Kompensasi Menurut Hadis Nabi Saw [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KOMPENSASI MENURUT HADIS NABI Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hadis Manajemen



Dosen : Bambang Subandi, M.Ag Oleh : Nida Shofroul Lailia (B04213020)



PRODI MANAJEMEN DAKWAH FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI UIN SUNAN AMPEL SURABAYA 2014



KOMPENSASI MENURUT HADIS NABI



Pendahuluan Artinya: “Dan katakanlah:  Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orangorang Mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) yang mengetahui akan yang gaib dan yang nyata, lalu diberikan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.” (QS. At-Taubah: 105) Quraish Shihab dalam bukunya, Tafsir Al Misbah menjelaskan, QS. At Taubah ayat 105  sebagai berikut: “Bekerjalah kamu demi karena Allah semata dengan aneka amal yang sholeh dan bermanfaat, baik untuk diri kamu maupun untuk masyarakat umum, Allah akan melihat yakni menilai dan memberi ganjaran amal kamu itu.” Ganjaran yang dimaksud adalah upah atau kompensasi1. Dalam surat At Taubah 105 menjelaskan bahwa Allah memerintahkan manusia untuk bekerja dan Allah pasti membalas semua apa yang telah dikerjakan. Yang penting dalam ayat ini adalah penegasan Allah bahwasanya motivasi atau niat bekerja itu harus benar. Jika motivasi bekerja itu tidak benar, maka Allah akan membalas dengan cara memberi azab. Sebaliknya, kalau motivasi itu benar, maka Allah akan membalas pekerjaan itu dengan balasan yang lebih baik dari apa yang dikerjakan. Jadi, dalam Islam jika seseorang mengerjakan pekerjaan dengan niat karena Allah (amal sholeh), maka ia akan mendapatkan balasan, baik di dunia (berupa upah) maupun di akhirat (berupa pahala) yang berlipat ganda. Dari ayat di atas, dapat disimpulkan bahwa upah dalam konsep Islam memiliki dua aspek, yaitu dunia dan akhirat. Dalam Islam, upah disebut juga ujrah. Upah adalah bentuk kompensasi atas jasa yang telah diberikan tenaga kerja.



1



M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an, (Jakarta: Lentera Hati, 2006), Jil. V, hlm. 711.



Pengertian Kompensasi Kompensasi merupakan salah satu fungsi yang penting dalam Manajemen Sumberdaya Manusia. Sistem kompensasi membantu untuk mengendalikan karyawan. Pada dasarnya, karyawan bersedia melakukan kegiatan kalau didorong oleh suatu keinginan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Oleh karena itu, untuk mengetahui kebutuhan apa yang diinginkan karyawan, maka pemimpin perlu melakukan survei terhadap setiap bawahannya.2 Berikut hadis Nabi yang berkenaan dengan kompensasi.



