Kode Etik Keperawatan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KODE ETIK KEPERAWATAN



Disusun Oleh : Nama : Dessy Sri Puspita Sari Kelas : 2B NIM : 18.34071



Yayasan Wahana Bhakti Karya Husada Akademi Keperawatan RSPAD Gatot Soebroto Jakarta 2019



KATA PENGANTAR



Puji syukur kami panjatkan atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmat serta hidayah-Nya sehingga tugas makalah yang berjudul “Etika Keperawatan” ini dapat terselesaikan pada waktu yang telah ditentukan. Dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekeliruan dan kekurangan serta masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran dari pembaca yang bersifat konstruktif dan membangun demi kesempurnaan penyusunan kedepannya. Tugas makalah ini tidak mungkin dapat terselesaikan tanpa bantuan teman - teman dari kelompok 4, arahan serta bimbingan dari berbagai pihak. Maka, dari itu izinkan kami menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu menyelesaikan tugas ini. Akhir kata semoga tugas ini dapat bermaanfaat bagi kita semua khususnya kami penyusunnya.



Jakarta , 05 Agustus 2019



DAFTAR ISI



Table of Contents KATA PENGANTAR ............................................................................................................................ 2 DAFTAR ISI........................................................................................................................................... 3 BAB I ...................................................................................................................................................... 4 PENDAHULUAN .................................................................................................................................. 4 A.



Latar Belakang ...................................................................................................................... 4



B.



Rumusan Masalah .................................................................................................................... 4



C.



Tujuan ........................................................................................................................................ 4



BAB II..................................................................................................................................................... 5 PEMBAHASAN ..................................................................................................................................... 5 A.



Pengertian Kode Etik .................................................................................................................. 5



B.



Tujuan Kode Etik Keperawatan .................................................................................................. 5



Kode Etik Keperawatan ...................................................................................................................... 6 D.



Prinsip- prinsip Etika Keperawatan ....................................................................................... 8



E.



Fungsi Kode Etik Keperawatan. Kode etik keperawatan yang berlaku ........................... 13



BAB III ................................................................................................................................................. 15 PENUTUP ............................................................................................................................................ 15 Kesimpulan ....................................................................................................................................... 15 Saran ................................................................................................................................................. 15 DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................................................... 16



BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Menurut Wijono D.(1999), kode etik adalah asas dan nilai yang berhubungan erat dengan moral sehingga bersifat normatif dan tidak empiris, sehingga penilaian dari segi etika memerlukan tolok ukur. Menurut PPNI (2003), Kode Etik Perawat adalah suatu pernyataan atau keyakinan yang mengungkapkan kepedulian moral, nilai dan tujuan keperawatan. Kode Etik Keperawatan adalah pernyataan standar profesional yang digunakan sebagai pedoman perilaku perawat dan menjadi kerangka kerja untuk membuat keputusan.Aturan yang berlaku untuk seorang perawat Indonesia dalam melaksanakan tugas/fungsi perawat adalah kode etik perawat nasional Indonesia, dimana seorang perawat selalu berpegang teguh terhadap kode etik sehingga kejadian pelanggaran etik dapat dihindarkan. Dengan adanya kode etik, diharapkan para profesional perawat dapat memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pasien. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Kode etik keperawatan disusun oleh organisasi profesi, dalam hal ini di Indonesia adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).



B. Rumusan Masalah 1. Apasajakah Kode etik keperawatan ? 2. Apasajakah tujuan kode etik keperawatan 3. Apasajakah prinsip-prinsip etika keperawatan?



