Komite [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

PEDOMAN ORGANISASI KOMITE SYARIAH



PERATURAN DIREKTUR RUMAH SAKIT ISLAM SULTAN AGUNG NOMOR : 6830 /PER/RSI-SA/III/2016 tentang PEDOMAN ORGANISASI KOMITE SYARIAH RUMAH SAKIT ISLAM SULTAN AGUNG



DIREKTUR RUMAH SAKIT ISLAM SULTAN AGUNG MENIMBANG



:



1. Bahwa dalam upaya merumuskan pelayanan kesehatan yang kongkrit dan seragam tentang identitas dan citra khas menurut ajaran Islam maka dipandang perlu dibentuk Komite Syariah di Rumah Sakit Islam Sultan Agung. 2. Bahwa dalam upaya mengawal agar manajemen dan pelayanan rumah sakit Islam tidak berseberangan dengan nilai-nilai luhur Islam, maka perlu dibentuk Komite Syariah dalam struktur organisasi rumah sakit. 3. Bahwa Komite Syariah sebagai bagian dari struktur organisasi rumah sakit sangat diperlukan untuk menilai, mengawasi serta memberikan opini dan rekomendasi terhadap tata kelola dan produk pelayanan kesehatan dari aspek syariah 4. Bahwa untuk memberikan pedoman dalam pengorganisasian Komite Syariah, maka dipandang perlu disusun Pedoman Organisasi Komite Syariah Rumah Sakit Islam Sultan Agung yang ditetapkan dengan Peraturan Direktur.



MENGINGAT



:



1. Undang-undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 2. Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : HK.07.06/III/2371/2009 tentang Ijin Penyelenggaraan Rumah Sakit Islam Sultan Agung 3. Surat Keputusan YBWSA Nomor: 108/SK/YBWSA/VI/2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola RSI Sultan Agung; 4. Surat Keputusan Pengurus Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung Nomor: 018/SK/YBW-SA/II/2014 tentang Pengangkatan kembali dr. Masyhudi AM,. M. Kes sebagai Direktur Utama Rumah Sakit Islam Sultan Agung; 5. Surat Keputusan Pengurus Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung Nomor: 057/SK/YBW-SA/IV/2014 tentang Pengangkatan Direktur-direktur Rumah Sakit Islam Sultan Agung Masa Bakti 2014-2018; 6. Surat Keputusan Direktur Nomor: 1675/KPTS/RSI-SA/V/2015 tentang Matriks Persyaratan Jabatan;



7. Peraturan Direktur Rumah Sakit Islam Sultan Agung Nomor: 1676/PER/RSI-SA/V/2015 tentang Revisi Pedoman Tata Kelola SDI Rumah Sakit Islam Sultan Agung;



MEMUTUSKAN MENETAPKAN



:



PERTAMA



:



Peraturan Direktur Nomor : /PER/RSI-SA/III/2016 tentang Pedoman Organisasi Komite Syariah Rumah Sakit Islam Sultan Agung sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.



KEDUA



:



Pedoman ini berlaku sejak tanggal diterbitkan dan dilakukan evaluasi setiap tahunnya



KETIGA



:



Apabila hasil evaluasi mensyaratkan adanya perubahan dan perbaikan, maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya Ditetapkan di : Semarang Pada tanggal : 22 Jumadil Akhir 1437 H 31 Maret 2016 M RUMAH SAKIT ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG



dr. H. Masyhudi. AM, M.Kes Direktur Utama



TEMBUSAN Yth : 1. Arsip



Peraturan Direktur Rumah Sakit Islam Sultan Agung Semarang Nomor : /PER/RSI-SA/III/2016 Tentang : Pedoman Organisasi Komite Syariah Rumah Sakit Islam Sultan Agung



PEDOMAN ORGANISASI KOMITE SYARIAH RUMAH SAKIT ISLAM SULTAN AGUNG SEMARANG



BAB I PENDAHULUAN



1.1.