ُ ‫ض َي هَّللا ُ َع ْنهُ ُجع‬ ‫ْت َم َّرةً بِ ْال َم ِدينَ; ِة‬ َ َ‫َح َّدثَنَا إِ ْس َما ِعي ُل بْنُ إِ ْب َرا ِهي َم أَ ْنبَأَنَا أَيُّوبُ ع َْن ُم َجا ِه ٍد ق‬ ِ ‫ال قَا َل َعلِ ٌّي َر‬ ْ َ‫ت أ‬ ْ ‫طلُبُ ْال َع َم َل فِي َع َوالِي ْال َم ِدينَ ِة فَإِ َذا أَنَا بِا ْم َرأَ ٍة قَ ْد َج َم َع‬ ُ ْ‫جُوعًا َش ِديدًا فَ َخ َرج‬ ‫ت َم َدرًا فَظَنَ ْنتُهَا; تُ ِري;; ُد‬ ْ َ‫ت ِستَّةَ َع َش َر َذنُوبً;;ا َحتَّى َم َجل‬ ُ ‫ي ثُ َّم أَتَي‬ ُ ‫ب َعلَى تَ ْم َر ٍة فَ َم َد ْد‬ ‫ْت ْال َم;;ا َء‬ ٍ ‫بَلَّهُ فَأَتَ ْيتُهَا فَقَاطَ ْعتُهَا; ُك َّل َذنُو‬ َ ‫ت يَ;دَا‬ ْ ‫ي هَ َك; َذا بَ ْينَ يَ; َد ْيهَا َوبَ َس;طَ; إِ ْس; َما ِعي ُل يَ َديْ; ِه َو َج َم َعهُ َم; ا; فَ َع; َّد‬ ُ ‫ْت ِم ْنهُ ثُ َّم أَتَ ْيتُهَا فَقُ ْل‬ ُ ‫صب‬ َ‫ت لِي ِس;تَّة‬ َ َ ‫فَأ‬ َّ َّ‫ت بِ َكف‬ ُ ‫َع ْش َر تَ ْم َرةً فَأَتَي‬ ‫صلَّى هَّللا ُ َعلَ ْي ِه َو َسلَّ َم فَأ َ ْخبَرْ تُهُ فَأ َ َك َل َم ِعي ِم ْنهَا‬ َ ‫ي‬ َّ ِ‫ْت النَّب‬ Telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Ibrahim telah memberitakan kepada kami Ayyub dari Mujahid berkata; Ali Radhiallah 'anhu berkata; "Saya merasa sangat lapar ketika berada di Madinah, maka saya keluar untuk mencari kerja di pinggiran Madinah, akhirnya saya mendapati seorang wanita yang sedang mengumpulkan tanah yang kering, saya menyangka bahwa dia hendak membasahinya, lalu saya mengerjakannya dengan imbalan setiap ember penuh dengan satu kurma, sehingga saya dapat mengumpulkan enam belas ember sampai tanganku melepuh. Kemudian saya mendatangi tempat air dan membasahinya, setelah itu mendatangi wanita tersebut sambil berkata kepadanya dengan kedua telapak tanganku ke hadapannya -Isma'il membentangkan kedua tangannya dan mengumpulkannya.- maka dia memberiku enam belas buah kurma. Setelah itu saya mendatangi Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan memberitahukan kepada beliau kejadian itu, maka beliau memakan sebagiannya bersamaku (AHMAD - 1080). Hadis di atas menerangkan tentang seorang pekerja yang bekerja karena menginginkan imbalan atau upah. Ia bekerja mengumpulkan tanah dan membasahinya dengan air. Sebagai imbalannya, ia mendapatkan setiap ember penuh dengan satu kurma. Setelah menyelesaikan pekerjaannya, ia pun mendapat imbalan sesuai kesepakatan yang ada. Islam memandang upah sangat besar kaitannya dengan konsep moral.



2



Bambang Swasto, Manajemen Sumber Daya Manusia, (Malang: UB press, 2011), hlm. 79.



Bagi organisasi atau perusahaan, kompensasi memiliki arti penting karena kompensasi mencerminkan upaya organisasi dalam mempertahankan dan meningkatkan kesejahteraan karyawannya. Kompensasi yang tidak memadai dapat menurunkan prestasi karyawan, motivassi kerja, dan kepuasan kerja karyawan. Berikut hadis Nabi yang menjelaskan mengenai penghargaan atau kompensasi yang diberikan kepada seseorang yang berprestasi.