C. Tujuan 1. Untuk memenuhi tugas mata kuliah etika keperawatan 2. Untuk laporan diskusi kasus 3. Untuk mengetahui fungsi etika keperawatan 4. Agar dapat mengetahui dan memahami konsep dari etika keperawatan



BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Kode Etik Menurut Wijono D.(1999), kode etik adalah asas dan nilai yang berhubungan erat dengan moral sehingga bersifat normatif dan tidak empiris, sehingga penilaian dari segi etika memerlukan tolok ukur. Menurut PPNI (2003), Kode Etik Perawat adalah suatu pernyataan atau keyakinan yang mengungkapkan kepedulian moral, nilai dan tujuan keperawatan. Kode Etik Keperawatan adalah pernyataan standar profesional yang digunakan sebagai pedoman perilaku perawat dan menjadi kerangka kerja untuk membuat keputusan.Aturan yang berlaku untuk seorang perawat Indonesia dalam melaksanakan tugas/fungsi perawat adalah kode etik perawat nasional Indonesia, dimana seorang perawat selalu berpegang teguh terhadap kode etik sehingga kejadian pelanggaran etik dapat dihindarkan. Dengan adanya kode etik, diharapkan para profesional perawat dapat memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pasien. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. Kode etik keperawatan disusun oleh organisasi profesi, dalam hal ini di Indonesia adalah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).



B. Tujuan Kode Etik Keperawatan Menurut anda, apa sebenarnya tujuan dari kode etik keperawatan? Kode etik Bertujuan untuk memberikan alasan/dasar terhadap keputusan yang menyangkut masalah Etika dengan menggunakan model-model moralitas yang konsekuen dan absolut. Menurut Hasyim, dkk, pada dasarnya, tujuan kode etik keperawatan adalah upaya agar Perawat, dalam menjalankan setiap tugas dan fungsinya, dapat menghargai dan Menghormati martabat manusia. Tujuan kode etik keperawatan tersebut adalah sebagai Berikut: 1. Merupakan dasar dalam mengatur hubungan antar perawat, klien atau pasien, teman Sebaya, masyarakat, dan unsur profesi, baik dalam profesi keperawatan maupun Dengan profesi lain di luar profesi keperawatan. 2. Merupakan standar untuk mengatasi masalah yang dilakukan oleh praktisi Keperawatan yang tidak mengindahkan dedikasi moral dalam pelaksanaan tugasnya 3. Untuk mendukung profesi perawat yang dalam Menjalankan tugasnya diperlakukan secara tidak adil oleh Institusi maupun masyarakat 4. Merupakan dasar dalam menyusun kurikulum Pendidikan keperawatan agar dapat menghasilkan lulusan Yang berorientasi pada sikap profesional keperawatan 5. Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Pengguna jasa pelayanan keperawatan akan pentingnya sikap profesional dalam melaksanakan tugas praktek keperawatan.



C. Kode Etik Keperawatan Saat ini, kita akan membahas terlebih dahulu tentang Kode Etik Keperawatan di Indonesia dan di dunia. 1. Kode Etik Keperawatan di Indonesia (PPNI) Sekarang, kita akan langsung membahas pada pokok-pokok etiknya yaitu: a. Perawat dan Klien Sebagai seorang perawat tentunya kita akan menghadapi pasien dengan berbagai suku dan ras serta dengan segala keunikannya. Ada pasien kulit hitam, pasien kulit putih, beragama Kristen, beragama Islam, tua, muda , kaya, miskin, wangi, bau, diam, cerewet dan masih banyak segala keunikan pasien yang bisa ditemui saat perawat merawat pasiennya. Perawat tidak bisa memilih hanya mau merawat pasien yang muda saja, atau pasien yang kaya saja, atau pasien yang bersih saja, atau yang pendiam saja. Perawat harus selalu siap sedia melayani pasien dengan segala keunikannya dan penuh kasih. Berikut ini hal-hal yang perlu anda perhatikan dalam menjaga hubungan antara perawat dan klien a) Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan menghargai harkat dan martabat manusia, keunikan klien dan tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial. Artinya perawat tidak pandang bulu dalam melayani pasiennya. b) Perawat dalam memberikan pelayanan keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat istiadat dan kelangsungan hidup beragama klien. c) Tanggung jawab utama perawat adalah kepada mereka yang membutuhkan asuhan keperawatan. d) Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang dikehendaki sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. b. Perawat dan Praktek Menurut anda bagaimana rasanya jika anda dirawat oleh perawat yang tidak terampil, jika ditanya oleh pasien tentang perkembangan penyakit selalu mengelak dan tidak mampu menjawab? Tentunya sebagai pasien tidak akan merasa puas dan tidak mau dirawat oleh perawat seperti itu. Sebagai seorang Perawat tentunya kita harus selalu berupaya meningkatkan kemampuan diri sebagai perawat agar mampu memberikan yang terbaik bagi pasien.Berikut ini adalah hal-hal yang perlu diperhatikan sebagai seorang perawat terhadap praktek keperawatan. a) Perawat memelihara dan meningkatkan kompetensi dibidang keperawatan melalui belajar terus-menerus. b) Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional yang menerapkan pengetahuan serta ketrampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan klien.