Latar Belakang Semangat dan kemauan umat Islam untuk mendirikan Rumah Sakit Islam tergolong cukup tinggi. Namun belum ada rumusan yang kongkrit dan seragam tentang identitas dan citra khas pelayanan kesehatan menurut ajaran Islam



Disebabkan belum adanya formulasi yang



sempurna tentang pelayanan kesehatan yang Islami tersebut, maka sampai saat ini isyu pelayanan kesehatan yang Islami masih terus saja bergulir Majlis Syuro Kesehatan Islam (MUKISI) sebagai organisasi perhimpunan rumah sakit Islam di Indonesia, juga merasakan adanya kebutuhan formula baku tentang pelayanan yang Islami yang menyangkut juga urusan keperawatan Islami di rumah sakit Islam Para pengelola rumah sakit Islam memiliki tugas dan kewajiban untuk mewujudkan rumusan yang seragam tentang pelayanan yang Islami. Dengan pelayanan yang Islami diharapkan menjadi sesuatu yang berbeda dan menjadi ciri khas yang dirindukan oleh masyarakat. Pelayanan yang Islami berarti mewujudkan tata laksana yang khas rumah sakit Islam dan dapat terciptanya sinergi antara fungsi rumah sakit dan pribadi (para karyawan dan pasien), dengan menjadikan semangat bekerja sebagai bagian dari ibadah Pelayanan Kesehatan Islami merupakan segala bentuk pengelolaan kegiatan asuhan medik dan asuhan keperawatan yang dibingkai dengan kaidah-kaidah Islam. Untuk mengawal agar manajemen dan pelayanan rumah sakit Islam tidak berseberangan dengan nilai-nilai luhur Islam, maka perlu dibentuk Komite Syariah dalam struktur organisasi rumah sakit. Komite Syariah merupakan salah satu bagian penting dari institusi Lembaga rumah sakit Islam. Komite Syariah sebagai bagian dari struktur organisasi rumah sakit sangat diperlukan untuk



menilai, mengawasi serta memberikan opini dan rekomendasi terhadap tata kelola dan produk pelayanan kesehatan dari aspek syariah.



1.2.



Tujuan Tujuan penyusunan Pedoman Organisasi Komite Syariah : a. Adanya kejelasan alur proses tata kerja Komite Syariah RSI Sultan Agung b. Menjadi pedoman dalam penyelenggaraan tata kelola Komite Syariah



1.3.



Ruang Lingkup Organisasi Ruang lingkup tugas dan tata kerja Komite Syariah Rumah Sakit Islam Sultan Agung meliputi : a. Manajemen  Manajemen organisasi  Manajemen modal insani  Manajemen keuangan  Manajemen pemasaran  Manajemen fasilitas  Manajemen mutu b. Pelayanan  Pelayanan pasien  Pelayanan obat



BAB II GAMBARAN UMUM RUMAH SAKIT Rumah Sakit Islam Sultan Agung (RSI-SA) adalah rumah sakit milik Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung Semarang. RSI-SA merupakan Rumah Sakit kelas B ( SK No. Hk. 03.05/I/513/2011 ) dan telah ditetapkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan Utama bagi Fakultas Kedokteran Unissula dengan SK penetapan No. HK.03.05/III/1299/11. RSI-SA berlokasi di Jalan Raya Kaligawe Km. 4 Semarang. Dalam penyelanggaraan pelayanan RSI-SA memberikan pelayanan : 1. Layanan Rawat Jalan 2. Layanan Rawat Inap terdiri VIP, kelas I, II dan III 3. Layanan Penunjang Medis ( Laboratorium, Radiologi, Rehabilitasi Medik, Instalasi Farmasi, Instalasi Gizi) 4. Rumah Sakit Islam Sultan Agung juga memiliki layanan unggulan :  Cardiac Centre,  Eye Centre,  Lasik Centre,  Medical Rehabilitation Centre,  Stroke Centre,  Oncology Centre,  Diabetic Centre,  Geriatric Centre,  Urology Centre,  ENT Centre,  Pain Centre,  Skin Centre, dan  Dental Centre.



