KOMISI YUDISIAL Maulana1 [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

LAPORAN PRAKTIK KERJA LAPANGAN (PKL) DI KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA PROVINSI DKI JAKARTA



Studi Penelitian Di Kantor KOMISI YUDISIAL Provinsi DKI Jakarta



Nama : MAULANA HAFIZIN Nim



: 502019225



Program Studi : Ilmu Hukum



FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG TAHUN 2022



LEMBAR PENGESAHAN



Laporan Praktik Kerja Lapangan telah dinyatakan pada hari Selasa Tanggal 09 Agustus Tahun 2022



Menyetujui



Dosen Pembimbing (Lapangan)



Mahasiswa



YUDISTIRA RUSYDI,SH.,M.Hum NIDN : 02090668011



MAULANA HAFIZIN NIM : 502019225



Mengetahui KETUA PRODI



YUDISTIRA RUSYDI. SH., M. HUM NIDN : 02090668011



i



ABSTRAK MAULANA HAFIZIN Studi Penelitian Di Kantor Komisi Yudisial Provinsi DKI Jakarta Kantor Komisi Yudisial Republik Indonesia Jakarta pusat Fakultas Hukum Program Studi Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang Tahun 2022



Laporan Praktik Kerja Lapangan(PKL) Di KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA Program Studi Pendidikan Hukum, Jurusan Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Palembang, Jl. Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat yang berlangsung pada 29 Juli 2022 sampai dengan 02 Agustus 2022. Kegiatan praktik kerja lapangan ini meliputi Kunjungan ke kantor Komisi Yudisial , dengan perangkat pegawai Perkenalan , Diskusi mengenai Komisi Yudisial Republik Indonesia Jakarta Pusat bersama staff Komisi Yudisial, Diskusi mengenai peran dan fungsi Komisi Yudisial bersama Staff Ahli Komisi Yudisial, Diskusi tanya jawab mengenai Kinerja selama 1 periode dan lainnya. Dalam praktiknya, praktikan tidak menemukan beberapa kendala dan masalah yang menghambat kegiatan praktikan selama kegiatan (PKL).



ii



KATA PENGANTAR



Puji syukur penulis haturkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada penulis, sehingga dapat menyelesaikan penulisan Laporan Praktik Kerja Lapangan (PKL) pada Komisi Yudisial RI dengan tepat waktu. Laporan PKL ini dibuat untuk memenuhi salah satu persyaratan akademik Untuk memperoleh nilai tugas matakuliah PKL, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang. Dalam kesempatan ini, Praktikan ingin mengucapkan terima kasih kepada pihakpihak yang telah membantu, membimbing dan terlibat selama melaksanakan PKL sampai dengan tersusunnya laporan ini kepada: 1. Bapak Nur Husni Emilson, SH.,Sp.,N.,MH selaku Dekan Fakultas Huku Universitas Muhammadiyah Palembang. 2. Bapak Yudistira Rusydi, SH.,M.Hum Selaku dosen pembimbing dalam penyusunan laporan praktek kerja lapangan. 3. Nur Agus Susanto, SH, M.Hum. Ketua Pengurus Komisi Yudisial Republik Indonesia. 4. Seluruh pegawai pengurus, dan pengawas Komisi Yudisial Republik Indonesia. Dalam penulisan laporan PKL ini, penulis menyadari terdapat kekurangan. Oleh karena itu, penulis tidak menutup diri dalam pemberian masukan berupa saran dan kritik yang sifatnya membangun demi perbaikan dan peningkatan kualitas penulisan laporan yang lebih baik lagi. Penulis berharap semoga laporan PKL ini dapat memberikan suatu manfaat bagi penulis dan para pembaca sebagai sumber referensi dan menambah wawasan. Palembang 09 Agustus 2022 Penulis,



