KIKD Bahasa Indramayu SMP [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

BAB I PENDAHULUAN



1.1



Dasar Pemikiran



Pembelajaran Bahasa Indramayu sesungguhnya sudah diberlakukan sejak tahun 1994 berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat No. No. 849/102/Kep/A/1994. Pada kurun waktu tersebut diberlakukan mata pelajaran Muatan Lokal (Mulok), yakni (1) Bahasa Sunda, dan (2) Bahasa Indramayu. Pembelajaran Bahasa Sunda diberlakukan di seluruh sekolah di Jawa Barat berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 6 Tahun 1996 tentang Pemeliharaan, Pembinaan, dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Sunda, yang menyebutkan bahwa bahasa daerah yang ada di Jawa Barat adalah bahasa Sunda. Perda Provinsi Jawa Barat itu kemudian direvisi menjadi Perda No. 5 Tahun 2003 Tentang Pemeliharaan, Pembinaan, dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah di Jawa Barat. Perda tersebut menyatakan bahasa daerah di Jawa Barat adalah bahasa Sunda, bahasa Cirebon, dan bahasa Melayu Betawi. Penyebutan bahasa Cirebon memiliki dasar pemikiran sebagai bahasa daerah yang berada di wilayah kultural Cirebon. Artinya, bahasa daerah yang berkembang di Indramayu disebut sebagai bahasa Cirebon. Perda Jawa Barat mengalami revisi kembali menjadi Perda No. 14 Tahun 2014 Tentang Revisi Perda No. 5 Tahun 2003 Tentang Pemeliharaan, Pembinaan, dan Pengembangan Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah di Jawa Barat. Perda tersebut menyatakan bahasa daerah di Jawa Barat adalah bahasa daerah yang ada di Jawa Barat. Dalam Perda tersebut tidak disebut lagi adanya tiga bahasa daerah sebagaimana Perda No. 5/2003. Dengan demikian penyebutan nama mata pelajaran Bahasa Indramayu dalam struktur dan muatan Kurikulum di Kabupaten Indramayu dijamin dalam Perda No. 14/2014 tersebut. Penetapan Bahasa Indramayu sebagai mata pelajaran muatan lokal, di samping mata pelajaran Budi Pekerti perlu ditegaskan dengan penyusunan kurikulum, dan disesuaikan dengan Kurikulum 2013. Hal itu juga ditegaskan dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2013 tentang Pembelajaran Muatan Lokal Bahasa Daerah pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Sebagai tindak lanjut, dipertegas pula dengan Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 423.5/60-Set.Disdik tanggal 5 Januari 2015 perihal Penggunaan Kurikulum Mulok Bahasa dan Sastra Daerah, serta Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat No. 423/2372/Set-Disdik tanggal 26 Maret 2013 tentang Mata Pelajaran Bahasa Daerah



Kurikulum Bahasa Indramayu



1



Secara esensial, bahasa daerah merupakan kekayaan budaya daerah yang hidup selama berabad-abad dalam kehidupan masyarakat. Demikian pula bahasa Indramayu yang sudah mengakar dalam kehidupan masyarakat Indramayu yang mengandung nilai-nilai tata krama, pengetahuan, dan budaya. Oleh karenanya, hal tersebut menjadi suatu keharusan untuk masuk dalam kurikulum sekolah. Selain itu, sebagaimana dilansir UNESCO (United Nation of Education, Social, and Cultural Organization) banyak bahasa daerah yang sudah mengalami kepunahan dan terancam kepunahan. UNESCO bahkan menetapkan tanggal 21 Pebruari sebagai Hari Bahasa Ibu Internasional. Hal itu sebagai peringatan untuk mempertahankan, melindungi, dan melestarikan bahasa daerah. Hal yang sama, sejalan juga dengan penjelasan dalam UUD 1945, Bab XV, Pasal 36 yang mengatakan: “Bahasa Daerah itu merupakan bagian dari kebudayaan Indonesia yang hidup; Bahasa Daerah itu adalah salah satu unsur kebudayaan nasional yang dilindungi oleh negara.” Kebijakan Bahasa Daerah pada hakikatnya diatur oleh pemerintah. Kebijakan Bahasa Daerah tercantum dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah. Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan, penggunaan Bahasa Daerah diatur sebagai pelengkap penggunaan Bahasa Indonesia yang diwajibkan dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional di Indonesia. Bahasa Daerah ditempatkan sebagai pendukung Bahasa Nasional, pengantar pada pendidikan tingkat permulaan sekolah, sumber kebahasaan untuk memperkaya Bahasa Indonesia, dan pelengkap Bahasa Indonesia dalam penyelenggaraan pemerintah di tingkat daerah. Sedangkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah disebutkan, pemerintah pusat mempunyai kewenangan memberikan pembinaan bahasa dan sastra Indonesia, pemerintah daerah provinsi mempunyai kewenangan memberikan pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya lintas daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) daerah provinsi, sedangkan pemerintah kabupaten/kota mempunyai kewenangan memberikan pembinaan bahasa dan sastra yang penuturnya dalam daerah kabupaten/kota.