‫س قَا َل‬ ْ ِ‫أَ ْخبَ َرنَا أَ ْح َم ُد بْنُ ُح َم ْي ٍد َح َّدثَنَا ُم َح َّم ُد بْنُ ب‬ َ ُّ‫ش ٍر َح َّدثَنَا َع ْب ُد هَّللا ِ بْنُ ا ْل َولِي ِد عَنْ ُع َم َر ْب ِن أَي‬ ٍ ‫وب عَنْ أَبِي إِيَا‬ ُّ ‫ب ْب ِن‬ ‫ا َل‬NNَ‫أ َ ْلفَ ْي ِد ْره ٍَم فَق‬NNِ‫انُ ب‬N ‫ض‬ ْ ‫سو ُل ُم‬ ُ ‫ُك ْنتُ نَا ِزاًل َعلَى َع ْم ِرو ْب ِن النُّ ْع َما ِن فَأَتَاهُ َر‬ َ ‫ض َرهُ َر َم‬ َ ‫الزبَ ْي ِر ِحينَ َح‬ ِ ‫ص َع‬ ‫ َذ ْي ِن َعلَى‬N‫ت َِعنْ بِ َه‬N‫اس‬ َ ‫ساَل َم َوقَا َل إِنَّا لَ ْم نَ َد ْع قَا ِرئًا‬ ْ َ‫ ُروفٌ ف‬N‫ص َل إِلَ ْي ِه ِمنَّا َم ْع‬ َّ ‫ير يُ ْق ِرئُ َك ال‬ َ ‫ش ِريفًا إِاَّل َوقَ ْد َو‬ َ ‫إِنَّ اأْل َ ِم‬ ‫ساَل َم َوقُ ْل لَهُ إِنَّا َوهَّللا ِ َما قَ َر ْأنَا ا ْلقُ ْرآنَ نُ ِري ُد بِ ِه ال ُّد ْنيَا َو ِد ْر َه َم َها‬ َ ‫نَفَقَ ِة‬ ْ ‫ش ْه ِركَ َه َذا فَقَا َل أَ ْق ِر‬ َّ ‫ير ال‬ َ ‫ئ اأْل َ ِم‬ Telah mengabarkan kepada kami Ahmad bin Humaid telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bisyr telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Al Waliddari Umar bin Ayyub dari Abu Iyas ia berkata: "Aku pernah tinggal (dirumah) 'Amr bin An Nu'man. Ketika tiba bulan Ramadlan, datanglah utusan Mush'ab bin AzZubair dengan membawa dua ribu dirham, lalu ia berkata: ' Gubernur (AzZubair) menyampaikan salam kepadamu, dania (AzZubair) berkata: 'Kami tidak akan membiarkan seorang qari` yang mulia melainkan ia akan mendapatkan penghargaan dari kami, maka tolong pergunakan dua ribu dirham ini untuk keperluanmu sebulan ini', 'Amr bin Nu'man menjawab: 'Maaf, tolong sampaikan salam kepada Gubernur, dan katakan kepadanya: Demi Allah subhanallahu wata'ala, kami membaca Al Qur`an tidak karena ingin peroleh dunia dan dirham' "(DARIMI - 584). Kompensasi adalah apa yang seorang karyawan atau pegawai atau pekerja terima sebagai balasan dari pekerjaan yang diberikannya. Hadis di atas menjelaskan mengenai pemberian penghargaan kepada seorang qari’ yang mulia atas pekerjaannya. Penghargaan yang diberikan kepadanya sebagai balas jasa atas apa yang telah dikerjakan. Namun, ia menolak atas penghargaan tersebut. Dalam islam, upah adalah imbalan yang diterima seseorang atas pekerjaannya dalam bentuk imbalan materi di dunia (adil dan layak) dan dalam bentuk imbalan pahala di akherat (imbalan yang lebih baik). Kompensasi ditinjau dari sudut individu karyawan adalah segala sesuatu yang diterima karyawan sebagai balas jasa atas kontribusi tenaga dan pikiran yang telah disumbangkan pada organisasi. Sedangkan dari sudut organisasi perusahaan, kompensasi



adalah segala sesuatu yang telah diberikan kepada karyawan sebagai balas jasa atas kontribusi tenaga dan pikiran yang telah mereka sumbangkan kepada organisasi tempat mereka bekerja. Kompensasi merupakan fungsi operasional manajemen sumberdaya manusia yang paling sulit dan membingungkan. Kompensasi merupakan hal yang penting bagi individu karyawan, karena besarnya kompensasi yang mereka terima merupakan cermin nilai prestasi kerja karyawan itu sendiri, keluarga dan masyarakat. Besarnya kompensasi yang diterima karyawan akan menentukan tingkat kehidupan mereka, sedangkan kompensasi relatif menunjukkan status, martabat, dan harga mereka. Oleh karenanya, jika karyawan menganggap bahwa kompensasi yang mereka terima tidak seimbang dengan jerih payah yang mereka lakukan, maka motivasi kerja akan menurun.3 Dalam hal ini, Nabi telah menjelaskan mengenai pemberian motivasi terhadap karyawan, sebagaimana hadis berikut ini.



