KODE ETIK FISIOTERAPI Alex [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KODE ETIK FISIOTERAPI Nama : Alexander Laki NIM : 18163059 Buatlah sebuah ringkasan tentang kode etik fisioterapi !!! Sejarah panjang peradaban dalam menyembuhkan penyakit dari dalam tubuhnya diwarnai hubungan yang ada keraguan kepercayaan antara penderita dan pemberi pengobatan. Dari keraguan itu maka perlu ditumbuhkan sikap saling percaya. Lahirnya konsep profesi menghilangkan keraguan itu. Dari lahirnya konsep profesi ini lahirlah berbagai macam profesi di bidang kesehatan salah satunya adalah Fisioterapis. Fisioterapis adalah seseorang yang telah lulus pendidikan Fisioterapi yang dengan ijin pemerintah berwenang melakukan bentuk pelayanan kesehatan



profesional yang ditujukan pada gerak fungsional individu dan atau



kelompok mencakup promotif, preventif, restoratif, pemeliharaan dan wellness sepanjang rentang kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik, elektroterapeutis dan mekanis), pelatihan fungsi dan komunikasi. Termasuk memberikan layanan dalam keadaan di mana gerak fungsional terancam oleh penuaan, cedera, nyeri, penyakit, gangguan, kondisi atau faktor lingkungan. Hubungan antara Fisioterapis dan pasien atau klien sering berjalan tidak seimbang. Seorang pasien dengan penyakit yang menyertainya merasa lebih rendah dibanding dengan fisioterapis yang memberikan pengobatan. Hubungan yang tidak seimbang ini bisa menimbulkan kerugian pada salah satu pihak. Dalam upaya menanggulangi kerugian akibat hubungan ini profesi membangun upaya dalam dirinya dengan sumpah profesi dan etik profesi dalam tanggung jawabnya. Etika praktik fisioterapi yang dibakukan berfungsi sebagai pedoman fisioterapis dalam bersikap, bertindak dan berperilaku profesionalnya sehingga mudah dipahami, diikuti dan dijadikan tolok ukur tanggung jawab pelayanan profesi. Norma profesi, selain pelayanan kesehatan termasuk juga dalam lapangan pendidikan, penelitian dan kegiatan sosial atau kesejawatan lainnya. Penyusunan kode etik profesi ini didasarkan pada prinsip prinsip dasar norma dan etika biomedik di antaranya prinsip berbuat baik (Benevence), prinsip tidak merugikan (Non Maleficence), menghargai otonomi (Autonomy) dan prinsip keadilan (Justice) Menyadari bahwa pada akhirnya semua pedoman etik diharapkan akan menjadi penuntun perilaku sehari-hari setiap fisioterapis sebagai pembawa nilai-nilai luhur profesi, pengamalan etika fisioterapi yang



dilandaskan pada moralitas kemanusiaan akan menjadi tempat kebenaran “serba baik” dari manusia penyandangnya. Para fisioterapis Indonesia selayaknya menjadi model panutan bagi masyarakatnya. Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, dengan maksud untuk lebih nyata menjamin dan mewujudkan kesungguhan dan keluhuran Profesi Fisioterapi, Ikatan Fisioterapi Indonesia membakukan dan membukukan nilai-nilai tanggungjawab profesional profesi fisioterapi dalam suatu Kode Etik Fisioterapi Indonesia, yang diuraikan dalam pasal-pasal berikut:  Pasal 1 Setiap fisioterapis wajib menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dan atau janji profesi fisioterapi.  Pasal 2 Fisioterapis wajib menghormati hak-hak dan martabat manusia  Pasal 3 Wajib bersikap tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada siapapun yang membutuhkan  Pasal 4 Wajib memberikan pelayanan profesional dengan jujur, berkompeten serta tanggung jawab  Pasal 5 Wajib mengakui batasan dan kewenangan profesi dan hanya memberikan pelayanan dalam lingkup profesi fisioterapi  Pasal 6 Wajib menghargai hubungan multidispliner dengan profesi pelayanan kesehatan lain dalam pelayanan pasien/klien  Pasal 7 Wajib menjaga rahasia pasien/klien yang dipercayakan kepadanya kecuali untuk keselamatan jiwa dan kepentingan hukum/pengadilan  Pasal 8 Berhak dan wajib berperan aktif dalam perencanaan dan pengembangan  Pasal 9 Fisioterapis wajib bertanggungjawab terhadap profesi dengan penuh integritas



