku ini. Harapan semoga buku ini bisa menambah pengetahuan para pembaca. Namun terlepas dari itu, penulis memahami bahwa buku ini masih jauh dari kata sempurna, sehingga penulis sangat mengharapkan kritik serta saran yang bersifat membangun demi terciptanya buku selanjutnya yang lebih baik lagi. Penulis tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada : 1. Kepala SMK Negeri 1 Kotabunan Ibu Sonya Sugianto, S.Pd, M.Pd, yang telah memberikan masukan dan dorongan demi tercapainya tujuan penyusunan buku ini. 2. Tim penilai: a. Wakasek Kurikulum Bapak Benny Hendry Raymond, S.Pd b. Wakasek Kesiswaan Bapak Achmad Ariefandy Abdulrahman, S.Kom c. Wakasek Humas Bapak Nailul Umam Wibowo, S.Pdi d. Guru Bahasa Indonesia Ibu Valentine Cindy Sunyoto, S.Pd, Gr. 3. Wali Kelas X Geologi Pertambangan Ibu Nanang Amran Tolago, S.Pd 4. Wali Kelas XI Geologi Pertambangan Bapak Rizki Lapadjawa, S.Pd 5. Wali Kelas XII Geologi Pertambangan Bapak Rifai Lakepo, S.Hi 6. Ibu Marniati Kumambong, S.Pd 7. Bapak dan Ibu Dewan Guru dan Staf Tata Usaha yang telah membantu mengarahkan dan memberikan masukan untuk penyusunan buku K3LH, yang tidak sempat disebut satu demi satu. Wassalam Kotabunan, September 2019 Mohamad Hiola Lesly Limpele



v



KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA DAN LINGKUNGAN H



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR...............................................................................iv PRAKATA......................................................................................v DAFTAR ISI...................................................................................vi DAFTAR GAMBAR..........................................................................viii DAFTAR TABEL....................................................................................ix PETUNJUK PENGGUNAAN BUKU................................................................x PETA KONSEP BUKU.............................................................................xi APERSEPSI...................................................................................xii BAB I SEJARAH DAN PRINSIP DASAR K3LH..............................................1 A. Pengertian K3LH..................................................................2 B. Sejarah K3LH......................................................................4 C. Prinsip K3LH......................................................................9 BAB II PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN K3LH................................12 A. Undang – Undang K3........................................................13 B. Peraturan Pemerintah terkait K3.............................................16 C. Peraturan Menteri Terkait K3.................................................24 BAB III MEMAHAMI KEBIJAKAN PERUSAHAAN TENTANG K3LH.........................38 A. Kebijakan Perusahaan terkait dengan K3LH................................39 B. Membedakan Kecelakaan Akibat Kerja......................................44 C. Membedakan Undang–Undang Tentang Jaminan Kesehatan.............59 BAB IV PERLENGKAPAN KESELAMATAN KERJA............................................67 A. Perlengkapan Keselamatan Kerja............................................68 BAB V METODE KESELAMATAN KERJA.......................................................79 A. Metode Keselamatan Kerja....................................................80 B. Metode Ilmiah...................................................................80 C. Keselamatan Kerja..............................................................81 PENILAIAN AKHIR SEMESTER GASAL.........................................................85 BAB VI INSPEKSI DAN MONITORING KESELAMATAN KERJA..........................95 A. Inspeksi Keselamatan Kerja..................................................100 B. Monitoring Keselamatan Kerja..............................................107 C. Pengendalian Catatan........................................................112 BAB VII MENGANALISIS PROGRAM PENGAWASAN K3LH............................116 A. Program K3LH.................................................................117 B. Pengawasan K3LH.............................................................133 BAB VIII MENGANALISIS KESEHATAN KERJA YANG SESUAI DALAM PEKERJAAN PERTAMBANGAN..............................................................................140 A. Keterkaitan Antara K3 dengan Pekerjaan Pertambangan...............141 B. Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan Pertambangan........................147



v



KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA DAN LINGKUNGAN HIDUP



DAFTAR ISI BAB IX MENGEVALUASI PROGRAM K3LH DARI BERBAGAI TINJAUAN PADA PEKERJAAN PERTAMBANGAN..........................................................................155 A. Program K3LH.................................................................156 B. Keterkaitan K3LH dan Pekerjaan Pertambangan.........................161 C. Tinjauan K3LH.................................................................172 PENILAIAN AKHIR SEMESTER GENAP.......................................................177 DAFTAR PUSTAKA.............................................................................188 GLOSARIUM................................................................................189 BIODATA PENULIS........................................................................190



vii



KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA DAN LINGKUNGAN HIDUP



DAFTAR GAMBAR Gambar 4.1 berbagai jenis peralatan keselamatan kerja.............................68 Gambar 4.2 Alat Pelindung Diri (APD)...................................................70 Gambar 8.1 Helm..................................................................... 150 Gambar 8.2 Sepatu...................................................................151



v



KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA DAN LINGKUNGAN HIDUP



DAFTAR TABEL Tabel 6.1 Hasil Monitoring Keselamatam Kerja......................................107 Tabel 6.2 Hasil Analisis Pengukuran dan Pementauan Kinerja.....................109 Tabel 6.3 Evaluasi Kesesuaian..........................................................110 Tabel 6.4 Hasil Persyaratan OHSAS....................................................112 Tabel 9.1 Penyakit Akibat Kerja........................................................173



ix



KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA DAN LINGKUNGAN HIDUP



PETUNJUK PENGGUNAAN BUKU Puji Syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah melimpahkan rahmatnya sehingga dapat menyelesaian buku ini. Buku ini merupakan buku pelajaran Kesehatan, Keselamatan Kerja, Dan Lingkungan Hidup yang diharapkan dapat menjadi panduan, memperkaya dan meningkatkan penguasaan pengetahuan dan keterampilan bagi peserta didik. Mengingat pentingnya buku ini, disarankan mmemperhatikan hal-hal sebagai berikut. 1. Bacalah Tujuan pembelajaran terlebih dahulu untuk mengetahui apa yang akan kamu capai dalam bab ini serta lihatlah peta konsep untuk megetahui pemetaan materi. 2. Bacalah buku ini dengan teliti dan seksama, serta bila ada yang kurang jelas bisa ditanyakan kepada guru. 3. Lakukan kegiatan literasi pada bagian cakrawala dan jelajah internet untuk memperluas wawasanmu. 4. Pada bagian akhir bab terdapat tes kompetensi yang dapat kalian gunakan untuk mengetahui apakah sudah menguasai materi dalam bab ini. Untuk membantu anda dalam menguasai kemampuan di atas, materi dalam buku ini dapat kamu cermati tahap demi tahap. Jangan memaksakan diri sebelum benar-benar menguasai bagian demi bagian dalam modul ini, karena masing-masing saling berkaitan. Pada akhir bab dilegkapi dengan Penilaian Akhir Bab. Jika anda belum menguasai 75% dari setiap kegiatan, maka anda dapat mengulangi untuk mempelajari materi yang tersedia dalam buku ini. Apabila anda masih mengalami kesulitan memahami materi yang ada dalam bab ini, silahkan diskusikan dengan teman atau guru anda. Buku ini terdapat bagian-bagian untuk memperkaya dan menguji pengetahuan dan keterampilanmu. Adapun bagian-bagian tersebuut adalah: Contoh Soal Praktikum Jelajah Internet



Digunakan untuk memberikan gambaran soal yang akan ditanyakan dan cara menyelesaikannya. Lembar acuan yang digunakan untuk melatih keterampilan peserta didik sesuai kompetensi keahlianya. Fitur yang dapat digunakan peserta didik untuk menambah sumber belajar dan wawasan. Menampilkan link sumber belajar dan QR code yang dapat diakses melalui QR code scanner yang terdapat pada smartphone.



Cakrawala



Berisi tentang wawasan dan pengetahuan yang berkaitan dengan ilmu yang sedang dipelajari.



Tugas Mandiri



Kegiatan yang bertujan untuk melatih peserta didik dalam memahami suatu materi dan dikerjakan secara individu.



Rangkuman



Berisi ringkasan pokok materi dalam satu bab.



Penilaian Akhir Bab Penilaian Akhir Semester Refleksi



x



Digunakan untuk mengetahui sejauh mana kompetensi yang sudah dicapai peserta didik setelah mempelajari satu bab. Digunakan untuk mengevaluasi kompetensi peserta didik setelah mempelajari materi dalam satu semester. Kegiatan yang dapat dilakukan oleh peserta didik maupun guru di akhir kegiatan pembelajaran guna mengevaluasi kegiatan belajar mengajar.



KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA DAN LINGKUNGAN HIDUP



PETA KONSEP BUKU



KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA DAN LINGKUNGAN HIDUP GEOLOGI PERTAMBANGAN



SEMESTER GASAL



BAB I Sejarah dan Prinsip Dasar K3LH



BAB II Peraturan Perundang-Undangan K3LH



SEMESTER GENAP



BAB VI Inspeksi dan Monitoring Keselamatan Kerja



BAB VII Menganalisis Program Pengawasan K3LH



BAB III Memahami Kebijakan Perusahaan Tentang K3LH



BAB VIII Menganalisis Kesehatan Kerja Yang Sesuai Dalam Pekerjaan Pertambangan



BAB IV Alat Pelindung Diri



BAB IX Mengevaluasi Program K3LH Dari Berbagai Tinjauan Pada Pekerjaan Pertambangan



BAB V Metode Keselamatan Kerja



xi



KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA DAN LINGKUNGAN H



APERSEPSI



x



KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA DAN LINGKUNGAN HIDUP



SEJARAH DAN PRINSIP DASAR K3LH



BAB I



TUJUAN PEMBELAJARAN



Setelah mempelajari materi Sejarah dan Prinsip Dasar K3LH peserta didik diharapkan mam menjelaskan sejarah K3LH menjelaskan pengertian K3LH menjelaskan prinsip dasar K3LH



PETA KONSEP



Sejarah dan Prinsip Dasar K3LH



Pengertian K3LH



Sejarah K3LH



Prinsip Dasar K3LH



KATA KUNCI kesehatan, keselamatan, kerja, lingkungan



1



KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA DAN LINGKUNGAN HIDUP



PENDAHULUAN Indonesia merupakan salah satu negara di dunia memiliki banyak tenaga kerja dari berbagai latar belakang pendidikan. Banyaknya tenaga kerja diserap oleh industri berdasarkan pada industri itu sendiri, sebab industri memiliki syarat dan ketentuan tertentu untuk menerima kariayawan. Dunia industri di Indonesia memiliki itu sendiri berbeda tergantung pada kebutuhan industri. Ketika mendirikan industri atau perusahaan, maka perusahaan tersebut memiliki jaminan kesehatan untuk tenaga kerjanya. Ketika perusahaan beroperasi maka akan ada yang disebut dengan jaminan Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3LH). Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3LH), ini memberikan gambaran bahwa disetiap kesehatan merupakan salah satu penentu dalam keselamatan kerja. Kesehatan adalah wajib dimiliki oleh setiap orang agar dalam menjalankan pekerjaan mengurangi kecelakaan kerja. Seseorang apabila tidak sehat dalam bekerja maka pekerjaannya tidak akan maksimal. Mengutamakan Keselamatan Kerja juga itu adalah hal terpenting dalam dunia industri. Menjelaskan Lingkungan Hidup sangatlah penting sebeb industri dimana tempat bekerja harus memiliki lingkungan yang bersih, jika lingkungan bersih maka hidup kita menjadi sehat. Mari kita membayangkan ketika kita bekerja; pertama tidak memiliki skill, Kedua kesehatan yang menurun, Ketiga Tempat bekrja atau industri yang tidak bersih,ke empat keselamatan kerja tidak dijamin. Maka hal tersebut memberikan gambaran bahwa industri tersebut belum layak beroperasi, agar tidak ada korban berjatuhan. Adanya Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup (K3LH) tenaga kerja tidak kwatir lagi untuk bekrja, sebab sudah ada jaminan kesehatan salah satunya JKN- KIS. Saat membahas K3LH tentunya banyak yang akan diperbincangkan dimulai dari sejaranya, pengertianya, dan bahkan membahas Prinsip K3LH.



MATERI PEMBELAJARAN A. Pengertian K3LH Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup adalah suatu menciptaan kenyamanan dalam pekerjaan agar terhindar atau tercegah dari bahaya akibat kecelakaan kerja, serta lingkungan yang nyaman. Berikut akan dibahas pengertian K3 menurut para ahli K3 : 1. Suma’mur, 1992 Keselamatan kerja merupakan sarana utama untuk mencegah kecelakaan sperti cacat dan kematian akibat kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja dalam hubunganya dengan perlindungan tenaga kerja adalah salah satu segi penting dari perlindungan tenaga kerja. Keselamatan kerja yang dilaksanakan sebaik-baiknya akan membawa iklim yang aman dan tenang dalam pekerja sehingga sangat membantu hubungan kerja dan menejemen. 2. Edwin B. Flippo, 1995 Pendekatan yang menentukan standar yang menyeluruh yang bersifat spesifik, penentuan kebijakan pemerintah atas praktek-praktek perusahaan 2



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI



3.



4.



5.



6.



7.



di tempat-temapt kerja dan pelaksanaan melalui surat panggilan, denda dan hukuman-hukuman lain. Filosofis (Forum, 2008, edisi no. 11) Secara filosofi; kesehatan dan keselamatan kerja (K3) diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya menuju masyaratkat adil dan makmur. Secara Keilmuan (Forum, 2008, edisi no. 11) Kesehatan dan keselamatan kerja diartikan sebagai suatu ilmu pengetahuan dan penerapanya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Keputusan menteri tenaga kerja R. I. No. Kep. 463/MEN/1993 Keselamatan dan kesehatan kerja adalah upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lainya di tempat kerja/perusahaan selalu dalam keadaan selamat dan sehat, serta agar setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien. International Labour Organization (ILO) Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau Occupational Safety and Health adalah penigkatan dan pemelihara derajat tertinggi semua pekerja baik secara fisik, mental dan ksejahteraan sosial disemua jenis pekerjaan, mencegah terjadinya gangguan kesehatan yang diakibatkan oleh pekrjaan melindunggi pekerja pada setiap dari risiko yang timbul dari faktor-faktor yang dapat mengganggu kesehatan, menempatkan dan memilihara pekerja di lingkungan kerja yang sesuai dengan kondisi fisologis dan dan psikologi pekrja dan untuk menciptakan kesesuaian antara pekerjaan dengan pekerja dan setiap orang dengan tugasnya. Occupational Safety Healt Administrasi (OSHA) Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah aplikasi ilmu dalam mempelajari risiko keselamatan kerja manusia dan properti baik dalam industri maupun bukan. Kesehatan dan keselamatan kerja multidisplin ilmu terdiri atas fisika, kimia, biologi dan perilaku dengan aplikasi Berdasarkan beberapa pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa perbedaan definisi mengarah pada perlindungan kesehatan, sejahteraan masyarakat pekerja melalui uapaya yang dapat menguntungkan bagi pekrja dan dapat menciptakan kenyaman di lingkungan kerja seutuhnya. Pada awal dan akhir sasaranya terletak pada perlindungan buat bagi pekrja. Sebagai contoh adalah ILO, WHO dan OSHA yaitu membahas tentang perlindungan pekrjaan melalui penegakan keadilan lingkungan fisik, kimia, biologi, dan ergonomi psikologi yang dapat mengganggu yang dapat mengganggu status kesehatan dan keselamatan kerja. a. Tujuan K3LH Menurut Suma’mur (1992) Beberapa tujuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Menurut Suma’mur (1992) adalah: 1) Melindungi Tenaga kerja atas hak dan keselamatanya dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan hidup dan 3



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI meningkatkan kinerja.



4



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI 2) Menjamin keselamatan orang lain yang berada di tempat kerja. 3) Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien. b. Tujuan K3LH Menurut ILO dan WHO Berdasarkan definisi diatas dapat ditarik beberapa rumusan K3. Beberapa tujuan K3 menurut ILO dan WHO 1) Menciptakan lingkungan kerja yang selamat dengan melakukan penilaian secara kualitatif dan kuantitatif 2) Menciptakan kondisi yang sehat bagi karyawan, keluarga dan masyarat sekitarnya melalui upaya promotif, preventif dan rehabilitatif. Kesehatan dan keselamatan kerja dan lingkungan hidup memberikan gambaran perlindungan kepada setiap pekerja atau karyawan yang membutuhkan perlindungan. Penilaian lingkungan kerja secara kualitatif lingkungan kerja, fisik, kimia, biologi,psikologi ergonomi. B. Sejarah K3LH Perkembangan K3 di dunia berawal dari banyaknya kecelakaan yang timbul akibat kerja baik secara mendiri maupun kelompok. Kecelakaan mendiri terjadi akibat kecorobohan kerja tidak berhati-hati dalam menjalankan pekrjaan, sehingga berakibat fatal terhadap pekerjanya, misalnya cidera ringan dan cidera berat. Sedangkan berkelompok salah satunya kecelakaan mobil yang seluruh penumpang cidera berat. Sejarah perkembangan K3 di dunia dimulai dari zaman prasejarah sampai dengan zaman modern. Masing-masing zaman berkembang teknologi yang menjadi ilmu-ilmu K3 yang dari waktu ke waktu telah mengalami beberapa perubahan. Berikut akan dibahas beberapa perkembangan K3 dari zaman prasejarah sampai padazjaman modern: 1. Zaman Prasejarah Pada zaman ini yang sebut sebagai zaman batu dan goa dimana manusia belum mengenal tulisan. Zaman tersebut adalah zaman Paleolitkum dan Neolitikum manusia hidup pada zaman ini ditandai dengan pembuatan kapak dan tombak yang mudah untuk digunakan serta tidak membahayakan bagi mereka saat digunakan. Bentuk tombak dan kapak yang dibuat umumnya mempunyai bentuk yang besar pada mata kapak atau ujung tombak untuk menggunakan kapak atau tombak tersebut tidak memerlukan tenaga yang besar karena dengan sedikit ayunan momentum yang dihasilkan cukup besar. Bentuk dan ukuran yang paling kecil pada pegangan dimaksudkan untuk tidak membahayakan pemakai saat mengayunkan kapak tersebut. 2. Zaman Bangsa Babylonia (Zaman Dinasti Summeria) di Irak Pada zaman ini masyarakat sudah mencoba membuat sarung kapak agar aman dan tidak membahayakan bagi orang yang membawanya. Pada masa ini pada umumnya masyarakat sudah mengenal berbagai macam tipe peralatan yang digunakan untuk membantu pekerjaan mereka. Perkembagan pada masa itu dikarenakan setelah ditemukanya tembaga (Cu) dan Suasa atau Emas (Au) sekitar 3000-2500 SM. Pada 3400 SM masyarakat sudah mengenal konstruksi menggunakan batubata. Proses pembuatan batu 5



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI batapun cukup sederhana



6



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI



3.



4.



5.



6.



hanya membutuhkan sinar matahari untuk mengeringkanya. Pada saat itu juga muncul berbagai keterampilan diantaranya masyarkat sudah bisa membagun saluran air dari batu sebagai fasilitas sanitasi. Pada 2000 SM saat itu muncul peraturan Hammurabi yang dijadikan dasar kuat adanya kompensasi asuransi bagi pekerja. Zaman Mesir Kuno Pada zaman Mesir kuno yang dikenal sebagai negara yang mempunyai raja yang sangat tidak suka akan kehadiran seorang putera atau bayi lakilaki. Jika ada bayi laki-laki yang lahir maka akan dibunuhnya. Siapakah raja itu tentunya kita sudah mengenalnya yaitu raja Fir’aun, saat masa semua para pekerja telah dipaksakan untuk dan melibatkan banyak orang sebagai tenaga kerja. Pada 1500 SM khususnya pada Raja Ramses II melakukan pekerjaan ke Laut Merah yang terletak di sebelah timur kota Jeddah. Pembangaunan terusan dari mediterania ke Laut Merah yang disebut dengan terusan Suez yang membelah Benua Asia dan Benua Afrika dengan panjang kurang lebih 163 km , dan resmi dibuka pada 17 November 1869. Disamping Raja Ramses II juga meminta para pekerja untuk membangunan Temple (Candi) Rameuseum untuk menjaga agar pekerjaanya lancar. Raja Ramses II menyediakan tabib serta pelayan untuk menjaga kesehatan para pekerja. Hal ini terindikasi bahwa pada saat Raja Fir’aun dan khususnya Raja Ramses II memberikan perlindungan berupa Kesehatan dan Keselamatan Kerja pada para pekerjanya. Zaman Yunani Kuno Pada masa pemerintahan Jendral Alexander sudah dilakukan pelayanan kesehatan bagi angkatan perang. Pada zaman Romawi Kuno tokoh yang paling terkenal adalah Hippocrates. Hippocrates adalah salah seorang yang menemukan adanya penyakit tetanus pada awak kapal yang ditumpanginya. Zaman Romawi Pada Zaman itu telah diperkenalkan adanya gangguan kesehatan yang diakibatkan adanya paparan bahan-bahan toksin dari lingkungan kerja seperti Timbal (Pb) dan Sulfur (S). Para ahli yang telah memperkenalkan masalah gangguan kesehatan yaitu Lectretius, Martial dan Vritivius. Abad Pertengahan Pada abad pertengahan sudah diberlakukan pembayaran terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan sehingga menyebabkan cacat dan meninggal. Masyarkat pekerja sudah mengenal akan bahaya vapour (uap air) di lingkungan kerja sehingga disyaratkan bagi pekerja yang bekerja pada lingkungan kerja yang mengandung vapour (uap air) harus menggunakan masker. Sekilas dibahas tentang vapour (uap air) diantaranya: a. Partikel uap air atau zat lain yang melayang di udara dan terlihat seperti awan, asap, dll. b. Zat gas pada suhu di bawah suhu kritisnya Bandingkan gas. c. Suatu zat yang berada dalam kondisi gas pada suhu di bawah titik didihnya. d. Langka sesuatu yang fantastis yang tidak memiliki substansi atau permanen. e. Untuk menguap atau menyebabkan penguapan; menguap 7



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI f.



Vapour merupakan uap air yang melayang di udara berbetuk atau terlihat seperti awan, asap atau yang bersifat polusi. 7. Abad Ke-16 Pada abad ke-16 salah satu toko yang terkenal adalah philipus Aureolus Theopratus Bombastus Von Hoheinheim atau atau yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan Paracelsus mulai memperkenalkan penyakit akibat kerja terutama penyakit yang dialami oleh pekerja tambang. Pada era ini seorang ahli yang bernama Agricola dalam bukunya yang berjudul De Re Metallica bahkan sudah melakukan upaya pengendalian bahaya Timbal (Pb) di pertambangan dengan menerapkan prinsip Ventilasi. 8. Abad ke-18 Pada masa ini seorang ahli K3 bernama Bernardino Ramazzini (16641714) dari universitas Modena di Italia, Menulis dalam Bukunya yang terkenal: Discouse On The Diseases Of Workers (Buku Klasik ini masih sering dijadikan referensi oleh ahli K3 sampai sekarang). Pada zaman ini dokterdokter jarang yang melihat hubungan antara pekerja dan penyakit sehingga selalu ada kalimat yang diingat pada saat dia mendiagnosa seseorang What Is Your Occopation? Ramazzini melihat bahwa ada dua faktor besar yang menyebabkan penyakit akibat kerja yaitu bahaya yang ada dalam bahanbahan yang digunakan ketika bekrja adanya gerakan-gerakan janggal yang dilakukan oleh para pekerja ketika bekerja (Egonomic Factors) 9. Era revolusi Industri (Traditional Industrialijation) Pada era ini hal-hal yang turut memengaruhi perkembangan K3 adalah penggantian tenaga hewan dengan mesin-mesin seperti mesin uap yang baru ditemukan sebagai sumber energi, penggunaan mesin-mesin yang menggantikan tenaga manusia, pengenalan metode-metode baru dalam pengolahan bahan baku khususnya dibidang Industri kimia dan logam). Pada masa ini berkembang pula pengorganisasian kerja dalam cakupan yang lebih besar. Perkembangan teknologi ini menyebabkan mulai muncul penyakit- penyakit yang berhubungan dengan pemajanan karbon dari bahan-bahan sisa pembakaran. 10. Era Industrilisasi (Modern Industrilijation) Sejak era revolusi industri sampai pada pertengahan abad ke-20 penggunaan teknologi semakin berkembang sehingga K3 juga mengikuti perkembangan ini. Perkembangan pembuatan alat pelindung diri, safety devicess (perangkat keamanan) dan interlock dan alat-alat pengaman lainya juga turut berkembang. Pada zaman ini dibahas lebih khusus ke industri atau perusahaan yang membutuhkan karyawan dan menaati peraturan K3. 11. Era Manajemen dan Manajemen K3 Perkembangan era manajemen modern dimulai sejak 1950-an hingga sekrang. Perkembangan ini dimulai dengan teori Heinrich (1941) yang meneliti penyebab-penyebab kecelakaan, bahwa umumnya (85%) terjadi karena faktor manusia (substandaract) dan faktor kondisi kerja yang tidak aman (substandarcondition). Pada era ini perkembangan sistem automasi pada pekerjaan untuk mengatasi masalah sulitnya mellkukan perbaikan terhadap faktor manusia. Namun sistem otomasi menimbulkan masalah manusiawi 8



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI yang akhirnya berdampak kepada kelancaran pekerjaan karena adanya blokblok pekerjaan dan tidak terintegrasinya masing-masing unit pekerjaan. Sejalan dengan itu Frank Bird dari International Loss Control institute (ILCI) pada 1972 mengemukakan teori Loss Causation model yang menyatakan bahwa faktor manajemen merupakan latar belakang penyebab yang menyebabkan terjadinya kecelakaan berdasarkan perkembangan tersebut serta adanya kasus kecelakaan di Bhopal 1984. Akhirnya pada abad ke-20 berkembanglah suatu konsep keterpaduan sistem manajemen K3 yang berorientasi pada koordinasi dan efisiensi penggunaan sumberdaya keterpaduan semua unit- unit kerja seperti safety, healt dan masalah lingkungan dalam suatu sistem manajemen juga menurut adanya kualitas yang terjamin baik dari aspek input proses dan output. Hal ini ditunjukan dengan munculnya standar-standar Internasional seperti ISO 9000, ISO 14000 dan ISO 18000. 12. Era mendatang Perkembangan K3 pada masa yang akan datang tidak hanya difokuskan pada permasalahan K3 yang ada sebatas di lingkungan industri dan pekerja. Perkembagan K3 mulai menyentuh aspek-aspek yang sifatnya publik untuk masyarakat luas. Penerapan aspek-aspek K3 mulai menyetuh segala sektor aktivitas kehidupan dan lebih bertujuan untuk menjaga harkat dan martabat manusia serta menerapan hak asasi manusia demi terwujudnya kualitas hidup yang tinggi. Upaya ini tentu saja lebih banyak berorientasi kepada aspek perilaku manusia yang merupakan perwujudan aspek-aspek K3. Pada era mendatang mempersiapkan diri untuk menerima segala perubahan yang terkait dengan K3, sebagai perwujudan kepedulian terhadap perlindungan tenaga kerja/ karyawan. 13. Sejarah K3 di Indonesia Secara pasti tidak dapat diketahui kapan perkembangan K3 di Indonesia namun demikian diyakini bahwa metode pengobatan Indonesia asli sudah diterapkan. Untuk menolong korban kecelakaan yang terjadi pada para petani, buruh industri atau korban perang antar kerajaan pada masa itu. Secara ringkas sejarah K3 di Indonesia dimulai pada masa sebelum abad ke-17, masa penjajahan Belanda, masa penjajahan Jepang, masa kemerdekaan, orde lama, orde baru dan orde reformasi. Perkembangan K3 di Indonsia sampai sekarang ini lebih diperhatikan hal itu dikarenakan oleh sumber daya manusia yang memadai, banyaknya tenaga kerja atau buruh, mencegah terjadinya kecelakaan akibat kerja. 14. Masa Sebelum abad 17 (Kerajaan di Indonesia) Seperti halnya sejarah K3 di Indonesia juga tidak tau secara pasti perkembangan K3 pada abad ke-17 atau pada masa kerajaan. Namun demikian bahan alamiah yang digunakan sebagai obat untuk prajurit yang terluka dan pengenalan beberapa bahan toksikan alamiah untuk senjata merupakan awal pengenalan K3. Pengenalan K3 pada abad ke-17 bermula pada pengobatan tradisional terhadap prajurit ketika terluka pada saat berperang atau setelah berperang. . 9



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI 15. Masa Penjajahan Belanda Perkembanga K3 pada masa Belanda berbeda dengan makna sesungguhnya. K3 pada masa Belanda ditujukan untuk kesehatan dan keselamatan militer Belanda dan tidak ditujukan untuk Indonesia. Termasuk juga beberapa produk peraturan tentang K3 yang dikeluarkan pada masa itu bertujuan untuk memelihara peralatan, mesin dan karyawan Belanda supaya tetap sehat dan terpelihara keselamatanya. 16. Masa penjajahan Jepang Pada masa ini tidak di ketahui pasti tentang adanya K3 atau tidak. Pada masa ini bisa dikatakan tidak ada perkembangan K3. . 17. Masa Kemerdekaan Pada masa kemerdekaan ini ditandai dengan adanya dasar hukum yang jelas berdirinya sebuah negara, yaitu UUD 1945. Pada pasal 27 ayat 2 UU yang menyebutkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekrjaan dan penghidupan yang layak bagi manusia ini mengandung pengertian bahwa pekrjaan yang dilakukan harus sesuai dengan norma-norma kemanusiaan, termasuk juga adanya jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Sudah jelas bahwa perkembangan K3 diatur pada UUD 1945 sehingga buruh Indonesia mendapat jaminan Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3). 18. Masa Orde Lama-Orde Baru Pada masa ini pemerintah Indonesia mulai memberi perhatian yang lebih besar terhadap ketenagakerjaan terutama pentinya upaya K3. Pada 1957 Departemen Perburuhan dan Jawatan Keselamatan Kerja yaitu dengan UU No 14 Tahun 1969 tentang Ketenagakerjaan. Kemudian pada tanggal 12 Januari 1970, lahirlah Undang-Undang Keselamatan Kerja. Pada masa ini juga terdiri beberapa lembaga yang bergerak di bidang K3 yaitu Dinas Higiene Perusahaan dan Sanitasi Umum, dan berbagai seminar tentang Higiene perusahaan. Di lihat dari istilah Higiene yang dipakai penekananya lebih pada lingkungan kerja dan kesehatan pekerja, unsur keselamatan kerja belum menonjol. Tanggung jawab dalam pelaksanaan K3 lebih besar pada Departemen Tenaga Kerja, meskipun pada awal tahun 2000-an yaitu 2003 K3 mulai mendapat perhatian dari Departemen Kesehatan. Mulai berkembang K3 berbasis manajemen dengan adanya sistem manajemen K3. Dapat diperhatiakan bahwa perkembangan K3 sudah lebih baik pada tahun 2003. 19. Era Reformasi Pada masa ini seiring dengan semangat otonomi daerah maka pemerintah terhadap K3 yang selama ini menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah pun memiliki kewajiban untuk memberikan jaminan K3. Semua tempat kerja wajib menyelenggarakan upaya kesehatan dan keselamatn kerja. K3 mulai berkembang tidak hanya diperusahaan namun juga ditempat kerja lain, misalnya rumah sakit. Perkembangan K3 di dunia yang menekankan manajemen juga banyak berkembang disini, mulai mengikuti standar internasional. 1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI 20. Masa Mendatang Perkembangan K3 didunia pada masa mendatang juga ikut memengaruhi di Indonesia. Implementasi K3 yang masih berorientasi pada kepatuhan terhadap aturan, pada masa mendatang lebih menekankan pada kesadaran dan berperilaku yang selamat dan sehat. Harapan perubahan mendatang pada K3 adalah lebih baik lagi. C. Prinsip K3LH 1. Upaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kesehatan, Keselamtan Kerja dan Lingkungan Hidup adalah Wadah untuk memberikan kenyaman dan pejaminan kerja pada tenaga kerja atau karyawan. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Terdapat 3 (tiga) hal utama yang menjadi prinsip dasar kesehatan, keselamatan kerja dan lingkungan hidup yang perlu diperhatikan yaitu: a. Upaya Kesehatan dan Keselamatan dan Lingkungan Hidup Upaya K3 merupakan sebuah usaha suatu penyeresaian antara kapasitas kerja, beban kerja dan lingkungan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan dirinya maupun masyarakat sekelilingnya sehingga diperoleh produktivitasnya kerja yang optimal. Untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada ilustrasi di bawah ini: 1) Kapasitas kerja Kapasitas kerja merupakan kemampuan fisik dan mental seseorang untuk melaksanakan pekerjaan dengan beban tertentu secara optimal, yang kapasitas kerja seseorang dipenuhi oleh kesehatan umum dan status gizi pekerja, pendidikan dan pelatihan. Perlu diketahui bahwa tingkat kesehatan dan kemampuan seorang pekerja merupakan modal awal untuk melaksanakan sebuah pekerjaan. 2) Beban kerja Beban kerja meliputi meliputi beban kerja fisik dan mental yang dirasakan oleh pekerja dalam melakukan pekerjaanya. Beban kerja yang tidak sesuai dengan kemampuan pekerja dapat menyebabkan gangguan kesehatan yang juga dapat berpengarauh terhadap perilaku dan hasil kerjanya. 3) Lingkungan kerja Lingkungan kerja adalah lingkungan tempat kerja dan lingkungan pekerja sebagai individu atau lingkungan di luar tempat kerja. Pengertian dari lingkungan kerja adalah faktor-faktor di lingkungan tempat bekerja tersebut yang dapat menimbulkan ganguan kesehatan pekerja. Faktor-faktor tersebut antara lain: a) Faktor fisika (1) Kebisingan (2) Suhu (3) Getaran, dsb



1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI b) Faktor Kimia Semua bahan kimia yang dipakai dalam proses pekerja c) Faktor Biologi (1) Bakteri (2) Virus (3) Mikrobiologi,dll d) Faktor fal ergonomi e) Faktor psikososial f) Stress Kerja 4) Status kesehatan Pekerja Status kesehatan seorang pekerja dipengaruhi oleh empat faktor utama yaitu: a) Lingkungan kerja b) Tingkalaku Pekerja c) Service kesehatan pekerja d) Aspek herediter (genetik) 5) Stutus kesehatan pekerja 6) Pengkajian bahaya potensi lingkungan kerja



CAKRAWALA



Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkugan Hidup (K3LH) lebih dikenal dengan pemberian perlin



JELAJAH INTERNET Untuk menambah wawsan peserta didik dan memperdalam materi silakan klik link di bawah ini



1



KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA DAN LINGKUNGAN HIDUP



RANGKUMAN



K3LH adalah Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup adalah sesuatu yang dap



TUGAS MANDIRI



Tugas peserta didik ialah mencari Undang-Undang membahas tentang K3LH . Peserta didik d



PENILAIAN AKHIR BAB Kerjakan soal di bawah ini dengan baik dan benar! Jelaskan pengertian K3LH! Jelaskan pengertian K3 menurut salah satu para ahli! Sebutkan 4 para Ahli K3! Uraikan pengertian K3 menurut ILO! Uraikan pengertian K3 menurut Suma’mur! Uraikan pengertian K3 menurut Flippo! Jelaskan sejarah K3LH pada masa Orde lama! Jelaskan sejarah K3LH pada masa kemerdekaan! Jelaskan prinsip K3LH! Sebutkan 10 masa atau zaman pada sejarah K3LH!



REFLEKSI



Setelah mempelajari bab ini, materi apa yang kalian pelajari hari ini? Manfaat apa yang kali



1



KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA DAN LINGKUNGAN H



BAB II



PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN K3LH



TUJUAN PEMBELAJARAN



Setelah mempelajari materi Peraturan Perundang-undangan K3LH peserta didik diharapkan mam membedakan Undang-Undang K3 membedakan Peraturan Pemerintah terkait K3 membedakan Peraturan Menteri terkait K3



PETA KONSEP



Peraturan Perundang – Undangan K3LH



Undang – Undang K3



Peraturan Pemerintah terkait K3 Peraturan Menteri Terkait K3



KATA KUNCI peraturan, undang-undang, pasal, K3LH.



1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI A. Undang – Undang K3 1. Ciri-Ciri K3LH Berikut ini terdapat ciri-ciri K3LH dalam perusahaan, terdiri atas: a. Memberikan fasilitas seragam kerja dan sepatu keselamatan (safety shoes) dan mewajibkan seragam dan sepatu keselamatan tersebut untuk dipakai oleh semua pekerja yang terlibat dalam produksi, bengkel dan lapangan. b. Memasang atribut K3LH seperti tulisan yang mengingatkan pekerja untuk selalu sadar akan keselamatan, kesehatan dan kebersihan di lingkungan perusahaan. Maksud dari atribut K3LH ini adalah menghindari bahaya atau kesalahan yang bisa berakibat fatal. Maksud lainnya adalah memperhatikan kebersihan di lingkungan perusahaan, untuk menciptakan suasana yang lebih nyaman dan bersih. c. Memisahkan sampah organik (contoh : sampah dari tumbuhan dan kertas) dan bukan organik (contoh : sampah dari plastik). d. Menerapkan K3LH dalam prosedur dan sistem kerja. Manajemen perusahaan mengupayakan para karyawannya dengan memberi petunjuk tentang K3LH supaya para pekerja memahami pengertian K3LH dan menerapkannya. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja, yang diatur oleh Undang-Undang ini adalah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. K3LH telah ditetapkan oleh pemerintah harus dilaksanakan di setiap perusahaan untuk meminimalissai kecelakaan di dalam lingkungan kerja. Adapun undang-undang yang telah dibuat oleh pemerinah antara lain : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1970 TENTANG KESELAMATAN KERJA BAB II RUANG LINGKUP Pasal 2 1. Yang diatur oleh Undang-undang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. 2. Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1) tersebut berlaku dalam tempat kerja di mana : a. dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan atau peledakan;



1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI b. dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut, atau disimpan atau bahan yang dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi; c. dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan perairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan. d. dilakukan usaha: pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan; e. dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan : emas, perak, logam atau bijih logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau minieral lainnya, baik di permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan; f. dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di darat, melalui terowongan, dipermukaan air, dalam air maupun di udara; g. dikerjakan bongkar muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang; h. dilakukan penyelamatan, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air; i. dilakukan pekerjaan dalam ketinggian diatas permukaan tanah atau perairan; j. dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah; k. dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau terpelanting; l. dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang; m. terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, suhu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran; n. dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah; o. dilakukan pemancaran, penyinaran atau penerimaan radio, radar, televisi, atau telepon; p. dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang menggunakan alat teknis; q. dibangkitkan, dirobah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air; r. diputar film, pertunjukan sandiwara atau diselenggarakan reaksi lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik. 3. Dengan peraturan perundangan dapat ditunjuk sebagai tempat kerja, ruangan-ruangan atau lapangan-lapangan lainnya yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan yang bekerja atau yang berada di ruangan atau lapangan itu dan dapat dirubah perincian tersebut dalam ayat (2). 1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI Pasal 3 1. Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja untuk: a. mencegah dan mengurangi kecelakaan; b. mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran; c. mencegah dan mengurangi bahaya peledakan; d. memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya; e. memberi pertolongan pada kecelakaan; f. memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja; g. mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran; h. mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan. i. memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai; j. menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik; k. menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup; l. memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban; m. memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya; n. mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang; o. mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan; p. mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang; q. mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya; r. menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi. 2. Dengan peraturan perundangan dapat diubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi serta pendapatan-pendapatan baru di kemudian hari. Pasal 4 1. Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan. 2. Syarat-syarat tersebut memuat prinsip-prinsip teknis ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuan yang disusun secara teratur, jelas dan praktis yang mencakup bidang konstruksi, bahan, pengolahan dan pembuatan, perlengkapan alat-alat perlindungan, pengujian dan pengesyahan, pengepakan atau pembungkusan, pemberian tanda-tanda pengenal atas bahan, barang, produk teknis dan aparat produk guna menjamin keselamatan barang-barang itu sendiri, keselamatan tenaga kerja yang melakukannya dan keselamatan umum. 1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI 3. Dengan peraturan perundangan dapat diubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) dan (2); dengan peraturan perundangan ditetapkan siapa yang berkewajiban memenuhi dan mentaati syarat-syarat keselamatan tersebut. B. Peraturan Pemerintah terkait K3 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 50 TAHUN 2012 TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 87 ayat (2) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja; Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918); MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. 2. Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. 3. Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna 1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.



1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI 4. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. 5. Perusahaan adalah: a. Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain; b. Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. 6. Pengusaha adalah: a. orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri; b. Orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; c. Orang perorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia. 7. Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan. 8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. Pasal 2 Penerapan SMK3 bertujuan untuk: a. Meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi; b. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/ serikat buruh; serta c. Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas. Pasal 3 (1) Penerapan SMK3 dilakukan berdasarkan kebijakan nasional tentang SMK3. (2) Kebijakan nasional tentang SMK3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertuang dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.



1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI BAB II SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA Bagian Kesatu Umum Pasal 4 (1) Kebijakan nasional tentang SMK3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, sebagai pedoman perusahaan dalam menerapkan SMK3. (2) Instansi pembina sektor usaha dapat mengembangkan pedoman penerapan SMK3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 (1) Setiap perusahaan wajib menerapkan SMK3 di perusahaannya. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku bagi perusahaan: a. mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang; atau b. mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. (3) Ketentuan mengenai tingkat potensi bahaya tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (4) Pengusaha dalam menerapkan SMK3 wajib berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat memperhatikan konvensi atau standar internasional. Pasal 6 (1) SMK3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi: a. penetapan kebijakan K3; b. perencanaan K3; c. pelaksanaan rencana K3; d. pemantauan dan evaluasi kinerja K3; dan e. peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3. (2) Penerapan SMK3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertuang dalam pedoman yang tercantum dalam Lampiran I sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Bagian Kedua Penetapan Kebijakan K3 Pasal 7 (1) Penetapan kebijakan K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh pengusaha. (2) Dalam menyusun kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengusaha paling sedikit harus: a. melakukan tinjauan awal kondisi K3 yang meliputi: 1) Identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko; 2) perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik;



1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI 3) peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan; 4) kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan; dan b. penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan. memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terusmenerus; dan c. memperhatikan masukan dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/ serikat buruh. (3) Kebijakan K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: 1) visi; 2) tujuan perusahaan; 3) komitmen dan tekad melaksanakan kebijakan; dan 4) kerangka dan program kerja yang mencakup kegiatan perusahaan secara menyeluruh yang bersifat umum dan/atau operasional. Pasal 8 Pengusaha harus menyebarluaskan kebijakan K3 yang telah ditetapkan kepada seluruh pekerja/buruh, orang lain selain pekerja/buruh yang berada di perusahaan, dan pihak lain yang terkait.



(1) (2) (3)



(4) (5)



2



Bagian Ketiga Perencanaan K3 Pasal 9 Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilakukan untuk menghasilkan rencana K3. Rencana K3 disusun dan ditetapkan oleh pengusaha dengan mengacu pada kebijakan K3 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). Dalam menyusun rencana K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pengusaha harus mempertimbangkan: a. hasil penelaahan awal; b. identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko; c. peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya; dan sumber daya yang dimiliki. Pengusaha dalam menyusun rencana K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melibatkan Ahli K3, Panitia Pembina K3, wakil pekerja/buruh, dan pihak lain yang terkait di perusahaan. Rencana K3 paling sedikit memuat: a. tujuan dan sasaran; b. skala prioritas; c. upaya pengendalian bahaya; d. penetapan sumber daya; e. jangka waktu pelaksanaan; f. indikator pencapaian; dan g. sistem pertanggungjawaban.



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI Bagian Keempat Pelaksanaan Rencana K3 Pasal 10 (1) Pelaksanaan rencana K3 dilakukan oleh pengusaha berdasarkan rencana K3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c dan Pasal 9. (2) Pengusaha dalam melaksanakan rencana K3 didukung oleh sumber daya manusia di bidang K3, prasarana, dan sarana. (3) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memiliki: a. kompetensi kerja yang dibuktikan dengan sertifikat; dan b. kewenangan di bidang K3 yang dibuktikan dengan surat izin kerja/operasi dan/atau surat penunjukkan dari instansi yang berwenang. (4) Prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri dari: a. organisasi/unit yang bertanggung jawab di bidang K3; b. anggaran yang memadai; c. prosedur operasi/kerja, informasi, dan pelaporan serta pendokumentasian; dan d. instruksi kerja. Pasal 11 (1) Pengusaha dalam melaksanakan rencana K3 harus melakukan kegiatan dalam pemenuhan persyaratan K3. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. tindakan pengendalian; b. perancangan (design) dan rekayasa; c. prosedur dan instruksi kerja; d. penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan; e. pembelian/pengadaan barang dan jasa; f. produk akhir; g. upaya menghadapi keadaan darurat kecelakaan dan bencana industri; dan h. rencana dan pemulihan keadaan darurat. (3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f, dilaksanakan berdasarkan identifikasi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko. (4) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dan huruf h dilaksanakan berdasarkan potensi bahaya, investigasi, dan analisa kecelakaan. Pasal 12 (1) Pengusaha dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 harus: a. menunjuk sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi kerja dan kewenangan di bidang K3; b. melibatkan seluruh pekerja/buruh; c. membuat petunjuk K3 yang harus dipatuhi oleh seluruh pekerja/buruh, orang lain selain pekerja/buruh yang berada di perusahaan, dan pihak lain yang terkait; 2



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI d. membuat prosedur informasi; e. membuat prosedur pelaporan; dan f. mendokumentasikan seluruh kegiatan. (2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada diintegrasikan dengan kegiatan manajemen perusahaan.



ayat (1) harus



Pasal 13 (1) Prosedur informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d harus memberikan jaminan bahwa informasi K3 dikomunikasikan kepada semua pihak dalam perusahaan dan pihak terkait di luar perusahaan. (2) Prosedur pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf e terdiri atas pelaporan: a. terjadinya kecelakaan di tempat kerja; b. ketidaksesuaian terhadap peraturan perundang-undangan dan/atau standar; c. kinerja K3; d. identifikasi sumber bahaya; dan e. yang diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendokumentasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf f paling sedikit dilakukan terhadap: a. peraturan perundang-undangan di bidang K3 dan standar di bidang K3; b. indikator kinerja K3; c. izin kerja; d. hasil identifikasi, penilaian, dan pengendalian risiko; e. kegiatan pelatihan K3; f. kegiatan inspeksi, kalibrasi dan pemeliharaan; g. catatan pemantauan data; h. hasil pengkajian kecelakaan di tempat kerja dan tindak lanjut; h. identifikasi produk termasuk komposisinya; i. informasi mengenai pemasok dan kontraktor; dan k. audit dan peninjauan ulang SMK3.



(1) (2) (3) (4)



2



Bagian Kelima Pemantauan dan Evaluasi Kinerja K3 Pasal 14 Pengusaha wajib melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja K3. Pemantauan dan evaluasi kinerja K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan audit internal SMK3 dilakukan oleh sumber daya manusia yang kompeten. Dalam hal perusahaan tidak memiliki sumber daya untuk melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan jasa pihak lain. Hasil pemantauan dan evaluasi kinerja K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada pengusaha.



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI (5) Hasil pemantauan dan evaluasi kinerja K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk melakukan tindakan perbaikan. (6) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja K3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan/atau standar.



(1) (2) (3) (4)



Bagian Keenam Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3 Pasal 15 Untuk menjamin kesesuaian dan efektivitas penerapan SMK3, pengusaha wajib melakukan peninjauan. Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi. Hasil peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja. Perbaikan dan peningkatan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilaksanakan dalam hal: a. terjadi perubahan peraturan perundang-undangan; b. adanya tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar; c. adanya perubahan produk dan kegiatan perusahaan; d. terjadi perubahan struktur organisasi perusahaan; e. adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk epidemiologi; f. adanya hasil kajian kecelakaan di tempat kerja; g. adanya pelaporan; dan/atau h. adanya masukan dari pekerja/buruh.