Palembang,09 Agustus 2022



MAULANA HAFIZIN



iii



DAFTAR ISI



LEMBARAN JUDUL ABSTRAK………………………………………………………………………i LEMBAR PENGESAHAN………………………………………………….….ii KATA PENGANTAR…………………………………......................................iii DAFTAR ISI……………………………………………………………………iv BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang PKL………………………………………….............1 B. Maksud Dan Tujuan PKL…………………………………….............2 C. Kegunaan PKL………………………………………………..............3 D. Tempat PKL…………………………………………………..............4 E. Aktivitas PKL…………………………………………........................5 BAB II TINJAUAN UMUM TEMPAT PKL A. Sejarah Komisi Yudisial……………………………………………….7 B. Tujuan di Bentuknya Komisi Yudisial.....................................................8 C. Visi dan Misi Komisi Yudisial.................................................................10 BAB III KESIMPULAN A. Kesimpulan…………………………………………………..............11 B. Saran ………………………………………………............................11 DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………....12 LAMPIRAN – LAMPIRAN………………………………………………...…..13 Dokumen-dokumen Kegiatan PKL........................................................................14



iv



v



BAB I PENDAHULUAN



A. Latar Belakang PKL Persaingan dalam dunia usaha dan dunia industri (DUDI) menimbulkan dilema tersendiri dalam pelaku bisnis. Mulai dari persaingan indutri semakin ketat, hingga kualitas dan keahlian sumber daya manusia (SDM). Sesuai yang telah dicanangkan pemerintah yaitu adanya revolusi Industri 4.0 tantang Indonesia sebagai negara industi yaitu meningkatkan sumber daya manusia yang profesional, sehingga perubahan dan kemajuan ekonomi Indonesia optimal. Meciptakan sumber daya manusia yang berkualitas tentunya adanya hubungan antara dunia industri dan dunia akademik. Sebagai akademisi dan pencetak SDM yang profesional Universitas Muhammadiyah Palembang berupaya membekali mahasiswa sebelum



terjun



langsung



dalam



DUDI.



Universitas



Muhammadiyah



Palembang



menyesuaikan dengan cara menyelenggarakan program Praktik Kerja Lapangan (PKL) dalam program pembelajaran. Program studi Pendidikan Ekonomi dan Koperasi memberikan kesempatan mahasiswa menilik langsung pengkoperasian dengan upaya mewajibkan PKL di Komisi Yudisial. Dengan adanya penyesuaian kurikulum tersebut, diharapkan mahasiswa dapat menambah pengetahuan yang luas, pengembangan ketemapilan, pengalaman, mengaplikasikan teori–teori yang di dapat di dalam pembelajaran perkuliahan sehingga pembembelajaran terintergrasi dengan baik dan produktivitas mahasiswa telah siap bekerja. Dengan demikian adanya pembelajaran PKL dapat menambah kemampuan (ability), dan mampu menganalisis kekurangan dan menghadapi masalah ketika telah bekerja dalam suatu perusahan. Menurut Oemar Hamalik, 2005 pelatihan adalah proses yang meeliputi serangkaian tindak (upaya) yang dilaksanakan dengan sengaja dalam bentuk pemberian bantuan kepada tenaga kerja yang diberikan oleh tenaga proesional kepelatihan dalam satuan waktu yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan kerja peserta dalam bidang pekerjaan tertentu guna meningkatkan efektivitas dan produktivitas dalam suatu organisasi.



1



B. Maksud Dan Tujuan Praktik Kerja Lapangan Praktik Kerja Lapangan dilaksanakan dengan maksud dan tujuan sebagai berikut : 1. Membuka dan menambah wawasan berpikir dan memecahkan masalah yang dihadapi tentang dunia kerja khususnya. 2. Menerapkan, mengaplikasikan, dan membandingkan pengetahuan akademis yang telah didapatkan selama perkuliahan khususnya dalam bidang Hukum. 3. Menambah wawasan berpikir dan pengetahuan dalam memecahkan masalahmasalah yang dihadapi dalam dunia kerja. 4. Melakukan praktik kerja sesuai dengan latar belakang praktikan pada bidang Hukum. 5. Dapat memberikan gambaran kepada praktikan tentang dunia kerja. Dalam melaksanakan kegiatan Praktikan Kerja Lapangan (PKL) ini ada beberapa tujuan yang diharapkan dapat tercapai sebagai berikut: 1. Bertujuan untuk menjalankan kewajiban PKL, yang merupakan mata kuliah prasyarat wajib bagi mahasiswa Fakultas Hukum untuk memperleh nilai matakuliah PKL. 2. Bertujuan untuk melakukan pengamatan secara langsung kegiatan dengan teori yang telah dipelajari di perkuliahan dan menerapkan pengetahuan akademis yang telah didapatkan. 3. Bertujuan untuk membiasakan mahasiswa terhadap kultur dunia kerja yang berbeda dngan kultur pembelajaran di kelas, dari segi manajemen waktu, kemampuan komunikasi, kerjasama tim. C. Kegunaan Praktik Kerja Lapangan Praktik Kerja Lapangan yang dilakukan mahasiswa diharapkan memberikan hasil yang positif bagi praktikan, bagi Fakultas Hukum, serta bagi instandi tempat praktik anatara lain sebagai berikut: 1. Bagi Praktikan 2