1.2



Fenomena Bahasa Indramayu



Ketika dirunut ke belakang, mata pelajaran bahasa daerah di Kabupaten Indramayu sejak zaman penjajahan sudah diberlakukan, yakni bernama mata pelajaran Bahasa Jawa. Akan tetapi, materi pelajaran yang disampaikan berdasar pada bahasa Jawa Wetan, yakni bahasa Jawa yang berkembang di Provinsi Jawa Tengah, Yogyakarta, dan bahkan Jawa Timur. Salah satu penyebabnya, kemungkinan besar pada kurun waktu zaman penjajahan hingga awal Orde Baru para pengajarnya mayoritas berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur.



Kurikulum Bahasa Indramayu



2



Fenomena tersebut kurang sesuai dengan dialek bahasa Jawa yang berkembang di Indramayu yang memiliki latar dialek regional maupun dialek temporal (kronolek) dan dialek sosial (sosiolek) tersendiri. Hal itu sejalan dengan hasil penelitian Lembaga Research Kebudayaan Nasional – Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LRKNLIPI) pada tahun 1984 yang menyatakan di sepanjang pesisir utara di sebelah timur Jakarta, penduduknya menggunakan bahasa Jawa dalam beberapa dialek, yaitu dialek Indramayu dan Cirebon. Jawa Barat merupakan wilayah bahasa Sunda kecuali bagian di sepanjang pesisir utara di sebelah timur Jakarta, yang penduduknya menggunakan bahasa Jawa dalam beberapa dialek, yaitu dialek Indramayu dan Cirebon. Di Jakarta dan sekitarnya orang menggunakan bahasa Melayu dialek Jakarta (Lapian, dkk.,1986:70). Keberadaan bahasa Jawa dialek Indramayu juga pernah dibukukan oleh warga Eropa, J. Groneman, pada tahun 1893. Bukunya berjudul Jaavaansch dialekt van Dermajoe (Indramajoe). Penyebutan bahasa Jawa dialek Indramayu merupakan penggolongan bahwa bahasa Indramayu adalah rumpun bahasa Jawa. Akan tetapi secara dialek berbeda dengan dialek bahasa Jawa lainnya, seperti bahasa Jawa dialek Cirebon, bahasa Jawa dialek Tegal, bahasa Jawa dialek Banyumas, bahasa Jawa dialek Surabaya, ataupun bahasa Jawa dialek Malang. Berbeda pula dengan maupun bahasa Jawa yang berkembang saat kejayaan Kesultanan Mataram yang berpusat di sekitar wilayah Yogyakarta-Surakarta, yang merupakan fase bahasa Jawa Baru (Jawa Anyar). Berdasarkan fase perkembangannya, bahasa Jawa memiliki tiga fase perkembangan, yakni bahasa Jawa Kuna sekitar tahun 1100-an, bahasa Jawa Pertengahan (Jawa Tengahan) sekitar tahun 1400-an, dan bahasa Jawa Baru (Jawa Anyar) sekitar tahun 1600-an. Pada fase Jawa Kuna dan Jawa Pertengahan, bahasa Jawa belum memiliki undak usuk (tingkatan berbahasa). Barulah pada fase Jawa Anyar diberlakukan undak usuk. Menurut Mardiwarsito dan Kridalaksana (2012:15-17), bahasa Jawa Kuna dipergunakan hanya sampai menjelang berdirinya Kerajaan Singasari. Dalam zaman Majapahit bahasa Jawa Pertengahan telah menjadi bahasa sehari-hari. Meskipun agama Islam telah masuk, bahasa Arab belum berpengaruh pada karya sastra zaman tersebut. Fase bahasa Jawa Baru bisa dilihat adanya karya sastra semenjak zaman Kerajaan Surakarta awal (sejak tahun 1740). Bahasa Jawa di Indramayu berkembang subur sejak fase Jawa Kuna dan Pertengahan. Beberapa kosakata Jawa Kuna maupun Jawa Pertengahan masih banyak dipergunakan masyarakat Indramayu. Sebaliknya dengan wilayah lain, teerutama di wilayah Yogyakarta-Surakarta dan sekitarnya yang tidak lagi menggunakan kosakata dari fase Jawa Kuna dan Pertengahan, tetapi lebih menggunakan fase Jawa Baru. Kosakata seperti kuwu (kepala desa), dermaga (jalan raya), manjing (masuk) yang Kurikulum Bahasa Indramayu



3



merupakan kosakata sejak fase Jawa Kuna dan Pertengahan masih dipergunakan di Indramayu, tetapi tidak dipergunakan lagi di Yogyakarta-Surakarta dan sekitarnya. Perbedaan lainnya amat kentara pada undak-usuk yang berkembang. Bahasa Indramayu tidak terlalu ketat pada penggunaan undak usuk. Hal itu sangat mungkin karena bahasa Jawa yang berkembang di Indramayu adalah mayoritas warisan dari fase Jawa Kuna dan Jawa Pertengahan yang memang tidak mengenal undak usuk. Pengenalan adanya undak usuk bahasa Jawa diperoleh dari merembesnya perkembangan bahasa Jawa Baru yang banyak digaungkan semenjak Sultan Agung Mataram pada tahun 1600-an. Menurut Kodiran (Koentjaraningrat (red.), 1976: 322-323), bahasa Jawa memiliki banyak tingkatan berbahasa, tetapi prinsipnya ada dua, yaitu Jawa Ngoko dan Madya. Bandingkan dengan tingkat berbahasa di Indramayu yang hanya memiliki tingkatan Ngoko/Bagongan dan Krama/Bebasan. No. 1. 2.



3. 4.



