Kisi-Kisi Ujian Deksa - Soal [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

c. d.



PILIHAN GANDA 1.



2.



Peraturan Tugas Pokok pelayanan Kesehatan kerja terdapat pada: a. Permenakertrans No.03 Tahun 1982 (Pasal 2) b. Permenakertrans No.36 Tahun 2001 c. Permenaker No.Per.02/Men/1980 d. Permenakertrans No.25/Men/XII/2008 Dokter yang bertanggung jawab terhadap Pelayanan Kesehatan Kerja di perusahaan (dokter perusahaan) wajib mendapatkan pelatihan Hyperkes. Hal ini tersebut diatur dalam: a. Permenaker No. Per-02/Men/1992 b. Permenaker No. Per-03/Men/1982 c. Permenaker No. Per-05/Men/1985 d. Permenaker No. Per-01/Men/1976 Berdasarkan SE Menakertrans No. SE/01/Men/1979 tentang pengadaan kantin dan ruang makan, Perusahaan dengan pekerja lebih dari 200 orang supaya menyiapkan: a. Dapur b. Katering c. Kantin d. Ruang makan (50 – 200 0rang)



4.



Penerangan dan pencahayaan yang cukup dalam suatu ruangan tempat kerja, dapat memberikan: a. Keletihan mata b. Kenyamanan bekerja c. Produktivitas kerja rendah d. Absensi menurun



5.



Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 05 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Lingkungan Kerja, maka dalam suatu tempat kerja dengan tenaga kerja sejumlah 60 orang, jumlah kakus/WC/jamban minimal yang harus disediakan: a. 5 (61-80 orang) c. 3 (31-45 orang) b. 4 (46-60 orang) d. 2 (16-30 orang)



7.



8.



APD sebagai sarana perlindungan harus memenuhi syarat-syarat antara lain: a. Harga yang terjangkau dan kuat b. Meningkatkan rasa percaya diri pemakai c. Mampu memberikan perlindungan yang efektif d. Model yang tepat dan baik



9.



Peraturan yang mengatur tentang syarat-syarat K3 di tempat kerja yang mengelola pestisida, yaitu: a. Permenaker No.03 Tahun 1986 b. Permenaker No.03 Tahun 1985 c. Permenaker No.05 Tahun 2018 (K3 Lingker) d. Permenaker No.08 Tahun 2010 (APD)



10. Penerapan Higiene dan Sanitasi dalam Gedung paling



3.



6.



Memancarkan radiasi Korosif, Iritasi, karsinogenik



sedikit memberikan ruang gerak kepada tenaga kerja sebesar: a. 2 m2 perorang (Permenaker no 5 th 2018 Pasal 28) b. 10 m2 perorang c. 15 m2 perorang d. Semua benar



11. Salah satu bentuk pengendalian bahan kimia



Peraturan pelaksana yang mengatur tentang Penunjukan Petugas Utama dan Madya Ruang Terbatas/Confined Spaces adalah: a. UU No.03 Tahun 1969 b. Keputusan Menaker No.187/Men/1999 (ttg kimia) c. Surat Edaran No.117/Men/2005 d. Kep. Dirjen PPK No.113/DJPPK/2006 Yang tidak termasuk kategori bahan berbahaya adalah jenis bahan yang mempunyai sifat antara lain: a. Mudah mencair b. Oksidator, mudah meledak, mudah terbakar



berbahaya sesuai Kepmenakertrans No. Kep 187/Men/1999 adalah: a. Penetapan Nilai Ambang Kuantitas b. Penetapan Kategori Potensi Bahaya Perusahaan c. Penetapan Nilai Ambang Batas d. Penyediaan Lembar Data Keselamatan Bahan dan Label



12. Standar



faktor-faktor lingkungan kerja yang dianjurkan ditempat kerja agar tenaga kerja masih dapat menerimanya tanpa mengakibatkan penyakit atau gangguan Kesehatan, dalam pekerjaan sehari-hari untuk waktu tidak melebihi 8 jam sehari atau 40 jam seminggu, sering disebut sebagai: a. Nilai Ambang Kuantitas (NAK) b. Nilai Ambang Batas (Permenaker no 5 th 2018 Pasal 1) c. Nilai Baku Mutu Lingkungan d. Semua Jawaban Benar



13. Keselamatan dan Kesehatan kerja dalam pekerjaan pada ketinggian di atur dalam: a. Permenaker No.09 Tahun 2016 b. Kepmenaker No.187/Men/1999 (Pengendalian Bahan Kimia) c. Kepmenaker No.51/Men/1999 (NAB Faktor Fisika)



d.



Permenaker No.05 Tahun 2018



a.



14. Standar NAB faktor fisika dan faktor kimia ditempat kerja diatur dalam: a. 51/Men/1999 b. Kepmen 51/Men/1999 c. Permenaker No.05 Tahun 2018 d. No.01/Men/1997



c. d.



21. Kegiatan yang dilaksanakan berupa pemasangan dan



15. Tenaga kerja yang kompeten dan berwenang yang bekerja diketinggian meliputi tingkatan sebagai berikut: a. Tenaga kerja bangunan tinggi tingkat 1 dan 2, serta tenaga kerja ketinggian b. Tenaga kerja bangunan tinggi dan tenaga kerja pada ketinggian c. Tenaga kerja bangunan tinggi tingkat 1 dan 2, serta tenaga kerja pada ketinggian tingkat 1,2 dan 3 (Permenaker 9/2016 Pasal 35) d. Teknisi bekerja pada ketinggian tingkat 1 dan 2, serta teknisi akses tali tingkat 1,2 dan 3



16. Indonesia telah menyetujui ratifikasi ILO No.120 tentang Higiene dan perniagaan dan kantor-kantor melalui: a. UU No.03 Tahun 1969 b. UU No.01 Tahun 1970 c. UU No.05 Tahun 2018 d. Permenaker No.13 Tahun 2011



17. Faktor-faktor



lingkungan kerja yang dapat menyebabkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja kecuali: a. Faktor biologi c. Faktor psikologi b. Faktor kemandirian d. Faktor kimia



18. Bentuk pengendalian bahan kimia berbahaya dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor: 187/Men/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di tempat kerja adalah: a. Penyimpanan dan penanganan yang baik b. Penyediaan Alat Pelindung Diri c. Pembuatan prosedur kerja d. Penyediaan LDKB dan Label



19. Penyesuaian pekerjaan, sikap dan peralatan disebut: a. b.



Ilmu biologi Ilmu fisika psikomotorik



c. Ilmu ergonomi d.



