Kewenangan Bidan Dalam Pemberian Obat Pada Kehamilan Dan Proses Kelahiran Dan Aspek Hukumnya [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

Kewenangan bidan dalam pemberian obat pada kehamilan dan proses kelahiran dan aspek hukumnya



A.



Wewenang bidan



Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan RI No.900/ Menkes/SK/VII/2002. Bidan dalam menjalankan praktik profesinya berwenang untuk memberikan pelayanan yang meliputi; Pelayanan kebidanan kepada ibu pada masa pranikah, prahamil, masa kehamilan, masa persalinan, masa nifas, menyusui. Meliputi:



Lanjutan……… a. Penyuluhan dan konseling b. Pelayanan kebidanan kepada ibu meliputi: 1) Penyuluhan dan konseling 2) Pemeriksaan fisik 3) Pelayanan antenatal pada kehamilan abnormal 4) Pertolongan pada kehamilan abnormal yang mencakup abortus imminens, hiperemesis gravidarum tingkat 1, preeclampsia dan anemia ringan



Lanjutan…….



5) Pertolongan persalinan normal 6) Pertolongan persalinan abnormal, yang mencakup letak sungsang, partus macet kepala di dasar panggul, ketuban pecah dini (KPD) tanpa infeksi, perdarahan post partum, laserasi jalan lahir, distosia karena inersia uteri, post term dan preterm.



Lanjutan……



7) Pelayanan ibu nifas normal 8) Pelayanan ibu nifas abnormal yang mencakup retensio plasenta dan infeksi ringan 9) Pelayanan dan pengobatan pada kelainan ginekologi yang mengalami keputihan, perdarahan tidak teratur dan penundaan haid.



Lanjutan….. c. Pelayanan kebidanan pada anak, meliputi : 1) Pemeriksaan bayi baru lahir 2) Perawatan tali pusat 3) Perawatan bayi : 0 – 28 hari termasuk ASI eksklusif s/d 6 bulan 4) Resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia 5) Pemantauan tumbuh kembang anak 6) Pemberian imunisasi 7) Pemberian penyuluhan



Selain itu bidan berwenang pula untuk : a. Memberikan imunisasi b. Memberikan suntikan pada penyulit kehamilan, persalinan, dan nifas c. Mengeluarkan plasenta secara manual d. Memberikan bimbingan senam hamil e. Pengeluaran sisa jaringan konsepsi f. Episiotomi jika diperlukan g. Penjahitan luka episiotomi dan luka jalan lahir sampai grade II



h. Melakukan amniotomi i. Memberikan infus j. Memberikan suntikan intra muskular uterotonika, antibiotika dan sedativa k. Melakukan kompresi bimanual l. Versi ekstraksi gemelli pada kelahiran bayi kedua dan seterusnya m. Vakum ekstraksi dengan kepala bayi di dasar panggul n. Pengendalian anemia



o. Meningkatkan pemeliharaan dan penggunaan ASI p. Resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia q. Menangani hipotermia r. Pemberian minum dengan sonde/ pipet s. Memberikan surat kelahiran



d. Pelayanan keluarga berencana 1. Memberikan obat dan alat kontrasepsi oral, suntikan, dan alat kontrasepsi dalam rahim, alat kontrasepsi bawah kulit dan kondom. 2. Memberikan penyuluhan/ konseling pemakaian kontrasepsi 3. Melakukan pencabutan alat kontrsepsi dalam rahim 4. Melakukan pencabutan alat kontrsepsi bawah kulit tanpa penyulit 5. Memberikan konseling untuk pelayanan kebidanan, keluarga berencana dan kesehatan masyarakat



6. Pelayanan kesehatan masyarakat 7. Membina peran serta masyarakat di bidang kesehatan ibu dan anak 8. Memantau tumbuh kembang anak 9. Melaksanakan pelayanan kebidanan komunitas 10. Melaksanakan deteksi dini, melaksanakan pertolongan pertama, merujuk dan memberikan penyuluhan infeksi menular seksual (IMS) penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA) serta penyakit lainnya.



B. Wewenang Bidan Dalam Pemberian Obat Dalam setiap Puskesmas atau Rumah sakit, bidan merupakan tenaga profesi kesehatan yang sangat penting peranannya terutama terhadap pelayanan kesehatan keluarga. Seorang bidan dalam menjalankan setiap tugasnya mempunyai standar pelayanan dan kode etik yang harus dipatuhi.adapun wewenang bidan diantaranya:



1. Pemberian kewenangan lebih luas kepada bidan dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kegawatan obstetric dan neonatal kepada setiap ibu hamil / bersalin , nifas dan bayi baru lahir (0-28 hari), agar penanganan dini atau pertolongan pertama sebelun rujukan dapat dilakukan secara cepat dan tepat waktu