BAB III PENILAIAN SMK3 Pasal 16 (1) Penilaian penerapan SMK3 dilakukan oleh lembaga audit independen yang ditunjuk oleh Menteri atas permohonan perusahaan. (2) Untuk perusahaan yang memiliki potensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Audit SMK3 yang meliputi: a. pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen; b. pembuatan dan pendokumentasian rencana K3; c. pengendalian perancangan dan peninjauan kontrak; d. pengendalian dokumen; e. pembelian dan pengendalian produk; f. keamanan bekerja berdasarkan SMK3; g. standar pemantauan; h. pelaporan dan perbaikan kekurangan;



2



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI i. pengelolaan material dan perpindahannya; j. pengumpulan dan penggunaan data; k. pemeriksaan SMK3; dan l. pengembangan keterampilan dan kemampuan. (4) Penilaian penerapan SMK3 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tertuang dalam pedoman yang tercantum dalam Lampiran II sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 17 (1) Hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada menteri pembina sektor usaha, gubernur, dan bupati/walikota sebagai bahan pertimbangan dalam upaya peningkatan SMK3. (2) Bentuk laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertuang dalam pedoman yang tercantum dalam Lampiran III sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. BAB IV PENGAWASAN Pasal 18 (1) Pengawasan SMK3 dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan pusat, provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen; b. organisasi; c. sumber daya manusia; d. pelaksanaan peraturan perundang-undangan bidang K3; e. keamanan bekerja; f. pemeriksaan, pengujian dan pengukuran penerapan SMK3; g. pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri; h. pelaporan dan perbaikan kekurangan; dan i. tindak lanjut audit.



(2)



Pasal 19 (1) Instansi pembina sektor usaha dapat melakukan pengawasan SMK3 terhadap pelaksanaan penerapan SMK3 yang dikembangkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 20 Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 digunakan sebagai dasar dalam melakukan pembinaan.



2



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI BAB V KETENTUAN PERALIHAN Pasal 21 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, perusahaan yang telah menerapkan SMK3, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lama 1 (satu) tahun. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 22 Peraturan Pemerintah mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2012 C. Peraturan Menteri Terkait K3 PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR : 05/PRT/M/2014 TENTANG PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PEKERJAAN UMUM, Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan kontruksi, maka penyelenggara pekerjaan konstruksi wajib memenuhi syarat- syarat tentang keamanan, keselamatan, dan kesehatan kerja pada tempat kegiatan konstruksi; b. bahwa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 09/PRT/M/2008 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pelaksanaan pekerjaan konstruksi sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri yang baru tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi (SMK3) Bidang Pekerjaan Umum; Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000, Nomor 63) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan 2



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI Pemerintah



2



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI Nomor 92 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 157); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 95); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3957); 5.Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 100); 6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013; 7. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013; 8. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pemilihan Penyedia Barang/ Jasa Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; 9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum; 10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 09/PRT/M/2011 tentang MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG PEDOMAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: (1) Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi yang selanjutnya disingkat K3 Konstruksi adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada pekerjaan konstruksi. (2) Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum yang selanjutnya disingkat SMK3 Konstruksi Bidang PU adalah bagian dari sistem manajemen organisasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam rangka pengendalian risiko K3 pada setiap pekerjaan konstruksi bidang Pekerjaan Umum.



2



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI (3)



(4)



(5)



(6)



(7) (8)



(9) (10) (11)



(12)



(13)



2



Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal serta jasa pelaksanaan lainnya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain dalam jangka waktu tertentu. Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang. Petugas K3 Konstruksi adalah petugas di dalam organisasi Pengguna Jasa dan/atau organisasi Penyedia Jasa yang telah mengikuti pelatihan/ bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU, dibuktikan dengan surat keterangan mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU. Potensi bahaya adalah kondisi atau keadaan baik pada orang, peralatan, mesin, pesawat, instalasi, bahan, cara kerja, sifat kerja, proses produksi dan lingkungan yang berpotensi menimbulkan gangguan, kerusakan,kerugian, kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran dan penyakit akibat kerja. Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan, alat kerja, bahan, proses maupun lingkungan kerja. Risiko K3 Konstruksi adalah ukuran kemungkinan kerugian terhadap keselamatan umum, harta benda, jiwa manusia dan lingkungan yang dapat timbul dari sumber bahaya tertentu yang terjadi pada pekerjaan konstruksi. Manajemen Risiko adalah proses manajemen terhadap risiko yang dimulai dari kegiatan mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko dan mengendalikan risiko. Biaya SMK3 Konstruksi Bidang PU adalah biaya yang diperlukan untuk menerapkan SMK3 dalam setiap pekerjaan konstruksi yang harus diperhitungkan dan dialokasikan oleh Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa. Rencana K3 Kontrak yang selanjutnya disingkat RK3K adalah dokumen lengkap rencana penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak suatu pekerjaan konstruksi, yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengguna Jasa, untuk selanjutnya dijadikan sebagai sarana interaksi antara Penyedia Jasa dengan Pengguna Jasa dalam penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU. Monitoring dan Evaluasi K3 Konstruksi yang selanjutnya disingkat Monev K3 Konstruksi adalah kegiatan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Penyelenggaraan K3 Konstruksi yang meliputi pengumpulan data, analisa, kesimpulan dan rekomendasi perbaikan penerapan K3 Konstruksi. Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang selanjutnya disingkat Pokja ULP adalah perangkat dari ULP yang berfungsi melaksanakan pemilihan Penyedia Barang/Jasa.



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI (14) Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum.



2



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU. (2) Tujuan diberlakukannya Peraturan Menteri ini agar SMK3 konstruksi Bidang PU dapat diterapkan secara konsisten untuk: a. meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi; b. dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja; c. menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien, untuk mendorong produktivitas. (3) Instansi di luar Kementerian Pekerjaan Umum dapat menggunakanpedoman ini. Pasal 3 Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. Penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU; b. Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang; dan c. Biaya Penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU. BAB III PENERAPAN SMK3 KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM Bagian Kesatu Umum Pasal 4 (1) Setiap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi bidang Pekerjaan Umum wajib menerapkan SMK3 Konstruksi Bidang PU. (2) SMK3 Konstruksi Bidang PU meliputi: a. Kebijakan K3; b. Perencanaan K3; c. Pengendalian Operasional; d. Pemeriksaan dan Evaluasi Kinerja K3; dan e. Tinjauan ulang kinerja K3. (3)SMK3 Konstruksi Bidang PU sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) diterapkan pada tahapan sebagai berikut: a. Tahap Pra Konstruksi: 1) Rancangan Konseptual, meliputi studi kelayakan/feasibility studi, survei dan investigasi; 2) Detailed Enginering Design (DED); 3) Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa. b. Tahap Pemilihan Penyedia Barang/Jasa (Procurement); c. Tahap Pelaksanaan Konstruksi; dan d. Tahap Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan.



3



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI Pasal 5 (1) Penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU ditetapkan berdasarkan potensi bahaya. (2) Potensi bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menjadi: a. Potensi bahaya tinggi, apabila pekerjaan bersifat berbahaya dan/atau mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 orang dan/atau nilai kontrak diatas Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah); b. Potensi bahaya rendah, apabila pekerjaan bersifat tidak berbahaya dan/ atau mempekerjakan tenaga kerja kurang dari 100 orang dan/atau nilai kontrak dibawah Rp100.000.000.000,00(seratus milyar rupiah). Pasal 6 (1) Pelaksanaan Konstruksi dengan potensi bahaya tinggi wajib melibatkan Ahli K3 konstruksi. (2) Pelaksanaan konstruksi dengan potensi bahaya rendah wajib melibatkan Petugas K3 konstruksi. Bagian Kedua Penerapan SMK3 Pada Tahapan Pekerjaan Konstruksi Pasal 7 Penerapan SMK3 Pada Tahap Pra Konstruksi (1) Rancangan Konseptual (Studi Kelayakan, Survei dan Investigasi) wajib memuat telaahan aspek K3. (2) Penyusunan Detailed Engineering Desain (DED) wajib: a. mengidentifikasi bahaya, menilai risiko K3 serta pengendaliannya pada penetapan kriteria perancangan dan pemilihan material,pelaksanaan konstruksi, serta operasi dan pemeliharaan; b. mengidentifikasi dan menganalisis Tingkat Risiko K3 dari kegiatan/proyek yang akan dilaksanakan, sesuai dengan tata cara penetapan tingkat risiko K3 Konstruksi pada Lampiran 1; (3) Penyusunan Dokumen Pemilihan Penyedia Barang/Jasa wajib memuat: a. potensi bahaya, jenis bahaya dan identifikasi bahaya K3 Konstruksi yang ditetapkan oleh PPK berdasarkan Dokumen Perencanaan atau dari sumber lainnya; b. kriteria evaluasi untuk menilai pemenuhan persyaratan K3 Konstruksi termasuk kriteria penilaian dokumen RK3K. Pasal 8 Penerapan SMK3 pada tahap pemilihan penyedia barang/jasa (1) Dokumen pemilihan penyedia barang/jasa harus memuat persyaratan K3 konstruksi yang merupakan bagian dari ketentuan persyaratan teknis. (2) Dokumen pemilihan penyedia barang/jasa harus memuat ketentuan tentang kriteria evaluasi RK3K. (3) Untuk pekerjaan dengan potensi bahaya tinggi, wajib dipersyaratkan rekrutmen ahli K3 Konstruksi dan dapat dipersyaratkan sertifikat SMK3 perusahaan. (4) Pada saat aanwijzing, potensi, jenis, identifikasi bahaya K3 dan persyaratan K3 Konstruksi wajib dijelaskan. 3



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI (5) Evaluasi teknis RK3K penawaran dilakukan terhadap sasaran dan program K3 dalam rangka pengendalian jenis bahaya K3. (6) Dalam evaluasi penawaran, Pokja dapat melibatkan ahli K3 konstruksi/ petugas K3 konstruksi apabila diantara anggotanya tidak ada yang memiliki sertifikat ahli K3 konstruksi/petugas K3 konstruksi. (7) Apabila berdasarkan hasil evaluasi diketahui bahwa RK3K penawaran tidak memenuhi kriteria evaluasi teknis K3 dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, maka penawaran dapat dinyatakan gugur. (8) RK3K penawaran yang disusun oleh penyedia jasa untuk usulan penawaran dalam pemilihan penyedia barang/jasa, merupakan bagian dari usulan teknis dalam dokumen penawaran, sebagaimana diatur dalam pedoman terkait pemilihan penyedia barang/jasa yang berlaku di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. (9) Rencana biaya K3 harus dihitung berdasarkan kebutuhan seluruh pengendalian risiko K3 konstruksi sesuai dengan RK3K penawaran. (10) Apabila penyedia jasa tidak memperhitungkan biaya K3 konstruksi atau rencana biaya K3 konstruksi yang diperhitungkan ternyata tidak mencukupi untuk pelaksanaan program K3 maka penyedia jasa tetap wajib melaksanakan program K3 konstruksi sesuai dengan RK3K yang telah disetujui oleh PPK. (11) Penyedia jasa yang telah ditetapkan sebagai pemenang, wajib melengkapi RK3K dengan rencana penerapan K3 Konstruksi untuk seluruh tahapan pekerjaan.



(1)



(2) (3) (4) (5) (6) (7) 3



Pasal 9 Penerapan SMK3 Pada Tahap Pelaksanaan Konstruksi RK3K dipresentasikan pada rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi/ Pre Construction Meeting (PCM) oleh penyedia jasa, untuk disahkan dan ditanda tangani oleh PPK dengan menggunakan format pada Lampiran 2. RK3K yang telah disahkan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen kontrak pekerjaan konstruksi dan menjadi acuan penerapan SMK3 pada pelaksanaan konstruksi. Dalam hal pekerjaan konstruksi dilaksanakan oleh beberapa penyedia jasa dalam bentuk Kerja Sama Operasi (KSO). Pemimpin KSO harus menetapkan kebijakan K3 konstruksi yang berlaku untuk seluruh penyedia jasa. Apabila dalam pelaksanaan pekerjaan terdapat ketidaksesuaian dalam penerapan RK3K dan/atau perubahan dan/atau pekerjaan tambah/kurang, maka RK3K harus ditinjau ulang dan disetujui oleh PPK. Dokumentasi hasil pelaksanaan RK3K dibuat oleh penyedia jasa dan dilaporkan kepada PPK secara berkala (harian, mingguan, bulanan dan triwulan), yang menjadi bagian dari laporan pelaksanaan pekerjaan. Apabila terjadi kecelakaan kerja, penyedia jasa wajib membuat laporan kecelakaan kerja kepada PPK, Dinas Tenaga Kerja setempat, paling lambat 2 x 24 jam. Penyedia jasa wajib melaksanakan perbaikan dan peningkatan kinerja sesuai hasil evaluasi kinerja RK3K yang dilakukan triwulanan, dalam rangka



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI menjamin kesesuaian dan efektivitas penerapan RK3K.



3



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI Pasal 10 Penerapan SMK3 Pada Tahap Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan (1) Pada saat pelaksanaan uji coba dan laik fungsi sistem (testing dan commissioning) untuk penyerahan hasil akhir pekerjaan, ahli K3 konstruksi/ petugas K3 konstruksi harus memastikan bahwa prosedur K3 telah dilaksanakan. (2) Laporan Penyerahan Hasil Akhir Pekerjaan wajib memuat hasil kinerja SMK3, statistik kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta usulan perbaikan untuk proyek sejenis yang akan datang. BAB IV TUGAS, TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG Bagian Kesatu Kementerian Pekerjaan Umum Pasal 11 Kepala Badan Pembinaan Konstruksi Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Kepala Badan Pembinaan Konstruksi meliputi: a. merumuskan Kebijakan tentang SMK3 Konstruksi Bidang PU di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum; b. menyusun Petunjuk Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU; c. melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara acak terhadap penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU pada pekerjaan konstruksi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum; d. apabila ditemukan hal-hal yang sangat berbahaya, maka dapat memberi peringatan atau meminta PPK untuk memberhentikan pekerjaan sementara sampai dengan adanya tindakan perbaikan; e. melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi kinerja SMK3 Konstruksi Bidang PU kepada Menteri; f. bertanggung jawab dalam pelaksanaan tugas pembinaan penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum; g. memberikan rekomendasi perbaikan untuk peningkatan kinerja penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU kepada Menteri dan Unit Kerja Eselon I. Pasal 12 Pejabat Struktural Eselon I Unit Kerja Teknis Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Pejabat Eselon I meliputi: a. bertanggung jawab dalam penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU untuk pekerjaan konstruksi di lingkungan Unit Kerja Eselon I yang bersangkutan; b. menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria sesuai kebutuhan penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU di lingkungan unit kerjanya, mengacu pada ketentuan teknis yang berlaku; c. menyusun Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penilaian Aspek K3 Konstruksi dalam proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa; 3



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI d.



koordinasi hasil penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU di lingkungan unit



3



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI kerjanya dengan Badan Pembinaan Konstruksi untuk selanjutnya diteruskan kepada Menteri; e. apabila ditemukan hal-hal yang sangat berbahaya, maka dapat memberi peringatan atau meminta PPK untuk memberhentikan pekerjaan sementara sampai dengan adanya tindakan perbaikan. Pasal 13 Pejabat Struktural Eselon II Unit Kerja Teknis Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Pejabat Eselon II meliputi: a. bertanggung jawab dalam penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU untuk pekerjaan konstruksi di lingkungan Unit Kerja Eselon II yang bersangkutan; b. mengevaluasi penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU dan melaporkannya kepada Unit Kerja Eselon I serta melakukan peningkatan berkelanjutan di lingkungan Unit Kerja Eselon II yang bersangkutan; c. apabila ditemukan hal-hal yang sangat berbahaya, maka dapat memberi peringatan atau meminta PPK untuk memberhentikan pekerjaan sementara sampai dengan adanya tindakan perbaikan. Pasal 14 Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja meliputi a. mengkoordinasikan penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU kepada Kepala Satuan Kerja dibawahnya; b. melaksanakan pemantauan penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU di lingkungan kerjanya; c. melaporkan hasil penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU di lingkungan kerjanya kepada Unit Eselon I melalui Unit Eselon II; d. apabila ditemukan hal-hal yang sangat berbahaya, maka dapat memberi peringatan atau meminta PPK untuk memberhentikan pekerjaan sementara sampai dengan adanya tindakan perbaikan. Pasal 15 Kepala Satuan Kerja Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Kepala Satuan Kerja meliputi: a. memfasilitasi pegawai di lingkungan kerjanya untuk menjadi Ahli K3 Konstruksi/Petugas K3 Konstruksi; b. melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap pengendalian penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU pada paket pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan oleh PPK; c. melaporkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada butir b kepada Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja dengan tembusan Pejabat Struktural Eselon II dan PPK terkait; d. mengalokasikan biaya Penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU untuk organisasi Pengguna Jasa pada DIPA Satuan Kerja, antara lain untuk: 1) penyediaan sarana dan prasarana K3; 2) program pembinaan penerapan SMK3 Konstruksi Bidang PU. 3



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI e. apabila ditemukan hal-hal yang sangat berbahaya, maka dapat memberi peringatan atau meminta PPK untuk memberhentikan pekerjaan sementara sampai dengan adanya tindakan perbaikan. Pasal 16 Pejabat Pembuat Komitmen Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) meliputi: a. menerapkan SMK3 konstruksi Bidang PU untuk setiap paket pekerjaan konstruksi; b. mengidentifikasi dan menetapkan potensi bahaya K3 konstruksi; c. c.dalam mengidentifikasi bahaya dan menetapkan potensi bahaya K3 Konstruksi, PPK dapat mengacu hasil dokumen perencanaan atau berkonsultasi dengan ahli K3 konstruksi; d. menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang didalamnyamemperhitungkan biaya penyelenggaraan SMK3 konstruksi bidang PU; e. menyusun dan menetapkan dokumen kontrak yang didalamnya memuat ketentuan penerapan SMK3 konstruksi bidang PU; f. f.membahas dan mengesahkan RK3K yang disusun oleh Penyedia Jasa pada saat rapat persiapan pelaksanaan, atas dasar rekomendasi ahli K3 konstruksi/ petugas K3 konstruksi; g. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan RK3K; h. melakukan evaluasi terhadap adanya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja untuk bahan perbaikan dan laporan kepada kepala satuan kerja; i. dalam melakukan pengawasan pelaksanaan RK3K dan evaluasi kinerja SMK3 Konstruksi Bidang PU, PPK dibantu oleh ahli K3 konstruksi/petugas K3 konstruksi dari internal dan/atau eksternal organisasi PPK; j. memberi surat peringatan secara bertahap kepada penyedia jasa apabila penyedia jasa tidak melaksanakan RK3K yang telah ditetapkan, dengan menggunakan contoh format sesuai Lampiran 3.1 dan Lampiran 3.2; k. menghentikan bagian pekerjaan yang dinilai berisiko K3 apabila peringatan ke-2 tidak ditindaklanjuti oleh penyedia jasa, menggunakan contoh format sesuai Lampiran 3.3; l. dalam kondisi penyedia jasa melakukan pekerjaan yang dapat berakibat fatal, PPK dapat menghentikan pekerjaan sampai upaya pengendalian telah dilakukan secara memadai; m. segala risiko kerugian akibat penghentian pekerjaan sebagaimana pada pasal 11 huruf d, 12 huruf e, 13 huruf c, 14 huruf d, 15 huruf e, dan pasal 16 huruf k dan huruf l di atas menjadi tanggung jawab penyedia jasa; n. bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja konstruksi, apabila PPK tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf k, huruf l dan/atau huruf m di atas; o. memberikan Surat Keterangan Nihil Kecelakaan Kerja kepada penyedia jasa yang telah melaksanakan SMK3 Konstruksi dalam menyelenggarakan paket pekerjaan konstruksi tanpa terjadi kecelakaan kerja, dengan menggunakan contoh format sesuai Lampiran 3.4; 3



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI p. untuk pekerjaan konstruksi yang bersifat swakelola, pihak yang berperan sebagai penyelenggara wajib membuat RK3K kegiatan swakelola; q. membuat analisis, kesimpulan, rekomendasi dan rencana tindak lanjut terhadap laporan kecelakaan kerja konstruksi dan penyakit akibat kerja konstruksi yang diterima dari penyedia jasa. Pasal 17 Pokja ULPTugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Pokja ULP meliputi: a. memeriksa kelengkapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan memastikan bahwa biaya SMK3 telah dialokasikan dalam biaya umum. b. apabila HPS belum mengalokasikan biaya SMK3 Konstruksi Bidang PU, maka Pokja ULP wajib mengusulkan perubahan kepada PPK untuk dilengkapi. c. menyusun dokumen pemilihan Penyedia Barang/Jasa sesuai kriteria yang didalamnya memuat: 1) Uraian Pekerjaan; 2) Potensi Bahaya; 3) Identifikasi bahaya K3; 4) Persyaratan RK3K sebagai bagian dari dokumen usulan teknis; 5) Evaluasi teknis untuk menilai pemenuhan persyaratan K3 yang tertuang dalam RK3K, dilakukan terhadap sasaran dan program K3; 6) Mensyaratkan ahli K3 konstruksi untuk pekerjaan yang mempunyai potensi bahaya K3 tinggi dan dapat mensyaratkan sertifikat SMK3 perusahaan; 7) Melibatkan Petugas K3 konstruksi untuk pekerjaan yang mempunyai potensi bahaya K3 rendah. d. memberikan penjelasan pada saat aanwijzing serta menuangkannya dalam berita acara aanwijzing tentang potensi dan identifikasi bahaya dari pekerjaan konstruksi yang akan dilelangkan. e. menilai pemenuhan RK3K terkait dengan ketentuan dalam pelaksanaan pemilihan barang/jasa. bagian kedua penyedia jasa Pasal 18 Penyedia Jasa Perencana Konstruksi Tugas dan Tanggung Jawab Penyedia Jasa Perencana Konstruksi meliputi membuat telaahan aspek K3 dalam perencanaan pekerjaan konstruksi bidang PU. Pasal 19 Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi meliputi: a. berhak meminta penjelasan kepada Pokja ULP tentang Risiko K3Konstruksi termasuk kondisi dan potensi bahaya yang dapat terjadi pada saat Rapat Penjelasan Pekerjaan (aanwizjing) atau pada waktu sebelum batas akhir pemasukan penawaran; b. menyampaikan RK3K Penawaran sebagai lampiran dokumen penawaran; c. apabila ditetapkan sebagai pemenang lelang maka: 1) menyampaikan RK3K yang memuat seluruh kegiatan dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan pada saat rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi atau disebut Pre Construction Meeting (PCM); 3



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI



d. e. f. g. h. i. j.



2) menugaskan Ahli K3 Konstruksi untuk setiap paket pekerjaan yang mempunyai Tingkat Potensi Bahaya K3 Tinggi atau Petugas K3 Konstruksi untuk paket pekerjaan dengan Tingkat Potensi Bahaya K3 Rendah. menghitung dan memasukkan biaya penyelenggaraan SMK3 KonstruksiBidang PU dalam harga penawaran sebagai bagian dari biaya umum; membuat rangkuman aktifitas pelaksanaan SMK3 Konstruksi Bidang PU sebagai bagian dari Dokumen Serah Terima Kegiatan pada akhir kegiatan; melaporkan kepada PPK dan Dinas yang membidangi ketenagakerjaan setempat tentang kejadian berbahaya, kecelakaan kerja konstruksi dan penyakit akibat kerja konstruksi dalam bentuk laporan bulanan; menindaklanjuti surat peringatan yang diterima dari PPK; bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja apabila tidak menyelenggarakan SMK3 Konstruksi Bidang PU sesuai dengan RK3K; mengikutsertakan pekerjanya dalam program perlindungan tenaga kerja selama kegiatan pekerjaan konstruksi; melakukan pengendalian risiko K3 konstruksi, termasuk inspeksi yang meliputi: 1) Tempat kerja; 2) Peralatan kerja; 3) Cara kerja; 4) Alat Pelindung Kerja; 5) Alat Pelindung Diri; 6) Rambu-rambu; dan 7) Lingkungan kerja konstruksi sesuai dengan RK3K.



BAB V BIAYA PENYELENGGARAAN SMK3 KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM Pasal 20 (1) Biaya penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU dialokasikan dalam biaya umum yang mencakup: a. Penyiapan RK3K; b. Sosialisasi dan promosi K3; c. Alat pelindung kerja; d. Alat pelindung diri; e. Asuransi dan perijinan; f. Personil K3; g. Fasilitas sarana kesehatan; h. Rambu-rambu; dan i. Lain-lain terkait pengendalian risiko K3. (2) Rencana biaya penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU menjadi bagian dari RK3K, yang disepakati dan disetujui pada saat rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi (Pre Construction Meeting).



3



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI BAB VI SANKSI Pasal 21 PPK yang tidak melaksanakan aturan SMK3 sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri ini maka dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. BAB VII KETENTUAN PENUTUP Pasal 22 Seluruh lampiran dalam peraturan menteri ini yang meliputi lampiran 1: Tata Cara Penetapan Tingkat Risiko K3 Konstruksi, Lampiran 2: Format Rencana K3 Kontrak (RK3K), Lampiran 3: Format Surat Peringatan, Surat Penghentian Pekerjaan Dan Surat Keterangan Nihil Kecelakaan Kerja, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini. Pasal 23 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 09/PRT/M/2008 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 24 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 22 April 2014 MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, ttd DJOKO KIRMANTO



Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 628



4



KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA DAN LINGKUNGAN H



CAKRAWALA



Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkugan Hidup (K3LH) lebih dikenal dengan Peraturan perli



JELAJAH INTERNET Untuk menambah wawasan peserta didik dan memperdalam materi silakan klik link di bawah ini



RANGKUMAN 1. Undang – Undang K3 Ciri-Ciri K3LH Berikut ini terdapat beberapa ciri-ciri K3LH dalam perusahaan, terdiri atas: a. Memberikan fasilitas seragam kerja dan sepatu keselamatan (safety shoes) dan mewajibkan seragam dan sepatu keselamatan tersebut untuk dipakai oleh semua pekerja yang terlibat dalam produksi, bengkel dan lapangan. b. Memasang atribut K3LH seperti tulisan yang mengingatkan pekerja untuk selalu sadar akan keselamatan, kesehatan dan kebersihan di lingkungan perusahaan. Maksud dari atribut K3LH ini adalah menghindari bahaya atau kesalahan yang bisa berakibat fatal. Maksud lainnya adalah memperhatikan kebersihan di lingkungan perusahaan, untuk menciptakan suasana yang lebih nyaman dan bersih. c. Memisahkan sampah organik (contoh : sampah dari tumbuhan dan kertas) dan bukan organik (contoh : sampah dari plastik). d. Menerapkan K3LH dalam prosedur dan sistem kerja. Manajemen perusahaan mengupayakan para karyawannya dengan memberi petunjuk tentang K3LH supaya para pekerja memahami pengertian K3LH dan menerapkannya. 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970. 3. Peraturan menteri pekerjaan umum nomor : 05/prt/m/2014 tentang pedoman sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (smk3) konstruksi bidang pekerjaan umum.



3



KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA DAN LINGKUNGAN HIDUP



TUGAS MANDIRI



Tugas peserta didik ialah mencari Peraturan Menteri tentang SMK3 . Peserta didik dapat m



PENILAIAN AKHIR BAB



Kerjakan soal di bawah ini dengan baik dan benar! Sebutkan 2 Undang-Undang yang mengatur tentang K3! Sebutkan 8 ciri-ciri K3LH! Sebutkan ketentuan-ketentuan terdapat pada ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1 Sebutkan syarat-syarat Keselamatan Kerja! Tulislah isi Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1970tentang Keselamatan Kerja! Jelaskan yang dimaksud dengan kontruksi! Jelaskan ahli k3 konstruksi! Jelaskan petugas k3 konstruksi! Jelaskan potensi bahaya! Jelaskan penyakit akibat kerja!



REFLEKSI



Setelah mempelajari bab ini, materi apa yang kalian pelajari hari ini? Manfaat apa yang kali



3



KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA DAN LINGKUNGAN H



BAB III



MEMAHAMI KEBIJAKAN PERUSAHAAN TENTANG K3LH



TUJUAN PEMBELAJARAN Setelah mempelajari materi Sejarah dan Prinsip Dasar K3LHpeserta didik diharapkan mampu: menjelaskan Kebijakan Perusahaan terkait dengan K3LH membedakan Kecelakaan Akibat Kerja membedakan Undang–Undang tentang Jaminan Kesehatan



PETA KONSEP



Membedakan Kecelakaan Akibat Kerja



askan Kebijakan Perusahaan terkait Kebijakan dengan K3LH Memahami Perusahaan Membedakan Tentang Undang–Undang K3LH Tentang Jaminan Kesehata



KATA KUNCI kesehatan, keselamatan, kerja, lingkungan



3



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI A. Kebijakan Perusahaan terkait dengan K3LH 1. Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja a. Penyusunan Kebijakan K3 1) Penetapan kebijakan K3 dilakukan melalui: a) tinjauan awal kondisi K3, dan b) proses konsultasi antara pengurus dan wakil pekerja/buruh. 2) Kebijakan K3 harus: a) disahkan oleh pucuk pimpinan perusahaan; b) tertulis, tertanggal dan ditanda tangani; c) secara jelas menyatakan tujuan dan sasaran K3; d) dijelaskan dan disebarluaskan kepada seluruh pekerja/buruh, tamu, kontraktor, pemasok dan pelanggan; e) terdokumentasi dan terpelihara dengan baik; f.bersifat dinamik; dang.ditinjau ulang secara berkala untuk menjamin bahwa kebijakan tersebut masih sesuai dengan perubahan yang terjadi dalam perusahaan dan peraturan perundang-undangan 3) Ketentuan tersebut pada angka 3 huruf a sampai dengan e diadakan peninjauan ulang secara teratur. 4) Setiap tingkat pimpinan dalam perusahaan harus menunjukkan komitmen terhadap K3 sehingga SMK3 berhasil diterapkan dan dikembangkan. 5) Setiap pekerja/buruh dan orang lain yang berada ditempat kerja harus berperan serta dalam menjaga dan mengendalikan pelaksanaan K3. Tidak ada upaya SMK3 tanpa kerja sama, dukungan dan komitmen dari pekerja. Mereka adalah orang-orang yang berada di kantor atau di lantai pabrik, melakukanpekerjaan.Mereka merupakan mitra penting dalam proses atau menciptakan kebijakan K3. Sebagai pemilik perusahaan dan manajer mempunyai tanggung jawab akhir untuk keselamatandan kesehatan kerja, itu adalah kepentinganmereka untuk mengambil inisiatif untuk memulai proses pembuatannya. Namun, ini harus dilakukan ke depan dalam konsultasi dengan pekerja dan perwakilan mereka. Melalui organisasi K3 atau P2K3 semua dapat berjalan sebagaimana mestinya. 2. Bagian-bagian kebijakan K3Sebuah kebijakan K3 yang efektif terdiri dari dua tingkatan: a. Pada tingkat prinsip umum, menggaris bawahi menghormati kebutuhan dasar dari semua pekerja dan tindakan membimbing; b. pada tingkat rinci, memberikan pertanyaan dan tanggapan terhadap “siapa, apa, kapan, mengapa, dimana dan bagaimana,” langkah-langkah spesifik untuk keadaan tertentu (seperti mengalokasikan pekerja hamil untuk pekerjaan yang tidak akan membahayakan pertumbuhan bayi mereka) Sebuah kebijakan K3 ditulis umumnya memiliki tiga bagian besar: 1) Sebuah bagian pernyataan atau prinsip(mungkin satu halaman)menetapkan bagaimana keselamatan secara keseluruhan akan dikelola dan jelas menyatakan komitmen organisasi terhadap 3



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI keselamatan dan kesehatan;



4



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI 2) Sebuah bagian organisasi rincian siapa yang bertanggung jawab untuk apa dan bagaimana karyawan dan perwakilan mereka masuk ke dalam sistem manajemen keselamatan secara keseluruhan. Dalam usaha kecil, merupakan hal mungkin bahwa bagian ini hanya akan berisi satu atau dua nama sebagian besar tanggung jawab akan dialokasikan kepada orang-orang; 3) Sebuah bagian pengaturan - rincian tentang bagaimana kegiatankegiatan khusus, fungsi dan masalah yang akan dikelola, seperti: Identifikasi, penilaian dan pengendalian risiko; program pemantauan, audit, inspeksi; prosedur tanggap darurat;opertolongan pertama; pelaporan dan investigasi kecelakaan / insiden ; keselamatan untuk operasional tertentu atau misalnya peralatan listrik aman, bahan berbahaya dan penanganan manual; bagaimana kemajuan tentang keselamatan dan kesehatan akan diukur dan kebijakan akan dievaluasi. 3. Menentukan penanggung jawab K3. Sebuah kebijakan K3 yang baik akan memberikan panduan jelas yang dapat diikuti sehingga mengurangi kecelakaan dan kasus-kasus penyakit akibat kerja. Kunci kesuksesan adalah program diimplementasikan dan dipelihara. Jadi, salah satu hal yang paling penting untuk memutuskan sebuah kebijakan adalah siapa yang akan bertanggung jawab. Membuat kebijakan akan melibatkan tugas dan tanggung jawab kepada anggota. Untuk memilih staf dengan bijaksana, dapat menggunakan pedoman: a. Competence (kompetensi): perekrutan, pelatihan dan dukungan penasihat; b. Control (pengendalian): mengamankan komitmen, pengawasan dan instruksi; c. Cooperation (kerjasama): antara individu dan kelompok; d. Communication (komunikasi): lisan, tertulis dan visual. 4. Tanggung Jawab Manajemen. Kita telah membahas fakta bahwa tanggung jawab akhir di tempat kerja agar selamat dan sehat terletak pada manajemen dan pemilik perusahaan. Untuk itu beberapa hal yang harus dilakukan adalah sebagai berikut: a. Kebijakan K3 Pastikan semua tingkat manajemen dan seluruh pekerja tahu isi dan mengikuti kebijakan K3, tanpa kecuali. b. Penyediaan Sumber Daya Menyediakan fasilitas yang memadai dan sumber daya sehingga kebijakan kesehatan dan keselamatan, dapat diimplementasikan dengan baik termasuk anggaran, personil, pelatihan, kesempatan meningkatkan kualitas dan wadah untuk berpartisipasi dalam perencanaan, evaluasi pelaksanaan, dan tindakan menuju perbaikan. c. Kebijakan pelatihan K3 Pelatihan K3 harus dimulai dengan orientasi karyawan, ketika seorang karyawan baru atau ditransfer ke pekerjaan baru. Sesi orientasi yang berkaitan dengan K3 biasanya harus mencakup: 4



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI 1) 2) 3) 4) 5) 6) 7) 8)



Prosedur darurat; Lokasi pertolongan pertama; Tanggung jawab K3; Pelaporan cedera, kondisi tidak aman dan tindakan tidak aman; Penggunaan peralatan pelindung diri (APD); Hak untuk menolak pekerjaan yang berbahaya; Bahaya, termasuk di luar area kerja mereka sendiri; Alasan untuk setiap aturan K3. Pekerja tidak harus dilihat sebagai pengamat dalam K3. Mereka bertanggung jawab untuk melindungi keselamatan dan kesehatan mereka sendiri di tempat kerja sehingga merekaperlu mengambilbagiandalam memastikan berfungsinya kebijakan K3. Untuk melakukan ini, mereka perlu menyadari dan memahami berbagai bahaya kesehatan dan keselamatan, standar dan praktik-prakik yang relevan dengan pekerjaan mereka. 5. Tanggung jawab pekerja meliputi: a. Menghormati semua peraturan kesehatan dan keselamatan; b. Mengidentifikasi potensi risiko / bahaya pada workstation mereka; c. Berpartisipasi dalam Komite K3 bersama ; d. Menciptakan kesadaran diantara rekan sekerja, termasuk yang baru, tentang budaya K3 yang dipromosikan dan diharapkan di tempat kerja mereka. 6. Sosialisasi kebijakan K3 Jika kebijakan K3 harus disosialisasikan kepada semua pihak yang ada di perusahaan baik internal maupun eksternal (termasuk trainee, magang, manajer). Pekerja baru, supervisor dan manajer perlu memahami kebijakan K3. 7. Pelaksanaan Kebijakan K3 Identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko Setelah kebijakan K3 ditetapkan harus dilakukan monitoring untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut ditaati. Beberapa hal yang tidak boleh diabaikan dalam rangka menindaklanjuti pelaksanaan kebijakan K3 yaitu identifikasi, penilaian dan pengendalian risiko atau yang secara sistem dinamakan manajemen risiko. Adapun komponen-komponen dalam manajemen risiko adalah : a. Variasi individu yang berhubungan dengan kerentanaan b. Jumlah manusia yang terpajan c. Frekuensi pemajanan Derajat risiko individu; kemungkinan pengendalian bahaya; kemungkinan untuk mencapai tingkat yang aman; aspek finansial risiko; pendapat masyarakat dan kelompok masyarakat. Tanggung jawab sosial manajemen risiko diterapkan dengan tujuan sebagai berikut: a. Proses pengelolaan yang terdiri dari kegiatan identifikasi, evaluasi dan pengendalian yang berhubungan dengan tercapainya tujuan organisasi ataupun perusahaan.



4



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI b. Aplikasi kebijakan dan prosedur pengelolaan untuk memaksimalkan kesempatan dan meminimalkan kerugian. c. Aplikasi sistematik dari kebijakan, prosedur dan pelaksanaan kegiatan identifikasi, analisis, evaluasi, pengendalian dan pemantauan risiko. Identifikasi potensi bahaya merupakan tahapan yang dapat memberikan informasi secara menyeluruh dan mendetail mengenai risiko yang ditemukan dengan menjelaskan konsekuensi dari yang paling ringan sampai dengan yang paling berat. Pada tahap ini harus dapat mengidentifikasi hazard yang dapat diramalkan (foreseeable) yang timbul dari semua kegiatan yang berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan terhadap: a. Karyawan b. Orang lain yg berada ditempat kerja c. Tamu dan bahkan masyarakat sekitarnya. Pertimbangan yang perlu diambil dalam identifikasi risiko antara lain : a. Kerugian harta benda (property loss) b. Kerugian masyarakat c. Kerugian lingkungan Identifikasi risiko dapat dilakukan dengan melalui tahapan-tahapan sebagai berikut: 1) Apa yang terjadi? Hal ini dilakukan untuk mendapatkan daftar yang komprehensif tentang kejadian yang mungkin mempengaruhi tiaptiap elemen. 2) Bagaimana dan mengapa hal itu bisa terjadi? Setelah mengidentifikasi daftar kejadian sangatlah penting untuk mempertimbangkan penyebab-penyebab yang mungkin ada/terjadi. 3) Alat dan teknik metode yang dapat digunakan untuk identifikasi risiko antara lain: a) Inspeksi b) Check list c) Hazops (Hazard and Operability Studies) d) What if e) FMEA (Failure Mode and Effect Analysis) f) Audit g) Critical Incident Analysis. h) Fault Tree Analysis i) Event Tree Analysis, dll Dalam memilih metode yang digunakan tergantung pada tipe dan ukuran risiko. 8. Penilaian Risiko Terdapat 3 ( tiga) sasaran yang akan dicapai dalam pelaksanaan penilaian risiko di tempat kerja yaitu untuk: a. mengetahui, memahami dan mengukur risiko yang terdapat di tempat kerja; b. menilai dan menganalisa pengendalian yang telah dilakukan di tempat kerja; c. melakukan penilaian finansial dan bahaya terhadap risiko yang ada. 4



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI d. mengendalikan risiko dengan memperhitungkan semua tindakan penanggulangan yang telah diambil; 9. Elemen-elemen dalam penilaian risiko Keparahan atau tingkat kemungkinan yang ditimbulkan dari suatu potensi bahaya yang sudah dievaluasi sebelumnya dapat diperkirakan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: a. Sifat dari kondisi dan situasi apa yang akan dilindungi 1) Manusia 2) Properti (aset perusahaan seperti : mesin, pesawat, bangunan, bahan dsb.) 3) Lingkungan b. Pengaruhnya terhadap kesehatan manusia 1) ringan 2) berat/serius 3) meninggal c. Luasnya kemungkinan bahaya yang ditimbulkan 1) Satu orang 2) Beberapa orang probabilitas atau kemungkinan timbulnya risiko dapat diperkirakan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: a) Kemungkinan kekerapan atau lama pemaparan : (1) Kondisi normal operasi (2) Sifat pekerjaan : manual atau masinal (3) Waktu yang dihabiskan untuk bekerja didaerah berbahaya (4) Jumlah pekerja yang dibutuhkan untuk suatu pekerjaan (5) Frekuensi pemaparan. b) Kemungkinan waktu kejadian kecelakaan (1) Reliabilitas dan data statistik lainnya (2) Data historis kecelakaan (3) Data penyakit akibat kerja (4) Komposisi risiko. c) Kemungkinan menghindarkan dan membatasi bahaya : (1) Siapa yang mengoperasian peralatan/mesin : (a) Skill (terampil) (b) Unskill (tidak terampil) (c) Tidak berawak (unmanned) (2) Pemahaman dan kesadaran terhadap risiko : (a) Melalui informasi yang bersifat umum (b) Melalui pengamatan langsung (c) Melalui tanda peringatan (d) Melalui indikator peralatan d. Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja Faktor manusia untuk menghindarkan dan membatasi risiko : 1) Mungkin 2) Mungkin dibawah kondisi tertentu 4



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI 3) Tidak mungkin4)Berdasarkan pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki 10. Langkah-langkah Penilaian Risiko Penilaian risiko di tempat kerja dilakukan dengan mengikuti 5 (lima) langkah sistematis yaitu: a. Mengidentifikasi dan mencari potensi bahaya yang terdapat di tempat kerja. b. Menetapkan akibat yang ditimbulkan oleh potensi bahaya tersebut dan bagaimana kemungkinan kejadiaannya. c. Melakukan evaluasi terhadap risiko dan menetapkan apakah persyaratan pencegahan yang ada sudah layak atau masih diperlukan tambahan persyaratan pengendalian lain. d. Mencatat semua temuan. e. Mengkaji hasil penilaian dan melakukan revisi apabila diperlukan. Dalam menentukan suatu risiko apakah dapat diterima atau tidak akan bergantung kepada penilaian/pertimbangan dari suatu organisasi berdasarkan tindakan pengendalian yang telah ada meliputi : a. Sumber daya (finansial, sumber daya manusia, fasilitas, dll) b. Regulasi atau standard yang berlaku c. Rencana keadaan darurat d. Catatan atau data kecelakaan terdahulu, dll. Dengan catatan bahwa walaupun suatu risiko masih dapat diterima tetapi tetap harus dipantau/dimonitor secara terus menerus.Risiko dianalisis dengan menggabungkan penilaian atas kemungkinan dan konsekuensi. https://www.ilo.org/wcmsp5/groups/public/@asia/@ro-bangkok/@ilo-jakarta/ documents/publication/wcms_237650.pdf B. Membedakan Kecelakaan Akibat Kerja 1. Kecelakaan akibat kerja kecelakaan kerja menurut beberapa sumber, diantaranya: a. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 03/Men/98 adalah suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga semula yang dapat menimbulkan korban manusia dan atau harta benda. b. OHSAS 18001:2007 menyatakan bahwa kecelakaan kerja didefinisikan sebagai kejadian yang berhubungan dengan pekerjaan yang dapat menyebabkan cidera atau kesakitan (tergantung dari keparahannya), kejadian kematian,atau kejadian yang dapat menyebabkan kematian. c. Kejadian yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan atau yang berpontensi menyebabkan merusak lingkungan. Selain itu kecelakaan kerja atau kecelakaan akibat kerja adalah suatu kejadian yang tidak terencana dan tidak terkendali akibat dari suatu tindakan atau reaksi suatu objek, bahan, orang, atau radiasi yang mengakibatkan cidera atau kemungkinan akibat lainnya (Heinrich et al., 1980). d. Menurut AS/NZS 4801: 2001, kecelakaan adalah semua kejadian yang tidak direncanakan yang menyebabkan atau berpotensial menyebabkan cedera, kesakitan, kerusakan atau kerugian lainnya 4



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI e. Kecelakaan yang terjadi ditempat kerja atau dikenal dengan kecelakaan industri kerja. Kecelakaan industri ini dapat diartikan suatu kejadian yang semula tidak diduga dan tidak dikehendaki yang mengacaukan proses yang diatur dari suatu aktifitas (Husni, 2003). f. Menurut Pemerintah c.q Departemen Tenaga Kerja RI, arti kecelakaan kerja adalah suatu kejadian yang tiba-tiba atau yang tidak disangkasangka dan tidak terjadi dengan sendirinya tetapi ada penyebabnya. g. Sesuatu yang tidak terencana, tidak terkendali, dan tidak diinginkan yang mengacaukan fungsi fungsi normal dari seseorang dan dapat mengakibatkan luka pada pada seseorang (Hinze, 1997) h. Kejadian yang tidak terencana, dan terkontrol yang dapat menyebabkan atau mengakibatkan luka-luka pekerja, kerusakan pada peralatan dan kerugian lainya (Rowislon dalam Endroyo,2007). 2. Klasifikasi Kecelakaan Kerja Pengertian kejadian menurut standar (Australian AS 1885, 1990) adalah suatu proses atau keadaan yang mengakibatkan kejadian cidera atau penyakit akibat kerja. Ada banyak tujuan untuk mengetahui klasifikasi kejadian kecelakaan kerja, salah satunya adalah dasar untuk mengidentifikasi proses alami suatu kejadian seperti tempat kecelakaan itu terjadi, apa yang karyawan lakukan,dan peralatan apa atau material yang digunakan oleh karyawan. Penerapan kode-kode kecelakaan kerja akan sangat membantu proses investigasi dalam meginterpretasikan informasiinformasi yang tersebut diatas. Ada banyak standar yang menjelaskan referensi tentang kode-kode kecelakaan kerja, salah satunya adalah standar Australia AS 1885- 1 tahun 1990. Berdasarkan standar tersebut kode yang digunakan untuk mekanisme terjadinya cidera/sakit akibat kerja dibagi sebagai berikut: a. Jatuh dari atas ketinggian, jatuh dari ketinggian yang sama b. Menabrak objek dengan bagian tubuh c. Terpajan oleh getaran mekanik d. Tertabrak oleh objek yang bergerak e. Terpajan oleh suara keras tiba-tiba f. Terpajan suara yang lama g. Terpajan tekanan yang bervariasi (lebih dari suara) h. Pergerakan berulang dengan pengangkatan otot yang rendah i. Otot tegang lainnya j. Kontak dengan listrik k. Kontak atau terpajan dengan dingin atau panas l. Terpajan radiasi m. Kontak tunggal dengan bahan kimia n. Kontak jangka panjang dengan o. Kontak lainnya dengan bahan kimia p. Kontak dengan, atau terpajan faktor biologi q. Terpajan faktor stress mental r. Longsor atau runtuh 4



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI s. Kecelakaan kendaraan/mobil t. Lain-lain dan mekanisme cidera berganda atau banyak u. Mekanisme cidera yang tidak spesifik Dampak kecelakaan kerja berdasarkan model penyebab kerugian yang dikemukakan oleh Det Norske Veritas (DNV, 1996), terlihat bahwa jenis kerugian akibat terjadinya kecelakaan kerja meliputi manusia/pekerja, properti, proses, lingkungan, dan kualitas. 3. Cidera Akibat Kecelakaan Kerja Pengertian cidera berdasarkan Heinrich et al. (1980) adalah patah, retak, cabikan, dan sebagainya yang diakibatkan oleh kecelakaan. Bureau of Labor Statistics, U.S. Department of Labor (2008) menyatakan bahwa bagian tubuh yang terkena cidera dan sakit terbagi menjadi: a. kepala b. mata c. leher d. batang tubuh; bahu, punggung. e. alat gerak atas; lengan tangan, pergelangan tangan, tangan selain jari,jari tangan. f. alat gerak bawah; lutut, pergelangan kaki, kaki selain jari kaki, jari kaki sistem tubuh. g. banyak bagian Tujuan menganalisis cidera atau sakit yang mengenai anggota bagian tubuh yang spesifik adalah untuk membantu dalam mengembangkan program, untuk mencegah terjadinya cidera karena kecelakaan, sebagai contoh cidera mata dengan penggunaan kaca mata pelindung. Selain itu juga bisa digunakan untuk menganalisis penyebab alami terjadinya cidera karena kecelakaan kerja. 4. Klasifikasi Jenis Cidera Akibat Kecelakaan Kerja Jenis cidera akibat kecelakaan kerja dan tingkat keparahan yang ditimbulkan membuat perusahaan melakukan pengklasifikasian jenis cidera akibat kecelakaan. Tujuan pengklasifikasian ini untuk pencatatan dan pelaporan statistik kecelakaan kerja. Banyak standar referensi penerapan yang digunakan berbagai oleh perusahaan, salah satunya adalah standar Australia AS 1885-1 (1990)1. Berikut adalah pengelompokan jenis cidera dan keparahannya: a. Cidera fatal(fatality), adalah kematian yang disebabkan oleh cidera atau penyakit akibat kerja b. Cidera yang menyebabkan hilang waktu kerja (loss time injury), adalah suatu kejadian yang menyebabkan kematian, cacat permanen,atau kehilangan hari kerja selama satu hari kerja atau lebih. Hari pada saat kecelakaan kerja tersebut terjadi tidak dihitung sebagai kehilangan hari kerja. c. Cidera yang menyebabkan kehilanganhari kerja (loss time day), adalah semua jadwal masuk kerja yang karyawannya tidak bisa masuk kerja karena cidera, tetapi tidak termasuk hari saat terjadi kecelakaan. Juga termasuk 4



