Kesehatan Matra Di Pelayaran [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KESEHATAN MATRA DI PELAYARAN



Makalah disusun guna memenuhi tugas mata kuliah Kesehatan Matra



Dosen Pengampu: Ns. Ronny Basirun Simatupang, M. Si (Han)



Disusun oleh: Indah Fitri Amelia



1710711140



Anna Fauziah



1710711141



Salma Nur Shohimah



1710711142



Tiyas Putri Widjayanti



1710711144



Regita Cahyani



1710711147



UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN’ JAKARTA FAKULTAS ILMU KESEHATAN PROGRAM STUDI S1 KEPERAWATAN 2019



KATA PENGANTAR Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya kepada penulis sehingga akhirnya penulis dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah yang berjudul Kesehatan Matra di Pelayaran ini ditulis untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Kesehatan Matra. Pada kesempatan yang baik ini, izinkanlah penyusun makalah menyampaikan rasa hormat dan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang dengan tulus ikhlas telah memberikan bantuan dan dorongan kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan sebaik-baiknya. Terlepas dari semua itu, kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi penyusunn kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu,dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.



Jakarta, 23 September 2019



Penulis



DAFTAR ISI KATA PENGANTAR.......................................................................................................



i



DAFTAR ISI........................................................................................................................ ii BAB I PENDAHULUAN.................................................................................................... 1 A. Latar Belakang........................................................................................................



1



B. Rumusan Masalah................................................................................................



.1



C. Tujuan Penulisan.....................................................................................................1 BAB II Pembahasan........................................................................................................... A. B. C. D. E. F. G. H. I. J.



2



Pengertian dan Tujuan…………………….......................................................................2 Unsur-unsur yang Berhubungan dengan Keselamatan Pelayaran…………………… Peran Tenaga Medis Dalam Kesehatan Pelayaran ………………………………….. Lembaga Kesehatan Pelayaran………………………………………………………. Kasus yang Terjadi di Pelayaran……………………………………………………… Jenis Kecelakaan……………………………………………………………………… Peralatan Keselamatan kerja………………………………………………………….. Pencegahan Kecelakaan………………………………………………………………. Indikator Keselamatan Pelayaran……………………………………………………… Koordinasi di Pelayaran....................................................................................................2



BAB III PENUTUP.................................................................................................................10 A. Kesimpulan...................................................................................................................10 DAFTAR PUSTAKA............................................................................................................ iii



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI No.1215/ Menkes/SK/XI/2001 tentang pedoman kesehatan matra pasal 1 menyebutkan bahwa Kesehatan Matra adalah bentuk khusus upaya kesehatan diselenggarakan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal dalam lingkungan matra yang serba berubah. Matra adalah berpindahnya/perubahan dari satu tempat ke tempat lain yang tidak sama tempatnya dan berpengaruh terhadap pelaksanaan kegiatan manusia dalam lingkungan tersebut. Kesehatan Matra dimaksudkan sebagai upaya terorganisasi untuk penanganaan saat terjadi kecelakaan serta meningkatkan kemampuan fisik dan mental guna mengatasi masalah kesehatan akibat lingkungan yang berubah bermakna. Meliputi aspek lingkungan saat dilaut, darat dan udara. Upaya Kesehatan meliputi Promosi, pencegahan, pengobatan, dan rehabilitasi sebagaimana upaya kesehatan pada umumnya. Upaya kesehatan berguna untuk meningkatkan kemampuan fisik dan mental terhadap lingkungan yang berubah baik di lingkungan darat, laut dan udara. Ruang lingkup kesehatan matra adalah kesehatan lapangan, kesehatan kelautan dan bawah air, kesehatan kedirgantaraan. B. Rumusan Masalah Dari latar belakang masalah yang di uraikan, banyak permasalahan yang di dapatkan. Permasalahan tersebut antara lain : 1. Apa kaitan Kesehatan Matra di Pelayaran? 2. Apa saja peran tenaga medis dalam Kesehatan Pelayaran? 3. Bagaimana pencegahan kecelakaan? 4. Apa saja indikator Keselamatan Pelayaran 5. Kepada siapa tenaga medis berkoordinasi? C. Tujuan Masalah     



Penulisan makalah ini adalah sebagai berikut : Untuk mengetahui kaitan Kesehatan Matra di Pelayaran Untuk mengetahui peran tenaga medis dalam Kesehatan Pelayaran Untuk mengetahui pencegahan kecelakaan Untuk mengetahui indikator Keselamatan Pelayaran Untuk mengetahui kepada siapa kita berkoordinasi



D. Manfaat  Agar dapat mengetahui apa kaitan kesehatan matra di pelayaran, kasus apa saja yang sering terjadi, dan bagaimana tenaga medis menanganinya.