2. Pelayanan dan pengobatan kelainan ginekologik yang dapat dilakukan oleh bidan adalah kelainan ginekologik ringan, seperti keputihan dan penundaan haid.Pengobatan tersebut pada dasarnya bersifat pertolongan sementara sebelum dirujuk kedokter



3. Pemberian obat yang bersifat sementara pada penyakit ringan sepanjang sesuai dengan obat- obatan yang sudah ditetapkan segera merujuk pada dokter. Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan RI , nomor : 900/MENKES/SK/VII/2002, tanggal 25 Juli 2002. Wewenang seorang bidan adalah sebagai berikut :



1. Pelayanan dan pengobatan kelainan ginekologik yang dapat dilakukan oleh bidan adalah kelainan ginekologik ringan, seperti keputihan dan penundaaan haid. Pengobatan ginekologik yang diberikan tersebut pada dasarnya bersifat pertolongan sementara sebelum dirujuk ke dokter, atau tindak lanjut pengobatan sesuai advis dokter.



2. Memberikan imunisasi kepada wanita usia subur termasuk remaja puteri, calon pengantin, ibu dan bayi. 3. Memberikan suntikan kepada penyulit kehamilan meliputi pemberian secara parental antbiotika pada infeksi /sepsis, oksitoksin pada kala III dan kala IV untuk pencegahan/penanganan perdarahan post partum karena hipotonia uteri, sedativa pada preeklamsia/eklamsi, sebagai pertolongan pertama sebelum dirujuk.



4. Melakukan tindakan amniotomi pada pembukaan serviks lebih dari 4 cm pada letak belakang kepala, pada distosia karena inertia uteri dan diyakini bahwa bayi dapat lahir pervaginam.



5. Kompresi bimanual internal dan atau eksternal dapat dilakukan untuk menyelamatkan jiwa ibu pada perdarahan post partum untuk menghentikan perdarahan. Diperlukan keterampilan bidan dan pelaksanaan tindakan sesuai dengan protap yang berlaku.



6. Versi luar pada gameli pada kelahiran bayi kedua. Kehamilan ganda seharusnya sejak semula direncanakan di rumah sakit oleh dokter. Bila hal tersebut tidak diketahui, bidan yang menolong persalinan terlebih dahulu dapat melakukan versi luar pada bayi kedua yang tidak dalam masa presentasi kepala, sesuai dengan protap.



7. Ekstraksi vacum pada bayi dengan kepala di dasar panggul. Demi penyelamatan hidup bayi dan ibu, bidan yang telah mempunyai kompetensi, dapat melakukan ekstraksi vacum atau ekstraksi cunam bila janin dalam presentasi belakang kepala dan kepala janin telah berada di dasar panggul.



8. Resusitasi pada bayi baru lahir dengan asfiksia. Bidan diberikan wewenang melakukan resusitasi pada bayi baru lahir yang mengalami asfiksia, yang sering terjadi pada partus lama, ketuban pecah dini, persalinan dengan tindakan dan pada bayi dengan berat badan lahir rendah, utamanya bayi premature. Bayi tersebut selanjutnya perlu dirawat di fasilitas kesehatan, khususnya yang mempunyai berat lahir kurang dari 1750 gram



9. Hipotermi pada bayi baru lahir. Bidan diberi wewenang untuk melaksanakan penanganan hipotermi pada bayi baru lahir dengan mengeringkan, menghangatkan, kontak dini dan metode kangguru.



10. Bidan dalam memberikan pelayanan keluarga berencana harus memperhatikan kompetensi dan protap yang berlaku di wilayahnya meliputi : a. Memberikan pelayanan Keluarga Berencana yakni pemasangan IUD, alat kontrasepsi bawah kulit (AKBK), pemberian suntikan, tablet, kondom, diafragma, jelly dan melaksanakan konseling.



b. Memberikan pelayanan efek samping pemakaian kontrasepsi. Pertolongan yang diberikan oleh Bidan bersifat pertolongan pertama yang perlu mendapat pengobatan oleh dokter bila gangguan belanjut.



c. Melakukan pencabutan alat kontrasepsi bawah kulit (AKBK) tanpa penyulit. Tindakan ini dilakukan atas dasar kompetensi dan pelaksanaannya berdasarkan protap. Pencabutan AKBK tidak dianjurkan untuk dilaksanakan melalui pelayanan KB keliling.



d. Dalam keadaan darurat, untuk penyelamatan jiwa, Bidan berwenang melakukan pelayanan kebidanan selain kewewnangan yang diberikan bila tidak mungkin memperoleh pertolongan dari tenaga ahli. Dalam memberikan pertolongan Bidan harus mengikuti protap yang berlaku.



Penyediaan dan Penyerahan obatobatan : a. Bidan harus menyediakan obatobatan maupun obat suntik sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. b. Bidan diperkenankan menyerahkan obat kepada pasien sepanjang untuk keperluan darurat sesuai dengan protap.