KMK No. 322 TH 2021 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

MENTER!KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA



SALIN AN



KEPUTUSANMENTER!KEUANGAN REPUBLIKINDONESIA NOMOR 322/KMK.09/2021 TENTANG KERANGKA KERJA PENERAPANSISTEMPENGENDALIANINTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN MENTER!KEUANGAN REPUBLIKINDONESIA, Menimbang



a. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendaltan Intern Pemerintah dan untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, telah ditetapkan pedoman pengendalian intern di lingkungan Kementerian Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 940/KMK.09/2017 tentang Kerangka Kerja Penerapan Pengendalian Intern dan Pedoman Pemantauan Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan; b. bahwa agar penerapan sistem pengendalian intern dapat lebih dipahami dan ditingkatkan oleh pimpinan dan seluruh pegawai, serta dilaksanakan dengan efektif, efisien, dan selaras dengan perkembangan kebutuhan organisast, perlu diatur secara khusus ketentuan mengenai kerangka ker]a penerapan sistem pengendalian intern di lingkungan Kementerian Keuangan dalam Keputusan Menteri Keuangan tersendiri; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Kerangka Kerja Penerapan Sistem Pengendalian Intern di Lmgkungan Kementerian Keuangan;



Mengmgat



1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);



MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA



-2-



2. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); 3. Keputusan Presiden Nomor 113/P Tahun 2019; 4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745); MEMUTUSKAN: Menetapkan



KEPUTUSAN MENTER! KEUANGAN TENTANG KERANGKA KERJA PENERAPAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN.



PERTAMA



Menetapkan kerangka kerja penerapan sistem pengendalian intern di lingkungan Kementerian Keuangan yang digunakan sebagai acuan dalam merancang, menerapkan, memantau, mengevaluasi, dan melakukan perbaikan berkelanjutan atas penerapan sistem pengendalian intern pada seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan.



KEDUA



Sistem Pengendalian Intern di lingkungan Kementerian Keuangan sebagatmana dimaksud dalam Diktum PERTAMA untuk selanjutnya disebut Sistem Pengendalian Intern merupakan proses integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terns menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui: a. kegtatan yang efektif dan eftsien: b. keandalan pelaporan keuangan; c. pengamanan aset negara; dan d. ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.



MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA



-3KETIGA



Sistem Pengendalian Intern terdiri atas 5 (lima)unsur sebagai berikut: a. Lingkungan melalui:



Pengendalian,



yang



diwujudkan



1. penegakan Integritas dan nilai etika; 2. komitmen terhadap kompetensi; 3. kepemimpinan yang kondusif; 4. pembentukan struktur organtsast yang sesuai dengan kebutuhan; 5. pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab yang tepat; 6. penyusunan dan penerapan kebijakan yang sehat terkait pembinaan sumber daya manusia; 7. perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif; dan 8. hubungan ker]a yang baik dengan unit kerja terkait. b. Penilaian Risiko, yang terdiri atas: 1. Identifikasi risiko, yang pelaksanaanya



paling sedikit memenuhi ketentuan sebagat berikut: a) menggunakan metodologiyang sesuai untuk tujuan unit kerja dan tujuan pada ttngkatan kegiatan secara komprehensif; b) menggunakan mekanisme yang memadai untuk mengenali risiko dari faktor eksternal dan faktor internal; dan c) menilai faktor lain yang dapat meningkatkan risiko.



2. Analisis risiko untuk menentukan dampak dari risiko yang telah diidentifikasi terhadap pencapaian tujuan unit kerja. c. Kegiatan Pengendalian, yang terdiri atas: 1.



reviu atas kinerja unit kerja yang bersangkutan;



2.



pembinaan sumber daya manusia;



3. pengendalian informasi;



atas



pengelolaan



sis tern



4.



pengendalian fisik atas aset;



5.



penetapan dan revtu atas indikator dan ukuran kinerja;



MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA



-4-



6. pemisahan fungsi; 7. otorisasi atas transaksi pen ting;



dan kejadian yang



8. pencatatan yang akurat dan tepat waktu atas transaksi dan kejadian: 9. pembatasan akses pencatatannya;



atas



sumber



10. akuntabilitas terhadap pencatatannya; dan 11. dokumentasi yang Pengendalian Intern kejadian penting.



