Kode Etik Apoteker Indonesia [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

APOTEKER suatu PROFESI KESEHATAN



ASPEK ETIKA DALAM PRAKTIK KEFARMASIAN



Pekerjaan Profesi Apoteker / pekerjaan kefarmasian diperoleh dari negara sebagai otoritas keahlian, sehingga apoteker perlu disumpah. Profesi Apoteker adalah kemauan dan tanggung jawab Apoteker untuk melakukan pekerjaan kefarmasian sesuai syarat legal minimum yang berlaku serta memenuhi standar profesi dan etik Apoteker



WARSIKA, IGusti Ngurah Gede Ketua Majelis Pembina Etik Apoteker Daerah Bali



SUMPAH / JANJI APOTEKER



APOTEKER suatu PROFESI KESEHATAN Seorang apoteker sebelum menjalankan praktek profesinya harus mengucapkan sumpah/janji (PP No.20 / 1962) kemudian meregistrasikan dirinya kepada pemerintah melalui Departemen Kesehatan, serta mendapatkan Surat Izin Kerja, barulah yang bersangkutan sah untuk berpraktek di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.



SUMPAH / JANJI APOTEKER ( PP No. 20 Tahun 1962 )



4.



5.



6.



Saya akan menjalankan tugas saya dengan sebaikbaiknya sesuai dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian; Dalam menunaikan kewajiban saya, saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, politik,kepartaian, atau kedudukan sosial; Saya Ikrarkan Sumpah / Janji ini dengan sungguhsungguh dan dengan penuh keinsyafan;



( PP No. 20 Tahun 1962 )



Demi Allah saya bersumpah / berjanji bahwa : 1. Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentinga perikemanusiaan, terutama dalam bidang kesehatan; 2.



Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan keilmuan saya sebagai apoteker;



3.



Sekalipun diancam, saya tidak akan mempergunakan pengetahuan kefarmasian saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan;



CIRI-CIRI PROFESI APOTEKER 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8.



Memiliki tubuh pengetahuan kefarmasian yang berbatas jelas. Pendidikan khusus berbasis “keahlian” pada jenjang pendidikan tinggi farmasi. Memberi pelayanan kepada masyarakat, praktek dalam bidang profesi Apoteker. Memiliki perhimpunan dalam bidang keprofesian yang bersifat otonom yakni ISFI. Memberlakukan kode etik Apoteker. Memiliki motivasi altruistic dalam memberikan pelayanan kefarmasian. Proses pembelajaran seumur hidup. Mendapat jasa profesi.



1



PRAKTIK PROFESI APOTEKER Dalam melaksanakan praktek profesi harus selalu diingat bahwa praktek profesi apoteker berlandaskan 3 pilar utama yaitu : 1. Ilmu



2. Etik



3. Hukum



ETIKA ETIK BERASAL DARI KATA YUNANI “ETHIKOS” YG BERARTI ADAT ISTIADAT ATAU KEBIASAAN SUATU STUDI SISTIMATIS TENTANG BAIK DAN BENARNYA TINGKAH LAKU DAN KARAKTER SESEORANG. PRINSIP-PRINSIP MORAL YG MENDASARI ATURAN BERPERILAKU



ETIKA, lanjutan JADI ETIK TIDAK HANYA BERKAITAN DENGAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN YG SESUAI, TETAPI MENYANGKUT HAL-HAL YG HARUS DIKERJAKAN DAN DENGAN PEMBENARANNYA. MERUPAKAN “MAP” DALAM BERPRAKTIK PROFESI (TERUTAMA BAGI YANG BARU LULUS)



KODE ETIK APOTEKER INDONESIA Keputusan Kongres Nasional XVII/2005 Nomor : 007/KONGRES XVII/ISFI/ 2005 tanggal 18 Juni 2005 tentang



Kode Etik Apoteker Indonesia



PEGANGAN BERPRAKTIK BAGI KELOMPOK PROFESI SEKALIGUS PEGANGAN BAGI MASYARAKAT.



KODE ETIK APOTEKER INDONESIA MUKADIMAH KEWAJIBAN UMUM ( BAB I, pasal 1 s/d 8 ) KEWAJIBAN APOTEKER THD PENDERITA (BAB II, psl. 9) KEWAJIBAN APOTEKER TERHADAP TEMAN SEJAWAT (BAB III, psl. 10 s/d 12) KEWAJIBAN APOTEKER TERHADAP SEJAWAT PETUGAS KESEHATAN LAINNYA (BAB IV, psl. 13 & 14) PENUTUP ( BAB V, psl. 15 )



MUKADIMAH Bahwasanya seorang Apoteker didalam menjalankan tugas kewajibannya serta dalam mengamalkan keahliannya harus senantiasa mengharapkan bimbingan dan keridhaan Tuhan Yang Maha Esa. Apoteker didalam pengabdiannya kepada nusa dan bangsa serta didalam mengamalkan keahliannya selalu berpegang teguh kepada sumpah/janji Apoteker. Menyadari akan hal tersebut Apoteker didalam pengabdian profesinya berpedoman pada satu ikatan moral yaitu : Kode Etik Apoteker Indonesia



2



BAB I. KEWAJIBAN UMUM ( sumpah / janji )



BAB I. KEWAJIBAN UMUM ( lanjutan )



1.