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI hilang hari kerja karena cidera yang kambuh dari periode sebelumnya. Kehilangan hari kerja juga termasuk hari pada saat kerja alternatif setelah kembali ke tempat kerja. Cidera fatal dihitung sebagai 220 kehilangan hari kerja dimulai dengan hari kerja pada saat kejadian tersebut terjadi. d. Tidak mampu bekerja atau cidera dengan kerja terbatas (Restrictedduty) ,adalah jumlah hari kerja karyawan yang tidak mampu untuk mengerjakan pekerjaan rutinnya dan ditempatkan pada pekerjaan lain sementara atau yang sudah di modifikasi. Pekerjaan alternatif termasuk perubahan lingungan kerja pola atau jadwal kerja. e. Cidera dirawat di rumah sakit (medical treatment injury). Kecelakaan kerja ini tidak termasuk cidera hilang waktu kerja, tetapi kecelakaan kerja yang ditangani oleh dokter, perawat,atau orang yang memiliki kualifikasi untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan. Cidera ringan (first aid injury) adalah cidera ringan akibat kecelakaan kerja yang ditangani menggunakan alat pertolongan pertama pada kecelakaan setempat, contoh luka lecet, mata kemasukan debu,dan lain-lain. f. Kecelakaan yang tidak menimbulkan cidera (non injury incident); adalah suatu kejadian yang potensial yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja kecuali kebakaran, peledakan dan bahaya pembuangan limbah. g. Definisi Rate 1) Incident rate adalah jumlah kejadian/kecelakaan cidera atau sakit akibat kerja setiap seratus orang karyawan yang dipekerjakan. 2) Frekuensi rate adalah jumlah kejadian cidera atau sakit akibat kerja setiap satu juta jam kerja 3) Loss time injury frekwensi rate adalah jumlah cidera atau sakit akibat kecelakaan kerja dibagi satu juta jam kerja 4) Severity ratewaktu (hari) yang hilang dan waktu pada (hari) pekerjaan alternatif yang hilang dibagi satu juta jam kerja 5) Total recordable injury frekwensi rate adalah jumlah total cidera akibat kerja yang harus dicatat (MTI,LTI dan Cidera yang tidak mampu bekerja) dibagi satu juta jam kerja 5. Faktor Penyebab Terjadinya Kecelakaan Kerja Faktorpenyebab terjadinya kecelakaan kerja ada beberapa pendapat. Faktor yang merupakan penyebab terjadinya kecelakaan pada umumnya dapat diakibatkan oleh 4 faktor penyebab utama (Husni:2003) yaitu : a. Faktor manusia yang dipengaruhi oleh pengetahuan, ketrampilan, dan sikap. b. Faktor material yang memiliki sifat dapat memunculkan kesehatan atau keselamatan pekerja. c. Faktor sumber bahaya yaitu: perbuatan berbahaya, hal ini terjadi karena metode kerja yang salah, keletihan/kecapaian, sikap kerja yang tidak sesuai dan sebagainya. Kondisi/keadaan bahaya, yaitu keadaan yang tidak aman dari keberadaan mesin atau peralatan, lingkungan, proses, sifat 4



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI pekerjaan d. Faktor yang dihadapi, misalnya kurangnya pemeliharaan/perawatan mesin/peralatan sehingga tidak bisa bekerja dengan sempurna. Selain itu, faktor penyebab terjadinya kecelakaan kerja menurut Bennet dan Rumondang (1985) pada umumnya selalu diartikan sebagai kejadian yang tidak dapat diduga. Sebenarnya, setiap kecelakaan kerja itu dapat diramalkan atau diduga dari semula jika perbuatan dan kondisi tidak memenuhi persyaratan. Oleh karena itu kewajiban berbuat secara selamat dan mengatur peralatan serta perlengkapan produksi sesuai dengan standar yang diwajibkan. Kecelakaan kerja yang disebabkan oleh perbuatan yang tidak selamat memiliki porsi 80 %dan kondisi yang tidak selamat sebayak 20%. Perbuatan berbahaya biasanya disebabkan oleh: a. Sikap dalam pengetahuan, keterampilan dan sikap b. Keletihan c. Gangguan psikologis 6. Teori penyebab kecelakaan kerja. a. Teori domino. Teori ini diperkenalkan oleh H.W. Heinrich pada 1931. Menurut Heinrich, 88% kecelakaan disebabkan oleh perbuatan/tindakan tidak aman dari manusia (unsafe act), sedangkan sisanya disebabkan oleh halhal yang tidak berkaitan dengan kesalahan manusia, yaitu 10 % disebabkan kondisi yang tidak aman (unsafe condition) dan 2% disebabkan takdir Tuhan. Heinrich menekankan bahwa kecelakaan lebih banyak disebabkan oleh kekeliruan atau kesalahan yang dilakukan oleh manusia. Menurutnya, tindakan dan kondisi yang tidak aman akan terjadi apabila manusia berbuat suatu kekeliruan. Hal ini lebih jauh disebabkan faktor karakteristik manusia itu sendiri yang dipengaruhi oleh keturunan (ancestry) dan lingkungannya (environment). Apabila terdapat suatu kesalahan manusia maka akan tercipta tindakan dan kondisi tidak aman serta kecelakaan,dan kerugian akan timbul. Heinrich menyatakan bahwa rantai batu tersebut diputus pada batu ke tiga sehingga kecelakaan dapat dihindari. Konsep dasar pada model ini adalah: 1) Kecelakaan adalah sebagai suatu hasil dari serangkaian kejadian yang berurutan. Kecelakaan tidak terjadi dengan sendirinya. 2) Penyebabnya adalah faktor manusia dan faktor fisik. 3) Kecelakaan tergantung kepada lingkungan fisik dan sosial kerja. 4) Kecelakaan terjadi karena kesalahan manusia. b. Teori Bird dan Loftus Kunci kejadian masih tetap sama seperti yang dikatakan oleh Heinrich, yaitu adanya tindakan dan kondisi tidak aman. Bird dan Loftus tidak lagi melihat kesalahan terjadi pada manusia/pekerja semata, tetapi lebih menyoroti pada bagaimana manajemen lebih mengambil 4



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI peran dalam



4



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI melakukan pengendalian agar tidak terjadi kecelakaan. c. Teori Swiss Cheese Kecelakaan terjadi ketika terjadi kegagalan interaksi pada setiap komponen yang terlibat dalam suatu sistem produksi. Kegagalan suatu proses dapat dilukiskan sebagai “lubang” dalam setiap lapisan sistem yang berbeda. Dengan demikian menjelaskan apa dari tahapan suatu proses produksi tersebut yang gagal. Sebab-sebab suatu kecelakan dapat dibagi menjadi Direct Cause dan Latent Cause. Direct Cause sangat dekat hubungannya dengan kejadian kecelakaan yang menimbulkan kerugian atau cidera pada saat kecelakaan tersebut terjadi. Pada umumnya proses investigasi lebih berkonsentrasi kepada penyebab langsung terjadinya suatu kecelakaan dan bagaimana mencegah penyebab langsung tersebut. Akan tetapi ada hal lain yang lebih penting yang perlu di identifikasi yakni latent cause. Latent cause adalah suatu kondisi yang sudah terlihat jelas sebelumnya; suatu kondisi menunggu terjadinya suatu kecelakaan. a. Penyakit akibat kerja faktor keselamatan kerja menjadi penting karena sangat terkait dengan kinerja karyawan dan gilirannya dapat terjadi pada kinerja perusahaan. Semakin tersedianya fasilitas keselamatan kerja semakin sedikit kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja.Penyakit akibat kerja (PAK) di kalangan petugas kesehatan dan non kesehatan di Indonesia belum terekam dengan baik. Sebagai faktor penyebab, sering terjadi karena kurangnya kesadaran pekerja dan kualitas serta keterampilan pekerja yang kurang memadai. Banyak pekerja yang meremehkan risiko kerja, sehingga tidak menggunakan alat-alat pengaman walaupun sudah tersedia.Setiap orang membutuhkan pekerjaan untuk memenuhi kebutuan hidupnya. Dalam bekerja, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan faktor yang sangat penting untuk diperhatikan karena seseorang yang mengalami sakit dalam bekerja akan berdampak pada diri, keluarga,dan lingkungannya. Salah satu komponen yang dapat meminimalisasi penyakit akibat kerja adalah tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan mempunyai kemampuan untuk menangani korban yang terpapar penyakit akibat kerja dan dapat memberikan penyuluhan kepada masyarakat untuk menyadari pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja.Tujuan memahami penyakit akibat kerja ini adalah untuk memperoleh informasi dan pengetahuan agar lebih mengerti tentang penyakit akibat kerja dan dapat mengurangi korban yang terpapar penyakit akibat kerja guna meningkatkan derajat kesehatan dan produktif kerjakerja. b. Pengertian penyakit akibat kerja Penyakit akibat kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan, alat kerja, bahan, proses maupun lingkungan kerja. Dengan demikian,penyakit akibat kerja merupakan penyakit yang artifisial atau man made disease.



5



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI Sejalan dengan hal tersebut terdapat pendapat lain yang menyatakan bahwa Penyakit Akibat Kerja(PAK)ialah gangguan kesehatan baik jasmani maupun rohani yang ditimbulkan ataupun diperparah karena aktivitas kerja atau kondisi yang berhubungan dengan pekerjaan.(Hebbie Ilma Adzim,2013) c. Terdapat beberapa penyebab PAK yang umum terjadi di tempat kerja; berikut beberapa jenis yang digolongkan berdasarkan penyebab dari penyakit yang ada di tempat kerja. 1) Golongan fisik: bising, radiasi, suhu ekstrim, tekanan udara, vibrasi,peneranganEfek pencahayaan pada mata, kekuatan pencahayaan beraneka ragam, yaitu berkisar 2.000-100.000 lux di tempat terbuka sepanjang hari dan pada malam hari dengan pencahayaan buatan 50-500 lux. Kelelahan pada mata ditandai oleh : a) Iritasi pada mata / conjunctiva b) Penglihatan ganda c) Sakit kepala d) Daya akomodasi dan konvergensi turun e) Ketajaman penglihatan Upaya perbaikan penggunaan pencahayaan di tempat kerja. Grandjean (1980) menyarankan sistem desain pencahayaan di tempat kerjasebagai berikut: a) Hindari sumber pencahayaan lokal langsung dalam penglihatan pekerja b) Hindari penggunaan cat mengkilap terhadap mesin-mesin,meja, kursi,dan tempat kerja c) Hindari pemasangan lampu FL yang tegak lurus dalam garis penglihatan 2) Golongan kimiawi: semua bahan kimia dalam bentuk debu, uap, gas, larutan,kabut 3) Golongan biologis: bakteri, virus, jamur, dll 4) Golongan fisiologik/ergonomik: desain tempat kerja, beban kerja. 5) Golongan psikososial: stres psikis, monotomi kerja, tuntutan pekerjan d. Macam-macam Penyakit Akibat Kerja Adapun beberapa penyakit akibat kerja, antara lain:pencemaran udara oleh partikel dapat disebabkan peristiwa alamiah maupun ulah manusia yaitu lewat kegiatan industri dan teknologi. Partikel yang mencemari udara banyak jenisnya, tergantung pada jenis kegiatan industri dan teknologi yang ada. Partikel-partikel udara sangat merugikan kesehatan manusia. Pada umumnya udara yang tercemar oleh partikel dapat menimbulkan berbagai penyakit saluran pernapasan atau pneumoconiosis. Pneumoconiosis adalah penyakit saluran pernapasan yang disebabkan oleh adanya partikel (debu) yang masuk atau mengendap di dalam paru- paru. Penyakit pneumoconiosis banyak jenisnya, tergantung dari jenis partikel (debu) yang masuk atau terhisap ke dalam paru-paru. Beberapa jenis penyakit pneumoconiosis yang banyak dijumpai di daerah yang 5



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI memiliki banyak kegiatan industridan teknologi, yaitu silikosis, asbestosis, bisinosisi, antrakosis, dan beriliosis. 1) Penyakit Silikosis Penyakit silikosis disebabkan oleh pencemaran debu silika bebas, berupa SiO2, yang terhisap masuk ke dalam paru-paru dan kemudian mengendap. Debu silica bebas ini banyak terdapat di pabrik besi dan baja, keramik, pengecoran beton, bengkel yang mengerjakan besi (mengikir, menggerinda)dll. Selain dari itu, debu silika juga banyak terdapat di tempat penampang besi, timah putih dan tambang batu bara. Pemakaian batu bara sebagai bahan bakar juga banyak menghasilkam debu silica bebas SiO2. Pada saat dibakar, debu silica akan keluar dan terdispersi ke udara bersamasama dengan partikel yang lainya, seperti debu alumunia, oksida besi dan karbon dalam bentuk debu. Tempat kerja berpotensi tercemar debu silika perlu mendapatkan pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan yamg ketat sebab penyakit silikosis belum ada obatnya yang tepat. 2) Penyakit Asbestosis Penyakit asbestosis adalah penyakit akibat kerja yang disebabkan oleh debu atau serat asbes yang mencemari udara. Asbes adalah campuran dari berbagai macam silikat dan yang paling utama adalah magnesium silikat. Debu asbes banyak dijumpai di pabrik dan industri yang menggunakan asbes, pabrik pemintalan serat asbes, pabrik beratap asbes dan lain sebagainya. Debu asbes yang terhirup ke dalam paru-paru akan mengakibatkan gejala sesak nafas dan batuk-batuk yang disertai dahak. Ujung-ujung jari penderitanya akan tampak besar/melebar. Apabila dilakukan pemeriksaan pada dahak maka akan tampak debu asbes dalam dahak tersebut. Pemakaian asbes untuk berbagai macam keperluan kiranya perlu diikuti dengan kesadaran akan keselamatan dan kesehatan lingkungan agar tidak mengakibatkan asbestosis. 3) Penyakit Bisnosis Penyakit bisnosis adalah penyakit yang disebabkan oleh pencemaran debu kapas atau serat kapas di udara yang kemudian terhisap kedalam paru-paru. Pencemaran ini dapat dijumpai pada pabrik pemintalan kapas, pabrik tekstil, perusahaan,atau pergudangan kapas. Masa inkubasi penyakit bisnosis cukup lama, yaitu sekitar 5 tahun. Tanda-tanda awal penyakit bisnosis ini berupa sesak nafas, terasa berat pada dada, terutama pada hari senin (yaitu hari awal kerja pada setiap minggu). Pada bisnosis yang sudah lanjut atau berat biasanya diikuti juga dengan penyakit bronchitis kronis dan mungkin juga disertai dengan emphysema. 4) Penyakit Antrakosis Penyakit antrakosis adalah penyakit saluran pernapasan yang disebabkan oleh debu batu bara. Penyakit ini biasanya dijumpai



5



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI



5)



6)



7)



8)



9)



10)



pada pekerja-pekerja tambang batu bara atau pekerja-pekerja yang banyak melibatkan penggunaan batubara, seperti pengumpa batu bara pada tanur besi, lokomotif (stoker), dan juga pada kapal laut bertenaga batu bara, serta pekerja boiler pada pusat Listrik Tenaga Uap berbahan bakar batubara. Penyakit antrakosis ada tiga macam, yaitu: penyakit antrakosis murni, penyakit silikoantrakosis, dan penyakit tuberkolosilkoantrakosis. Penyakit Beriliosis Udara yang tercemar oleh debu logam berilium, baik yang berupa logam murni, oksida, sulfat, maupun dalam bentuk halogenida, dapat menyebabkan penyakit saliran pernafasan yang disebut beriliosis. Debu logam tersebut dapat menyebabkan nasoparingtis, bronchitis, dan pneumonitis yang ditandai dengan gejala sedikit demam, batuk kering, dan sesak nafas. Penyakit beriliosis dapat timbul pada pekerja- pekerja industribyang menggunakan logam campuran berilium, tembaga, pekerja pada pabrik fluoresen, pabrik pembuatan tabung radio, dan juga pada pekerja pengolahan bahan penunjang industri nuklir. Penyakit Saluran Pernafasan PAK pada saluran pernafasan dapat bersifat akut maupun kronis. Akut misalnya asma akibat kerja. Sering didiagnosis sebagai tracheobronchitis akut atau karena virus kronis, misalnya: asbestosis. Seperti gejala Chronic Obstructive Pulmonary Disease(COPD)atau edema paru akut. Penyakit ini disebabkan oleh bahan kimia seperti nitrogen oksida. Penyakit Kulit Pada umumnya tidak spesifik, menyusahkan, tidak mengancam kehidupan, dan terkadang sembuh sendiri. Dermatitis kontak yang dilaporkan, 90% merupakan penyakit kulit yang berhubungan dengan pekerjaan. Penting riwayat pekerjaan dalam mengidentifikasi iritan yang merupakan penyebab, membuat peka,atau karena faktor lain. Kerusakan Pendengaran Banyak kasus gangguan pendengaran menunjukkan akibat pajanan kebisingan yang lama, ada beberapa kasus bukan karena pekerjaan. Riwayat pekerjaan secara detail sebaiknya didapatkan dari setiap orang dengan gangguan pendengaran. Dibuat rekomendasi tentang pencegahan terjadinya hilang pendengaran. Gejala pada Punggung dan Sendi Tidak ada tes atau prosedur yang dapat membedakan penyakit pada punggung yang berkaitan dengan pekerjaan atau yang tidak berhubungan dengan pekerjaan. Penentuan kemungkinan bergantung pada riwayat pekerjaan. Artritis dan tenosynovitis disebabkan oleh gerakan berulang yang tidak wajar. Kanker Adanya persentase yang signifikan menunjukan kasus kanker yang disebabkan oleh pajanan di tempat kerja. Bukti bahwa bahan di 5



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI tempat kerja (karsinogen)sering kali didapat dari laporan klinis individu dari pada studi epidemiologi. Pada kanker pajanan, untuk terjadinya karsinogen mulai>20 tahun sebelum diagnosis. 11) Coronary Artery Penyakit ini disebabkan oleh stres atau karbon monoksida dan bahan kimia lain di tempat kerja. 12) Penyakit Liver Sering didiagnosis sebagai penyakit liver karena virus hepatitis atau sirosis karena alkohol. Sangat penting mengetahui riwayat pekerjaan serta bahan toksik yang ada. 13) Masalah Neuropsikiatrik Masalah neuropsikiatrik yang berhubungan dengan tempat kerja sering diabaikan. Neuropatiperifer sering dikaitkan dengan diabet, pemakaian alkohol,atau tidak diketahui penyebabnya. Depresi SSP oleh karena penyalahgunaan zat-zat atau masalah psikiatri. Perilaku seseorang yang tidak baik mungkin merupakan gejala awal dari stres yang berhubungan dengan pekerjaan. Lebih dari 100 bahan kimia (a.I solven) dapat menyebabkan depresi SSP. Beberapa neurotoksin (termasuk arsen, timah, merkuri, methyl, butyl ketone) dapat menyebabkan neuropati perifer. Selain itu, Carbon disulfide juga dapat menyebabkan gejala seperti psikosis. 14) Penyakit yang tidak diketahui sebabnya: Alergi dan gangguan kecemasanmungkinberhubungandenganbahankimia atau lingkungan sick building syndrome. Multiple Chemical Sensitivities(MCS), misalnya : parfum, derivate petroleum, rokok. 7. Faktor-Faktor Penyebab Penyakit Akibat Kerja a. Faktor Fisik 1) Suara tinggi atau bising dapat menyebabkan ketulian 2) Temperatur atau suhu tinggi dapat menyebabkan Hyperpireksi, Miliaria, Heat Cramp, Heat Exhaustion, dan Heat Stroke 3) Radiasi sinar elektromagnetik infra merah dapat menyebabkan katarak 4) Ultraviolet dapat menyebabkan konjungtivitis 5) Radio aktif/alfa/beta/gama/X dapat menyebabkan gangguan terhadap sel tubuh manusia 6) Tekanan udara tinggi menyebabkan Coison Disease 7) Getaran menyebabkan Reynaud’s Desiase, ganguan metabolisme, Polineurutis Pencegahan: 1) Pengendalian cahaya di ruang laboratorium. 2) Pengaturan ventilasi danpenyediaan air minum yang cukup memadai. 3) Menurunkan getaran dengan bantalan anti vibrasi 4) Pengaturan jadwal kerja yang sesuai. 5) Pelindung mata untuk sinar laser 6) Filter untuk mikroskop



5



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI b. Faktor Kimia Asal: bahan baku, bahan tambahan, hasil sementara, hasil samping(produk), sisa produksi atau bahan buangan. Bentuk: zat padat, cair, gas, uap maupun partikel. Cara masuk tubuh dapat melalui saluran pernafasan, saluran pencerrnaan kulit dan mukosa.Masuknya dapat secara akut dan sevara kronis. Efek terhadap tubuh: iritasi, alergi, korosif, asphyxia, keracunan sistematik, kanker, kerusakan kelainan janin.Terjadi pada petugas/ pekerja yang sering kali kontak dengan bahan kimia dan obat-obatan seperti antibiotika. Demikian pula dengan solvent yang banyak digunakan dalam komponen antiseptik, desinfektan dikenal sebagai zat yang paling karsinogen. Semua bahan cepat atau lambat ini dapat memberi dampak negatif terhadap kesehatan. Gangguan kesehatan yang paling sering adalah dermatosis kontak akibat kerja yang pada umumnya disebabkan oleh iritasi (amoniak, dioksan) dan hanya sedikit saja oleh karena alergi (keton). Bahan toksik (trichloroethane, tetrachloromethane) jika tertelan, terhirup atau terserap melalui kulit dapat menyebabkan penyakit akut atau kronik, bahkan kematian. Bahan korosif (asam dan basa) akan mengakibatkan kerusakan jaringan yang irreversible pada daerah yang terpapar. Pencegahan : 1) Material safety data sheet(MSDS) dari seluruh bahan kimiayangada untuk diketahui oleh seluruh petugas laboratorium. 2) Menggunakan karet isap (rubber bulb) atau alat vakum untuk mencegah tertelannyabahan kimia dan terhirupnya aerosol. 3) Menggunakan alat pelindung diri (pelindung mata, sarung tangan, celemek, jas laboratorium) dengan benar. 4) Hindari penggunaan lensa kontak, karena dapat melekat antara mata dan lensa. 5) Menggunakan alat pelindung pernafasan dengan benar. c. Faktor Biologi 1) Viral Desiases: rabies, hepatitis 2) Fungal Desiases: Anthrax, Leptospirosis, Brucellosis, TBC, Tetanus 3) Parasitic Desiases: Ancylostomiasis, Schistosomiasis Lingkungan kerja padaPelayanan Kesehatanfavorablebagi berkembang biaknya strainkuman yang resisten, terutama kuman-kuman pyogenic, colli, bacilli dan staphylococci, yang bersumber dari pasien, benda-benda yang terkontaminasi,dan udara. Virus yang menyebar melalui kontak dengan darah dan sekreta (misalnya HIV dan HepatitisB) dapat menginfeksi pekerja sebagai akibat kecelakaan kecil dipekerjaan, misalnya karena tergores atau tertusuk jarum yang terkontaminasi virus. 4) Angka kejadian infeksi nosokomial di unit Pelayanan Kesehatan cukup tinggi. Secara teoritis kemungkinan kontaminasi pekerja LAK sangat besar, sebagai contoh dokter di Rumah Sakitmempunyai risiko terkena infeksi 2 sampai 3 kali lebih besar dari pada dokter yang praktek pribadi atau swasta, dan bagi petugas Kebersihan 5



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI menangani limbah



5



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI yang infeksius senantiasa kontak dengan bahan yang tercemar kuman patogen maupundebu beracun mempunyai peluang terkena infeksi. Pencegahan : 1) Seluruh pekerja harus mendapat pelatihandasar tentang kebersihan, epidemilogi,dan desinfeksi. 2) Sebelum bekerja dilakukan pemeriksaan kesehatan pekerja untuk memastikan dalam keadaan sehat badan, punya cukup kekebalan alami untuk bekrja dengan bahan infeksius, dan dilakukan imunisasi. 3) Melakukan pekerjaan laboratorium dengan praktek yang benar (Good Laboratory Practice). 4) Menggunakan desinfektan yang sesuai dan cara penggunaan yang benar. 5) Sterilisasi dan desinfeksi terhadap tempat, peralatan, sisa bahan infeksius,dan spesimen secara benar. 6) Pengelolaan limbah infeksius dengan benar. 7) Menggunakan kabinet keamanan biologis yang sesuai. 8) Kebersihan diri dari petugas. d. Faktor Ergonomi/Fisiologi Faktor ini sebagai akibat dari cara kerja, posisi kerja, alat kerja, lingkungan kerja yang salah, dan kontruksiyang salah. Efek terhadap tubuh: kelelahan fisik, nyeri otot, deformirtas tulang, perubahan bentuk, dislokasi, dan kecelakaan. Ergonomi sebagai ilmu, teknologi,dan seni berupaya menyerasikan alat, cara, proses,dan lingkungan kerja terhadap kemampuan, kebolehan,dan batasan manusia untuk terwujudnya kondisi dan lingkungan kerja yang sehat, aman, nyaman, dan tercapai efisiensi yang setinggi-tingginya. Pendekatan ergonomi bersifat konseptual dan kuratif, secara populer kedua pendekatan tersebut dikenal sebagai To fit the Job to the Man and to fit the Man to the Jo. Sebagian besar pekerja di perkantoran atau pelayanan kesehatan pemerintah, bekerja dalam posisi yang kurang ergonomis, misalnya tenaga operator peralatan, hal ini disebabkan peralatan yang digunakan pada umumnya barang impor yang desainnya tidak sesuai dengan ukuran pekerja Indonesia. Posisi kerja yang salah dan dipaksakan dapat menyebabkan mudah lelah sehingga kerja menjadi kurang efisien dan dalam jangka panjang dapat menyebakan gangguan fisik dan psikologis (stress) dengan keluhan yang paling sering adalah nyeri pinggang kerja (low back pain) e. Faktor Psikologi Faktor ini sebagai akibat organisasi kerja (tipe kepemimpinan, hubungan kerja komunikasi, keamanan), tipe kerja (monoton, berulangulang, kerja berlebihan, kerja kurang, kerja shift, dan terpencil). Manifestasinya berupa stress. Beberapa contoh faktor psikososial yang dapat menyebabkan stress antara lain:



5



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI 1) Pelayanan kesehatan sering kali bersifat emergensi dan menyangkut hidup mati seseorang. Untuk itu pekerja di laboratorium kesehatan dituntut untuk memberikan pelayanan yang tepat dan cepat disertai dengan kewibawaan dan keramahan-tamahan 2) Pekerjaan pada unit-unit tertentu yang sangat monoton. 3) Hubungan kerja yang kurang serasi antara pimpinan dan bawahan atau sesama teman kerja. 4) Beban mental karena menjadi anutan bagi mitra kerja di sektor formal ataupun informal 8. Diagnosis Penyakit Akibat Kerja Untuk dapat mendiagnosis penyakit akibat kerja pada individu perlu dilakukan suatu pendekatan sistematis untuk mendapatkan informasi yang diperlukan dan menginterpretasikannya secara tepat. Pendekatan tersebut dapat disusun menjadi 7 langkah yang dapat digunakan sebagai pedoman: a. Menentukan diagnosis klinis. Diagnosis klinis harus dapat ditegakkan terlebih dahulu dengan memanfaatkan fasilitas-fasilitas penunjang yang ada, seperti umumnya dilakukan untuk mendiagnosis suatu penyakit. Setelah diagnosis klinik ditegakkan baru dapat dipikirkan lebih lanjut apakah penyakit tersebut berhubungan dengan pekerjaan atau tidak. b. Menentukan pajanan yang dialami oleh tenaga kerja selama ini. Pengetahuan mengenai pajanan yang dialami oleh seorang tenaga kerja adalah esensial untuk dapat menghubungkan suatu penyakit dengan pekerjaannya. Untuk ini perlu dilakukan anamnesis mengenai riwayat pekerjaannya secara cermat dan teliti, yang mencakup: 1) Penjelasan mengenai semua pekerjaan yang telah dilakukan oleh penderita secara kronologis 2) Lamanya melakukan masing-masing pekerjaan 3) Bahan yang diproduksi 4) Materi (bahan baku) yang digunakan 5) Jumlah pajanannya 6) Pemakaian alat perlindungan diri (masker) 7) Pola waktu terjadinya gejala 8) Informasi mengenai tenaga kerja lain (apakah ada yang mengalami gejala serupa) 9) Informasi tertulis yang ada mengenai bahan-bahan yang digunakan (MSDS, label, dan sebagainya) c. Menentukan apakah pajanan memang dapat menyebabkan penyakit tersebut. Apakah terdapat bukti-bukti ilmiah dalam kepustakaan yang mendukung pendapat bahwa pajanan yang dialami menyebabkan penyakit yang diderita. Jika dalam kepustakaan tidak ditemukan adanya dasar ilmiah yang menyatakan hal tersebut di atas, maka tidak dapat ditegakkan diagnosis penyakit akibat kerja. 5



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI d. Menentukan apakah jumlah pajanan yang dialami cukup besar untuk dapat mengakibatkan penyakit tersebut. Jika penyakit yang diderita hanya dapat terjadi pada keadaan pajanan tertentu, maka pajanan yang dialami pasien di tempat kerja menjadi penting untuk diteliti lebih lanjut dan membandingkannya dengan kepustakaan yang ada untuk dapat menentukan diagnosis penyakit akibat kerja. e. Menentukanapakah ada faktor-faktor lain yang mungkin dapat mempengaruhi. Apakah ada keterangan dari riwayat penyakit maupun riwayat pekerjaan yang dapat mengubah keadaan pajanannya, misalnya penggunaan APD? Riwayat adanya pajanan serupa sebelumnya sehingga risikonya meningkat. Apakah pasien mempunyai riwayat kesehatan (riwayat keluarga) yang mengakibatkan penderita lebih rentan/lebih sensitif terhadap pajanan yang dialami. f. Mencari adanya kemungkinan lain yang dapat merupakan penyebabpenyakit. Apakah ada faktor lain yang dapat merupakan penyebab penyakit? Apakah penderita mengalami pajanan lain yang diketahui dapat merupakan penyebab penyakit?Meskipun demikian, adanya penyebab lain tidak selalu dapat digunakan untuk menyingkirkan penyebab di tempat kerja. g. Membuat keputusan apakah penyakit tersebut disebabkan olehpekerjaannya Sesudah menerapkan ke enam langkah di atas perlu dibuat suatu keputusan berdasarkan informasi yang telah didapat yang memiliki dasar ilmiah. Seperti telah disebutkan sebelumnya, tidak selalu pekerjaan merupakan penyebab langsung suatu penyakit, kadang-kadang pekerjaan hanya memperberat suatu kondisi yang telah ada sebelumnya. Suatu pekerjaan/ pajanan dinyatakan sebagai penyebab suatu penyakit apabila tanpa melakukan pekerjaan atau tanpa adanya pajanan tertentu, pasien tidak akan menderita penyakit tersebut pada saat ini. Sedangkan pekerjaan dinyatakan memperberat suatu keadaan apabila penyakit telah ada pada waktu yang sama tanpa tergantung pekerjaannya, tetapi pekerjaannya/ pajanannya memperberat/mempercepat timbulnya penyakit. Dari uraian di atas dapat dimengerti bahwa untuk menegakkan diagnosis Penyakit Akibat Kerja diperlukan pengetahuan yang spesifik, tersedianya berbagai informasi yang didapatbaik dari pemeriksaan klinis pasien, pemeriksaan lingkungan di tempat kerja (bila memungkinkan),dan data epidemiologis. 9. Pencegahan Penyakit Akibat Kerja Berikut ini beberapa tips dalam mencegah penyakit kerja, diantaranya: a. Memakai alat pelindung diri secara benar dan teratur b. Mengenali risiko pekerjaan dan cegah supayah tidak terjadi lebih lanjut c. Segara akses tempat kesehatan terdekat apabila terjadi luka yang berkelanjutan. Selain itu terdapat pula beberapa pencegahan lain yang 5



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI dapat ditempuh seperti berikut ini:



6



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI Pencegahan Pimer –Healt Promotio 1) Perilaku kesehatan 2) Faktor bahaya di tempat kerja 3) Perilaku kerja yang baik 4) Olahraga 5) Gizib. Pencegahan Skunder –Specifict Protectio 1) Pengendalian melalui perundang-undangan 2) Pengendalian administratif/organisasi: rotasi/pembatasjam kerja 3) Pengendalian teknis: subtitusi, isolasi, alat pelindung diri (APD) 4) Pengendalian jalur kesehatan imunisasic.Pencegahan Tersier 5) Pemeriksaan kesehatan pra-kerja 6) Pemeriksaan kesehatan berkala 7) Pemeriksaan lingkungan secara berkala 8) Surveilans 9) Pengobatan segera bila ditemukan gangguan pada pekerja 10) Pengendalian segera ditempat kerja. Dalam pengendalian penyakit akibat kerja, salah satu upaya yang wajib dilakukan adalah deteksi dini sehingga pengobatan bisa dilakukan secepat mungkin. Dengan demikian penyakit bisa pulih tanpa menimbulkan kecacatan. Sekurang-kurangnya tidak menimbulkan kecacatan lebih lanjut. Pada banyak kasus, penyakit akibat kerja bersifat berat dan mengakibatkan cacat. Ada dua faktor yang membuat penyakit mudah dicegah. a. Bahan penyebab penyakit mudah diidentifikasi, diukur,dan dikontrol. b. Populasi yang berisiko biasanya mudah didatangi dan dapat diawasi secara teratur serta dilakukan pengobatan. Disamping itu perubahan awal seringkali bisa pulih dengan penanganan yang tepat. Karena itulah deteksi dini penyakit akibat kerja sangat penting. Sekurang-kurangnya ada tiga hal menurut WHO yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam deteksi dini yaitu: a. Perubahan biokimiawi dan morfologis yang dapat di ukur melalui analisis laboraturium. Misalnya hambatan aktifitas kolinesterase pada paparan terhadap pestisida organofosfat, penurunan kadar hemoglobin (HB), sitologi sputum yang abnormal,dan sebagainya. b. Perubahan kondisi fisik dan sistem tubuh yang dapat dinilai melalui pemeriksaan fisik laboratorium. Misalnya elektro kardiogram, uji kapasitas kerja fisik, uji saraf,dan sebagainya. c. Perubahan kesehatan umum yang dapat dinilai dari riwayat medis. Misalnya rasa kantuk dan iritasi mukosa setelah paparan terhadap pelarut- pelarut organik. Selain itu terdapat pula beberapa pencegahan lain yang dapat ditempuh yaitu pemeriksaan kesehatan. Pemeriksaan kesehatan ini meliputi: a. Pemeriksaan sebelum penempatan. Pemeriksaan ini dilakukan sebelum seorang dipekerjakan atau ditempatkan pada pos pekerjaan tertentu dengan ancaman terhadap kesehatan yang 6



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI mungkin terjadi. Pemeriksaan fisik yang ditunjang dengan pemeriksaan lain seperti darah, urine, radiologis, serta organ tertentu, seperti mata dan telinga, merupakan data dasar yang sangat berguna apabila terjadi gangguan kesehatan tenaga kerja setelah sekian lama bekerja. b. Pemeriksaan kesehatan berkala Pemeriksaan kesehatan berkala sebenarnya dilaksanakan dengan selang waktu teratur setelah pemeriksaan awal sebelum penempatan. Pada medical check-uprutin tidak selalu diperlukan pemeriksaan medis lengkap, terutama jika tidak ada indikasi yang jelas. Pemeriksaan ini juga harus difokuskan pada organ dan sistem tubuh yang memungkinkan terpengaruh bahan-bahan berbahaya di tempat kerja, sebagai contoh,audiometri adalah uji yang sangat penting bagi tenaga kerja yang bekerja pada lingkungan kerja yang bising. Sedang pemerikaan radiologis dada (foto thorax) penting untuk mendeteksi tenaga kerja yang berisiko menderita pneumokonosis, karena lingkungan kerja tercemar debu. C. Membedakan Undang–Undang Tentang Jaminan Kesehatan 1. Peraturan Perundang-undangan jaminan kesehatan PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 82 TAHUN 2018 TENTANG JAMINAN KESEHATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, a. Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (2), Pasal 21 ayat (4), Pasal 22 ayat (3 ), Pasal 23 ayat (5), Pasal 26, Pasal 27 ayat (5), dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 20 0 4 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan ketentuan Pasal 15 ayat (3 ) dan Pasal 19 ayat (5) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 20 13 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah bebe rapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 20 16 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 20 13 tentang Jaminan Kesehatan; b. bahwa Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 20 13 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan perlu disempurnakan untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan;



6



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI 2. Ketentuan Umum



1.



2. 3.



4. 5. 6. 7. 8. 9. 10.



11.



12. 13.



14.



Pasal 1 TENTANG JAMINAN Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: Jaminan Kesehatan adalah Jamman berupa perlindungan kesehatan agar Peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar Iuran Jaminan Kesehatan atau Iuran Jaminan Kesehatannya dibayar oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asmg yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar Iuran Jaminan Kesehatan. luran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut Iuran adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja, dan/ a tau Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk program Jaminan Kesehatan. Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dan/ atau anggota keluarganya. Penerima Bantuan Iuran Jarninan Kesehatan yang selanjutnya disebut PSI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai Peserta program Jaminan Kesehatan. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menenma Gaji, Upah, atau imbalan dalam bentuk lain. Pekerja Penerima Upah yang selanjutnya disingkat PPU adalah setiap orang yang bekerja pada Pemberi Kerja dengan menerima Gaji atau Upah. Pekerja Bukan Penerima Upah yang selanjutnya disingkat PBPU adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri. Bukan Pekerja yang selanjutnya disingkat BP adalah setiap orang yang bukan termasuk kelompok PPU, PBPU, PSI Jaminan Kesehatan, dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah. Pejabat Negara adalah p1mpman dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pejabat lainnya yang ditentukan oleh UndangUndang. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerin tahan. Prajurit adalah anggota Tentara Nasional Indonesia. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah Anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang yang mengatur mengenal Kepolisian Negara Republik Indonesia. Veteran adalah Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud 6



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Veteran Republik Indonesia.



6



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI 15. Perintis Kemerdekaan adalah Perintis Kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Perintis Kemerdekaan atau pemberian penghargaan/tunjangan kepada Perintis Pergerakan Ke bangsaan/ Kemerdekaan. 16. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja, atau penyelenggara negara yang mempekerjakan Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya. 17. Gaji atau Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perJanJian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/ atau jasa yang telah a tau akan dilakukan. 18. Pemutusan Hubungan Kerja yang selanjutnya disingkat PHK adalah pengakhiran hubungan kerja. 19. Karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/ buruh dan pemberi kerja berdasarkan pera turan perundang-undangan. Fasilitas Kesehatan ad al ah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau masyarakat. 20. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat nonspesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya. 21. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disingkat FKRTL adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus. 22. Cacat total tetap adalah cacat yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan. 23. Kecelakaan kerja adalah kecelakaaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. 24. Kecurangan (fraud) adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja, untuk mendapatkan keuntungan finansial dari program Jaminan Kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui perbuatan curang yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. 25. Urun biaya adalah tambahan biaya yang dibayar peserta pada saat memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan 6



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI penyalahgunaan pelayanan.



6



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI 26. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 27. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 28. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. 29. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 30. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.



CAKRAWALA



Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkugan Hidup (K3LH) Lebih dikenal dengan pemberian perli



JELAJAH INTERNET Untuk menambah wawasan peserta didik dan memperdalam materi silakan klik link di bawah ini



6



KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA DAN LINGKUNGAN HIDUP



RANGKUMAN Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja 1. Penyusunan Kebijakan K3 a. Penetapan kebijakan K3 dilakukan melalui: 1) tinjauan awal kondisi K3, dan 2) proses konsultasi antara pengurus dan wakil pekerja/buruh. b. Kebijakan K3 harus: 1) disahkan oleh pucuk pimpinan perusahaan; 2) tertulis, tertanggal dan ditanda tangani; 3) secara jelas menyatakan tujuan dan sasaran K3; 4) dijelaskan dan disebarluaskan kepada seluruh pekerja/buruh, tamu, kontraktor, pemasok dan pelanggan; 5) terdokumentasi dan terpelihara dengan baik; f.bersifat dinamik; dang.ditinjau ulang secara berkala untuk menjamin bahwa kebijakan tersebut masih sesuai dengan perubahan yang terjadi dalam perusahaan dan peraturan perundang-undangan 2. Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan: a. Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar Iuran Jaminan Kesehatan atau Iuran Jaminan Kesehatannya dibayar oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. b. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asmg yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar Iuran Jaminan Kesehatan. c. luran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut iuran adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja, dan/ atau Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk program Jaminan Kesehatan. d. Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak peserta dan/ atau anggota keluarganya. e. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut PSI Jaminan Kesehatan adalah fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. f. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menenma Gaji, Upah, atau imbalan dalam bentuk lain. g. Pekerja Penerima Upah yang selanjutnya disingkat PPU adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah. h. Pekerja Bukan Penerima Upah yang selanjutnya disingkat PBPU adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri. i. Bukan Pekerja yang selanjutnya disingkat BP adalah setiap orang yang bukan termasuk kelompok PPU, PBPU, PSI Jaminan Kesehatan, dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah.



6



KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA DAN LINGKUNGAN HIDUP



RANGKUMAN j.



k.



l. m.



n. o.



p.



q.



r. s.



t.



u.



6



Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan pejabat lainnya yang ditentukan oleh UndangUndang. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerin tahan. Prajurit adalah anggota Tentara Nasional Indonesia. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah anggota Polri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenal Kepolisian Negara Republik Indonesia. Veteran adalah Veteran Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Veteran Republik Indonesia. Perintis Kemerdekaan adalah Perintis Kemerdekaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Perintis Kemerdekaan atau pemberian penghargaan/tunjangan kepada Perintis Pergerakan Ke bangsaan/ Kemerdekaan. Pemberi Kerja adalah orang perorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja, atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai Aparatur Sipil Negara dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya. Gaji atau Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pemberi kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu perJanJian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/ atau jasa yang telah atau akan dilakukan. Pemutusan Hubungan Kerja yang selanjutnya disingkat PHK adalah pengakhiran hubungan kerja. Karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/ buruh dan Pemberi Kerja berdasarkan per a turan perundang-undangan. Fasilitas kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/ atau masyarakat. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP adalah Fasilitas Kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat nonspesialistik untuk keperluan observasi, promotif, preventif, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan yang selanjutnya disingkat FKRTL adalah Fasilitas Kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan



KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA DAN LINGKUNGAN HIDUP



RANGKUMAN perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus. v. Cacat total tetap adalah cacat yang mengakibatkan ketidakmampuan seseorang untuk melakukan pekerjaan. w. Kecelakaan kerja adalah kecelakaaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. x. Kecurangan (fraud) adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja, untuk mendapatkan keuntungan finansial dari program Jaminan Kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional melalui perbuatan curang yang tidak sesua1 dengan ketentuan peraturan perundangundangan. y. Urun biaya adalah tambahan biaya yang dibayar peserta pada saat memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan penyalahgunaan pelayanan. z. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. aa. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. ab. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah bad an hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan. ac. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. ad. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.



TUGAS MANDIRI



Tugas peserta didik ialah mencari Peraturan Jaminan Kesehatan. Peserta didik dapat mengu



6



KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA DAN LINGKUNGAN H



PENILAIAN AKHIR BAB Kerjakan soal di bawah ini dengan baik dan benar! Tulislah Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja! Tulislah penyusunan kebijakan K3 ! Tulislah kebijakan K3! Sebutkan bagian-bagian kebijakan K3! Sebutkan komponen K3! Tulislah tujuan tanggung jawab sosial manajemen risiko! Tulislah mekanisme standar kode yang digunakan terjadi cidera/sakit akibat kerja! Tulislah pencegahan sekunder! Apa yang dimaksud dengan jaminan kesehatan! Apa yang dimaksud dengan peserta jaminan kesehatan!



REFLEKSI



Setelah mempelajari bab ini, materi apa yang kalian pelajari hari ini? Manfaat apa yang kalian dap



6



KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA DAN LINGKUNGAN HIDUP



PERLENGKAPAN KESELAMATAN KERJA



BAB IV



TUJUAN PEMBELAJARAN



Setelah mempelajari materi Perlengkapan Keselamatan Kerja Dasar K3LH peserta didik diha menjelaskan perlengkapan keselamatan kerja menjelaskan fungsi perlengkapan keselamatan kerja menjelaskan Alat Pelindung Diri (APD)



PETA KONSEP



Perlengkapan Keselamatan Kerja 1. Menjelaskan Perlengkapan Keselamatan Kerja



2. Menjelaskan Fungsi perlengkapan Keselamata



3. Menjelaskan Alat Pelindung Diri (APD) KATA KUNCI kesehatan, keselamatan, kerja, lingkungan, alat, diri, perlengkapan



6



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI A. Perlengkapan Keselamatan Kerja Keselamatan dan kesehatan kerja yang biasa disingkat K3 adalah sebuah instrumen yang memproteksi perusahaan pekerja, lingkungan hidup, serta masyarakat yang ada disekitar area potensi bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan (proteksi) tersebut merupakan hak asasi yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Tujuan utama dari K3 adalah mencegah, mengurangi, dan berusaha mengurangi risiko kecelakaan kerja (zero accident).



Gambar 4.1 berbagai jenis peralatan keselamatan kerja (https://www.academia.edu/25111983/PERALATAN_DAN_PERLENGKAPAN_KESELAMATAN_KERJA_K3)



SalahsatucarauntukmencapaitujuanK3tersebutyaituperusahaanharusmelengkapipekerjanya dengan alat-alat keselamatan yang memadai. Alat keselamatan kerja ini biasa disebut dengan istilah APD (Alat Pelindung Diri). APD harus dipakai sesuai dengan tingkatan bahaya serta risiko dari pekerjaaan, untuk menjaga keselamatan pekerja dan orang yang berada disekitarnya. Beberapa jenis peralatan dan perlengkapan keselamatan kerja K3. yang sering dipakai di sebuah perusahaan adalah seperti dibawah ini : 1. Rompi Reflektor (Safety Vest); rompi ini dilengkapi oleh bahan yang dapat berpendar bila tersorot cahaya. Pendaran ini akan membantu mengetahui posisi pekerja saat berada ditempat yang gelap. 2. Helm Pengaman (Safety Helmet); helmet utamanya berfungsi untuk melindungi kepala pekerja dari jatuhan ataupun benturan benda asing secara langsung. 3. Kacamata Pengaman (Safety Googles/Glasses); kacamata jenis ini didesain khusus untuk menutupi mata secara menyeluruh, termasuk pada bagian samping mata yang biasanya tidak terproteksi oleh kacamata biasa. Fungsi utama safety glases adalah untuk menghindari pekerja dari kontak debu secara langsung.