Tingkatan bahasa Jawa Mataraman Ngoko 1.1 Ngoko Lugu 1.2 Ngoko Andap Madya 2.1 Madya Ngoko 2.2 Madyantara 2.3 Madya Krama Krama Inggil Kedaton/Bagongan



No.



Tingkatan bahasa Jawa Indramayu 1. Ngoko/Bagongan 2. Krama/ Bebasan



Secara linguistik, bahasa Indramayu merupakan bahasa Jawa dialek Indramayu. Akan tetapi secara pengakuan masyarakat maupun Pemerintah Kabupaten Indamayu adalah bahasa Indamayu. Sisi pengakuan masyarakat dan pemerintah daerah ini merupakan sesuatu yang sah jika merunut pada politik penamaan bahasa daerah. Bahasa Minangkabau, bahasa Betawi, bahasa Cirebon, bahasa Tegal, bahasa Using, maupun bahasa Banjar merupakan contoh penamaan bahasa daerah berdasarkan pengakuan masyarakat dan pemerintah daerah. Sebab jika ditelisik secara linguistik, bahasa Minangkabau merupakan dialek bahasa Melayu, bahasa Betawi merupakan dialek bahasa Melayu, bahasa Cirebon merupakan dialek bahasa Jawa, bahasa Tegal merupakan dialek bahasa Jawa, bahasa Using merupakan dialek bahasa Jawa, bahasa Banjar merupakan dialek bahasa Melayu. Terlepas dari penamaan bahasa daerah, harus diakui pada dewasa ini ancaman kepunahan terhadap bahasa daerah amat tinggi. Termasuk pada bahasa Indramayu yang amat terasa sekali, terutama di daerah-daerah perkotaan. Komunikasi maupun informasi antarmasyarakat ataupun antaranggota keluarga sudah banyak yang meninggalkan bahasa ibu. Bahasa Indonesia versi bahasa gaul lebih banyak digunakan dengan alasan lebih komunikatif dan lebih informatif. Penggunaan komunikasi dan informasi dengan bahasa Indramayu juga dianggap lebih sulit. Salah satunya karena Kurikulum Bahasa Indramayu



4



adanya undak-usuk (tingkatan berbahasa). Jalan pintas yang ditempuh adalah menggunakan bahasa Indonesia, karena tidak ada undak-usuk. Menurut Lauder (2016), berdasarkan informasi 2015 dari Ethnologue2 di Indonesia sudah terdapat 13 bahasa yang punah dan tinggal 706 bahasa yang hidup. Namun perlu dicamkan bahwa dari 706 bahasa tersebut, terdapat 341 bahasa daerah yang memerlukan perhatian khusus, dengan rincian sebagai berikut: 266 bahasa berstatus lemah dan 75 bahasa berstatus sekarat. Mungkin kondisi kebahasaan yang buruk ini, belum sepenuhnya disadari oleh para linguis Indonesia apalagi oleh nonlinguis. Berdasarkan kenyataan tersebut, bahasa daerah sebagai salah satu khasanah dalam kebhineka-tunggal-ikaan bahasa dan budaya Nusantara akan menjadi landasan bagi pendidikan karakter dan moral bangsa. Untuk kepentingan itu, perlu disusun Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar sesuai dengan satuan pendidikan tersebut. Pembelajaran bahasa dan sastra daerah diharapkan membantu peserta didik mengenal dirinya dan budaya daerahnya, mengemukakan gagasan dan perasaan, berpartisipasi dalam masyarakat, dan menemukan serta menggunakan kemampuan analitis dan imajinatif yang ada dalam dirinya. Pembelajaran bahasa dan sastra daerah diarahkan untuk meningkatkan kemampuan peserta didik untuk berkomunikasi dalam bahasa daerah dengan baik dan benar, baik secara lisan maupun tulis, serta menumbuhkan apresiasi terhadap budaya dan hasil karya sastra daerah. 1.3



Kurikulum 2013



Sejalan dengan keluarnya Kurikulum 2013 terdapat tiga jenis kurikulum, yakni Kurikulum Tingkat Nasional, Kurikulum Tingkat Daerah, dan Kurikulum Tingkat Sekolah. Kurikulum Tingkat Nasional disusun dan diberlakukan secara nasional. Kurikulum Tingkat Daerah disusun dan diberlakukan di daerah berdasarkan Kurikulum Tingkat Nasional sesuai dengan kebijakan daerah masing-masing. Sementara, Kurikulum Tingkat Sekolah disusun dan diberlakukan pada setiap jenjang sekolah. Dalam rangka memenuhi Kurikulum Tingkat Daerah, Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu menyusun Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KIKD) Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Indramayu. Selain disesuaikan dan didasarkan pada struktur Kurikulum Tingkat Nasional 2013, KIKD Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Daerah berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Provinsi Jawa Barat Nomor 423/2372/Set-disdik tertanggal 26 Maret 2013 tentang Pembelajaran Muatan Lokal Bahasa Daerah pada Jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA. Di samping itu, penyusunan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KIKD) Mata Pelajaran Bahasa dan Sastra Daerah didasari pula oleh Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 14 Tahun 2014 tentang Revisi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 2003 tentang Pemeliharaan Bahasa, Sastra, dan Aksara Daerah, yang menetapkan bahasa daerah diajarkan pada pendidikan dasar di Jawa Kurikulum Bahasa Indramayu