a) Sebagai salah satu persyaratan yang harus dipenuhi dalam rangka penyusunan laporan hasil PKL untuk memperoleh nilai matakuliah PKL. b) Mengetahui dunia kerja yang sesungguhnya serta dapat bersosialisasi dan berinterksi dengan pegawai yang telah berpengalaman di dunia kerja nyata. c) Mendapatkan pengalaman bekerja dan melatih keerampilan mahasiswa sehingga dapat meningkatkan kualitas praktikan. d) Mendapatkan pengetahuan, ketampilan, cara bersikap, serta pola tingkah laku yang diperlukan untuk menjadi seorang pekerja yang profesianal dan bertanggung jawab.



2. Bagi Fakultas Hukum a) Sebagai masukan untuk program studi dalam rangka pengembangan program studi. b) Mengukur seberapa besar peran tenaga pengajar dalam memberikan materi perkuliahan untuk mahasiswa sesuai dengan perkembangan yang terjadi di dunia kerja c) Menjalin kerjasama dan mendapatkan umpan balik untuk menyempurnakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan dilingkungan instasnsi/perusahaan dan tuntutan pembangunaan pada umumnya, sehingga dapat mewujudkan konsep link match dalam meningkatkan kualitas layanan bagi dunia kerja. 3. Bagi Instansi a) Sebagai bentuk realisasi akan misi sebagai fungsi dan tanggung jawab social kelembagaan. b) Perekrutan mahasiswa apabila instasni memerlukan tenaga kerja, karena instansi telah melihat kinerja mahasiswa selama praktik kerja lapanagan tersebut. c) Dapat membantu menyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang ditentukan. Serta dapat menjalin hubungan yang terastur, sehat dan dinamis antara instansi dengan lembaga perguruan tinggi, serta menumbuhkan hubungan kerjasama yang saling menguntungkan dan bermanfaat. D. Tempat Praktik Kerja Lapangan 3



Nama Instansi : Komisi Yudisial Republik Indonesia Alamat : Jalan Kramat Raya No.57, RT.08 / RW.08, Kramat, Senen, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10450. E. Jadwal Waktu Praktik Kerja Lapangan Sesuai dengan rencana mata kuliah Praktik Kerja Lapangan (PKL) yang akan diambil pada semester 6 maka, jadwal PKL dilaksanakan sebelum semester 7 tepatnya selama liburan semester 6. PKL dilaksanakan selama 06 hari 05 malam masa PKL dimulai pada tanggal 29 Juli 2022 hingga 02 Agustus 2022 pukul 8.00 WIB s/d selesai. 1. Tahap Persiapan PKL Persiapan dilakukan oleh praktikan sebelum melaksanakan PKL yaitu mencari informasi terkait Komisi Yudisial yang bersedia menerima mahasiswa PKL pada waktu yang praktikan tetapkan. Setelah praktikan mendapatkan informasi terkait keberangkatan yang dimaksud praktikan mendatangi kantor Komisi Yudisial terkait untuk memastikan dan menanyakan persyaratan yang harus dipenuhi praktikan agar dapat PKL di Instansi Komisi Yudisial (KY). Setelah mendatangi dan memastikan praktikan membuat surat permohonan untuk PKL dari universitas. Proses pembuatan dan permohonan selama 5 hari hingga dapat diambil di BAKHUM. Selanjutnya, setelah proses pembuatan surat permohonan selesai dibuat, praktikan langsung memberikan kepada pihak pengurus KY kemudian pengurus menerima dengan menerbitkan surat balasan perizinan diperpolahkan melaksanakan PKL.