6



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI 4. Sepatu Pengaman (Safety Shoes); Sepatu jenis ini harus terbuat dari bahan kulit yang dilapisi metal. APD ini berguna untuk mencegah kecelakaan terhadap kaki pekerja, misalnya tertimpa benda tajam ataupun benda berat, cairan kimia, benda panas, dan sebagainya. 5. Sarung Tangan Pengaman (Safety Gloves); jenis APD ini berfungsi sebagai pelindung tangan saat bekerja pada situasi yang bisa mengakibatkan cedera tangan. Peralatan dan perlengkapan keselamatan kerja diatas baru yang umum- umum saja disebutkan. Sebenarnya, masih banyak lagi APD yang lebih khusus lainnya, yang berfungsi untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja misalnya Safety Masker/masker respirator (Penyaring Udara), Ear Plugs (Pengaman Telinga), Lampu Kepala, Self Rescuer, Safety Boot (Sepatu Boot), Safety Harness (Tali Pengaman), dan lain sebagainya. 1. Langkah Keselamatan Kerja Tambang Perusahaan-perusahaan pertambangan itu berupa tambang terbuka (open pit), tambang bawah tanah (underground), maupun pertambangan migas (minyak dan gas bumi) dapat dikatakan menjadi tujuan para pekerja. Hal ini disebabkan gaji yang ditawarkan oleh perusahaan tersebut cukup tinggi, belum lagi ditambah tunjangan yang menggiurkan. Kecelakaan kerja tentu saja merupakan masalah yang besar bagi kelangsungan suatu operasional pertambangan. Kerugian yang akan diderita tidak hanya berupa kerugian materi, tetapi lebih dari itu adalah timbulnya korban jiwa. Kehilangan sumber daya manusia merupakan kerugian yang sangat besar karena manusia adalah satu-satunya sumberdaya yang tidak dapat digantikan oleh teknologi apapun. 2. Peralatan Safety Tambang Menyikapi hal tersebut di atas, maka perusahaan-perusahaan di bidang pertambangan/perminyakan berusaha menjaga keselamatan para pekerjanya beserta segala asset yang ada agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Salah satu cara dengan melengkapi para pekerjanya dengan beberapa alat keselamatan yang memadai. Di Perusahaan tambang, alat keselamatan kerja ini biasanya dikenal dengan sebutan APD (Alat Pelindung Diri). APD di perusahaan pertambangan merupakan kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja. APD dipakai sesuai dengan tingkat bahaya dan risiko pekerjaaan, demi menjaga keselamatan pekerja dan orang di sekelilingnya. Kewajiban itu sudah disepakati oleh pemerintah melalui Departemen Tenaga Kerja RI. Semua jenis APD harus digunakan sebagaimana mestinya berdasarkan pedoman yang benar-benar sesuai dengan standar keselamatan kerja (K3L ‘Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan’). Alat-alat keselamatan kerja (APD) yang sering dipakai di sebuah perusahaan pertambangan dan migas adalah seperti dibawah ini (bentuknya lihat gambar, sesuaikan dengan nomor pada penjelasannya).



6



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI



Gambar 4.2 Alat Pelindung Diri (APD)



3. Berikut ini adalah peralatan dasar pelindung diri yang harus ada di sebuah kapal untuk menjamin keselamatan pekerja. a. Menggunakan pelindung Pakaian pelindung adalah coberall yang melindungi tubuh anggota badan dari bahan-bahan berbahaya seperti minyak panas, air, percikan pengelasan dll hal ini dikenal ‘Dangri’ or ‘Boiler Suit’ b. Helm Bagian paling penting bagi tubuh manusia adalah kepala. Perlu perlindungan terbaik yang sediakan oleh helm plastik keras di atas kapal. Sebuah tali dagu juga di sediakan dengan helm yang menjaga helm di tempat ketika perjalanan atau jatuh. c. Sepatu Safety Max dari ruang internal kapal digunakan oleh kargo dan mesin, terbuat dari logam keras yang sangat berbahaya bagi pekerja. Manfaat Sepatu Safety disini untuk memastikan bahwa tidak ada luka yang terjadi di kaki para pekerja atau crew di atas kapal. d. Sarung Tangan Berbagai jenis sarung tangan disediakan di kapal, sarung tangan ini digunakan dalam operasi dan hal ini menjadi keharusan untuk melindungi tangan orang-orang. Beberapa sarung tangan yang diberikan adalah sarung tangan tahan panas, untuk bekerja di permukaan yang panas, sarung tangan kapas, untuk operasi pekerjaan yang normal, sarung tangan las, sarung tangan kimia, dll. e. Googles Mata adalah bagian paling sensitif dari tubuh manusia sehingga memiliki kemungkinan besar untuk cidera mata, maka kaca pelindung atau kacamata digunakan untuk perlindungan mata, sedangkan kacamata las digunakan untuk operasi pengelasan yang melindungi mata dari percikan intensitas tinggi.



7



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI f.



Plug Di ruang mesin kapal menghasilkan suara 110 – 120db ini merupakan frekuensi suara yang sangat tinggi untuk telinga manusia, bahkan dalam beberapa menit dapat menyebabkan sakit kepala, iritasi dan gangguan pendengaran. Sebuah penutup telinga atau stiker telinga digunakan pada kapal untuk mengimbangi suara yang didengar oleh manusia dengan aman. g. Safety Harness Operasi kapal rutin mencakup perbaikan dan pengecetan permukaan yang tinggi memerlukan anggota/crew untuk menjangkau daerah-daerah yang tidak mudah diakses. Safety harness digunakan oleh operator di suatu ujung dan diikat pada titik terkuat pada ujung talinya. h. Masker Masker wajah digunakan sebagai perisai dari partikel berbahaya. Kan karbon yang mengandung partikel berbahaya dan menor berbahaya bagi tubuh manusia jika terhirup secara langsung, i. Chemical Suit Bahan kimia sangat sering digunakan di atas kapal, dan beberapa bahan kimia sangat berbahaya apabila berkontak langsung dengan kulit manusia, maka chemical suit digunakan untuk menghindari situasi seperti itu. j. Welding Perisai Welding adalah kegiatan yang umum di atas kapal untuk perbaikan struktural dll. Juru las yang dilengkapi dengan perisai las atau topeng yang melindungi mata dari kontak langsung dengan sinar ultraviolet dari percikan las. Hal ini harus diperhatikan dan sebaiknya pemakaian Welding sheeld sangat diharuskan untuk keselamatan pekerja. Kaki memiliki peran yang begitu utama dalam kehidupan, dengan anggota badan ini kita dapat melakukan apa pun seperti mengambil langkah, bekerja dan yang lain hingga kita perlu melindunginya dari berbagai bahaya. Salah satunya dengan memakai sepatu Safety. Sepatu Safety (Safety Shoes) adalah salah satu Alat Pelindung Diri (APD) yang harus dipakai oleh seseorang ketika bekerja guna menghindari risiko kecelakaan. Bukan sekedar membuat perlindungan bagian tubuh pekerja pada adanya risiko kecelakaan saja, tetapi dengan memakai sepatu safety pekerja akan lebih leluasa bergerak hingga dapat meningkatkan efektivitas dan hasil produksi yang diharapkan. Sepatu ini terbuat dari kulit dipadukan dengan metal, di bagian bawahnya terbuat dari karet yang tebal. Dengan bahan itu, pekerja akan aman dari berbagai kecelakaan pada kakinya. Sangat banyak manfaat yang diperoleh dengan memakai sepatu afety, berikut ulasannya. Berikut adalah manfaatmenggunakan safety shoes a. Melindungi dari benda tajam dan berbahaya Untuk seorang yang bekerja di ruang berbahaya, sepatu safety adalah satu diantara Alat Pelindung Diri (APD) yang harus dipakai oleh pekerja yang kemungkinan dapat terkena pecahan kaca, besi ataupun serpihan 7



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI yang lain yang pastinya sangat membahayakan telapak kaki.



7



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI b. Mencegah Kecelakaan Kerja yang Fatal Bukan sekedar melindungi telapak kaki saja, sepatu safety juga dapat mengurangi risiko kecelakaan kerja fatal seperti kejatuhan bendabenda berat. Safety shoes ini memiliki kemampuan yang cukup kuat dalam menahan berat, sehingga risiko patah tulang atau masalah yang lain dapat diminimalisasi c. Membuat perlindungan dari benda panas Di bagian atas dan samping sepatu safety tidak hanya terbuat berbahan kulit saja, tetapi juga di buat dari bahan metal yang tebal. Dengan hal tersebut sepatu ini dapat melindungi kaki pada benda-benda yang panas. Benda-benda yang panas banyak dihasilkan di ruang seperti pabrik las listrik, pengelolaan lampu dan yang lain. d. Melindungi dari Cairan Kimia Berbahaya Kita semua tahu kalau cairan kimia yaitu cairan yang sangat berisiko, dan bagaimana jadinya bila cairan itu mengenai kulit? Untuk pekerja laboratorium kimia, sepatu safety harus dipakai. e. Membuat pengguna tidak terpeleset Sepatu safety terbuat dari bahan karet yang didesain sedemikian rupa, sehingga sepatu ini dapat diandalkan pada permukaan licin. Dengan demikian, memakai sepatu safety menyebabkan beberapa pekerja jadi semakin lebih lincah dalam bekerja. 4. Ada beberapa alasan klasik yang selalu dikemukakan oleh pihak manajemen tehadap para pekerja dalam penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) yaitu: a. Anggarannya terlalu besar, keuangan perusahaan tidak mampu mendanainya. Alat Pelindung Diri (APD) yang tersedia sudah mencukupi karena banyak perusahaan lain juga menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sama, meskipun sebenarnya Alat Pelindung Diri (APD) tersebut tidak memenuhi standar keselamatan kerja. Tingkat paparan masih dibawah nilai ambang batas (NAB). Tidak di rekomendasikan oleh induk perusahaan. Kondisi seperti ini sudah berlangsung bertahun-tahun dan tidak ada masalah. PENDIDIKAN DAN PELATIHAN Pasal 21 (1) Dalam rangka meningkatkan pemahaman, kemampuan dan keterampilan tentang pelaksanaan K3RS, dilakukan pendidikan dan pelatihan di bidang K3RS bagi sumber daya manusia di bidang K3RS. (2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan standar kurikulum di bidang K3RS yang diakreditasi oleh Kementerian Kesehatan. (3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau lembaga pelatihan yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 7



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI 5. Fungsi perlengkapan Keselamatan Kerja a. Alat pelindung kepala Topi pelindung/pengaman (safety helmet): melindungi kepala dari benda keras, pukulan dan benturan, terjatuh dan terkena arus listrik. 1) Tutup kepala: melindungi kepala dari kebakaran, korosif, uap-uap, panas/dingin 2) Hats/cap: melindungi kepala dari kotoran debu atau tangkapan mesin- mesin berputar b. Topi pengaman Untuk penggunaan yang bersifat umum dan pengaman dari tegangan listrik yang terbatas dan tahan terhadap tegangan listrik tinggi. 1) Tanpa perlindungan terhadap tenaga listrik,biasanya terbuat dari logam 2) Yang digunakan untuk pemadam kebakaran c. Pengujian mekanik 1) Dengan menjatuhkan benda seberat 3 kg dari ketinggian 1m, topi tidak boleh pecah atau benda tak boleh menyentuh kepala. 2) Jarak antara lapisan luar dan lapisan dalam di bagian puncak ; 4-5 cm. 3) Tidak menyerap air dengan direndam dalam air selama 24 jam. Air yang diserap kurang 5% beratnya 4) Tahan terhadap api d. Pengujian daya tahan terhadap api 1) Topi dibakar selama 10 detik dengan pembakar bunsen atau propan, dengan nyala api bergaris tengah 1 cm. Api harus padam setelah 5 detik.Pengujian listrik 2) Tahan terhadap listrik tegangan tinggi diuji dengan mengalirkan arus bolak-balik 20.000 volt dengan frekuensi 60 Hz, selama 3 menit,kebocoran arus harus lebih kecil dari 9 mA. 3) Tahan terhadap listrik tegangan rendah, diuji dengan mengalirkan arus bolak-balik 2200 volt dengan frekuensi 60 Hz selama 1 menit kebocoran arus harus kurang dari 9mA e. Manfaat topi/tudung Untuk melindungi kepala: 1) Dari zat-zat kimia berbahaya 2) Dari Iklim yang berubah-ubah 3) Dari bahaya api dll f. APD Respirator dan kacamata 1) Mudah dikenakan. 2) Cocok untuk kasus berisiko kecil dan menengah. 3) Alat pelindung muka dan mata ( face shield ) Fungsi: Melindungi muka dan mata dari: a) Lemparan benda –benda kecil. b) Lemparan benda-benda panas. c) Pengaruh cahaya. d) Pengaruh radiasi tertentu. 7



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI g. Bahan Pembuat Alat Pelindung Muka dan Mata 1) Gelas/kaca biasa/plastik. 2) Gelas yang ditempa secara panas. Apabila pecah tidak menimbulkan bagian-bagian yang tajam. 3) Gelas dengan laminasi aluminium dan lain-lain. 4) Yang terbaik adalah jenis gelas yg ditempa secara panas karena bila pecah tak menimbulkan bagian-bagian yang tajam .Bila dipasang frame tak mudah lepas. 5) Dari plastik ada beberapa jenis tergantung dari bahan dasarnya seperti: selulosa asetat, akrilik, poli karbonat dll h. Syarat Optis tertentu 1) Lensa tidak boleh mempunyai efek distorsi/ efek prisma lebih dari 1/16 prisma dioptri; artinya perbedaan refraksi,harus lebih kecil dari 1/16 dioptri. 2) Alat pelindung mata terhadap radiasi : 3) Prinsipnya kacamata yang hanya tahan terhadap panjang gelombang tertentu; 4) Standar Amerika, ada 16 jenis kaca dengan sifat-sifat tertentu i. Integrasi APD Alat pelindung kepala ini dapat dilengkapi dengan alat pelindung diri lainnya seperti: 1) Kacamata / goggles. 2) Penutup muka. 3) Penutup telinga. 4) Respirator dan lain-lain. j. Alat Pelindung Telinga 1) Sumbat telinga Sumbat telinga yang baik adalah menahan frekuensi tertentu saja,sedangkan frekuensi untuk bicara biasanya (komunikasi) tak terganggu. 2) Kelemahan: tidak tepat ukurannya dengan lobang telinga pemakai, kadang-kadang lobang telinga kanan tak sama dengan yang kiri 3) Bahan sumbat telinga Karet, plastik keras, plastik yang lunak, lilin, kapas. Yang disenangi adalah jenis karet dan plastik lunak,karena bisa menyesuaikan bentuk dengan lobang telinga. 4) Daya atenuasi (daya lindung) : 25-30 dB,ada bocoran dapat mengurangi atenuasi + 15 dB\Dari lilin : a) bisa lilin murni b) dilapisi kertas c) kapas 5) Kelemahan: a) Kurang nyaman b) Lekas kotor. 6) Dari kapas: daya atenuasi paling kecil antara 2 –12 dB.



7



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI k. Alat Pelindung Pernafasan 1) Memberikan perlindungan terhadap sumber-sumber bahaya seperti: a) kekurangan oksigen b) pencemaran oleh partikel (debu, kabut, asap dan uap logam) c) pencemaran oleh gas atau uapalat pelindung tangan dan kaki 2) Pada industri ringan/ tempat kerja biasa, cukup dengan sepatu yang baik 3) Sepatu pelindung ( safety shoes) dapat terbuat dari kulit, karet, sintetik atau plastik 4) Untuk mencegah tergelincir dipakai sol anti slip 5) Untuk mencegah tusukan dipakai sol dari logam 6) Terhadap bahaya listrik sepatu seluruhnya harus di jahit atau direkat tidak boleh memakai paku l. Safety Belt 1) Berguna untuk melindungi tubuh dari kemungkinan terjatuh, biasanya digunakan pada pekerjaan konstruksi dan memanjat serta tempat tertutup atau boiler. 2) Harus dapat menahan beban seberat 80 kg. m. Jenis 1) Penggantung unifilar 2) Penggantung berbentuk U 3) Gabungan penggantung unifilar dan bentuk U 4) Penunjang dada (chest harness) 5) Penunjang dada dan punggung (chest waist harness) 6) Penunjang seluruh tubuh (full body harness) n. Manajemen APD 1) APD dibutuhkan untuk membatasi hazard lingkungan 2) Jangan membeli APD sekedar hanya memiliki jenis APD 3) Adanya hazard awareness dan pelatihan 4) Adanya SOP penggunaan APD 5) APD yang dibeli telah melalui seleksi kebutuhan jenis pekerjaan o. Perkembangan APD 1) Teknologi APD berkembang pesat pada APD terhadap bahaya fisik dan kimia. 2) Namun kurang berkembang pada APD terhadap bahaya biologi. 3) Kelemahan penggunaan APD 4) Kemampuan perlindungan yang tak sempurna karena (memakai APD yang kurang tepat,cara pemakaian APD yang salah, APD tak memenuhi persyaratan standar) 5) APD yang sangat sensitive terhadap perubahan tertentu. 6) APD yang mempunyai masa kerja tertentu seperti kanister, filter dan penyerap (cartridge) 7) APD dapat menularkan penyakit,bila dipakai berganti-ganti. 8) Mengapa APD sering tidak dipakai? a) Rendahnya kesadaran pekerja terhadap keselamatan kerja b) Dianggap mengurangi feminitas 7



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI c) Terbatasnya faktor stimulan pimpinan d) Karena tidak enak /kurang nyaman 6. Alat Pelindung Diri (APD) Definisi APD adalah seperangkat alat yang digunakan oleh tenaga kerja untuk melindungi seluruh/sebagian tubuhnya terhadap kemungkinan adanya potensi bahaya/kecelakaan kerja. APD dipakai sebagai upaya terakhir dalam usaha melindungi tenaga kerja apabila usaha rekayasa (engineering) dan administratif tidak dapat dilakukan dengan baik. Namun pemakaian APD bukanlah pengganti dari kedua usaha tersebut, namun sebagai usaha akhir. Metode penentuan APD melalui pengamatan operasi, proses, dan jenis material yang dipakai, telaah data kecelakaan dan penyakit, belajar dari pengalaman industri sejenis lainnya, apabila ada perubahan proses, mesin, dan material peraturan perundangan. a. Kriteria APD Proses penggunaan APD harus memenuhi kriteria:Hazard telah diidentifikasi.APD yang dipakai sesuai dengan hazard yang dituju.Adanya bukti bahwa APD dipatuhi penggunaannya. b. Dasar Hukum 1) Undang-undang No.1 tahun 1970. a) Pasal 3 ayat (1) butir f: Dengan peraturan perundangan ditetapkan syarat-syarat untuk memberikan APD. b) Pasal 9 ayat (1) butir c: Pengurus diwajibkan menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang APD. c) Pasal 12 butir b: Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan atau hak tenaga kerja untuk memakai APD. Pasal 14 butir c: Pengurus diwajibkan menyediakan APD secara cumaCuma 2) Permenakertrans No.Per.01/MEN/1981 a) Pasal 4 ayat (3) menyebutkan kewajiban pengurus menyediakan alat pelindung diri dan wajib bagi tenaga kerja untuk menggunakannya untuk pencegahan penyakit akibat kerja. Permenakertrans No.Per.03/MEN/1982 b) Pasal 2 butir I menyebutkan memberikan nasehat mengenai perencanaan dan pembuatan tempat kerja, pemilihan alat pelindung diri yang diperlukan dan gizi serta penyelenggaraan makanan ditempat kerja 3) Permenakertrans No.Per.03/Men/1986 Pasal 2 ayat (2) menyebutkan tenaga kerja yang mengelola Pestisida harus memakai alat-alat pelindung diri yg berupa pakaian kerja, sepatu lars tinggi, sarung tangan, kacamata pelindung atau pelindung muka dan pelindung pernafasan Jenis-jenis APD dan Penggunaannya a. A.P. Kepala b. A.P. Muka dan Mata c. A.P. Telinga 7



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI d. e. f. g. h.



A.P. Pernafasan A.P. Tangan A.P. Kaki Pakaian Pelindung Safety Belt



CAKRAWALA



Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkugan Hidup (K3LH) Lebih dikenal dengan pemberian



JELAJAH INTERNET



Untuk menambah wawsan peserta didik dan memperdalam materi silakan klik link dibawah file:///C:/Users/Acer/Downloads/Perpres%20 Nomor%2082%20Tahun%202018%20tentang



RANGKUMAN



Definisi APD adalah seperangkat alat yang digunakan oleh tenaga kerja untuk melindungi se Jenis-jenis APD dan Penggunaannya A.P. Kepala A.P. Muka dan Mata A.P. Telinga A.P. Pernafasan A.P. Tangan A.P. Kaki Pakaian Pelindung Safety Belt



7



KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA DAN LINGKUNGAN H



TUGAS MANDIRI



Tugas peserta didik ialah mencari Undang-Undang membahas tentang K3LH dan Alat pelindung d



PENILAIAN AKHIR BAB



Kerjakan soal di bawah ini dengan baik dan benar! Sebutkan perlengkapan K3! Jelaskan Jelaskan yang dimaksud dengan K3! Sebutkan Safety yang sering digunakan di perusahaan! Jelaskan langkah K3! Apa yang dimaksud dengan Alat pelindung! Jelaskan mamfaat menggunakan safety shoes! Sebutkan beberapa alasan klasik yang selalu dikemukakan oleh pihak manajemen terhadap para Sebutkan fungsi perlengkapan K3! Sebutkan mamfaat topi! Sebutkan APD respirator dan kacamata!



REFLEKSI



Setelah mempelajari bab ini, materi apa yang kalian pelajari hari ini? Manfaat apa yang kalian dap



7



KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA DAN LINGKUNGAN HIDUP



METODE KESELAMATAN KERJA



BAB V



TUJUAN PEMBELAJARAN Setelah mempelajari materi Metode Keselamatan kerja peserta didik diharapkan mampu: menjelaskan Metode Keselamatan Kerja menjelaskan Metode Ilmiah



PETA KONSEP



METODE KESELAMATAN 1. Menjelaskan MetodeKERJA Keselamatan Kerja



2. Menjelaskan Metode Ilm KATA KUNCI



kesehatan, keselamatan, kerja



7



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI A. Metode Keselamatan Kerja Metode Ilmiah dan Keselamatan Kerja Keselamatan kerja memang menjadi poin penting yang wajib diperhatikan oleh setiap perusahaan. Semakin minim kecelakaan, akan semakin besar produksi yang dihasilkan sehingga produktivitas bisa semakin ditingkatkan tanpa adanya kendala yang bisa merugikan perusahaan. Namun pada kenyataannya masih banyak perusahaan yang tidak memperhatikan hal ini dan cenderung memandangnya dengan sebelah mata saja. Sangat disayangkan jika keselamatan kerja dikesampingkan. Pada artikel ini akan dijelaskan tentang metode ilmiah dan keselamatan kerja beserta tujuannya. Berikut ulasan mengenai metode ilmiah dan keselamatan kerja. Metode ilmiah atau dalam bahasa inggris dikenal sebagai scientific method adalah proses berpikir untuk memecahkan masalah secara sistematis,empiris, dan terkontrol. Metode ilmiah berangkat dari suatu permasalahan yang perlu dicari jawaban atau pemecahannya. Proses berpikir ilmiah dalam metode ilmiah tidak berangkat dari sebuah asumsi, atau simpulan, bukan pula berdasarkandata atau fakta khusus. Proses berpikir untuk memecahkan masalah lebih berdasar kepada masalah nyata. B. Metode Ilmiah Untuk memulai suatu metode ilmiah, pertama-tama harus merumuskan masalah apa yang sedang dihadapi dan sedang dicari pemecahannya. Rumusan permasalahan ini akan menuntun proses selanjutnya. Dalam metode ilmiah, proses berpikir dilakukan secara sistematis dengan bertahap, tidak zig-zag. Berikut 7 tahapan dalam melakukan metode ilmiah : 1. Menemukan dan Merumuskan Masalah Langkah awal dalam melakukan penelitian adalah menemukan masalah lalu,masalah yang ditemukan dirumuskan dalam bentuk kalimat tanya, ringkas, jelas, dan bermakna. Metode perumusan masalah dilakukan dengan menemukan masalah terlebih dahulu kemudian merumuskannya. Dalam merumuskan masalah perlu diperhatikan beberapa variabel. Variabel adalah faktor-faktor yang mempengaruhi masalah. Dalam metode ilmiah dikenal empat variabel yaitu : a. Variabel bebas yaitu suatu variabel yang dipilih serta diukur oleh peneliti untuk menentukan adanya suatu hubungan pada keadaan atau kejadian yang diteliti oleh peneliti. Variabel ini dapat mempengaruhi variabel lain. b. Variabel terikat yaitu hasil dari pengaruh variabel bebas. c. Variabel kontrol (terkendali) yaitu perlakuan yang sama pada semua percobaan. d. Variabel penggangu yaitu varibel yang tidak dikehendaki namun dapat mengganggu hasil penelitian. 2. Mengumpulkan Informasi atau Data-data Pengumpulan informasi dilakukan dengan melakukan studi kepustakaan, membaca buku referensi, mewawancarai para ahli dan mencari data informasi dari hasil obsevasi. Informasi ini tidak boleh asal – asalan dan 8



hasilnya bisa



8



KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA DAN LINGKUNGAN HIDUP



MATERI



3.



4.



5.



6.



7.



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI PEMBELAJARAN



dipertanggungjawabkan kebenarannya sebab pada dasarnya memang berasal dari data – data terkait tanpa adanya manipulasi. Menyusun Hipotesis atau Dugaan Sementara Hipotesis merupakan jawaban sementara terhadap suatu masalah. Hipotesis terbagi dua macam yaitu hipotesis nol dan hipotesis kerja. a. Hipotesis nol (hipotesis statistik) yaitu dugaan sementara yang menyatakan bahwa tidak ada pengaruh variabel bebas terhadap variabel terikat. b. Hipotesis kerja (hipotesis alternatif) yaitu dugaan sementara yang menyatakan bahwa ada pengaruh antara variabel bebas terhadap variabel terikat. Melakukan Percobaan Untuk Menguji Kebenaran Hipotesis Tahap persiapan percobaan dengan menentukan alat dan bahan, menyusun cara kerja, penjabaran variabel, menentukan waktu percobaan dan uji coba model percobaan. Selanjutnya tahap perlakuan percobaan. Dalam percobaan terdapat dua kelompok yaitu kelompok yang tidak diberi perlakuan (kelompok kontrol) dan kelompok yang diberikan perlakuan (eksperiman). Mengolah Hasil Percobaan (Analisis Data) Analisis data kuantitatif memerlukan perhitungan statistik. Hasil analisis kualitatif dan data kuantitatif kemudian digunakan untuk menjawab hipotesis yang pernah diajukan dan sebagai dasar untuk mengambil kesimpulan. Kesimpulan tersebut nantinya tentu akan sangat bermanfaat. Membuat Kesimpulan Kesimpulan merupakan sjawaban yang sebenarnya dari hipotesis yang pernah diajukan. Hipotesis diterima apabila sesuai dengan hasil percobaan namun bila hipotesis tidak sesuai dengan hasil percobaan maka hipotesis ditolak. Untuk itu dalam pembuatannya diperlukan data yang akurat dan tidak manipulatif. Mengomunikasikan Hasil Penelitian Mengkomunikasikan dapat dilakukan dengan membuat laporan atau karya tulis ilmiah lainnya. Dalam pembuatan laporan harus sistematis, secara garis besar sistemaika laporan memuat hal-hal sebagai berikut: a. Pendahuluan b. Tinjauan Pustaka c. Hipotesis (jika perlu) d. Metode Penelitian e. Hasil dan Pembahasan f. Kesimpulan dan Saran g. Daftar Pustaka h. Lampiran-lapmpiran



C. Keselamatan Kerja Keselamatan kerja merupakan hal yang sangat penting untuk melindungi pekerja dari hal-hal yang tidak diinginkan. Oleh karena itu sekarang telah banyak diterapkan keselamatan kerja untuk melindungi keamanan para pekerja. 8



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI Ada banyak aspek yang meliputi keselamatan kerja, diantaranya untuk menunjang terlaksananya berbagai tugas-tugas pemerintah dalam bidang peningkatan taraf hidup pekerja dalam sebuah perusahaan seperti perusahaan industri, pertanian, perkebunan, dan lainnya. Adapun tujuan diterapkannya keselamatan kerja yaitu : untuk melindungi kesehatan dari tenaga kerja demi meningkatkan efisiensi pekerja dan merupakan sebuah tindakan pencegahan terhadap kecelakaan kerja. Selain itu, tujuan keselamatan kerja juga untuk menjamin segala keutuhan dan juga kesempurnaan dari para pekerja baik secara rohani maupun jasmani yang meliputi hasil kerja budaya demi kesejahteraan masyarakat. Adapun untuk standar keselamatan kerja meliputi adanya pelindung badan seperti pelindung tangan, mata, hidung, kaki, dan juga telinga. Alat pengamanan listrik untuk pekerja yang berhubungan dengan hal listrik yang tentunya cukup membahayakan. Selain itu juga terdapat pengamanan ruangan seperti adanya sistem alarm dan pemadam kebakaran, sitem penerangan, hidran, dan masih banyak lainnya. Sebagian besar penelitian ilmiah dilakukan di laboratorium. Secara umum, laboratorium adalah suatu bangunan yang di dalamnya terdapat berbagai peralatan dan bahan-bahan untuk melakukan percobaan ilmiah, melakukan penelitian, praktik pembelajaran, pengujian, atau kalibrasi alat tertentu. Biasanya, laboratorium dibedakan sesuai dengan bidang keilmuan yang diteliti sehingga dikenal adanya laboratorium biologi, laboratorium fisika, dan laboratorium kimia. Bekerja di laboratorium dengan nyaman akan memengaruhi kelancaran aktivitas kerja dan menghindari kecelakaan kerja. Kecelakaan kerja di laboratorium dapat terjadi karena kelalaian diri sendiri atau orang lain yang bekerja di dalam laboratorium. Artinya semua pemakai laboratorium sangat berperan dalam terciptanya keselamatan kerja. Kecelakaan kerja di laboratorium dapat menimbulkan kerugian materi serta korban manusia. Kecelakaan kerja dapat menyebabkan korban mengalami luka, cacat fisik, gangguan kesehatan, trauma, bahkan dapat mengancam nyawa seseorang. Semua kemungkinan ini dapat dicegah dengan memperhatikan pedoman keselamatan kerja di laboratorium. Pengenalan bahan kimia merupakan hal yang sangat penting bagi setiap orang yang bekerja di laboratorium, termasuk para siswa. Menurut bentuknya, bahan kimia dapat berupa padatan, cairan, ataupun gas. Sebagian bahan kimia bersifat berbahaya bagi lingkungan, mudah terbakar, mudah meledak, korosif, beracun, merusak organ tubuh, atau meracuni ikan, serangga dan makhluk hidup lainnya. Bahan kimia biasanya dikemas dengan baik dan di setiap kemasan terdapat label dan simbol yang merupakan informasi standar yang diakui di seluruh dunia. Informasi tersebut menunjukkan sifat yang dimiliki bahan kimia tersebut sehingga kita tahu bagaimana seharusnya menangani bahan kimia tersebut.



8



KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA DAN LINGKUNGAN HIDUP



MATERI PEMCBAEKLRAAJWARAALAN



Metode Keselamatan Kerja dan Metode Ilmiah merupakan hal terpenting dalam melaksana



JELAJAH INTERNET



Untuk menambah wawsan peserta didik dan memperdalam materi silakan klik link dibawah



RANGKUMAN



Keselamatan kerja memang menjadi poin penting yang wajib diperhatikan oleh setiap peru Berikut 7 tahapan dalam melakukan metode ilmiah : Menemukan dan merumuskan masalah Mengumpulkan informasi atau data Menyusun hipotesis atau dugaan sementara Melakukan percobaan untuk menguji kebenaran hipotesis Mengolah hasil percobaan (analisis data) Membuat kesimpulan Mengomunikasikan hasil penelitian Dalam metode ilmiah dikenal empat variabel yaitu : Variabel bebas yaitu suatu variabel yang dipilih serta diukur oleh peneliti untuk menentukan Variabel terikat yaitu hasil dari pengaruh variabel bebas. Variabel control (terkendali) yaitu perlakuan yang sama pada semua percobaan. Variabel penggangu yaitu varibel yang tidak dikehendaki namun dapat mengganggu hasil pen



8



KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA DAN LINGKUNGAN H



TUGAS MANDIRI



Tugas peserta didik adalah mencari Metode Keselamatan Kerja dan Metode Ilmiah. Peserta didik



PENILAIAN AKHIR BAB Kerjakan soal di bawah ini dengan baik dan benar! Sebutkan 7 tahapan metode ilmiah! Jelaskan bagaimana cara menemukan dan merumuskan masalah! Sebutkan 4 faktor yang mempengaruhi masalah! Jelaskan bagaimana cara mengumpulkan informasi atau data-data! Sebutkan 2 macam hipotesis! Apa yang dimaksud dengan hipotesis? Jelaskan bagaimana cara membuat kesimpulan! Jelaskan bagaimana cara mengolah hasil percobaan! Sebutkan 8 sistematika penyusunan laporan! Sebutkan tujuan diterapkannya keselamatan kerja!



REFLEKSI



Setelah mempelajari bab ini, materi apa yang kalian pelajari hari ini? Manfaat apa yang kalian dap



8



KESEHATAN, KESELAMATAN



PENILAIAN AKHIR



Soal Pilihan Ganda Pilih satu jawaban yang paling tepat! 1. Perhatikan beberapa pengertian K3LH berikut ini: (1) Keselamatan kerja merupakan sarana utama untuk mencegah kecelakaan sperti cacat dan kematian akibat kecelakaan kerja (2) Pendekatan yang menentukan standar yang menyeluruh yang bersifat spesifik, penentuan kebijakan pemerintah atas praktek-praktek perusahaan di tempat-tempat kerja dan pelaksanaan melalui surat panggilan, denda dan hukuman-hukuman lain. (3) secara filosofi; kesehatan dan keselamatan kerja (K3) diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya menuju masyaratkat adil dan makmur. (4) Kesehatan dan keselamatan kerja diartikan sebagai suatu ilmu pengetahuan dan penerapanya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. (5) Keselamatan dan kesehatan kerja adalah upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lainya di tempat kerja/perusahaan selalu dalam keadaan selamat dan sehat, serta agar setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien. Berdasarkan pengertian K3 diatas, manakah pengertian K3 menurut Edwin B. Flippo, 1995 adalah .... A. (5) B. (4) C. (3) D. (2) E. (1) 2. Perhatikan beberapa pengertian K3LH berikut ini: (1) Keselamatan kerja merupakan sarana utama untuk mencegah kecelakaan sperti cacat dan kematian akibat kecelakaan kerja (2) Pendekatan yang menentukan standar yang menyeluruh yang bersifat spesifik, penentuan kebijakan pemerintah atas praktek-praktek perusahaan di tempat-tempat kerja dan pelaksanaan melalui surat panggilan, denda dan hukuman-hukuman lain. (3) secara filosofi; kesehatan dan keselamatan kerja (K3) diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya menuju masyaratkat adil dan makmur. (4) Kesehatan dan keselamatan kerja diartikan sebagai suatu ilmu pengetahuan dan penerapanya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.



8



KESEHATAN, KESELAMATAN



PENILAIAN AKHIR



(5) Keselamatan dan kesehatan kerja adalah upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lainya di tempat kerja/perusahaan selalu dalam keadaan selamat dan sehat, serta agar setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien. Berdasarkan pengertian K3 diatas, manakah pengertian K3 menurut Suma’mur, 1992 adalah .... A. (1) B. (2) C. (3) D. (4) E. (5) 3. Perhatikan beberapa pengertian K3LH berikut ini: (1) Keselamatan kerja merupakan sarana utama untuk mencegah kecelakaan sperti cacat dan kematian akibat kecelakaan kerja (2) Pendekatan yang menentukan standar yang menyeluruh yang bersifat spesifik, penentuan kebijakan pemerintah atas praktek-praktek perusahaan di tempat-tempat kerja dan pelaksanaan melalui surat panggilan, denda dan hukuman-hukuman lain. (3) secara filosofi; kesehatan dan keselamatan kerja (K3) diartikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan jasmani maupun rohani tenaga kerja pada khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya menuju masyaratkat adil dan makmur. (4) Kesehatan dan keselamatan kerja diartikan sebagai suatu ilmu pengetahuan dan penerapanya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. (5) Keselamatan dan kesehatan kerja adalah upaya perlindungan yang ditujukan agar tenaga kerja dan orang lainya di tempat kerja/perusahaan selalu dalam keadaan selamat dan sehat, serta agar setiap sumber produksi dapat digunakan secara aman dan efisien. Berdasarkan pengertian K3 diatas, manakah pengertian K3 menurut Secara Keilmuan adalah .... A. (1) B. (2) C. (3) D. (4) E. (5) 4. Perhatikan data berikut ini: (1) Melindungi Tenaga kerja atas hak dan keselamatanya dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan kinerja. (2) Menjamin keselamatan orang lain yang berada di tempat kerja. (3) Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien. (4) Menciptakan lingkungan kerja yang selamat dengan melakukan penilaian secara kualitatif dan kuantitatif 8



KESEHATAN, KESELAMATAN



PENILAIAN AKHIR



(5) Menciptakan kondisi yang sehat bagi karyawan, keluarga dan masyarat sekitarnya melalui upaya promotif, preventif dan rehabilitatif. Berdasarkan data diatas manakah yang termasuk tujuan K3 menurut ILO dan WHO adalah ..... A. (1), (2) dan (3) B. (1) dan (3) C. (2) dan (3) D. (3) dan (4) E. (4) dan (5) 5. Pada zaman ini yang sebut sebagai zaman batu dan goa dimana manusia belum mengenal tulisan. Zaman tersebut adalah zaman Paleolitkum dan Neolitikum manusia hidup dizaman ini ditandai dengan pembuatan kapak dan tombak yang mudah untuk digunakan serta tidak membahayakan bagi mereka saat digunakan. Zaman ini termasuk pada zaman .... A. Pra Sejarah B. Bangsa Babylonia C. Mesir Kuno D. Yunani Kuno E. Romawi 6. Pada Zaman ini masyarakat sudah mencoba membuat sarung kapak agar aman dan tidak membahayakan bagi orang yang membawanya. Pada masa ini pada umumnya masyarakat sudah mengenal berbagai macam tipe peralatan yang digunakan untuk membantu pekerjaan mereka. Zaman ini termasuk pada zaman .... A. Abad Pertengahan B. Romawi C. Yunani Kuno D. Mesir Kuno E. Bangsa Babylonia 7. Raja yang sangat tidak suka akan kehadiran seorang putera atau bayi lakilaki, jika ada bayi laki-laki yang lahir maka akan dibunuhnya. Raja yang dimaksud adalah..... A. Mesir B. Fir’aun C. Romawi D. Nambrut E. Babylonia 8. Pada tahun 1500 BC khususnya pada Raja Ramses II dilakukan pekerjaan ke Laut Merah yang terletak disebelah timur Kota Jeddah. Pembangaunan terusan dari mediterania ke Laut Merah yang disebut terusan ....



8



KESEHATAN, KESELAMATAN



PENILAIAN AKHIR



A. B. C. D. E.



Panama Laut merah Suez Benua Afrika



9. Pada masa pemerintahan Jendral Alexander sudah dilakukan pelayanan kesehatan bagi angkatan perang. Pada zaman Romawi Kuno tokoh yang paling terkenal adalah Hippocrates. Salah satu penyakit yang ditemukan oleh Hippocrates adalah ...... A. Malaria B. Tetanus C. Sepilis D. Jantung Koroner E. Tipes 10. Pada abad ke-16 salah satu toko yang terkenal adalah philipus Aureolus Theopratus Bombastus Von Hoheinheim atau atau yang kemudian lebih dikenal dengan sebutan Paracelsus mulai memperkenalkan penyakit akibat kerja terutama terutama penyakit yang dialami oleh pekerja tambang. Pada era ini seorang ahli yang bernama Agricola dalam bukunya yang berjudul ..... A. Au Ar Metallica B. Fe Al Metallica C. De Re Metallica D. Zr A Metallica E. Si Al Metallica 11. Perhatikan data dibawah ini: (1) Memberikan fasilitas seragam kerja dan sepatu keselamatan (safety shoes) dan mewajibkan seragam dan sepatu keselamatan tersebut untuk dipakai oleh semua pekerja yang terlibat dalam produksi, bengkel dan lapangan. (2) dibuat, dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan atau peledakan; (3) Memasang atribut K3LH seperti tulisan yang mengingatkan pekerja untuk selalu sadar akan keselamatan, kesehatan dan kebersihan di lingkungan perusahaan. Maksud dari atribut K3LH ini adalah menghindari bahaya atau kesalahan yang bisa berakibat fatal. Maksud lainnya adalah memperhatikan kebersihan di lingkungan perusahaan, untuk menciptakan suasana yang lebih nyaman dan bersih. (4) dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut, atau disimpan atau bahan yang dapat meledak, mudah terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi; 8



KESEHATAN, KESELAMATAN



PENILAIAN AKHIR



(5) Memisahkan sampah organik (contoh : sampah dari tumbuhan dan kertas) dan bukan organik (contoh : sampah dari plastik). (6) dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan perairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan. Berdasarkan data di atas manakah yang termasuk pada ciri-ciri K3LH ..... A. (1) dan (2) B. (1),(3) dan (5) C. (3) dan (4) D. (2),(4) dan (6) E. (1),(2) dan (3) 12. Kesehatan dan Keselamatan Kerja. Yang diatur oleh Undang-Undang ini adalah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. K3LH telah ditetapkan oleh pemerintah dan harus dilaksanakan di setiap perusahaan untuk meminimalisasi kecelakaan di lingkungan kerja. Ketentuan tersebut dimuat dalam Undang- Undang .... A. No. 1 Tahun 1970 B. No. 2 Tahun 1970 C. No. 1 Tahun 1971 D. No. 3 Tahun 1970 E. No. 2 Tahun 1971 13. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 membahas ..... A. Lingkungan Hidup B. Kesehatan Kerja C. Kecelakaan diri D. Kesehatan Lingkungan E. Penerapan K3 14. Perhatikan data berikut ini: a. mencegah dan mengurangi kecelakaan; b. mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran; c. mencegah dan mengurangi bahaya peledakan; d. memberi pertolongan pada kecelakaan; e. memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja; Berdasarkan data di atas yang termasuk ke dalam syarat-syarat keselamatan kerja menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1970 adalah....



8



KESEHATAN, KESELAMATAN



PENILAIAN AKHIR



A. B. C. D. E.



a dan b a,b dan c a dan c a,b,c dan d a,b,c,d dan e



15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 membahas.... A. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja B. Keselamatan Kerja C. Lingkungan Hidup D. Perubahan sistem keselamatan kerja E. Sistematika keselamatam kerja 16. Salah satu tujuan penerapan SMK3 menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 terdapat pada pasal 2 yang bunyinya .... A. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. B. Meningkatkan efektivitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi C. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu perusahaan milik sendiri; D. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan perusahaan bukan miliknya; E. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia. 17. Pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan disebut sebagai .... A. Hukum SMK3 B. Sistem K3 C. Pemeliharaan K3 D. Audit SMK3 E. Penunjang K3 18. Kebijakan Perusahaan terkait dengan K3LH adalah penyusunan kebijakan K3, yang termasuk pada kenyusunan kebijakan K3 adalah .... A. Proses konsultasi antara pengurus dan wakil pekerja/buruh. B. Pada tingkat prinsip umum, menggaris bawahi menghormati kebutuhan dasar dari semua pekerja dan tindakan membimbing;



9



KESEHATAN, KESELAMATAN



PENILAIAN AKHIR



C. Pada tingkat rinci, memberikan pe rtanyaan dan tanggapan terhadap "siapa, apa, kapan, mengapa, dimana dan bagaimana," langkah-langkah spesifik untukkeadaan tertentu(seperti mengalokasikan pekerja hamil untuk pekerjaan yang tidak akan membahayakan pertumbuhan bayi mereka.)Sebuah kebijakan K3 ditulis umumnya memiliki tiga bagian besar: D. Sebuah bagian pernyataan atau prinsip(mungkin satu halaman)menetapkan bagaimana keselamatan secara keseluruhan akan dikelola dan jelas menyatakan komitmen organisasiterhadap keselamatan dan kesehatan; E. Sebuah Bagian organisasi - rincian siapa yang bertanggung jawab untuk apa dan bagaimana karyawan dan perwakilan merekamasuk ke dalamsistem manajemen keselematan secara keseluruhan. Dalam usaha kecil, merupakan hal mungkin bahwa bagian ini akan berisi hanya satu atau dua nama, karena sebagian besar tanggung jawab akan dialokasikan kepada orang-orang; 19. Kebijakan pelatihan K3: Pelatihan K3 harus dimulai dengan orientasi karyawan, ketika seorang karyawan baru atau ditransfer ke pekerjaan baru. Sesi orientasi yang berkaitan dengan K3 biasanya harus mencakup: A. SOP B. Kebutuhan Hidup C. Kecelakaan Kerja D. Potensi risiko E. Prosedur darurat 20. Setelah kebijakan K3 ditetapkan harus senantiasa dilakukan monitoring untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut ditaati. Beberapa hal yang tidak boleh diabaikan dalam rangka menindak lanjuti pelaksanaan kebijakan K3 yaitu identifikasi, penilaian dan pengendalian risiko atau yang secara sistem dinamakan manajemen risiko. Pernyataan di bawah ini yang termasuk komponen risiko adalah .... A. Mengidentifikasi potensi risiko / bahaya pada workstation mereka; B. Berpartisipasi dalam Komite K3 bersama ; C. Menciptakan kesadaran di antara rekan sekerja, termasuk yang baru, tentang budaya K3 yang dipromosikan dan diharapkan di tempat kerja mereka. D. Variasi individu E. Ada tidaknya sistem penerapan K3 21. Salah satu alat dan tehnik metode yang dapat digunakan untuk identifikasi risiko antara lain adalah ....