sumber baik serta



daya dan daya



dan



atas Sistem transaksi dan



d. Informasi dan Komunikasi, yang pelaksanaannya paling sedikit memenuhi ketentuan sebagai berikut: 1. menyediakan dan memanfaatkan bentuk dan sarana komunikasi; dan



berbagat



2. mengelola, mengembangkan, dan memperbarui sistem informasi secara terns menerus. e. Pemantauan Pengendalian dilaksanakan melalui:



Intern,



yang



1. pemantauan berkelanjutan yang diselenggarakan melalui kegiatan pengelolaan rutin, supervtsi, pembandmgan, rekonsiliasi, dan tindakan lain yang terkait dalam pelaksanaan tug as; 2. evaluasi terpisah yang diselenggarakan melalui penilaian sendiri, reviu, dan pengujian efektivitas Sistem Pengendalian Intern; dan 3. tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya yang harus segera diselesaikan dan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme penyelesaian rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya yang ditetapkan. KEEMPAT



Prinsip penerapan meliputi:



Sistem



Pengendalian



a. menciptakan Sistem Pengendalian Intern mendukung pencapaian tujuan organisasi;



Intern yang



b. mempertahankan Sistem Pengendalian Intern sebagai bagtan yang tidak terpisahkan dari proses organisasi dan dalam pengambilan keputusan khususnya terkait dengan perencanaan strategts:



MENTERIKEUANGAN. REPUBLIK INDONESIA



-5c. rnenjalankan Sistern Pengendalian Intern secara sisternatis, terstruktur, dan tepat waktu; d. rnelaksanakan Sistern Pengendalian Intern dengan rnernpertirnbangkan keseirnbangan aspek biaya dan rnanfaat; dan e. rnelaksanakan Sistern Pengendalian Intern dengan menjaga kepatuhan terhadap hukurn dan ketentuan peraturan perundang-undangan. KELIMA



Prinsip penerapan Sistern Pengendalian Intern sebagaimana dirnaksud dalarn Dikturn KEEMPAT berlaku juga bagi penerapan pengendalian intern atas pelaporan keuangan.



KEENAM



Kebijakan urnurn penerapan Intern rneliputi:



Sistern Pengendalian



a. unit organisasi Eselon I dan unit organisasi nonEselon yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan harus: 1. rnenyesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik unit masing-masmg dalarn rnenerapkan Sistern Pengendalian Intern; 2. rnelakukan evaluasi dan pengernbangan berkelanjutan dalarn rangka rneningkatkan penerapan Sistern Pengendalian Intern; 3. rnernberikan perhatian utarna pada pernbangunan unsur Lingkungan Pengendalian yang kondusif dan pelaksanaan unsur Kegiatan Pengendalian untuk rnendukung pencapaian tujuan/ sasaran operasional, pelaporan, dan ketaatan terhadap hukurn dan peraturan perundang-undangan; dan 4. rnenerapkan Sistern Pengendalian Intern pada setiap level organisasi dan area organisasi (seperti program, proyek, dan/ atau kegiatan tertentu). b. pimpinan unit organisasi Eselon I dan pirnpinan unit organisasi non-Eselon yang bertanggungjawab kepada Menteri Keuangan harus: 1. rnenetapkan sistern, kebijakan, prosedur, rencana kerja, dan rnenyelenggarakan pelatihan yang rnernadai dalarn penerapan Sistern Pengendalian Intern;



MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA



-6-



2. menyediakan infrastruktur yang memadai, antara lain pegawai, dana, sarana prasarana, sistem informasi dan komunikasi, dan dokumentasi; dan 3. memberikan teladan budaya Sistem Pengendalian Intern yang kuat kepada seluruh pegawai di lingkungan unit kerja masing-masmg.