 Pasal 10 Fisioterapis wajib menunjukkan praktik fisioterapi secara otonom dan independen, sesuai dengan kredensial. Kode Etik Fisioterapi Indonesia merupakan kumpulan peraturan etika profesi yang akan digunakan sebagai tolak ukur perilaku ideal/optimal dan pencegah penyimpangan profesi fisioterapi yang mengabdikan profesinya di Indonesia. Kode Etik Fisioterapi Indonesia merupakan sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik. Kode Etik Fisioterapi menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan yang harus dilakukan, dan apa yang harus dihindari oleh fisioterapis. Diharapkan Kode Etik Fisioterapi Indonesia ini akan menjadi acuan utama pengajaran, pelatihan dan percontohan etik di mana pelayanan profesi fisioterapi dilaksanakan. Akhirnya dengan mengucapkan puji syukur, Alhamdulilllahi robbal alamiin, Kode Etik Fisioterapi Indonesia ini telah dapat disahkan oleh Kongres Nasional Fisioterapi Indonesia XII di Bali 25 Mei 2016. Penjelasan Kode Etik Fisioterapi Indonesia  Pasal 1 Setiap fisioterapis wajib menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dan atau janji profesi fisioterapi. Cakupan pasal : Setiap fisioterapis wajib menjunjung tinggi, memahami, menghayati dan mengamalkan sumpah dan atau janji profesi Fisioterapi dan dilafalkan di depan publik saat selesai pendidikan fisioterapi. a. Fisioterapis lulusan pendidikan fisioterapi Indonesia wajib melafalkan Sumpah dan atau janji fisioterapi sebagaimana dimaksud pada Pasal 1, di depan publik dan pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan dan/atau Pengurus Ikatan Fisioterapi Indonesia dan/atau Majelis Kehormatan Etik dan Disiplin Fisioterapi Indonesia dalam acara angkat sumpah dan atau janji fisioterapi. b. Fisioterapis lulusan luar negeri dan/atau fisioterapis asing yang hendak melakukan pekerjaan profesi fisioterapi di Indonesia wajib melafalkan sumpah dan atau janji fisioterapi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 di depan publik dan/atau ketua organisasi IFI cabang dan pejabat kesehatan setempat.



c. Fisioterapis yang belum melafalkan sumpah sebagaimana dimaksud Pasal 1 wajib melafalkan sumpah. d. Lafal sumpah dan atau janji sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 sebagai berikut: Demi Allah saya bersumpah/Demi Tuhan saya berjanji : 1. Bahwa saya sebagai fisioterapis menjunjung tinggi martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki hak-haknya untuk mencapai kesehatan dan kesejahteraan setinggi-tingginya. 2. Bahwa saya sebagai fisioterapis menerima kepercayaan dari pasien/klien dan melayaninya dengan segenap kemampuan, tulus ikhlas demi kebaikan mereka. 3. Bahwa saya sebagai fisioterapis menjalankan profesi dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan etika dan standar profesi kepada mereka yang membutuhkan. 4. Bahwa saya sebagai fisioterapis senantiasa menjunjung tinggi martabat profesi. Sumpah/janji yang saya ikrarkan ini saya lakukan dengan sunguhsungguh serta penuh keinsyafan dan tanggungjawab. Penjelasan pasal. Lafal sumpah dan atau janji fisioterapi berdasarkan keputusan Ikatan fisioterapi Indonesia dengan Ketetapan Kongres Nasional Fisioterapi Indonesia XII nomor: 03/Tap/Konas XII/V/2016 Tentang Kode Etik Fisioterapi Indonesia dan berlaku bagi fisioterapis yang telah menyelesaikan pembelajaran praktik klinis sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk yang beragama Islam di bagian awal mengucapkan: “Demi Allah saya bersumpah”. Untuk penganut agama selain Islam mengucapkan “Demi Tuhan saya berjanji”. Sesudah itu lafal sumpah dan atau janji diucapkan oleh setiap fisioterapis secara sendiri-sendiri dipandu pengambil sumpah atau janji. Mengucapkan sumpah dan atau janji fisioterapi demi kepentingan publik dan telah diatur dalam UU no 36 tahun 2014 tenteng tenaga kesehatan pasal: 44 ayat (3).  Pasal 2 Fisioterapis wajib menghormati hak-hak dan martabat manusia Penjelasan: Sebagai wujud rasa rasa hormat terhadap hak dan martabat manusia, dalam pelayanannya seorang fisioterapis wajib memberikan hak-hak pasien/klien dengan mempertimbangkan : a. Layanan Fisioterapi Yang Terbaik Dan Aman b. Perlindungan kerahasiaan