9



KESEHATAN, KESELAMATAN



PENILAIAN AKHIR



A. B. C. D. E.



Inspeksi Karyawan Steropom Properti Skill



22. Keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja faktor manusia untuk menghindarkan dan membatasi risiko. Di bawah ini salah satu yang termasuk dalam faktor manusia untuk menghindarkan dan membatasi risiko adalah .... A. Berdasarkan pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki B. Melalui tanda peringatan C. Melalui indikator peralatan D. Melalui pengamatan langsung E. Melalui informasi yang bersifat umum 23. Membedakan kecelakaan akibat kerja, kecelakaan kerja menurut beberapa sumber, diantaranya terdapat dalam peraturan menteri tenaga kerja .... A. Nomor 03/K.A/98 B. Nomor 03/Men/99 C. Nomor 03/Men/98 D. Nomor 04/Men/98 E. Nomor 03/Men/97 24. Pengertian cidera berdasarkan Heinrich et al. (1980) adalah patah, retak, cabikan, dan sebagainya yang diakibatkan oleh kecelakaan. Bureau of Labor Statistics, U.S. Department of Labor (2008) menyatakan bahwa bagian tubuh yang terkena cidera dan sakit terbagi menjadi .... A. kepala B. mata C. leher D. kaki E. kepala, mata, leher, kaki dan bagian tubuh lainya 25. Jenis cidera akibat kecelakaan kerja dan tingkat keparahan yang ditimbulkan membuat perusahaanmelakukan pengklasifikasian jenis cidera akibat kecelakaan. Tujuan pengklasifikasian ini adalah untuk pencatatan dan pelaporan statistik kecelakaan kerja. Banyak standar referensi penerapan yang digunakan berbagai oleh perusahaan, salah satunya adalah standar Australia AS 1885-1 (1990). Di bawah ini salah satu pengelompokan jenis cidera dan keparahannya adalah .... A. kecelakaan B. cidera fatal C. cidera ringan D. patah tulang E. kecelakaan kerja 9



KESEHATAN, KESELAMATAN



PENILAIAN AKHIR



26. Menurut Heinrich, 88% kecelakaan disebabkan oleh perbuatan/tindakan tidak aman dari manusia (unsafe act), sedangkan sisanya disebabkan oleh hal- hal yang tidak berkaitan dengan kesalahan manusia, yaitu 10 % disebabkan kondisi yang tidak aman (unsafe condition) dan 2% disebabkan takdir Tuhan. Salah satu konsep dasar Heinrich pemodelan adalah .... A. Penyebab penyakit akibat kerja terdapat beberapa penyebab PAK yang umum terjadi di tempat kerja, berikut beberapa jenis yang digolongkan berdasarkan penyebab dari penyakit yang ada di tempat kerja. B. Penyakit akibat kerja faktor keselamatan kerja menjadi penting karena sangat terkait dengan kinerja karyawan dan pada gilirannya pada kinerja perusahaan C. Kecelakaan terjadi ketika terjadi kegagalan interaksi pada setiap komponen yang terlibat dalam suatu sistem produksi. D. Kecelakaan adalah sebagai suatu hasil dari serangkaian kejadian yang berurutan. Kecelakaan tidak terjadi dengan sendirinya. E. Kunci kejadian masih tetap sama seperti yang dikatakan oleh Heinrich, yaitu adanya tindakan dan kondisi tidak aman. 27. Golongan fisik: bising, radiasi, suhu ekstrim, tekanan udara, vibrasi,peneranganEfek pencahayaan pada mata, kekuatan pencahayaan beraneka ragam, yaitu berkisar 2.000-100.000 lux di tempat terbuka sepanjang hari dan pada malam hari dengan pencahayaan buatan 50-500 lux. Salah satu tanda kelelahan pada mata adalah .... A. nadi berdenyut B. sakit leher C. pola mata yang sejajar D. mata mengalami perubahan E. iritasi pada mata 28. Keselamatan dan kesehatan kerja yang biasa disingkat K3 adalah sebuah instrumen yang memproteksiperusahaanpekerja, lingkungan hidup, serta masyarakat yang ada disekitar area potensi bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan (proteksi) tersebut merupakan hak asasi yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Tujuan utama dari K3 adalah mencegah,mengurangi, dan berusaha mengurangi risiko kecelakaan kerja (zero accident). Peryataan tersebut termasuk pada .... A. Mengutamakan kerja B. Kesehatan sangat di perlukan C. Perlengkapan Keselamatan Kerja D. Penunjang kesehatan E. Potensi yang menimbulkan bahaya



9



KESEHATAN, KESELAMATAN



PENILAIAN AKHIR



29. Perhatikan gambar di bawah ini



Gambar di atas memperlihatkan bagian-bagian dari perlengkapan saat di gunakan, hal tersebut termasuk pada .... A. Perlengkapan Keselamatan Kerja B. Sepatu berkwalitas standar C. Helmet bagian dari pelindung kepala D. Kaca mata bagian dari pelindung mata E. Masker bagian dari pelindung mulut dan hidung 30. Perhatiakan data di bawah ini: (1) Rompi Reflektor (2) Helm Pengaman (3) Kacamata Pengaman (4) Sepatu Pengaman (5) Sarung Tangan Pengaman Berdasarkan data di atas manakah yang termasuk pengaman atau pelindung kepala? A. (1) B. (2) C. (3) D. (4) E. (5)



9



KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA DAN LINGKUNGAN HIDUP



BAB VI



INSPEKSI DAN MONITORING KESELAMATAN KERJA



TUJUAN PEMBELAJARAN



Setelah mempelajari materi Perlengkapan Keselamatan Kerja Dasar K3LH peserta didik diha menjelaskan perlengkapan keselamatan kerja menjelaskan fungsi perlengkapan keselamatan kerja menjelaskan Alat Pelindung Diri (APD)



PETA KONSEP



Menjelaskan Inspeksi Keselamatan Kerja Inspeksi dan Monitoring Keselamatan Kerja



Menjelaskan Monitoring Keselamatan Kerja KATA KUNCI kesehatan, keselamatan, kerja, lingkungan



9



KESEHATAN, KESELAMATAN



PENDAHULU Kecelakaan kerja merupakan suatu kejadian yang tidak dikehendaki. Kecelakaan menjadi masalah besar bagi kelangsungan perusahaan karena dapat menimbulkan kerugian materi yang cukup besar dan juga korban jiwa serta penyakit akibat kerja. Kehilangan sumber daya manusia merupakan kerugian yang sangat besar karena manusia adalah satu-satunya sumber daya yang tidak dapat digantikan oleh teknologi apapun. Kerugian yang langsung dari timbulnya kecelakaan kerja adalah biaya pengobatan dan kompensasi kecelakaan sedangkan biaya yang tidak langsung adalah kerusakan alat-alat produksi, penataan manajemen keselamatan yang lebih baik, penghentian alat produksi dan hilangnya waktu kerja. Upaya peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja pada setiap industri merupakan cara untuk menghindari kecelakaan kerja tersebut. Kesadaran pekerja dan pimpinan perusahaan akan pentingnya pencegahan kecelakaan secara dini untuk mengantisipasi terjadinya kasus-kasus kecelakaan masih kurang. Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja juga masih rendah, dapat dikatakan juga kurang maksimal. Berkembangnya ilmu dan teknologi dapat terlihat dalam penggunaan mesin- mesin, peralatan produksi, bahan baku produksi ataupun bahan berbahaya yang terus meningkat dan modern. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan dan memperlancar kelangsungan produksi. Akan tetapi hal ini juga berdampak negatif karena dapat meningkatkan sumber bahaya yang menimbulkan risiko dan potensi bahaya sehingga dapat menyebabkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja di tempat kerja tersebut.Sifat dan jenis pekerjaan di perusahan seperti pemanfaatan bahan kimia, penggunaan alat angkat-angkut, penggunaan listrik dalam penyelesaian pekerjaan, adanya mesin yang bergerak yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan dan keselamatan yang berupa penyakit umum, penyakit akibat kerja dan kecelakaan akibat kerja. Mengingat pentingnya keselamatan dan kesehatan para tenaga kerja yang diharapkan mampu mencapai produktivitas yang tinggi maka perlu diupayakan perlindungandengan antisipasi bahaya sedini mungkin. Dalam hal ini, pemerintah khususnya menteri tenaga kerja telah mengeluarkan Permenaker No. Per-05/ MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Salah satu langkah pencegahan yang dilakukan oleh perusahaan adalah dengan melaksanakan inspeksi keselamatan dan kesehatan kerja. Inspeksi keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu teknik yang digunakan untuk mendeteksi secara dini dan mengoreksi adanya potensi bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan kecelakaan. Potensi bahaya di sini adalah tindakan dan kondisi tidak aman (unsafe act and condition). Inspeksi dilakukan untuk mencari temuantemuan kondisi dan tindakan tidak aman di lapangan yang seterusnya akan dilakukan tindak lanjut sebagai tindakan perbaikan guna mencegah terjadinya kecelakaan serta diharapkan mampu meminimalkan frekuensi kecelakaan kerja. Upaya Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) telah diperkenalkan dengan mengacu pada peraturan perundangan yang ditertibkan yaitu UndangUndang No. 01 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dalam pasal 1 disebutkan bahwa tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan,tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana 9



KESEHATAN, KESELAMATAN



PENDAHULU tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya dan telah dimantapkan dengan UU No. 23/1992 tentang Kesehatan yang secara eksplisit mengatur kesehatan kerja. Peraturan perundangan tersebut menegaskan bahwa setiap tempat kerja wajib diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja dan mengatur pula sanksi hukum bila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut . UU No. 23/1992 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa tempat kerja wajib menyelenggarakan upaya kesehatan kerja apabila tempat kerja tersebut memiliki risiko bahaya kesehatan (Hasyim,2005). Bahaya (hazard) adalah sumber atau suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan kerugian berupa cedera, penyakit, kerusakan ataupun kemampuan melaksanakan fungsi yang telah ditetapkan. Menurut Bennet N. B dan Rumondang B. Silalahi, 1995, bahaya-bahaya yang ada di sekitar industri perlu dikenal dan diidentifikasi terlebih dahulu. Badan dan jiwa termasuk panca indera serta alat- alat atau organ tubuh kita sangat menghendaki keadaan yang wajar dari keadaan atau pengaruh lingkungan. Jenis-jenis sumber bahaya di tempat kerja yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakan atau penyakit akibat kerja(Syukri Sahab, 1997) yaitu: 1. Bangunan, peralatan dan instalasi 2. Bahan 3. Proses 4. Cara kerja 5. Lingkungan Kecelakaan adalah kejadian tidak terduga dan tidak diharapkan. Tidak terduga karena dibelakang peristiwa tersebut tidak ada unsur kesengajaan lebihlebih ada adanya unsur perencanaan. Tidak diharapkan karena peristiwa kecelakaan menimbulkan adanya kerugian baik itu material maupun penderitaan dari yang paling ringan sampai pada yang paling berat. Kecelakaan akibat kerja adalah kecelakaan berhubung dengan hubungan kerja pada perusahaan. Hubungan kerja di sini dapat berarti bahwa kecelakaan terjadi dikarenakan oleh pekerjaan atau pada waktu melaksanakan pekerjaan (Suma’mur, 1996).Heinrich (1931) dala risetnya menemukan sebuah teori yang dinamainya teori domino. Pada tahun 1967 Birds memodifikasi teori Heinrich dengan mengemukakan teori manajemen yang berisikan 5 faktor dalam urutan suatu kecelakaan yaitu: manajemen, sumber penyebab dasar, gejala, kontak dan kerugian. Dalam teorinya, Birds mengemukakan bahwa usaha pencegahan kecelakaan kerja dapat berhasil dengan mulai memperbaiki manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. Tindakan dan kondisi tidak aman (unsafe acts and conditions) merupakan penyebab langsung suatu kecelakaan dan penyebab utama dari kesalahan manajemen. 1. Manajemen Salah satu fungsi dari manajemen di semua tingkat adalah kontrol. Ada tiga faktor yang sering menyebabkan kontrol kurang baik, yaitu: a. Program manajemen keselamatan dan kesehatan kerja kurang baik. Gagalnya suatu program K3 di suatu perusahaan dimungkinkan karena tidak adanya program K3 yang jelas atau terlalu sedikitnya program yang diterapkan. 9



KESEHATAN, KESELAMATAN



PENDAHULU b. Standar program kurang tepat atau kurang mendalami standar tersebutFaktor yang menyebabkan kurangnya standar adalah standar yang diterapkan tidak cukup spesifik dan tidak cukup jelas serta kurang tingginya standar yang diterapkan. c. Kurangnya kepatuhan terhadap standart program Guna mamatuhi pelaksanaan kegiatan manajemen K3 yang baik perusahaan harus membuat suatu program K3, menerapkan standart yang digunakan dan membuat sistem khusus mengenai K3 serta melaksanakan pemantauan terhadap pelaksanaan dari program atau sIstem yang telah ada. Progam manajemen tentang keselamatan dan kesehatan kerja meliputi: 1) Kepemimpinan dan administrasinya 2) Manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terpadu 3) Pengawasan 4) Analisis pekerjaan dan procedural 5) Penelitian dan analisis pekerjaan 6) Latihan bagi tenaga kerja 7) Pelayanan kesehatan kerja 8) Penyediaan alat pelindung diri 9) Peningkatan kesadaran terhadap keselamatan dan kesehatan kerja 10) Sistem pemeriksaan 11) Laporan dan pendata 2. Sumber Penyebab Dasar Penyebab dasar dianggap sebagai akar dari masalah, penyebab riil, penyebab tidak langsung atan penyebab pendukung. Penyebab langsung membantu menjelaskan mengapa seseorang melakukan tindakan tidak aman dan juga membantu menjelaskan mengapa terdapat kondisi yang tidak aman. Sebabsebab dasar dapat dibagi dalam dua kelompok, yaitu: a. Faktor perorangan, antara lain: 1) kurang kemampuan, 2) kurang pengetahuan, 3) kurang ketrampilan, 4) motivasi kurang baik, 5) masalah atau stress fisik dan mental. 2) Faktor pekerjaan, antara lain: a) Kepemimpinan dan atau pengawasan yang kurang tepat, b) Standar kerja yang kurang baik, c) Standar perencanaan yang kurang tepat, d) Standar perawatan yang kurang tepat, e) Salah pakai atau perlakuan f) Penyalahgunaan wewenang, g) Aus dan retak akibat pemakaian setelah lama dipakai serta pemakaian abnormal.



9



KESEHATAN, KESELAMATAN



PENDAHULU 3. Penyebab langsung Dari penyebab dasar tersebut timbul keadaan yang disebut tidak aman (unsafe), yang berupa gejala-gejala dari kondisi dan perbuatan tidak aman. Kondisi dan perbuatan tidak aman ini timbul sebagai akibat dari adanya penyebab dasar (basic causes). Tindakan tidak aman adalah pelanggaran terhadap tata cara kerja yang aman yang berpeluang akan terjadinya kecelakaan. Tindakakan tidak aman yang sering dijumpai, antara lain: a. Menjalankan yang bukan tugasnya, gagal memberikan peringatan, b. Menjalankan pesawat melebihi kecepatan, c. Melepaskan alat pengaman atau membuat alat pengaman tidak berfungsi, d. Menggunakan peralatan yang rusak atau tidak layak, e. Tidak memakai alat pelindung diri, f. Memuat sesuatu secara berlebihan, g. Menempatkan sesuatu tidak pada tempatnya, h. Mengangkat berlebihan, i. Posisi kerja yang tidak tepat, j. Melakukan perbaikan pada waktu mesin masih berjalan, k. Bersendau gurau, l. Bertengkar, m. Berada dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan, dll. Kondisi tidak amana dalah keadaan yang sangat memungkinkan untuk menimbulkan kecelakaan. Kondisi tidak aman yang sering dijumpai, antara lain: a. Pengamanan tidak sempurna, b. Alat pelindung diri yang tidak memenuhi syarat, c. Bahan atau peralatan kerja yang telah rusak, d. Gerak tidak leluasa karena tumpukan benda, e. Sistem tanda bahaya tidak memenuhi syarat, f. Housee keeping dan lay out yang jelek, g. Kondisi lingkungan (gas, debu, uap, asap) h. Bahaya kebakaran dan ledakan, i. Lingkungan kerja yang mengandung bahaya, antara lain: iklim kerja panas atau dingin, penerangan tidak memenuhi syarat, ventilasi kurang baik, tingkat kebisingan tinggi, pemaparan terhadap radiasi. 4. Kontak Kecelakaan timbul karena kontak tubuh atau benda dengan sumber energi yang melampaui nilai ambang batas. Sumber energi ini dapat berupa tenaga gerak, kimia, listrik dan lain-lain. Kecelakaan dapat berupa: a. Terbentur atau tertabrak pada suatu benda, b. Terbentur atau tertabrak pada benda atau alat yang bergerak, c. Jatuh ke tingkat yang lebih rendah, d. Jatuh pada tingkat yang sama (terpeleset, tersandung, tergelincir), e. Terjepit antara dua benda, f. Kontak dengan listrik, radiasi, dingin dan panas serta bahan berbahaya dan beracun



9



KESEHATAN, KESELAMATAN



PENDAHULU 5. Kerugian Kecelakaan kerja dapat menyebabkan kerugian, yaitu kerusakan, kekacauan organisasi, kesedihan atau keluhan, kelainan atau cacat dan kematian.Suatu kecelakaan dapat menimbulkan kerugian berupa kerusakan pada tubuh si korban maupun kerusakan pada harta benda. Kerusakan dapat langsung terlihat (luka, patah, luka bakar dan lain-lain) atau baru terlihat setelah waktu yang lama (penyakit akibat kerja yang tidak segera terlihat gejala-gejalanya). Demikian juga kerusakan pada harta benda, ada yang terlihat langsung dan ada juga yang akan memberikan akibat setelah beberapa lama kemudian. Misalnya, peralatan baru yang menimbulkan stress berlebihan (Rudi Suardi, 2005).



MATERI PEMBELAJARAN A. Inspeksi Keselamatan Kerja 1. Definisi Inspeksi adalah upaya deteksi dini dan mengoreksi adanya potensi bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan kecelakaan. Inspeksi tempat kerja bertujuan untuk mengidentifikasi sumber-sumber bahaya potensial yang ada di tempat kerja, mengevaluasi tingkat risiko terhadap tenaga kerja serta mengendalikan sampai tingkat yang aman bagi kesehatan dan keselamatan tenaga kerja. Inspeksi adalah salah satu cara effektif untuk menilai keadaan tempat kerja apakah dalam keadaan aman (safe), sehingga setiap potensi bahaya dapat diidentifikasi untuk menentukan prioritas tindakan (koreksi) yang akan diambil. 2. Maksud danTujuan Pada dasarnya melakuakan inspeksi tidak untuk pencarian fakta dengan mengkritik, tetapi maksud utama inspeksi adalah untuk meyakinkan apakah semua tata cara sudah dilaksanakan sesuai dengan norma keselamatan. Adapun tujuan dari inspeksi adalah: a. Mengidentifikasi kekurangan sarana kerja. b. Memperlihatkan kelemahan yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian, kerusakan dan kecelakan. c. Mengidentifikasi perilaku kerja seseorang supaya mempunyai sikap kerja selamat (safety performance). d. Mengidentifikasi apakah tindakan perbaikan memadahi Mendemonstrasikan kesungguhan atau tekad manajemen.Hal ini akan tampak jelas di mata karyawan akan adanya perhatian manajemen terhadap K3. e. Menciptakan suasana lingkungan kerja yang aman serta bebas dari bahaya.



1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI 3. Klasifikasi Inspeksi a. Inspeksi umum atau periodik (general inspection) Inspeksi yang dilakukan secara menyeluruh dan mencakup aspek keselamatan dan kesehatan kerja. Inspeksi dilakukan dengan berjalan ke semua bagian untuk memeriksa adanya potensi bahaya secara berkala dengan frekuensi tertentu. b. Inspeksi tidak terencana (unplanedinspection). Inspeksi ini dilakukan jika memang diperlukan. Misalnya pada saat terjadi kecelakaan tertentu. c. Inspeksi bertahap (continuous inspection). Inspeksi ini dilakukan dalam beberapa waktu, misalnya pada pembangunan pabrik (tahap awal, fondasi, tahap pendirian bangunan, pemasangan instalasi listrik, tahap akhir). d. Inspeksi khusus (specialinspection). Inspeksi ini dilakukan terhadap kondisi atau peralatan yang kritis ataupun yang menimbulkan permasalahan tertentu. 4. Pelaksana Inspeksi Agar dapat melaksanakan inspeksi dengan baik, seorang pelaksana inspeksi memerlukan: a. Pengetahuan yang menyeluruh tentang tempat kerja. b. Pengetahuan tentang standar dan peraturan perudang-undangan. c. Langkah pemeriksaan yang sistematik. d. Metoda pelaporan, evaluasi dan penggunan data (Sahab, 1997). Berdasarkan pelaksananya inspeksi ada dibagi menjadi dua jenis, yaitu pelaksana intern dan ekstern perusahaan. 1) Intern perusahaan adalah inspeksi yang dilakukan oleh orang yang berkepentingan seperti supervisor dan manajemen lini serta yang mempunyai spesialisasi dibidangnya seperti safety advisor dan teknisi atau ahli 2) Ekstern perusahaan adalah inspeksi keselamatan kerja dilaksanakan oleh pegawai pengawas dari instansi pemerintah dan pihak ketiga. 5. Pelaksanaan Inspeksi Frekuensi atau tingkat keseringan inspeksi sangat ditentukan oleh: a. Potensi atau risiko bahaya (semakin besar risiko bahaya semakin sering dilakukan inspeksi). b. Persyaratan hukum (secara hukum telah ditentukan kapan harus diadakan inspeksi). c. Sejarah kecelakaan (riwayat kecelakaan masa lalu: perawatan, terhambatnya produksi, laporan penyelidikan kecelakaan). d. Umur peralatan atau saran produksi (semakin tua semakin sering diinspeksi). Waktu pelaksanaan inspeksi dilakukan dengan periode tertentu, diantaranya: a. Inspeksi regular internal 1-3 bulan sekali, b. Mengikuti perubahan peralatan atau metode tempat kerja, c. Mengikuti adanya kejadian atau kecelakaan, d. Mengikui petunjuk seorang ahli, e. Mengikuti petunjuk pabrik pembuatannya (manual book).Namun untuk daerah yang berisiko tinggi, sebaiknya periode inspeksi dilakukan 1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI sesering mungkin.



1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI Adapun frekuensi pelaksanaan inspeksi ditentukan oleh 4 faktor, yaitu: a. Seberapa besar keparahan dan kerugian masalahnya, b. Bagaimana potensi luka-luka pada karyawan, c. Seberapa cepat item atau bagian tersebut menjadi bahaya, d. Bagaimana riwayat kerusakan terdahulu. Inspeksi dilakukan dalam 3 tahap, yaitu tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap pelaporan. a. Tahap Persiapan 1) Persiapan jadwal dan tim, 2) Analisa kecelakan yang lalu, 3) Periksa laporan inspeksi lalu (temuan), 4) Membuat daftar inspeksi (check list), peta, prosedur kerja, rencana jalur jalan inspeksi, anggaran waktu yang cukup (melobi, pengambilan data, memotret, mengukur, melaporkan temuan secara ringkas) b. Tahap pelaksanaan 1) Pendahuluan Hubungi penanggung jawab bagian yang akan dikunjungi untuk menjelaskan tujuan dan dasar yang akan digunakan, serta pendamping bila yang bersangkutan berhalangan untuk ikut dalam pelaksanaan inspeksi. 2) Peta inspeksi Usahakan mengikuti jalur peta inspeksi seperti yang sudah direncanakan. 3) Pengamatan Amati semua kegiatan proses produksi untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap peraturan keselamatan. 4) Observasi Observasi tindakan-tindakan perseorangan untuk mencocokkan dengan syarat-syarat keselamatan kerja. 5) Penelitian Penelitian diadakan untuk mengumpulkan data atau juga cross-check data. 6) Koreksi Lakukan tindakan koreksi sementara dengan segera apabila menemukan kondisi atau tindakan berbahaya. Apabila ditemukan alat kerja atau mesin kerja yang ada dalam keadaan sangat berbahaya, segera beritahukan kepada supervisor untuk menghentikan mesin agar segera diperbaiki. Alat tersebut harus diberi lock out atau tag out. 7) Catatan ringkas Buat catatan ringkas tentang ketidak sesuaian dan kesesuaian peralatan serta kondisi terhadap standa. Periksa pedoman identifikasi bahaya. Catatlah menggunakan huruf dan tanda bahaya yang jelas dan singkat. 8) Laporan lisan 1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI c. Tahap pelaporan Laporkan hasil inspeksi kepada kepala bagian atau pendampingnya sewaktu melakukan inspeksi dengan jelas, singkat dan tepat waktu. Adapun bentuk atau isi laporan yaitu: 1) Pendahuluan, 2) Permasalahan, 3) Uraian atau analisa, 4) Kompromi permasalahan, 5) Kompromi tindakan perbaikan, 6) Kompromi target. 6. Hambatan-hambatan inspeksi Ada beberapa faktor yang menghambat jalannya pelaksanaan inspeksi keselamatan kerja, antara lain: a. Kurangnya pendekatan pribadi oleh petugas pelaksana dalam menyampaikan tujuan pelaksanaan inspeksi. b. Kurangnya pengetahuan petugas pelaksana tentang proses bagian tersebut, peraturan keselamatan dan kesehatan kerja pada umumnya serta ketentuan-ketentuan tambahan khusus pada bagian tersebut. c. Kurangnya sarana seperti: baterai peralatan yang sudah lemah, alat uji belum dikalibrasi, pena kehabisan tinta, kurangnya waktu hingga terburu- buru. d. Perubahan-perubahan eksternal. e. Kurangnya persiapan. 7. Undang-Undang Membahas tentang Menejemen keselamatan Kerja dan Kesehatan. Undang-Undang yang mengatur tentang menejemen adalah .... a. Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 b. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912); c. Undang-undang Nomor. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1918).



1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1) Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Sistem Manajemen K3 adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif; 2) Tempat kerja adalah setiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja bekerja, atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia; 3) Audit adalah pemeriksaan secara sistematik dan independen, untuk menentukan suatu kegiatan dan hasil-hasil yang berkaitan sesuai dengan pengaturan yang direncanakan, dan dilaksanakan secara efektif dan cocok untuk mencapai kebijakan dan tujuan perusahaan; 4) Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang mempekerjakan pekerja dengan tujuan mencari laba atau tidak, baik milik swasta maupun milik negara; 5) Direktur ialah pejabat sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1970; 6) Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai teknik berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri; 7) Pengusaha adalah: a) Orang atau badan hukum yang menjalankan sesuatu usaha milik sendiri dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja; b) Orang atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan sesuatu usaha bukan miliknya dan untuk keperluan itu mempergunakan tempat kerja; c) Orang atau badan hukum yang di Indonesia mewakili orang atau badan hukum termaksud pada huruf a dan b, jikalau yang diwakili berkedudukan di luar Indonesia. 8) Pengurus adalah orang yang mempunyai tugas memimpin langsung tempat kerja atau lapangan yang berdiri sendiri; 9) Tenaga kerja adalah tiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun diluar hubungan kerja guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat; 10) Laporan Audit adalah hasil audit yang dilakukan oleh Badan Audit yang berisi fakta yang ditemukan pada saat pelaksanaan audit di tempat kerja sebagai dasar untuk menerbitkan serifikat pencapaian kinerja Sistem Manajemen K3; 1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI 11) Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan. Pasal 2 1. Tujuan dan Sasaran Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Tujuan dan sasaran Sistem Manajemen K3 adalah menciptakan suatu sistem keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yang terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Pasal 3 1. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja a. Setiap perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak seratus orang atau lebih dan atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja wajib menerapkan Sistem Manajemen K3. b. Sistem Manajemen K3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilaksanakan oleh Pengurus, Pengusaha dan seluruh tenaga kerja sebagai satu kesatuan. Pasal 4 1. Dalam penerapan Sistem Manajemen K3 sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, perusahaan wajib melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: a. Menetapkan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dan menjamin komitmen terhadap penerapan Sistem Manajemen K3; b. Merencanakan pemenuhan kebijakan, tujuan dan sasaran penerapan keselamatan dan kesehatan kerja; c. Menerapkan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja secara efektif dengan mengembangkan kemampuan dan mekanisme pendukung yang diperlukan untuk mencapai kebijakan, tujuan dan sasaran keselamatan dan kesehatan kerja; d. Mengukur, memantau dan mengevaluasi kinerja keselamatan dan kesehatan kerja serta melakukan tindakan perbaikan dan pencegahan; e. Meninjau secara teratur dan meningkatkan pelaksanaan Sistem Manajemen K3 secara berkesinambungan dengan tujuan meningkatkan kinerja keselamatan dan kesehatan kerja. 2. Pedoman penerapan Sistem Manajemen K3 sebagaimana dimaksud ayat (1) sebagaimana tercantum dalam lampiran I Peraturan Menteri ini.



1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI



1. 2.



3. 4.



1. 2.



3.



Audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pasal 5 Untuk pembuktian penerapan Sistem Manajemen K3 sebagaimana dimaksud pasal 4 perusahaan dapat melakukan audit melalui badan audit yang ditunjuk oleh Menteri. Audit Sistem Manajemen K3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi unsur-unsur sebagai berikut: a. Pembangunan dan pemeliharaan komitmen; b. Strategi pendokumentasian; c. Peninjauan ulang desain dan kontrak; d. Pengendalian dokumen; e. Pembelian; f. Keamanan bekerja berdasarkan sistem manajemen K3; g. Standar pemantauan; h. Pelaporan dan perbaikan kekurangan; i. Pengelolaan material dan pemindahannya; j. Pengumpulan dan penggunaan data; k. Pemeriksaan sistem manajemen; l. Pengembangan keterampilan dan kemampuan; Perubahan atau penambahan sesuai perkembangan unsur-unsur sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur oleh Menteri. Pedoman teknis audit sistem manajemen K3 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Menteri ini. Kewenangan Direktur Pasal 6 Direktur berwenang menetapkan perusahaan yang dinilai wajib untuk diaudit ber-dasarkan pertimbangan tingkat risiko bahaya. MEKANISME PELAKSANAAN AUDIT Pasal 7 Audit Sitem Manajemen K3 dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam tiga tahun. Untuk pelaksanaan audit, badan audit harus: a. membuat rencana tahunan audit; b. menyampaikan rencana tahunan audit kepada Menteri atau Pejabat yang ditunjuk, pengurus tempat kerja yang akan diaudit dan Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja setempat; c. Mengadakan koordinasi dengan Kantor Wilayah Departemen Tenaga Kerja setempat; Pengurus tempat kerja yang akan diaudit wajib menyediakan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pelaksanaan audit sistem manajemen K3.



1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI Pasal 8 1. Badan Audit wajib menyampaikan laporan audit lengkap kepada Direktur dengan tembusan yang disampaikan kepada pengurus tempat kerja yang diaudit. 2. Laporan audit lengkap sebagaimana dimaksud ayat (1) menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam lampiran III Peraturan Menteri ini. 3. Setelah menerima laporan Audit Sistem Manajemen K3 sebagaimana dimaksud ayat (2), Direktur melakukan evaluasi dan penilaian. 4. Berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian tersebut pada ayat (3) Direktur melakukan hal-hal sebagai berikut: a. Memberikan sertifikat dan bendera penghargaan sesuai dengan tingkat pencapaiannya; atau b. Menginstruksikan kepada pegawai, pengawas untuk mengambil tindakan apabila berdasarkan hasil audit ditemukan adanya pelanggaran atas peraturan perundangan. B. Monitoring Keselamatan Kerja Dari studi kasus yang ada bahwa dalam monitoring SMK3 di KSO Pertamina EP-BBP masih terdapat kekurangan. Berikut adalah hasil analisis beberapa kekurangan dalam tahap monitoring SMK3 berdasarkan elemen/klausul yang terdapat pada OHSAS 18001-2007. Tabel 6.1 Hasil Monitoring Keselamatam Kerja No Elemen/Klausul Realisasi SMK3 di Perbaikan berdasarkan Monitoring Perusahaan Standar OHSAS 18001(OHSAS 180012007 2007) 1 Pengukuran dan 1.Minim kecukupan 1. Seharusnya disusun untuk pemenuhan prosedur pengukuran pemantauan analisa leading & dan pemantauan kinerja lagging indicator kinerja K3 2. Menetapkan indikator 2. Belum ada evaluasi K3 untuk leading & dan update lagging laporan 3. Melakukan pengukuran kegiatan pengukuran dan & pemantauan kinerja pemantauan kinerja K3 K3.



1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI No



2



3



4



Elemen/Klausul Monitoring (OHSAS 180012007) Evaluasi Kepatuhan



P e n y e l i d i k an i n s i d e n , Ketidaksesuaian, T i n d a k a n Perbaikan dan Pencegahan



Realisasi SMK3 di Perusahaan Tidak konsisten dalam evaluasi legal, hukum dan persyaratan secara berkala, serta tidak mematuhi dan mendokumentasikan



1. Menyusun dan meng- update



Belum ada evaluasi dan



Melakukan evaluasi terhadap prosedur investigasi insiden, prosedur ketidaksesuaian, tindakan korektif, dan tindakan pencegahan terhadap insiden.



update terhadap prosedur investigasi insiden, ketidaksesuaian, tindakan korektif dan tindakan pencegahan K3



P e n g e n d a l i a n Belum terCatatan update sistim pemeliharaan penyimpanan dokumen K3



5



Audit Internal



Perbaikan berdasarkan Standar OHSAS 180012007



Perlu tindak lanjut dan langkah konsisten yang direncakan dalam Sistim Manajemen K3



legal, hokum dan persyaratan K3 lainnya (local, nasional) 2. Sosialisasi terkait pemenuhan legal, hokum dan persyaratan K3 lainnya (local, nasional)



Melakukan penerapan sistim pemeliharaan dokumen K3 yang benar dan statusnya terupdate Melakukan perencanaan, pelaksanaan kegiatan audit internal untuk dan menindaklanjutipada perbaikan-perbaikan yang ada.



1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI Tabel 6.2 Hasil Analisis Pengukuran dan Pementauan Kinerja No



E l e m e n / Realisasi SMK3 K l a u s u l Perusahaan Monitoring (OHSAS 18001-2007)



1



Pengukuran dan pemantauan kinerja



di



Minim kecukupan untuk pemenuhan analisis Leadinga dan lagging indicator



Belum ada evaluasi dan update laporan kegiatan pengukuran dan pemantauan kinerja K3.



Perbaikan berdasarkan Standar OHSAS 180012007



Seharusnya disusun prosedur pengukuran dan pemantauan kinerja K3



Menetapkan indikator K3 untuk leading & lagging



Melakukan pengukuran & pemantauan kinerja K3



Berdasarkan analisis pada tahap pengukuran dan pemantauan kerja syarat menurut OHSAS 18001:2007 yang belum terpenuhi antara lain masih minimnya kecukupan untuk analisis leading dan lagging indicator, leading indicator (sinyal awal) ialah performance yang diharapkan untuk mencapai sebuah hasil akhir yang ingin dicapai, sedangkanlagging indicator (sinyal akhir) ialah hasil dari kinerja, atau nama lainnya key result indicator. Selain itu masih belum adanya evaluasi dan update laporan kegiatan pengukuran dan pemantauan kinerja K3 sehingga dapat disimpulkan bahwa prosedur yang dibuat masih belum memuat kedua hal tersebut. Untuk itu dengan diterapkannya SMK3 berbasis OHSAS 18001:2007 maka perubahan yang dilakukan antara lain dengan disusunnya prodesur pengukuran dan pemantauan kinerja K3 yang di dalamnya memuat evaluasi dan update laporan kegiatan pengukuran dan pemantauan kinerja K3, ditetapannya leading dan lagging indicator K3, dan dilakukannya pengukuran dan pemantauan kinerja K3.



1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI Tabel 6.3 Evaluasi Kesesuaian No



El e m e n / K l a u s u l Monitoring (OHSAS 180012007)



Realisasi Perusahaan



SMK3



di



2



Evaluasi Kepatuhan



Tidak konsisten dalam evaluasi legal, hukum dan persyaratan secara berkala, serta tidak mematuhi dan mendokumentasikan



P e r b a i k a n berdasarkan Standar OHSAS 18001-2007 Menyusun dan mengupdate legal, hukum dan persyaratan K3 lainnya (lokal, nasional)



Sosialisasi terkait pemenuhan legal, hokum dan persyaratan K3 lainnya (lokal, nasional) Dalam pelaksanaan, SMK3 mengacu pada standard OHSAS 18001-2007 yang terdiri dari beberapa elemen, salah satunya adalah elemen pemeriksaan atau monitoring. Pada elemen monitoring, terdapat tahapan yaitu evaluasi kesesuaian. Berdasarkan standart OHSAS 18001-2007, pada aspek evaluasi kepatuhan, seharusnya perusahaan : 1. Berkomitmen dan konsisten dalam kepatuhan. 2. Perusahaan atau organisasi harus menetapkan, menerapkan dan memelihara prosedur secara periodik. 3. Mengevaluasi kepatuhannya kepada peraturan perundangan yang relevan. 4. Organisasi harus menyimpan catatan hasil dari evaluasi kesesuaian periodiknya. 5. Organisasi harus mengevaluasi kepatuhan dengan persyaratan lainnya. 6. Organisasi dapat menggabungkan evaluasi ini dengan evaluasi kepatuhannya kepada peraturan perundangan yang sesuai. Berdasarkan hasil analisis yang didapatkan, pada tahap evaluasi kepatuhan salah satu syarat menurut pedoman OHSAS yang belum dipenuhi oleh PT Pertamina adalah belum konsisten dan berkomitmen penuh dalam kepatuhan dan kesesuaian prosedur yang seharusnya ada di dalam sebuah perusahaan. Penyelidikan insiden, ketidaksesuaian, tindakan koreksi, dan langkah pencegahan setiap organisasi atau sebuh perusahaan harus membuat, menerapkan dan memelihara prosedur untuk mencatat, menyelidiki dan menganalisis insiden- insiden untuk : 1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI 1. Menetapkan penyebab penyimpangan K3 dan faktor-faktor lain yang dapat menyebabkan atau berkontribusi atas terjadinya insiden; 2. Mengidentifikasi kebutuhan untuk mengambil tindakan perbaikan ; 3. Mengidentifikasi kesempatan melakukan tindakan pencegahan; 4. Mengidentifikasi kesempatan untuk melakukan peningkatan berkelanjutan; 5. Mengkomunikasikan hasil-hasil dari penyelidikan. Penyelidikan ini harus dilakukan dalam waktu yang terukur. Setiap tindakan perbaikan yang diambil atau kesempatan untuk melakukan tindakan pencegahan harus terkait dan sesuai dengan poin ketidaksesuaian, tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan. Selanjutnya, prosedur harus menetapkan persyaratan-persyaratan untuk: 1. Mengidentifikasi dan memperbaiki ketidaksesuaian dan mengambil tindakan perbaikan untuk mengurangi dampak K3; 2. Menyelidiki ketidaksesuaian, menetapkan penyebab-penyebab dan mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah terjadi lagi; 3. Evaluasi kebutuhan untuk melakukan tindakan pencegahan dan menerapkan tindakan yang dirancang untuk mencegah agar tidak terjadi; Mencatat dan mengkomunikasikan 4. hasil-hasil tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan yang dilakukan; 5. Meninjau efektivitas tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan yang dilakukan. Apabila tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan menimbulkan adanya bahaya-bahaya baru atau yang berubah atau perlu adanya pengendalian baru atau diperbaiki, prosedur harus mensyaratkan bahwa tindakan-tindakan yang akan dilaksanakan sudah melalui penilaian risiko sebelum diterapkan. Setiap tindakan perbaikan dan tindakan pencegahan yang diambil untuk menghilangkan akar penyebab ketidaksesuaian yang aktual dan potensial harus sesuai dengan besarnya masalah dan seimbang dengan risiko-risiko K3 yang dihadapi. Perusahaan atau organisasi harus memastikan bahwa setiap perubahan yang timbul dari tindakan perbaikan dan pencegahan dibuatkan dalam dokumentasi sistem manajemen K3.



1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI



No



Tabel 6.4 Hasil Persyaratan OHSAS di Perbaikan berdasarkan E l e m e n / K l a u s u l Realisasi SMK3 Perusahaan Standar OHSAS 18001Monitoring (OHSAS 18001-2007)



3



Belum ada evaluasi dan update Penyelidikan insiden, terhadap prosedur K e t i d a k s e s u a i a n , investigasi insiden, ketidaksesuaian, Tindakan Perbaikan tindakan korektif dan dan Pencegahan tindakan pencegahan K3



2007 Melakukan evaluasi terhadap prosedur investigasi insiden, prosedur ketidaksesuaian, tindakan korektif, dan tindakan pencegahan terhadap insiden



Dari hasil persyaratan OHSAS 18001-2007 tentang pemeriksaan atau monitoring pada poin penyelidikan insiden, ketidaksesuaian, tindakan koreksi,dan langkah pencegahan menunjukkkan bahwa sudah sesuai karena sebelum dilakukan monitoring atau pemeriksaan SMK3 di perusahaan KSO-PEP BBP belum ada evaluasi dan update terhadap prosedur investigasi insiden, ketidaksesuaian, tindakan korektif dan tindakan pencegahan K3. Akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan atau monitoring ternyata perusahaan KSO-PEP BBP sudah memenuhi persyaratan SMK3 yangmengacu pada OHSAS 18001-2007 sehingga perusahaan KSO- PEP BBP sebaiknya mempertahankan keberhasilan meraih SMK3 dengan cara mematuhi prosedur-prosedur pemeriksaan atau monitoring SMK3 dan melakukan update pemeriksaan berkala selama minimal 1 tahun sekali. C. Pengendalian Catatan Menurut pedoman OHSAS 18001:2007 suatu organisasi harus membuat dan memelihara catatan sesuai dengan keperluan untuk disesuaikan dengan persyaratan sistem manajemen K3 dan standart OHSAS itu sendiri. Catatan– catatan yang dimiliki suatu organiasi juga harus selalu terupdate untuk melengkapi setiap informasi yang ada di organisasi tersebut. Dengan kata lain, seluruh catatan dalam organisasi harus dipelihara dengan baik sebab catatan tersebut harus tetap dapat dibaca, teridentifikasi dan dapat dilacak. Selain aturan untuk membuat catatan, menurut pedoman OHSAS 18001:2007 suatu organisasi juga harus untuk membuat, menerapkan dan memelihara suatu prosedur untuk mengidentifikasi, menyimpan, melindungi, mengambil, menahan, dan membuang catatan– catatan tersebut.



1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI No



Elemen/Klausul Monitoring (OHSAS 18001-2007)



Realisasi Perusahaan



4



P e ng en da li an Catatan



Belum ter-



SMK3



update sistim pemeliharaan penyimpanan dokumen K3



di



Perbaikan berdasarkan Standar OHSAS 180012007 Melakukan penerapan sistim pemeliharaan dokumen K3 yang benar dan statusnya terupdate



Berdasarkan hasil analisis, pada tahap pengendalian catatan ini salah satu syarat menurut panduan OHSAS yang belum dipenuhi oleh perusahaan PT Pertamina adalah belum meng update sistem pemeliharan penyimpanan dokumen K3 yang dimiliki. Padahal menurut pedoman OHSAS 18001:2007 seharusnya perusahaan Pertamina ini memiliki sistem pemeliharaan dokumen K3 yang benar sesuai dengan standart yang telah ditetapkan. Selain itu catatan-catatan atau dokumen K3 tersebut harus selalu terupdate statusnya.



CAKRAWALA



Inspeksi keselamatan Kerja dan monitoring salah satu bentuk memberikan perhatian kepad



JELAJAH INTERNET Untuk menambah wawsan peserta didik dan memperdalam materi silakan klik link dibawah



1



KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA DAN LINGKUNGAN HIDUP



RANGKUMAN Inspeksi adalah upaya deteksi dini dan mengoreksi adanya potensi bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan kecelakaan. Adapun tujuan inspeksi adalah: 1. Mengidentifikasi kekurangan sarana kerja. 2. Memperlihatkan kelemahan yang berpotensi menimbulkan bahaya, kerugian, kerusakan dan kecelakan. 3. Mengidentifikasi perilaku kerja seseorang supaya mempunyai sikap kerja selamat (safety performance). 4. Mengidentifikasi apakah tindakan perbaikan memadahi Mendemonstrasikan kesungguhan atau tekad manajemen.Hal ini akan tampak jelas di mata karyawan akan adanya perhatian manajemen terhadap K3. 5. Menciptakan suasana lingkungan kerja yang aman serta bebas dari bahaya. Agar dapat melaksanakan inspeksi dengan baik, seorang pelaksana inspeksi memerlukan: 1. Pengetahuan yang menyeluruh tentang tempat kerja 2. Pengetahuan tentang standar dan peraturan perudang-undangan. 3. Langkah pemeriksaan yang sistematik. 4. Metoda pelaporan, evaluasi dan penggunan data (Sahab, 1997). Waktu pelaksanaan inspeksi dilakukan dengan periode tertentu, diantaranya: 1. Inspeksi regular internal 1-3 bulan sekali, 2. Mengikuti perubahan peralatan atau metode tempat kerja, 3. Mengikuti adanya kejadian atau kecelakaan, 4. Mengikui petunjuk seorang ahli, 5. Mengikuti petunjuk pabrik pembuatannya (manual book).Namun untuk daerah yang berisiko tinggi, sebaiknya periode inspeksi dilakukan sesering mungkin.



TUGAS MANDIRI



Tugas peserta didik ialah mencari Inpeksi dan Monitoring Keselamatan Kerja. Peserta didik dapat m



1



KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA DAN LINGKUNGAN HIDUP



PENILAIAN AKHIR BAB



Kerjakan soal di bawah ini dengan baik dan benar! Tulislah 3 faktor menejemen yang menyebabkan kontrol kurang baik! Sebutka 5 faktor perorangan Keselamatan kerja! Sebutkan 13 tindakan tidak aman yang sering dijumpai pada inspeksi keselamatan kerja! Sebutkan 5 faktor pekerjaan keselamatan kerja! Sebutkan program menajemen keselamatan kerja yang terpadu! Jelaskan definisi Inspeksi! Sebutkan maksud dan tujuan inspeksi! Sebutkan klasifikasi inspeksi! Sebutkan pelaksana inspeksi! Sebutkan 4 faktor pelaksanaan Insfeksi!



REFLEKSI



Setelah mempelajari bab ini, materi apa yang kalian pelajari hari ini? Manfaat apa yang kali



1



KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA DAN LINGKUNGAN H



BAB VII



MENGANALISIS PROGRAM PENGAWASAN K3LH



TUJUAN PEMBELAJARAN Setelah mempelajari materi Sejarah dan Prinsip Dasar K3LHpeserta didik diharapkan mampu: menyebutkan program K3LH menjelaskan pengawasan K3LH



PETA KONSEP



Program K3LH



Menganalisis Program Pengawasan K3LH



Pengawasan K3LH



KATA KUNCI kesehatan, keselamatan, kerja, lingkungan



1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI A. Program K3LH Menurut Dewan K3 Nasional, program K3 adalah upaya untuk mengatasi ketimpangan pada empat unsur produksi yaitu manusia, sarana, lingkungan kerja dan manajemen. Program ini meliputi administrasi dan manajemen, P2K3, kebersihan dan tata ruang, peralatan K3, pengendalian bahaya dan beracun, pencegahan kebakaran, keadaan darurat, penerapan K3 dan sistem evaluasi program (DK3N, 1993). Program K3 merupakan suatu rencana kerja dan pelaksanaan prosedur yang memfasilitasi pelaksanaan keselamatan kerja dan proses pengendalian risiko dan paparan bahaya termasuk kesalahan manusia dalam tindakan tidak aman, meliputi : 1. Membuat program untuk mendeteksi, mengkoreksi, mengontrol kondisi berbahaya, lingkungan beracun dan bahaya-bahaya kesehatan. 2. 2.Membuat prosedur keamanan. 3. Menindaklanjuti program kesehatan untuk pembelian dan pemasangan peralatan baru dan untuk pembelian dan penyimpanan bahan berbahaya. 4. Pemeliharaan sistem pencatatan kecelakaan agar tetap waspada. 5. Pelatihan K3 untuk semua level manajemen. 6. Rapat bulanan P2K3 7. Tetap menginformasikan perkembangan yang terjadi di bidang K3 seperti alat pelindung diri, standar keselamatan yang baru. 8. Pembagian pernyataan kebijakan organisasi. Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja bersifat spesifik artinya program keselamatan dan kesehatan kerja tidak bisa dibuat, ditiru, atau dikembangkan semaunya. Suatu program keselamatan dan kesehatan kerja dibuat berdasarkan kondisi dan kebutuhan nyata di tempat kerja sesuai dengan potensi bahaya sifat kegiatan, kultur, kemampuan financial, dan lainnya. Program keselamatan dan kesehatan kerja harus dirancang spesifik untuk masing-masing perusahaan sehingga tidak bisa sekedar meniru atau mengikuti arahan dan pedoman dari pihak lain (Ramli, 2010). Efektivitas program keselamatan dan kesehatan kerja sangat tergantung kepada komitmen dan keterlibatan semua pekerja. Keterlibatan pekerja akan meningkatkan produktivitas. Beberapa kegiatan yang harus melibatkan pekerja antara lain (Nasution, 2005) : 1. Kegiatan pemeriksaan bahan berbahaya dan beracun dan menyusulkan rekomendasi bagi perbaikan. 2. Mengembangkan atau memperbaiki aturan keselamatan umum. 3. Melakukan pelatihan terhadap tenaga kerja baru. 4. Membantu proses analisis penyebab kecelakaan kerja. Unsur-unsur program keselamatan dan kesehatan kerja yang terpenting adalah pernyataan dan kebijakan perusahaan, organisasi dan personil, menjaga kondisi kerja untuk memenuhi syarat-syarat keselamatan, membuat laporan dan analisis penyebab kecelakaan dan menyediakan fasilitas pertolongan pertama pada kecelakaan (Nasution, 2005).