BAB III 3.1. VISI Menjadi Rumah Sakit Islam Terkemuka dalam pelayanan kesehatan, pendidikan dan pembangunan peradaban Islam menuju masyarakat sehat sejahtera yang dirahmati Allah.



3.2. MISI Menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang selamat menyelamatkan dijiwai Semangat Mencintai Allah Menyayangi Sesama, Menyelenggarakan pelayanan pendidikan dalam rangka membangun generasi khaira ummah Membangun peradaban Islam menuju masyarakat sehat sejahtera yang dirahmati Allah



-



3.3. VALUE - Integritas - Profesional - Kasih Sayang - Kerja Sama - Inovatif



3.4. MOTTO Mencintai Allah Menyayangi Sesama



3.5. MEANING STATEMENT Berkhidmat Menyelamatkan Umat



Lampiran Surat Keputusan Pengurus Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung No. 68/SK/YBWSA/V/2013 Tentang Pengesahan Struktur Organisasi Rumah Sakit Islam Sultan Agung (RSI-SA)



BAB IV STRUKTUR ORGANISASI RUMAH SAKIT ISLAM SULTAN AGUNG YBWSA



KOMITE 1. Medik 2. Keperawatan 3. Etik 4. Komite Syariah 5. K3 6. Mutu & KPRS 7. Farm & Terapi 8. Rekam Medik 9. PPI



Komite Pengawas



Direktur Utama



SPI Direktorat Pelayanan



Bidang Pelayanan



Bidang Keperawatan



Bagian Yanmed



Direktorat Pendidikan



Bidang Penunjang



Bagian Keperawatan Rawat Inap



Bagian Penunjan g



Bagian Keperawatan Rawat Jalan & Khusus



Bidang Penddikan



Bagian Pendd Kedokteran Bagian Pendd NonKedokteran



Direktorat Umum



Bidang Litbang Bagian Penelitian & Pengembangan



Bidang Adm & SDI Bagian Personalia Bagian Pengembangan SDI



Bagian Sekretariat



Bidang Keuangan & Akuntansi Bagian Keuangan Bagian Akuntansi Bagian Mobilisasi Dana



Bidang Bimbingan & Pelayanan Islami



Bidang Pemasaran Bagian Humas & PKRS



Bagian Bimb. Rohani Islam Bagian Pelayanan Dakwah & Al-Husna



Bagian Pemasaran



Bidang Umum Bagian Umum



Bagian Pengadaan Bagian Sanitasi & Laundry Bagian Hukum



SMF



INSTALASI INSTALASI Instalasi Direktorat Pelayanan & penunjang 1. IGD 6. Instalasi Laboratorium 2. ICU 7. Instalasi Radiologi 3. IBS 8. Instalasi Farmasi 4. Instalasi Peristi 9. Instalasi Gizi 5. Instalasi SEC 10. Instalasi Rekam Medik 11. Instalasi Rehabilitasi Medik



Instalasi Direktorat Umum & Keuangan 1. 2.



Instalasi Pemeliharaan Sar Pras Instalasi Teknologi Informasi



BAB V STRUKTUR ORGANISASI UNIT KERJA



5.1 Struktur Organisasi Komite Syariah



Direktur Utama



Ketua



Sekretaris



Anggota



BAB VI URAIAN JABATAN



6.1.