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian dan Tujuan Kesehatan Matra dimaksudkan sebagai upaya terorganisasi untuk penanganaan saat terjadi kecelakaan serta meningkatkan kemampuan fisik dan mental guna mengatasi masalah kesehatan akibat lingkungan yang berubah bermakna. Meliputi aspek lingkungan saat dilaut, darat dan udara. Upaya Kesehatan meliputi Promosi, pencegahan, pengobatan, dan rehabilitasi sebagaimana upaya kesehatan pada umumnya. Peraturan Safety Of Life At Sea (SOLAS) adalah peraturan yang mengatur keselamatan maritim paling utama dengan tujuan untuk meningkatkan jaminan keselamatan hidup di laut yang dimulai sejak 1914, mengingat, saat itu, di mana-mana banyak terjadi kecelakaan kapal yang menelan banyak korban jiwa. Pada tahap permulaan, dimulai dengan fokus pada peraturan kelengkapan navigasi, kekedapan dinding penyekat kapal serta peralatan berkomunikasi, kemudian berkembang pada konstruksi dan peralatan lainnya. Modernisasi peraturan SOLAS sejak 1960, adalah menggantikan Konvensi 1918 dengan SOLAS 1960. Sejak saat itu, peraturan mengenai desain untuk meningkatkan faktor keselamatan kapal mulai dimasukan seperti: Desain konstruksi kapal, Permesinan dan instalasi listrik, Pencegah kebakaran, Alat-alat keselamatan, Alat komunikasi dan keselamatan navigasi. Adapun, usaha penyempurnaan peraturan tersebut dengan cara mengeluarkan peraturan tambahan (amandement) hasil konvensi IMO, yang dilakukan secara berturut-turut pada 1966, 1967, 1971 dan 1973. Namun, usaha untuk memberlakukan peraturan- peraturan tersebut secara internasional kurang berjalan sesuai dengan yang diharapkan, terutama karena hambatan prosedural, yaitu: diperlukannya persetujuan 2/3 dari jumlah negara anggota untuk meratifikasi peratruran dimaksud, ternyata sulit dicapai pada waktu yang diharapkan. Selanjutnya, pada rentang 1974, dibuakonvensi baru SOLAS 1974, yakni pada setiap amandemen diberlakukan sesuai target waktu yang sudah ditentukan, kecuali ada penolakan dari 1/3 jumlah negara anggota atau 50 % dari pemilik tonnage yang ada di dunia. Hal tersebut selaras dengan kecelakaan tanker yang terjadi secara beruntun pada 1976 dan 1977, sehingga, atas prakarsa Presiden Amerika Serikat, Jimmy Carter, diadakan konperensi khusus yang menganjurkan aturan tambahan terhadap SOLAS 1974 agar perlindungan terhadap keselamatan maritim dapat menjadi lebih efektif. Selanjutnya, pada 1978, dikeluarkan konvensi baru khusus untuk tanker yang dikenal dengan nama “Tanker Safety and Pollution Prevention (TSPP 1978)” merupakan penyempurnaan dari SOLAS 1974, dengan lebih menekankan pada perencanaan atau desain serta penambahan peralatan untuk tujuan keselamatan operasi dan pencegahan pencemaran perairan. Kemudian diikuti dengan tambahan peraturan pada 1981 dan 1983 yang diberlakukan September 1984 dan Juli1986. Adapun, peraturan baru Global Maritime Distress and Safety Sistem (GMDSS) 1990 adalah merupakan perubahan mendasar yan dilakukan IMO pada sistem komunikasi



maritim dengan memanfaatkan kemajuan teknologi di bidang komunikasi, seperti satelit dan akan diberlakukan secara bertahap dari 1995 s.d 1999. Sementara, konsep dasar Badan SAR di darat dan kapal-kapal yang mendapatkan berita kecelakaan kapal (vessel in distress) akan segera disiagakan agar dapat membantu melakukan koordinasi pelaksanaan operasi SAR.(Lasse & Darunanto, 2016). Kondisi lingkungan yang berubah dialami saat seseorang atau sekelompok orang/pekerja berada dalam pelayaran atau lepas pantai (off shore) selama berhari-hari tidak ketemu daratan. Bagi para penumpang kapal, ini akan berisiko antara lain gangguan kesehatan karena perubahan iklim, kecelakaan kapal, keracunan, stress maupun tertular penyakit dari penumpang lainnya. Bagi para pekerja lepas pantai, gangguan kesehatan meskipun fasilitas sehari-hari cukup memadai, namun kontak dengan orang banyak, iklim dan angin di laut dapat menyebabkan penyakit infeksi maupun gangguan stress fisik dan mental. Oleh karena itu kesehatan matra saat pelayaran sangat dibutuhkan untuk meminimalisir dampak dari bencana yang terjadi sehingga situasi terkendali. Tujuan kesehatan matra pada pelayaran adalah Adanya pelayanan kesehatan bagi penumpang pelabuhan dan kapal sesuai standar dan Mencegah kesakitan, kecacatan, dan kematian di pelabuhan, di kapal saat berlayar dan lepas pantai yang ditujukan untuk penumpang dan awak kapal B. Unsur-unsur yang Berhubungan dengan Keselamatan Pelayaran Unsur-unsur yang berhubungan dengan keselamatan pelayaran sesuai dengan Undang undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran adalah sebagai berikut: a. Pelayaran adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan angkutan di perairan, kepelabuhan serta keamanan dan keselamatannya. b. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis apapun, yang digerakkan dengan tenaga mekanik tenaga angin atau ditunda, termasuk dengan kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah. c. Perairan adalah perairan yang meliputi laut wilayah, perairan kepulauan, perairan pedalaman sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Prp. 1960 tentang Perairan Indonesia Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on the law of the sea (Konvensi Perserikatan Bangsabangsa tentang hukum laut), serta perairan daratan. d. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi. e. Alur pelayaran adalah bagian dari perairan yang alami maupun buatan yang dari segi kedalaman, lebar dan hambatan pelayaran lainnya dianggap aman untuk dilayari.