Ilmu



20. Yang dimaksud dengan Ruang Terbatas/confined spaces adalah:



b.



Ruangan yang tidak didesign untuk pekerjaan terus menerus Ruangan yang memiliki akses terbatas untuk dimasuki atau keluar Ruangan yang memiliki ventilasi yang tidak memadai Semua benar



pemeliharaan pada pembangkitan, trasnsmisi, distribusi dan pemanfaatan listrik, dapat dilakukan oleh: a. Ahli K3 Umum pada perusahaan b. Ahli K3 Bidang Listrik pada perusahaan atau Ahli Bidang Listrik pada PJK3 c. Teknisi K3 Listrik d. Semua jawaban benar



22. Kondisi tempat kerja yang berbahaya sangat erat kaitannya dengan: a. Cara kerja alat b. Proses Produksi



c. Masin, pesawat, d. Semua benar



23. Pasal 13 UU No.01 Tahun 1970 menyatakan “Barang siapa akan memasuki suatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat pelindung diri yang diwajibkan: a. Orang yang terkait langsung dengan pekerjaan ditempat kerja b. Hanya pada instalasi-instalasi yang dianggap sangat berbahaya c. Setiap orang, baik yang bersangkutan maupun tidak dengan pekerjaan ditempat kerja d. Hanya untuk tamu dan orang lain yang bukan pekerja



24. Job Safety Observation bertujuan untuk: a. b. c. d.



Menganalisis potensi bahaya proses pekerjaan Menganalisis kinerja pelaksanaan K3 Menganalisis penerapan SMK3 Menganalisis potensi bahaya cara kerja karyawan



25. Perusahaan yang wajib memiliki Ahli K3 Bidang Listrik adalah: a. Perusahaan yang memiliki pembangkit listrik 20kVA b. Perusahaan yang memiliki pembangkit listrik 200kVA (Permenaker 12 Tahun 2015 Pasal 7) c. Perusahaan yang memiliki pembangkit listrik 2000kVA d. Semua jawaban benar



26. Yang wajib melaporkan pekerjaan/proyek konstruksi bangunan sesuai Permenaker 01 Tahun 1980 adalah: a. Pemilik c. Perencana b. Kontraktor d. Konsultan Pengawas



27. Pemeriksaan berkala pada lift: a. b. c. d.



1 tahun sekali (Permenaker 3/1999 Pasal 30) 2 tahun sekali 3 tahun sekali 4 tahun sekali



28. Bahaya listrik sentuh tidak langsung adalah bahaya: a. b. c. d.



Tersentuh tidak sengaja pada hantaran yang bertegangan. Tersentuh bagian konduktor peralatan yang normalnya tidak bertegangan. Tersentuh pada penghantar telanjang bertegangan. Tersentuh bagian konduktor peralatan yang normalnya bertegangan



listrik listrik yang listrik



a. b. c. d.



Perlengkapan listrik harus dirancang dan dibuat dengan baik Bagian aktif harus diisolasi dengan bahan yang tepat Instalasi listrik harus dipasang dengan baik Semua jawaban benar



34. Dokumen yang tertera di Safety Plan proyek konstruksi, meliputi: a. Kondisi proyek, Program K3 proyek b. Organisasi K3 proyek, Site Plan c. Pelaporan kegiatan proyek, metode HIRARC d. a, b dan c benar



35. Sertifikasi dan Kompetensi Ahli Muda K3 Konstruksi diatur dalam: a. Kepdirjen 20/DJPPK/VI/2004 b. Kepdirjen 21/DJPPK/VI/2004 c. Kepdirjen 73/DJPPK/VI/2014 d. Kepdirjen 74/DJPPK/VI/2013



36. Pemeriksaan dan pengujian K3 Listrik ditempat kerja 29. Yang dapat menjadi kecelakaan kerja adalah:



30.



a. Perilaku karyawan b. Kondisi Lingkungan kerja c. Faktor peralatan d. Semua jawaban benar Dasar hukum pengawasan K3 Konstruksi Bangunan: a. UU No.01 Tahun 1970 b. Permenaker No.01 Tahun 1980 c. SKB Menaker dan Menteri PU No.174/Men/1986; No.104/Kepts/1986 (K3 Tempat Kegiatan Konstruksi) d. Semua jawaban benar



31. Pengawasan



Instalasi



penyalur



petir



diatur



berdasarkan: a. Permenaker No.04/Men/1987 b. Permenaker No.04/Men/1985 c. Permenaker No.02/Men/1989 d. Permenaker No.01/Men/1979



32. Penanggulangan



K3 Listrik dan Kebakaran dilaksanakan dengan pola preventif, apakah yang dimaksud dengan pola tersebut: a. Dilakukan perawatan rutin b. Dimulai saat pelaksanaan c. Dilaksanakan setelah ada kejadian kecelakaan d. Dimulai dari saat perencanaan



33. Kegagalan isolasi dari suatu instalasi listrik harus dicegah terutama dengan cara:



dilakukan oleh: a. Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Listrik b. Ahli K3 bidang listrik pada perusahaan c. Ahli K3 bidang listrik pada PJK3 d. Semua jawaban benar



37. Terjadinya peristiwa kebakaran disebabkan oleh: a. b.



c. d.



Adanya unsur bahan bakar, oksigen, dan panas suatu kondisi tertentu Adanya unsur bahan bakar, oksigen dan panas pada suatu kondisi tertentu yang disertai dengan reaksi rantai yang berlangsung secara terusmenerus Adanya bahan bakar dan oksigen dimana uap campuran bahan tersebutmencapai titik nyala Kurang memiliki rasa tanggung jawab atau disiplin terhadap pencegahan kebakaran



38. Setiap pekerjaan konstruksi bangunan yang akan dilakukan wajib dilaporkan kepada Direktur atau Pejabat yang ditunjuk, sesuai dengan: a. Pasal 2 Permenaker No.02/Men/1980 b. Pasal 3 Permenaker No.02/Men/1980 c. Pasal 2 Permenaker No.01/Men/1980 d. Pasal 3 Permenaker No.01/Men/1980



39. Tingkap pengaman yang dipasang pada Pesawat Uap berfungsi untuk: a. Mengukur tekanan b. Membuang tekanan secara otomatis apabila tekanan lebih c. Mengatur tekanan



d.