5



Barat. Kebijakan tersebut sejalan dengan jiwa UU No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang bersumber dari UUD 1945 yang menyangkut Pendidikan dan Kebudayaan. Sejalan pula dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Bab III Pasal 7 Ayat 3-8, yang menyatakan bahwa dari SD/MI/SDLB, SMP/MTs./SMPLB, SMA/MAN/SMALB, dan SMK/MAK diberikan pengajaran muatan lokal yang relevan, serta Rekomendasi UNESCO tahun 1999 tentang “pemeliharaan bahasa-bahasa ibu di dunia”. Hal di atas sejalan pula dengan Peraturan Menteri Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20, 21, 22, 23, dan 24 Tahun 2016. Permendikbud No. 20/2016 tentang Standar Komepetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah; Permendikbud No. 21/2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah; Permendikbud No. 22/2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah; Permendikbud No. 23/2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;, dan Permendikbud No. 24/2016 tentang Komptensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Menengah. 1.4



Mata Pelajaran Muatan Lokal



Mata Pelajaran Muatan Lokal diberlakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013. Dengan diberlakukannya Permendikbud ini, ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 81A Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum yang mengatur mengenai Muatan Lokal dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Muatan lokal merupakan bahan kajian atau mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal yang dimaksudkan untuk membentuk pemahaman peserta didik terhadap keunggulan dan kearifan di daerah tempat tinggalnya. Muatan lokal diajarkan dengan tujuan membekali peserta didik dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang diperlukan untuk: a. mengenal dan mencintai lingkungan alam, sosial, budaya, dan spiritual di daerahnya; dan b. melestarikan dan mengembangkan keunggulan dan kearifan daerah yang berguna bagi diri dan lingkungannya dalam rangka menunjang pembangunan nasional. Muatan lokal dikembangkan atas prinsip: a. kesesuaian dengan perkembangan peserta didik; b. keutuhan kompetensi; c. fleksibilitas jenis, bentuk, dan pengaturan waktu penyelenggaraan; dan d. kebermanfaatan untuk kepentingan nasional dan menghadapi tantangan global. Kurikulum Bahasa Indramayu



6



Muatan lokal dapat berupa antara lain (a) seni budaya, (b) prakarya, (c) pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan, (d) bahasa, dan/atau (e) teknologi. Muatan pembelajaran terkait muatan lokal berupa bahan kajian terhadap keunggulan dan kearifan daerah tempat tinggalnya. Muatan pembelajaran terkait muatan lokal diintegrasikan antara lain dalam mata pelajaran seni budaya, prakarya, dan/atau pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan. Dalam hal pengintegrasian tidak dapat dilakukan, muatan pembelajaran terkait muatan lokal dapat dijadikan mata pelajaran yang berdiri sendiri. Muatan lokal dirumuskan dalam bentuk dokumen yang terdiri atas (a) kompetensi inti dan kompetensi dasar; (b) silabus; dan (c) buku teks pelajaran. Muatan lokal dikembangkan dengan tahapan (a) analisis konteks lingkungan alam, sosial, dan/atau budaya; (b) identifikasi muatan lokal; (c) perumusan kompetensi dasar untuk setiap jenis muatan lokal; (d) penentuan tingkat satuan pendidikan yang sesuai untuk setiap kompetensi dasar; (e) pengintegrasian kompetensi dasar ke dalam muatan pembelajaran yang relevan; (f) penetapan muatan lokal sebagai bagian dari muatan pembelajaran atau menjadi mata pelajaran yang berdiri sendiri; (g) penyusunan silabus; dan (h) penyusunan buku teks pelajaran. Pemerintah Kabupaten/Kota menetapkan muatan lokal sebagai bagian dari muatan pembelajaran atau menjadi mata pelajaran yang berdiri sendiri. Pemerintah Kabupaten/Kota mengusulkan hasil penetapan muatan lokal kepada Pemerintah Provinsi. Pemerintah Provinsi menetapkan muatan lokal yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk diberlakukan di wilayahnya. Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya merumuskan kompetensi dasar, penyusunan silabus, dan penyusunan buku teks pelajaran muatan lokal. Muatan lokal diselenggarakan oleh satuan pendidikan dengan memperhatikan sumber daya pendidikan yang tersedia. Dalam hal muatan lokal ditetapkan sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri, satuan pendidikan dapat menambah beban belajar muatan lokal paling banyak 2 (dua) jam per minggu. Kebutuhan sumber daya pendidikan sebagai implikasi penambahan beban belajar muatan lokal ditanggung oleh pemerintah daerah yang menetapkan. Pelaksanaan muatan lokal pada satuan pendidikan perlu didukung dengan: a. kebijakan Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah b. kabupaten/kota, dan satuan pendidikan sesuai kewenangannya; dan b. ketersediaan sumber daya pendidikan yang dibutuhkan. Pengembangan muatan lokal oleh daerah dilakukan oleh Tim Pengembang Kurikulum di tingkat provinsi, Tim Pengembang Kurikulum di tingkat kabupaten/kota, Tim Pengembang Kurikulum di satuan pendidikan, serta dapat melibatkan narasumber atau pihak lain yang terkait. Pengembangan muatan lokal dikoordinasikan dan disupervisi oleh Dinas Pendidikan atau Kantor Kementerian Agama Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya. Kurikulum Bahasa Indramayu



7



BAB II KURIKULUM BAHASA INDRAMAYU



2.1 Mata Pelajaran Muatan Lokal Bahasa Indramayu 2.1.1 Dasar Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013, penyusunan kurikulum mata pelajaran muatan lokal Bahasa Indramayu perlu dilakukan sebagai penegasan terhadap keberadaan mata pelajaran Bahasa Indramayu yang menyesuaikan diri dengan Kurikulum 2013.