KETUJUH



Kerangka kerja penerapan Sistem Pengendalian Intern sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA dilakukan melalui pendekatan Model Tiga Lini yang meliputi: a. Pimpinan Kementerian Keuangan yang terdiri atas Menteri Keuangan, Wakil · Menteri Keuangan, pimpinan unit organisasi Eselon I, pimpinan unit organisasi non-Eselon yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, dan Staf Ahli. b. Manajemen 1. Lini Pertama (First Line) yang dilaksanakan oleh unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang tidak menjalankan fungsi kepatuhan internal pada: a) kantor pusat unit organisasi Eselon I; b) unit organisasi non-Eselon yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan; c) unit organisasi non-Eselon selain huruf b) termasuk yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum; d) instansi vertikal; dan/ atau e) unit pelaksana teknis, yang selanjutnya Operasional. ·



disebut



Manajemen



2. Lini Kedua (Second Line) yang dilaksanakan oleh unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang menjalankan fungsi kepatuhan internal pada: a) kantor pusat unit organisasi Eselon I, b) unit organisasi non-Eselon yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan; c) unit organisasi non-Eselon selain huruf b) termasuk yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum; d) instansi vertikal; dan/ atau



MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA



-7-



e) unit pelaksana teknis, yang selanjutnya Internal (UKI).



disebut



Unit



Kepatuhan



c. Audit Intern Lini Ketiga (Third Line) dijalankan oleh: 1. Inspektorat J enderal; dan 2. Satuan Pengawasan Intern atau unit yang menjalankan fungsi pengawasan/pemeriksaan intern pada unit organisast non-eselon yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum, yang selanjutnya disebut Satuan Pengawasan Intern Badan Layanan Umum (SPI BLU). d. Audit Ekstern, yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan/ atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan selaku auditor ekstern, dengan gambaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Keputusan Menteri ini. KEDELAPAN



Pimpinan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEfUJUH huruf a harus mengarahkan penerapan Sistem Pengendalian Intern secara efektif dan eflsien melalui: a. penguatan integrttas; b. kepemimpinan yang kondusif; c. komunikasi yang transparan; dan d. pengawasan atas fungsi audit intern.



KESEMBILAN



Lini Pertama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEfUJUH huruf b angka 1, memiliki tugas dan tanggung jawab untuk merancang, menerapkan, memperbaiki, dan mengembangkan Sistern Pengendalian Intern yang efektif dan efisien, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagtan tidak terpisahkan dart Keputusan Menteri ini.



KESEPULUH



Lini Pertama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEfUJUH huruf b angka 1, termasuk pimpinan unit organisasi selain pimpinan unit organisasi Eselon I dan pimpinan unit organisasi non- Eselon yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.



MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA



-8KESEBEI.AS



Lini Kedua sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUH huruf b angka 2 memiliki tugas dan tanggung jawab membantu Lini Pertama dalam pemantauan penerapan Sistem Pengendalian Intern dan tugas lainnya, dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.



KEDUABEI.AS



Lini Kedua sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUHhurufb angka 2 terdiri atas 3 (tiga)tingkatan sesuai level organisasi sebagai berikut: a. UKI tingkat I yang selanjutnya disebut bertugas membantu Lini Pertama pada:



UKI-I



1. kantor pusat unit orgarusasi Eselon I; atau



2. unit organisasi non-Eselon yang bertanggung jawab secara langsung kepada Menteri Keuangan, dan melaporkan hasil pemantauan Sistem Pengendalian Intern kepada pimpinan unit kerjanya dan/atau Inspektur Jenderal, serta dapat melaksanakan pemantauan Sistem Pengendalian Intern pada kantor vertikal di bawahnya. b. UKI tingkat II yang selanjutnya disebut UKI-II bertugas membantu Lini Pertama pada: 1. unit organisasi: a) instansi vertikal unit Eselon I setmgkat Eselon II; atau b) yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui pimpinan unit Eselon I atau secara administratif bertanggung jawab kepada pimpinan unit Eselon I; atau 2. unit organisasi non-Eselon: a) yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui pimpinan unit Eselon I; b) yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan dan secara administratif berada di bawah pimpinan unit Eselon I; atau c) yang bertanggung jawab kepada pimpinan lembaga nonstruktural melalui Menteri Keuangan yang dilimpahkan kepada pimplnan unit Eselon I; atau



MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA



-9-



3. unit pelaksana teknis: a) yang bertanggung jawab kepada pimpinan unit Eselon I; atau b) yang menyelenggarakan pelatihan kepemimpinan,



pendidikan



dan



dan melaporkan hasil pemantauan Sistem Pengendalian Intern kepada pimpinan unit kerjanya, pimpinan UKI-1, Inspektur Jenderal, dan/ atau Kepala Satuan Pengawasan Intern, serta dapat melaksanakan pemantauan Sistern Pengendalian Intern pada kantor vertikal di bawahnya. c. UKI tingkat III yang selanjutnya disebut UKI-111 bertugas membantu Lini Pertama pada: 1. instansi vertikal unit setmgkat Eselon III;



organisasi



Eselon



I



2. unit pelaksana teknis yang bertanggung jawab kepada pimpinan unit Eselon II; atau 3. unit pelaksana teknis yang bertanggung jawab kepada pimpinan unit Eselon I dan secara administratif dibina oleh pimpinan kantor vertikal unit Eselon I setingkat Eselon II, dan melaporkan hasil pemantauan Sistem Pengendalian Intern kepada pimpinan unit kerjanya, plmpinan UKl-11, pimpinan UKI-I, dan/atau Inspektur Jenderal. KETIGABELAS



Lini Kedua sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUABELAS dipimpin oleh pejabat 1 (satu) tingkat di bawah pimpinan unit kerja berkenaan.



KEEMPATBELAS



Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman untuk melaksanakan pemantauan penerapan Sistem Pengendalian Intern sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEBELAS ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan.



KELIMABELAS



Tugas lainnya Lini Kedua sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESEBELAS dilaksanakan berdasarkan: a. arahan Pimpinan Kementerian Keuangan; dan/ atau b. hasil pembahasan dan kesepakatan antara Lini Pertama, Lini Kedua, dan Lini Ketiga.



MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA



-10KEENAMBELAS



Lilli Ketiga, sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETUJUHhuruf c memiliki tugas dan tanggung jawab melakukan asurans yang independen dan objektif serta konsultansi penerapan Sistem Pengendalian Intern pada unit Eselon I/ unit organisasi non-Eselon yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum di lingkungan Kementerian Keuangan, dengan rincian sebagairnana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagtan tidak terpisahkan dart Keputusan Menteri ini.



KETUJUHBELAS



Hubungan Kerja antara Lini Pertama, Lini Kedua, dan Lini Ketiga dalam penerapan Sistem Pengendalian Intern dilaksanakan dengan mekanisme sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dart Keputusan Menteri ini.



KEDEIAPANBELAS



Audit Ekstern sebagairnana dimaksud dalam Diktum KETUJUHhuruf d melakukan pemeriksaan dan/ atau pengawasan terkait penerapan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan Kementerian Keuangan.



KESEMBILANBELAS



Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 940/KMK.09/2017 tentang Kerangka Kerja Penerapan Pengendalian Intern dan Pedoman Pemantauan Pengendalian Intern di Lingkungan Kementerian Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



KEDUAPULUH



Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januart 2022. Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: 1. Wakil Menteri Keuangan; 2. Sekretarts Jenderal, Inspektur Jenderal, para Direktur J enderal, dan para Kepala Badan di lingkungan Kementerian Keuangan; 3. Kepala Lembaga National Single Window; 4. Para Staf Keuangan;



Ahli



di



lingkungan



Kementerian



MENTER! KEUANGAN P.EPUBLIK INDONESIA



-11 5. Kepala Biro Umum, para



Sekretaris Direktorat J enderal, Sekretaris Inspektorat J enderal, dan para Sekretaris Badan di lingkungan Kementerian Keuangan; dan



6. Kepala Biro Hukum, Kementerian Keuangan.



Sekretariat



Jenderal



Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Agus tus 2021 MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,



ttd. SRI MULYANI INDRAWATI



LAMPI RAN KEPITTUSAN



MENTERI



KEUANGAN



REPUBLIK



INDONESIA



NOMOR 32.2,'KMK.09/2021 TENTANG KERANGKA KERJA PENERAPAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN



MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA



A.