c) Perawat dalam membuat keputusan didasarkan pada informasi yang akurat dan mempertimbangkan kemampuan serta kualifikasi seseorang bila melakukan konsultasi, menerima delegasi dan memberikan delegasi kepada orang lain d) Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan selalu menunjukkan perilaku profesional. c. Perawat dan Masyarakat Anda, sebagai perawat kita pun adalah bagian dari masyarakat artinya kita bertanggung jawab atas kesehatan masyarakat di sekitar kita. Kita bisa menjadi pemrakarsa untuk kegiatan-kegiatan di masyarakat yang mendukung upaya peningkatan kesehatan dan pencegahan penyakit misalnya memberikan penyuluhan-penyuluhan kesehatan, pelaksanaan Posyandu Lansia, Pelaksanaan Posyandu Balita, melakukan Pelatihan Kader kesehatan dan sebagainya. Berikut ini adalah hal yang yang perlu anda perhatikan dalam meningkatkan hubungan anda sebagai perawat dengan masyarakat. Perawat mengemban tanggung jawab bersama masyarakat untuk memprakarsai dan mendukung berbagai kegiatan dalam memenuhi kebutuhan dan kesehatan masyarakat. d. Perawat dan Teman Sejawat Coba anda bayangkan, jika suatu waktu, teman dinas anda tidak masuk kerja dan tidak memberitahu anda. Anda dibiarkan bekerja sendiri tanpa ada sedikit informasi pun tentang ketidakhadiran teman anda. Tentunya anda akan jengkel karena beban tugas menjadi lebih berat ditambah dengan tidak ada kabar berita. Hal seperti ini seringkali terjadi dan bukan satu-satunya contoh yang bisa merusak hubungan anda dengan teman sejawat.Untuk itu anda perlu memperhatikan bagaimana anda harus menjaga hubungan baik dengan teman sejawat demi kepentingan pasien. Hal-hal di bawah ini harus menjadi perhatian anda agar hubungan dengan teman sejawat tetap harmonis: a) Perawat senantiasa memelihara hubungan baik dengan sesama perawat maupun dengan tenaga kesehatan lainnya, dan dalam memelihara keserasian suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara keseluruhan. b) Perawat bertindak melindungi klien dari tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan secara tidak kompeten, tidak etis dan ilegal. e. Perawat dan Profesi Sebagai profesi, perawat tentunya perlu meningkatkan ilmu pengetahuan dan ketrampilannya dengan menempuh pendidikan yang lebih tinggi.Perawat harus selalu ter-update dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terkini di bidang keperawatan.Perawat juga harus selalu berupaya untuk mengembangkan profesi dengan berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan keperawatan. Perawat mempunyai peran utama dalam menentukan standar pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkannya dalam kegiatan pelayanan dan pendidikan keperawatan