c. Privasi dan martabat pasien/klien d. Informasi yang akurat e. Pendidikan kesehatan f. Menentukan dan membuat keputusan sendiri dalam pelayanan Fisioterapi. g. Pasien/klien berhak memilih fisioterapis dalam pelayanan. h. Menghentikan atau melanjutkan pelayanan fisioterapi. i. Mendapatkan pelayanan tanpa diskriminatif. Fisioterapis wajib berlaku hormat tanpa memandang usia, jenis kelamin, ras, kebangsaan, agama, etnis, sosial atau status ekonomi, orientasi seksual, kondisi kesehatan atau disabilitas.  Pasal 3 Wajib bersikap tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada siapapun yang membutuhkan Cukup jelas.  Pasal 4 Wajib memberikan pelayanan profesional dengan jujur, berkompeten serta tanggung jawab Cukup jelas.  Pasal 5 Wajib mengakui batasan dan kewenangan profesi dan hanya memberikan pelayanan dalam lingkup profesi fisioterapi Cukup jelas.  Pasal 6 Wajib menghargai hubungan multidispliner dengan profesi pelayanan kesehatan lain dalam pelayanan pasien/klien Penjelasan: Fisioterapi harus: a. Terlibat dalam komunikasi yang efektif dan bekerja sama dengan rekan-rekan tenaga kesehatan profesional lainnya dan lembaga untuk mencapai optimal hasil bagi pasien/klien.



b. Merujuk pasien/klien secara tepat waktu ketika kebutuhan mereka berada di luar lingkup praktik atau tingkat keterampilan fisioterapi. c. Berkolaborasi dengan penyedia layanan lainnya demi kebutuhan pasien/klien d. Dalam merujuk fisioterapis wajib memberi informasi tentang hasil penilaian dan pengobatan yang telah dilakukan. e. Berperilaku hormat dalam komunikasi profesional kepada kolega dan profesional kesehatan lainnya.  Pasal 7 Wajib menjaga rahasia pasien/klien yang dipercayakan kepadanya kecuali untuk keselamatan jiwa dan kepentingan hukum/pengadilan. Penjelasan : a. Fisioterapis dilarang memberikan Informasi tentang pasien/kIien kepada orang atau pihak tanpa persetujuan pasien/kien/kuasa hukumnya b. Dalam penelitian dilarang mencanturnkan identitas pasien, kecuali ada persetujuan dari yang bersangkutan. c. Fisioterapis boleh menyampaikan informasi pasien/klien bila mengancam jiwa sesorang dan kepentingan hukum.  Pasal 8 Berhak dan wajib memberikan kontribusi dalam perencanaan dan pengembangan. Penjelasan : Fisioterapis wajib ikut serta dalam membuat : - Penelitian untuk perencanaan dan pengembangan. - Perencanaan pelayanan dan strategi pengembangan. - Rencana regulasi komisariat atau organisasi fisioterapi.  Pasal 9 Fisioterapis wajib bertanggungjawab terhadap profesi dengan penuh integritas Penjelasan: 



Fisioterapi wajib :



a. Melakukan manajeman pelayanan fisioterapi yang diberikan. b. Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan profesi secara terus menerus. c. Bekerjasama dengan teman sejawat dan profesi kesehatan lainnya.



d. Menjaga kehormatan dan kesehatan dirinya. 



