5 0 559 KB
BAB I PENDAHULUAN 1.1
Latar Belakang Perkembangan industri di Indonesia saat ini berlangsung sangat pesat, seiring
kemajuan teknologi dengan berdirinya perusahaan-perusahaan besar yang memiliki peralatan sangat canggih. Industri merupakan kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah menjadi barang jadi atau barang setengah jadi. Lingkup skala perindustrian terdapat berbagai jangkauan yakni industri kecil, sedang, besar, dan industri rumah tangga. (Suwardana, 2018) Ruang lingkup sektor industri banyak melibatkan kegiatan ketenagakerjaan, dimana peningkatan ketenagakerjaan dapat meningkatkan pendapatan yang ada disektor industri. Di sisi lain, kegiatan industri dalam proses produksinya selalu diiringi oleh faktor-faktor yang berisiko menimbulkan kecelakaan atau penyakit akibat kerja. Masalah Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara umum di Indonesia masih sering terabaikan. Kondisi kerja meliputi variabel fisik seperti distribusi jam kerja, suhu, pencahayaan, suara, dan ciri arsitektural tempat kerja, lingkungan kerja yang tidak nyaman, misalnya: panas, kebisingan, sirkulasi udara yang buruk, kebersihan yang kurang sehingga mengakibatkan pekerja stress (Yusron, dkk. 2021) Dalam Undang-undang No.1 tahun 1970 pasal 2 ayat (1). Yang diatur oleh Undangundang ini ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Dalam kegiatan Praktik Kerja Lapangan ini mengambil salah satu bidang dalam K3 yang dirumuskan dalam judul “K3 Bidang: Pesawat Uap, Bejana Tekanan, dan Mekanik, dan laporan ini dibuat untuk mengetahui Penerapan K3 di bidang Pesawat Uap, Bejana Tekanan, dan Mekanik di PT Kerta Rajasa Raya, Mengidentifikasi resiko bahaya yang akan ditimbulkan dan Pengendalian resiko bahaya yang akan di timbulkan dari penerapan K3 di bidang Pesawat Uap, Bejana Tekanan, dan Mekanik. Selain itu kegiatan ini juga menjadi tindak pembelajaran secara nyata pada peserta pembinaan ahli AK3 Umum untuk mempraktekkan ilmu pengetahuan selama pelatihan.
1
1.2
Maksud dan Tujuan Maksud dan tujuan dilaksanakannya Praktik Kerja Lapangan di PT Kerta Rajasa Raya
adalah untuk memenuhi persyaratan dalam pelaksanaan pembinaan sertifikasi calon Ahli K3 Umum dari Kementeriaan Tenaga Kerja RI yang diselenggarakan oleh PT.Mutiara Mutu Sertifikasi. Adapun tujuan dari laporan Praktik Kerja Lapangan antara lain : 1. Mengidentifikasi penerapan keselamatan dan kesehatan kerja bidang pesawat uap, bejana tekanan dan mekanik di PT Kerta Rajasa Raya Mojokerto 2. Mengidentifikasi resiko bahaya yang ditimbulkan dalam bidang pesawat uap, bejana tekanan dan mekanik di PT Kerta Rajasa Raya Mojokerto 3. Menentukan upaya pengendalian dari resiko bahaya yang ditimbulkan dalam bidang pesawat uap, bejana tekanan dan mekanik di PT Kerta Rajasa Raya Mojokerto 1.3
Ruang Lingkup Ruang lingkup Praktik Kerja Lapangan yang dilaksanakan pada Kamis, 04 Agustus
2022 pukul WIB di PT Kerta Rajasa Raya antara lain : 1. Gambaran Umum Perusahaan PT Kerta Rajasa Raya 2. Jumlah Karyawan Perusahaan PT Kerta Rajasa Raya 3. Manajemen atau Penerapan k3 di Perusahaan PT Kerta Rajasa Raya 4. Temuan Hasil Observasi di Perusahaan PT Kerta Rajasa Raya 1.4