Setiap Apoteker harus menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah apoteker 2. Setiap Apoteker harus berusaha dengan sungguhsungguh menghayati dan mengamalkan kode etik Apoteker Indonesia 3. Setiap Apoteker harus senantiasa menjalankan profesinya sesuai Kompetensi Apoteker Indonesia serta selalu mengutamakan dan berpegang teguh kepada prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan kewajibannya 4. Setiap Apoteker harus selalu aktif mengikuti perkembangan di bidang kesehatan pada umumnya dan dibidang farmasi pada khususnya



5. Didalam menjalankan tugasnya setiap Apoteker harus menjauhkan diri dari usaha mencari keuntungan diri semata yang bertentangan dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian 6. Seorang Apoteker harus berbudi luhur dan menjadi contoh yang baik bagi orang lain 7. Seorang Apoteker harus menjadi sumber informasi sesuai dengan profesinya 8. Seorang Apoteker harus aktif mengikuti perkembangan peraturan perundang-undangan dibidang kesehatan pada umumnya dan dibidang farmasi pada khususnya.



BAB II. KEWAJIBAN APOTEKER TERHADAP PENDERITA



BAB III. KEWAJIBAN APOTEKER TERHADAP TEMAN SEJAWAT 1.



( Ps. 9 ) Seorang Apoteker dalam melakukan pekerjaan kefarmasian harus mengutamakan kepentingan masyarakat dan menghormati hak asasi penderita dan melindungi makhluk hidup insani



BAB IV. KEWAJIBAN APOTEKER TERHADAP SEJAWAT PETUGAS KESEHATAN LAINNYA 1.



Setiap Apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk membangun dan meningkatkan hubungan profesi, saling mempercayai, menghargai dan menghormati sejawat petugas kesehatan lainnya 2. Setiap Apoteker hendaknya menjauhkan diri dari tindakan atau perbuatan yang dapat mengakibatkan berkurangnya/hilangnya kepercayaan masyarakat kepada sejawat petugas kesehatan lainnya



2. 3.



Setiap Apoteker harus memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan Sesama Apoteker harus selalu saling mengingatkan dan saling menasehati untuk mematuhi ketentuanketentuan Kode Etik Setiap Apoteker harus mempergunakan setiap kesempatan untuk meningkatkan kerja sama yang baik sesama Apoteker didalam memelihara keluhuran martabat jabatan kefarmasian, serta mempertebal rasa saling mempercayai didalam menunaikan tugasnya



V. PENUTUP : Setiap Apoteker bersungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan Kode Etik Apoteker Indonesia dalam menjalankan tugas kefarmasiannya sehari-hari. Bila seorang Apoteker baik sengaja maupun tidak sengaja melanggar atau tidak memenuhi Kode Etik Apoteker Indonesia, maka dia wajib mengakui dan menerima sanksi dari pemerintah, ikatan/organisasi profesi farmasi yang menanganinya (ISFI) dan mempertanggung jawabkannya kepada Tuhan Yang Maha Esa”



3



KESIMPULAN



Konsep Ideal Pelayanan Kefarmasian Sistem Pendidikan



Apoteker dalam pengabdiaan profesinya harus berpegang teguh pada Sumpah/Janji Apoteker dan Kode Etik Apoteker



ISFI



• UU No 23/1992 • PP No 92/1998 • PP No 25/1980 dan Aturan lainnya



Kode Etik Apoteker Sistem Pelayanan



Sistem Pembiayaan (Jasa Profesi)



PEMBINAAN, ........... KODE ETIK APOTEKER Majelis Pembina Etika Apoteker Pusat dan Majelis Pembina Etika Apoteker Daerah adalah badan yang membina, mengawasi dan menilai pelaksanaan Kode Etik Apoteker Indonesia. ( pasal 19, poin 1, AD-ISFI ) Menyadari akan hal tersebut diperlukan peran aktif Majelis Pembina Etika Apoteker Daerah untuk melaksanakan bimbingan, pengawasan dan penilaian pelaksanaan etika, sehingga pengabdian profesi Apoteker tetap sesuai dengan cita-cita luhur profesi. (Program Kerja terlampir)



4