Menahan tekanan



40. Pemakai pesawat uap tanpa ijin melanggar: a. b. c. d.



UU Uap Tahun 1930 pasal 6 ayat 1 Peraturan Uap Tahun 1930 pasal 8 ayat 1 UU Uap Tahun 1930 pasal 9 ayat 1 (pemeriksaan & percobaan) Peraturan Uap Tahun 1930 pasal 10 ayat 1



41. Tingkap pengaman (Safety Valve) pada bejana tekanan berfungsi: a. Membuang tekanan secara otomatis jika tekanan dalam bejananya telah melebihi tekanan kerja yang di setting b. Menunjukan suhu media c. Menunjukan tekanan dalam bejana d. Menunjukan tinggi permukaan gas



b. c. d.



Pengeringan Pengisian Jawaban a, b dan c benar (Pasal 29 ayat 1)



47. Menurut Permenaker No.37 Tahun 2016, tangka timbun harus dilakukan pengujian berkala paling lambat: a. 1 tahun sekali c. 3 tahun sekali b. 2 tahun sekali d. 5 tahun sekali (pasal 75 ayat 8)



48. Pada prinsipnya akte ijin pesawat uap diterbitkan adalah: a. Untuk mengetahui kekuatan konstruksinya b. Aman untuk dioperasikan c. Untuk mengetahui materialnya d. Untuk mengetahui pemeriksaan dan pengujian yang dilakukan



42. Ketel uap menurut UU 1930: a. b.



c.



d.



Pesawat yang menghasilkan uap yang dipergunakan diluar pesawatnya (Pasal 1 ayat 2) Pesawat yang menghasilakan uap yang dipergunakan diluar pesawatnya dan harus ada disetiap perusahaan Pesawat uap yang menghasilkan uap yang dipergunakan diluar pesawatnya dan harus ada cerobong asap Jawaban a, b dan c benar



49. Berdasarkan Permenaker 37 Tahun 2016 tentang K3 Bejana Tekanan dan Tangki Timbun, pewarnaan bejana tekanan antara lain sebagai berikut kecuali: a. Kelompok gas mudah terbakar warna merah b. Kelompok gas beracun warna kuning c. Kelompok gas pengoksidasi warna biru muda d. Kelompok gas yang dapat menyebabkan tercekik warna abu-abu



50. Menurut 43. Tujuan pengujian hydrotest adalah a. b. c. d.



Untuk menguji tingkap pengaman Untuk menguji kekuatan konstruksi Untuk menguji pertambahan volume Untuk menguji peralatan yang digunakan



44. Pemeriksaan berkala pada bejana uap dilakukan setiap: a. Selambat-lambatnya setiap 3 tahun sekali b. Selambat-lambatnya setiap 4 tahun sekali c. Selambat-lambatnya setiap 2 tahun sekali d. Selambat-lambatnya setiap 1 tahun sekali



45. Permenaker 37 Tahun 2016, yang dimasukan kategori bejana tekanan, yaitu: a. Tekanan lebih dari 1 kg/cm2 b. Volume lebih dari 2,25 liter c. Jawaban a dan b benar (Pasal 5 ayat 2) d. Jawaban a dan b salah



46. Menurut Permenaker No.37 Tahun 2016, tahapan pengisian bejana tekanan dan tangka timbun, yang pertama kali dilakukan adalah: a. Pembersihan dan Pengecekan



Permenaker No.37 Tahun 2016, pengangkutan bejana tekanan dan tangki timbun dilakukan oleh: a. Operator K3 (Pasal 59) b. Teknisi K3 Bejana Tekanan dan Tangki Timbun c. Ahli K3 Umum d. Ahli K3 Spesialis Pesawat Uap dan Bejana Tekanan



51. Permenaker No.38 Tahun 2016, untuk mendapatkan lisensi dan buku kerja Operator permohonan melampirkan: a. Sertifikat kompetensi sesuai kualifikasinya b. Sertifikat Pembinaan K3 c. Jawaban a dan b benar d. Jawaban a dan c salah



PTP,



surat



jenis



dan



52. Mesin Produksi adalah mesin untuk: a. Membuat dan memproduksi barang, bahan dan produk teknis b. Menyiapkan, membentuk, memotong barang, bahan dan produk teknis c. Mengepres, menarik, menempa, menghancur, menggiling, memproduksi barang, bahan dan produk teknis



d. Semua benar



53. Operator berkewajiban untuk: a.



b. c.



d.



Melakukan pengecekan terhadap kendisi atau kemampuan kerja mesin produksi dan pekakas, alat-alat pengaman, dan alat-alat perlengkapan lainnya sebelum pengoperasian Melakukan pemeriksaan dan pengujian mesin produksi dan perkakas Pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, pemerikasaan komponen mesin produksi dan perkakas Semua benar



54. Mesin bubut termasuk dalam kelompok ruang lingkup:



55.



a. Penggerak mula b. Mesin produksi dan perkakas c. Transmisi Tenaga Mekanik d. Tanur Kewenangan Operator Mesin dan Produksi dan Perkakas dibagi menjadi: a. 2 kelas, yaitu kelas 1 dan kelas 2 (Permenaker 38/2016) b. 2 kelas, yaitu kelas A dan kelas B c. 3 kelas, yaitu kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 d. 3 kelas, yaitu kelas A, kelas B, dan kelas C



56. Alat pengaman adalah suatu alat perlengkapan yang digunakan untuk pengaman: a. Tenaga kerja dari ancaman bahaya yang mungkin terjadi b. Pesawat tenaga dan produksi untuk mencegah kemungkinan terjadi kecelakaan c. Pesawat tenaga dan produksi agar tidak cepat rusak d. Jawaban a, b dan c benar



57. Sebelum dapat dioperasikan Pesawat Tenaga dan Produksi harus? a. Sesuai dengan standar negara pembuat b. Memiliki manual book c. Memiliki Surat Keterangan Layak d. Jawaban a, b dan c salah



58. Jenis-jenis Operator Pesawat Tenaga dan Produksi yang dimaksud pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.38 Tahun 2016, antara lain: a. Operator Penggerak Mula b. Operator Loader c. Operator Pesawat Uap d. Operator Genset



59. Lisensi K3 Operator Pesawat Tenaga dan Produksi berlaku selama: a. 5 tahun dan dapat diperpanjang (Pasal 121) b. 3 tahun dan dapat diperpanjang c. 2 tahun dan dapat diperpanjang d. 1 tahun dan dapat diperpanjang