Landasan Hukum
Hasil laporan Praktik Kerja Lapangan didasarkan pada peraturan perundang-undangan sebagai acuan topik pembahasan. Adapun dasar hukum yang digunakan sebagai acuan adalah sebagai berikut: 1. UU RI No. 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja 2. UU RI No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan 3. Peraturan Uap Tahun 1930 4. Permenaker No 08/Men/2010 Tentang Alat Pelindung Diri 5. Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1988 tentang Kualifikasi dan Syarat-Syarat Operator
Pesawat Uap 6. Permenaker RI No 37 Tahun 2016 Tentang Bejana Tekanan Dan Tangki Timbun 2
7. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 38 tahun 2016 tentang Keselamatan dan
Kesehatan Kerja Pada Pesawat Tenaga dan Produksi 8. PER.04/MEN/1985 Tentang Pesawat Tenaga dan Produksi 9. Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat
dan Angkut
3
BAB II KONDISI PERUSAHAAN 2.1 Profil Perusahaan 2.1.1 Gambaran Umum Perusahaan PT Kerta Rajasa Raya adalah suatu industri yang bergerak dalam bidang perajutan plastik menjadi sebuah karung plastik. Perusahaan ini berlokasi di Jalan Pemuda No. 01 Desa Ngerame, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto. Salah satu produk dari PT Kerta Rajasa Raya adalah jumbo bag dan woven bag yang berbahan baku utama, yaitu polipropilen (PP) dan polietilen (PE). Pada awalnya perusahaan ini merupakan home industry yang dikelola oleh Bapak Nyoto Santoso (Alm). Perkembangan home industry ini semakin cepat sehingga dijadikan suatu perusahaan oleh pemiliknya. Perusahaan ini didirikan pada tanggal 28 September 1981 dan memulai produksi secara komersil pada pertengahan tahun 1982. Produk dari perusahaan ini adalah FBIC (Flexibel Intermediate Bulk Container) atau jumbo bag dan woven bag terbesar di Indonesia. Produk yang dihasilkan perusahaan ini mencapai 1,8 juta karung per bulan dan 8 juta karung per tahun untuk woven bag.
Gambar 2.1 PT Kerta Rajasa Raya di Mojokerto
4
Gambar 2.2 Contoh Produk Jumbo Bag dan Woven Bag PT Kerta Rajasa Raya 2.1.2 Gambaran Khusus Perusahaan PT Kerta Rajasa Raya memiliki komitmen untuk mengutamakan kepuasan konsumen dan menghasilkan produk dengan kualitas terbaik. Produk yang dihasilkan dari PT Kerta Rajasa Raya telah memenuhi standard sertifikasi ISO 9001. Pemeriksaan dan kontrol terhadap produk dilakukan pada tiap proses produksi dan disesuaikan dengan permintaan konsumen. PT Kerta Rajasa Raya juga memperhatikan kenyaman para pekerja, kebersihan lingkungan, serta keselamatan dan kesehatan pekerja. Untuk menigkatkan kualitas dari produk yang dihasilkan maka dilakukan penjadwalan maintenance, yang meliputi perawatan peralatan, waktu pergantian komponen, dan menghitung waktu optimal dengan biaya penggantian yang optimal. Hasil produksi dari perusahaan ini juga dijual untuk pasar internasional seperti Malaysia, Singapura, Jepang, Australia, dan Amerika. 2.1.3 Visi dan Misi Perusahaan Visi: PT Kerta Rajasa Raya sebagai produsen karung plastik dan aksesorisnya yang terkemuka di dunia dengan menempatkan diri sebagai produsen global di industri karung plastik internasional. Misi: Membangun PT Kerta Rajasa Raya menjadi suatu perusahaan yang terus maju, tanggap dapat dipercaya, memenuhi semua permintaan karung plastik dan aksesorisnya baik untuk perdagangan domestik dan internasional. 