a) Perawat berperan aktif dalam berbagai kegiatan pengembangan profesi keperawatan b) Perawat berpartisipasi aktif dalam upaya profesi untuk membangun dan memelihara kondisi kerja yang kondusif demi terwujudnya asuhan keperawatan yang bermutu tinggi. D. Kode Etik Keperawatan Internasional (International Council of Nurses, 1973) ICN (International Council of Nurses) merupakan organisasi profesional wanita pertama di dunia, didirikan pada tanggal 1 Juli 1899, yang dimotori oleh Mrs Bedford Fenwick.ICN merupakan federasi perhimpunan perawat internasional di seluruh dunia. Tujuan pendirian ICN adalah memperkokoh silaturahmi para perawat di seluruh dunia, memberi kesempatan bertemu bagi perawat di seluruh dunia untuk membicarakan berbagai masalah tentang keperawatan, menjunjung tinggi peraturan dalam ICN agar dapat mencapai kemajuan dalam pelayanan pendidikan keperawatan berdasarkan kode etik profesi keperawatan. Kode etik keperawatan menurut ICN (1973) menegaskan bahwa keperawatan bersifat universal.Keperawatan menjunjung tinggi hak asasi manusia.Kode etik keperawatan yang dirumuskan oleh ICN diadopsi oleh kode etik keperawatan hampir seluruh negara di dunia. Berikut adalah rumusannya: 1. Perawat melaksanakan pelayanan dengan menghargai hakikat manusia dan keunikan klien, tidak membedakan sosial ekonomi, keadaan pribadi, atau hakikat masalah kesehatan 2. Perawat menyelamatkan hak klien dengan memelihara hak klien 3. Perawat menyelamatkan klien atau masyarakat bila asuhan dan keamanan kesehatan klien dijamah oleh orang yang tidak berwenang, tidak sesuai etik, atau tidak resmi 4. Perawat bertanggung jawab atas kegiatan dan pertimbangan keperawatan kepada seseorang 5. Perawat membina kompetensi keperawatan 6. Perawat menggunakan pertimbangan akan kualifikasi kompetensi orang yang akan diminta konsultasi atau diberi tanggung jawab dan menerima delegasi tugas 7. Perawat turut serta dalam usaha profesi untuk mengadakan dan membina keadaan tugas tenaga kerja yang memungkinkan untuk mencapai kualitas keperawatan yang tinggi 8. Perawat turut serta dalam kegiatan pengembangan profesi ilmu pengetahuan 9. Perawat turut serta dalam usaha profesi untuk melindungi umum dari informasi yang salah dan penyajian yang salah untuk memelihara integrasi keperawatan 10. Perawat berkolaborasi dengan anggota profesi kesehatan dan warga lain dalam meningkatkan usaha nasional dan masyarakat untuk memperoleh kebutuhan kesehatan masyarakat.



E. Prinsip- prinsip Etika Keperawatan Prinsip bahwa dasar kode etik adalah menghargai hak dan martabat manusia, tidak akan pernah berubah. Prinsip ini juga diterapkan baik dalam bidang pendidikan maupun pekerjaan. Juga dalam hak-haknya memperoleh pelayanan kesehatan (Suhami,2010).



` Kode etik penting dalam sistem pelayanan kesehatan dan dalam praktik keperawatan menurut Kozier & Erb (1990) dalam Suhaemi, (2010): 1. Etika akan menunjukkan standar profesi untuk kegiatan keperawatan. Standar ini akan melindungi perawat dan pasien 2. Kode etik menjadi alat untuk menyusun standar praktik profesional, memperbaiki, dan memelihara standar tersebut 3. Kode etik adalah pedoman resmi untuk tindakan profesional, akan diikuti orangorang dalam profesi dan harus diterima sebagai nilai pribadi bagi anggota profesional 4. Kode etik memberi kerangka pikir kepada anggota profesi untuk membuat keputusan dalam situasi keperawatan Prinsip moral mempunyai peran yang penting dalam menentukan perilaku yang etis dan dalam pemecahan masalah etik. Prinsip moral merupakan standar umum dalam melakukan sesuatu sehingga membentuk suatu sistem etik.Prinsip moral berfungsi untuk membuat secara spesifik apakah suatu tindakan dilarang, diperlukan, atau diizinkan dalam suatu keadaan.Terdapat tiga prinsip moral yang sering digunakan dalam diskusi moral, yaitu autonomy, non-maleficience, dan justice (Johnstone, 1989 dalam buku Suhaemi, 2010). 1. Otonomi Otonomi berasal dari bahasa Latin, yaitu autos, yang berarti sendiri dan nomos, artinya aturan.Otonomi berarti kemampuan untuk menentukan sendiri atau mengatur diri sendiri.Menghargai otonomi berarti menghargai manusia sebagai sebagai seseorang yang mempunyai harga diri dan martabat yang mampu menentukan sesuatu bagi dirinya.Prinsip otonomi sangat penting dalam keperawatan.Perawat harus menghargai harkat dan martabat manusia sebagai individu yang dapat memutuskan hal yang terbaik bagi dirinya. Perawat harus melibatkan klien untuk berpartisipasi