f. Sarana bantu navigasi pelayaran adalah sarana yang dibangun atau terbentuk secara alami yang berada di luar kapal yang berfungsi membantu navigator dalam menentukan posisi atau haluan kapal serta memberitahukan bahaya atau rintangan pelayaran untuk kepentingan keselamatan berlayar. g. Telekomunikasi pelayaran adalah setiap pemancaran pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan pelayaran. h. Pekerjaan bawah air adalah pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi, konstruksi atau kapal yang dilakukan di bawah air yang bersifat khusus (JViana I R br Barus*, Paramita Prananingtyas, 2017; N, 2015).



C. Peran Tenaga Medis Dalam Kesehatan Pelayaran 1. Potential operations and casualties Persiapan dan pendidikan yang lebih luas tentang pembangunan termasuk diskusi tentang kemungkinan operasi kontingensi yang dapat digunakan , potensi korban, kemampuan medis yang selama perjalanan diperlukan dengan mengasumsikan korban lebih dari 2 orang. 2. Boarding operations Setiap operasi naik yang ditentang membutuhkan dukungan dari Tim medis . Transportasi utama untuk korban adalah dengan kapal, karena dukungan helikopter mungkin akan diperlukan untuk perlindungan kekuatan dan tidak akan menjadi bagian dari medis utama rencana pengambilan. Operasi ini dapat diperpanjang, dan ketentuan harus dibuat untuk korban dengan berbagai presentasi termasuk cedera ledakan, balistik dan non-balistik luka tembus, tenggelam, cedera kepala, terbakar, jatuh dari tinggi, dan penyakit panas. Karena itu, rencana medis untuk jenis operasi ini melibatkan tim yang mampu mengambil pasien . 3. In support of amphibious landing operations Pola cedera yang diantisipasi sama dengan pola untuk Operasi. Evakuasi dengan kapal atau udara akan membutuhkan tim yang mampu DCR (Damage Control Rescue) jika tingkat perawatan ini diperlukan , Situasi taktis akan mempengaruhi praktik klinis sebagai perawatan pasien yang optimal harus seimbang terhadap risiko untuk semua personel yang terlibat dalam pengambilan pasien yang sakit kritis atau cedera. Dalam beberapa operasi mungkin dianggap lebih tepat untuk inisial ini oleh BATLS (Battlefield Advanced Trauma Life Support) yang terlatih. Prioritas di sini akan menjadi cepat melalui kapal cepat, atau winching ke selanjutnya helikopter yang tersedia . Pengobatan akan terbatas dan kontrol perdarahan eksternal melalui tourniquet dan panggul pengikat sesuai kebutuhan, manuver jalan nafas sederhana, imobilisasi fraktur, analgesia sederhana (via fentanyl lozenge), dan pemanasan pasien.



4. In support of humanitarian aid (force protection) Baru-baru ini, tim R2A dikerahkan di Operation PATWIN sebagai bagian bantuan kemanusiaan Inggris ke Filipina setelah Topan Haiyan. Dilengkapi oleh seorang dokter konsultan, memberikan perlindungan pasukan untuk layanan personil. Rencana medis dianggap penyakit panas, tropis dan penyakit menular, kecelakaan kendaraan bermotor, cedera sebagai akibat jatuh dari gedung, dan medis rutin lainnya dan kedaruratan bedah umum untuk pasukan yang memulai karena ketidakmungkinan mentransfer ke rumah sakit setempat. 5. In support of humanitarian aid and Safety of Life at Sea (SOLAS) Krisis kemanusiaan saat ini di Laut Mediterania telah menyebabkan penugasan multi-nasional . Tim medis berpotensi akan diminta untuk merawat korban yang menderita mulai dari tenggelam, penyakit panas, dehidrasi, kelaparan dan hipotermia. Korban anak dan wanita hamil bisa jadi di antara mereka yang membutuhkan perawatan medis. Kemungkinan bahwa dalam suatu kecelakaan darurat akan diambil dari air, dimuat ke kapal dan kemudian dipindahkan ke kapal.



6. Secondary transfer Kemampuan penahanan medis yang terbatas, penting untuk melakukan pertimbangkan bagaimana korban akan dipindahkan ke tempat berikutnya. perawatan melalui darat, laut atau udara. Pilihan alternatif adalah untuk ekstraksi perawatan kritis taktis (TCCE) dari kapal ke pantai, Tim Dukungan Udara Perawatan Kritis RAF (CCAST) untcuk pemindahan langsung . Personel yang paling tepat untuk TCCE akan menjadi konsultan dengan perawatan kritis atau terakreditasi pelatihan pengambilan dan perawat perawatan kritis. D. Lembaga Kesehatan Pelayaran 1. Balai Kesehatan Kerja Pelayaran (BKKP) Melaksanakan Pengujian Penilaian , dan Pemeliharaan Kesehatan bagi Tenaga Fungsional Pelayaran (TFP) dan Penilaian dan Penilikan terhadap Lingkungan Kerja Pelayaran.