2.1.2 Pengertian Mata Pelajaran Muatan Lokal Bahasa Indramayu merupakan mata pelajaran pada satuan pendidikan yang berisi muatan bahasa daerah Indramayu dan proses pembelajaran tentang potensi dan keunikan lokal yang dimaksudkan untuk membentuk pemahaman peserta didik terhadap keunggulan dan kearifan daerah Indramayu. Muatan mata pelajaran Bahasa Indramayu terdiri dari: a. tata bahasa daerah Indramayu (paramasastra), b. kesusastraan daerah Indramayu (kasusastran), dan c. aksara carakan (hanacaraka). Selain itu terdapat esensi kebahasaan yang harus dikuasai peserta didik dalam berkomunikasi yang berkaitan dengan tata krama (anggah-ungguh), yakni terdiri dari 2 (dua) tingkatan berbahasa (undak-usuk), yakni: a. tingkatan berbahasa ngoko/bagongan, yakni bahasa daerah Indramayu yang lazim digunakan dalam keseharian, pergaulan secara akrab, atau bahasa pasar. b. tingkatan berbahasa krama/bebasan, yakni bahasa daerah Indramayu yang lazim digunakan dalam memandang strata kemasyarakatan, pergaulan secara santun, atau bahasa tinggi.



2.1.3 Pengembangan Mata Pelajaran Muatan Lokal Bahasa Indramayu dikembangkan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi. Pengembangan ini dilakukan Tim Pengembang Kurikulum Bahasa Indramayu Tingkat Kabupaten Indramayu. Kurikulum Bahasa Indramayu



8



Mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan pada Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 tersebut, pengembangan disesuaikan dengan materi dan esensi bahasa Indramayu sebagai mata pelajaran muatan lokal Sekolah Dasar di Kabupaten Indramayu. Berpegang Standar Isi disesuaikan dengan substansi tujuan pendidikan mata pelajaran muatan lokal dalam domain pengetahuan dan keterampilan. Pengetahuan dimiliki melalui aktivitas-aktivitas: mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, dan mencipta. Keterampilan diperoleh melalui aktivitas-aktivitas: mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Pengetahuan dan keterampilan tersebut berdasarkan materi bahasa Indramayu dalam ranah tata bahasa (paramasastra), kesusastraan (kasusastran), dan aksara carakan (hanacaraka). Materi bahasa Indramayu tersebut adalah: Tata Bahasa (Paramasastra)  Berdasar teks narasi, teks deskripsi, teks eksposisi, teks pidato, maupun teks sastra, dikembangkan dalam analisis:  beragam jenis kata  beragam jenis kalimat  Berdasar teks narasi, teks deskripsi, teks eksposisi, teks pidato, maupun teks sastra, dikembangkan dalam kata/kalimat dengan undak usuk (tingkatan berbahasa):  ngoko/bagongan  krama/bebasan



             



Kurikulum Bahasa Indramayu



Kesusastraan (Kasusastran) Parikan (Pantun) Guritan (Puisi) Pribasa (Peribahasa) Wangsalan Tembang Dolanan Tembang Macapat Tembang Pujian Tembang Anyar/Kiser Gancang Badekan (Tebak-tebakan) Crita Cindek (Cerpen) Crita Satoan (Fabel) Crita Babad/Legenda Crita Guyon (Anekdot) Crita Wayang



9



 















Aksara Carakan (Hanacaraka) Urutan Aksara Carakan Aksara dengan sandangan (Nglegena) Kata dengan sandangan swara (berupa suku dan wulu) Kata dengan sandangan swara (berupa taling, taling tarung, pepet) Kata dengan sandangan panyigeg wanda/ penanda konsonan mati (berupa layar, cecek, wignyan, dan pangkon)



2.2 Standar Kompetensi Lulusan 2.2.1 Dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Pendidikan Menengah. Adanya Permendikbud No. 20/2016 Tentang SKL Pendidikan Menengah, maka Permendikbud No. 54/2014 tentang SKL Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



2.2.2



Nomor 20 Dasar dan Dasar dan Dasar dan



Pengertian



Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) digunakan sebagai acuan utama untuk pengembangan:  Standar Isi  Standar Proses  Standar Penilaian Pendidikan  Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan  Standar Sarana dan Prasarana  Standar Pengelolaan  Standar Pembiayaan Ruang Lingkup SKL terdiri atas kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.



2.2.3 Monitoring dan Evaluasi Untuk mengetahui ketercapaian dan kesesuaian antara Standar Kompetensi Lulusan dan lulusan dari masing-masing satuan pendidikan dan kurikulum yang digunakan pada satuan pendidikan tertentu perlu dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala dan berkelanjutan dalam setiap periode. Hasil yang diperoleh dari monitoring dan evaluasi digunakan sebagai bahan masukan bagi penyempurnaan Standar Kompetensi Lulusan di masa yang akan datang.