1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI AOMA (American Occupational Medical Assosiation) dalam Soehatman Ramli (2010) membagi komponen penting dari program K3, yaitu : 1. Komponen Pokok, meliputi: a. Pemerikasaan Kesehatan Pekerja 1) Pre-placement yaitu pemeriksaan kesehatan atau status kesehatan termasuk penilaian emosional, untuk memberikan rekomendasi pada manajemen mengenai kemampuan seorang pekerja untuk dapat melakukan pekerjaannya secara aman tanpa membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja dan orang lainnya. Dalam memberikan rekomendasi tersebut ada beberapa faktor yang diperhatikan yaitu riwayat kesehatan, riwayat pekerjaan, penilaian terhadap fisik dan alat-alat tubuh, apakah tidak akan terpengaruh oleh pekerjaannya, evaluasi dari macam kerja yang akan diberikan. 2) Pemeriksaan kesehatan berkala yang bertujuan untuk mengetahui status kesehatan pekerja yang mempunyai efek buruk terhadap kesehatannya. 3) Pemeriksaan kesehatan setelah pekerja menderita sakit atau kecelakaan 4) Pemerikasaan kesehatan pada waktu pensiun atau berhenti bekerja yang bertujuan untuk mengetahui apakah ada gangguan kesehatan akibat kerja. b. Diagnosis dan pengobatan atau kecelakaan akibat kerja, termasuk rehabilitasinya. c. Pengobatan darurat dan pengobatan atas kecelakaan yang bukan akibat kerja. d. Pendidikan terhadap pekerja akan potensial occupational/hazard dan tindakan pencegahan dan pengetahuan akan bahaya terhadap kesehatan. e. Program penentuan perlunya alat-alat perlindungan diri dan pengadaannya. f. Inspeksi berkala dan evaluasi atas lingkungan kerja untuk mengetahui apakah ada kemungkinan berbahaya terhadap kesehatan serta pencegahannya. g. Pemeriksaan atau studi terhadap bahan kimia yang dipergunakan yang belum mendapat pemeriksaan secara toksikologis. h. Studi epidemiologik untuk mengevaluasi dampak daripada lingkungan kerja. i. Pemerikasaan occupational health records. j. Imunisasi terhadap penyakit infeksi.11.Ikut serta dalam penentuan dan evaluasi dari ansuransi pekerja. k. Keikutsertaan dalam program peraturan dari perusahaan yang berhubungan dengan kesehatan. l. Mengevaluasi secara periodik efektivitas program kesehatan kerja yang ada. 2. Komponen Pilihan a. Penyediaan tempat pengobatan (klinik) untuk hal-hal yang sifatnya minor dan non occupational. 1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI b. Pengobatan yang berulang-ulang dan kondisi non occupational yang diberikan oleh dokter pribadi seperti fisioterapis, suntikan yang rutin, dapat disediakan/diadakan demi mencegah hilangnya waktu kerja dan tentunya menurunkan biaya dari pekerja itu sendiri. c. Program bantuan terhadap pekerja bertujuan untuk membantu memecahkan masalah atau keadaan yang ada hubungannya dan dapat mempengaruhi kesehatan/kesejahteraan serta pekerjaan. d. Pendidikan kesehatan dan konsultasi. e. Bantuan terhadap pimpinan perusahaan dalam mengontrol absen kerja oleh karena sakit f. Program keadaan darurat di tempat kerja, termasuk koordinasi dengan bagian yang penting di luar perusahaan. Program keselamatan dan kesehatan kerja akan memperbaiki kualitas hidup pekerja melalui jaminan keselamatan dan kesehatan kerja yang dapat menciptakan situasi kerja yang aman, tenteram dan sehat sehingga dapat mendorong pekerja untuk bekerja lebih produktif. Melalui program keselamatan dan kesehatan kerja, terjadinya kerugian dapat dihindarkan sehingga perusahaan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerjanya (Siregar, 2005). Heinrich menyatakan prinsip dasar dari program keselamatan dan kesehatan kerja yang perlu diterapkan dalam upaya pencegahan kecelakaan, yaitu: a. Melakukan usaha inspeksi keselamatan kerja untuk mengidentifikasikan kondisi-kondisi yang tidak aman. b. Mengadakan usaha pendidikan dan pelatihan para pekerja untuk meningkatkan pengetahuan pekerja akan tugasnya sehari-hari dan cara kerja yang aman. c. Membuat peraturan-peraturan keselamatan kerja yang harus ditaati oleh semua pekerja d. Pembinaan displin dan ketaatan terhadap semua peraturan di bidang keselamatan kerja. 1. Tujuan dan Sasaran Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja Tujuan program keselamatan dan kesehatan kerja secara umum adalah mempercepat proses gerakan nasional K3 dalam upaya memberdayakan keselamatan dan kesehatan kerja guna mencapai kecelakaan nihil. Sasaran dari program keselamatan dan kesehatan kerja antara lain : a. Meningkatkan pengertian, kesadaran, pemahaman dan penghayatan K3 semua unsur pimpinan dan pekerja pada sutau perusahaan. b. Meningkatkan fungsi manajemen K3 atau Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja. c. Mendorong terbentuknya manajemen K3 pada setiap perusahaan. d. Mendorong pembinaan K3 pada sektor informal dan masyrakat umum.



1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI 2. Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Defenisi Pelatihan K3 Peningkatan kualitas sumber daya manusia merupakan langkah penting dalam meningkatkan kemampuan dan prestasi kerja karyawan. Untuk meningkatkan sumber daya manusia diperlukan sebuah pelatihan. Pelatihan merupakan salah satu alat penting dalam menjamin kompetisi kerja yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan keselamatan dan kesehatan kerja (Sastrohadiwiryo, 2002). Program pelatihan merupakan suatu keharusan bagi sebuah industri / perusahaan bila menghendaki hasil yang lebih maksimal dari kinerja para pekerjanya. Pelatihan K3 adalah pengertian yang seksama tentang prosedur pelaksanaan tugas dan pengetahuan tentang bahaya- bahaya yang menyertai kinerja akan mengeliminasi berbagai kecelakaan (Sukarmin, 1997). Pelatihan merupakan proses membantu tenaga kerja untuk memperoleh efektivitas dalam pekerjaan mereka yang sekarang atau yang akan datang melalui pengembangan kebiasaan tentang pikiran, tindakan, kecakapan, pengetahuan dan sikap yang layak (Sastrohadiwiryo, 2002). Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja merupakan pelatihan yang diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kemampuan, produktivitas, dan kesejahteraan tenaga kerja. Kebutuhan pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja antara satu perusahaan dengan perusahaan lain berbeda sesuai sifat bahaya, skala kegiatan dan kondisi pekerja (Ramli, 2010). Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja sangat penting mengingat kebanyakan kecelakaan terjadi pada pekerja yang belum terbiasa bekerja secara selamat. Penyebabnya adalah ketidaktahuan tentang bahaya atau cara mencegahnya meskipun tahu tentang adanya suatu risiko (Santoso,2002). Menurut Soehatman Ramli (2010), pengembangan pelatihan K3 yang baik dan efektif dilakukan melalui beberapa tahapan antara lain : a. Analisis jabatan atau pekerjaan Dalam tahapan ini dilakukan identifikasi dan analisa semua pekerjaan atau jabatan yang ada dalam perusahaan kemudian akan dibuat daftar pekerjaan yang dilakukan oleh setiap pekerja. b. Identifikasi pekerjaan atau tugas kritis Melakukan identifikasi tentang pekerjaan yang tergolong berbahaya dan berisiko tinggi dari semua pekerjaan yang dilakukan oleh setiap pekerja. c. Mengkaji data-data kecelakaan Informasi. Kecelakaan yang pernah terjadi merupakan masukan penting dalam merancang pelatihan K3. Kecelakaan mengidentifikasikan adanya penyimpangan atau kelemahan dalam sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3), salah satu diantaranya adalah kurangnya kompetensi atau kepedulian mengenai K3. Untuk itu perlu dilakukan pembinaan dan pelatihan. d. Survei kebutuhan pelatihan Melakukan survei mengenai kebutuhan pelatihan dan jenis pelatihan



1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI yang diperlukan untuk meningkatkan keterampilan pekerja sehingga pekerja dapat melakukan pekerjaan dengan aman dan selamat di masing- masing tempat kerja. e. Analisis kebutuhan pelatihan. Melakukan analisis keselamatan kerja untuk mengetahui apa saja potensi bahaya yang ada dalam suatu pekerjaan. Dari analisa keselamatan kerja dapat diidentifikasi jenis bahaya dan tingat risiko dari setiap pekerjaan. f. Menentukan sasaran dan target pelatihan. Pelatihan K3 diharapkan akan memperbaiki atau meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan perilaku dari masing-masing pekerja. Sasaran dan target pelatihan harus ditetapkan dengan tepat sebagai masukan untuk merancang format dan silabus pelatihan. g. Mengembangkan objektif pembelajaran Pelatihan K3 harus dapat menjangkau semua tingkat dan perbedaan pekerja yang ada dalam suatu perusahaan. h. Melaksanakan pelatihan Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja dapat dilakukan secara eksternal melalui lembaga pelatihan atau secara internal yang dirancang sesuai dengan kebutuhan. i. Melakukan evaluasi Hasil pelatihan harus dievaluasi untuk menentukan efektivitasnya. Evaluasi dilakukan terhadap seluruh aspek pelatihan seperti materi pelatihan dan dampak terhadap pekerja setelah kembali ke tempat kerja masing-masing. j. Melakukan perbaikan Langkah terakhir dalam proses pelatihan adalah melakukan perbaikan berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan. Dalam melaksanakan pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja terdapat beberapa teknik yang dapat dilakukan (Ridley, 2008), antara lain : a. Perkulihan dan percakapan b. Video dan film c. Peran yang langsung dimainkan oleh peserta pelatihan \ d. Studi kasus e. Diskusi kelompok f. Latihan dan praktek di luar kelas g. Pelatihan langsung di tempat kerja’ 3. Jenis Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Menurut Soehatman Ramli (2010), pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja dapat diklasifikasikan sebagai berikut: a. Induksi K3 Induksi K3 yaitu pelatihan yang diberikan sebelum seseorang mulai bekerja atau memasuki tempat kerja. Pelatihan ini ditujukan untuk pekerja baru, pindahan, mutasi, kontraktor dan tamu yang berada di tempat kerja. b. Pelatihan Khusus K3 Pelatihan ini berkaitan dengan tugas dan pekerjaan masing-masing pekerja. Misalnya pekerja di lingkungan pabrik kimia harus diberi pelatihan mengenai bahan-bahan kimia dan pengendaliannya.



1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI c. Pelatihan K3 Umum Pelatihan K3 umum merupakan program pelatihan yang bersifat umum dan diberikan kepada semua pekerja mulai level terbawah sampai manejemen puncak. Pelatihan ini umumnya bersifat awareness yaitu untuk menanamkan budaya atau kultur K3 di kalangan pekerja. Misalnya pelatihan mengenai dasar K3 dan petunjuk keselamatan seperti keadaan darurat dan pemadam kebakaran. 4. Manfaat Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Menurut Widuri (1992) setiap program pelatihan kerja ada manfaatnya, demikian juga dengan pelatihan K3. Manfaat pelatihan K3 yaitu : a. Meningkatkan ilmu dan keterampilan pekerja b. Mengurangi kecelakaan kerja c. Mengurangi absensi dan penggantian pekerja d. Mengurangi beban pengawasan e. Mengurangi waktu yang terbuang f. Mengurangi biaya lembur g. Mengurangi biaya pemeliharaan mesin h. Mengurangi keluhan-keluhan i. Meningkatkan kepuasaan kerja j. Meningkatkan produksi k. Komunikasi yang baik l. Kerjasama yang baik 5. Indikator Keberhasilan Pelatihan K3 Untuk mengetahui efektivitas dari suatu pelatihan K3 dapat diukur dengan memperhatikan indikator keberhasilan pelatihan (Widuri, 1992), yaitu : a. Prestasi kerja karyawan b. Kedisplinan karyawan c. Absensi karyawan d. Tingkat kerusakan produksi, alat-alat dan mesin e. Tingkat kecelakaan karyawan f. Tingkat pemborosan bahan baku, tenaga dan waktu g. Tingkat kerja sama karyawan h. Tingkat upah karyawan i. Prakarsa karyawan j. Kepemimpinan dan kepuasaan manajerial. 6. Job Safety Analysis a. Defenisi Job Safety Analysis Dalam membuat prosedur pekerjaan, bahaya yang akan timbul sudah diidentifikasi dan telah disiapkan cara penanggulangannya melalui penerapan program analisa keselamatan kerja (Ladou, 2007). Job safety analysis adalah suatu pendekatan struktural untuk mengidentifikasi potensi bahaya dalam suatu pekerjaan dan memberikan langkah-langkah perbaikan (Anonim, 2007). Job safety analysis merupakan uraian setiap 1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI operasi dalam pekerjaan, menelaah bahaya-bahaya dari tiap-tiap kegiatan dan menunjukkan tindakan pencegahannya. Analisis keselamatan kerja berhubungan dengan penelaahan izin kerja, rencana peralatan, kualifikasi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan dan pedoman kerja serta latihan yang diperlukan (Suma’mur, 1996). Job safety analysis merupakan identifikasi sistematik dari bahaya potensial di tempat kerja dan mencari cara untuk menanggulangi risiko bahaya. Dalam analisa keselamatan kerja dilakukan peninjauan terhadap metode kerja dan menemukan bahaya yang mungkin diabaikan dalam proses design peralatan, pemasangan mesin dan proses kerja. Melalui penerapan analisa keselamatan kerja dapat dilakukan perubahan prosedur kerja menjadi lebih aman (Greenwood, 2006). Tujuan melaksanakan job safety analysis adalah sebagai beikut : 1) Memberikan pelatihan individu mengenai keselamatan dan prosedur kerja efisien. 2) Mempercayakan pekerjaan ke pekerja baru. 3) Meninjau prosedur kerja setelah terjadi kecelakaan. 4) Mengidentifikasi usaha perlindungan yang dibutuhkan di tempat kerja. 5) Meningkatkan partisipasi pekerja mengenai keselamatan di tempat kerja. 6) Mengurangi absen. 7) Mengurangi biaya kompensasi pekerja. 8) Meningkatkan produktivitas. b. Proses Job Safety Analysis Menurut Greenwood (2006), proses job safety analysis terdiri dari beberapa tahapan, yaitu : 1) Memilih Pekerjaan Pekerjaan dengan kecelakaan yang besar akan menjadi prioritas dan dianalisa terlebih dulu. Dalam memilih pekerjaan yang akan dianalisa, terdapat beberapa faktor yang harus dipenuhi antara lain : a) Frekuensi kecelakaan. Pekerjaan dengan frekuensi kecelakaan tinggi memjadi prioritas utama dalamjob safety analysis. b) Tingkat cedera yang menyebabkan cacat. Setiap pekerjaan yang menyebabkan cacat harus dimasukkan ke dalam job safety analysis. c) Kekuatan potensi Beberapa pekerjaan mungkin tidak mempunyai sejarah kecelakaan namun berpotensi untuk menimbulkan bahaya. d) Pekerjaan baruJob safety analysis untuk setiap pekerjaan baru harus dibuat segera mungkin. Job safety analysis untuk pekerjaan baru tidak boleh ditunda hingga dapat terjadi kecelakaan atau hampir terjadi kecelakaan. e) Mendekati bahayaPekerjaan dengan tingkat bahaya yang besar harus menjadi prioritas dalam job safety analysis. 1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI 1. Membagi Pekerjaan Untuk membagi pekerjaan diperlukan seorang pekerja yang mampu melakukan observasi. Pekerja yang mampu melakukan observasi adalah pekerja yang berpengalamandan kooperatif sehingga mampu berbagi ide. 2. Identifikasi Bahaya dan Potensi Kecelakaan Kerja Tahap berikutnya untuk mengembangkanjob safety analysis adalah melakukan identifikasi semua bahaya. Identifikasi dilakukan terhadap bahaya yang disebabkan oleh lingkungan dan yang berhubungan dengan prosedur kerja. 3. Mengembangkan Solusi Langkah terakhir dalam job safety analysis adalah mengembangkan prosedur kerja yang aman untuk mencegah kejadian atau potensi kecelakaan Beberapa solusi yang dapat diterapkan antara lain : 1. Menemukan cara baru untuk suatu pekerjaan. 2. Mengubah prosedur kerja, 3. Mengurangi frekuensi pekerjaan. 1. Standard Operating Procedure Standard operating procedure (SOP) adalah langkah-langkah kerja tertulis yang terfokus kepada pelaksanaan pekerjaan untuk mengurangi risiko kerugian dan mempertahankan kehandalan. Dalam standard operating procedure biasanya terdapat batasan operasi peralatan dan keselamatan, prosedur menghidupkan, mengoperasikan, dan mematikan peralatan (Anonim, 2007). Dalam Anonim (2007), secara garis besar ketentuanketentuan yang ada dalam standard operating procedure terdiri atas : a. SOP harus spesifik untuk pekerjaan yang akan dilaksanakan. b. SOP dapat menggambarkan semua risiko pekerjaan yang akan dilaksanakan. c. Identifikasi semua risiko keselamatan, bahaya lingkungan, dan ergonomi yang berhubungan dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan. d. Menentukan alat pelindung diri yang sesuai untuk menghindari terkena risiko keselamatan yang berhubungan dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan. e. Izin kerja yang digunakan untuk pekerjaan yang akan dilaksanakan. f. Menggambarkan aturan, tanggung jawab maupun kewenangan untuk semua karyawan. g. Menggunakan bahasa yang dapat dimengerti oleh semua karyawan. h. Dapat digunakan sebagai pedoman dalam pembuatan job safety analysis. i. Menjelaskan pengoperasian normal dan tindakan yang akan dilakukan jika terjadi perubahan. j. Menjelaskan tanggapan keadaan darurat dan prosedur pelaksanaan shutdown.



1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI 2. Behavior Based Safety Mempromosikan perilaku aman di tempat kerja merupakan bagian penting dari manajemen keselamatan dan kesehatan kerja dan merupakan salah satu cara untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja (Scott Geller, 2001). Program behavior based safetydigunakan untuk menggambarkan program yang berfokus pada perilakupekerja sebagai salah satu penyebab terjadinya kecelakaan kerja untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Program behavior based safetyakan mengidentifikasi pekerja yang berperilaku tidak aman kemudian mengarahkan pekerja tersebut untuk berperilaku aman pada saat bekerja (Krause, 2000). Menurut Scott Geller (2001), behavior based safety adalah program dengan metode untuk mengubah perilaku pekerja dengan menggabungkan beberapa prinsip, yaitu : a. Mendorong pekerja agar memiliki perilaku aman pada saat bekerja. b. Melakukan perbaikan secara terus-menerus jikalau pekerja belum dapat untuk berperilaku aman. c. Fokus pada perubahan perilaku bukan pada kecelakaan. Menurut Krause (2000), behavior based safetydilaksanakan dengan beberapa tahapan, yaitu : a. Pengamatan di tempat kerja Pengamatan atau observasi di tempat kerja dimulai dengan memantau perilaku pekerja selama bekerja. Pengamatan tersebut dilakukan oleh seorang pengamat yang telah ditunjuk oleh perusahaan. Seorang pengamat akan memuji perilaku aman yangdilakukan seorang pekerja. Lalu pengamat akan menjelaskan secara rinci perilaku berisiko yang pekerja lakukan. Kemudian pengamat meminta pekerja untuk memberi alasan mengapa ia menempatkan dirinya pada keadaan yang berisiko. b. Pengumpulan data dan laporan awal Hasil pengamatan yang diperoleh akan dikumpulkan dan menjadi laporan awal dalam pelaksanaan program behavior based safety. Laporan awal ini menjelaskan alasan mengapa seorang pekerja melakukan perilaku berisiko dan lokasi tempat kerja. c. Laporan analisis dan rekomendasi Laporan awal yang telah diterima akan dibahas dan dianalisis oleh perusahaan. Pembahasan tersebut akan menghasilkan sebuah rekomendasi untuk mengatasi perilaku berisiko pekerja, misalnya dengan menyediakan alat pelindung diri (APD). Pelaksanaan rekomendasi diharapkan dapat mengubah perilaku berisiko dan menghilangkan bahaya atau risiko di tempat kerja. d. Stop Work Authority Program stop work authority merupakan suatu program yang memungkinkan setiap karyawan yang menyaksikan suatu tindakan tidak aman atau merasa bahwa kondisi tidak menjamin operasi yang aman untuk segera menghentikan pekerjaan tanpa pertanyaan (Hanford, 2008). Tujuan dari programstopwork authority adalah untuk memastikan bahwa semua pekerja diberikan tanggung jawab dan wewenang untuk berhenti 1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI bekerja ketika pekerja percaya bahwa ada situasi yang menempatkan mereka, rekan kerja, atau masyarakat pada risiko atau dalam bahaya buruk yang dapat mempengaruhi keamanan pengoperasian, menyebabkan kerusakan fasilitas, atau mengakibatkanpelepasan limbah ke lingkungan dan menyediakan metode untuk mengatasi masalah tersebut (Hanford, 2008). Menurut Scott Geller (2001), proses pelaksanaan stop work authority antara lain: a. Stop work authoritydilakukan jika suatu kondisi diyakini tidak aman, seperti : 1) Kondisi yang menempatkan pekerja, rekan kerja atau masyarakat dalam risiko atau bahaya. 2) Kondisi yang dapat mempengaruhi keamanan pengoperasian ataumenyebabkankerusakan fasilitas. 3) Kondisi yang mengakibatkan terjadinya pelepasan limbah ke lingkungan. b. Memastikan pekerjaan dalam kondisi yang aman dan segera memberitahupengawas/manajemen dan pekerja yang terkena ketika melakukan stop work authority. c. Menyelesaikan setiap masalah yang telah mengakibatkan seorang pekerja berhenti kerja. Stop work authority dapat dilakukan untuk kondisi dengan kriteria: a. Kondisi yang terjadi akan menimbulkan bahaya bagi keselamatan dan kesehatan pekerja. b. Kondisi yang apabila dibiarkan terus-menerus dapat mempengaruhi keselamatan operasi atau menyebabkan kerusakan fasilitas. c. Kondisi yang apabila dibiarkan terus-menerus dapat mengakibatkan terjadinya pembuangan limbah melebihi peraturan yang berlaku. Program keselamtan kerja berdasarka pada kesepakatan atau diatur dalam Undang-Undang, peraturan menteri, peraturan dearah yang menjadi acuan untuk melaksanakan program kerja keselamatan kerja yang tidak di kontrol oleh Kesehatan. Berikut akan di bahas beberapa tentang program kerja, baik berdasarkan Undang-undang, peraturan menteri, peraturan daerah dan lain-lain. Menurut Veithzal Rivai (2003) pemantauan kesehatan kerja dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut: 1. Mengurangi timbulnya penyakit. Pada umumnya perusahaan sulit mengembangkan strategi untuk mengurangi timbulnya penyakit-penyakit, karena hubungan sebab-akibat antara lingkungan fisik dengan penyakitpenyakit yang berhubungan dengan pekerjaan sering kabur. Padahal, penyakit- penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan jauh lebih merugikan, baik bagi perusahaan maupun pekerja. 2. Penyimpanan catatan tentang lingkungan kerja. Mewajibkan perusahaan untuk setidak-tidaknya melakukan pemeriksaan terhadap kadar bahan kimia yang terdapat dalam lingkungan pekerjaan dan menyimpan catatan 1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI mengenai



1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI informasi yang terinci tersebut. Catatan ini juga harus mencantumkan informasi tentang penyakit-penyakit yang dapat ditimbulkan dan jarak yang aman dan pengaruh berbahaya bahan-bahan tersebut. 3. Memantau kontak langsung. Pendekatan yang pertama dalam mengendalikan penyakit-penyakit yang berhubungan dengan pekerjaan adalah dengan membebaskan tempat kerja dari bahan-bahan kimia atau racun. Satu pendekatan alternatifnya adalah dengan memantau dan membatasi kontak langsung terhadap zat-zat berbahaya. 4. Penyaringan genetik. Penyaringan genetik adalah pendekatan untuk mengendalikan penyakit-penyakit yang paling ekstrem, sehingga sangat kontroversial. Dengan menggunakan uji genetik untuk menyaring individuindividu yang rentan terhadap penyakit-penyakit tertentu, perusahaan dapat mengurangi kemungkinan untuk menghadapi klaim kompensasi dan masalahmasalah yang terkait dengan hal itu. Penyakit kerja adalah kondisi abnormal atau penyakit yang disebabkan oleh kerentanan terhadap faktor lingkungan yang terkait dengan pekerjaan. Hal ini meliputi penyakit akut dan kronis yang disebakan oleh pernafasan, penyerapan, pencernaan, atau kontak langsung dengan bahan kimia beracun atau pengantar yang berbahaya (Dessler, 2007). Masalah kesehatan karyawan sangat beragam dan kadang tidak tampak. Penyakit ini dapat berkisar mulai dari penyakit ringan seperti flu, hingga penyakit yang serius yang berkaitan dengan pekerjaannya (Malthis dan Jackson, 2002). Schuler dan Jackson (1999) menjelaskan bahwa dalam jangka panjang, bahaya-bahaya di lingkungan tempat kerja dikaitkan dengan kanker kelenjar tiroid, hati, paru-paru, otak dan ginjal; penyakit paru-paru putih, cokelat, dan hitam; leukimia; bronkitis; emphysema dan lymphoma; anemia plastik dan kerusakan sistem saraf pusat; dan kelainankelainan reproduksi (misal kemandulan, kerusakan genetic, keguguran dan cacat pada waktu lahir). Menurut Bennet Silalahi (1995) perusahaan mengenal dua kategori penyakit yang diderita tenaga kerja, yaitu: 1. Penyakit umum Merupakan penyakit yang mungkin dapat diderita oleh semua orang, dan hal ini adalah tanggung jawab semua anggota masyarakat, karena itu harus melakukan pemeriksaan sebelum masuk kerja. 2. Penyakit akibat kerja Dapat timbul setelah karyawan yang tadinya terbukti sehat memulai pekerjaannya. Faktor penyebab bisa terjadi dari golongan fisik, golongan kimia, golongan biologis, golongan fisiologis dan golongan psikologis. Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu sistem yang dirancang untuk menjamin keselamatan yang baik pada semua personel di tempat kerja agar tidak menderita luka maupun menyebabkan penyakit di tempat kerja dengan mematuhi/ taat pada hukum dan aturan keselamatan dan kesehatan kerja, yang tercermin pada perubahan sikap menuju keselamatan di tempat kerja (Rijuna Dewi, 2006).



1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI Menurut Rizky Argama (2006), program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu sistem program yang dibuat bagi pekerja maupun pengusaha sebagai upaya pencegahan (preventif) timbulnya kecelakaan dan penyakit kerja akibat hubungan kerja dalam lingkungan kerja dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan penyakit kerja akibat hubungan kerja, dan tindakan antisipatif bila terjadi hal demikian. Dessler (1992) mengatakan bahwa program keselamatan dan kesehatan kerja diselenggarakan karena tiga alasan pokok, yaitu: 1. Moral. Para pengusaha menyelenggarakan upaya pencegahan kecelakaan dan penyakit kerja pertama sekali semata-mata atas dasar kemanusiaan. Mereka melakukan hal itu untuk memperingan penderitaan karyawan dan keluarganya yang mengalami kecelakaan dan penyakit akibat kerja. 2. Hukum. Dewasa ini, terdapat berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur ikhwal keselamatan dan kesehatan kerja, dan hukuman terhadap pihak-pihak yang melanggar ditetapkan cukup berat. Berdasarkan peraturan perundang-undangan itu, perusahaan dapat dikenakan denda, dan para supervisor dapat ditahan apabila ternyata bertanggungjawab atas kecelakaan dan penyakit fatal. 3. Ekonomi.Adanya alasan ekonomi karena biaya yang dipikul perusahaan dapat jadi cukup tinggi sekalipun kecelakaan dan penyakit yang terjadi kecil saja. Asuransi kompensasi karyawan ditujukan untuk member ganti rugi kepada pegawai yang mengalami kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Schuler dan Jackson (1999) mengatakan, apabila perusahaan dapat melaksanakan program keselamatan dan kesehatan kerja dengan baik, maka perusahaan akan dapat memperoleh manfaat sebagai berikut: 1. Meningkatkan produktivitas karena menurunnya jumlah hari kerja yang hilang. 2. Meningkatnya efisiensi dan kualitas pekerja yang lebih komitmen. 3. Menurunnya biaya-biaya kesehatan dan asuransi. 4. Tingkat kompensasi pekerja dan pembayaran langsung yang lebih rendah karena menurunnya pengajuan klaim. 5. Fleksibilitas dan adaptabilitas yang lebih besar sebagai akibat dari partisipasi dan ras kepemilikan. 6. Rasio seleksi tenaga kerja yang lebih baik karena meningkatkan citra perusahaan. 7. Perusahaan dapat meningkatkan keuntungannya secara substansial. Menurut Robiana Modjo (2007), manfaat penerapan program keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan antara lain: 1. Pengurangan Absentisme. Perusahaan yang melaksanakan program keselamatan dan kesehatan kerja secara serius, akan dapat menekan angka risiko kecelakaan dan penyakit kerja dalam tempat kerja, sehingga karyawan yang tidak masuk karena alasan cedera dan sakit akibat kerja pun juga semakin berkurang.



1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI 2. Pengurangan Biaya Klaim Kesehatan. Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang benar-benar memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja karyawannya kemungkinan untuk mengalami cedera atau sakit akibat kerja adalah kecil, sehingga makin kecil pula kemungkinan klaim pengobatan/ kesehatan dari mereka. 3. Pengurangan Turnover Pekerja. Perusahaan yang menerapkan program K3 mengirim pesan yang jelas pada pekerja bahwa manajemen menghargai dan memperhatikan kesejahteraan mereka, sehingga menyebabkan para pekerja menjadi merasa lebih bahagia dan tidak ingin keluar dari pekerjaannya. 4. Peningkatan Produktivitas. Salah satui contoh penelitian dilakukan mengambarkan proses program Keselmatan Kerja. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Wahyu Sulistyarini (2006) di CV. Sahabat klaten menunjukkan bahwa baik secara individual maupun bersama-sama program keselamatan dan kesehatan kerja berpengaruh positif terhadap produktivitas kerja. Malthis dan Jackson (2002) menyebutkan, manfaat program keselamatan dan kesehatan kerja yang terkelola dengan baik adalah: 1. Penurunan biaya premi asuransi, 2. Menghemat biaya litigasi, 3. Lebih sedikitnya uang yang dibayarkan kepada pekerja untuk waktu kerja mereka yang hilang, 4. Biaya yang lebih rendah untuk melatih pekerja baru. 5. Menurunnya lembur, 6. Meningkatnya produktivitas. Pemerintah memberikan jaminan kepada karyawan dengan menyusun Undang-undang Tentang Kecelakaan Tahun 1947 Nomor 33, yang dinyatakan berlaku pada tanggal 6 januari 1951, kemudian disusul dengan Peraturan Pemerintah Tentang Pernyataan berlakunya peraturan kecelakaan tahun 1947 (PP No. 2 Tahun 1948), yang merupakan bukti tentang disadarinya arti penting keselamatan kerja di dalam perusahaan (Heidjrachman Ranupandojo dan Suad Husnan, 2002). Lalu, menurut penjelasan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1992, menyatakan bahwa sudah sewajarnya apabila tenaga kerja juga berperan aktif dan ikut bertanggung jawab atas pelaksanaan program pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan demi terwujudnya perlindungan tenaga kerja dan keluarganya dengan baik. Jadi, bukan hanya perusahaan saja yang bertanggung jawab dalam masalah ini, tetapi para karyawan juga harus ikut berperan aktif dalam hal ini agar dapat tercapai kesejahteraan bersama. Berdasarkan Undang-Undang no.1 tahun 1970 pasal 3 ayat 1, syarat keselamatan kerja yang juga menjadi tujuan pemerintah membuat aturan K3 adalah : 1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan. 2. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran. 3. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan. 4. Memberi kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang berbahaya. 1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI 5. Memberi pertolongan pada kecelakaan.



1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI 6. Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja. 7. Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran. 8. Mencegah dan mengendalikan timbulnya penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan penularan. 9. Memperoleh penerangan yang cukup dan sesuai. 10. Menyelenggarakan suhu dan lembab udara yang baik. 11. Menyelenggarakan penyegaran udara yang cukup. 12. Memelihara kebersihan, kesehatan dan ketertiban. 13. Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya. 14. Mengamankan dan memperlancar pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang. 15. Mengamankan dan memelihara segala jenis bangunan. p.Mengamankan dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang. Mencegah terkena aliran listrik yang berbahaya. 16. Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi. Undang-Undang tersebut selanjutnya diperbaharui menjadi Pasal 86 ayat 1 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 yang menyebutkan bahwa setiap pekerja/ buruh berhak untuk memperoleh perlindungan atas: a. Keselamatan dan kesehatan kerja b. Moral dan kesusilaan c. Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilainilai agama (Lalu Husni, 2005). Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu sistem yang dirancang untuk menjamin keselamatan yang baik pada semua personel di tempat kerja agar tidak menderita luka maupun menyebabkan penyakit di tempat kerja dengan mematuhi/ taat pada hukum dan aturan keselamatan dan kesehatan kerja, yang tercermin pada perubahan sikap menuju keselamatan di tempat kerja (Rijuna Dewi, 2006). Menurut Rizky Argama (2006), program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu sistem program yang dibuat bagi pekerja maupun pengusaha sebagai upaya pencegahan (preventif) timbulnya kecelakaan dan penyakit kerja akibat hubungan kerja dalam lingkungan kerja dengan cara mengenali hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan dan penyakit kerja akibat hubungan kerja, dan tindakan antisipatif bila terjadi hal demikian. Dessler (1992) mengatakan bahwa program keselamatan dan kesehatan kerja diselenggarakan karena tiga alasan pokok, yaitu: 1. Moral. Para pengusaha menyelenggarakan upaya pencegahan kecelakaan dan penyakit kerja pertama sekali semata-mata atas dasar kemanusiaan. Mereka melakukan hal itu untuk memperingan penderitaan karyawan dan keluarganya yang mengalami kecelakaan dan penyakit akibat kerja. 2. Hukum. Dewasa ini, terdapat berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur ikhwal keselamatan dan kesehatan kerja, dan hukuman terhadap 1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI pihak-pihak yang melanggar ditetapkan cukup berat. Berdasarkan peraturan



1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI perundang-undangan itu, perusahaan dapat dikenakan denda, dan para supervisor dapat ditahan apabila ternyata bertanggungjawab atas kecelakaan dan penyakit fatal. 3. Ekonomi.Adanya alasan ekonomi karena biaya yang dipikul perusahaan dapat jadi cukup tinggi sekalipun kecelakaan dan penyakit yang terjadi kecil saja. Asuransi kompensasi karyawan ditujukan untuk member ganti rugi kepada pegawai yang mengalami kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Schuler dan Jackson (1999) mengatakan, apabila perusahaan dapat melaksanakan program keselamatan dan kesehatan kerja dengan baik, maka perusahaan akan dapat memperoleh manfaat sebagai berikut: a. Meningkatkan produktivitas karena menurunnya jumlah hari kerja yang hilang. b. Meningkatnya efisiensi dan kualitas pekerja yang lebih komitmen. c. Menurunnya biaya-biaya kesehatan dan asuransi. d. Tingkat kompensasi pekerja dan pembayaran langsung yang lebih rendah karena menurunnya pengajuan klaim. e. Fleksibilitas dan adaptabilitas yang lebih besar sebagai akibat dari partisipasi dan ras kepemilikan. f. Rasio seleksi tenaga kerja yang lebih baik karena meningkatkan citra perusahaan. g. Perusahaan dapat meningkatkan keuntungannya secara substansial. Berikut ini di jelaskan perkembangan elemen-elemen peleaksanaan program kesehatan dan keselamatan kerja PT. Bitratex Industries Semarang 1. Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Jaminankeselamatan dan kesehatan kerja para tenaga kerja harus diprioritaskan atau diutamakan dan diperhitungkan agar tenaga kerja merasa ada jaminan atas pekerjaan yang Jam Kerja Jaminan Keselamatan dan Kesehatan Beban Kerja Keselamatan dan Kesehatan Kerja Alat Pelindung Diri Pelatihan K3 mereka lakukan, baik yang berisiko maupun tidak. Menurut Shafiqah Adia (2010), jaminan keselamatan dan kesehatan dapat membuat para tenaga kerja merasa nyaman dan aman dalam melakukan suatu pekerjaan, sehingga dapat memperkecil atau bahkan mewujudkan kondisi nihil kecelakaan dan penyakit kerja. 2. Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah pelatihan yang disusun untuk memberi bekal kepada personil yang ditunjuk perusahaan untuk dapat menerapkan K3 di tempat kerja (www.sucofindo.co.id). Pelatihan K3 bertujuan agar karyawan dapat memahami dan berperilaku pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja, mengidentifkasi potensi bahaya di tempat kerja, melakukan pencegahan kecelakaan kerja, mengelola bahan-bahan beracun berbahaya dan penanggulangannya, menggunakan alat pelindung diri, melakukan pencegahan dan pemadaman kebakaran serta menyusun program pengendalian keselamatan dan kesehatan kerja perusahaan (Putut Hargiyarto, 2010).



1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI 3. Alat Pelindung Diri Yang menjadi dasar hukum dari alat pelindung diri ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Bab IX Pasal 13 tentang Kewajiban Bila Memasuki Tempat kerja yang berbunyi: “Barangsiapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat- alat perlindungan diri yang diwajibkan.” Menurut Muhammad Sabir (2009), alat pelindung diri adalah kelengkapan yang wajib digunakan saat bekerja sesuai kebutuhan untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiri dan orang di sekelilingnya. Pada umumnya alat-alat tersebut terdiri dari: a. Safety Helmet, berfungsi sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala secara langsung. b. Tali Keselamatan (Safety Belt), berfungsi sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat transportasi ataupun peralatan lain yang serupa (mobil, pesawat, alat berat, dan lain-lain) c. Sepatu Karet (Sepatu Boot), berfungsi sebagai alat pengaman saat bekerja di tempat yang becek ataupun berlumpur. d. Sepatu Pelindung (Safety Shoes), berfungsi untuk mencegah kecelakaan fatal yang menimpa kaki karena tertimpa benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dan sebagainya. e. Sarung Tangan, berfungsi sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera tangan. f. Tali Pengaman (Safety Harness), berfungsi sebagai pengaman saat bekerja di ketinggian. g. Penutup Telinga (Ear Plug/ Ear Muff), berfungsi sebagai pelindung telinga pada saat bekerja di tempat yang bising. h. Kacamata Pengaman (Safety Glasses), berfungsi sebagai pelindung mata ketika bekerja (misal mengelas). i. Masker (Respirator), berfungsi sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat dengan kualitas udara yang buruk (misal berdebu, beracun, berasap, dan sebagainya). j. Pelindung Wajah (Face Shield), berfungsi sebagai pelindung wajah dari percikan benda asing saat bekerja (misal pekerjaan menggerinda). k. Jas Hujan (Rain Coat), berfungsi melindungi diri dari percikan air saat bekerja (misal bekerja pada saat hujan atau sedang mencuci alat). 4. Beban Kerja Beban kerja adalah sekumpulan atau sejumlah kegiatan yang harus diselesaikan oleh suatu unit organisasi atau pemegang jabatan dalam jangka waktu tertentu (Adil Kurnia, 2010). Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh Ginanjar Rohmanu Mahwidhi (2007) terhadap perawat di Instalasi Rawat Inap RSUD Dr.Soeroto Ngawi, menunjukkan bahwa beban kerja berpengaruh positif terhadap stres kerja. Semakin berat beban kerja yang ditanggung, maka akan semakin besar risiko perawat yang bekerja di tempat tersebut terkena stres. Sementara itu, hasil penelitian Heni Febriana dan Rossi Sanusi (2006) terhadap pegawai Akademi Kebidanan di Pemerintah Kabupaten Kudus menunjukkan bahwa beban kerja berhubungan negatif dengan kinerja 1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI karyawan. Semakin



1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI berat kelebihan beban kerja yang mereka terima, maka kinerjanya akan semakin menurun. 5. Jam Kerja Untuk karyawan yang bekerja 6 hari dalam seminggu, jam kerjanya adalah 7 jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu. Sedangkan untuk karyawan dengan 5 hari kerja dalam satu minggu, kewajiban bekerja mereka adalah 8 jam dalam satu hari dan 40 jam dalam satu minggu (www.gajimu. com). Hampir satu abad berlalu sejak standar internasional jam kerja diberlakukan, sebuah studi yang dilakukan oleh Organisasi Buruh se-Dunia (ILO) memperkirakan bahwa satu dari 5 pekerja di berbagai penjuru bumi atau lebih dari 600 juta orang masih bekerja lebih dari 48 jam per minggu (Bambang Paulus WS, 2007). Studi bertajuk “Working Time Around the World: Trends in Working Hours, Laws and Policies in a Global Comparative Perspective” itu mengungkapkan, 22% tenaga kerja global, atau 614,2 juta pekerja, bekerja di atas standar jam kerja. Padahal, sedemikian studi tersebut mengingatkan, jam kerja yang lebih pendek bisa mendatangkan konsekuensi-konsekuensi positif, seperti meningkatkan kesehatan hidup karyawan dan keluarganya, mengurangi kecelakaan di tempat kerja dan mempertinggi produktivitas. Namun, pada sisi lain, studi yang sama juga mengungkapkan sisi negatif dari jam kerja yang pendek, terutama di negara-negara berkembang dan transisi. Yakni, bisa menyebabkan pengangguran dan dengan demikian cenderung meningkatkan kemiskinan. B. Pengawasan K3LH Mari kita simak dan baca pengawasan K3LH dalam peraturan menteri ketenagakerjaan 1. Peraturan menteri ketenagakerjaan membahas tentang pengawasan K3LH a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan dalam rangka transparansi, akuntabilitas kinerja,dan keseragaman pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan; b. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4); c. Undang-Undang Nomor 21Tahun 2003tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 81 Concerning Labour Inspection in Industry and Commerce (Konvensi ILO Nomor 81 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Industri dan Perdagangan) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4309); d. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan; e. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2005 1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI tentang Pelaporan Pengawasan Ketenagakerjaan



1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI 2. Peraturan menteri tetang ketenagakerjaan nomor 33 Tahun 2016 dalam hal pengawasan Pasal 1 (1) Ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. (2) Tenaga Kerja adalah setiap orang yang mampu melakukanpekerjaanguna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. (3) Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. (4) Pengusaha adalah: a. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang menjalankan suatu Perusahaan milik sendiri; b. Orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang secara berdiri sendiri menjalankan Perusahaan bukan miliknya;dan c. orang perseorangan, persekutuan, atau badan hukum yang berada di Indonesia mewakili Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia. (5) Pengurus adalah orang yangmempunyai tugas memimpin langsung sesuatu tempat kerja atau bagiannya yang berdiri sendiri. (6) Perusahaan adalah: a. Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan Pekerja/ Buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain; dan b. Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai Pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. (7) Tempat Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap di mana Tenaga Kerja bekerja, atau yang sering dimasuki Tenaga Kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya. (8) Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan Tenaga Kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. (9) Pengawasan Ketenagakerjaan adalah kegiatan mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (10) Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatanfungsional Pengawas Ketenagakerjaan untuk mengawasi dan menegakkan pelaksanaan peraturan perundangundangan dibidang ketenagakerjaan. (11) Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis adalah Pengawas Ketenagakerjaan yang memiliki keahlian khusus yang ditunjuk oleh Menteri untuk 1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI



(12)



(13)



(14)



(15)



(16)



(17)



(18)



(19) (20) (21) (22) (23) 1



melakukan pengujian Norma Ketenagakerjaan sesuai peraturan perundang-undangan. Penyidik Pegawai Negeri Sipil Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut PPNS Ketenagakerjaan adalah Pengawas Ketenagakerjaan yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana ketenagakerjaan. Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disebut Ahli K3 adalah tenaga teknis yang berkeahlian khusus dari luar instansi yang membidangi ketenagakerjaan yang ditunjuk oleh Menteri untuk mengawasi ditaatinya peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dibidang K3. Pembinaan Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pembinaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kemampuan dan pemahaman pekerja/buruh, pengusaha, pengurus, atau anggota kelembagaan ketenagakerjaan tentang peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Pemeriksaan Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan untuk memastikan ditaatinya pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan di Perusahaan atau Tempat Kerja. Pengujian Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Pengujian adalah kegiatan penilaian terhadap suatu objek Pengawasan Ketenagakerjaan melalui perhitungan, analisis, pengukuran dan/atau pengetesan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau standar yang berlaku. Penyidikan Tindak Pidana Ketenagakerjaan adalah serangkaian tindakan PPNS Ketenagakerjaan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam Hukum Acara Pidana untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana ketenagakerjaan yang terjadi guna menemukan tersangkanya. Nota Pemeriksaan adalah peringatan dan/atau perintah tertulis Pengawas Ketenagakerjaan yang ditujukan kepada Pengusahaatau Pengurusuntuk memperbaiki ketidakpatuhan terhadap Norma Ketenagakerjaanberdasarkan hasil pemeriksaan Pengawas Ketenagakerjaan. Norma Ketenagakerjaan adalah segala bentuk peraturan perundangundangan atau standar dibidang ketenagakerjaan yang terdiri dari norma kerja dan norma K3. Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan adalah Pimpinan Unit Kerja Pengawasan Ketenagakerjaan di pusat atau di provinsi. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi Pengawasan Ketenagakerjaan. Dinas Provinsi adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaanprovinsi. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI pemerintahan bidang ketenagakerjaan.



1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI (1) (2)



(1) (2)



1



Pasal 2 Pengawasan Ketenagakerjaan merupakan fungsi negara dalam penegakan hukum ketenagakerjaan. Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. Layanan publik, yaitu menangani masalah dan tantangan yang dihadapi oleh Pekerja/Buruh dan Pengusaha; b. Akuntabilitas, yaitu Pengawas Ketenagakerjaan harus pegawai negeri sipil yang bebas dari pengaruh dari luar dan tindakan serta kinerjanya dapat dipertanggungjawabkan; c. Efisiensi dan efektivitas, yaitu Pengawasan Ketenagakerjaan harus menetapkan prioritas untuk memaksimalkan kinerja; d. Universalitas, yaitu layanan Pengawasan Ketenagakerjaan bersifat universal yang menjangkau seluruh sektor aktivitas ekonomi; e. Transparansi, yaitu Pekerja/Buruh, Pengusaha dan pemangku kepentingan lainnya diberikan informasi tentang kewenangan, tugas dan fungsi dari layanan Pengawasan Ketenagakerjaan; f. Konsistensi dan koheren, yaituPengawas Ketenagakerjaan diberikan panduan yang sama, koheren dan konsisten dalam melaksanakan tugasnya; g. Proporsionalitas, yaitu penegakan hukum sebanding dengan keseriusan pelanggaran dan risiko potensial terhadap K3; h. Kesetaraan, yaitu perlindungan yang setara untuk semua Pekerja/ Buruh dijamin oleh undang-undang; i. Kerjasama, yaituPengawas Ketenagakerjaan bekerjasama dengan organisasi dan lembaga lain untuk menjamin pelaksanaan hukum ketenagakerjaan di Perusahaan; dan j. kolaborasi, yaitu Pengawas Ketenagakerjaan harus berkolaborasi dengan Pengusaha, Pekerja/Buruh dan organisasinya ditingkat nasional, regional,dan Perusahaan. Pasal 3 Pengawasan Ketenagakerjaan bertujuan untuk memastikan dilaksanakannya Norma Ketenagakerjaan di Perusahaan atau Tempat Kerja. Pengawasan Ketenagakerjaan berfungsi: a. Menjamin penegakan hukum ketenagakerjaan; b. memberikan penerangan dan penasihatan teknis kepada Pengusaha dan Pekerja/Buruh mengenai hal-hal yang dapat menjamin efektivitas pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan;dan c. mengumpulkan bahan keterangan mengenai hubungan kerja dan keadaan ketenagakerjaan dalam arti yang seluas-luasnya sebagai bahan penyusunanatau penyempurnaan peraturan perundangundangan ketenagakerjaan.



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI



(1) (2) (3)



Pasal 4 Tata cara Pengawasan Ketenagakerjaan meliputi: perencanaan; pelaksanaan;dan pelaporan.



CAKRAWALA



Menganalisis Program Pengawasan K3LH merupakan hal terpenting dalam pengembangan



JELAJAH INTERNET



Untuk menambah wawasan peserta didik dan memperdalam materi silakan klik link di bawa



RANGKUMAN



Program K3 merupakan suatu rencana kerja dan pelaksanaan prosedur yang memfasilitasi pe Membuat program untuk mendeteksi, mengkoreksi, mengontrol kondisi berbahaya, lingkung Membuat prosedur keamanan. Menindaklanjuti program kesehatan untuk pembelian dan pemasangan peralatan baru dan Pemeliharaan sistem pencatatan kecelakaan agar tetap waspada. Pelatihan K3 untuk semua level manajemen. Rapat bulanan P2K3 Tetap menginformasikan perkembangan yang terjadi di bidang K3 seperti alat pelindung diri



1



KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA DAN LINGKUNGAN HIDUP



RANGKUMAN 8. Pembagian pernyataan kebijakan organisasi. Berikut kita simak dan baca pengawasan K3LH dalam peraturan menteri ketenagakerjaan 9. Peraturan menteri ketenagakerjaan membahas tentang pengawasan K3LH a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan dalam rangka transparansi, akuntabilitas kinerja,dan keseragaman pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan; b. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 4); c. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 81 Concerning Labour Inspection in Industry and Commerce (Konvensi ILO Nomor 81 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Industri dan Perdagangan) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4309); d. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2010 tentang Pengawasan Ketenagakerjaan; e. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pelaporan Pengawasan Ketenagakerjaan



TUGAS MANDIRI



Tugas peserta didik ialah mencari materi tentang menganalisis program pengawasan K3LH. Pesert



PENILAIAN AKHIR BAB Kerjakan soal di bawah ini dengan baik dan benar! Jelaskan program K3 menurut Dewan K3 Nasional ! Jelaskan yang dimaksud program K3! Sebutkan kegiatan K3 yang harus melibatkan kerja! Sebutkan prinsip dasar dari program K3 menurut Heinrich! Sebutkan tujuan dan sasaran program K3! Sebutkan mamfaat pelatihan K3!



1



KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA DAN LINGKUNGAN HIDUP



PENILAIAN AKHIR BAB



Tulislah isi peraturan menteri ketenagakerjaan yeng membahas tentang pengawasan K3 (N Tulislah isi Undang-undang Nomor 21 Tahun 2003! Tulislah peraturan menteri tentang ketenagakerjaan Nomor 33 Tahun 2016 pada pasal 1! Sebutkan fungsi pengawasan ketenagakerjaan!