Uraian Tugas dan Wewenang Ketua Komite Syariah 1. NAMA JABATAN : Ketua Komite Syariah 2. NAMA JABATAN ATASAN : Direktur Utama 3. NAMA JABATAN BAWAHAN LANGSUNG : a. Sekretaris Komite Syariah b. Anggota Komite Syariah 4. TUGAS POKOK : Membantu Direktur Utama dalam merencanakan, mengarahkan, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi pelaksanaan program-program standar kepatuhan syariah, Penerapan kebijakan rumah sakit sesuai prinsip syariah, serta pengawasan terhadap implementasi nilai-nilai syariah di Rumah Sakit. 5. URAIAN TUGAS : a. Merencanakan program standar kepatuhan syariah, Penerapan kebijakan rumah sakit sesuai prinsip syariah, serta pengawasan terhadap implementasi nilai-nilai syariah di Rumah Sakit. b. Merencanakan indikator kepatuhan syariah. c. Merencanakan lingkup pengawasan syariah. d. Merencanakan mekanisme penilaian kepatuhan syariah. e. Melakukan koordinasi rutin, terjadwal dan insidentil, dengan sekretaris dan anggota di bawah koordiasi Ketua Komite Syariah f. Melakukan koordinasi dengan pimpinan dan bidang lain, baik untuk pelaksanaan program kerja komite syariah maupun program kerja bidang lain. g. Menkoordinasikan kegiatan rapat kerja tribulanan dan tahunan h. Melakukan koordinasi dengan pemerintah, instansi, lembaga pendidikan dan oraganisasi di luar tumah sakit dalam rangka pengelolaan dan pengembangan Komite Syariah rumah sakit. i. Melakukan pembagian tugas pekerjaan kepada Sekretaris dan anggota dibawah koordinasi komite syariah j. Membentuk Tim/kelompok kerja untuk membantu pelaksanaan program kerja Komite Syariah k. Memberikan petunjuk, arahan dan bimbingan kepada sekretaris dan anggota di lingkup koordinasi Komite Syariah untuk menjamin anggota Komite Syariah dapat memberikan pelayanan kepada unit kerja lain secara efektif, efisien, dan ramah . l. Memberikan arahan dan bimbingan kepada Pejabat lain maupun staf diluar koordinasi Komite Syariah atas permintaan dari bidang keja yang bersangkutan m. Menyusun dan melaksanakan Rencana Kerja dan Anggaran tahunan Komite Syariah n. Menyusun Kebijakan dan Pedoman Organisasi Komite Syariah o. Melaksanakan tugas pembimbingan, pendidikan dan penelitian di lingkup kerja.



p. Memonitor, mengevaluasi dan melaksanakan tindak lanjut dari hasil evaluasi pelaksanaan standar kepatuhan syariah, Penerapan kebijakan rumah sakit sesuai prinsip syariah, serta pengawasan terhadap implementasi nilai-nilai syariah di Rumah Sakit. q. Mengambil langkah – langkah yang perlu dan menyelesaikan urusan yang berkaitan dengan bidang tugas Komite Syariah baik yang berada dalam garis koordinasi maupun yang ada di unit lain r. Membuat laporan bulanan, tribulanan dan tahunan kepada Direktur Utama. s. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan 6. TANTANGAN UTAMA: Menjalankan dan mempertahankan kualitas program Sumber Daya Insani 7. WEWENANG : a. Memberikan masukan tentang implementasi kepatuhan syariah kepada Direktur Utama, Direktur Bidang, Manajer dan Ka. Instalasi b. Memaraf, menandatangani surat dan dokumen rumah sakit sesuai dengan kebijakan penerbitan regulasi rumah sakit. c. Memberikan penilaian kinerja sekretaris dan anggota d. Menolak hasil kerja sekretaris dan anggota di lingkungan Komite Syaraih yang tidak sesuai dengan ketentuan 8. HUBUNGAN KERJA : a. Direksi



:



b. Sekretaris dan Anggota Kom



:



c. d. e. f. g.