2.1.4 Struktur Organisasi Struktur organisasi adalah suatu gambaran sistematis tentang bagian-bagian, tugastugas, tanggung jawab serta hubungan bagian-bagian yang terdapat dalam suatu badan atau suatu lembaga. Struktur organisasi pada suatu perusahaan akan menggambarkan tugas, wewenang, tanggung jawab yang dimiliki oleh karyawan. Dengan menggambarkan suatu struktur organisasi yang ideal, maka pimpinan perusahaan memperoleh gambaran tentang 5
kualitas dan jumlah karyawan yang diperlukan. Berikut struktur organisasi di PT Kerta Rajasa Raya:
Gambar 2.3 Struktur Organisasi PT Kerta Rajasa Raya 2.2 Jumlah Karyawan Jam kerja di PT Kerta Rajasa Raya di Mojokerto ada 3 shift, yaitu: a) Jam 07.00-15.00 b) Jam 15.00-23.00 c) Jam 23.00-07.00 Sedangkan untuk jumlah karyawan di PT Kerta Rajasa Raya di Mojokerto sekitar 850 orang, dengan rincian sebagai berikut: a) Karyawan laki-laki sebanyak 60% dari total karyawan b) Karyawan perempuan sebanyak 40% dari total karyawan 2.3 Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja di PT Kerta Rajasa Raya Dalam perusahaan ini sudah ada organisasi Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), tetapi belum memiliki Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan masih merintis pelaksanaan K3. Dalam hal ini, PT Kerta Rajasa Raya masih bekerja sama dengan pihak-pihak yang terkait dengan K3 untuk 6
melakukan perbaikan, seperti kerjasama dengan perguruan tinggi melalui mahasiswa magang. Selain itu, PT Kerta Rajasa Raya juga bekerja sama dengan rumah sakit Kartini Mojosari apabila terjadi kecelakaan kerja yang terjadi di perusahaan. 2.4 Temuan Hasil Observasi Observasi di gedung B dan gedung D pada PT Kerta Rajasa Raya tidak ditemukan pesawat uap, pesawat angkat dan angkut. Hanya ditemukan bejana tekanan, pesawat tenaga dan produksi, serta alat angkat. Sehingga, temuan positif dan negatif ditemukan pada hasil observasi dari bejana tekanan, pesawat tenaga dan produksi, serta alat angkat. Tabel 2.1 Temuan Hasil Observasi Bejana Tekanan Bejana Tekanan No. 1.
Positif Terdapat
pressure
Negatif gate
untuk Peralatan bejana tekanan dan sekitarnya
mengetahui tingkat tekanan apabila kotor terjadi hal yang membahayakan pada alat 2.
Terdapat pagar pengaman pada bejana Tidak ada tanda larangan masuk pada tekanan
3.
pagar pengaman bejana tekanan
Bejana tekanan dalam satu ruangan Operator meninggalkan tempat kerja pada digunakan semua
waktu
pesawat
atau
mesin
sedang
beroperasi Tabel 2.2 Temuan Hasil Observasi Mekanik (Pesawat Tenaga dan Produksi) dan Alat Angkut Mekanik (Pesawat Tenaga dan Produksi) dan Alat Angkut No. 1.
Positif
Negatif
Tempat operator mesin cukup luas, Mesin belum dilakukan perawatan yang aman, dan mudah dicapai
2.
maksimal
Terdapat alat perlindungan pada roda Operator belum memiliki lisensi gigi yang terbuka pada pesawat atau mesin yang bergerak
3.
Jarak pemasangan pesawat atau mesin Operator tidak melakukan pengawasan 7
tidak membahayakan lalu lintas barang pada waktu pesawat atau mesin sedang dan orang 4.