‫ب ع َْن أَبِي َسلَ َمةَ ع َْن أَبِي َس ِعي ٍد ْال ُخ; ْد ِري‬ ٍ ‫ب أَ ْخبَ َرنِي يُونُسُ ع َْن اب ِْن ِشهَا‬ ٍ ‫َح َّدثَنَا أَصْ بَ ُغ أَ ْخبَ َرنَا ابْنُ َو ْه‬ ْ ‫ث هَّللا ُ ِم ْن نَبِ ٍّي َواَل ا ْست َْخلَفَ ِم ْن خَ لِيفَ ٍة إِاَّل َكان‬ َ ‫صلَّى هَّللا ُ َعلَ ْي ِه َو َسلَّ َم قَا َل َما بَ َع‬ ‫َت لَهُ بِطَانَتَا ِن‬ َ ‫ع َْن النَّبِ ِّي‬ ;ِ ‫بِطَانَةٌ تَأْ ُم ُرهُ بِ ْال َم ْعر‬ ُ ‫َص;; َم هَّللا‬ َ ‫ُوف َوتَحُضُّ هُ َعلَ ْي ِه َوبِطَانَةٌ تَأْ ُم ُرهُ بِال َّشرِّ َوتَحُضُّ هُ َعلَ ْي ِه فَ ْال َم ْعصُو ُ;م َم ْن ع‬ ‫ب‬ ٍ ‫ق َو ُمو َسى ع َْن اب ِْن ِشهَا‬ ٍ ‫تَ َعالَى َوقَا َل ُسلَ ْي َمانُ ع َْن يَحْ يَى أَ ْخبَ َرنِي ابْنُ ِشهَا‬ ٍ ‫ب بِهَ َذا َوع َْن اب ِْن أَبِي َعتِي‬ ُّ ‫ِم ْثلَهُ َوقَا َل ُش َعيْبٌ ع َْن‬ ُ‫اويَ;ةُ بْن‬ ;َ ;َ‫ي َح َّدثَ ِن أَبُ;;و َس;لَ َمةَ ع َْن أَبِي َس; ِعي ٍد قَوْ لَ;هُ َوق‬ ِّ ‫الز ْه ِر‬ ِ َ‫;ال اأْل َوْ ز‬ ِ ‫اع ُّي َو ُم َع‬ ُّ ‫َساَّل ٍم َح َّدثَنِي‬ ُ‫;ال ابْن‬ َ ;َ‫ص;لَّى هَّللا ُ َعلَ ْي; ِه َو َس;لَّ َم َوق‬ َ ‫;رةَ ع َْن النَّبِ ِّي‬ َ ;‫الز ْه ِريُّ َح َّدثَنِي أَبُو َسلَ َمةَ ع َْن أَبِي هُ َر ْي‬ ;‫;ر َح; َّدثَنِي‬ ;َ َ‫أَبِي ُح َس ْي ٍن َو َس ِعي ُد بْنُ ِزيَا ٍد ع َْن أَبِي َسلَ َمةَ ع َْن أَبِي َس ِعي ٍد قَوْ لَهُ َوق‬ ٍ َ‫;ال ُعبَيْ; ُد هَّللا ِ بْنُ أَبِي َج ْعف‬ ُ ‫ال َس ِمع‬ ‫صلَّى هَّللا ُ َعلَ ْي ِه َو َسلَّ َم‬ َ ‫ي‬ َ َ‫ُّوب ق‬ َ ‫ص ْف َوانُ ع َْن أَبِي َسلَ َمةَ ع َْن أَبِي أَي‬ َ َّ ِ‫ْت النَّب‬ Telah menceritakan kepada kami Ashbagh telah mengabarkan kepada kami Ibnu Wahb telah mengabarkan kepadaku Yunus dari Ibnu Syihab dari Abu Salamah dari Abu Sa'id Al Khudri dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda; "Tidaklah Allah mengutus seorang Nabi atau mengangkat seorang khalifah selain ia mempunyai dua kubu, kubu yang memerintahkannya kebaikan dan memotivasinya, dan kubu yang menyuruhnya berbuat keburukan dan mendorongnya, maka orang yang terjaga adalah yang dijaga Allah ta'ala." Sulaiman mengatakan dari Yahya telah mengabarkan kepadaku Ibnu Syihab dengan hadist ini, dan dari Ibnu Abu 'Atiq dan Musa dari Ibnu Syihab hadits yang sama, sedang Syu'aib mengatakan dari Az Zuhri telah menceritakan kepadaku Abu Salamah dari Abu Sa'id... seperti hadits diatas. Sedang Al Auza'i dan Mu'awiyah bin Salam mengatakan, telah menceritakan kepadaku Az Zuhri telah menceritakan kepadaku Abu Salamah dari Abu Hurairah dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Sedang Ibnu Abu Husain dan Sa'id bin 3