Kurikulum Bahasa Indramayu



10



2.2.4 Dimensi Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan memiliki kompetensi pada tiga dimensi, yaitu: sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Hal itu mengacu pada Bloom Taxonomy yang pertama kali dikenalkan oleh sekelompok peneliti yang dipimpin oleh Benjamin Bloom pada tahun 1956 dan dikembangkan lebih lanjut oleh Anderson and Krathwol pada tahun 2001 digunakan sebagai rujukan pada Standar Kompetensi Lulusan. Bloom Taxonomy mengkategorikan capaian pembelajaran menjadi tiga domain, yaitu dimensi pengetahuan yang terkait dengan penguasaan pengetahuan, dimensi sikap yang terkait dengan penguasaan sikap dan perilaku, serta dimensi ketrampilan yang terkait dengan penguasaan ketrampilan. Dimensi pengetahuan diklasifikasikan menjadi faktual, konseptual, prosedural, serta metakognitif yang penguasaannya dimulai sejak Tingkat Pendidikan Dasar hingga Tingkat Pendidikan Menengah. Structure of Observed Learning Outcome (SOLO) Taxonomy yang pertama kali dikembangkan oleh Biggs dan Collin (1982) dan telah diperbarui tahun 2003 digunakan sebagai dasar untuk mengelompokkan Tingkat Kompetensi untuk aspek pengetahuan. Menurut SOLO Taxonomy ada lima tahap yang dilalui oleh peserta didik untuk menguasai suatu pengetahuan, yaitu tahah pre-struktural, uni-struktural, multistruktural, relasional dan abstrak yang diperluas. Kelima tahap ini dapat disederhanakan menjadi tiga tahap, yaitu surface knowledge, deep knowledge dan conceptual atau constructed knowledge. Tahap surface knowledge diperoleh pada Tingkat Pendidikan Dasar untuk Sekolah Dasar, tahap deep knowledge diperoleh pada Tingkat Pendidikan Dasar untuk Sekolah Menengah Pertama dan tahap conceptual/constructed knowledge diperoleh pada Tingkat Pendidikan Menengah yaitu ada Sekolah Menengah Atas. Walaupun demikian, untuk jenis pengetahuan tertentu, ketiga tahap ini dapat dicapai dalam satu jenjang pendidikan atau dalam satu tingkat kelas.



2.2.5 Standar Kompetensi Lulusan Bahasa Indramayu Standar Kompetensi Lulusan Bahasa Indramayu mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan pada Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016, yang disesuaikan dengan materi dan esensi bahasa Indramayu sebagai mata pelajaran muatan lokal Sekolah Dasar di Kabupaten Indramayu. Sebagai kesinambungan pembelajaran mata pelajaran muatan lokal Bahasa Indramayu pada jenjang Sekolah Dasar perlu diperhatikan gradasi pada dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan, yakni: 1) Perkembangan psikologis anak 2) Lingkup dan kedalaman 3) Kesinambungan 4) Fungsi satuan pendidikan 5) Lingkungan Kurikulum Bahasa Indramayu



11



Standar Kompetensi Lulusan Bahasa Indramayu berisikan tiga ranah, yakni dimensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.



 Dimensi Sikap: Memiliki perilaku yang mencerminkan sikap: 1. beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, 2. berkarakter, jujur, dan peduli, 3. bertanggungjawab, 4. pembelajar sejati sepanjang hayat, dan 5. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan perkembangan anak di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, dan negara.  Dimensi Pengetahuan: Memiliki pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat dasar berkenaan dengan: 1. ilmu pengetahuan, 2. teknologi, 3. seni, dan 4. budaya. Mampu mengaitkan pengetahuan di atas dalam konteks diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, dan negara. Istilah pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada muatan lokal Bahasa Indramayu Sekolah Dasar dijelaskan sebagai berikut: a) Faktual Memiliki pengetahuan tata bahasa (paramasastra), kesusastraan (kasusastran), dan aksara carakan (hanacaraka) baik dalam tingkatan (undak-usuk) ngoko/bagongan maupun krama/bebasan dan mampu mengaitkan pengetahuan di atas dalam konteks diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, dan negara. b) Konseptual Memiliki terminologi/istilah yang digunakan, klasifikasi, kategori, prinsip, dan generalisasi tata bahasa (paramasastra), kesusastraan (kasusastran), dan aksara carakan (hanacaraka) baik dalam tingkatan (undak-usuk) ngoko/bagongan maupun krama/bebasan dan mampu mengaitkan pengetahuan di atas dalam konteks diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, dan negara. c) Prosedural Memiliki cara untuk melakukan sesuatu atau kegiatan yang berkenaan tata bahasa (paramasastra), kesusastraan (kasusastran), dan aksara carakan (hanacaraka) baik dalam tingkatan (undak-usuk) ngoko/bagongan maupun krama/bebasan dan mampu mengaitkan pengetahuan di atas dalam konteks diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, dan negara. d) Metakognitif Kurikulum Bahasa Indramayu



12



Memiliki pengetahuan tentang kekuatan dan kelemahan diri sendiri dan menggunakannya dalam mempelajari tata bahasa (paramasastra), kesusastraan (kasusastran), dan aksara carakan (hanacaraka) baik dalam tingkatan (undakusuk) ngoko/bagongan maupun krama/bebasan dan mampu mengaitkan pengetahuan di atas dalam konteks diri sendiri, keluarga, sekolah, masyarakat dan lingkungan alam sekitar, bangsa, dan negara.