beroperasi
Pesawat atau mesin dilengkapi dengan Tidak ditemukan plat nama yang memuat alat penghisap
data pesawat atau mesin
8
BAB III ANALISA DAN PEMECAHAN MASALAH 3.1 Penerapan Keselamatan Kerja Dan Kesehatan Kerja Dibidang Pesawat Uap, Bejana Tekan Dan Mekanik Menurut Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam pasal 1 ayat (1) menjelaskan system manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang selanjutnya di singkat SMK3 adalah bagian dari system manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman efisien dan produksi. Penetapan kebijakan K3 sebagaimana dimaksud yang dilaksanakan oleh pengusaha paling sedikit harus meliputi kebijakan sebagimana berikut: a. Melakukan tinjauan awal kondisi K3 yang meliputi : 1. Identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian resiko 2. Perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sector lain yang lebih baik 3. Peninjauan sebab akibat yang membahayakan 4. Kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan 5. Penilaian efesiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan. b. Memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus menerus Memperhatikan masukan dari pekerja/buruh dan/atau pekerja/serikat buruh Berikut analisis Penerapan K3 di PT Kerta Rajasa Raya di Bidang Pesawat Uap, Bejana Tekan dan Mekanik.
9
Tabel 3.1 Analisa Temuan Positif Pada Bidang B NO
TEMUAN
1.
ANALISA
MANFAAT YANG TIMBUL
REKOMENDASI
Pagar Pengaman dapat - Dengan adanya Pagar Tetap melaksanakan
Peraturan Pemerintah
mengamankan
Bejana Pengaman
No. 37 Tahun 2016
Tekanan
jika
terjadi tekanan tidak menghambat dapat meningkatkan
hal-hal
yang
diinginkan
di
bejana perencanaan K3 agar
tidak proses produksi. - Dengan adanya Pagar Pengaman tersebut saat perawat atau saat
Tentang Keselamatan
efektivitas
dan Kesehatan Kerja
perlindungan K3 dan
Bejana Tekan dan
produktivitas tenaga
Tangki Timbun pasal 5
kerja
ayat 2
pemeriksaan tidak
Gambar 3.1 Pagar Pengaman
mengganggu proses
pada Bejana Tekanan 2.
LANDASAN HUKUM
produksi Bejana
tekan
yang Apabila
Terdapat
alat Terdapat alat
Peraturan Pemerintah
berisi gas dengan alat penetu berat gas maka pendeteksi jika terjadi
No. 37 Tahun 2016
pengaman
Tentang Keselamatan
yang akan dapat menentukan preassuere berlebihan
sebagaimana dimaksud hasil dari volume bejana dan menerapkan
dan Kesehatan Kerja
harus
Bejana Tekan dan
dengan
dilengkapi tekanan alat
yang
melebihi perlindungan K3.
penentu ambang batas yang sudah
berat atau gas campuran di tentukan. 10
Tangki Timbun pasal 17 ayat 1 sampai ayat 3
Gambar 3.2 Alat Pelindung Bejana Tekanan
11
Tabel 3.2 Analisa Temuan Positif Pada Bidang Mekanik NO
TEMUAN
1.
ANALISA
MANFAAT YANG TIMBUL
REKOMENDASI
- Mesin alat produksi Menunjukan ruangan pada Perlu masih
belum
sesuai gambar
ini
LANDASAN HUKUM
adanya PERMEN
merupakan rambu/pengingat
No.
Tahun 2016 Tentang
dengan Standar Kriteria area terbatas dan tidak bahwasanya area pada Keselamatan SMK3 -
untuk Semua Karyawan.
Lantainya
memenuhi
gambar
ini
dan
adalah Kesehatan
ruang terbatas yang Pesawat
sudah
38
Kerja Tenaga
dan
tidak semua karyawan Produksi Pasal 14 dan
kriteria
atau
SMK3
non
tidak
Gambar 3. 3 Mesin Alat
karyawan pasal 15
diperbolehkan
masuk.
Produksi
mendapat
Kecuali ijin
dari
pihak manajemen Alat
ini
memenuhi
2.
kriteria SMK3
sudah Operator
yang -
standar mengoperasikan tersebut
minim
kecelakaan kerja.
12
Lebih
alat sistem
merapkan PERMEN
38
manajemen Tahun 2016 Tentang
resiko LOTO
Keselamatan
- Pada alat-alat yang beroda
gigi
pada
putaran
cepat
lambat
mempunyai
dan
penutup keseluruhan. Gambar 3.4 Mesin Rajut
No.