Fisioterapi dilarang :



a. Mempromosikan diri kecuali papan nama dan waktu praktik. b. Mengambil alih pasien konsulan atau merubah pendelegasian.  Pasal 10 Fisioterapis wajib menunjukkan praktik fisioterapi secara otonom dan independen, sesuai dengan kredensial Penjelasan : a. Fisioterapi wajib melakukan pelayanan berdasarkan standar. Standar yang dimaksud adalah pedoman pelayanan dan panduan praktik klinis. b. Fisioterapi wajib membuat penilaian profesional dalam lingkup praktik fisioterapi yang aman dan sesuai tingkat keahlian serta bertanggung jawab mandiri. c. Fisioterapi wajib berlatih sesuai kompetensinya, didokumentasikan sesuai standar dalam mempertahankan pengembangan kompetensi. d. Fisioterapi wajib menggabungkan strategi manajemen risiko dan keamanan kerja dalam praktik fisioterapi untuk menjamin keamanan pasien/klien dan staf. e. Wajib memberikan arahan yang jelas dan tepat dalam mendukung rekan-rekan, staf, mahasiswa yang kurang berpengalaman. f. Wajib melakukan dokumentasi yang akurat dan dapat dibaca catatan pasien / klien dan kemajuan. g. Wajib memahami secara penuh dan mematuhi etika dan hukum serta peraturan yang mengatur dan dampaknya pada praktik fisioterapi di Indonesia. h. Wajib melakukan praktik fisioterapi sesuai kompetensinya berdasarkan kredensial fisioterapi. Pedoman Penegakan Kode Etik Fisioterapi Indonesia Menimbang : Bahwa untuk malaksanakan ketentuan dalam Kode Etik fisioterapi Indonesia sesuai Ketetapan Kongres Nasional Fisioterapi Indonesia XII Nomor: 03/Tap/Konas XII/V/2016 Tentang Kode Etik Fisioterapi Indonesia Mengingat : 1. Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.



2. Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. 3. PMK 65 tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Fisioterapi 4. PMK 80 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Praktik Fisioterapis. 5. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Ikatan Fisioterapi Indonesia. 6. Standar Kompetensi Fisioterapi 7. Panduan Praktik Klinis Fisioterapi Memperhatikan: Hasil Rapat Muker IFI Memutuskan : Menetapkan : Pedoman Penegakan Kode Etik Fisioterapi Indonesia BAB I BAGIAN I KETENTUAN UMUM  Pasal 1 Dalam pedoman ini yang dimaksud dengan : a. Kode etik fisioterapi adalah sekumpulan norma/nilai-nilai yang dibuat oleh Ikatan Fisioterapi Indonesia yang wajib dipatuhi seluruh anggota fisioterapi dalam menjalankan aktivitas keprofesiannya berdasarkan kompetensinya agar terjamin profesionalismenya. b. Fisioterapis adalah setiap orang yang telah lulus pendidikan fisioterapi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (PMK 65 tahun 2015) dan diberikan wewenang profesi melakukan pelayanan fisioterapi. c. Pengurus pusat adalah Badan eksekutif tertinggi Ikatan Fisioterapi Indonesia. d. Pengurus daerah adalah Badan eksekutif daerah di tingkat propinsi atau kota. e. Pengurus cabang adalah Badan eksektuif cabang di tingkat Kabupaten atau Kota. f. Etika fisioterapis adalah perilaku fisioterapis dalam perbuatan yang didasari ilmu pengetahuan (knowledge) dan sikap (attitude) untuk menentukan apa yang benar dan baik. g. Pelanggaran etik adalah setiap sikap ucapan dan atau perbuatan yang bertentangan dengan kode etik Fisioterapi. h. Pelapor adalah setiap orang atau badan yang menyampaikan laporan pengaduan mengenai sesuatu dugaan pelanggaran etik.