Bambang Swasto, Manajemen Sumber Daya Manusia, (Malang: UB press, 2011), hlm. 79 & 80.



Ziyad mengatakan, dari Abu Salamah dari Abu Sa'id,,, seperti hadits diatas,, dan Ubaidullah bin Abu Ja'far telah menceritakan kepadaku Shafwan dari Abu Salamah dari Abu Ayyub mengatakan; aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wasallam (BUKHARI - 6659). Yang perlu dilakukan oleh pemimpin agar semangat kerja tetap terpelihara adalah selalu memberikan motivasi yang tepat kepada para sumber daya manusia, sehingga mereka akan terdorong untuk bekerja lebih baik. Pada diri mereka, akan timbul keyakinan bahwa dengan bekerja baik, tujuan organisasi akan lebih mudah dicapai, sehingga tujuan pribadi juga akan terpenuhi. Dengan demikian, motivasi di sini adalah any action that cause someone behaviour to change. Motivasi adalah suatu proses psikologis yang mencerminkan interaksi antara sikap, kebutuhan, persepsi, dan keputusan yang terjadi dalam diri seseorang.4 Faktor yang mempengaruhi motivasi kerja setiap orang berbeda-beda. Oleh karena itu, sangat penting mengidentifikasikan untuk mengetahui faktor-faktor setiap karyawan, agar dapat ditentukan tindakan motivasi yang tepat. Cara terbaik untuk mengidentifikasi faktor-faktor ini adalah melakukan penilaian karyawan. Hasil-hasil penilaian kinerja memberikan sebuah dasar untuk keputusan-keputusan rasional yang berkenaan dengan penyesuaian bayaran. Sebagian besar manajer yakin bahwa ia harus memberi imbalan atas kinerja pekerjaan yang luar biasa secara nyata dengan kenaikan bayaran. Memberi imbalan terhadap perilaku-perilaku yang dibutuhkan untuk mencapai tujuan-tujuan organisasi adalah jantung dari perencanaan stratejik perusahaan. Untuk mendorong kinerja yang baik, perusahaan harus merancang dan mengimplementasikan sistem penilaian kinerja yang handal dan kemudian memberi imbalan yang layak bagi para karyawan dan tim yang produktif.



4



Ghozali Saydam, Manajemen Sumber Daya Manusia, (Jakarta: Djambatan, 1996), hlm. 325.