2. United States Navy Nurse Corps



Perawat Angkatan Laut menyediakan perawatan dan perawatan untuk personel Angkatan Laut yang terluka, cedera dan sakit serta keluarga mereka. Mereka melakukan tugas-tugas seperti mengganti perban, memberikan obat-obatan, memantau tanda-tanda vital pasien dan membuat bagan untuk mencatat informasi pasien. Terkadang, perawat Angkatan Laut bergabung dengan profesional kesehatan lainnya untuk memberikan bantuan darurat di negara-negara berkembang. Ketika bekerja di lapangan, mereka dapat melakukan triase, yang berarti menilai pasien untuk menentukan bagaimana dan kapan mereka harus dirawat. Perawat Angkatan Laut bekerja sama dengan ahli bedah, dokter dan perawat lainnya. Beberapa perawat Angkatan Laut juga menulis resep atau melatih anggota rumah sakit Angkatan Laut. E. Kasus yang Terjadi di Pelayaran 1. Keselamatan Pelayaran Keselamatan Pelayaran didefinisikan sebagai suatu keadaan terpenuhinya persyaratan Keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di perairan dan Kepelabuhan.Indonesia sebagai Negara kepulauan yang terbesar dengan 17 (tujuh belas) ribuan pulau hanya bisa terhubungkan dengan baik dengan system transportasi multi moda. Angkutan laut merupakan salah satu moda transportasi tersebut, selain memiliki peran sebagai sarana pengangkutan yang secara Nasional dapat menjangkau seluruh wilayah melalui perairan sehingga dapat menunjang, mendorong, dan menggerakkan pertumbuhan daerah yang memiliki potensi sumber daya alam yang besar dalam upaya meningkatkan dan memeratakan pembangunan dan hasilnya. Berdasarkan data dari Tahun 2011 - 2014 banyak terjadi musibah atau kecelakaan kapal laut berbendera Indonesia. Hal ini terjadi karena dengan semakin bertambahnya jumlah penduduk dunia yang secara otomatis berdampak pada peningkatan kebutuhan ekonomi masyarakat, termasuk pula semakin banyak kegiatan angkutan melalui darat, udara dan laut(Thamrin, 2015) 2. Faktor Penyebab Semua pengguna sarana transportasi laut di Indonesia khususnya dan di dunia pada umumnya, senantiasa sangat mengutamakan persoalan keselamatan dan keamanan.Terjadinya kecelakaan kapal seperti tenggelam, terbakar, dll adalah permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan transportasi laut. Ada beberapa factor penyebab kecelakaan pelayaran: 1. Factor manusia, dimana factor ini menyumbang angka kecelakaan paling banyak



 



Kecerobohan di dalam menjalankan kapal, kekurang mampuan awak kapal dalam menguasai berbagai permasalahan yang mungkin timbul dalam operasional kapal  Secara sadar memuat kapal secara berlebihan 2. Faktor teknis Faktor teknis biasanya terkait dengan kekurang cermatan di dalam desain kapal, penelantaran perawatan kapal sehingga mengakibatkan kerusakan kapal atau bagian-bagian kapal yang menyebabkan kapal mengalami kecelakaan, terbakarnya kapal seperti yang dialami Kapal Tampomas diperairan Masalembo, Kapal Livina. 3. Faktor alam Faktor cuaca buruk merupakan permasalahan yang seringkali dianggap sebagai penyebab utama dalam kecelakaan laut. Permasalahan yang biasanya dialami adalah badai, gelombang yang tinggi yang dipengaruhi oleh musim/badai, arus yang besar, kabut yang mengakibatkan jarak pandang yang terbatas. F. Jenis Kecelakaan a. Bocor b. Hanyut c. Kandas d. Kerusakan Konstruksi e. Kerusakan Mesin f. Meledak g. Menabrak Dermaga h. Menabrak Tiang Jembatan i. Miring j. Orang Jatuh ke Laut k. Tenggelam l. Terbakar m. Terbalik n. Tubrukan G. Peralatan Keselamatan Kerja Utama Di Kapal Keselamatan Kerja merupakan prioritas utama bagi seorang pelaut profesional saat bekerja di atas Kapal. Semua perusahaan pelayaran memastikan bahwa kru mereka mengikuti prosedur keamanan pribadi dan aturan untuk semua operasi yang dibawa di atas kapal. Untuk mencapai keamanan maksimal di kapal, langkah dasar adalah memastikan bahwa semua crew Kapal memakai peralatan pelindung pribadi mereka dibuat untuk berbagai jenis pekerjaan yang dilakukan pada kapal. Berikut ini adalah peralatan dasar peralatan pelindung diri yang harus ada di sebuah kapal untuk menjamin keselamatan para pekerja:



1. Pakaian pelindung Pakaian pelindung adalah COVERALL yang melindungi tubuh anggota awak dari bahan berbahaya seperti minyak panas, air, percikan pengelasan dll Hal ini dikenal sebagai, “dangri “or “boiler suit”. 2. Helmet Bagian yang paling penting dari tubuh manusia adalah kepala. Perlu perlindungan terbaik yang disediakan oleh helm plastik keras di atas kapal. Sebuah tali dagu juga disediakan dengan helm yang menjaga helm di tempat ketika ada perjalanan atau jatuh. 3. Safety Shoes Maksimum dari ruang internal kapal digunakan oleh kargo dan mesin, yang terbuat dari logam keras dan yang membuatnya canggung untuk awak untuk berjalan di sekitar. Safety Shoes memastikan bahwa tidak ada luka yang terjadi di kaki para pekerja atau crew di atas Kapal 4. Sarung tangan (Hand safety) Berbagai jenis sarung tangan yang disediakan Di Kapal. sarung tangan ini digunakan dalam operasi dimana hal ini menjadi keharusan untuk melindungi tangan orang-orang. Beberapa sarung tangan yang diberikan sarung tangan tahan panas untuk bekerja pada permukaan yang panas, kapas sarung tangan untuk operasi normal, sarung tangan las, sarung tangan bahan kimia dll 5. Goggles Mata adalah bagian paling sensitif dari tubuh manusia dan dalam operasi sehari-hari pada kemungkinan kapal sangat tinggi untuk memiliki cedera mata. kaca pelindung atau kacamata yang digunakan untuk perlindungan mata, sedangkan kacamata las digunakan untuk operasi pengelasan yang melindungi mata dari percikan intensitas tinggi. 6. Plug Di Ruang Mesin kapal menghasilkan suara 110-120 db ini merupakan frekuensi suara yang sangat tinggi untuk telinga manusia. Bahkan beberapa menit



paparan dapat menyebabkan sakit kepala, iritasi dan gangguan pendengaran kadang-kadang sebagian atau penuh. Sebuah penutup telinga atau steker telinga digunakan pada kapal yang mengimbangi suara yang dapat di dengar oleh manusia dengan aman, 7. Safety harness Operasi kapal rutin mencakup perbaikan dan pengecatan permukaan yang tinggi yang memerlukan anggota kru untuk menjangkau daerah-daerah yang tidak mudah diakses. Untuk menghindari jatuh dari daerah tinggi seperti itu, maka menggunakan Safety harness. Safety harness adalah di kenakan oleh operator di satu ujung dan diikat pada titik kuat di ujung lainnya. 8. Face mask Baik yang Bekerja di permukaan insulasi, pengecetan atau membersihkan karbon yang melibatkan partikel berbahaya dan minor yang berbahaya bagi tubuh manusia jika dihirup langsung. Untuk menghindari hal ini, masker wajah diberikan hal ini di gunakan sebagai perisai muka dari partikel berbahaya. 9. Chemical suit Penggunaan bahan kimia di atas kapal sangat sering dan beberapa bahan kimia yang sangat berbahaya bila berkontak langsung dengan kulit manusia. Chemical suit dipakai untuk menghindari situasi seperti itu. 10. Welding perisai Welding adalah kegiatan yang sangat umum di atas kapal untuk perbaikan struktural. Juru las yang dilengkapi dengan perisai las atau topeng yang melindungi mata dari kontak langsung dengan sinar ultraviolet dari percikan las, hal Ini Harus Di perhatikan dan sebaiknya pemakaian Welding shield sangat di haruskan untuk keselamatan Pekerja. H. Pencegahan Kecelakaaan Untuk dapat mencegah terjadinya kecelakaan, maka kita harus mengetahui penyebab terjadinya kecelakaan tersebut. 1. Sebab-Sebab Kecelakaan Dari hasil penelitian ternyata 80-85 % kecelakaan disebabkan oleh faktor kesalahan dan kelalaian manusia yang lebih dominan. Kecelakaan umumnya diakibatkan karena berhubungan dengan sumber tenaga misalnya tenaga gerak mesin dan peralatan, kimia, panas, listrik dan lain-lain di atas ambang dari tubuh atau struktur bangunan. Kerugian-kerugian tersebut tidak sedikit menelan biaya dan untuk mengatasi hal tersebut perlu adanya usaha pencegahan melalui usaha keselamatan kerja yang baik. 2. Penyebab Terjadinya Kecelakaan Adapun penyebab yang dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan adalah faktor manusia. Kecelakaan yang disebabkan oleh faktor manusia karena manusianya mempunyai sifat-sifat antara lain : a. Tidak tahu, dimana yang bersangkutan tidak mengetahui bagaimana melakukan pekerjaan dengan aman , dan tidak tahu bahaya-bahaya yang ditimbulkannya sehingga terjadi kecelakaan.