 Dimensi Keterampilan: Memiliki keterampilan berpikir dan bertindak: 1. kreatif, 2. produktif, 3. kritis, 4. mandiri, 5. kolaboratif, dan 6. komunikatif melalui pendekatan ilmiah sesuai dengan tahap perkembangan anak yang relevan dengan tugas yang diberikan



2.3 Standar Isi 2.3.1 Dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Adanya Permendikbud No. 21/2016 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 64 Tahun 2013 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



2.3.2 Pengertian Standar Isi untuk Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Standar Isi terdiri dari Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Kompetensi Inti meliputi sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan ketrampilan. Ruang lingkup materi yang spesifik untuk setiap mata pelajaran dirumuskan berdasarkan Tingkat Kompetensi dan Kompetensi Inti untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Pencapaian Kompetensi Inti dan penguasaan ruang lingkup materi pada setiap mata pelajaran untuk setiap kelas pada tingkat kompetensi sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu ditetapkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan. Perumusan Kompetensi Dasar pada setiap Kompetensi Inti untuk setiap mata pelajaran sesuai dengan jenjang dan jenis pendidikan tertentu ditetapkan oleh Pusat Kurikulum Bahasa Indramayu



13



Kurikulum dan Perbukuan. Perumusan Kompetensi Dasar pada Kompetensi Inti Sikap Spiritual pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budipekerti. Perumusan Kompetensi Dasar pada Kompetensi Inti Sikap Soial pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.



2.3.3 Pengembangan Standar Isi disesuaikan dengan substansi tujuan pendidikan nasional dalam domain sikap spiritual dan sikap sosial, pengetahuan, dan keterampilan. Oleh karena itu, Standar Isi dikembangkan untuk menentukan kriteria ruang lingkup dan tingkat kompetensi yang sesuai dengan kompetensi lulusan yang dirumuskan pada Standar Kompetensi Lulusan, yakni sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Karakteristik, kesesuaian, kecukupan, keluasan, dan kedalaman materi ditentukan sesuai dengan karakteristik kompetensi beserta proses pemerolehan kompetensi tersebut. Ketiga kompetensi tersebut memiliki proses pemerolehan yang berbeda. Sikap dibentuk melalui aktivitas-aktivitas: menerima, menjalankan, menghargai, menghayati, dan mengamalkan. Pengetahuan dimiliki melalui aktivitas-aktivitas: mengetahui, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi, dan mencipta. Keterampilan diperoleh melalui aktivitas-aktivitas: mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta. Karakteristik kompetensi beserta perbedaan proses pemerolehannya mempengaruhi Standar Isi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ditetapkan bahwa Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Ruang lingkup materi dirumuskan berdasarkan kriteria muatan wajib yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, konsep keilmuan, dan karakteristik satuan pendidikan dan program pendidikan. Selanjutnya, tingkat kompetensi dirumuskan berdasarkan kriteria tingkat perkembangan peserta didik, kualifikasi kompetensi Indonesia, dan penguasaan kompetensi yang berjenjang.



Kurikulum Bahasa Indramayu



14



BAB III KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR



3.1 Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar 3.1.1 Dasar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar (KIKD) pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Adanya Permendikbud No. 24/2016 Tentang KIKD pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, maka Permendikbud No. 57/2014 tentang Kurikulum 2013 pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Permendikbud No. 58/2014 tentang Kurikulum 2013 pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Permendikbud No. 59/2014 tentang Kurikulum 2013 pada Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah, dan Permendikbud No. 60/2014 tentang Kurikulum 2013 pada Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



3.1.2



Pengertian Kompetensi Inti (KI) pada Kurikulum 2013 merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat kelas. Kompetensi Dasar (KD) merupakan kemampuan dan materi pembelajaran minimal yang harus dicapai peserta didik untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti. Kompetensi Inti terdiri atas: a. kompetensi inti sikap spiritual; b. kompetensi inti sikap sosial; c. kompetensi inti pengetahuan; dan d. kompetensi inti keterampilan. Perumusan Kompetensi Dasar pada Kompetensi Inti Sikap Spiritual pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budipekerti. Perumusan Kompetensi Dasar pada Kompetensi Inti Sikap Sosial pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.



Kurikulum Bahasa Indramayu



15



KOMPETENSI INTI Sikap Spiritual



DESKRIPSI KOMPETENSI 1. Menerima, menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya. 2. Menunjukkan perilaku: a. jujur, b. disiplin, c. santun, d. percaya diri, e. peduli, dan f. bertanggung jawab dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangga, dan negara.



Sikap Sosial



Kompetensi Dasar pada kurikulum 2013 berisi kemampuan dan materi pembelajaran untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar digunakan sebagai dasar untuk perubahan buku teks pelajaran pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. KOMPETENSI INTI



Pengetahuan



Keterampilan



DESKRIPSI KOMPETENSI 3. Memahami pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, dan metakognitif pada tingkat menengah dengan cara : a. mengamati, b. memahami, c. menerapkan, d. menganalisis, e. mengevaluasi, f. dan mencipta. 4. Menunjukkan keterampilan berfikir dan bertindak dalam konteks : a. mengamati, b. menalar, c. mencoba, d. menanya, e. dan menyaji.



3.2 Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Bahasa Indramayu Berdasarkan Kompetensi Inti dan Deskripsi Kompetensi di atas, disusun Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Muatan Lokal Bahasa dan Sastra Indramayu sebagai berikut: Kurikulum Bahasa Indramayu



16



Kelas 7 Kompetensi Inti 3 (Pengetahuan)



Kompetensi Inti 4 (Keterampilan)



3. Mengingat, memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati [menerapkan, menganalisis, mengevaluasi dan mencipta] berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah, sekolah.