i. Terlapor adalah fisioterapis yang diduga melakukan pelanggaran terhadap kode etik. j. Konfirmasi adalah tindakan meminta informasi untuk menjelaskan sesuatu laporan pengaduan kepada pelapor. k. Klarifikasi adalah tindakan meminta penjelasan atau keterangan lebih lanjut kepada terlapor, pimpinan komisariat fisioterapi dan/atau pihak terkait lainnya untuk memperjelas indikasi suatu dugaan pelanggaran kode etik. l. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh tim pemeriksa dengan dengan cara meminta keterangan kepada pelapor, terlapor, saksi-saksi dan pihak-pihak terkait lainnya, dalam mendapatkan dokumen-dokumen terkait, barang bukti dan observasi lapangan yang dihimpun dan kemudian dianalisa guna memberikan keyakinan kepada tim pemeriksa tentang terbukti atau tidaknya suatau dugaan pelanggaran. m. Tim Pemeriksa adalah tim yang dibentuk oleh pengurus cabang dan atau pusat bersama Majelis Kehormatan Etik dan Disiplin Fisioterapi Indonesia (MKDFI) yang berwenang untuk melksanakan pemeriksaan terhadap suatu dugaan pelanggaran. n. Sanksi adalah sanksi administratif yang dikenakan kepada fisioterapis yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik. o. Majelis Kehormatan Etik dan Disiplin Fisioterapi Indonesia (MKDFI) adalah forum penilaian laporan dugaan pelanggaran kode etik fisioterapis. p. Penghentian sementara adalah pembekuan keanggotaan dan hak profesi fisioterapi dengan jangka waktu tertentu sampai ada ketetapan hukum dalam rangka proses pembinaan. q. Penghentian sebagai anggota IFI adalah pencabutan keanggotaan, penarikan STR dan SIP. BAGIAN II MAKSUD DAN TUJUAN  Pasal 2 1. Maksud Pedoman Penegakan Kode etik ini sebagai acuan dalam rangka menegakkan kode Etik Fisioterapi Indonesia. 2. Tujuan Pedoman Penegakan Kode etik ini untuk menciptakan kepastian dan kesepahaman dalam penerapan Kode Etik Fisioterapi Indonesia.



BAGIAN III PRINSIP-PRINSIP  Pasal 3 Pedoman Penegakan Kode Etik ini didasarkan pada prinsip-prinsip : 1. Independensi keadilan 2. Praduga tidak bersalah 3. Penghargaan terhadap profesi Fisioterapi dan keadilan 4. Tranparans 5. Akuntabilitas 6. Kehati-hatian dan kerahasiaan 7. Obyektif 8. Efektif dan Efisien 9. Perlakuan yang sama 10. Kemitraan BAB II KEWAJIBAN DAN LARANGAN  Pasal 4 Kewajiban dan larangan bagi fisioterapi dijabarkan dalam kode etik fisioterapi terdiri dari 10 prinsip kode etik dan pedoman perilaku fisioterapi yaitu : a. Berlaku disiplin (Pasal 5) b. Menghargai hak pasien (pasal 6) c. Belaku adil (pasal 7) d. Profesional dan jujur (pasal 8) e. Arif dan bijaksana (pasal 9) f. Berintegrasi tingi (pasal 10) g. Bertanggungjawab (Pasal 11) h. Pengembangan Pelayanan (pasal 12) i. Menjunjung tingi harga diri. (pasal 13) j. Bersikap mandiri (pasal 14) BERLAKU DISIPLIN  Pasal 5