Kesehatan Pesawat
dan Kerja
Tenaga
Produksi pasal 10
dan
3.2
Resiko Bahaya Yang di Timbulkan Dalam Bidang Pesawat Uap, Bejana Tekan Dan Mekanik 1. Tekanan melebihi ambang batas bisa menimbulkan ledakan yang cukup signifikan yang berakibat kebakaran, kerugian material dan non material pada pekerja dan pengusaha. 2. Pekerja bisa terkena jarum dan mengakibatkan kecacatan permananen atau kecacatan fungsi. 3. Organ tubuh pekerja bisa terlilit pada mesin produksi yang akan mengakibatkan insiden fataliti.
3.3
Pengendalian Resiko Bahaya Yang Ditimbulkan Dalam Bidang Pesawat Uap, Bejana Tekan Dan Mekanik 1. Dengan melakukan control secara berkala agar tidak terjadinya tekanan yang melebihi ambang batas maksimal diperlukan adanya pengawasan dari Teanaga Ahli K3 Spesialis yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekan dan Tangki Timbun pasal 1 ayat (9) dan pasal 3. 2. Pengurus atau pengusaha wajib menerapkan syarat-syarat K3 sebagaimana yang di maksudnya pada pasal 1 dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 2 ayat (1) & (2)
13
BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN 4.1 Kesimpulan Berdasarkan hasil pengamatan yang terjadi dilapangan untuk pengawasan K3 bidang Pesawat Uap, Bejana Tekanan dan Mekanik dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Penerapan keselamat dan kesehata kerja di PT Kerta Rajasa Raya Mojokerto pada bidang Bejana Tekanan dan Mekanik masih banyak temuan-temuan hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan K3. Dalam ruangan produksi dalam bidang Bejana Tekanan masih belum adanya label atau tanda peringatan, ruang terbatas, tidak ada operator atau penjaga yang bertanggung jawab. 2. Di PT Kerta Rajasa Raya Mojokerto masih banyaknya temuan-temuan resiko bahaya yang ditimbulkan pada bidang Bejana tekanan dan mekanik salah satu contonya bisa menimbulkan kecalakan kerja dan kesehatan kerja. 3. Pengendalian resiko yang terdapat di PT Kerta Rajasa Raya Mojokerto masih belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2016 Tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bejana Tekan dan Tangki Timbun pasal 1 ayat (9) dan pasal yang berbunyi setiap melakukan control secara berkala agar tidak terjadinya tekanan yang melebihi ambang batas maksimal diperlukan adanya pengawasan dari Teanaga Ahli K3 Spesialis. 4.2
Saran Berdasarkan hasil pengamatan lapangan adapun saran yang diberikan untuk PT Kerta
Rajasa Raya Mojokerto dapat memperhatikan hasil sebagai berikut: 1. Perlu adanya operator atau petugas yang selalu memperhatikan bidang Pesawat uap, Bejana Tekanan, mekanik 2. Perusahaan harus menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang sesuai dengan standar Peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Diperlukan rekomendasi penambahan ahli K3 yang sesuai dengan bidangngnya. Menimbang ketentuan yang di haruskan dalam peraturan perundang-undangan tentang Keselamat dan Kesehatan Kerja, PT Kerta Rajasa Raya Mojokerto masih belum sepenuhnya sesuai. Dikarenakan masih banyak kendala yang harus dibenahi dan pembenahan tersebut membutuhkan biaya yang besar. 14
DAFTAR PUSTAKA Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 04 Tahun 1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 08 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 08 Tahun 2020 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pesawat Angkat Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 37 Tahun 2016 tentang Bejana Tekanan dan Tangki Timbun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 38 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Pesawat Tenaga dan Produksi Peraturan Pemerintah Nomor 01 Tahun 1988 tentang Kualifikasi dan Syarat-Syarat Operator Pesawat Uap Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Peraturan Uap Tahun 1930
15