: : : : :



Dokter Manajer Ka.Instalasi Pengadaan IPSRS



h. Inst. TI



:



untuk memperoleh arahan pelaksanaan program kerja dan pelaporan hasil kerja. untuk memperoleh dukungan dan bekerjasama dalam pelaksanaan programkerja. untuk pemenuhan standar kepatuhan syariah koordinasi untuk pelaksanaan programkerja koordinasi untuk pelaksanaan program kerja untuk penyediaan alat tulis kantor untuk koordinasi untuk perbaikan dan pemeliharaan sarana kerja untuk koordinasi penyediaan dan pemeliharaan system informasi



9. PERSYARATAN JABATAN : Persyaratan Primer a. S2 berbagai bidang b. Masa Kerja minimal 10 tahun c. Usia minimal 30 tahun d. Golongan/pangkat jabatan III C e. Pernah menduduki jabatan selevel Kepala Bagian.



Persyaratan Sekunder a. Sehat jasmani dan rohani b. Mampu membaca Al-Quran level A c. Bisa berkomunikasi dengan baik dan bisa berbahasa Inggris, minimal pasif. d. Memiliki integritas, dedikasi dan kedisiplinan yang baik serta dapat bekerja dalam tim. 10. KOMPETENSI BIDANG: a. Menguasai Manajemen Perumahsakitan b. Menguasai Manajemen Dakwah c. Menguasai Instrumen dan Standar RS Syariah 11. KARAKTER PERSONAL : a. Jujur b. Amanah c. Disiplin d. Memiliki Kemampuan memimpin, e. Memiliki sikap dan pribadi yang dapat dijadikan role model bagi staf f. Memiliki kemampuan komunikasi serta hubungan interpersonal dengan berbagai pihak. g. Berorientasi kepuasan pelanggan. h. Enerjik, kreatif dan inovatif i. Memiliki motivasi kerja yang tinggi



6.2.



Uraian Tugas dan Wewenang Sekretaris Komite Syariah 1. NAMA JABATAN : Sekretaris Komite Syariah 2. NAMA JABATAN ATASAN : Ketua Komite Syariah 3. TUGAS POKOK : Membantu Ketua Komite Syariah sebagai pejabat penghubung (Liaison Officer) dalam komunikasi dengan Stake Holder sebagai upaya meningkatkan loyalitas para Stake Holder, penyusunan laporan manajemen serta kegiatan yang berhubungan dengan kesekertariatan dan standar kepatuhan syariah, Penerapan kebijakan rumah sakit sesuai prinsip syariah, serta pengawasan terhadap implementasi nilai-nilai syariah di Rumah Sakit. 4. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB : a. Melaksanakan tugas kesekretariatan antara lain : membuat surat, laporan dan kegiatan kegiatan administratif kesekreteriatan lainnya sesuai dengan arahan ketua komite syariah. b. Mengkomunikasikan rekomendasi komite syariah rumah sakit kepada pihak internal dan eksternal sesuai dengan arahan ketua komite syariah. c. Mengkoordinasikan bahan-bahan laporan untuk ketua komite syariah.



d.



Menyelenggarakan data base dan penyimpanan dokumen rumah sakit khususnya yang berkaitan dengan kegiatan komite syariah.



5. TANTANGAN UTAMA : Keberhasilan dan kualitas kegiatan komite syariah 6. WEWENANG : Meminta informasi dan pengarahan kepada atasan



7. HUBUNGAN KERJA : a. Bagian Sekretariat ; untuk memperoleh dukungan dan bekerjasama dalam pekerjaan kesekretariatan. b. Unit kerja lain : untuk memperoleh dukungan dan bekerjasama dalam pelaksanaan kegiatan Komite Syariah c. Pengadaan ; koordinasi untuk penyediaan perlengkapan kerja Komite Syariah. d. IPSRS ; koordinasi untuk perbaikan dan pemeliharaan peralatan kerja Komite Syariah. e. Instalasi Gizi : koordinasi untuk mendapatkan pelayanan snack untuk kegiatan direksi. 8. PERSYARATAN JABATAN : a. S1 semua disiplin Ilmu, Masa Kerja minimal 3 tahun b. Usia minimal 25 tahun c. Sehat jasmani dan rohani d. Sertifikasi sebagai Sekretaris e. Mampu membaca Al-Quran level A f. Mempunyai disiplin, integritas dan dedikasi yang baik serta dapat bekerja dalam tim. 9. KOMPETENSI a. Menguasai Manajemen kesekretariatan b. Menguasai Manajemen Dakwah c. Menguasai Instrumen dan Standar RS Syariah 10. KARAKTERISTIK PERSONAL : a. Jujur b. Amanah c. Disiplin d. Memiliki kemampuan komunikasi serta hubungan interpersonal dengan berbagai pihak. e. Berorientasi kepuasan pelanggan. f. Enerjik, kreatif dan inovatif g. Memiliki motivasi kerja yang tinggi