Setiap fisioterapis wajib menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dan atau janji profesi fisioterapi. a. Fisioterapis wajib bertindak disiplin tinggi berdasarkan norma-norma atau kaidahkaidah yang luhur untuk mengemban amanah serta kepercayaan masyarakat untuk memperoleh kesehatan gerak dan fungsi tubuh. b. Fisioterapis wajib berlaku disiplin agar terbentuknya pribadi yang tertib dalam melaksanakan tugas, ikhlas dalam pengabdian dan berusaha untuk menjadi teladan, serta tidak menyalahgunakan amanah yang dipercayakan kepadanya sesuai apa yang telah diikrarkan dalam sumpah atau janji profesi. MENGHARGAI HAK PASIEN  Pasal 6 Fisioterapis wajib menghormati hak-hak dan martabat manusia Fisioterapi wajib menghargai hak dan martabat manusia sebagai landasan dalam pelayanan profesional. Hubungan yang terjadi antara fisioterapis dengan pasien/klien didasari sikap saling percaya dan menghargai hak masing-masing. Fisioterapis wajib menghargai hak pasien/klien untuk : a. Mendapatkan layanan fisioterapi yang terbaik dan aman b. Mendapatkan perlindungan kerahasiaan c. Mendapatkan privasi dan martabatnya d. Mendapatkan informasi yang akurat e. Mendapatkan pendidikan kesehatan f. Menentukan dan membuat keputusan sendiri dalam pelayanan Fisioterapi g. Memilih fisioterapis dalam pelayanan. h. Menghentikan atau melanjutkan pelayanan Fisioterapi. i. Mendapatkan pelayanan tanpa diskriminatif BERLAKU ADIL  Pasal 7 Wajib bersikap tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada siapapun yang membutuhkan. Semua orang yang mencari jasa pelayanan fisioterapi memiliki hak untuk



mendapatkan layanan tanpa memandang usia, jenis kelamin, ras, kebangsaan, agama, etnis, keyakinan, warna, orientasi seksual, kecacatan, status kesehatan atau politik. a. Fisioterapis wajib mempunyai moral untuk memberikan pelayanan kepada yang membutuhkan



tanpa



membedakan



umur,



jenis



kelamin,



suku/ras,



kondisi,



agama/kepercayaan, politik dan status sosial ekonomi. b. Fisioterapis wajib mempertimbangkan konsekuensi dari keputusan yang dipilih bagi manusia dan masyarakat c. Fisioterapis wajib menghargai adat istiadat/kebiasaan dari pasien/kllen dalam memberikan pelayanan d. Fisioterapis wajib untuk berkarya mendukung kebijakan pelayanan kesehatan PROFESIONAL DAN JUJUR  Pasal 8 Wajib memberikan pelayanan profesional dengan jujur, berkompeten serta tanggung jawab a. Fisioterapis dalam mengemban tugas dan tanggung jawab yang dipercayakan kepadanya wajib memanfaatkan keterampilan, keahlian dan teknologi Fisioterapi secara aman. b. Fisioterapis wajib menjamin bahwa pelayanan yang diberikan, jenis, dosis, struktur organisasi dan alokasi sumber daya dirancang untuk pelayanan yang aman dan berkualitas sesuai dengan tuntutan kebutuhan manusia, masyarakat, kolega dan profesi lain. c. Fisioterapis wajib berperan aktif meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dilingkungannya. d. Fisioterapis wajib mencari, menerima dan memberi informasi dengan benar dan jujur. e. Fisioterapis wajib menghindari praktik ilegal yang bertentangan dengan kode etik profesi. f. Fisioterapis wajib mencantumkan gelar secara benar untuk menggambarkan status profesinya. ARIF DAN BIJAKSANA  Pasal 9



