Kesepakatan Bersama Dan Perjanjian Kerjasama Bazar KFC [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KESEPAKATAN PERJANJIAN KERJASAMA BAZAR KFC



Dengan ini kami mengadakan kesepakatan perjanjian kerjasama dalam penggalangan dana dengan melalui bazar mandiri dengan pihak KFC Regional Bali antara pihak-pihak yang tersebut dibawah ini : Nama



: ...........................................................................................................................



Alamat



: ......................................................................................................................



Nomor Telepon : .................................................................................................................. Jabatan



: Ketua Panitia Dalam perjanjian kerjasama bazar ini bertindak sebagai panitia/wakil panitia



pelaksana bazar penggalian dana di restaurant KFC selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. Nama



: Arif Abdul Fatah



Alamat



: Kantor pusat KFC Bali-Nusra, Jalan Raya Kuta 105 Badung-Bali.



Nomor Telepon : +628551849099/08111915098 (WA) Jabatan



: Koordinator Catering Bali-Nusra



Alamat email : [email protected] / [email protected] Dalam perjanjian kerjasama bazar ini bertindak sebagai pihak KFC selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Adapun kesepakatan bersama yang dicapai antara pihak pertama dan pihak kedua adalah :



PASAL 1 a) Pihak pertama (Panitia penggalangan bazar) melaksanakan penggalangan dana melalui pengadaan bazar penggalangan dana dengan memanfaatkan menu dan fasilitas dari 22 Cabang KFC di seluruh wilayah Bali dimulai tanggal .........s/d......... bulan ........ tahun ........ Kupon undangan bazar hanya dapat ditukarkan/berlaku sesuai dengan periode bazar saja. b) Pihak pertama (Panitia penggalangan bazar)



membuat kupon undangan bazar



sebanyak ........... lembar dengan harga jual kupon Rp ................... Menu untuk setiap kupon adalah paket “ Super Jumbo Banjar Bali OR/HCC” yang terdiri dari 1 Pc Chicken Paha Bawah OR/HCC 1 Pc Rice + 1Pepsi/Mirinda/& 7Up Medium dengan harga saat ini per paketnya adalah Rp 22.500 (Harga makan ditempat dan termasuk PPN 10%). Charge take away (Jika dibawa pulang) Rp 2.000/paket. Biaya dibebankan kepada penukar paket bazar yang membawa pulang. c) Harga menu yang tercantum pada pasal 1 point (b) dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan dari PT. Fast Food Indonesia, Tbk pusat Jakarta. Apabila terdapat kenaikan akan mengikuti harga yang terbaru dan menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak pertama melalui pemberitahuan sebelumnya melalui telepon atau sms. PASAL 2 Sistem Pembayaran a) Pihak pertama (Panitia penggalangan bazar) melakukan pembayaran kepada pihak kedua sebanyak jumlah kupon yang terjual dikali dengan harga menu, dan diserahkan paling lambat tanggal ....... bulan ....... tahun ........ dengan setoran ke bank BCA, transfer via ATM BCA (Bank Lain), SMS Banking atau M-Banking ke rekening Bank BCA 1460144988 an. PT Fast Food Indonesia, Tbk b) Pada tanggal ....... bulan ....... tahun ........ tersebut diatas (Pasal 2a) Pihak pertama (Panitia penggalangan bazar) juga menyerahkan semua sisa kupon yang tidak laku terjual kepada pihak kedua, supaya tidak beredar pada saat bazar berlangsung.



c) Jika sampai batas waktu pembayaran tersebut diatas (Pasal 2a) oleh pihak pertama (Panitia penggalangan bazar) tidak dilakukan/ kurang/ tidak tuntas dari pihak pertama, maka pihak kedua (KFC) berhak untuk melakukan pembatalan secara sepihak untuk pelaksanaan bazar tersebut diseluruh KFC wilayah Bali atau penolakan penukaran kupon bazar tersebut/ blokir/ penundaan sementara hingga ada penyelesaian bazar dari panitia penggalangan dana . d) Akibat yang ditimbulkan karena adanya penolakan/blokir kupon bazar (Protes, komplain dsb) adalah menjadi tanggung jawab pihak panitia bazar (Pihak penggalangan dana). e) Kehilangan kupon bazar oleh pihak pertama (Panitia penggalangan bazar) sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak pertama (Panitia penggalangan bazar). KFC tidak bertanggung jawab terhadap kehilangan kupon bazar tersebut dan pihak pertama. Panitia penggalangan bazar



tetap wajib



melakukan pembayaran sesuai dengan



jumlah kupon yang hilang dikalikan dengan harga paket. PASAL 3 a) Apabila sampai dengan akhir pelaksanaan bazar selesai dilaksanakan, pembayaran yang disebutkan pada pasal 2 point “a” melebihi jumlah kupon yang masuk/ ditukarkan ke KFC maka pihak kedua (Pihak KFC) akan mengembalikan sisa deposit tersebut (Setelah dikoreksi oleh pihak accounting,). Pihak kedua (Pihak KFC) akan memberikan informasi tanggal pengembalian melalui sms atau telepon. b) Pihak yang mengambil uang pengembalian DP bazar tunai (Dari kupon yang tidak ditukarkan ke KFC) adalah



pihak pertama (Pihak panitia bazar) yang menanda



tangani perjanjian kerja sama bazar ini atau diwakilkan dengan membuat surat kuasa yang ditanda tangani diatas materai 6.000 oleh pihak pertama dan pemegang surat kuasa. c) Apabila pada hari yang telah kita tentukan dalam hal pengembalian uang sisa bazar panitia tidak dapat mengambil uang tunai tersebut, maka uang pengembalian bazar akan kami transfer pada rekening yang telah didaftarkan pada saat pendaftaran (H+3).



d) Proses (Refund) pengembalian uang DP bazar (Dari kupon yang tidak ditukarkan ke KFC) ± 3 bulan setelah bazar berakhir paling lambat tanggal .....bulan .... tahun 2019 atau mengikuti jadwal yang telah ditentukan oleh pihak accounting KFC dan wajib diambil pada tanggal tersebut . (Pastikan kata sepakat dengan panitia bazar pada point ini) PASAL 4 a) Kupon bazar berakhir yang telah selesai proses penghitungan, rekapitulasi dan akan dimusnahkan oleh pihak kedua (Pihak KFC). b) Kontrak kerjasama bazar berakhir setelah uang pengembalian bazar telah dikembalikan ke pihak pertama (Pihak panitia) bazar. c) Jika dikemudian hari mungkin timbul perselisihan atau salah penafsiran perjanjian kerjasama bazar ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. d) Pihak pertama (pihak panitia penggalangan dana) bersedia mengikuti tata cara dan mekanisme pengadaan bazar KFC yang meliputi kelengkapan persyaratan, proses berlangsungnya bazar hingga proses pengembalian DP bazar berakhir). Demikian perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani di RSC Bali pada hari.......... tanggal ........ bulan .......... tahun 2019 tersebut pada akhir surat perjanjian kerjasama bazar ini dalam rangkap dua, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan dipegang oleh masingmasing pihak (File asli oleh pihak KFC dan file copy untuk pihak panitia penyelenggara bazar KFC) dan tidak ada paksaan dalam penanda tanganan kontrak kerja sama bazar ini. Badung, ...................2019



Pihak Pertama,



Pihak Kedua,



Wakil/Saksi



( Arif Abdul Fatah)



(.........................)



materai (........................)