60. Operator Mesin Produksi dan Perkakas Kelas 1 berwenang mengoperasikan? a. Mesin perkakas manual b. Mesin perkakas CNC c. Mesin perkakas dengan motor kurang dari 214,47 HP d. Mesin perkakas dengan motor lebih dari 214,47 HP (Tpermenaker 38/2016 Tabel E)



61. Pengawasan K3 Pesawat Tenaga dan Produksi dilakukan dengan tahapan: a. Perencanaan, pembuatan, perubahan, produksi (Pasal 132) b. Pemeliharaan c. Pemakaian dan/atau perbaikan teknis d. Semua benar



62. Sesuai Permenaker No.38 Tahun 2016, Unit Mesin Produksi dan Perkakas wajib dilakukan pengujian ulang setelah pengujian pertama. Pengujian tersebut selambat lambatnya: a. 1 tahun setelah pengujian pertama b. 2 tahun setelah pengujian pertama c. 5 tahun setelah pengujian pertama (Pasal 133) d. Semua benar



63. Dalam mengoperasikan pesawat mesin produksi dan perkakas harus dilakukan oleh: a. Operator yang memiliki kemampuan dan keterampilan b. Jawaban a, b dan c benar c. Operator yang memiliki pengalaman d. Operator yang memiliki Lisensi K3/SIO (Surat Ijin Operasi)



64. Dibawah ini adalah jenis angkutan diatas landasan dan diatas permukaan, kecuali: a. Vibro Roller b. Back Hoe Loader c. Jawaban a dan b benar d. Tower Crane



65. Dibawah ini adalah contoh peralatan angkat, kecuali: a. b.



Gondola Tower Crane



c. Jawaban a dan b benar d. Excavator (pesawat angkut)



66. Pernyataan dibawah ini yang sesuai dengan Peraturan yang berlaku mengenai setiap pesawat angkat dan angkut yang akan dibuat dan dipasang: a. Pembuat dan pemasang tidak perlu mendapat pengesahan b. Jawaban a, c dan d benar c. Pemilik/pemakai dapat menentukan persyaratan d. Pembuat dan pemasang harus mendapat pengesahan



67. Beberapa dasar hukum yang terkait dengan K3 Pesawat Angkat dan Angkut seperti tertera dibawah ini: a. Permenaker No.38 Tahun 2016 (K3 PTP) b. Permenaker No.08 Tahun 2020 c. Kepmenaker 452/M/BW/96 d. Permenakertrans No.09/Men/2010



68. Berikut ini adalah wewenang operator overhead crane kelas 1 sesuai dengan Permenakertrans No.8 2020: a. Mengoperasikan overhead crane dengan sampai dengan 25 ton (Kelas III) b. Mengoperasikan overhead crane dengan antara 25 ton – 100 ton (Kelas II) c. Mengoperasikan overhead crane dengan diatas 100 ton d. Jawaban a, b, dan c benar



tahun beban beban beban



69. Yang termasuk pesawat angkut diatas landasan dan diatas permukaan adalah a. Dongkrak, pneumatic, Gondola, keran tower dan takel b. Eskalator, rantai berjalan dan ban berjalan c. Truk, tractor, loader, truk derek dan forklift d. Semua benar



70. Berikut ini adalah beberapa syarat pemasangan gondola, kecuali: a. Tidak mempunyai rintangan pada tali baja penggantungnya b. Kemampuan daya ikat tuas pengaman terjamin c. Wajib menggunakan motor diesel sebagai penggerak d. Kedudukan tali baja pada alurnya



71. Apabila suau perusahaan menggunakan forklift dengan kapasitas maksimal 20 ton, maka operator yang mengoperasikan wajib memiliki: a. Lisensi K3 Operator forklift kelas I dari kemnaker RI (Pasal 165 ayat 6)



b. c. d.



Lisensi K3 Operator forklift kelas II dari kemnaker RI Lisensi K3 Operator mobile crane kelas II dari kemnaker RI Jawaban a dan B benar



72. Berikut ini adalah personil K3 di bidang pesawat angkat dan angkut yang ditunjuk sesuai dengan Permenakertrans No. 8 Tahun 2020, kecuali: a. Operator genset (Pasal 1 ayat 18) b. Ahli K3 bidang pesawat angkat angkut c. Juru ikat atau rigger d. Teknisi



73. Ketentuan tentang P2K3 diatur dalam undang-undang No. 1 tahun 1970 pada pasal: a. Pasal 3 b. Pasal 9 c. Pasal 15 d. Pasal 10



74. Yang bukan merupakan kewajiban Ahli K3 menurut peraturan perundang-undangan adalah: a. Memberikan laporan kepada Menteri Tenaga Kerja atau pejabat yang ditunjuk mengenai hasil pelaksanaan tugasnya. b. Memberikan gaji kariyawan c. Meminta keterangan atau informasi mengenai pelaksanaan syarat-syarat K3 di tempat kerja. d. Membuat surat teguran terhadap pelanggaran ketentuan perundang-undangan K3 ditempat kerja.



75. Keputusan penunjukan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja akan dicabut kecuali: a. Memenuhi peraturan perundangan K3. b. Tidak memenuhi peraturan perundangundangan K3. c. Melakukan kesalahan dan kecerobohan sehingga menimbulkan keadaan berbahaya. d. Dengan sengaja atau karena kekhilafannya menyebabkan terbukanya rahasia perusahaan/instansi yang karena jabatannya wajib untuk dirahasiakan.



76. Pengertian keselamatan kerja secara filosofis ialah: a. b. c.



Upaya untuk menjamin agar sumber produksi dapat digunakan secara efisien. Upaya untuk mencegah dan mengurangi timbulnya kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Suatu pemikiran dan upaya penerapannya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan khususnya tenaga kerja baik jasmani, maupun



d.



rohani, naik karya dan buadaya menuju masyarakat adil makmur dan sejahtera. Upaya untuk menekan Cost dan berupaya untuk menghasilkan produktifitas yan tinggi.



77. Pengertian Keselamatan Kerja secara etimologi adalah: a. Suatu upaya perlindungan tenaga kerja b. Suatu upaya agar tenaga kerja bekerja sehat serta selamat c. Ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam upaya mencegah dan mengurangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja d. Upaya agar produksi tidak terganggu



78. Ahli keselamatan dan Kesehatan Kerja merupakan seorang yang memiliki kemampuan/keahlian khusus yang ditunjuk oleh menteri tenaga kerja dalam mengawasi peraturan perundang-undangan K3. Ahli K3 tersebut berasal dari: a. Dari Depnaker sendiri b. Instansi diluar Depnaker c. Dari Pemda setempat d. Dari BUMN/BUMD



79. P2K3 yang dibentuk disuatu perusahaan terdiri dari unsur: a. Tripartite b. Bipartite c. Organisasi pekerja d. Pimpinan perusahaan



c. d.