Wajib mengakui batasan dan kewenangan profesi dan hanya memberikan pelayanan dalam lingkup profesi fisioterapi. a. Fisioterapis wajib memberikan pelayanan sesuai dengan pengetahuan dan ketrampilan yang dapat dipertanggung jawabkan b. Fisioterapis dilarang melakukan aktivitas profesi yang dapat merugikan pasien/klien, kolega atau masyarakat c. Fisioterapis dalam berpraktik wajib sesuai standar pelayanan praktik fisioterapi d. Fisioterapis dalam mengambil keputusan wajib berdasarkan kepada pengetahuan dan kehati-hatian e. Fisioterapis wajib menyumbangkan gagasan, pengetahuan. dan ketrampilan untuk memajukan profesi dan organisasi f. Apabila fisioterapis memiliki keterbatasan kompetensi untuk



mengatasi kondisi



tertentu g. Fisioterapis yang menerima permintaan konsultasi dan rujukan maka wajib : 1. Mengembalikan kepada yang meminta konsultasi tanpa melakukan intervensi. 2. Melakukan intervensi sesuai kompetensinya kepada pasien yang di rujuk. BERINTEGRASI  Pasal 10 Wajib menghargai hubungan multidispliner dengan profesi pelayanan kesehatan lain dalam pelayanan pasien/klien. BERTANGGUNG JAWAB  Pasal 11 Wajib menjaga rahasia pasien/klien yang dipercayakan kepadanya kecuali untuk keselamatan jiwa dan kepentingan hukum/pengadilan. PENGEMBANGAN PELAYANAN  Pasal 12 Wajib memberikan kontribusi dalam perencanaan dan pengembangan.



MENJUNJUNG TINGGI HARGA DIRI  Pasal 13 Fisioterapis wajib bertanggungjawab terhadap profesi dengan penuh integritas KEMANDIRIAN  Pasal 14 Fisioterapis wajib menunjukkan praktik fisioterapi secara otonom dan independen, sesuai dengan kredensial a. Fisioterapis wajib melakukan pelayanan berdasarkan bukti terbaik yang tersedia. b. Fisioterapis wajib membuat penilaian profesional dalam lingkup praktik fisioterapi yang aman dan sesuai tingkat keahlian serta bertanggung jawab mandiri. c. Fisioterapis wajib berlatih sesuai kompetensinya, didokumentasikan sesuai standar dalam mempertahankan pengembangan kompetensi. d. Fisioterapis wajib menggabungkan strategi manajemen risiko dan keaman kerja dalam praktik fisioterapi untuk menjamin keamanan pasien/klien dan staf. e. Fisioterapis wajib memberikan arahan yang jelas dan tepat dalam mendukung: rekanrekan, staf, mahasiswa yang kurang berpengalaman. f. Fisioterapis wajib melakukan dokumentasi yang akurat dan dapat dibaca catatan pasien/klien dan kemajuan. g. Fisioterapis wajib memahami secara penuh dan mematuhi etika dan hukum serta peraturan yang mengatur dan dampaknya pada praktik fisioterapi di Indonesia h. Fisioterapis wajib melakukan praktik fisioterapi sesuai kompetensinya berdasarkan kredensial fisioterapi. BAB III YURISDIKSI  Pasal 15 Dalam melakukan pengawasan mejelis kehormatan etik dan disiplin fisioterapi Indonesia atau komisi yurisdiksi dan/atau Ikatan Fisioterapi Indonesia dapat menyatakan benar atau salahnya pertimbangan yurisdis dan substansi fisioterapis berdasarkan Kode Etik Fisioterapi Indonesia.