2. Tahap Pelaksanaan PKL



4



Praktikan melaksanakan PKL di Komisi Yudisial selama 06 hari 05 malam sejak tanggal 29 Juli 2022 hingga 02 Agustus 2022. PKL dimulai sejak pukul 08.00 s/d selesai. 3. Tahap Pelaporan PKL Setelah melaksanakan PKL praktikan diwajibkn membuat laporan hasil kegiatan PKL. Seluruh data diperolah selama pelaksaan PKL berlangsung. Aktivitas PKL TANGGAL Kamis, 28 Juli 2022



AKTIVITAS  Keberangkatan Palembang-Jakarta  Free Program Thamrin City Jum’at, 29 Juli 2022  Jumat Bersih Ishoma  Kunjungan Jakarta-Yogyakarta  Kunjungan ke KOMISI YUDISIAL  dengan perangkat pegawai Perkenalan  Diskusi mengenai Kantor KOMISI YUDISIAL Jakarta Pusat bersama staff KOMISI YUDISIAL  Diskusi mengenai peran dan fungsi KOMISI YUDISIAL bersama Staff Ahli Anggota KY  Diskusi tanya jawab mengenai Kinerja KOMISI YUDISIAL selama 1 priode Sabtu, 30 Juli 2022  Jogja Tours  Bersih-bersih sholat subuh  Makan pagi di RM.Orang Utan  Berkunjung ke wisata Candi Prambanan  Check in MATAHARI JOGJA  Gala Dinner Mahasiswa dan Dosen Fakultas Hukum di Hotel  Istirahat acara bebas Minggu,31 Juli 2022  JOGJA-BANDUNG  Breakfast di hotel  Check out hotel Matahari  Wisata Kraton Jogja  Foto Group  Makan siang di local resto  Kunjungan wisata Pantai Parangtritis  Perjalanan menuju Resto untuk makan malam Senin, 01 Agustus  BANDUNG TOUR 2022  Morning call, bersih-bersih ishoma di RM Kurnia 5



Jatim  Kunjungan ke wisata Tangkuban Perahu  Makan siang di local resto  Belanja oleh-oleh pasar baru Penyebrangan Merak – Bakauhuni Selasa, 02 Agustus  LAMPUNG-PALEMBANG 2022  Sholat bersih-bersih  Sarapan pagi  Menuju UMP Muhammadiyah Palembang  Menyusun Laporan PKL



6



BAB II TINJAUAN UMUM TEMPAT PKL



A. Sejarah Koperasi Komisi Yudisial Gagasan pembentukan lembaga yang mempunyai peran seperti Komisi Yudisial sebenarnya telah muncul pada saat adanya pemikiran untuk membentuk lembaga yang bernama Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH) di tahun 1968. Tugas MPPH ialah memberi pertimbangan pada saat pengambilan keputusan terakhir mengenai saran dan/atau usul pengangkatan, promosi, kepindahan pemberhentian, dan atau tindakan/hukuman jabatan hakim yang diajukan kepada Mahkamah Agung. Namun sayang ide ini layu sebelum berkembang. Ide tersebut kembali menjadi wacana seiring gelombang reformasi yang menerpa bangsa Indonesia tahun 1997-1998 dan berdampak adanya pergantian kepemimpinan nasional dimana Presiden Soeharto menyerahkan kekuasaannya kepada Preside Habibie. Patut disyukuri proses tersebut berjalan secara damai. Pasca peralihan kekuasaan, Indonesia mengalami perubahan signifikan dalam berbagai aspek kenegaraan, termasuk di dalamnya sistem penyelenggaraan kekuasaan negara yang terdiri dari legislatif, eksekutif dan yudikatif. Dasar perubahan ini lahir dengan adanya Ketetapan MPR RI No.X/MPR/1998. Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan Dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara. Salah satu agenda yan harus dijalankan berdasakan Ketetapan MPR tersebut yaitu pelaksanaan reformasi di bidang hukum untuk mendukung penanggulangan krisis di bidang hukum dimana salah satu agenda yang harus dijalankan, yaitu pemisahan yang tegas antar fungsifungsi, eksekutif, yudikatif dan legislatif. Berdasarkan hal tersebut, lahir ide untuk pembentukan Komisi Yudisial diawali pada tahun 1999 ketika Presiden Habibie membentuk Panel untuk mengkaji pembaharuan UUD 1945. Di salah satu diskusi forum panel dihasilkan berbagai gagasan mengenai pembentukan sebuah badan yang disebut “Judicial Commission”. Gagasan pembentukan Judicial Commission dilanjutkan oleh pimpinan Ketua Mahkamah Agung saat itu. Mei 2001, Mahkamah Agung membentuk Tim yang 7



