17 0 69 KB
PERJANJIAN KERJASAMA DAN KESEPAKATAN PENGELOLAAN TAMBANG BATU Pada hari ini Minggu tanggal 4 bulan Juni tahun 2 0 1 7 (04 – Juni - 2017), kami yang bertandatangan di bawah ini: Nama
: H. ATMA
Alamat
: Cibuntu - Bayah
Bertindak untuk atas nama “BUMDES Ranca Bugis - Suakan” , Dan selanjutnya disebut : PIHAK PERTAMA/PEMILIK KUASA LAHAN TAMBANG Nama
: RIFKI MAHDI
Alamat
: Kota Serang - Banten
Dalam hal ini bertindak untuk atas nama “CV. AIRA PASIFIC” , Dan selanjutnya disebut : PIHAK KEDUA / PENAMBANG BATU Dijelaskan bahwa PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dengan I’tikad yang baik menyatakan telah sepakat untuk mengadakan ikatan dalam bentuk perjanjian kerjasama penambangan batu yang berlokasi di Desa Suwakan kecamatan Bayah. Adapun hal –hal yang disepakati oleh PARA PIHAK adalah : 1. PIHAK PERTAMA menjamin bahwa wilayah lahan pertambangan telah dikuasakan pengelolaannya oleh para pemilik lahan atas nama “BUMDES” yang berkedudukan di desa Suwakan adalah benar memiliki kuasa dengan sebenarnya dan menjamin bahwa keseluruhan dari legalitas kuasa pertambangan yang dikerjasamakan kepada PIHAK KEDUA. 2. PIHAK KEDUA memberikan : a. Royalti sebesar Rp. 27.000,-/kubik, sesuai hasil penjualan yang dibayarkan per-bulan. Adapun untuk kebijakan jika terdapat proses pembagian diserahkan seluruhnya kepada PIHAK PERTAMA. b. Upah biaya Pecah Batu (Pontes) dan Muat kepada masyarakat yang dalam hal ini berstatus sebagai Pekerja/Buruh di BUMDES : Rp. 20.000,- /kubik biaya pecah batu dan Rp. 10.000,- /kubik biaya muat sesuai hasil penjualan yang dibayarkan per-minggu. 3. Dalam pelaksanaan perjanjian kerjasama ini , apabila terdapat permasalahan dalam
proses pelaksanaan kegiatan maupun mengenai hak dan kewajiban
masing-masing pihak, PARA PIHAK sepakat dengan Itikad baik akan menyelesaikan secara musyawarah kekeluargaan untuk mufakat.
Perjanjian ini berlaku pada saat penandatanganan dilaksanakan oleh KEDUA BELAH PIHAK dan PARA PIHAK menjalankan dengan baik atas kewajiban dalam perjanjian ini. Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya berdasarkan itikad baik kedua belah pihak,
Bayah, 4 Juni 2017 Menyetujui,
Untuk dan Atas Nama BUMDES Suwakan
Untuk dan Atas Nama CV. AIRA PASIFIC
H. ATMA PIHAK PERTAMA
RIFKI MAHDI PIHAK KEDUA
Mengetahui : 1. Bapak Edi (Kepala Desa Suwakan), ttd. ____________________________________
2. Bapak Ade (Tokoh Masyarakat Suwakan), ttd. ______________________________ 3. Bapak Darjat (Pengurus BUMDES Suwakan), ttd. ____________________________ 4. Bapak Herman (Kepala Teknis CV. AIRA PASIFIC), ttd. _______________________