dalam membuat keputusan yang



berhubungan dengan asuhan keperawatan klien tersebut. Beberapa tindakan yang tidak memperhatikan otonomi adalah : 1. Melakukan sesuatu bagi klien tanpa mereka diberitahu sebelumnya 2. Melakukan sesuatu tanpa memberi informasi relevan yang penting diketahui klien dalam membuat suatu pilihan



3. Memberitahukan klien bahwa keadaanya baik, padahal terdapat gangguan atau penyimpangan 4. Tidak memberikan informasi yang lengkap walaupun klien menghendaki informasi tersebut 5. Memaksa klien memberi informasi tentang hal-hal yang mereka sudah tidak bersedia menjelaskannya



Perawat yang menghargai manusia dalam penerapan otonomi, termasuk juga menghargai profesi lain dalam lingkup tugas perawat, misalnya dokter, ahli farmasi, dan sebagainya. 2. Non-maleficience Non-maleficience berarti tidak melukai atau tidak menimbulkan bahaya/cedera bagi orang lain. Johnson (1989) dalam buku Suhaemi (2010) menyatakan bahwa prinsip untuk tidak melukai orang lain berbeda dan lebih keras daripada prinsip untuk melakukan yang baik. Beneficience merupakan prinsip untuk melakukan yang baik dan tidak merugikan orang lailn.Contoh : seorang klien yang mempunyai kepercayaan bahwa pemberian transfusi darah bertentangan dengan keyakinannya, mengalami pendarahan hebat akibat penyakit hati yang kronis. Sebelum kondisi klien bertambah berat, klien sudah memberikan pernyataan tertulis kepada dokter bahwa ia tidak mau dilakukan transfuse darah. Pada suatu saat, ketika kondisi klien bertambah buruk dan terjadi pendarahan hebat, dokter seharusnya mengintruksikan untuk memberikan transfusi darah.Dalam hal ini, akhirnya transfusi darah tidak diberikan karena prinsip beneficience, walaupun sebenarnya pada saat yang bersamaan terjadi penyalahgunaan prinsip maleficienc.



3. Keadilan Keadilan (justice) merupakan prinsip moral berlaku adil untuk semua individu. Tindakan yang dilakukan untuk semua orang sama. Tindakan yang sama tidak selalu identic, tetapi dalam hal ini persamaan mempunyai kontribusi yang relative sama untuk kebaikan kehidupan seseorang. Dalam aplikasinya, prinsip moral ini tidak berdiri sendiri, tetapi bersifat



komplementer sehingga kadang-kadang menimbulkan masalah dalam berbagai situasi. Hubungan perawat-klien.Kontak yang terus-menerus antara perawat dengan klien membutuhkan suatu hubungan perawat-klien yang spesiifik, yang dibina atas dasar saling percaya.Hubungan yang spesifik ini merupakan dasar dalam etika keperawatan. Hubungan perawat klien didasarkan pada penghargaan atas harkat dan martabak manusia, penumbuhan rasa saling percaya, cara pemecahan masalah, dan kolaborasi. Dalam hubungan perawatklien, perawat dapat berfungsi sebagai narasumber dalam memberi informasi yang relevan dengan masalah klien.Perawat juga dapat berfungsi sebagai konselor, yaitu ketika klien menjelaskan perasaannya dan hal-hal yang berkaitan dengan keadaan sakitnya. Disamping itu, perawat juga dapat berfungsi sebagai pengganti orang tua, saudara kandung, atau orang yang paling dekat dengan klien sehingga memungkinkan klien mengeksplorasi perasaanya sesuai dengan