Kantor pusat suatu grup perusahaan Setiap unit kerja di perusahaan besar



83. Pada pasal 86 UU 13 tahun 2003 ayat (1) menyatakan: setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan, berikut yang bukan bagian dari ayat tersebut adalah perlindungan atas: a. Keselamatan dan Kesehatan Kerja b. Moral dan kesusilaan c. Penghidupan yang layak d. Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama



84. Yang dimaksud dengan “pengurus” berdasarkan undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja adalah: a. Orang yang memimpin langsung suatu tempat kerja (Pasal 1) b. Setingkat manajemen perusahaan c. Pemegang saham d. Pengusaha



85. Yang masuk didalam ruang lingkup objek pengawasan K3 berdasarkan undang-undang No. 1 tahun 1970 terntang keselamatan kerja adalah: a. Perusahaan swasta b. Tempat kerja milik Negara c. Tempat kerja d. Tempat usaha yang memiliki potensi bahaya tinggi



86. Dalam rangka pembinaan kepada tenaga kerja, 80. Sumber bahaya yang termasuk didalam lingkunagan kerja adalah: a. Tempat kerja yang kotor b. Cara pengamanan bahan yang salah c. Kebisingan d. Jawaban a, b, dan c benar



81. Badan atau lembaga ditingkat perusahaan yang bertugas memberi pertimbangan dan dapat membantu pelaksanaan usaha pencegahan kecelakaan serta dapat memberikan penerangan yang efektif kepada para pekerja adalah: a. Forum bipartite b. Forum tripartite c. P2K3 d. Forum komunikasi serikat pekerja perusahaan



82. Sesuai dengan Permenaker No. Per. 04/Men/1987 atau pengurus wajib membentuk P2K3 di: a. Setiap tempat kerja yang mempekerjakan 100 orang atau lebih (Pasal 2) b. Setiap perusahaan



didalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja ialah suatu kewajiban perngurus antara lain: a. Menunjukan dan menjelaskan kondisi dan bahaya yang dapat timbul ditempat kerja kepada tenaga kerja baru b. Melakukan audit K3 c. Mengadakan pemantauan lingkungan d. Mengadakan penyuluan kepada masyarakat sekitar mengenai kemungkinan bahaya yang dapat timbul



87. Berikut



adalah peraturan perundangan terkait Kesehatan Kerja, kecuali: a. Kepmennakertrans No. Kep.68/Men/IV/2004 (HIV) b. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 333 Tahun 1989 (Pelaporan PAK) c. Permennakertrans No. Per.11/Men/2005(Narkoba) d. Permenaker No. 5 Tahun 2018 (kes lingkungan kerja)



94. Berikut pernyataan terkait Ruang P3K yang harus 88. Fungsi utama pelayanan kesehatan kerja yaitu: a. b. c.



d.



Penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja (awal, berkala, khusus) Pemeriksaan, pengobatan, perawatan dan rehabilitas tenaga kerja Sebagai sarana perilindungan tenaga kerja melalui program-program kesehatan kerja yang bersifat komprehensif Pusat informasi kesehatan



memenuhi ketentuan sebagai berikut, kecuali: a. lokasi ruang P3K dekat jalan keluar, lokasi parkir dan mudah dijangkau b. Bersih dan terang memiliki ventilasi yang baik c. diberi tanda dengan papan nama yang jelas dan mudah dilihat d. ruang P3K sekurang-kurangnya dilengkapi dengan toilet, kertas tisue, tandu, kotak P3K



95. Berapa lama waktu pengusaha mengisi dan mengirim 89. Sebutkan jenis psikotropika golongan I: a. b. c. d.



Ekstasi Amfetamin Metamvetamin Sabu-sabu



laporan tenaga kerja menderita penyakit akibat kerja (PAK) ke Disnaker? a. 1x24 jam b. 2x24 jam (Permanaker 1/1981 Pasal 3) c. 3x24 jam d. 4x24 jam



90. Berdasarkan Permenakertrans No. 15/Men/VIII/2008 tentang P3K ditempat kerja, rasio jumlah petugas P3K ditempat kerja yang tepat kecuali: a. Tempat kerja potensi bahaya rendah, jumlah petugas P3K adalah 1 orang untuk setiap 25-150 orang pekerja b. Tempat kerja potensi bahaya tinggi, jumlah petugas P3K adalah 1 orang untuk setiap 100 orang pekerja atau kurang c. Tempat kerja potensi bahaya rendah, jumlah petugas 1 orang untuk setiap kurang dari 25 orang pekerja d. Jawaban a dan b benar



96. Tindakan P3K dan sosialisasi P3K pada pekerja termasuk dalam upaya-upaya yang dilakukan ditempat kerja yang berhubungan dengan pengelolaan kesehatan kerja: a. Upaya kuratif dan preventif b. Upaya promotif dan preventif c. Upaya kuratif dan promotif d. Upaya preventif dan kuratif



97. Tujuan dilakukan pemeriksaan kesehatan awal adalah: a. b.



91. Yang termasuk objek pengawasan norma kesehatan kerja: a. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja b. Pelaksanaan P3K di tempat kerja c. Gizi Kerja d. Semua benar



92. Peraturan



perundangan yang terkait dengan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja adalah: a. Permenakertrans No. Per. 02/Men/1980 b. PermennakertransNo. Per. 03/Men/1981 (PAK) c. Pasal 7 UU No. 1 Tahun 1970 d. b dan c benar



c. d.



Agar tenaga kerja yang diterima berada dalam kondisi kesehatan yang setinggi-tingginya Tidak mempunyai penyakit menular yang akan mengenai tenaga kerja lainnya Cocok untuk pekerjaan yang dilakukan Semua benar



98. Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja secara awal, berkala dan khusus merupakan kewajiban dari pada pengusaha terhadap tenaga kerjanya. Peraturan yang mengaturnya adalah: a. Permenaker No. Per-03/Men/1982 b. Permenaker No. Per-02/Men/1980 c. Permenaker No. Per-51/Men/1997 d. Permenaker No. Per-04/Men/1998



99. Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan 93. Syarat-syarat penyelengaraan pelayanan kesehatan kerja sebagai berikut, kecuali: a. syarat keterangan baik dari kepolisian b. syarat personil dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja c. syarat lembaga pelayanan kesehatan kerja d. syarat saran dan prasarana penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja



yang terjadi ditempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Krja. Ketentuan tersebut terdapat didalam Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja pada pasal: a. Pasal 3 b. Pasal 8 c. Pasal 11 d. Pasal 15



100. Dalam pelaksanaan K3 di tempat kerja, upaya pengendalian resiko dilakukan dengan urutan sebagai berikut: a. Identifikasi, monitoring, pengendalian b. Monitoring, evaluasi, pengendalian. c. Identifikasi, evaluasi, pengendalian, monitoring. d. Identifikasi, monitoring, evaluasi dan pengendalian



ESSAI 1.