Kerangka Kerja Penerapan Sistem Pengendalian Intern dengan Model Tiga Lini 1. Sistem Pengendalian Intern di lingkungan Kementerian Keuangan diterapkan melalui Model Tiga Lini yang mengoptimalkan peran Pimpinan Kementerian Keuangan, Manajernen sebagai Lini Pertama dan Lini Kedua, Audit Intern sebagai Lini Ketiga, serta Audit Ekstern. 2. Kerangka Kerja Penerapan Sistem Pengendalian Intern dengan Model Tiga Lini dapat digambarkan sebagai berikut: Model Tiga Lini PIMPINAN KEMENTERIAN KEUANGAN Menteri Keuangan, Wakil Menteri Keuangan, Para Pimpinan Unit Organisasi Eselon I, Pimpinan Unit Orqanisasl Non-Eselon, dan Staf Ahli lntegritas, Kepemimpinan,



Transparansi,



• t MANAJEMEN



dan Pengawasan



••



AUDIT INTERN



UNI PERTAMA



UNI KEDUA



UNI KETIGA



UKI



lnspektorat Jenderal dan SPIBLU



t



i i



..



"'"'



c.



"'



::,



ii,



.;



.,, c



::,



'°"' ... "'"'



::,



~ ,.. ~ ,,



...



::,



,,iil



"' en ~ ::,



..



. .



,,3 ::,



Asurans lndependen dan Konsultansi Penerapan Sistem Pengendalian Intern



Pemantauan Penerapan Sistem Pengendalian Intern



(0



::,



c. !!!. ;;;· ::,



5"



;;;



3



r--------------------------•·--·••-·-------••••••••-••-•••••••••-•••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••



Akuntabilitas, Pelaporan



3 !!! ;;: ::,



Manajemen Operasional



Merancang, Menerapkan, Memperbaiki, dan Mengembangkan Sistem Pengendalian Intern



J



.



,,



I



+



Delegas!, Mengarahkan, Menyed1akan Sumber Daya, dan Pengawasan



.....



Kesel~ras~n, Komunikasi, Koordmas!, dan Kolaberasi



I



J



! :



I ••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••••·••••••••••••••••••••••·'



:E



,,:,;a, c. ...



)>



c 0



::, ii,



=i m



,,



m



:,; sr c en .... a, :,;



,,



::u z



MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA



-2-



B.



Tugas dan Tanggung Jawab Lini Pertama, Lini Kedua, dan Lilli Ketiga 1. Lini Pertama Tugas dan tanggung jawab Lini Pertama untuk merancang, menerapkan, memperbaiki, dan mengembangkan Sistem Pengendalian Intern, mencakup: a. merancang Sistem Pengendalian Intern yang memadai; b. memimpin, mengarahkan, dan mengorgamsastkan kegtatan dan sumber daya untuk mencapai tujuan organisasi secara efektif; c. menjaga komunikasi yang berkelanjutan dengan Pimpinan Kementerian Keuangan dan melaporkan rencana, realisasi, dan hasil yang diharapkan dihubungkan dengan pencapaian tujuan organisasi dan risikonya; d. melakukan identifikasi dan analisis atas risiko (termasuk risiko fraud) dan pengendalian terkait dengan proses bisnis, serta menuangkannya dalam matriks risiko dan pengendalian (Risk and Control Matrix/RCM); e. menerapkan Sistem Pengendalian Intern sepanjang waktu berdasarkan rancangan yang ditetapkan; f. melakukan perbaikan Sistem Pengendalian Intern secara berkelanjutan; g. mengembangkan Sistem Pengendalian Intern serta aplikasi pendukung proses bisnis; h. memastikan kepatuhan terhadap hukum, peraturan, etika;



dan nilai-nilai



i.



melakukan pemantauan Sistem Pengendalian Intern melalui pemantauan berkelanjutan serta tindak lanjut rekomendasi hasil audit dan reviu lainnya; dan



j.



dapat melakukan diskresi yang sesuai dengan tujuan, ruang lingkup, dan syarat diskresi sebagatmana diatur dalam ketentuan perundangundangan mengenai Administrasi Pemerintahan.