6.3.



Uraian Tugas dan Wewenang Anggota Komite Syariah 1. NAMA JABATAN : Anggota Komite Syariah 2. NAMA JABATAN ATASAN : Ketua Komite Syariah 3. TUGAS POKOK : Membantu Ketua Komite Syariah dalam merencanakan, mengarahkan, mengkoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi pelaksanaan program-program standar kepatuhan syariah, Penerapan kebijakan rumah sakit sesuai prinsip syariah, serta pengawasan terhadap implementasi nilai-nilai syariah di Rumah Sakit. 4. URAIAN TUGAS : a. Merencanakan program standar kepatuhan syariah, Penerapan kebijakan rumah sakit sesuai prinsip syariah, serta pengawasan terhadap implementasi nilai-nilai syariah di Rumah Sakit. b. Merencanakan indikator kepatuhan syariah. c. Merencanakan lingkup pengawasan syariah. d. Merencanakan mekanisme penilaian kepatuhan syariah. e. Mengikuti kegiatan rapat kerja tribulanan dan tahunan f. Memberikan masukan dan arahan kepada Ketua Komite Syariah di lingkup koordinasi Komite Syariah untuk menjamin anggota Komite Syariah dapat memberikan pelayanan kepada unit kerja lain secara efektif, efisien, dan ramah . g. Menyusun dan melaksanakan Rencana Kerja dan Anggaran tahunan Komite Syariah h. Menyusun Kebijakan dan Pedoman Organisasi Komite Syariah i. Melaksanakan tugas pembimbingan, pendidikan dan penelitian di lingkup kerja. j. Memonitor, mengevaluasi dan melaksanakan tindak lanjut dari hasil evaluasi pelaksanaan standar kepatuhan syariah, Penerapan kebijakan rumah sakit sesuai prinsip syariah, serta pengawasan terhadap implementasi nilai-nilai syariah di Rumah Sakit. k. Mengambil langkah – langkah yang perlu dan menyelesaikan urusan yang berkaitan dengan bidang tugas Komite Syariah baik yang berada dalam garis koordinasi maupun yang ada di unit lain l. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Komite Syariah 5. TANTANGAN UTAMA: Menjalankan dan mempertahankan kualitas program Sumber Daya Insani 7. WEWENANG : Memberikan masukan tentang implementasi kepatuhan syariah kepada Ketua Komite Syariah 8. HUBUNGAN KERJA : a. Ketua Komite Syariah b. Sekretaris Komite Syariah



: :



untuk memperoleh arahan pelaksanaan program kerja dan pelaporan hasil kerja. untuk memperoleh dukungan dan bekerjasama dalam pelaksanaan program kerja.



9. PERSYARATAN JABATAN : Persyaratan Primer a. S1 semua disiplin Ilmu, Masa Kerja minimal 3 tahun b. Usia minimal 25 tahun c. Sehat jasmani dan rohani d. Sertifikasi sebagai Sekretaris e. Mampu membaca Al-Quran level A f. Mempunyai disiplin, integritas dan dedikasi yang baik serta dapat bekerja dalam tim. 10. KOMPETENSI BIDANG: a. Menguasai Manajemen Perumahsakitan b. Menguasai Manajemen Dakwah dan Hukum Islam c. Menguasai Instrumen dan Standar RS Syariah 11. KARAKTER PERSONAL : a. Jujur b. Amanah c. Disiplin d. Memiliki kemampuan komunikasi serta hubungan interpersonal dengan berbagai pihak. e. Berorientasi kepuasan pelanggan. f. Enerjik, kreatif dan inovatif g. Memiliki motivasi kerja yang tinggi