Jelaskan syarat sebuah perusahaan/tempat kerja wajib membentuk P2K3 lengkap dengan landasan hukumnya! Permenaker No. 4 Tahun 1987 tentang P2K3 dan Tata Cara Penunjukkan Ahli Keselamatan Kerja, Tempat kerja yang wajib membentuk lembaga P2K3 sebagai berikut: Pasal 2 1) Setiap tempat kerja dengan kriteria tertentu pengusaha atau pengurus wajib membentuk P2K3. 2) Tempat kerja dimaksud ayat (1) ialah: a. Tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus mempekerjakan 100 orang atau lebih; b. Tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus mempekerjakan kurang dari 100 orang, akan tetapi menggunakan bahan, proses dan instalasi yang mempunyai risiko yang besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif.



2.



Jelaskan Struktur P2K3 di dalam Perusahaan, ditetapkan oleh siapa beserta fungsinya! a. Keanggotaan P2K3 Permenaker No. 4 Tahun 1987 Pasal 3 ayat 1 & 2 1. Keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Anggota. 2. Sekretaris P2K3 ialah ahli Keselamatan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan. b. Penunjukkan P2K3 Pasal 3 ayat 3 P2K3 ditetapkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya atas usul dari pengusaha atau pengurus yang bersangkutan. c. Tugas & Fungsi P2K3 Pasal 4 ayat 1 (Tugas) P2K3 mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan baik diminta maupun tidak kepada pengusaha atau pengurus mengenai masalah keselamatan dan kesehatan kerja. Pasal 4 ayat 2 (fungsi) a. Menghimpun dan mengolah data tentang K3 di tempat kerja b. Membantu menunjukan dan menjelaskan kepada setiap tenaga kerja: ▪ Berbagai faktor bahaya di tempat kerja yang dapat menimbulkan gangguan K3 termasuk bahaya kebakaran dan peledakan serta cara penanggulangannya ▪ Faktor yang dapat mempengaruhi efisiensi dan produktifitas kerja ▪ APD bagi tenaga kerja yang bersangkutan ▪ Cara dan sikap yang benar dan aman dalam melaksanakan pekerjaannya c. Membantu pengusaha atau pengurus dalam: • Mengevaluasi cara kerja, proses dan lingkungan kerja; • Menentukan tindakan koreksi dengan alternatif terbaik; • Mengembangkan sistem pengendalian bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan kerja; • Mengevaluasi penyebab timbulnya kecelakaan, penyakit akibat kerja serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan; • Mengembangkan penyuluhan dan penelitian di bidang keselamatan kerja, hygiene perusahaan, kesehatan kerja dan ergonomi; • Melaksanakan pemantauan terhadap gizi kerja dan menyelenggarakan makanan di perusahaan; • Memeriksa kelengkapan peralatan keselamatan kerja; • Mengembangkan pelayanan kesehatan tenaga kerja; d. Membantu pimpinan perusahaan menyusun kebijaksanaan manajemen dan pedoman kerja dalam rangka upaya meningkatkan keselamatan kerja, hygiene perusahaan, kesehatan kerja, ergonomi dan gizi kerja



3.



Jelaskan kewajiban dan kewenangan Ahli K3 Umum! a. Tugas Ahli K3 Membantu pimpinan perusahaan atau pengurus menyelenggarakann dan meningkatkan usaha keselamatan kerja, hygiene perusahaan dan kesehatan kerja, membantu pengawsan ditaatinya ketentuan-ketentuan perundang-undangan bidang K3 b. Kewajiban Ahli K3 Permenaker 02 Thn 1992 ttg Tata Cara Penunjukkan, Kewajiban & Wewenang Ahli K3 Pasal 9 Kewajiban Ahli K3 meliputi:



1) Membantu mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undanga keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan bidang yang ditentukan dalam keputusan penunjukkannya 2) Memberikan laporan kepada Menteri Tenaga Kerja atau pejabat yang ditunjuk menganai hasil pelaksanaan tugas dengan ketentuan sebagai berikut: - Untuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerha satu dalam 3 (tiga) bulan, kecuali ditentukan lain - Untuk ahli keselamatan dan kesehatan kerja diperusahaan yang memberikan jasa dibidang keselamatan dan kesehatan kerja setiap saaar setalah selesai melakukan kegiatannya 3) Merahasiakan segala keterangan tentang rahasia perusahaan/instansi yang didapat berhubung dengan jabatannya



b. Wewenang Ahli K3 Permenaker 02 Thn 1992 Pasal 10 1) Memasuki tempat kerja sesuai dnegan keputusan penunjukkannya 2) Meminta keterangan dan/atau informasi mengenai pelaksanaan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja sesuai dengan keputusan penunjukkannya 3) Memonitor, memeriksa, menguji menganalisa mengevaluasi dan memberikan persyaratan serta pembinaan keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi: ▪ Keadaan fasilitas tenaga kerja ▪ Keadaan mesin-mesin, pesawat, alat-alat kerja, instalasi serta peralatan lainnya ▪ Penanganan bahan-bahan ▪ Proses produksi ▪ Sifat pekerjaan ▪ Cara kerja ▪ Lingkungan kerja 4.



Apa isi dari MSDS/LDKB dan Label! Lengkap dengan dasar hukumnya! MSDS (Material Safety Data Sheet)/LDKB (Lembar Data Kerja Bahan) a. LDKB Kepmenaker 187 Thn 1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja Pasal 4 Ayat 1 Lembar Data Keselamatan Bahan meliputi: a. Identitas bahan dan perusahaan i. Sifat fisika dan kimia b. Komposisi bahan j. Stabilitas dan reaktifitas bahan c. Identifikasi bahaya k. Informasi toksikolohi d. Tindakan pertolongan pertama pada kecelakaan l. Informasi ekologi (P3K) m. Pembuangan limbah e. Tindakan penanggulangan kebakaran n. Pengangkutan bahan f. Tindakan mengatasi kebocoran dan tumpahan o. Informasi pertauran perundang-undangan yang g. Penyimpanan dan penanganan bahan berlaku h. Pengendalian pemajanan dan alat pelindung diri p. Infromasi lain yang diperlukan b.