b. Tidak mau yang bersangkutan, walupun telah mengetahui dengan jelas cara kerja/peraturan dan bahaya-bahaya yang ditimbulkan-nya serta mampu atau dapat melakukannya, tetapi kemauannya tidak ada yang berakibat terjadinya kesalahan sehingga terjadi kecelakaan. c. Tidak mampu / tidak bisa, yang bersangkutan telah mengetahui cara yang aman dan bahaya -bahaya yang mungkin ditimbul-kannya, namun belum mampu atau kurang terampil sehingga melakukan suatu kesalahan yang fatal. 3. Pentingnya Pengetahuan Dasar Keselamatan Kerja Bagi Setiap Awak Kapal Setiap orang yang bekerja di atas kapal diwajibkan mempunyai pengetahuan akan keselamatan dan kesehatan kerja yang cukup. Bilamana terjadi suatu hal atau kejadian yang tidak diduga di kapal, maka setiap awak kapal dapat dapat melakukan tindakan yang benar sesuai prosedur keselamatan. Sesuai dengan peraturan Kementrian Perhubungan setiap orang yang bekerja di kapal harus memiliki sertifikasi tentang pengetahuan dasar keselamatan yang dinamakan Basic Safety Training (BST). I. Indikator Keselamatan Pelayaran Beberapa fasilitas keselamatan yang terdapat diatas kapal meliputi: 1. Life Boy digunakan sebagai pelampung untuk penumpang apabila tetjadi kecelakaan tersedia sebanyak 13 buah 2. Life Jacket merupakan jaket pelampung yang dikenakan oleh setiap penumpang apabila dalam kondisi darurat kapal mengalami kecelekaan. Alat tersebut disediakan pada tiap -tiap ruang penumpang dengan jumlah sesuai dengan jumlah penumpang, untuk penggunaan alat terse but terlebih dahulu dilakukan peragaan cara penggunaan 3. Fire Plant merupakan peta denah evakuasi keadaan darurat alat tersebut terdapat pada di dinding dan diletakan pada suatu tempat yang mudah terjangkau . 4. Life raft - berfungsi seperti sekoci yang digunakan dengan melempar kelaut dan akan mengembang, didalamnya terdapat oxygen 5. Rakit- dengan kapasitas untuk 12 orang sebagai alat angkut penumpang diatas air yang digunakan dalam kondisi darurat apabila terjadi kecelakaan kapal, alat tersebut, tersedia sebanyak 14 buah 6. Sekoci - merupakan perahu kecil yang dilengkapi dengan mesin motor, tersedia satu unit 7. Top Deck (Muster station) merupakan tempat berkumpul/ evakuasi penumpang pada keadaan darurat, tempat ini terdapat dilantai atas kapal dan merupakan ruang terbuka. 8. Alat pemadam kebakaran, berikut perlengkapannya 9. Disamping beberapa fasilitas keselamatan yang telah disebutkan diatas, untuk mengamankan kendaraan diatas kapal , dipasang suatu alat yang bemama Tali Lasing. yang berguna unuk mengikat kendaraan terutama kendaraaan besar seperti truk agar tidak bergerak bila terjadi guncangan.



10. Diatas kapal disediakan pula tabung alat pemadam kebakaran bila diatas kapal terjadi kebakaran kecil, alat ini berjumlah 11 buah dan diletakan di beberapa tempat yang mudah terjangkau. J. BST (Basic Safety Training) 1. Pelatihan Keselamatan Dasar ( BST)



Basic Safety Training atau BST merupakan sebuah pelatihan dasar untuk keselamatan dan cara untuk mencegah suatu musibah. Basic Safety Training atau BTS merupakan sertifikat wajib yang harus dimiliki seorang pelaut. Apapun departemen di kapal yang akan Anda lamar, Anda wajib memiliki sertifikasi dasar ini untuk melancarkan proses perekrutan dan termasuk syarat utama untuk mendapatkan buku pelaut. Tujuan Pembuatan Basic Safety Training Pembuatan Basic Safety Training bertujuan untuk memberikan wawasan pada semua pelaut terkait keselamatan. Diharapkan, sertifikasi ini membuat pelaut semakin sadar untuk menjaga dan mencegah terjadinya kecelakaan, memiliki rasa peduli akan pentingnya keselamatan di lingkungan kerja, serta meminimalisir resiko kerugian bagi perusahaan kapal. Fungsi dan manfaat yang didapat dari pelatihan BST antara lain: a. Menambah wawasan dan pengetahuan tentang pentingnya keselamatan, b. Meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya tindak pencegahan kecelakaan, c. Menambah kepedulian akan pentingnya penerapan dan nilai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada lingkungan kerjanya, d. Meningkatkan pengetahuan tentang pentingnya pencegahan kecelakaan di lingkungan kerjanya Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi dan Watchkeeping untuk Seafarers (STCW), mensyaratkan bahwa pelaut diberikan "pelatihan sosialisasi" dan "pelatihan keselamatan dasar" yang meliputi pertempuran dasar api, pertolongan pertama, teknik bertahan hidup pribadi, dan keamanan pribadi dan tanggung jawab sosial. Pelatihan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa pelaut sadar akan bahaya dari bekerja pada kapal dan dapat merespons dengan cepat dalam keadaan darurat.