Sondang Siagian mengatakan bahwa dalam usaha mengembangkan sistem imbalan, para spesialis di bidang manajemen sumber daya manusia perlu melakukan empat hal yaitu:5 1. Melakukan analisis pekerjaan. Artinya perlu disusun deskripsi jabatan, uraian pekerjaan, dan standar pekerjaan yang terdapat dalam suatu organisasi. 2. Melakukan penilaian pekerjaan dikaitkan dengan peringkat pekerjaan, penentuan nilai untuk setiap pekerjaan, susunan perbandingan dengan pekerjaan lain dalam organisasi, dan pemberian point untuk setiap pekerjaan. 3. Melakukan survei berbagai sistem imbalan yang berlaku guna memperoleh bahan yang berkaitan dengan keadilan eksternal. 4. Menentukan harga setiap pekerjaan yang dihubungkan dengan harga pekerjaan sejenis di tempat lain. Dalam mengambil langkah ini, dilakukan perbandingan antara nilai berbagai pekerjaan dalam organisasi dengan nilai yang berlaku di pasaran kerja. Reward menjadi salah satu motivasi pekerja dalam melakukan pekerjaannya. Sesuai dengan teori motivasi yang dikemukakan oleh David McCleland seperti yang dikutip oleh Sunendra dan Murdiyah Hayati, bahwa motivasi dasar manusia ada tiga, yaitu: kebutuhan akan kekuasaan, kebutuhan akan berafiliasi, dan kebutuhan akan berprestasi.6 Proses kompensasi adalah suatu jaringan dari berbagai sub proses yang kompleks yang mempengaruhi tingkat kompensasi untuk memberikan balas jasa kepada karyawan bagi pelaksanaan pekerjaan dan untuk memotivasi mereka agar mencapai tingkat prestasi kerja yang diinginkan. Dari bermacam-macam kompensasi, pembayaran upah/gaji merupakan faktor yang perlu dipertimbangkan dalam pelaksanaannya.7 Berikut hadis yang selaras.



5



Sondang P. Siagian, Manajemen Sumber Daya Manusia, (Jakarta: Bumi Aksara, 2000), Ed. 1 cet. 8, hlm. 257. Suhendra dan Murdiyah Hayati, Manajemen Sumber Daya Manusia, (Jakarta: UIN Jakarta Press, 2006), Cet ke-1, hlm. 98 7 Asri Laksmi Riani, Manajemen Sumber Daya Manusia Masa Kini, (Yogyakarta: GRAHA ILMU, 2013), hlm. 120. 6