2. Lini Kedua Tugas dan tanggung jawab Lini Kedua dalam pemantauan penerapan Sistem Pengendalian Intern, mencakup: a. mengevaluasi matriks risiko dan pengendalian



(Risk



and



Control



Matrix/RCM);



b. mengembangkan perangkat pemantauan Sistem Pengendalian Intern; c. melaksanakan pemantauan dan evaluasi atas penerapan Sistem Pengendalian Intern, termasuk penerapan kode etik melalui evaluasi terpisah; d. mengusulkan perbaikan rancangan berdasarkan hasil pemantauan; dan



Sistem



Pengendalian



Intern



e. melaporkan hasil pemantauan Sistem Pengendalian Intern kepada pirnpinan unit kerja, pimpinan UKI-II, pimpinan UKI-I, Inspektur Jenderal, dan/atau Kepala Satuan Pengawasan Intern.



MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INOONESIA



-3-



3. Lini Ketiga Tugas dan tanggung jawab Lini Ketiga untuk melakukan asurans yang independen dan objektif serta konsultansi penerapan Sistem Pengendalian Intern, mencakup: a. Inspektorat J enderal 1) mengembangkan metodologi, perangkat, dan mekanisme kerja terkait pemantauan Sistem Pengendalian Intern; dan 2) melakukan kegtatan asurans yang independen dan objektif serta kegtatan konsultansi atas kecukupan rancangan dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi dan mendorong perbaikan berkelanjutan. b. SPI BLU, melakukan kegiatan asurans yang independen dan objektif serta kegiatan konsultansi atas kecukupan rancangan dan efektivitas Sistem Pengendalian Intern untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi dan mendorong perbaikan berkelanjutan. C.



Hubungan Kerja antara Lini Pertama, Lini Kedua, dan Lini Ketiga Hubungan kerja Lini Pertama, Lini Kedua, dan Lini Ketiga diantaranya dilaksanakan melalui aktivitas sebagai berikut: 1.



Lini Pertama dapat meminta masukan kepada Lini Kedua dan/ atau Lini Ketiga dalam pengembangan dan penerapan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan Kementerian Keuangan.



2. Lini Pertama menyajikan dan/ atau memberikan akses terhadap data, informasi, sistem informasi, catatan, dokumentasi, · aset, serta pejabat/pegawai pada unit kerja yang bersangkutan kepada Lini Kedua dan Lini Ketiga sesuai dengan kewenangannya. 3. Lini Kedua dapat memberikan masukan kepada Lini Pertama dalam penerapan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan Kementerian Keuangan. 4. Lini Kedua mendukung Lini Pertama dalam pemutakhiran profil risiko organisasi, termasuk risiko fraud, serta penyusunan dan pemutakhiran profil pegawai. 5. Lini Kedua dapat meminta masukan kepada Lini Ketiga dalam penyusunan rencana pemantauan tahunan dan pengembangan perangkat pemantauan. 6. Lini Kedua menyampaikan rencana pemantauan tahunan peningkatan kualitas pengendalian intern kepada Lini Ketiga.



dan hasil



7. Lini Kedua membahas tindak lanjut temuan yang berindikasi kecurangan (fraud) dengan Lini Ketiga, 8. Lini Ketiga memanfaatkan hasil pemantauan Lini Kedua untuk menyusun rencana pengawasan dan berkoordinasi dengan Lini Kedua dalam penyelarasan rencana pemantauan LiniKedua dan rencana pengawasan Lini Ketiga.



MENTERIKEUANGAN REPUBLIK INDONESIA



-4-



9. Lini Ketiga memberikan konsultansi atas pengembangan perangkat pemantauan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan Kementerian Keuangan. 10. Koordinasi antara Inspektorat J enderal dengan SPI BLU dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai tata kelola pengawasan intern di lingkungan Kementerian Keuangan.



MENTER! KEUANGANREPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI



SYAB4l



0213-199703



.,,·



1 001