BAB VII TATA HUBUNGAN KERJA



Bidang BPI



Instalasi Jangmed



Komite Syariah



Bidang Litbang Instalasi Yanmed



Bidang Pendidikan



Bidang Umum



Unit kerja RS



Kepe Bidang Keperawatan Kepe Bidang Penunjang Medis



Bidang Pelayanan Medis



Bidang KU dan AKT



Keterangan : Tata Hubungan Kerja Administrasi Daftar Singkatan : 1. BPI 2. Jangmed 3. Yanmed 4. Litbang 5. KU



: Bimbingan dan Pelayanan Islami : Penunjang Medis : Pelayanan Medis : Penelitian dan Pengembangan : Keuangan



Bidang Pemasaran



BAB VIII POLA KETENAGAAN DAN KUALIFIKASI PERSONIL



Jumlah anggota Komite Syariah sekurang-kurangnya 5 orang dari unit Kerohanian, Medik, Keperawatan, Penunjang Medik dan Non Medik Ketenagaan dan kualifikasi personil komite syariah di rumah sakit Islam sultan agung adalah sebagai berikut :



Jabatan



Spesifikasi Pendidikan



Jumlah



Magister



1 Orang



Sarjana



1 Orang



Anggota



Magister



2 Orang



Anggota



Dokter



1 Orang



Anggota



Sarjana



3 Orang



Ketua Sekretaris



BAB IX PERTEMUAN / RAPAT



1. Rapat Rutin Bulanan , rapat yang diselenggarakan 1 (satu) bulan sekali pada minggu ke I setiap bulan. Rapat membahas mengenai evaluasi kerja komite syariah pada bulan berjalan, penyiapan laporan bulanan, pembahasan masalah dan rencana kerja serta sosialiasi kebijakan terbaru di rumah sakit. 2. Rapat Koordinasi, rapat yang diselenggarakan dengan mengundang unit kerja lain untuk pelaksanaan koordinasi kegiatan yang berhubungan dengan komite syariah. 3. Rapat Insidental, rapat yang sifatnya mendesak, tidak terjadwal dan dapat diselenggarakan baik secara internal komite syariah maupun mengundang unit lain sesuai dengan kebutuhan atau ketika ada temuan masalah yang harus segera ditemukan jalan keluarnya



BAB XI PELAPORAN 1.1.



Laporan Bulanan Laporan yang disusun setiap bulan meliputi laporan implementasi kepatuhan syariah. Laporan bulanan diserahkan kepada Direktur Utama



1.2.



Laporan Tahunan Laporan Tahunan yang disusun oleh komite syariah meliputi : 1. Laporan kinerja Komite Syariah 2. Laporan pelaksanaan kegiatan yang diselenggarakan komite syariah Laporan tahunan di sampaikan kepada Direktur Utama



BAB XII PENUTUP



Demikian Pedoman Organisasi



Komite Syariah



ini disusun sebagai acuan dalam



penyelenggaraan kegiatan komite syariah untuk mendukung pelaksanaan Good Corporate Governance. Hal-hal yang belum tercantum dalam tatalaksana ini dapat diadakan perubahan dan atau perbaikan sebagaimana mestinya. Keputusan yang dimaksud harus tidak bertentangan dengan tatalaksana ini dan atau pelbagai ketentuan organisasi kesehatan lainnya. Pedoman organisasi akan dilakukan evaluasi setiap tahun dan dilakukan penyesuain bila diperlukan sesuai dengan pengembangan rumah sakit. Dengan demikian diharapkan Pedoman Organisasi Komite Syariah ini dapat dilaksanakan di rumah sakit dengan baik.