 Pasal 16 Pemeriksaan atas dugaan pelanggaran terhadap pasal lima (5) sampai dengan pasal lima belas (15) yang merupakan implementasi dari kewajiban/keharusan atau larangan pelayanan fisioterapi dalam praktik klinis dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Etik dan Disiplin Fisioterapi Indonesia dan/atau bersama Ikatan Fisioterapi Indonesia.  Pasal 17 a. Dalam menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik fisioterapi Indonesia yang juga pelanggaran hukum acara Ikatan Fisioterapi Indonesia dapat mengusulkan kepada Majelis Kehormatan Etik dan Disiplin Fisioterapi Indonesia untuk ditindak lanjuti. b. Dalam hal Majelis Kehormatan Etik dan Disiplin Fisioterapi Indonesia menilai hasil penelaahan laporan masyarakat yang diusulkan oleh Ikatan Fisioterapi Indonesia sebagaimanan yang dimaksud ayat (1) tidak layak ditindak lanjuti Majelis Kehormatan Etik dan Disiplin Fisioterapi Indonesia memberitaukan kepada Ikatan Fisioterapi Indonesia paling lama 20 (dua puluh) hari sejak telaah diterima. c. Dalam hal Majelis Kehormatan Etik dan Disiplin Fisioterapi Indonesia menilai hasil penelaahan laporan masyarakat yang diusulkan oleh Ikatan Fisioterpi Indonesia sebagaimana yang dimaksud ayat (1) layak ditindak lanjuti Majelis Kehormatan Etik dan Disiplin Fisioterapi Indonesia memberitahukan saran dan keputusan kepada Ikatan Fisioterapi Indonesia paling lama enam puluh (60) hari sejak telah diterima. BAB IV SANKSI  Pasal 18 a. Sanksi terdiri dari : 1. Ringan 2. Sedang 3. Berat b. Sanksi Ringan terdiri dari : 1. Tegoran lisan



2. Tegoran tertulis 3. Pernyataan tidak mengulangi lagi secara tertulis. c. Sanksi Sedang terdiri dari : 1. Pelaksanaan praktik dalam pengawasan. 2. Pencabutan hak praktik sementara paling lama 6 bulan. 3. Pencabutan hak praktik sementara paling lama satu (1) tahun d. Sanksi berat bila ada keputusan pengadilan tetap terdiri dari : 1. Pencabutan hak anggota ikatan fisioterapi indonesia sementara 2. Pencabutan hak anggota ikatan fisioterapi Indonesia SANKSI FUNGSIONAL  Pasal 19 a. Sanksi sebagaimana diatur dalam pasal 19 berlaku untuk semua fisioterapis fungsional. b.



Sanksi



untuk



lingkungan



pegawai



negri



sipil;



TNI



dan



Polri



dengan



mempertimbangkan kode etik pegawai negri sipil, TNI dan Polri TIM YURISDIKSI  Pasal 20 Yang berwenang menjatuhkan sanksi adalah komisi yuridiksi terdiri dari : a. Unit komisariat: Personalia, Kepegawaian yang ditunjuk Lembaga RS. b. Pengurus IFI cabang atau pusat yang ditunjuk. c. Anggota MKDFI atau yang ditunjuk. KEPUTUSAN SANKSI  Pasal 21 a. Keputusan penjatuhan sanksi ringan dinyatakan secara tertulis disampaikan oleh yang berwenang menghukum terlapor. b. Keputusan penjatuhan sanksi sedang dan berat dinyatakan secara tertulis dan disampaikan kepada terlapor melalui rapat tim yuridiksi oleh ketua yuridiksi atas nama Ikatan fisioterapi indonesia.



c. Keputusan penjatuhan sanksi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku fisioterapis tidak dapat diajukan keberatan. d. Sanksi berlaku sejak tanggal disampaikan keputusan oleh pejabat yuridiksi kode etik yang berwenang. e. Apabila fisioterapis yang dijatuhi sanksi tidak hadir pada waktu penyampaian keputusan, maka keputusan ini berlaku pada hari ke tiga puluh terhitung mulai tanggal ditentukannya keputusan untuk menyampaikan keputusan tindakntersebut. f. Setiap keputusan penjatuhan sanksi kepada fisioterapis diberikan tembusan kepada IFI dan lembaga institusi terlapor BAB VI PENUTUP  Pasal 22 Pedoman ini berlaku sejak ditetapkan oleh Mukernas Fisioterapi 27 Mei 2019 di Jakarta. Agar setiap orang dan atau fisioterapis mengetahui dan mensosialisasikan kepada masyarakat dan menjadi pedoman pelanggaran etik fisioterapi Indonesia oleh Ikatan fisioterapi indonesia.