sifat



hubungan tersebut. Fungsi lain yang dilaksanakan perawat adalah sebagai seorang ahli yang mempunyai pengetahuan dan keterampilan dalam mengatasi masalah dalam kebutuhan kllien. Pada proses hubungan perawat-klien, klien mengutarakan masalahnya dalam rangka mendapatkan pertolongan, artinya klien mempercayakan dirinya terhadap asuhan keperawatan yang diberikan, untuk ini perawat mempunyai kewajiban menghargai kepercayaan klien dengan memberikan asuhan secara kompeten, melindungi harkat dan martabat klien, dan menjaga kerahasian klien. Hubungan ini memerlukan perlakuan yang adil dan penghargaan atats hak dan kewajiban kedua belah pihak. Dalam hubungan saling percaya terdapat kewajiban untuk mengatakan kebenaran dan kewajiban untuk tidak menipu. Perawat diharapkan berinteraksi dengan klien dengan cara selalu mengatakan yang sebenarya. Kepercayaan ini dibutuhkan klien dalam menghadapi keadaan sakitnya dan hal ini sangat penting dalam menjamin kolaborasi perawat-klien yang optimal.Hubungan perawat-klien ini menjadi dasar dalam peran perawat sebagai pembela klien. Menurut Dalami (2010), prinsip-prinsip etika keperawatan adalah sebagai berikut:



a. Otonomy (Autonomy)



Prinsip otonomi didasarkan pada keyakinan bahwa individu mampu berpikir logis dan mampu membuat keputusan sendiri.Orang dewasa dianggap kompeten dan memiliki kekuatan membuat sendiri,memilih dan memiliki berbagai keputusan atau pilihan yang harus dihargai oleh orang lain.Prinsip otonomi merupakan bentuk respek terhadap seseorang,atau dipandang sebagai persetujuan tidak memaksa dan bertindak secara rasional. Otonomi merupakan hak kemandirian dan kebebasan individu yang menuntut pembedaan diri. Praktik profesional merefleksikan otonomi saat perawat menghargai hak-hak klien dalam membuat keputusan tentang perawatan dirinya. b. Berbuat Baik (Beneficience) Beneficience berarti,hanya melakukan sesuatu yang baik. Kebaikan, memerlukan pencegahan dari kesalahan atau kejahatan, penghapusan kesalahan atau kejahatan dan peningkatan kebaikan oleh diri dan orang lain. Terkadang dalam situasi pelayanan kesehatan, terjadi konflik antara prinsip ini dengan otonomi. c. Keadilan (Justice) Prinsip keadilan dibutuhkan untuk tercapainya sesuatu yang sama dan adil terhadap orang lain yang menjunjung prinsip-prinsip moral,legal,dan kemanusiaan.Nilai ini Direfleksikan dalam praktik profesional ketika perawat bekerja untuk terapi yang benar sesuai hukum,standar praktik dan keyakinan yang benar untuk memperoleh kualitas pelayanan kesehatan. d. Tidak Merugikan (Non Maleficienci) Prinsip ini berarti tidak menimbulkan bahaya/cedera fisik dan psikologis selama perawat memberikan asuhan keperawatan pada klien dan keluarga. e. Kejujuran (Veracity) Prinsip veracity berarti penuh dengan kebenaran.Nilai diperlukan oleh pemberi pelayanan kesehatan untuk menyampaikan kebenaran pada setiap klien dan untuk meyakinkan bahwa klien sangat mengerti. Prinsip veracity berhubungan



dengan



kemampuan



seseorang



untuk



mengatakan



kebenaran.Informasi harus ada agar menjadi akurat,komprehensif,dan objektif untuk memfasilitasi pemahaman dan penerimaan materi yang ada,dan mengatakan yang sebenarnya kepada klien tentang segala sesuatu