Label Kepmenaker 187 Thn 1999 Pasal 5 Label meliputi: a. Nama produk b. Identifikasi bahaya c. Tanda bahaya dan artinya d. Uraian risiko dan penanggulangannya e. Tindakan pencegahan f. Instruksi dalam hal terkena atau terpapar



g. Instruksi kebakaran h. Instruksi tumpahan atau bocoran i. Instruksi pengisian dan penyimpanan j. Referensi k. Nama, alamat, dan nomor telepon pabrik pembuat atau distributor



5.



Jelaskan cara penyelengaraan pelayanan kesehatan kerja lengkap dengan landasan hukumnya! Permenaker No. 03 Thn 1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja Pasal 4 Ayat 1 Penyelengaraan pelayanan kesehatan kerja dapat: a. Diselenggrakan sendiri oleh pengurus b. Diselenggarakkan oleh pengurus dengan mengadakan ikatan dengan dokter atau pelayanan kesehatan c. Pengurus dari beberapa perusahaan serta bersama -sama menyelenggarakan suatu pelayanan kesehatan kerja



6.



Jelaskan penentuan petugas P3K dan syarat wajib pengurus dalam mengatu rtersedianya petugas P3K ditempat kerja! a. Petugas P3K Permenaker No.15 Thn 2008 ttg P3K di Tempat Kerja Pasal 5 Ayat 1 Petugas P3K di tempat kerja ditentukan berdasarkan jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya ditempat kerja, dengan rasio yang tercntum pada lampiran I Permen ini. b. Kewajiban pengurus terhadap petugas P3K Permenaker No.15 Thn 2008 Pasal 5 Ayat 2 ▪ Tempat kerja dengan unit kerja berjarak 500meter lebih sesuai jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja ▪ Tempat kerja di setiap lantai yang berbeda gedung bertingkat sesuai jumlah pekerja buruh dan potensi bahaya di tempat kerja ▪ Tempat kerja dengan jadwal kerja shift sesuai jumlah pekerja/buruh dan potensi bahaya di tempat kerja Jelaskan 5 Prinsip dasar SMK3! Lengkap dengan dasar hukum terkait SMK3! PP 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 Pasal 6 (Prinsip SMK3) 1. Penetapan kebijakan K3 2. Perencanaan K3 3. Pelaksanaan rencana K3 4. Pemantauan dan evaluasi kinerha K3 5. Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3



7.



8.



Jelaskan kewajiban pengurus menurut Undang- Undang No. 1 Tahun 1970! Pasal 14 Pengurus diwajibkan a. Secara tertulis menempatkan dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua syarat keselamatan kerja yang diwajibkan, sehelai Undangundang ini dan semua peraturan pelaksanaannya yang berlaku bagi tempat kerja yang bersangkutan, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca dan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja; b. Memasang dalam tempat kerja yang dipimpinnya, semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan dan semua bahan pembinaan lainnya, pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli Keselamatan Kerja; c. Menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut, disertai dengan petunjukpetunjuk yang diperlukan menurut petunjuk pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja.



9.



Jelaskan hak dan kewajiban tenaga kerja (UU No. 1 Tahun 1970)! Bab VIII Pasal 12 Dengan peraturan perundangan diatur kewajiban dan/atau hak tenaga kerja untuk: a. Memberikan keterngan yang benar bila dimnta oleh pegawai pengawas dan/atau ahli keselamatan kerja b. Memakai alat -alat perlindungan diri yang diwajibkan c. Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan d. Meminta kepada pengurus agar dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan e. Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan dimana syarat keselamtan dan kesehatan kerha serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khuus distentukan lain oleh pegawao pengawasa dalam bats-batas yang masih dapat dipertanggungjawabkan



10. Sebutkan ruang lingkup K3 Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut lengkap dengan dasar hukumnya! Permenaker No. 08 Thn 2020 Pasal 5 Ruang lingkup K3 Pesawat Angkat dan Angkut meliputi: 1) Perencanaan dan pembuatan 2) Pemasangan dan/atau perakitan 3) Pemakaian atau pengoperasian 4) Pemeliharaan dan perawatan 5) Perbaikan, perubahan atau modifikasi 11. Sebutkan dan jelaskan hirarki pengendalian risiko! Hirarki pengendalian risiko digambarkan pada segitiga terbalik, dimana hal ini dimaksudkan untuk mencegah risiko terjadinya kecelakaan 1) Eliminasi Menghilangkan sumber bahay dari tempat kerja 2) Subsitusi Mengganti alat/bahan yang memiliki potensi bahaya tinggi ke bahan dengan potensi lebih rendah 3) Engineering Control Melakukan rekayasa teknis dari alat yang digunakan pada proses produksi 4) Adminitrasi Melakukan rekayasa sistematis di tempat kerja seperti rambu, SOP, orang, dan barang 5) Alat Pelindung Diri Memberikan alat pelindung diri pada pekerja, sebegai langkah paling akhir dalam pencegahan risiko terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja 12. Sebutkan dan jelaskan kewajiban pengurus dalam mengurangi, mencegah dan memadamkan kebakaran sesuai Kepmenakertrans No.186/1999! Kepmenakertrans No 186/1999! Pasal 2 Pengurus / pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penggulangan kebakaran di tempat kerja meliputi: a. Pengendalian setiap bentuk energy b.Penyediaan sarana deteksi, alarm, pemadam kebakaran dan saran evakuasi c. Pengendalian penyebaran asap, panas dan gas d.Pembentukan unit penggulangan kebakaran di tempat kerja b.Penyelenggaraan latihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala c. Memiliki buku rencana penanggulangan keadaan darurat kebakaran, bagi tempat kerja yang mempekerjakan lebih dari 50 orang tenaga kerja dan/atau tempat kerja yang berpotensi bahaya kebakaran sedang dan berat 13. Jelaskan pengertian SMK3 dan Audit SMK3! a. SMK3 (PP 50 Tahun 2012 Pasal 1 Ayat 1) Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang b€rkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. b. Audit SMK3 (PP 50 Tahun 2012 Pasal 1 Ayat 6) Audit SMK3 adalah pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan. 14. Apa yang disebut dengan bahan kimia berbahaya? Sebutkan faktor-faktor yang memengaruhi tingkat bahaya dari bahan kima berbahaya a. Bahan kimia berbahaya Bahan Kimia Berbahaya adalah bahan kimia dalam bentuk tunggal atau campuran yang berdasarkan sifat kimia atau fisika dan atau toksikologi berbahaya terhadap tenaga kerja, instalasi dan lingkungan. b.