REFLEKSI



Setelah mempelajari bab ini, materi apa yang kalian pelajari hari ini? Manfaat apa yang kali



1



KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA DAN LINGKUNGAN H



BAB VIII



MENGANALISIS KESEHATAN KERJA YANG SESUAI DALAM PEKE



TUJUAN PEMBELAJARAN



Setelah mempelajari materi Menganalisis Kesehatan Kerja Yang Sesuai Dalam Pekerjaan Pertam membedakan keterkaitan antara K3 dengan pekerjaan pertambangan; menjelaskan kesehatan kerja dalam pekerjaan pertambangan



PETA KONSEP



Keterkaitan Antara K3 dengan Pekerjaan Pertambangan Menganalisis Kesehatan Kerja Yang Sesuai Dalam Pekerjaan Pertambangan



Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan Pertambangan



KATA KUNCI kesehatan, keselamatan, kerja, lingkungan, menganalisis, pekrjaan, dan pertambangan



1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI A. Keterkaitan Antara K3 dengan Pekerjaan Pertambangan Pertambangan merupakan jurusan berkonsentrasi pada pengolahan hasil tambang baik tambang terbuka (permukaan) maupun tambanga tertutup (bawah permukaan), yang memiliki hasil yang bervariasi, contohnya: tambang emas, tambang nikel, tambang intan, tambang bauksit, tambang batubara dan masih banyak lagi. banyaknya tambang di Indonesia tidak terlepas dari pengawasan pemerintah pusat maupun pemerintah Daerah mengutamakan kepentingan umum. Pada bab ini dibahas kesehatan dan keselamatan kerja yang diutur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. 1. Keputusan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 1827 Tahun 2018 Pedoman Permohonan, Evaluasi, dan/atau Pengesahan Kepala Teknik Tambang, Penanggung Jawab Teknik dan Lingkungan, Kepala Tambang Bawah Tanah, Pengawas Operasional, Pengawas Teknis, dan/atau Penanggung Jawab Operasional meliputi: a. Permohonan, evaluasi, dan pengesahan Kepala Teknik Tambang; b. Permohonan, evaluasi, pengesahan Penanggung Jawab Teknik dan Lingkungan; c. Permohonan, evaluasi, dan pengesahan kepala tambang bawah tanah; d. Permohonan, evaluasi, dan pengesahan pengawas operasional; e. Pengesahan pengawas teknis; dan f. Permohonan, evaluasi, pengesahan, dan evaluasi kinerja penanggung jawab operasional 2. Keputusan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 1827 Tahun 2018, mengacu pada beberapa Undang-Undang dan Peraturan-peraturan diantaranya: a. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959); b. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); d. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara



1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI Republik Indonesia Nomor 5111) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6186); e. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5142); f. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5172); g. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); h. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2016 tentang Standardisasi Kompetensi Kerja di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1885); i. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 43 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengawas Operasional di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1886); j. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 596); 3. Pedoman Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara (SMKP Minerba) yang terdiri atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pertambangan dan Keselamatan Operasi (KO) Pertambangan, diterapkan oleh Pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, dan perusahaan jasa pertambangan. Beberapa Penerapan SMKP Minerba terdiri atas elemen sebagai berikut: a. Kebijakan; b. Perencanaan; c. Organisasi dan personel; d. Implementasi; e. Pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut; f. Dokumentasi; dan g. Tinjauan manajemen dan peningkatan kinerja. Beberapa penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan pada pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi 1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI Produksi dan Perusahaan Jasa Pertambangan Dalam elemen organisasi dan personel mengikuti pedoman sebagai berikut: a. Penyusunan dan penetapan struktur organisasi, tugas, tanggung jawab, dan wewenang dengan ketentuan untuk penerapan SMKP Minerba, struktur organisasi Keselamatan Pertambangan diintegrasikan ke dalam struktur organisasi; b. Penunjukan KTT, Kepala Tambang Bawah Tanah, dan/atau Kepala Kapal Keruk/Isap; c. Penunjukan PJO untuk Perusahaan Jasa Pertambangan; d. Pembentukan dan penetapan Bagian K3 Pertambangan dan Bagian KO Pertambangan; e. Penunjukan pengawas operasional dan pengawas teknis; f. Penunjukan Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten; g. Pembentukan dan penetapan Komite Keselamatan Pertambangan; h. Penunjukan Tim Tanggap Darurat; i. Seleksi dan penempatan personel; j. Penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan serta kompetensi kerja; k. Penyusunan, penetapan, dan penerapan komunikasi Keselamatan Pertambangan; l. Pengelolaan administrasi Keselamatan Pertambangan; dan m. Penyusunan, penerapan, dan pendokumentasian partisipasi, konsultasi, motivasi, dan kesadaran. Dalam melaksanakan implementasi atas pemenuhan kegiatan pertambangan meliputi: a. Pelaksanaan pengelolaan operasional; b. Pelaksanaan pengelolaan lingkungan kerja; c. Pelaksanaan pengelolaan kesehatan kerja; d. Pelaksanaan pengelolaan KO pertambangan; e. Pengelolaan bahan peledak dan peledakan; f. Penetapan sistem perancangan dan rekayasa; g. Penetapan sistem pembelian; h. Pemantauan dan pengelolaan perusahaan jasa pertambangan; i. Pengelolaan keadaan darurat; j. Penyediaan dan penyiapan pertolongan pertama pada kecelakaan; dan k. Pelaksanaan keselamatan di luar pekerjaan. Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Khusus Pada Pemegang IUP Operasi Produksi Khusus Untuk Pengolahan dan/atau pemurnian 1. Kebijakan Dalam elemen kebijakan, pemegang IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian mengikuti prinsip dasar sebagai berikut:



1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI a. Penyusunan kebijakan Dalam penyusunan kebijakan, mempertimbangkan hasil tinjauan awal dan masukan dari para pekerja. b. Isi kebijakan 1) Mencakup visi, misi, dan tujuan; dan 2) berkomitmen dalam melaksanakan K3 dan KO Pengolahan dan/atau Pemurnian. c. Penetapan kebijakan Disahkan oleh pimpinan tertinggi dari pemegang IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian. d. Komunikasi kebijakan Hasil dari penetapan kebijakan, dilakukan dokumentasi secara teratur serta dijelaskan dan disebarluaskan kepada pekerja dan orang yang diberi izin masuk oleh Penanggungjawab Teknik dan Lingkungan (PTL). e. Tinjauan kebijakan Dalam hal peninjauan oleh manajemen, maka dilakukan penyesuaian kondisi secara berkala terhadap kebijakan keselamatan pengolahan dan/ atau pemurnian yang telah ditetapkan. 2. Perencanaan Pemegang IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dalam menyusun perencanaan keselamatan Pengolahan dan/atau Pemurnian berpedoman pada: a. hasil proses penelaahan awal yang mencakup: 1) Sistematika bisnis proses dan interaksi proses; 2) Penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundangundangan dan standar; dan 3) peninjauan terhadap kebijakan Keselamatan Pengolahan dan/atau pemurnian. b. Manajemen risiko. Proses manajemen risiko meliputi 5 (lima) kegiatan terdiri atas komunikasi dan konsultasi risiko, penetapan konteks risiko, identifikasi bahaya dan penilaian risiko, pengendalian risiko, serta pemantauan dan peninjauan. c. Identifikasi dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangundangan dan persyaratan lainnya yang terkait. d. Penetapan tujuan, sasaran, dan program 1) Pembuatan, penetapan, penerapan, dan pemeliharaan, serta pendokumentasian tujuan, sasaran, dan program Keselamatan Pengolahan dan/atau Pemurnian dan selaras dengan kebijakan serta dapat diukur; dan 2) Tujuan, sasaran, dan program Keselamatan Pengolahan dan/atau Pemurnian ditetapkan dan disahkan oleh Komite Keselamatan Pengolahan dan/atau Pemurnian. e. Rencana kerja, anggaran dan biaya. Melakukan penetapan rencana kerja, anggaran, dan biaya aspek Keselamatan Pengolahan dan/atau Pemurnian, yang mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai kewenangannya. 1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI 1) Organisasi dan Personel Dalam elemen organisasi dan personel mengikuti pedoman sebagai berikut: a) Penyusunan dan penetapan struktur organisasi, tugas, tanggung jawab, dan wewenang. Untuk penerapan SMKP khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian, struktur organisasi Keselamatan Pengolahan dan/atau Pemurnian diintegrasikan dalam struktur organisasi. b) Penunjukan PTL; c) Penunjukan PJO untuk perusahaan jasa pada kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian; d) Pembentukan dan penetapan Bagian K3 Pengolahan dan/atau Pemurnian dan Bagian KO Pengolahan dan/atau Pemurnian; e) Penunjukan pengawas operasional dan pengawas teknis; f) Penunjukan Tenaga Teknis Pertambangan yang Berkompeten bidang pengolahan dan/atau pemurnian; g) Pembentukan dan penetapan Komite Keselamatan Pengolahan dan/atau Pemurnian; h) Penunjukan Tim Tanggap Darurat; i) Seleksi dan penempatan personel; j) Penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan serta kompetensi kerja; k) penyusunan, penetapan, dan penerapan komunikasi Keselamatan Pengolahan dan/atau Pemurnian; l) pengelolaan administrasi Keselamatan Pengolahan dan/atau Pemurnian; dan m) Penyusunan, penerapan, dan pendokumentasian partisipasi, konsultasi, motivasi, dan kesadaran. 2) Implementasi Dalam melaksanakan implementasi atas pemenuhan kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian berdasarkan perencanaan, meliputi: a) Pelaksanaan pengelolaan operasional; b) Pelaksanaan pengelolaan lingkungan kerja; c) Pelaksanaan pengelolaan kesehatan kerja; d) Pelaksanaan pengelolaan KO Pengolahan dan/atau Pemurnian; e) Penetapan sistem perancangan dan rekayasa; f) Penetapan sistem pembelian; g. pengelolaan keadaan darurat; g) Penyediaan dan penyiapan pertolongan pertama pada kecelakaan; dan h) Pelaksanaan keselamatan di luar pekerjaan. 3) Pemantauan, Evaluasi, dan Tindak Lanjut Untuk mengukur keberhasilan SMKP maka pemegang IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan/ atau Pemurnian melakukan pemantauan, evaluasi, dan melaksanakan tindak lanjut atas hasil evaluasi terhadap rencana dan penerapan SMKP khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian tersebut, serta mendokumentasikannya. Dalam hal ini berpedoman pada: 1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI a) Pemantauan dan pengukuran kinerja; b) Inspeksi pelaksanaan keselamatan pengolahan dan/atau pemurnian; c) Evaluasi kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangundangan dan persyaratan lainnya yang terkait; d) Hasil laporan dari penyelidikan kecelakaan, kejadian berbahaya, kejadian akibat penyakit tenaga kerja, dan data rekaman penyakit akibat kerja; e) Evaluasi pengelolaan administrasi keselamatan pengolahan dan/ atau pemurnian; f) Audit internal penerapan SMKP khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian; dan g) Rencana perbaikan dan tindak lanjut. 4) Dokumentasi Dalam elemen dokumentasi, Pemegang IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian melaksanakan hal sebagai berikut: a) Penyusunan manual SMKP; b) Pengendalian dokumen; c) Pengendalian rekaman; dan d) Penetapan jenis dokumen dan rekaman. 5) Tinjauan Manajemen dan Peningkatan Kinerja Untuk menilai peningkatan dan kebutuhan akan perubahan terhadap SMKP khusus Pengolahan dan/ atau Pemurnian dilakukan: a) Tinjauan hasil dari tindak lanjut rencana perbaikan. Dapat digunakan dasar bagi manajemen, dalam penentuan kebijakan atas proses peningkatan kinerja Keselamatan Pengolahan dan/ atau Pemurnian b) Tinjauan manajemen dipimpin oleh manajemen tertinggi perusahaan pemegang izin; dan c) Dilakukan secara berkala dan hasilnya didokumentasikan. Audit Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP) Sebagai pengukuran kinerja dan pencapaian penerapan SMKP, maka perlu dilakukan audit pencapaian tingkat penerapan SMKP tersebut. Pada kegiatan audit ini dibagi menjadi: a. Audit internal, audit yang dilakukan oleh internal perusahaan; dan b. Audit eksternal, audit yang dilakukan oleh lembaga yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal. Proses pelaksanaan audit internal dan eksternal, menggunakan skema yang mengacu pada standar:



1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI 1. Permulaan audit: a. Penentuan kelayakan audit; b. Penunjukan ketua tim audit; c. Pemilihan tim audit; d. Penetapan tujuan, ruang lingkup dan kriteria audit; dan e. Pelaksanaan kontak awal dengan auditi. 2. Pelaksanaan tinjauan dokumen: a. Peninjauan dokumen sistem manajemen; dan b. Penentuan kecukupan dokumen terhadap kriteria audit. 3. Persiapan untuk kegiatan audit lapangan: a. Penyiapan rencana audit; b. Penugasan tim audit; dan c. Penyiapan dokumen kerja. 4. Pelaksanaan kegiatan audit lapangan: a. Pelaksanaan rapat pembukaan; b. Komunikasi selama audit; c. Tugas dan tanggung jawab pemandu dan pengamat; d. Pengumpulan dan verifikasi informasi; e. Perumusan temuan audit; f. Penyiapan kesimpulan audit; dan g. Pelaksanaan rapat penutupan. 5. Penyiapan, pengesahan dan penyampaian laporan audit: a. Penyiapan laporan audit; dan b. Pengesahan dan penyampaian laporan audit. 6. Penyelesaian audit; dan 7. Pelaksanaan tindak lanjut audit. B. Kesehatan Kerja dalam Pekerjaan Pertambangan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam Pertambangan sangat penting untuk diperhatikan dan dilaksanakan agar pekerjaan tambang sesuai dengan yang diharapkan, seperti yang sudah dibahas dalam “KEPUTUSAN MENTERI PERTAMBANGAN DAN ENERGI Nomor : 555.K/26/M.PE/1995”. Hal ini mejadi perhatian dalam Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum menteri Perdagangan Dan Energi. Berikut akan dibahas tentang Kesehatan Kerja dan Kerja Pertambangan 1. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 555.K/26/M.Pe/1995 a. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973 pengaturan keselamatan kerja di bidang pertambangan menjadi kewenangan Menteri Pertambangan dan Energi; b. bahwa sesuai dengan kemajuan teknologi pertambangan semua ketentuan keselamatan kerja dibidang pertambangan yang termuat dalam Mijin Politie Reglement (MPR) 1930 Nomor 341, sudah tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karena itu perlu ditinjau kembali; c. bahwa peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sifatnya sangat teknis dan memuat aturan rinci yang selalu berubah sesuai dengan 1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI perkembangan teknologi, maka pengaturannya cukup diatur dengan suatu Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi. 2. Berikut beberapa Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah a. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 (LN Tahun 1967 Nomor 22, TLN Nomor 2831); b. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 (LN Tahun 1970 Nomor 1, TLN Nomor 2981); c. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 (LN Tahun 1969 Nomor 60, TLN Nomor 2916) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1992(LN Tahun 1992 Nomor 130, TLN Nomor 3510); d. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973 (LN Tahun 1973 Nomor 25, TLN Nomor 3003); e. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 (LN Tahun 1980 Nomor 47, TLN Nomor 3174) dan6.Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tanggal 17 Maret 1993. 1. Sistem Tanda Bahaya Kecelakaan dalam Pertambangan Pemakaian tanda peringatan, warna dan label sangat penting bagi keselamatan para pekerja untuk megetahui bahaya kecelakaan. Di bawah ini diuraikan lebih lanjut sebagai berikut: a. Peringatan dan tanda-tanda Peringatan dan tanda-tanda dapat juga digunakan untuk berbagaitujuan. Peringatan dan tanda-tanda dapat membawakan suatu pesaninstruksi, pesan peringatan atau memberi keterangan secara umum. Peringatan dan tanda-tanda tidak dapat dianggap sebagai pengganti bagi tindakantindakan keselamatan melainkan menunjang tindakan-tindakan tersebut. Contoh peringatan-peringatan yang harus dipasang yaitu: 1) Dilarang Merokok” suatu peringatan yang merupakanperintah yang dipasang pada tempat-tempat yang dapat menimbulkan kecelakaan dan kebakaran, ruangan berAC,tempat penyimpanan bahan bakar, tempat penyimpanan bahanpeledak dan lain-lain. 2) Awas Tegangan Tinggi” dipasang pada tempat-tempat yangberaliran listrik. 3) Hati-hati berbahaya” dipasang pada tempat-tempat yangmengakibatkan kecelakaan. 4) Juga dipasang tanda-tanda lalu lintas pada jalan masuktambang. b. Pemakaian warna Aneka warna dipakai untuk maksud keselamatan. Contoh penggunaan warna dalam keselamatan kerja: 1) Merah, untuk tanda berhenti, alat-alat yang memberikan pertanda berhenti dan alat pemadan kebakaran. 2) Hijau, untuk jalan penyelamatan diri, tempat-tempat untuk PPPK dan instalasi-instalasi keselamatan.



1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI 3) Jingga (orange) dipakai untuk menunjukkan adanya bahaya,misalnya daerah yang harus disertai pagar pengaman. 4) Warna putih dipakai untuk garis-garis jalan.\ c. Label Bahan-bahan berbahaya dan wadahnya harus diberi label pada wadahwadah yang dipakai untukbahan beracun, korosif dan dapat terbakaratau lain-lainnya. Penggunaan lambang harus juga disertai dengan keterangan sebagai penjelasan memuat: 1) Nama bahan 2) Uraian tentang bahaya utama dan bahaya lainnya 3) Penjelasan cara-cara pencegahan yang harus diambil 4) Jika perlu petunjuk tentang pertolongan pertama atautindakantindakan lain yang sederhana dalam hal kecelakaanatau keadaan darurat d. Perlengkapan Keselamatan Kerja Pencegahan kecelakaan yang baik adalah peniadaan bahaya sepertipengamanan mesin atau peralatan lainnya. Namun demikian harusdilengkapi juga perlindungan diri pada para pekerja dengan memberikanalat perlindungan diri yang disediakan oleh perusahaan. Pelatihan dan Penyuluhan Tingkat keselamatan tergantung dari sikap dan praktek semua orang yangterlibat dalam perusahaan pertambangan. Maka dari itu, penyuluhan danpelatihan sangat penting peranannya bagi peningkatan penghayatan keselamatan kerja dan pencegahan kecelakaan. Penyuluhan adalah pemberian informasi yang dapat menimbulkankejelasan padaorang-orang yang bersangkutan. Latihan lebih khususmenyangkut keterampilan dalam keselamatan kerja dan pencegahankecelakaan. Cara-cara yang digunakan dalam penyuluhan antara lain: 1) Poster Poster adalah alat penunjang bagi keselamatan kerja dan pencegahankecelakaan. Poster membantu tenaga kerja untuk jauh lebihmemikirkan keselamatan. Poster dapat dipakai untuk pengarahansuatu sikap atau tindakan yang selamat. Poster-poster keselamatandipajang di tempat kerja dan dapat pula dipasang di tempat tenagakerja berkumpul, misalnya posko peristirahatan atau tempat di manayang terlihat oleh tenaga kerja, seperti kamar ganti pakaian, pintumasuk dan lain-lain. 2) Film dan Slide Suatu film dapat memperlihatkan suatu cerita tentang suatu kecelakaan dengan menunjukkan lingkungan kerja, bagaimana timbulnya situasi yang berbahaya, bagaimana terjadinya kecelakaan,apa akibat-akibat kecelakaan dan bagaimana mencegah suatukecelakaan. Keadaan perusahaan harus ditunjukkan secara tepat agartidak ada kesan bahwa film berdasarkan kondisi kerja yang biasa.



1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI



2.



Perasaaan dan kebiasaan-kebiasaan tenaga kerja harus secara tepat tercermin di dalam film, karena film harus memperlihatkan caraberpikir mereka. Film-film yang dibuat sebagai petunjuk khusus lebih bermanfaat terutama untuk menjelaskan alat-alat keselamatan dancara-cara kerja yang selamat.Slide memiliki keuntungan-keuntungann khusus dibandingkan film,yaitu lamanya diperlihatkan dapat diatur menurut kehendak, penjelasan-penjelasan yang terperinci dapat diberikan dan pertanyaan-pertanyaan dapat diajukan. Namun slide memiliki keterbatasansebagaimana poster. 3) Ceramah, diskusi dan konferensi Sebagaimana halnya poster, film dan alat penyuluhan lain, ceramah,diskusi dan konferensi membantu terhadap keselamatan dengan memberikan kesempatan untuk berkomunikasi langsung di antarapembicara dan pendengar. Kesempatan ini sangat baik dilihat dariusaha keselamatan kerja. Berikut beberapa Alat Pelindung Diri yang di gunakan dalam Pekerjaan Pertambangan a. Pelindung kepala 1) Helm proyek harus standar ANSI Z.89.1-2014 atau minimal standar SNI atau MSA Import. 2) Model helm adalah V-Guard dan dilengkapi dengan tali dagu karet serta model otomatis untuk mengencangkan suspensi helm. 3) Helm dilarang untuk dicat (karena akan bersenyawa dengan cat) dan dilarang ditulis dengan spidol. 4) Catat tanggal pembelian pada bagian dalam helm dan di buku catatan. 5) Masa pakai helm paling lama adalah 5 tahun setelah itu harus diganti baru. 6) Helm yang rusak atau terkena dampak (kejatuhan benda) harus diganti. 7) Cek kondisi helm minimal setiap 2 minggu sekali, ganti bila cacat atau rusak.



Gambar 8.1 Helm https://www.idntimes.com/hype/fun-fact/irma-wulandriani/beda-warna-beda-arti-ini-makna-helm-keselamatan-c1c2/full



1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI b. Pelindung kaki 1) Sepatu keselamatan harus standar ANSI Z.41-1999 atau minimal standar SNI 7079-2009 dan SNI 0111-2009. 2) Sepatu untuk pekerjaan galian dan pengecoran dapat digunakan sepatu karet biasa. 3) Sepatu untuk pekerjaan konstruksi lain harus menggunakan sepatu dengan pelindung jari yang terbuat dari baja, dan anti tergelincir . 4) Catat tanggal pembelian pada buku catatan. 5) Masa pakai sepatu paling lama adalah 3 tahun, setelah itu harus diganti baru. 6) Cek kondisi sepatu minimal setiap 2 minggu sekali, ganti bila cacat atau rusak.



Gambar 8.2 Sepatu https://www.bukalapak.com/p/fashion-pria/sepatu-169/boots/1peebal-jual-king-s-kwd-805cx-sepatusafety-shoes-original?ho_offer_id=15&ho_trx_id=102f7c4e0cb2f6d4b9993d7d052e97&affiliate_ id=13473&utm_source=hasoffers-13473&utm_medium=affiliate



untuk lebih jelas klik Link ini http://scbd.com/assets/uploads/files/1527233584-SCBD_Buku_ Pedoman_Pelaksanaan_Keselamatan_dan_Kesehatan_Kerja_BP2K3_ LR.compressed-ilovepdf-compressed.pdf



1



KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA DAN LINGKUNGAN H



CMAAKTREARWI PAELMABELAJARAN Menganalisis Kesehatan Kerja Yang Sesuai Dalam Pekerjaan Pertambangan.



JELAJAH INTERNET Untukmenambahwawasanpesertadidikdan memperdalam materi silakan klik link di bawah ini



RANGKUMAN 1. Keputusan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 1827 Tahun 2018 Pedoman Permohonan, Evaluasi, dan/atau Pengesahan Kepala Teknik Tambang, Penanggung Jawab Teknik dan Lingkungan, Kepala Tambang Bawah Tanah, Pengawas Operasional, Pengawas Teknis, dan/atau Penanggung Jawab Operasional meliputi: a. Permohonan, evaluasi, dan pengesahan Kepala Teknik Tambang; b. Permohonan, evaluasi, pengesahan Penanggung Jawab Teknik dan Lingkungan; c. Permohonan, evaluasi, dan pengesahan Kepala Tambang Bawah Tanah; d. Permohonan, evaluasi, dan pengesahan Pengawas Operasional; e. Pengesahan Pengawas Teknis; dan f. Permohonan, evaluasi, pengesahan, dan evaluasi kinerja Penanggung Jawab Operasional 2. Keputusan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 1827 Tahun 2018, mengacu pada beberapa Undang-Undang dan Peraturan-peraturan diantaranya: a. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959); b. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);



1



KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA DAN LINGKUNGAN HIDUP



RANGKUMAN c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); d. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5111) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang perubahan Kelima atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6186); e. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5142); f. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5172); g. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887); h. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 42 Tahun 2016 tentang Standardisasi Kompetensi Kerja di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1885); i. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 43 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengawas Operasional di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1886); j. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batubara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 596);



1



KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA DAN LINGKUNGAN H



TUGAS MANDIRI



Tugas peserta didik ialah mencari membahas Menganalisis Kesehatan Kerja Yang Sesuai Dalam P



PENILAIAN AKHIR BAB Kerjakan soal di bawah ini dengan baik dan benar! Tulislah isi Keputusan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 1827 Tahun 2018! Tulislah isi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009! Uraikan isi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014! Jelaskan isi Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010! Jelaskan isi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010! Sebutkan Penerapan SMKP Minerba terdiri atas elemen! Sebutkan Permulaan audit! Sebutkan beberapa Gambar Peringatan pada Area pertambangan! Sebutkan Alat Pelindung Kepala! Sebutkan alat Pelindung Kaki!



REFLEKSI



Setelah mempelajari bab ini, materi apa yang kalian pelajari hari ini? Manfaat apa yang kalian dap



1



KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA DAN LINGKUNGAN HIDUP



MENGEVALUASI PROGRAM K3LH DARI BERBAGAIBAB TINJAUAN PADA PEKERJAAN PERTAMBANGANIX



TUJUAN PEMBELAJARAN



Setelah mempelajari materi Mengevaluasi Program K3LH dari Berbagai Tinjauan Pada Peke menjelaskan perlengkapan keselamatan kerja menjelaskan fungsi perlengkapan keselamatan kerja menjelaskan Alat Pelindung Diri (APD)



PETA KONSEP



Mengevaluasi Program K3LH dari Berbagai Tinjauan Pada Pekerjaan 1. Program K3LH



2. Keterkaitan K3LH dan P



KATA KUNCI kesehatan, keselamatan, kerja, lingkungan, pekerjaan, pertambangan



1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI A. Program K3LH 1. Pemeriksaan Kesehatan (Pasal 27) Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 555.K/26/M.PE/1995 a. Para pekerja tambang berhak untuk mendapatkan pemeriksaan kesehatannya yang menjadi kewajiban perusahaan. b. Pekerja tambang harus diperiksa kesehatannya (pemeriksaan menyeluruh) secara berkala oleh dokter yang berwenang. c. Pekerja tambang bawah tanah harus diperiksa kesehatannya sekurangkurangnya dua kali setahun. d. Pekerja tambang yang bekerja ditempat yang dapat membahayakan paru- paru, harus dilakukan pemeriksaan kesehatan secara khusus. e. Berdasarkan ketentuan yang berlaku Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang dapat menetapkan kekerapan pemeriksaan kesehatan pekerja tambang yang menangani bahan berbahaya oleh dokter yang berwenang. 2. Pendidikan dan Pelatihan (Pasal 28) Keputusan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor : 555.K/26/M.PE/1995 a. Kepala Teknik Tambang wajib mengadakan pendidikan dan pelatihan untuk pekerja baru, pekerja tambang untuk tugas baru, pelatihan untuk menghadapi bahaya dan pelatihan penyegaran tahunan atau pendidikan dan pelatihan lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang. b. Kepala Teknik Tambang dapat menyelenggarakan sendiri atau bekerja sama dengan instansi Pemerintah atau badan-badan resmi lainnya untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hanya disesuaikan dengan kegiatan dan jenis pekerjaan pada kegiatan usaha pertambangan. c. Setiap penyelenggaraan program pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada dalam ayat (1), harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang. 3. Pasal 29 Keputusan Menteri Pertambangan Dan Energi Nomor : 555.K/26/M. PE/1995 a. Program pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, sekurangkurangnya mencakup pelajaran sebagai berikut : 1) Kewajiban dari seorang pekerja tambang; 2) Wewenang dan tanggung jawab dari seorang pengawas; 3) Pengenalan lingkungan kerja; 4) Rencana penyelamatan diri dan penyelamatan dalam keadaan darurat, tanda bahaya kebakaran dan pemadam kebakaran; 5) Aspek kesehatan dan keselamatan dari tugas yang akan diberikan; 6) Mengenal bahaya dan menghindarinya; Bahaya listrik dan permesinan; 7) Pertolongan pertama pada kecelakaan dan 8) Bahaya kebisingan, debu dan panas dan tindakan perlindungan. b. Program pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk tambang bawah tanah mempunyai mata pelajaran tambangan sebagai berikut: 1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI 1) 2) 3) 4) 5) 6) 7)



Tata cara penambangan yang aman; Pemeliharaan dan penggunaan lampu-lampu tambang; Pengetahuan dasar ventilasi; Peraturan tentang penyanggaan dan dasar kerja penyanggaan; Tata cara evaluasi pada tambang dalam keadaan darurat; Penggunaan alat penyelamat diri dan Bahaya-bahaya serta mendeteksi gas-gas yang mudah terbakar dan gas racun. Untuk program pendidikan dan pelatihan lainnya disamping mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mata pelajaran tambahan disesuaikan dengan kegiatan dan jenis pekerjaan pada kegiatan usaha pertambangan tersebut. 4. Pasal 29 Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 555.K/26/M. PE/1995 a. Program pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, sekurangkurangnya mencakup pelajaran sebagai berikut : 1) kewajiban dari seorang pekerja tambang; 2) wewenang dan tanggung jawab dari seorang pengawas; c. pengenalan lingkungan kerja; 3) rencana penyelamatan diri dan penyelamatan dalam keadaan darurat, tanda bahaya kebakaran dan pemadam kebakaran; 4) aspek kesehatan dan keselamatan dari tugas yang akan diberikan; 5) mengenal bahaya dan menghindarinya; 6) bahaya listrik dan permesinan; 7) pertolongan pertama pada kecelakaan dan 8) bahaya kebisingan, debu dan panas dan tindakan perlindungan. b. Program pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk tambang bawah tanah mempunyai mata pelajaran tambangan sebagai berikut : 1) tata cara penambangan yang aman; 2) pemeliharaan dan penggunaan lampu-lampu tambang; 3) pengetahuan dasar ventilasi; 4) peraturan tentang penyanggaan dan dasar kerja penyanggaan; 5) tata cara evaluasi pada tambang dalam keadaan darurat; 6) penggunaan alat penyelamat diri dan 7) bahaya-bahaya serta mendeteksi gas-gas yang mudah terbakar dan gas racun. Untuk program pendidikan dan pelatihan lainnya disamping mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mata pelajaran tambahan disesuaikan dengan kegiatan dan jenis pekerjaan pada kegiatan usaha pertambangan tersebut. 5. Pasal 30 Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 555.K/26/M. PE/1995 a. Kepala Teknik Tambang wajib menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi para pengawas dengan mata pelajaran sekurang1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI kurangnya sebagai berikut :



1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI 1) peraturan keselamatan dan kesehatan kerja; 2) manajemen keselamatan kerja; 3) peraturan-peraturan keselamatan dan cara kerja yang aman; 4) pengenalan bahaya dan cara menghindarinya; 5) tindakan dalam keadaan darurat dan tata cara penyelamatan; 6) penyelamatan diri dan alat-alat bantu pernapasan; 7) bahaya permesinan dan perlistrikan; 8) pencegahan dan pengendalian kebakaran; 9) pertolongan pertama pada kecelakaan dan 10) dampak lingkungan dari kegiatan. b. Khusus untuk para pengawas tambang bawah tanah disamping mata pelajaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), juga harus mempunyai mata pelajaran tambahan : 1) tata cara kerja yang aman; 2) memelilhara dan menggunakan lampu-lampu perorangan; 3) dasar kerja ventilasi; 4) peraturan tentang penyangga dan pengetahuan dasar cara penyanggaan; 5) cara meninggalkan tambang penyelamat diri dan 6) bahaya-bahaya dan mendeteksi gas-gas yang mudah terbakar dan beracun. 6. Pasal 31 Daftar Hadir Pekerja Tambang Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 555.K/26/M.PE/1995 a. Setiap pekerja tambang harus dicatat dalam daftar hadir atau dengan cara lainnya termasuk waktu dan tempat kerjanya. b. Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan pada kantor tambang atau tempat lainnya berdekatan dengan kegiatan usaha pertambangan. 7. Pasal 32 Kewajiban Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 555.K/26/M.PE/1995 a. Pekerja tambang harus mematuhi Peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja. b. Pekerja tambang wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan tata cara kerja yang aman. c. Pekerja tambang selama bekerja wajib untuk : 1) memperhatikan atau menjaga keselamatan dirinya serta orang lain yang mungkin terkena dampak perbuatannya dan 2) segera mengambil tindakan dan atau melaporkan kepada pengawas tentang keadaan yang menurut pertimbangannya akan dapat menimbulkan bahaya. d. Pekerja tambang yang melihat atau mendengar adanya penyimpangan pelaksanaan pekerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) wajib dengan segera melaporkan kepada pengawas yang bertugas. e. Pekerja tambang wajib menggunakan dan merawat alat-alat pelindung diri dalam melaksanakan tugasnya.



1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI f.



Memberikan keterangan yang benar apabila diminta keterangan oleh Pelaksana Inspeksi Tambang atau Kepala Teknik Tambang. g. Pekerja tambang berhak menyatakan keberatan kerja kepada atasannya apabila persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja tidak dipenuhi. 8. Pasal 33 Tindakan Mencegah Bahaya Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 555.K/26/M.PE/1995 Setiap pekerja tambang wajib untuk : a. memperhatikan dan menjaga kesehatan dan keselamatan dirinya serta orang-orang lain yang mungkin terkena dampak dari perbuatannya atau ketidakhadiran ditempat kerjanya; b. melaksanakan instruksi-instruksi yang diberikan demi keselamatan dan kesehatannya serta orang lain; c. menggunakan alat-alat keselamatan dan pelindung diri dengan benar; d. segera melaporkan ke atasannya langsung tentang keadaan yang menurut pertimbangannya akan dapat menimbulkan bahaya dan yang tidak diatasinya sendiri dan e. melaporkan setiap kecelakaan atau cidera yang ditimbulkan oleh pekerjaan atau yang ada hubungannya dengan pekerjaan. 9. Pasal 34 Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 555.K/26/M. PE/1995 a. Pekerja Tambang yang melihat bahaya yang menurut pertimbangannya segera dapat menimbulkan bahaya bagi pekerja lainnya harus memberitahukan kepada pekerja tersebut. b. Setiap pekerja tambang adalah setelah diberitahukan adanya bahaya harus segera menyingkir. c. Pemimpin gilir kerja yang terdahulu harus memberitahukan kepada pemimpin gilir kerja berikutnya adanya bahaya dengan laporan tertulis. 10. Fasilitas Pertambangan Pasal 35 Kantor Tambang Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 555.K/26/M.PE/1995 a. Pada atau berdekatan dengan tempat usaha pertambangan atau bagian kegiatan penambangan yang dilaksanakan secara teratur harus dibangun kantor tambang. b. Kantor tambang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus disediakan peta-peta yang berhubungan dengan usaha pertambangan umum. c. Pada atau dekat kantor tambang harus disediakan tempat untuk memasang: 1) pemberitahuan yang oleh peraturan perundang-undangan harus dipasang dan 2) pemberitahuan yang diharuskan oleh Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang. 11. Pasal 36 Akomodasi Pada tempat usaha pertambangan yang terletak di daerah terpencil harus disediakan akomodasi bagi pekerja tambang yang layak dan memenuhi persyaratan kesehatan.



1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI 12. Pasal 37 Perawatan Kesehatan Dan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan a. Pada atau dekat pertambangan yang terletak di daerah terpencil harus disediakan akomodasi bagi pekerja tambang yang layak dan memenuhi persyaratan kesehatan. b. Ruangan P3K sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),harus memenuhi hal- hal sebagai berikut : 1) mempunyai luas yang cukup; 2) mudah dicapai; 3) mudah memasukkan tandu; 4) mendapat penerangan dan ventilasi yang cukup; 5) terpisah dari tempat yang digunakan untuk maksud lain dan 6) hanya digunakan untuk pertolongan pertama pada kecelakaan. c. Berdasarkan pertimbangan tertentu Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang dapat memberikan persetujuan secara tertulis sebagai penyimpangan ketentuan ayat (2). d. Harus disediakan ambulan atau kendaraan khusus dan siap dipergunakan bilamana perlu. 13. Pasal 38 Pemimpin Ruangan Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan a. Ruangan pertolongan pertama pada kecelakaan harus dipimpin oleh seorang juru rawat atau ahli kesehatan atau oleh seorang yang sekurangkurangnya memiliki ijazah khusus Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan. b. Pemimpin ruangan pertolongan pertama pada kecelakaan harus selalu dapat bekerja pada setiap saat. Harus diatur pengangkatan penggantiannya yang mampu, apabila pimpinan tersebut berhalangan. 14. Pasal 39 Kecelakaan Tambang dan Kejadian Berbahaya Kecelakaan tambang harus memenuhi 5 (lima) unsur sebagai berikut : a. benar-benar terjadi; b. mengakibatkan cidera pekerja tambang atau orang yang diberi izin oleh Kepala Teknik Tambang; c. akibat kegiatan usaha pertambangan; d. terjadi pada jam kerja pekerja tambang yang mendapat cidera atau setiap saat orang yang diberi izin dan e. terjadi di dalam wilayah kegiatan usaha pertambangan atau wilayah proyek. 15. Penggolongan Cidera Akibat Kecelakaan Tambang Cidera akibat kecelakaan tambang harus dicatat dan digolongkan dalam kategori sebagai berikut : a. cidera ringan. cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula lebih dari 1 hari dan kurang dari 3 minggu, termasuk hari Minggu dan hari libur. b. cidera berat 1) cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semula selama lebih dari 3 minggu termasuk hari minggu dan hari-hari libur;



1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI 2) cidera akibat kecelakaan tambang yang menyebabkan pekerja tambang cacat tetap (invalid) yang tidak mampu menjalankan tugas semula dan 3) Cidera akibat kecelakaan tambang tidak tergantung dari lamanya pekerja tambang tidak mampu melakukan tugas semua, tetapi mengalami cidera seperti salah satu di bawah ini : a) keretakan tengkorak kepala, tulang punggung, pinggul, lengan bawah, lengan atas, paha atau kaki; b) pendarahan di dalam, atau pingsan disebabkan kekurangan oksigen; c) luka berat atau luka terbuka/terkoyak yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan tetap dan d) persendian yang lepas dimana sebelumnya tidak pernah terjadi. 4) Mati; kecelakaan tambang yang mengakibatkan pekerja tambang mati dalam waktu 24 jam terhitung dari waktu terjadinya kecelakaan tersebut. B. Keterkaitan K3LH dan Pekerjaan Pertambangan Zaman semakin berkembang begitu pula dengan Program Kesehatan dan Keselamatan Kerja, banyak program K3LH terus berkembang pesat sampai saat ini. Program K3 merupakan salah satu program yang menjamin hajat orang banyak (buruh/karyawan), dengan metode yang berbeda-beda antara perusahaan satu dengan yang lainnya. Perkembangan K3 sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka mengacu pada peraturan-peraturan yang sudah ada sebelumnya. Program K3LH memberikan cerminan pada masyarat luas untuk mematuhinya agar terciptanya dan terwujudnya program K3LH. Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan risiko kecelakaan kerja (zero accident). Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberikan keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang. 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/Prt/M/2014 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum Berikut akan dijelaskan pemaparan UU dan Peraturan pemerintah yang mendukung program K3LH: a. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833); b. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000, Nomor 63) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan 1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI



c.



d.



e. f. g.



h. i. j.



k.



Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 157); Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 95); \ Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3957); Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 100); Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 08/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 21/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 09/PRT/M/2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan UmumNomor 21/PRT/M/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pekerjaan Umum; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan Pedoman Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 14/PRT/M/2013;



2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum. Pada pasal 1 menjelaskan tentang: Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: a. Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi yang selanjutnya disingkat K3 Konstruksi adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja pada pekerjaan konstruksi. 1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI b. Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum yang selanjutnya disingkat SMK3 Konstruksi Bidang PU adalah bagian dari sistem manajemen organisasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam rangka pengendalian risiko K3 pada setiap pekerjaan konstruksi bidang Pekerjaan Umum. c. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup bangunan gedung, bangunan sipil, instalasi mekanikal dan elektrikal serta jasa pelaksanaan lainnya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain dalam jangka waktu tertentu. d. Ahli K3 Konstruksi adalah tenaga teknis yang mempunyai kompetensi khusus di bidang K3 Konstruksi dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi SMK3 Konstruksi yang dibuktikan dengan sertifikat pelatihan dan kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga atau instansi yang berwenang sesuai dengan Undang-Undang. e. Petugas K3 Konstruksi adalah petugas di dalam organisasi Pengguna Jasa dan/atau organisasi Penyedia Jasa yang telah mengikuti pelatihan/ bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU, dibuktikan dengan surat keterangan mengikuti pelatihan/bimbingan teknis SMK3 Konstruksi Bidang PU. f. Potensi bahaya adalah kondisi atau keadaan baik pada orang, peralatan, mesin, pesawat, instalasi, bahan, cara kerja, sifat kerja, proses produksi dan lingkungan yang berpotensi menimbulkan gangguan, kerusakan,kerugian, kecelakaan, kebakaran, peledakan, pencemaran dan penyakit akibat kerja. g. Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan, alat kerja, bahan, proses maupun lingkungan kerja. h. Risiko K3 Konstruksi adalah ukuran kemungkinan kerugian terhadap keselamatan umum, harta benda, jiwa manusia dan lingkungan yang dapat timbul dari sumber bahaya tertentu yang terjadi pada pekerjaan konstruksi. i. Manajemen Risiko adalah proses manajemen terhadap risiko yang dimulai dari kegiatan mengidentifikasi bahaya, menilai tingkat risiko dan mengendalikan risiko. j. Biaya SMK3 Konstruksi Bidang PU adalah biaya yang diperlukan untuk menerapkan SMK3 dalam setiap pekerjaan konstruksi yang harus diperhitungkan dan dialokasikan oleh Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa. k. Rencana K3 Kontrak yang selanjutnya disingkat RK3K adalah dokumen lengkap rencana penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak suatu pekerjaan konstruksi, yang dibuat oleh Penyedia Jasa dan disetujui oleh Pengguna Jasa, untuk selanjutnya dijadikan sebagai sarana interaksi antara Penyedia Jasa dengan Pengguna Jasa dalam penyelenggaraan SMK3 Konstruksi Bidang PU.



1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI l.



Monitoring dan Evaluasi K3 Konstruksi yang selanjutnya disingkat monev K3 Konstruksi, adalah kegiatan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Penyelenggaraan K3 Konstruksi yang meliputi pengumpulan data, analisa, kesimpulan dan rekomendasi perbaikan penerapan K3 Konstruksi. m. Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang selanjutnya disingkat Pokja ULP adalah perangkat dari ULP yang berfungsi melaksanakan pemilihan Penyedia Barang/Jasa. 14.Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum. 3. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum a. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 (LN Tahun 1967 Nomor 22, TLN Nomor 2831); b. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 (LN Tahun 1970 Nomor 1, TLN Nomor 2981); c. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 (LN Tahun 1969 Nomor 60, TLN Nomor 2916) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 1992(LN Tahun 1992 Nomor 130, TLN Nomor 3510); d. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1973 (LN Tahun 1973 Nomor 25, TLN Nomor 3003); e. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 (LN Tahun 1980 Nomor 47, TLN Nomor 3174) dan f. Keputusan Presiden Nomor 96/M Tahun 1993 tanggal 17 Maret 1993. 4. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum a. Tempat Usaha Pertambangan adalah setiap tempat pekerjaan yang bertujuan atau berhubungan langsung dengan penyelidikan umum, eksplorasi, study kelayakan, konstruksi, operasi produksi atau eksploitasi, pengolahan atau pemurnian, pengangkutan, penjualan, bahan galian golongan a, b dan c termasuk sarana dan prasarana penunjang yang ada di atas atau di bawah tanah, baik yang berada dalam satu wilayah atau pada tempat yang terpisah. b. Perusahaan Pertambangan adalah orang atau badan usaha yang diberi wewenang untuk melaksanakan usaha pertambangan berdasarkan Kuasa Pertambangan atau Perjanjian Karya. c. Tambangan adalah suatu tempat kegiatan penambangan yang dilakukan untuk mendapatkan bahan galian. d. Tambangan Permukaan adalah suatu sistem penambangan untuk mendapatkan bahan galian yang kegiatannya dilakukan di atas permukaan tanah atau dari atau permukaan air. e. Tambang Bawah Tanah adalah suatu sistem penambangan untuk mendapatkan bahan galian yang kegiatannya dilakukan di bawah tanah. f. Kepala Teknik Tambangan adalah seorang yang memimpin dan bertanggung jawab atas terlaksananya serta ditaatinya peraturan perundang- undangan keselamatan dan kesehatan kerja pada suatu 1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI kegiatan usaha pertambangan di wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.