Menurut STCW, The STCW 95 mengharuskan Anda Bersekolah 5 hari dari instruksi. Tentu saja ini harus diperbaharui setiap 5 tahun, atau dalam kondisi tertentu, Anda harus menunjukkan bahwa Anda memiliki setidaknya 1 tahun pelayanan di kapal dari 200 grt atau lebih dalam 5 tahun terakhir. Komponen umumnya mencakup Pencegahan kebakaran dan Penanggulangan kebakaran (pemadam kebakaran Dasar) saja dari 2 hari, Teknik Personal Kelangsungan Hidup (PST) saja dari 1,5 hari, Keselamatan Pribadi dan Tanggung Jawab Sosial (PSSR) saja dari setengah hari, dan, First Aid / CPR (Basic Pertolongan pertama) saja dari 1 hari. Dasar Keselamatan Pelatihan atau BST merupakan titik awal bagi orang-orang yang mencari pekerjaan di industri maritim. Dasar Lepas Pantai Keselamatan Induksi dan Pelatihan Darurat atau BOSIET dirancang untuk personil kelautan berniat untuk bekerja pada instalasi lepas pantai di sektor maritim Inggris dan merupakan bagian dari proses umum Lepas Pantai Keselamatan Induksi. Dalam pelatihannya, Anda akan diberikan sejumlah materi sebagai syarat untuk mendapatkan sertifikat Basic Safety Training seperti pengetahuan dasar untuk menghadapi kebakaran, program pengenalan dan latihan dasar keselamatan, trik melakukan pertolongan pertama tingkat dasar, teknik dasar dalam mempertahankan hidup serta keselamatan pribadi dan tanggung jawab sosial. Sama seperti dokumen lainnya, sertifikat Basic Safety Training juga memiliki masa berlaku hingga 5 tahun. Jika masa berlaku habis, tak perlu membuatnya dari awal karena bisa melakukan perpanjangan melalui tempat dilaksanakannya diklat. Memiliki peran sangat penting, tentunya setiap pelaut wajib memiliki sertifikat Basic Safety Training. Termasuk untuk perusahaan kapal, pastikan bahwa seluruh karyawan sudah memiliki sertifikat ini dengan masa berlaku yang sesuai. K. Koordinasi di Pelayaran Dalam pelayaran, semua koordinasi dipegang oleh Syahbandar. Syahbandar (Harbour Master) memiliki kewenangan untuk mengkoordinasi pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran. Syahbandar berkewajiban memberi pembinaan dan petunjuk-petunjuk secara terperinci kepada nahkoda, perwira keamanan perusahaan, dan perwira keamanan fasilitas pelabuhan agar mereka dapat bertindak sesuai dengan tingkatan keamanan yang telah ditetapkan. Masalah keselamatan dan keamanan dalam pelayaran adalah merupakan tanggung jawab besar untuk syahbandar.Menurut Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008, untuk melakukan kegiatan pelayaran setiap angkutan laut (kapal) memerlukan Surat Persetujuan Berlayar/Berlabuh (SPB) yang di keluarkan oleh syahbandar agar dapat berlayar ataupun berlabuh.Agar dapat memperoleh SPB, maka kapal yang akan berlayar harus memenuhI beberapa persyaratan, seperti syarat kelaiklautan kapal. Setiap Surat Persetujuan Berlayar dapat di berikan oleh seorang syahbandar kepada pengguna atau pemilik kapal apabila kapal tersebut telah memenuhi beberapa syarat penting.



1. Peran dan Fungsi Syahbadar Berdasarkan Undang No.17 tahun 2008 pasal 207 ayat 1, maka Syahbandar memiliki tugas sebagai berikut : 1. Mengawasi kelaiklautan kapal,keselamatan,keamanan,dan ketertiban di pelabuhan. 2. Mengawasi tertib lalu lintas kapal di perairan pelabuhan dan alur-alur pelayaran. 3. Mengawasi kegiatan alih muat di perairan pelabuhan. 4. Mengawasi pemanduan mengawasi kegiatan penundaan kapal. 5. Mengawasi kegiatan pekerjaan bawah air dan salvage. 6. Mengawasi bongkar muat barang berbahaya serta limbah bahan berbahaya dan beracun. 7. Mengawasi pengisian bahan bakar dan mengawasi kegiatan penundaan kapal. 8. Mengawasi ketertiban embarkasi dan debarkasi penumpang. 9. Mengawasi pengerukan dan reklamasi dan mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas pelabuhan. 10. Melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan. 11. Memimpin penanggulangan pencemaran dan pemadam kebakaran di pelabuhan,dan 12. Mengawasi pelaksanaan perlindungan lingkungan maritime Dalam melakukan tugas yang dipercayakan sebagai pemimpin tertinggi dipelabuhan maka Syahbandar memiliki fungsi, yaitu: 1. Melaksanakan koordinasi kegiatan Pemerintahan di Pelabuhan yang terkait dengan pelaksanaan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran. 2. Melaksanakan pengawasan dan pemenuhan kelaiklautan kapal,sertifikasi keselamatan kapal,pencegahan pencemaran dari kapal dan penetapan status hukum kapal. 3. Melaksanakan penyediaan,pengaturan,dan pengawasan lahan daratan dan perairan pelabuhan,pemeliharaan penahanan gelombang,kolam pelabuhan,alur pelayaran dan jaringan jalan serta Sarana Bantu Navigasi Pelayaran. 4. Syahbandar membantu tugas pencarian dan penyelamatan dipelabuhan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan



BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Kesehatan Matra dimaksudkan sebagai upaya terorganisasi untuk penanganaan saat terjadi kecelakaan serta meningkatkan kemampuan fisik dan mental guna mengatasi masalah kesehatan akibat lingkungan yang berubah bermakna. Meliputi aspek lingkungan saat dilaut, darat dan udara. Upaya Kesehatan meliputi Promosi, pencegahan, pengobatan, dan rehabilitasi sebagaimana upaya kesehatan pada umumnya. Peraturan Safety Of Life At Sea (SOLAS) adalah peraturan yang mengatur keselamatan maritim paling utama dengan tujuan untuk meningkatkan jaminan keselamatan hidup di laut yang dimulai sejak 1914, mengingat, saat itu, di mana-mana banyak terjadi kecelakaan kapal yang menelan banyak korban jiwa. Tujuan kesehatan matra pada pelayaran adalah Adanya pelayanan kesehatan bagi penumpang pelabuhan dan kapal sesuai standar dan Mencegah kesakitan, kecacatan, dan kematian di pelabuhan, di kapal saat berlayar dan lepas pantai yang ditujukan untuk penumpang dan awak kapal. Peran Tenaga Medis Dalam Kesehatan Pelayaran adalah Potential operations and casualties, Boarding operations, In support of amphibious landing operations, In support of humanitarian aid (force protection), In support of humanitarian aid and Safety of Life at Sea (SOLAS), Secondary transfer Ada beberapa factor penyebab kecelakaan pelayaran: 1. Factor manusia, dimana factor ini menyumbang angka kecelakaan paling banyak a. Kecerobohan di dalam menjalankan kapal, b. kekurang mampuan awak kapal dalam menguasai berbagai permasalahan yang mungkin timbul dalam operasional kapal c. Secara sadar memuat kapal secara berlebihan 2. Faktor teknis Faktor teknis biasanya terkait dengan kekurang cermatan di dalam desain kapal, penelantaran perawatan kapal sehingga mengakibatkan kerusakan kapal atau bagian-bagian kapal yang menyebabkan kapal mengalami kecelakaan, terbakarnya kapal seperti yang dialami Kapal Tampomas diperairan Masalembo, Kapal Livina. 3. Faktor alam Faktor cuaca buruk merupakan permasalahan yang seringkali dianggap sebagai penyebab utama dalam kecelakaan laut. Permasalahan yang biasanya dialami adalah badai, gelombang yang tinggi yang dipengaruhi oleh musim/badai, arus yang besar, kabut yang mengakibatkan jarak pandang yang terbatas. Beberapa fasilitas keselamatan yang terdapat diatas kapal meliputi: 1. Life Boy digunakan sebagai pelampung untuk penumpang apabila tetjadi kecelakaan tersedia sebanyak 13 buah 2. Life Jacket merupakan jaket pelampung yang dikenakan oleh setiap penumpang apabila dalam kondisi darurat kapal mengalami kecelekaan. Alat tersebut disediakan pada tiap -tiap ruang penumpang dengan jumlah sesuai dengan jumlah penumpang,



3. 4. 5.



6. 7.



8. 9.



untuk penggunaan alat terse but terlebih dahulu dilakukan peragaan cara penggunaan Fire Plant merupakan peta denah evakuasi keadaan darurat alat tersebut terdapat pada di dinding dan diletakan pada suatu tempat yang mudah terjangkau . Life raft - berfungsi seperti sekoci yang digunakan dengan melempar kelaut dan akan mengembang, didalamnya terdapat oxygen Rakit- dengan kapasitas untuk 12 orang sebagai alat angkut penumpang diatas air yang digunakan dalam kondisi darurat apabila terjadi kecelakaan kapal, alat tersebut, tersedia sebanyak 14 buah Sekoci - merupakan perahu kecil yang dilengkapi dengan mesin motor, tersedia satu unit Top Deck (Muster station) merupakan tempat berkumpul/ evakuasi penumpang pada keadaan darurat, tempat ini terdapat dilantai atas kapal dan merupakan ruang terbuka. Alat pemadam kebakaran, berikut perlengkapannya Disamping beberapa fasilitas keselamatan yang telah disebutkan diatas, untuk mengamankan kendaraan diatas kapal , dipasang suatu alat yang bemama Tali Lasing. yang berguna unuk mengikat kendaraan terutama kendaraaan besar seperti truk agar tidak bergerak bila terjadi guncangan.



DAFTAR PUSTAKA Hendrawan, A. (2019). Analisa Indikator Keselamatan Pelayaran Pada Kapal Niaga. Jurnal Saintara Poolpol, P,. Sithisarankul, P., Rattananupong, T. (2019) Lung function change in hyperbaric chamber inside attendants. Mercer, S. J., Khan, M. A., Hillman, C. M., Robin, J., Matthews, J, J., (2019). The Maritime Medical Emergency Response Team: what do we really need? Cakir, E (2019) Fatal and serious injuries on board merchant cargo ship. Burnby, J. Bierman, A. (2015) The Incidence of Scurvy at Sea and Its Treatment. Supit, H (2009) Pedoman Khusus Keselamatan dan Keamanan Pelayaran. Badan Koordinasi Keamanan Laut Andanasari, R (2017) Peran Balai Kesehatan Kerja Pelayaran Dalam Menunjang Keselamatan Pelayaran Melalui Sertifikasi Kesehatan Tenaga Kerja Pelayaran (Pelaut). Universitas Gadjah Mada Setiawan, S (2014) Sertifikasi dan Monitoring Kesehatan Pelaut dalam Menciptakan Keselamatan Pelayaran (Studi pada Balai Kesehatan Kerja Pelayaran (BKKP) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Provinsi DKI Jakarta). Sarjana thesis, Universitas Brawijaya. BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA - KEMENTERIAN KESEHATAN. Kesehatan Matra. No 1203 (2013) http://jdih.dephub.go.id/assets/uudocs/permen/2019/PM_40_TAHUN_2019.pdf