4. Mengamati, menalar, mencoba, menanya, dan menyaji pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas dan logis dan sistematis, dan dengan tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia.



Kompetensi Dasar 3 (Pengetahuan)



Kompetensi Dasar 4 (Keterampilan)



3.1



Mengingat, memahami, dan menerapkan tembung miturut susunan, berdasarkan kaidah-kaidah penulisan yang sesuai.



4.1 Mengamati, menalar, mencoba, dan manyajikan tembung miturut susunan, berdasarkan kaidahkaidah penulisan yang sesuai.



3.2



Mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, dan mencipta badekan yang disajikan dalam bahasa daerah Indramayu



4.2 Mengamati, menalar, mencoba, dan menyaji badekan. Dalam bahasa daerah Indramayu



3.3



Mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis mengevaluasi, dan mencipta tembang gede, tengahan, lan tembang macapat yang disajikan dalam bahasa daerah Indramayu



4.3 Mengamati, menalar, mencoba, dan menyaji tembang gede, tengahan, lan tembang macapat. Dalam bahasa daerah Indramayu



3.4 Mengingat memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi dan mencipta aksara carakan yang disajikan melalui penulisan dalam bahasa daerah Indramayu.



4.4 Mengamati, menalar, mencoba, menanya, dan menyaji Aksara carakan melalui pembacaan dalam bahasa daerah Indramayu.



Kurikulum Bahasa Indramayu



17



Kurikulum Bahasa Indramayu



18



Kelas 8 Kompetensi Inti 3 (Pengetahuan)



Kompetensi Inti 4 (Keterampilan)



3. Mengingat, memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati [menerapkan, menganalisis, mengevaluasi dan mencipta] berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah, sekolah.



4. Mengamati, menalar, mencoba, menanya, dan menyaji pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas dan logis dan sistematis, dan dengan tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia.



Kompetensi Dasar 3 (Pengetahuan)



Kompetensi Dasar 4 (Keterampilan)



3.1 Mengingat, memahami, dan menerapkan macem-macem tembung, berdasarkan kaidah-kaidah penulisan yang sesuai dengan bahasa daerah indramayu.



4.1 Mengamati, menalar, mencoba, dan manyajikan mecem-mecem tembung, berdasarkan kaidahkaidah penulisan yang sesuai dengan bahasa daerah indramayu.



3.2



Mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, dan mencipta ukara sesuai dengan kaidah penulisannya yang disajikan dalam bahasa daerah Indramayu.



4.2 Mengamati, menalar, mencoba, menanya dan manyajikan ukara. sesuai dengan kaidah penulisannya yang disajikan dalam bahasa daerah Indramayu.



3.3



Mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis mengevaluasi, dan mencipta parikan, guritan lan kasusastran gending yang disajikan dalam budaya dan bahasa daerah Indramayu



4.3 Mengamati, menalar, mencoba, dan menyaji parikan, guritan lan kasusastran gending yang disajikan dalam budaya dan bahasa daerah Indramayu



3.4 Mengingat memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasi sandangan aksara carakan, pasangan aksara carakan lan angka aksara carakan yang disajikan melalui penulisan dalam bahasa daerah Indramayu. Kurikulum Bahasa Indramayu



4.4



19



Mengamati, menalar,mencoba, menanya, dan menyaji Sandangan aksara carakan melalui penulisan dalam bahasa daerah Indramayu



Kelas 9 Kompetensi Inti 3 (Pengetahuan)



Kompetensi Inti 4 (Keterampilan)



3. Mengingat, memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati [menerapkan, menganalisis, mengevaluasi dan mencipta] berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah, sekolah.



4. Mengamati, menalar, mencoba, menanya, dan menyaji pengetahuan faktual dalam bahasa yang jelas dan logis dan sistematis, dan dengan tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia.



Kompetensi Dasar 3 (Pengetahuan)



Kompetensi Dasar 4 (Keterampilan)



3.1 Mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, dan mencipta ukara, sesuai dengan kaidah penulisannya yang disajikan dalam bahasa daerah Indramayu.



4.1 Mengamati, menalar, mencoba, menanya dan manyajikan ukara, yang disajikan dalam bahasa daerah Indramayu.



3.4



Mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi dan mencipta bebasan, paribasan, lan saloka. sesuai dengan kaidah yang disajikan dalam bahasa daerah Indramayu.



4.2 Mengamati, menalar, mencoba, dan menyaji bebasan paribasan, lan saloka. sesuai dengan kaidah yang disajikan dalam bahasa daerah Indramayu.



3.5



Mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis mengevaluasi, dan mencipta wangsalan yang disajikan dalam budaya dan bahasa daerah Indramayu



4.3 Mengamati, menalar, mencoba, dan menyaji wangsalan yang disajikan dalam budaya dan bahasa daerah Indramayu



3.4 Mengingat memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasi sandangan aksara carakan, lan tanda waca aksara carakan yang disajikan melalui penulisan dalam bahasa daerah Indramayu. Kurikulum Bahasa Indramayu



4.4



20



Mengamati, menalar,mencoba, menanya, dan menyaji sandangan aksara carakan, lan tanda waca aksara carakan yang disajikan melalui penulisan dalam bahasa daerah Indramayu.



Kurikulum Bahasa Indramayu



21