dipimpin Abdurrahman Saleh (Hakim Agung) yang bertugas melakukan studi, pengkajian, dan menyusun rumusan-rumusan substantif sebuah badan yang kemudian dinamakan Komisi Yudisial. Rumusan tersebut menjadi materi dalam perubahan ketiga, yang kemudian diatur dalam Pasal 24B dan 24C UUD RI 1945. Bersamaan dengan ide tersebut, pada tahun 1999 pemangku kekuasaan melakukan perubahan terhadap UU Nomor 14 tahun 1970 tentang KetentuanKetentuan Pokok Kekuasaaan Kehakiman yang dirubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2009. Dalam UU tersebut terjadi pengalihan organisasi, administrasi, dan finansial peradilan, dimana sebelumnya secara administratif dan keuangan di bawah kendali Departemen Kehakiman, sedangkan secara teknis yudisial berada di bawah kendali Mahkamah Konsep ini lebih dikenal dengan sebutan penyatuatapan kekuasaan kehakiman, one roof system of judicial power. Akibat penyatuan atap tersebut dikhawatirkan terjadi monopoli kekuasaan kehakiman. Hal tersebut membuat para ahli dan pengamat hukum mengeluarkan ide untuk membentuk lembaga pengawas eksternal yang diberi tugas menjalankan fungsi checks and balances. Selain itu merujuk pada naskah akademis RUU Komisi Yudisial yang disusun oleh Mahkamah Agung, adanya kekhawatiran Mahkamah Agung belum tentu mampu menjalankan tugas barunya karena memiliki beberapa kelemahan organisasi yang sampai saat ini upaya perbaikannya masih dilakukan. Alasan lain ialah kegagalan sistem yang ada untuk menciptakan pengadilan yang lebih baik. Penyatuatapan kekuasaan kehakiman ke Mahkamah Agung belum menyesaikan permasalahan secara tuntas. Ide tersebut direspon oleh MPR sehingga pada Sidang Tahunan Tahun 2001 pada pembahasan Amandemen Ketiga UUD 1945 dibahas pula keberadaan Komisi Yudisial. Pasal 24B UUD 1945 secara lugas menyebutkan bahwa Komisi Yudisial merupakan lembag negara yang bersifat mandiri dan berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Atas dasar UUD 1945, kemudian disusun UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial yang disahkan pada tanggal 13 Agustus 2004 di era pemerintahan Presiden RI Megawati Soekarnoputri. Guna merealisasikan UU tersebut, pemerintah membentuk Panitia Seleksi Komisi Yudisial, dan akhirnya terpilih 7 (tujuh) orang yang ditetapkan sebagai Anggota Komisi Yudisial periode 2005-2010. Mereka mengucapkan sumpah 8



dihadapan Presiden. Periode ini dipimpin M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum., tanggal 2 Agustus 2005. Dari ketujuh Anggota Komisi Yudisial tersebut, H.M. Irawady Jonoes, S.H., tidak dapat menyelesaikan tugasnya hingga tahun 2010. Salah satu peristiwa yang tidak dapat terlupakan dalam sejarah Komisi Yudisial ialah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006. Putusan tersebu merupakan proses hukum judicial review ke Mahkamah Konstitusi pada tanggal 10 Maret 2006. Judicial review diajukan oleh 31 Hakim Agung yang dikuasakan kepada lima pengacara yaitu Prof. Dr. Indrianto Senoadji, S.H., Wimboyono Senoadji, S.H., M.H., Denny Kailimang, S.H., M.H., Dr. O.C. Kaligis, S.H., M.H., dan Juan Felix Tampubolon, S.H., M.H. Akibat dari putusan tersebut Pasal 34 ayat (3) UndangUndang Komisi Yudisial terkait pengawasan hakim tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, seluruh elemen Komisi Yudisial berupaya memulihkan kewenangan melalui revisi UndangUndang Nomor 22 Tahun 2004. Sayangnya, hingga akhir periode Anggota Komisi Yudisial tahun 2005-2010 usaha tersebut belum sesuai harapan yang diinginkan, hingga adanya estafet kepemimpinan Komisi Yudisial berganti setelah periode pertama menyelesaikan tugasnya yang berakhir tanggal 20 Desember 2010. Usaha yang dirintis oleh periode pertama untuk menyelesaikan revisi UU Nomor 22 tahun 2004 baru terlihat pada periode kedua. Di tahun 2011 Komisi Yudisial memiliki energi baru dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Perubahan yang telah dinanti selama lima tahun ini memberikan berbagai tugas dan wewenang baru bagi Komisi Yudisial. B. Tujuan Dibentuknya Komisi Yudisial:  Mendapatkan calon Hakim Agung, Hakim Ad Hoc di MA dan hakim di seluruh badan peradilan sesuai kebutuhan dan standar kelayakan.  Mengupayakan peningkatan kapasitas dan kesejahteraan hakim. Peningkatan kepatuhan hakim terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.  Terwujudnya kepercayaan publik terhadap hakim.  Meningkatkan kapasitas kelembagaan Komisi Yudisial yang bersih dan bebas Korupsi.