yang



berhubungan



dengan



keadaan



dirinya



selama



menjalani



perawatan.Walaupun demikian,terdapat beberapa argumen mengatakan adanya batasan untuk kejujuran seperti jika kebenaran akan kesalahan prognosis klien untuk pemulihan atau adanya hubungan paternalistik bahwa “doctors know best” sebab individu memiliki otonomi,mereka memiliki hak untuk mendapatkan informasi penuh tentang kondisinya. Kebenaran merupakan dasar dalam membangun hubungan saling percaya. f. Menepati Janji (Fidelity) Prinsip fidelity dibutuhkan individu untuk menghargai janji dan komitmennya terhadap orang lain.Perawat setia pada komitmennya dan menepati janji serta menyimpan rahasia klien.Ketaatan,kesetiaan,adalah kewajiban



seseorang



untuk



mempertahankan



komitmennya



yang



dibuatnya. Kesetiaan,menggambarkan kepatuhan perawat terhadap kode etik yang menyatakan bahwa tanggung jawab dasar dari perawat adalah untuk



meningkatkan



kesehatan,mencegah



penyakit,memulihkan



kesehatan,dan meminimalkan penderitaan. g. Kerahasian (Confidentiality) Aturan dalam prinsip kerahasiaan adalah informasi tentang klien harus dijaga privasi klien.Segala sesuatu yang terdapat dalam dokumen catatan kesehatan klien hanya boleh dibaca dalam rangka pengobatan klien. Tidak ada seorangpun dapat memperoleh informasi tersebut kecuali jika diijinkan oleh klien diluar area pelayanan, menyampaikan pada teman atau keluarga tentang klien dengan tenaga kesehatan lain harus dihindari. h. Akuntabilitas (Accountability) Akuntabilitas merupakan standar yang pasti bahwa tindakan seorang profesional dapat dinilai dalam situasi yang tidak jelas atau tanpa terkecuali.



F. Fungsi Kode Etik Keperawatan. Kode etik keperawatan yang berlaku berfungsi sebagai landasan bagi status profesional dengan cara sebagai berikut : 







kode etik perawat menunjukkan kepada masyarakat bahwa perawat diharuskan memahami dan menerima kepercayaan dan tanggung jawab yang diberikan kepada perawat oleh masyarakat. kode etik menjadi pedoman bagi perawat untuk berperilaku dan menjalin hubungan keprofesian sebagai landasan dalam penerapan praktek etikal.











kode etik perawat menetapkan hubungan-hubungan profesional yang harus dipatuhi yaitu hubungan perawat dengan pasien/klien sebagai advokator, perawat dengan tenaga profesional kesehatan lain sebagai teman sejawat, dengan profesi keperawatan sebagai seorang kontributor dan dengan masyarakat sebagai perwakilan dari asuhan kesehatan. kode etika perawat memberikan sarana pengaturan diri sebagai profesi.



BAB III PENUTUP Kesimpulan Etika profesi keperawatan adalah filsafat yang mengarahkan tanggung jawab moral yang mendasari pelaksanaan praktik keperawatan. Etika profesi keperawatan adalah milik dan dilaksanakan oleh semua anggota profesi keperawatan, yaitu perawat. Secara



umum



tujuan



etika



profesi



keperawatan



adalah



menciptakan



dan



mempertahankan kepercayaan klien kepada perawat, kepercayaan diantara sesama perawat, dan kepercayaan masyarakat kepada profesi keperawatan.



Saran Sebagai seorang calon perawat, hendaknya dapat memahami konsep dari etika keperawatan agar dapat mengarahkan tanggung jawab moral yang mendasari pelaksanaan praktik keperawatan nantinya.



DAFTAR PUSTAKA Nisya, R. 2013. Prinsip-prinsip Dasar Keperawatan. Jakarta: Dunia Cerdas https://www.academia.edu/29532590/Makalah_etika_keperawatan