Faktor yang mempengaruhi sifat bahaya ▪ Daya Racun







Cara bahan kimia masuk ke dalam tubuh



▪ ▪ ▪



Lama paparan Konsentrasi Jenis bahan kimia



▪ ▪



Efek kombinasi Kerentanan korban paparan bahan kimia



15. Sebutkan kewajiban pengusaha dalam mengendalikan bahan kimia berbahaya berdasarkan potensi bahayanya! Kewajiban pengurus dalam mengendalikan bahan kimia berbahaya Permenaker 187 Thn 1999 a. Potensi Bahaya Besar (Pasal 16) 1) Mempekerjakan petugas K3 Kimia dengan ketentuan apabila dipekerjakan dengan sistem kerja nonshift sekurangkurangnya 2 (dua) orang dan apabila dipekerjakan dengan sistem kerja shift sekurang-kurangnya 5 (lima) orang. 2) Mempekerjakan Ahli K3 Kimia sekurang-kurangnya 1 (satu) orang; 3) Membuat dokumen pengendalian potensi bahaya besar; 4) Melaporkan setiap perubahan nama bahan kimia dan kuantitas bahan kimia proses dan modifikasi instalasi yang digunakan; 5) Melakukan pemeriksaan dan pengujian faktor kimia yang ada di tempat kerja sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali; 6) Melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi yang ada di tempat kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali; 7) Melakukan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali. b. Potensi Bahaya Menengah (Pasal 17) 1) Mempunyai petugas K3 Kimia dengan ketentuan apabila dipekerjakan dengan sistem kerja nonshift sekurangkurangnya 1 (satu) orang, dan apabila dipekerjakan dengan mempergunakan shift sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang; 2) Membuat dokumen pengendalian potensi bahaya menengah; 3) Melaporkan setiap perubahan nama bahan kimia dan kuantitas bahan kimia proses dan modifikasi instalasi yang digunakan; 4) Melakukan pemeriksaan dan pengujian faktor kimia yang ada di tempat kerja ekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali; 5) Melakukan pemeriksaan dan pengujian instalasi yang ada di tempat kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sekali; 6) Melakukan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali. 16. Sebutkan hal yang harus diperhatikan dalam pembentukkan unit penanggulangan kebakaran diperusahaan dan sebutkan unit penanggulangan kebakaran lengkap dengan dasar hukumnya! Permenaker 189 Tahun 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran a. Hal yang harus diperhatikan dalam pembentukkan unit penanggulangan kebakaran Pasal 3 Pembentukan unit penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dengan memperhatikan jumlah tenaga kerja dan atau klasifikasi tingkat potensi bahaya kebakaran. Pasal 4 (1) Klasifikasi tingkat potensi bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 terdiri: a. klasifikasi tingkat resiko bahaya kebakaran ringan; b. klasifikasi tingkat resiko bahaya kebakaran sedang I c. klasifikasi tingkat resiko bahaya kebakaran sedang II d. klasifikasi tingkat resiko bahaya kebakaran sedang III dan; e. klasifikasi tingkat resiko bahaya kebakaran berat. (2) Jenis tempat kerja menurut klasifikasi tingkat resiko bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud ayat (1) seperti tercantum dalam Lampiran I Keputusan Menteri ini. b.



Unit penanggulangan kebakaran kebakaran Pasal 5 Unit penanggulangan kebakaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 terdiri dari: a. Petugas peran kebakaran; b. Regu penanggulangan kebakaran; c. Koordinator unit penanggulangan kebakaran; d. Ahli K3 spesialis penanggulangan kebakaran sebagai penanggung jawab teknis.



17. Jelaskan mengapa setiap karyawan harus melakukan pemeriksaan awal, berkala, dan khusus?



Hal ini sesuai dengan Permenaker 02 Tahun 1980 tentang Pemeriksaaan Tenaga Kerja dalam Penyelenggaraan keselamatan kerja c. Pemeriksaan Awal Pasal 2 Ayat 1 Pemeriksaan Kesehatan sebelum bekerja ditujukan agar tenaga kerja yang diterima berada dalam kondisi kesehatan yang setinggi-tingginya, tidak mempunyai penyakit menular yang akan mengenai tenaga kerja lainnya, dan cocok untuk pekerjaan yang akan dilakukan sehingga keselamatan dan kesehatan tenaga kerja yang bersangkutan dan tenaga kerja yang lain-lainnya dapat dijamin. d.



Pemeriksaan Berkala Pasal 3 Ayat 1 Pemeriksaan Kesehatan Berkala dimaksudkan untuk mempertahankan derajat kesehatan tenaga kerja sesudah berada dalam pekerjaannya, serta menilai kemungkinan adanya pengaruh-pengaruh dari pekerjaan seawal mungkin yang perlu dikendalikan dengan usaha-usaha pencegahan.



c. Pemeriksaan Khusus Pasal 5 Ayat 1 Pemeriksaan Kesehatan khusus dimaksudkan untuk menilai adanya pengaruhpengaruh dari pekerjaan tertentu terhadap tenaga kerja atau golongan-golongan tenaga kerja tertentu.



STUDI KASUS 1. 2. 3.



Apakah perusahaan tersebut wajib menerapkan SMK3? Jelaskan alasannya! Jelaskan langkah-langkah penerapan SMK3! (jika perusahaan tersebut tersebut wajib menerapkan SMK3) Jelaskan langkah dalam pengendalian bahan kimia berbahaya diperusahaan tersebut! Pasal 2 Kepmenaker 189 Thn 1999 Pengusaha atau pengurus yang menggunakan, menyimpan, memakai, memproduksi dan mengangkut bahan kimia berbahaya di tempat kerja wajib mengendalikan bahan kimia berbahaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Pasal 3 Kepmenaker 189 Thn 1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya Pengendalian bahan kimia berbahaya sebagaimana dimaksud pasal 2 meliputi: a. penyediaan Lembar Data Keselamatan Bahan (LDKB) dan label; b. penunjukan petugas K3 Kimia dan Ahli K3 Kimia.