9



C. Visi dan Misi Komisi Yudisial VISI KOMISI YUDISIAL “Menjadi Lembaga yang Kredibel untuk Akuntabilitas Hakim” MISI KOMISI YUDISIAL  Meningkatkan Integritas dan Kapasitas Hakim  Meningkatkan Penguatan Kelembagaan dan Pemberdayaan Partisipasi Publik.



10



BAB III KESIMPULAN



A. Kesimpulan Praktik Kerja Lapangan merupakan suatu kegiatan penting yang harus dilakukan oleh setiap Perguruan Tinggi untuk melatih para mahasiswanya dalam memperoleh pengalaman kerja. Dengan mengikuti PKL ini, mahasiswa bisa lebih mengenal, mengetahui, dan berlatih menganalisis kondisi lingkungan dunia tenaga kerja sebagai upaya untuk mempersiapkan diri dalam memasuki dunia kerja. Pada kesempatan ini, praktikan melaksanakan kegiatan Praktik Kerja Lapangan di Komisi Yudisial Republik Indonesia. Komisi ini dipilih karena adanya keharusan yang ditetapkan oleh Fakultas bahwa kegiatan Praktik Kerja Lapangan haru berada di dalam instansi pemerintahan. Hal ini dikarenakan agar praktikan mampu mengaplikasikan teori yang sudah dipelajari di kelas untuk dipraktikkan di lapangan. Praktikan melaksanakan kegiatan tersebut selama 06 hari 05 malam kerja, yaitu terhitung pada 29 Juli 2022 sampai 02 Agustus 2022. Jam kerja yang harus dijalankan mengikuti peraturan yang ada di dalam instansi, mulai pukul 08.00 sampai dengan selesai. Praktikan di tempatkan pada Disvisi Kafetaria di Komisi Yudisial Republik Indonesia. B. Saran a. sebagai pihak yang mengadakan Program Praktik Kerja Lapangan sehingga praktikan lebih siap dalam proses pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan. 3. Saran bagi mahasiswa/mahasiswi yang akan melaksanakan Praktik Kerja Lapangan a. Praktikan seharusnya lebih mempersiapkan diri, baik dari segi akademis maupun kemampuan sebelum melakukan Praktik Kerja Lapangan. b. Praktikan seharusnya dapat memanfaatkan program Praktik Kerja Lapangan ini dengan semaksimal mungkin untuk mencari tahu hal hal yang bermanfaat bagi masa depan seperti informasi-informasi mengenai caracara untuk memasuki dunia kerja setelah meraih gelar sarjana. c. Praktikan seharusnya memanfaatkan kesempatan ini untuk membuka jaringan seluas-luasnya sebagai persiapan memasuki dunia kerja.



11



DAFTAR PUSTAKA



http://id.m.wikipedia.org/wiki/komisi-yudisial-republik-indonesia, diakses hari Jum’at, 29 Juli 2022, pukul 13.00 http://nindanindaandita.blogspot.co.id/2013/07/komisi-yudisial-html, diakses hari Jum’at, 29 Juli 2022, pukul 13.00.



12



DOKUMENTASI KEGIATAN



Foto Bersama Dosen Fakultas Hukum Di Gedung Komisi Yudisial



13



14



15