24 0 169 KB
SURAT PERJANJIAN KOMITMEN FEE DARI PT. MALINAU BERKAT SEJAHTERA Pada hari ini Selasa tanggal Enam Belas bulan Januari tahun Dua Ribu Delapan Belas (16-01-2018) telah dilakukan antara lain : Nama Jabatan Alamat
: : :
KORIS, SH Direktur Utama PT. Malinau Berkat Sejahtera Jl. Kapuk Kamal Raya Komplek Bisnis Pluit No. 40 Blok D No. 27 RT. 001 RW. 002, Kelurahan Kamal Muara Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara Disebut sebagai Pihak Pertama Dengan : Nama Jabatan Alamat
: : :
FERRI YANTO ROZAK, SE General Manager Operasional PT. Malinau Berkat Sejahtera Jl. Sumantri Brojonegoro Komplek Setia Negara Blok A No.3 Kel. Payo Lebar, Kec. Jelutung, Kota Jambi. Disebut sebagai Pihak Kedua Dengan poin-poin perjanjian adalah : 1. Pihak Pertama setuju untuk memberikan Fee dari hasil penjualan batubara (Trading Batubara), Pembelian Batubara FOB Tongkang atau FOT Truck yang lokasi perusahaan batubara yang sudah ditunjuk oleh Pihak Pertama dengan sebesar Royalty Fee Rp. 5.000,-/Ton (Lima Ribu Rupiah / ton) 2. Tugas dan tanggung jawab oleh Pihak Kedua antara lain : - Operasional sendiri dari hasil royalty fee yang ada - Menunjuk yang sebenarnya untuk pembelian batubara kepada Pihak Pertama - Mencari perusahaan batubara yang akan mau dibeli batunya yang akurat. - Menunjuk orang untuk membantu tenaga operasional di lapangan, biaya pengeluaran dan akomodasi ditanggung oleh Pihak Kedua. Demikianlah Surat Perjanjian ini dibuat untuk sebagai pegangan oleh kedua belah pihak. Jambi, 16 Januari 2018 Pihak Pertama
Pihak Kedua
Koris, SH Direktur Utama
Ferri Yanto Rozak, SE General Manager Operasional Mengetahui PT. Malinau Barkat Sejahtera
David Ginting Komisaris Utama Jakarta Office: Jl. Kapuk Kamal Raya Komplek Pusat Bisnis Pluit Blok D No.27 Jakarta Utara Telp.(021) 55962011, 55962010, Fax(021) 55953809