1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI g. Pekerja Tambang adalah setiap orang yang langsung bekerja pada kegiatan usaha pertambangan. h. Kecelakaan Tambang adalah setiap kecelakaan yang menimpa pekerja tambang atau orang yang mendapat izin masu pada kegiatan usaha pertambangan. i. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pertambangan Umum. j. Pengusaha adalah pemimpin perusahaan. k. Buku Tambangan adalah buku catatan yang memuat larangan, perintah, dan petunjuk Pelaksana Inspeksi Tambangan yang wajib dilaksanakan oleh Kepala Teknik Tambang. l. Pelaksana Inspeksi Tambang adalah aparat pengawas pelaksana peraturan keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan pertambangan umum. m. Wilayah Proyek adalah tempat yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang digunakan untuk penyediaan fasilitas tambang n. Bahan Peledak adalah semua senyawa kimia, campuran, atau alat yang dibuat, diproduksi atau digunakan untuk membuat bahan peledak dengan reaksi kimia yang berkesinambungan di dalam bahan-bahannya. Bahan peledak dalam hal ini termasuk mesiu, nitrogliserin, dinamit, gelatin, sumbu ledak, sumbu bakar, detonator, amonium nitrat, apabila dicampur dengan hydrokarbon dan bahan ramuan lainnya. o. Detonator adalah suatu benda yang mengandung isian bahan peledak yang digunakan sebagai penyala awal ledakan dan dalam hal ini termasuk detonator listrik, detonator biasa, bukan listrik (nonel) atau detonator tunda. p. Gudang adalah suatu bangunan atau kontener yang secara teknis mampu menyimpan bahan peledak secara aman. q. Juru ledak adalah seseorang yang diangkat oleh perusahaan pertambangan atau Kepala Teknis Tambang untuk melaksanakan pekerjaan peledakan dan orang tersebut harus memiliki Kartu Izin Meledakkan (KIM). r. Pekerjaan peledakan adalah pekerjaan yang terdiri dari meramu bahan peledak, membuat primer, mengisi dan menyumbat lubang ledak, merangkai, dan menyambung suatu pola peledakan, menyambung suatu sirkit peledakan kesebuah sirkit detonator, sirkit alat penguji atau mesin peledak, menetapkan daerah bahaya, menyuruh orang menyingkir, dan berlindung, menguji sirkit peledakan, meledakkan lubang ledak, menangani kegagalan peledakan, dan mengendalikan akibat peledakan yang merugikan seperti lontaran batu, getaran tanah, kebisingan, dan tertekannya udara yang mengakibatkan efek ledakan (air blast). s. Calon juru ledak adalah seseorang yang disetujui oleh Kepala Teknik Tambang untuk mengikuti pelatihan dalam pekerjaan peledakan dengan pengawasan yang ketat dari seorang juru ledak. t. Ledakan adalah suatu ledakan tunggal atau seri yang diledakkan sebagai bagian dari suatu peledakan. 1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI u. Jarak aman gudang adalah jarak minimum dimana gudang bahan peledak harus terpisah dari gudang-gudang yang lain, bangunan yang dihuni orang, jalan kereta api serta jalan umum dan yang tergantung pada jenis dan jumlah bahan peledak yang disimpan didalamnya. v. Bahan peledak peka detonator adalah bahan peledak yang dapat meledak dengan detonator No. 8. w. Bahan peledak peka primer adalah bahan peledak yang hanya dapat meledak dengan menggunakan primer atau booster dengan detonator No. 8. x. Bahan ramuan bahan peledak adalah bahan baku yang apabila dicampur dengan bahan tertentu akan menjadi bahan peledak peka primer. y. Gudang bahan peledak utama adalah gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpan bahan peledak yang letaknya tidak terlalu jauh dari tambang dan dari gudang ini bahan peledak dipakai untuk keperluan peledakan. z. Gudang bahan peledak transit adalah gudang yang dipergunakan sebagai tempat penyimpanan sementara sebelum diangkut/dipindahkan ke gudang bahan peledak utama. aa. Gudang bahan peledak sementara adalah gudang yang dipergunakan untuk kegiatan pertambangan pada tahap eksplorasi atau persiapan penambangan. ab. Kontainer adalah gudang bahan peledak yang berbentuk peti kemas yang terbuat dari plat logam. ac. Bahan mudah terbakar adalah sesuatu bahan apabila digunakan akan menyala, membara, membantu pembakaran atau menghasil uap apabila terkena api atau panas. ad. Gas mudah menyala adalah gas yang akan pada kadar oksigen yang normal di udara. ae. Titik nyala adalah temperatur minimum dari uap yang dihasilkan sesuatu bahan cair, cukup untuk membentuk campuran uap dan udara yang mudah menyala terdapat diatas permukaan bahan cair tersebut. af. Derajat ketahanan api adalah waktu yang dinyatakan dalam menit atau jam dari suatu benda akan tetap bertahan pada sifat bentuknya bila terkena api. ag. Pesawat angkat (crane) adalah setiap peralatan mesin atau alat yang digerakkan tenaga mekanis, tenaga listrik atau tenaga hidrolis yang dapat digunakan sebagai mesin pengangkat termasuk rel, jalan rel atau alat pembantu lainnya, tetapi tidak termasuk pemanjat lubang naik (raise climber) yang dipasang pada sumuran tambang. ah. Takel adalah alat pengangkat, yang terdiri dair gelang-gelang (shackle), alat sangkutan pengait yang bebas berputar (swivel), pengait (hooks), kawat penggantung (sling), baut bercincin (eyebolt), rantai, dan pengait khusus (fitting) yang digunakan untuk mengangkat dan setiap penjepit yang digunakan untuk mengamankan kawat\. ai. Bengkel adalah suatu tempat atau ruang kerja untuk melakukan perbaikan, perawatan, pembuatan, pemasangan atau pengujian peralatan 1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI pertambangan dan pekerjaan teknik lainnya yang menunjang kegiatan pertambangan. aj. Listrik tegangan tinggi adalah instalasi dengan tegangan lebih 300 volt dalam konsidi kerja yang normal (250 volt pada sirkit di bawah tanah). ak. Bor bangka adalah salah satu tipe bor ulir (auger) yang dilengkapi dengan sistem pipa penahan dan alat penginti masuknya pipa pemboran kedalam tanah yang dipengaruhi oleh gerak berputanya lantai kerja yang disatukan dengan kepala pipa penahan. Sistem pengambilan percontoh dioperasikan dengan cara menumbukkan dari lantai kerja. al. Tambang hidrolis adalah salah satu jenis tambang permukaan yang menggunakan air untuk mengali dan mengangkut material ke instalasi pencucian. am. Alat pemindah tanah adalah alat mekanis yang digunakan untuk memindah tanah pucuk, tanah penutup, dan bahan galian pada waktu pekejraan pembersihan, penggalian, pengangkatan serta pemindahan, termasuk buldozer, shovel, dragline, scrape, dan bucket wheelexcavator tetapi tidak termasuk kendaraan pengangkutan seperti dump truk. an. Kapal keruk pertambangan adalah kapal yang digunakan untuk kegiatan penggalian pertambangan termasuk kapal yang digunakan sebagai sarana penunjang yang dilakukan dari permukaan air, selanjutya disebut kapal keruk. ao. Kawat haluan adalah kawat yang dipasang pada haluan untuk menambatkan kapal keruk. ap. Kawat samping adalah kawat yang dipasang pada bagian samping kiri kanan untuk menambatkan kapal keruk. aq. Kawat buritan adalah kawat yang dipasang pada bagian belakang kapal keruk. ar. Kawat penambat adalah kawat yang dipergunakan untuk menambatkan kapal yaitu kawat haluan, samping, dan buritan. as. Jangkar spil adalah jangkar dengan rantai yang dipasang pada bagian tengah belakang kapal keruk. at. Kompartemen/tangkit adalah ponton yang dibagi-bagi atas ruanganruangan yang kedap air. au. Ponton adalah ruangan tertutup yang berfungsi sebagai pengapung kapal keruk. av. Tangki pengaman adalah sederetan kompartemen kecil untuk melindungi kompartemen utama dari benturan. aw. Tangki balast adalah kompartemen yang dapat diisi air untuk keseimbangan kapal keruk. ax. Pintu pemeriksaan adalah Pintu di geladak yang digunakan sebagai jalan untuk pemeriksaan atau perbaikan kompartemen. ay. Pemutus arus adalah alat yang berfungsi memutus arus termasuk semua sakelar otomatis ataupun manual. az. Kabel konsentris adalah sebuah kabel yang penghantar luarnya dililitkan pada isolasi penghantar dalamnya.



1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI ba. Kabel fleksibel adalah kabel yang dirancang untuk dapat dipidahpindahkan pada waktu digunakan. bb. Metal pelindung kabel adalah besi atau kawat baja yang merupakan pelapis kabel. bc. Tripping adalah alat pemutus arus listrik otomatis yang bekerja secara mekanis ataupun elektris. bd. Lubang naik (rise) adalah suatu terowongan yang mempunyai kemiringan lebih besar dari 15 derajat yang pembuatannya dilakukan dari atas ke bawah. be. Lubang turun (winze) adalah suatu terowongan yang mempunyai kemiringan lebih besar dari 15 derajat yang pembuatannya dilakukan dari atas ke bawah. bf. Hepasan (in rust) adalah mengalirnya air atau lumpur dalam kecepatan tinggi dan mendadak. bg. Emisi adalah keluarnya secara tiba-tiba gas beracun atau yang mudah menyala dari tempat lain selain tempat kerja yang sudah ditinggalkan ke sebagian daerah tambang bawah tanah yang mengakibatkan kondisi udara tambang di daerah tersebut melebihi ketentuan ventilasi. bh. Semburan (out burst) adalah keluarnya gas dengan hebat bersamaan dengan material padat didalam tambang. bi. Semburan batuan (rock burst) adalah batuan pecah yang menyembur dahsyat disebabkan oleh adanya tekanan yang berlebihan menghasilkan akumulasi energi, tidak termasuk semburan atau emisi yang disebabkan tenaga gas. bj. Daerah berpotensi bahaya adalah setiap daerah tambang bawah tanah yang berada pada jarak 45 meter dari permukaan tanah, tempat-tempat kerja yang sudah ditinggalkan, lapisan yang mengandung air atau diperkirakan mengandung air dan material yang mengalir atau akan mengalir jika basah. bk. Kipas angin utama adalah kipas yang berfungsi mengalirkan udara ke seluruh bukaan tambang. bl. Kipas angin penguat adalah kipas yang berfungsi untuk memperkuat dan menambah aliran udara, yang ditempatkan pada jalan udara utama ataupada cabang jalan udara. bm. Kipas angin tambahan adalah kipas yang berfungsi untuk mengalirkan udara ke tempat-tempat kerja, lubang maju, lorong (drift) yang dilengkapi dengan saluran penghantar udara. bn. Jalan utama udara adalah jalan utama bersih masuk yang berpangkal pada sumuran atau jalan tembus kepermukaan. Apabila aliran udara tersebut dibagi kedua atau lebih permukaan kerja maka jalan udara yang dilalui disebut jalan udara masuk. bo. Jalan utama udara keluar adalah jalan utama udara kotor keluar yang berakhir pada sumuran atau jalan tembus permukaan. Jalan aliran udara kotor dari beberapa permuka kerja yang menuju jalan utama udara keluar disebut jalan udara keluar.



1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI bp.



Sistem pengangkutan adalah penggunaan alat pengangkutan diseluruh atau sebagian didalam tambang (selain dari yang digunakan dalam sumuran) untuk membawa orang, material atau bahan galian. bq. Kendaraan berkendali (Free steereed vehicles) adalah semua kendaraan yang bertenaga penggerak yang tidak berjalan diatas rel. br. Sistem angkutan (Rope Haulage System) adalah sistem pengangkutan dari kendaraan yang disambungkan ke dan digerakan dengan kawat yang digerakkan oleh mesin derek yang dipasang ditambang atau dipermukaan tanah secara permanen baik yang bertenaga mekanis maupun secara gravitasi. bs. Alat pemanjat lubang naik adalah semua alat yang mempunyai motor penggerak atau alat yang mengguankan sistem jalur atau roda gigi sebagai penariknya yang digunakan sebagai lantai kerja (perancah) pada waktu melakukan penggalian tegak lurus atau lubang naik yang melereng, Alat pemanjat lubang naik yang dipasang sebagai alat angkut yang permanen antara level dengan level didalam tambang tidak termasuk. bt. Lampu keselamatan adalah lampu yang terlindug atau tertutup rapat sehingga tidak mungkin menyulut udara yang mengandung gas atau debu yang mudah terbakar yang berada di luar lampu tersebut. bu. Gas metana adala setiap campuran antara metana dengan udara yang mudah terbakar yang dapat terjadi secara alami ditambang. bv. Debu mudah terbakar adalah debu yang apabila tersebar/terhambur secara bebas di udara dapat membentuk bahan yang mudah terbakar. bw. Venturi ventilasi adalah alat yang digunakan untuk mengalirkan udara melalui saluran penghantar dengan cara memancarkan udara atau air yang dimampatkan dan termasuk semua jenis alat-alat penghembus (injector) atau peniup kecuali alat-alat penghembus atau peniup yang digunakan dalam sistem penirisan gas metana. bx. Detoktor gas metana otomatis adalah alat yang sudah diakui dan digunakan untuk mendeteksi secara terus menerus adanya gas metana dan apabila disetel akan memberikan tanda peringatan berupa bunyi atau lampu pada konsentrasi pada gas metana tertentu. by. Sistem Pemantau Gas Metana adalah sistem yang telah diakui yang digunakan untuk mendeteksi secara terus menerus adanya gas ledak dan mencatat hasil pemantauan. Alat pencatat tersebut ditempatkan dipermukaan tanah atau ditempat lalin yang telah disetujui Pelaksana Inspeksi Tambang. bz. Lubang bor adalah lubang yang dibor untuk maksud mengalirkan gas ledak dari lapisan batubara melaui sistem penirisan gas metana. ca. Penirisan gas metana adalah kegiatan untuk mengumpulkan gas metana didalam suatu tambang sebelum gas tersebut diencerkan dengan udara serta dikeluarkan dari dalam tambang. cb. Sistem penirisan gas metana adalah sistem penirisan gas metana kecuali untuk penirisan gas metana yang terakumulasi dibagian belakang “Road Side Pack” yang menggunakan satu pipa. 1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI cc. Ruang Kalorimeter adalah suatu tempat permukaan yang digunakan untuk memantau gas ledak aau kandungan panasnya. cd. Rantai berjalan lentur adalah Armoured Flexible Conveyor (AFC) adalah alat angkut jenis rantai berjalan lentur untuk mengangkut batubara dari permuka kerja yang digali dengan alat Drum Shearer. ce. Palang (bar) adalah girder atau setiap penyangga melintang. cf. Penyangga batang (Prop) adalah termasuk penyangga gandeng dan penyangga geser. cg. Penyangga bertenaga (Powered Support) adalah penyangga yang bekerja dengan menggunakan tenaga hidrolik atau tenaga pneumatik. ch. Lorong lalulintas adalah setiap jalan yang digunakan untuk lalulintas orang dari dan ke tempat kerja dan termasuk jalan yang digunakan sebagai jalan keluar yang kedua dari dalam tambang. ci. Lorong adalah jalan ditambang termasuk lubang maju, lubang melintang, jalan antara dua pilar atau jalan pada sistem penambangan ruang dan penyangga alami atau jalan untuk pengangkutan. cj. Permuka kerja adalah ruangan antara garis batas penggalian dengan deretan penyangga terdekat yang terpasang apabila penyangganya dilepas secara sistematis dan atau ruangan antara garis batas pengalian sampai dengan garis yang sejajar dengan 3,5 meter dari daerah bekas penambangan apabila penyangganya dilepas secara tidak sistematis. 5. Larangan Memasuki Wilayah Kegiatan Usaha Pertambangan a. Dilarang memasuki atau berada pada suatu lokasi kegiatan usaha pertambangan kecuali mereka yang bekerja atau mendapat izin. b. Bagi mereka yang mendapat izin untuk memasuki suatu wilayah kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus disertai oleh Kepala Teknik Tambang atau petugas yang ditunjuk yang memahami situasi dan kondisi daerah yang akan dikunjungi. c. Jalan yang ditetapkan oleh Kepala Teknik Tambang sebagai jalan khusus yang dipergunakan kegiatan usaha pertambangan dan apabila diberikan hak kepada umum untuk mempergunakannya maka keselamatan penggunaan hak tersebut menjadi tanggung jawabnya. 6. Pengusaha Pertambangan a. Pengusaha baru dapat memulai kegiatan usaha pertambangan setelah memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang b. Pengusaha dalam waktu 2 minggu setelah salah satu dari setiap kegiatan di bawah ini harus mengirimkan laporan tertulis kepada Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang, yaitu :a.memulai kegiatan eksplorasi, pembukaan tambang, dan terowongan baru mendatar atau terowongan pada lapisan batubara tambang bawah tanah;b.memulai pembuatan sumuran baru atau jalan keluar untuk setiap tambang bawah tanah danc.menghentikan kegiatan atau meninggalkan setiap tambang permukaan atau setiap terowongan mendatar atau terowongan pada lapisan, sumuran atau jalan keluar dari tambang bawah tanah yang dihitung 12 bulan dari tanggal kegiatan terakhir, kecuali telah 1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI ditinggalkan sebelumnya.



1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI c. Pengusaha harus menyediakan segala peralatan, perlengkapan, alat pelindung diri, fasilitas, dan biaya yang diperlukan untuk terlaksananya peraturan ini. d. Pengusaha harus menyediakan secara cuma-cuma alat pelindung diri yang diperlukan sesuai dengan jenis, sifat dan bahaya pada pekerjaan yang dilakukannya dan bagi setiap orang yang memasuki tempat usaha pertambangan. e. Berdasarkan pertimbangan Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang, pengusaha harus menyediakan akomodasi yang patut pada atau dekat usaha pertambangan untuk Pelaksana Inspeksi Tambang selama melakukan tugasnya. f. Pengusaha harus memberikan bantuan sepenuhnya kepada Pelaksana Inspeksi Tambang dalam melaksanakan tugasnya. g. Pengusaha harus menghentikan pekerjaan usaha pertambangan, apabila Kepala Teknik Tambang atau petugas yang ditunjuk tidak berada pada pekerjaan usaha tersebut. 7. Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Pada setiap kegiatan usaha pertambangan berdasarkan pertimbangan jumlah pekerja serta sifat atau luasnya pekerjaan, Kepala Pelaksana Inspeksi Tambang dapat mewajibkan pengusaha untuk membentuk unit organisasi yang menangani Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang berada di bawah pengawasan kepala teknik tambang. Bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja mempunyai tanggung jawab sebagai berikut: a. Mengumpulkan data dan mencatat rincian dari setiap kecelakaan atau kejadian yang berbahaya, kejadian sebelum terjadinya kecelakaan, penyebab kecelakaan, menganalisis kecelakaan, dan pencegahan kecelakaan; b. Mengumpulkan data mengenai daerah-daerah dan kegiatan-kegiatan yang memerlukan pengawasan yang lebih ketat dengan maksud untuk memberi saran kepada Kepala Teknik Tambang penambangan, dan penggunaan alat-alat deteksi serta alat-alat pelindung diri; c. Memberikan penerangan dan petunjuk-petunjuk mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja kepada semua pekerja tambang dengan jalan mengadakan pertemuan-pertemuan, ceramah-ceramah, diskusi-diskusi, pemutaran film, publikasi dan lain sebagainya; d. Apabila diperlukan, membentuk dan melatih anggota-anggota Tim Penyelamat Tambang;e.menyusun statistik kecelakaan danf.melakukan evaluasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 8. Komite Keselamatan dan Kesehatan Kerja Untuk melengkapi tugas-tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dalam pelaksanaannya dapat membentuk kelompok kerja (komite) pada setiap jenjang struktural yang mempunyai tugas :



1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI a. Secara teratur melakukan pemeriksaan bersama-sama mengenai setiap aspek keselamatan dan kesehatan kerja serta masalah-masalah yang ada kaitannya yang telah ditemukan di tambang dan mengusulkan tindakantindakan untuk mengatasi maslaah tersebut dan b. Mengatur inspeksi terpadu seperlunya ke tempat-tempat kerja di tambang dalam melaksanakan fungsinya. 9. Syarat Pekerja Tambang a. Pekerja tambang harus memenuhi persyaratan yang sesuai dengan sifat pekerjaan yang akan diberikan kepadanya dan harus sehat jasmani maupun rohani. b. Dilarang bagi pekerja tambang wanita bekerja pada tambang bawah tanah kecuali yang bertugas dalam pekerjaan kesehatan atau melaksanakan tugas belajar, penelitian dan mendapatkan rekomendasi dari Kepala Teknik Tambang. c. Dilarang menugaskan pekerja tambang bekerja seorang diri pada tempat terpencil atau dimana ada bahaya yang tidak diduga (kecuali tersedia alat komunikasi yang langsung dengan pekerja lain yang berdekatan). d. Dilarang mempekerjakan pekerjaan tambang dalam keadaan sakit atau karena sesuatu sebab tidak mampu bekerja secara normal. e. Apabila dari hasil penyelidikan Pelaksana Inspeksi Tambang, Kepala Teknik Tambang atau Kepala Bagian Tambang bawah tanah ternyata ditemukan pekerja tambang melanggar Keputusan Menteri ini dengan sengaja, maka pekerja tambang tersebut dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. C. Tinjauan K3LH Melihat dan mengamati berbagai jenis atau macam-macam faktor K3LH yang berperan aktif dalam pelaksanaannya. Dalam dunia kerja, segala kendala kerja harus dielakkan, sementara produktifitas optimal merupakan idaman setiap manajemen, karena sasaran keuntungan akan tercapai. Salah satu kendala dalam proses kerja adalah penyakit. Bagi setiap pengusaha, pencegahan jauh lebih menguntungkan dari pada penanggulangan. Perusahaan mengenal dua kategori penyakit, yaitu penyakit umum dan penyakit akibat kerja. Penyakit umum adalah semua penyakit yang mungkin dapat diderita oleh setiap orang, baik yang bekerja, masih sekolah atau menganggur. Pencegahan penyakit ini merupakan tanggung jawab seluruh anggota masyarakat. Untuk mengurangi biaya mengatasi penyakit umum, setiap calon karyawan diwajibkan mengadakan pemeriksaan kesehatan atas dirinya oleh dokter yang ditunjuk perusahaan. Surat keterangan sehat dari dokter pada umumnya dapat diperoleh dengan mudah. Dalam rangka pencegaha, ada baiknya yang memeriksa itu dikenal baik oleh pengusaha jika dokter perusahaan tidak ada.



1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI Adapun rangkaian pemeriksaan kesehatan prakarya, yaitu sebagai berikut; 1. Pemeriksaan umum lengkap dengan sejarah penyakit yang pernah dideritacalon karyawan, istri atau keluarga terdekat. 2. Rontgen paru-paru 3. Pemeriksaan lengkap kardiovaskular 4. Pemeriksaan fungsi hati Tabel 9.1 Penyakit Akibat Kerja No.



Bagian Tubuh yang terganggu



Gejala



Penyebab



1



Mata



Kemerah-merahan, iritasi



Asap, debu logam



2



Kepala



Pusing, sakit kepala



Larutan, gas, suhu tinggi,kebisingan



3



Otak danSistem Syaraf



Ketegangan, gelisah, risih,tidak bisa tidur, gemetar,gangguan berbicara



Kebisingan, DDT,timah,air raksa, karbontetaklorida



4



Telinga



Berngiang, kepekaan sementara,



tuli Bunyi dan getaran



5



Hidung dan Tenggorokan



Bersin, batuk, radangkerongkongan,



Amonia, debu



6



7



8



kanker hidung Bengek, sesak nafas, batuk kering,kanker hidung



Debu, kapas, larutan. Hidrogen sulfida



Otot dan punggung



Perih dan kaku



Terlalu banyak mengangkat dengan cara yang salah dan membungkuk.



Hati



Kurang nafsu makan,hepatitis, penyakit kuning,kanker



Larutan, karbon tetaklorida,vinyl chloride



Dada dan paru-paru



Sumber data: Balai HIPERKES dan Keselamatan Kerja, Departemen Tenaga Kerja PropinsiSumatera Barat http://repository.upnyk.ac.id/6571/1/SKRIPSI.pdf (Henry Maradona)



1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI Adapun faktor-faktor penyebab penyakit tersebut adalah: 1. Golongan Fisika. a. Bunyi dan getaran yang bisa menyebabkan ketulian (sementaraataupermanen). b. Suhu ruang kerja. Suhu yang tinggi dapat menyebabkanheatstrokedanheat cramps (keadaan-keadaan panas badan yang tinggi suhunya) c. sedangkan suhu rendah sekali (di bawah 0°C) dapat menyebabkankekakuan dan keradangan akibat dingin.c.Radiasisinar rontgen atau sinar-sinar radio aktif yang menyebabkankelainan pada kulit, mata bahkan susunan darah. d. Tekanan udara yang tinggi menyebabkan ketulian permanen, rasa sakitkarena panas udara. e. Penerangan yang kurang baik, menyebabkan kelainan pada mataatauindra penglihatan. 2. Golongan Kimia a. Debu dan serbuk yang menyebabkan penyakit pada saluran pernafasan b. Gas, misalnya keracunan karbon monooksida hidrogen sulfide c. Uap yang menyebabkan keracunan atau penyakit kulitd.Cairan beracun 3. Golongan Biologis a. Bakteri b. Virus c. Jamur 4. Golongan Fisiologis a. Konstruksi mesin atau peralatan yang tidak sesuai dengan mekanismetubuh manusia. b. Sikap kerja yang menyebabkan keletihan dan kelainan fisik. c. Cara kerja yang membosankan atau meletihkan. 5. Golongan Psikologis a. Proses kerja yangrutin dan membosankan. b. Hubungan kerja yang terlalu menekan atau sangat menuntut. Langkah-langkah ke arah pencegahan penyakit akibat kerja terdiri dari: 1. Kesadaran manajemen untuk mencegah penyakit akibat kerja. 2. Pengaturan tata cara pencegahan. Disamping memperhatikan kesehatan fisik karyawan, usaha untuk menjaga kesehatan mental juga perlu dilakukan. Program kesehatan mental perlu dilakukan dengan cara-cara berikut: a. Tersedianyapsychiatristuntuk konsultan para pekerja, bila diperlukan. b. Kerjasama denganpsychiatrist di luar perusahaan atau yang berada dilembaga-lembaga konsultasi. c. Mendidik para karyawan perusahaan tentang pentingnya arti kesehatanmental. d. Mengembangkan dan memeliharahuman relationyang baik.



1



KESEHATAN, KESELAMATAN



MATERI Selain melindungi karyawan dari kemungkinan terkena penyakit atau gangguan fisik, perusahaan juga memperhatikan kemungkinan-kemungkinan karyawan memperoleh ketegangan atau tekanan/stres yang dapat menjadi sumber-sumber kecelakaan. Ketegangan ini tidak hanya menyerang tubuh manusia tetapi juga pikiran karyawan. Jika seorang karyawan tidak tahan terhadap stres, maka karyawan tersebut akan jatuh sakit. Oleh sebab itu, diperlukan usaha untuk menghilangkan sumber ketegangan ini.



CAKRAWALA



Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkugan Hidup (K3LH) Lebih dikenal dengan pemberian



JELAJAH INTERNET Untuk menambah wawsan peserta didik dan memperdalam materi silakan klik link dibawah



RANGKUMAN K3LH adalah Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup adalah suatu menciptaan



1



KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA DAN LINGKUNGAN H



TUGAS MANDIRI



Tugas peserta didik ialah mencari Undang-Undang membahas tentang K3LH . Peserta didik dapa



PENILAIAN AKHIR BAB



Kerjakan soal di bawah ini dengan baik dan benar! Jelaskan program K3LH menurut Keputusan menteri pertambangan dann energi Nomor: 555.K/26/ Jelaskan pendidikan dan pelatihan Keputusan menteri pertambangan dann energi Nomor: 555.K/ Penjelaskan Keputusan menteri pertambangan dann energi Nomor: 555.K/26/M.PE/1995 pasal 2 Penjelaskan Keputusan menteri pertambangan dann energi Nomor: 555.K/26/M.PE/1995 pasal 3 Penjelaskan daftar hadir pekerjaan tambang Keputusan menteri pertambangan dann energi Nomo PenjelaskantindakanmencegahbahayapadaKeputusanmenteri pertambangan dann energi Nomor: 5 Jelaskan yang dimaksud dengan akomodasi! Sebutkan UU dan peraturan yang mendukung K3 Sebutkan bahaya cedera akibat kecelakaan tambang Jelaskan yang dimaksud dengan potensi bahaya!



REFLEKSI



Setelah mempelajari bab ini, materi apa yang kalian pelajari hari ini? Manfaat apa yang kalian dap



1



KESEHATAN, KESELAMATAN



PENILAIAN AKHIR



Pilihan Ganda Pilih satu jawaban yang benar! 1. Perhatikan data berikut ini (1) Operasi kapal rutin mencakup perbaikan dan pengecetan permukaan yang tinggi memerlukan anggota crew untuk menjangkau daerah-daerah yang tidak mudah di akses. Safety harness di gunakan oleh operator di suatu ujung dan di ikat pada titik kuat pada ujung talinya. (2) Di ruang mesin kapal menghasilkan suara 110 – 120db ini merupakan frekuensi suara yang sangat tinggi untuk telinga manusia, bahkan dalam beberapa menit dapat menyebabkan sakit kepala, iritasi dan gangguan pendengaran. (3) Mata adalah bagian paling sensitif dari tubuh manusia dan pada oprasi sehari-hari memiliki kemungkinan besar untuk cedera mata, kaca pelindung atau kacamata digunakan untuk perlindungan mata, sedangkan kacamata las digunakan untuk operasi pengelasan yang melindungi mata dari percikan intensitas tinggi. (4) Bagian paling penting bagi tubuh manusia adalah kepala. Perlu perlindungan terbaik yang sediakan oleh helm plastik keras di atas kapal. Sebuah tali dagu juga di sediakan dengan helm yang menjaga helm di tempat ketika perjalanan atau jatuh. (5) Bahan kiami di atas kapal sangat sering digunakan dan beberapa bahan kimia sangat berbahaya bila berkontak langsung dengan kulit manusia, Chemical suit digunakan untuk menghindari situasi seperti itu. Berdasarkan data di atas manakah yang termasuk fungsi helmet adalah.... A. (5) B. (4) C. (3) D. (2) E. (1) 2. Untuk seorang yang bekerja di ruang berbahaya, sepatu safety adalah satu diantara Alat Pelindung Diri (APD) yang harus dipakai oleh pekerja yang kemungkinan dapat terkena pecahan kaca, besi ataupun serpihan yang lain yang pastinya sangat membahayakan telapak kaki. Pernyataan tersebut termasuk pada .... A. Mencegah Kecelakaan Kerja yang Fatal B. Membuat perlindungan dari Benda Panas C. Melindungi dari Cairan Kimia Berbahaya D. Melindungi dari Benda Tajam dan Berbahaya E. Membuat Pengguna Tidak Terpeleset 3. Perhatikan data berikut ini: (1) Anggarannya terlalu besar, mendanainya.



keuangan



perusahaan



tidak



mampu



1



KESEHATAN, KESELAMATAN



PENILAIAN AKHIR



(2) Alat Pelindung Diri (APD) yang tersedia sudah mencukupi karena banyak perusahaan lain juga menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang sama, Meskipun sebenarnya Alat Pelindung Diri (APD) tersebut tidak memenuhi standar keselamatan kerja. (3) Tingkat paparan masih dibawah nilai ambang batas (NAB) (4) Tidak di rekomendasikan oleh induk perusahaan Kondisi seperti ini sudah berlangsung bertahun-tahun dan tidak ada masalah Berdasarkan data di atas yang termasuk alasan klasik yang selalu dikemukakan oleh pihak manajemen tehadap para pekerja dalam penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) adalah .... A. (1) dan (2) B. (1) dan (3) C. (1), (2) dan (3) D. (1), (2), (3), (4) dan (5) E. (1), (2), (3) dan (4) 4. Perhatikan data dibawah ini: 1. Dari zat-zat kimia berbahaya 2. Mudah dikenakan 3. Dari Iklim yang berubah-ubah 4. Alat pelindung muka dan mata 5. Lemparan benda –benda kecil Data atas yang menunjukan mamfaat topi adalah .... A. 1 dan 3 B. 2 dan 3 C. 3 dan 4 D. 4 dan 5 E. 3 dan 5 5. Perhatikan data berikut ini: 1. Dari Iklim yang berubah-ubah 2. Mudah dikenakan 3. Pengaruh cahaya 4. Gelas/kaca biasa/Plastik 5. Alat pelindung mata terhadap radiasi Berdasarkan data di atas manakah yang termasuk pada mamfaat topi atau tudung .... A. 1 B. 2 C. 3 D. 4 E. 1 dan 5



1



KESEHATAN, KESELAMATAN



PENILAIAN AKHIR



6. Perhatikan data berikut ini: 1. Dari Iklim yang berubah-ubah 2. Mudah dikenakan 3. Pengaruh cahaya 4. Gelas/kaca biasa/Plastik 5. Alat pelindung mata terhadap radiasi Berdasarkan data di atas yang termasuk pada APD Respirator dan Kacamata adalah.... A. 5 B. 1 dan 2 C. 2 dan 3 D. 4 dan 5 E. 4 7. Perhatikan data berikut: 1. Kacamata / goggles. 2. Penutup muka. 3. Penutup telinga. 4. Respirator dan lain-lain. 5. Sumbat Telinga Berdasarkan data di atas yang termasuk pada Integrasi APD adalah... A. 1 dan 3 B. 2 dan 4 C. 1, 2 dan 3 D. 1, 2, 3, 4 dan 5 E. 1 dan 2 7. Keselamatan kerja memang menjadi poin penting yang wajib diperhatikan oleh setiap perusahaan. Semakin minim kecelakaan, akan semakin besar produksi yang dihasilkan. Sehingga produktivitas bisa semakin ditingkatkan tanpa adanya kendala yang bisa merugikan perusahaan. Pernyataan di atas termasuk.... A. Metode Ilmiah dan Keselamatan Kerja B. Metode Ilmiah C. Keselamatan kerja D. Kesehatan kerja E. Syarat K3 8. Untuk memulai suatu metode ilmiah, maka dengan demikian pertamatama harus dirumuskan masalah apa yang sedang dihadapi dan sedang dicari pemecahannya. Rumusan permasalahan ini akan menuntun proses selanjutnya. Pernyataan tersebut termasuk pada ....



1



KESEHATAN, KESELAMATAN



PENILAIAN AKHIR



A. B. C. D. E.



Keselamatan kerja Kesehatan kerja Metode ilmiah Metode ilmiah dan keselamatan kerja Syarat K3



9. Langkah awal dalam melakukan penelitian adalah menemukan masalah lalu,masalah yang ditemukan dirumuskan dalam bentuk kalimat tanya, ringkas, jelas, dan bermakna. Metode perumusan masalah dilakukan dengan menemukan masalah terlebih dahulu kemudian merumuskannya. Dalam merumuskan masalah perlu diperhatikan beberapa variabel. Variabel adalah faktor-faktor yang mempengaruhi masalah. Dalam metode ilmiah dikenal empat variabel yaitu : 1. Variabel bebas yaitu suatu variabel yang dipilih serta diukur oleh peneliti untuk menentukan adanya suatu hubungan pada keadaan atau kejadian yang diteliti oleh peneliti. Variabel ini dapat mempengaruhi variabel lain. 2. Variabel terikat yaitu hasil dari pengaruh variabel bebas. 3. Variabel control (terkendali) yaitu perlakuan yang sama pada semua percobaan. 4. Variabel penggangu yaitu varibel yang tidak dikehendaki namun dapat mengganggu hasil penelitian. Pernyataan dan data tersebut termasuk.... A. Menemukan dan Merumuskan Masalah B. Mengumpulkan Informasi atau Data-data C. Menyusun Hipotesis atau Dugaan Sementara D. Melakukan Percobaan Untuk Menguji Kebenaran Hipotesis E. Mengolah Hasil Percobaan (Analisis Data) 10. Pengumpulan informasi dilakukan dengan melakukan studi kepustakaan, membaca buku referensi, mewawancarai para ahli dan mencari data informasi dari hasil obsevasi. Informasi ini tidak boleh asal – asalan dan bisa dipertanggung jawabkan kebenarannya. Karena pada dasarnya memang berasal dari data – data terkait tanpa adanya manipulasi. Pernyataan di atas termasuk .... A. Merumuskan Masalah B. Mengolah Hasil Percobaan (Analisis Data) C. Melakukan Percobaan Untuk Menguji Kebenaran Hipotesis D. Mengumpulkan Informasi atau Data-data E. Melakukan Percobaan Untuk Menguji Kebenaran Hipotesis 11. Tahap persiapan percobaan dengan menentukan alat dan bahan, menyusun cara kerja, penjabaran variabel, menentukan waktu percobaan dan uji coba model percobaan. Selanjutnya tahap perlakuan percobaan. Dalam percobaan terdapat dua kelompok yaitu kelompok yang tidak diberi perlakuan (kelompok control) dan kelompok yang diberikan perlakuan (eksperiman). 1



KESEHATAN, KESELAMATAN



Pernyataan disamping termasuk....



PENILAIAN AKHIR



1



KESEHATAN, KESELAMATAN



PENILAIAN AKHIR



A. B. C. D. E.



Melakukan Percobaan Untuk Menguji Kebenaran Hipotesis Merumuskan Masalah Mengolah Hasil Percobaan (Analisis Data) Membuat Kesimpulan Mengomunikasikan Hasil Penelitian



12. Mengkomunikasikan dapat dilakukan dengan membuat laporan atau karya tulis ilmiah lainnya. Dalam pembuatan laporan harus sistematis. 1. Tinjauan pustaka 2. Metode penelitian 3. Kesimpulan dan saran 4. Lampiran 5. Pendahuluan 6. Hipotesis 7. Hasil dan pembahasan 8. Daftar pustaka Urutan yang benar dalam penyususnan laporan adalah .... A. 5, 7, 2, 4, 1, 6, 8, 3 B. 1, 2, 3, 8, 7, 6, 5, 4 C. 5, 1, 6, 2, 7, 3, 8, 4 D. 1, 2, 3, 4, 5, 6, 8, 7 E. 8, 2, 7, 3, 6, 5, 4, 1 13. Kecelakaan kerja merupakan suatu kejadian yang tidak dikehendaki. Kecelakaan menjadi masalah besar bagi kelangsungan perusahaan karena dapat menimbulkan kerugian materi yang cukup besar dan juga korban jiwa serta penyakit akibat kerja. Kehilangan sumber daya manusia merupakan kerugian yang sangat besar karena manusia adalah satu-satunya sumber daya yang tidak dapat digantikan oleh tekhnologi apapun. Kerugian yang langsung dari timbulnya kecelakaan kerja adalah biaya pengobatan dan kompensasi kecelakaan sedangkan biaya yang tidak langsung adalah kerusakan alat-alat produksi, penataan manajemen keselamatan yang lebih baik, penghentian alat produksi dan hilangnya waktu kerja. Pernyataan tersebut termasuk .... A. Inspeksi Keselamatan Kerja B. Kesehatan kerja C. Menejemen kerja D. Waktu kerja yang tidak tepat waktu E. Teknologi utama 14. Upaya Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) telah diperkenalkan dengan mengacu pada peraturan perundangan yang ditertibkan yaitu UndangUndang ....



1



KESEHATAN, KESELAMATAN



PENILAIAN AKHIR



A. B. C. D. E.



No. 23/1992 No. 01 tahun No. 32 tahun No. 51 tahun No. 32 tahun



1970 2001 1967 1987



15. Upaya Keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) telah diperkenalkan dengan mengacu pada peraturan perundangan yang ditertibkan yaitu Undang-Undang No. 01 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dalam pasal 1 disebutkan bahwa .... A. Kesehatan yang secara eksplisit mengatur kesehatan kerja B. Kesehatan yang menyatakan bahwa tempat kerja wajib menyelenggarakan upaya kesehatan kerja apabila tempat kerja tersebut memiliki risiko bahaya kesehatan C. Tempat kerja adalah tiap ruangan atau lapangan,tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja atau yang sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya D. Kecelakaan Kerja Kecelakaan adalah kejadian tidak terduga dan tidak diharapkan. Tidak terduga karena dibelakang peristiwa tersebut tidak ada unsur kesengajaan lebih-lebih ada adanya unsur perencanaan. E. Dalam teorinya, Birds mengemukakan bahwa usaha pencegahan kecelakaan kerja dapat berhasil dengan mulai memperbaiki manajemen keselamatan dan kesehatan kerja. 16. Kesehatan yang secara eksplisit mengatur kesehatan kerja. Peraturan perundangan tersebut menegaskan bahwa setiap tempat kerja wajib diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja dan mengatur pula sanksi hukum bila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut di atur dalam ..... A. UU No. 20/1992 B. UU No. 21/1992 C. UU No. 22/1992 D. UU No. 23/1992 E. UU No. 24/1992 17. Perhatikan data berikut ini: 1. Kurang kemampuan 2. Kurang pengetahuan 3. Kurang keterampilan 4. Motivasi Kurang baik 5. Masalah atau stress fisik dan mental Data di atas termasuk....



1



KESEHATAN, KESELAMATAN



PENILAIAN AKHIR



A. B. C. D. E.



faktor faktor faktor faktor faktor



individual manisvestasi akuntan minoritas perorangan



18. Perhatikan data berikut ini: 1. Kepemimpinan dan atau pengawasan yang kurang tepat, 2. Standar kerja yang kurang baik, 3. Standar perencanaan yang kurang tepat, 4. Standar perawatan yang kurang tepat, 5. Salah pakai atau perlakuan Beradasarkan data di atas yang termasuk pada faktor pekerja adalah .... A. 1 B. 2 dan 3 C. 1, 2 dan 3 D. 1, 2, 3, 4 dan 5 E. 2 dan 4 19. Kecelakaan kerja dapat menyebabkan kerugian, yaitu kerusakan, kekacauan organisasi, kesedihan atau keluhan, kelainan atau cacat dan kematian.Suatu kecelakaan dapat menimbulkan kerugian berupa kerusakan pada tubuh si korban maupun kerusakan pada harta benda. Kerusakan dapat langsung terlihat (luka, patah, luka bakar dan lain-lain) atau baru terlihat setelah waktu yang lama (penyakit akibat kerja yang tidak segera terlihat gejalagejalanya). Pernyataan di atas termasuk .... A. kontak B. kerugian C. inspeksi D. penyakit E. kecelakaan 20. Perhatikan data di bawah ini: 1. Hubungi penanggung jawab bagian yang akan dikunjungi untuk menjelaskan tujuan dan dasar yang akan digunakan, serta pendamping bila yang bersangkutan berhalangan untuk ikut dalam pelaksanaan inspeksi. 2. Usahakan mengikuti jalur peta inspeksi seperti yang sudah direncanakan. 3. Amati semua kegiatan proses produksi untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap peraturan keselamatan. 4. Observasi tindakan-tindakan perseorangan untuk mencocokkan dengan syarat-syarat keselamatan kerja. 5. Penelitian diadakan untuk mengumpulkan data atau juga cross-check data. Berdasarkan data di atas manakah yang termasuk pada peta inspeksi adalah.... 1



KESEHATAN, KESELAMATAN



PENILAIAN AKHIR



A. B. C. D. E.



1 2 3 4 5



21. Perhatikan data di bawah ini: 1. Hubungi penanggung jawab bagian yang akan dikunjungi untuk menjelaskan tujuan dan dasar yang akan digunakan, serta pendamping bila yang bersangkutan berhalangan untuk ikut dalam pelaksanaan inspeksi. 2. Usahakan mengikuti jalur peta inspeksi seperti yang sudah direncanakan. 3. Amati semua kegiatan proses produksi untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap peraturan keselamatan. 4. Observasi tindakan-tindakan perseorangan untuk mencocokkan dengan syarat-syarat keselamatan kerja. 5. Penelitian diadakan untuk mengumpulkan data atau juga cross-check data. Berdasarkan data diatas manakah yang termasuk pada pendahuluan ..... A. 1 B. 2 C. 3 D. 4 E. 5 22. Undang-Undang Membahas tentang Menejemen keselamatan Kerja dan Kseshatan. Undang-Undang yang mengatur tentang menejemen adalah ..... A. UU. Nomor 11 Tahun 1970 B. Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 C. UU. Nomor 14 Tahun 1969 D. Tahun 1969 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912) E. UU. Nomor 21 tahun 2009 23. Perhatikan pengertian Program K3 berikut ini: 1. Program K3 adalah upaya untuk mengatasi ketimpangan pada empat unsur produksi yaitu manusia, sarana, lingkungan kerja dan manajemen. 2. Program ini meliputi administrasi dan manajemen, P2K3, kebersihan dan tata ruang, peralatan K3, pengendalian bahaya dan beracun, pencegahan kebakaran, keadaan darurat, penerapan K3 dan sistem evaluasi program. 3. Program K3 merupakan suatu rencana kerja dan pelaksanaan prosedur yang memfasilitasi pelaksanaan keselamatan kerja dan proses pengendalian risiko dan paparan bahaya termasuk kesalahan manusia dalam tindakan tidak aman



1



KESEHATAN, KESELAMATAN



PENILAIAN AKHIR



4. Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja bersifat spesifik artinya program keselamatan dan kesehatan kerja tidak bisa dibuat, ditiru, atau dikembangkan semaunya. 5. Efektivitas program keselamatan dan kesehatan kerja sangat tergantung kepada komitmen dan keterlibatan semua pekerja. Keterlibatan pekerja akan meningkatkan produktivitas. Berdasarkan data di atas pengertian Program K3 menurut Nasution terdapat pada pernyataan nomor.... A. 1 B. 2 C. 3 D. 4 E. 5 24. Perhatikan data dibawah ini: 1. Melakukan usaha inspeksi keselamatan kerja untuk mengidentifikasikan kondisi-kondisi yang tidak aman. 2. Mengadakan usaha pendidikan dan pelatihan para pekerja untuk meningkatkan pengetahuan pekerja akan tugasnya sehari-hari dan cara kerja yang aman. 3. Membuat peraturan-peraturan keselamatan kerja yang harus ditaati oleh semua pekerja 4. Pembinaan displin dan ketaatan terhadap semua peraturan di bidang keselamatan kerja. Berdasarkan data di atas prinsip dasar program Kesehatan dan Keselamatan Kerja menurut .... A. Siregar B. Nasution C. Heinrich D. ILO E. WHO 25. Perhatikan data berikut ini: 1. Pembinaan displin dan ketaatan terhadap semua peraturan di bidang keselamatan kerja. 2. Program keadaan darurat di tempat kerja, termasuk koordinasi dengan bagian yang penting di luar perusahaan. 3. Membuat peraturan-peraturan keselamatan kerja yang harus ditaati oleh semua pekerja 4. Mengadakan usaha pendidikan dan pelatihan para pekerja untuk meningkatkan pengetahuan pekerja akan tugasnya sehari-hari dan cara kerja yang aman. 5. Meningkatkan pengertian, kesadaran, pemahaman dan penghayatan K3 semua unsur pimpinan dan pekerja pada sutau perusahaan. Berdasarkan data diatas manakah yang termasuk pada Sasaran dari program keselamatan dan kesehatan kerja adalah .... 1



KESEHATAN, KESELAMATAN



PENILAIAN AKHIR



A. B. C. D. E.



1 2 3 4 5



26. Peningkatan kualitas sumber daya manusia merupakan langkah penting dalam meningkatkan kemampuan dan prestasi kerja karyawan. Untuk meningkatkan sumber daya manusia diperlukan sebuah pelatihan. Pernyataan diatas termasuk.... A. pelatihan K3 B. analisis jabatan C. analisis pekerjaan D. pekerjaan K3 E. kesehatan kerja 27. Perhatikan data berikut ini: 1. Dalam tahapan ini dilakukan identifikasi dan analisa semua pekerjaan atau jabatan yang ada dalam perusahaan kemudian akan dibuat daftar pekerjaan yang dilakukan oleh setiap pekerja. 2. Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja merupakan pelatihan yang diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kemampuan, produktivitas, dan kesejahteraan tenaga kerja. 3. Pelatihan merupakan proses membantu tenaga kerja untuk memperoleh efektivitas dalam pekerjaan mereka yang sekarang atau yang akan datang melalui pengembangan kebiasaan tentang pikiran, tindakan, kecakapan, pengetahuan dan sikap yang layak 4. Program pelatihan merupakan suatu keharusan bagi sebuah industri / perusahaan bila menghendaki hasil yang lebih maksimal dari kinerja para pekerjanya. Pelatihan K3 adalah pengertian yang seksama tentang prosedur pelaksanaan tugas dan pengetahuan tentang bahaya-bahaya yang menyertai kinerja akan mengeliminasi berbagai kecelakaan 5. Mengadakan usaha pendidikan dan pelatihan para pekerja untuk meningkatkan pengetahuan pekerja akan tugasnya sehari-hari dan cara kerja yang aman. Berdasarkan data di atas yang termasuk pengembangan pelatihan K3 yang baik dan efektif terdapat pada nomor ..... A. 1 B. 2 C. 3 D. 4 E. 5



1



KESEHATAN, KESELAMATAN



PENILAIAN AKHIR



28. Perhatikan data berikut ini: 1. Perkulihan dan percakapan 2. Video dan film 3. Peran yang langsung dimainkan oleh peserta pelatihan \ 4. Studi kasus 5. Diskusi kelompok Berdasarkan data di atas, teknik melaksanakan pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja terdapat pada nomor.... A. 1, 2, 3 dan 4 B. 2, 3 dan 4 C. 1,2 dan 3 D. 1, 2, 3, 4 dan 5 E. 1 dan 4 29. Keputusan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 1827 Tahun 2018. Di bawah salah satu pengawasan Keputusan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 1827 Tahun 2018 adalah .... A. Teknik Tambang yang sedang beroprasi B. Pedoman Permohonan C. Penanggulangan bencana D. Perubahan pada tambang terbuka E. Perbedaan tambang terbuka dan tertutup 30. Pasal 29 Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor : 555.K/26/M. PE/1995 pada pasal 28 mengatur tentang .... A. Tatacara penambangan yang aman B. Pengetahuan dasar ventilasi C. Peraturan tentang penyanggaan dan dasar kerja penyanggaan; D. Penggunaan alat penyelamatan diri E. Rencana penyelamatan diri dan penyelamatan dalam keadaan darurat, tanda bahaya kebakaran dan pemadam kebakaran;



1



KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA DAN LINGKUNGAN H



DAFTAR PUSTAKA



1



KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA DAN LINGKUNGAN HIDUP



GLOSARIUM



1



KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA DAN LINGKUNGAN H



BIODATA PENULIS BIODATA PENULIS 1 : Mohamad Hiola, ST Nama : Pohuwato, 04 Agustus 1987 Tempat dan tanggal lahir Jabatan : Ketua Program Studi Geologi Pertambangan Unit kerja Pendidikan terakhir : SMK Negeri 1 Kotabunan : S1 Teknik Geologi Univ. Neg. Gorontalo : Buyat II, Kec. Kotabunan, Kab. Alamat domocili Bolaang Mongondow Timur Prov. Sulawesi Utara : 082394691827 No Hp/WA Email :



1



KESEHATAN, KESELAMATAN KERJA DAN LINGKUNGAN HIDUP



BIODATA PENULIS



BIODATA PENULIS 2 Nama: Lesly Limpele, S.Pd Tempat dan tanggal lahir: Tombolikat, 05 September 1995 Jabatan: Guru Bahasa Inggris Unit kerja: SMK Negeri 1 Kotabunan Pendidikan terakhir: S1 Bahasa Inggris Univ. Neg. Mana Kab. Bolaang Mongondow Timur Prov. Sulawesi Utara No Hp/WA082259090831 Email:



1