‫وس;ى; بْنُ ُعبَ ْي; َدةَ َح; َّدثَنِي‬ َ ‫ب َح; َّدثَنَا ُم‬ ِ ‫َح َّدثَنَا ُمو َسى بْنُ َع ْب ِد الرَّحْ َم ِن أَبُو ِعي َسى ْال َم ْسرُوقِ ُّي َح َّدثَنَا َز ْي ُد بْنُ ْال ُحبَ;;ا‬ ‫صلَّى هَّللا ُ َعلَ ْي ِه َو َسلَّ َم‬ َ ِ ‫َس ِعي ُد بْنُ أَبِي َس ِعي ٍد َموْ لَى أَبِي بَ ْك ِر ْب ِن َع ْم ِرو ب ِْن َح ْز ٍم ع َْن أَبِي َرافِ ٍع قَال قَا َل َرسُو ُ;ل هَّللا‬ ‫ت تَ ْق; َرأُ فِي ُك; ِّل‬ َ ُ ‫صل‬ ٍ ‫ص; ِّل أَرْ بَ; َع َر َك َع;;ا‬ َ َ‫;ال ف‬ َ ;َ‫ك قَا َل بَلَى يَا َر ُس;و َ;ل هَّللا ِ ق‬ ِ َ‫َّاس يَا َع ِّم أَاَل أَحْ بُوكَ أَاَل أَ ْنفَعُكَ أَاَل أ‬ ِ ‫لِ ْل َعب‬ ْ ‫ض‬ ‫س‬ َ ‫ت ْالقِ َرا َءةُ فَقُلْ ُس ْب َحانَ هَّللا ِ َو ْال َح ْم ُد هَّلِل ِ َواَل إِلَ;هَ إِاَّل هَّللا ُ َوهَّللا ُ أَ ْكبَ; ُر خَ ْم‬ َ َ‫ُور ٍة فَإِ َذا ا ْنق‬ َ ‫ب َوس‬ ِ ‫َر ْك َع ٍة بِفَاتِ َح ِة ْال ِكتَا‬ ْ ‫اس; ُج ْد فَقُ ْلهَ;;ا ع‬ ْ ‫ك فَقُ ْلهَ;;ا ع‬ ْ ‫َش;رًا ثُ َّم‬ ‫َش;رًا ثُ َّم ارْ فَ; ْع‬ َ ;‫َع ْش َرةَ َم َّرةً قَ ْب َل أَ ْن تَرْ َك َع ثُ َّم ارْ َك ْع فَقُ ْلهَا َع ْشرًا ثُ َّم ارْ فَ; ْع َر ْأ َس‬ ْ ‫ك فَقُ ْلهَا ع‬ ‫;ل أَ ْن تَقُ;;و َم فَتِ ْل;;كَ خَ ْمسٌ َو َس; ْبعُونَ فِي‬ َ ‫َر ْأ َسك فَقُ ْلهَا َع ْشرًا ثُ َّم ا ْس ُج ْد فَقُ ْلهَا َع ْشرًا ثُ َّم ارْ فَ ْع َر ْأ َس‬ َ ;‫َش;رًا قَ ْب‬ ُ ‫ُك ِّل َر ْك َع ٍة َو ِه َي ثَاَل‬ ْ ‫ت فَلَوْ َكان‬ ‫ول‬ َ ُ‫َت ُذنُوب‬ ٍ ‫ث ِمائَ ٍة فِي أَرْ بَ ِع َر َك َعا‬ َ ;‫;ال يَ;;ا َر ُس‬ َ ;َ‫ج َغفَ َرهَا هَّللا ُ لَ;;كَ ق‬ ٍ ِ‫ك ِم ْث َل َر ْم ِل عَال‬ ‫;ال فَقُ ْلهَ;;ا فِي‬ َ ;َ‫هَّللا ِ َو َم ْن لَ ْم يَ ْستَ ِط ْع يَقُولُهَ;;ا فِي يَ;;وْ ٍم قَ;;ا َل قُ ْلهَ;;ا فِي ُج ُم َع; ٍة فَ;إِ ْن لَ ْم ت َْس;تَ ِط ْع فَقُ ْلهَ;;ا فِي َش;ه ٍْر َحتَّى ق‬ ;‫ب َح َّدثَنَا ُمو َسى بْنُ ُعبَ ْي َدةَ َح َّدثَنِي‬ ِ ‫َسنَ ٍة َح َّدثَنَا ُمو َسى; بْنُ َع ْب ِد الرَّحْ َم ِن أَبُو ِعي َسى ْال َم ْسرُوقِ ُّي َح َّدثَنَا َز ْي ُد بْنُ ْال ُحبَا‬ ‫صلَّى هَّللا ُ َعلَ ْي ِه َو َسلَّ َم‬ َ ِ ‫ال قَا َل َرسُو ُ;ل هَّللا‬ َ َ‫َس ِعي ُد بْنُ أَبِي َس ِعي ٍد َموْ لَى أَبِي بَ ْك ِر ْب ِن َع ْم ِرو ب ِْن َح ْز ٍم ع َْن أَبِي َرافِ ٍع ق‬ ‫ت تَ ْق; َرأُ فِي ُك; ِّل‬ َ ُ ‫صل‬ ٍ ‫ص; ِّل أَرْ بَ; َع َر َك َع;;ا‬ َ َ‫;ال ف‬ َ ;َ‫ك قَا َل بَلَى يَا َر ُس;و َ;ل هَّللا ِ ق‬ ِ َ‫َّاس يَا َع ِّم أَاَل أَحْ بُوكَ أَاَل أَ ْنفَعُكَ أَاَل أ‬ ِ ‫لِ ْل َعب‬ ْ ‫ض‬ ‫س‬ َ ‫ت ْالقِ َرا َءةُ فَقُلْ ُس ْب َحانَ هَّللا ِ َو ْال َح ْم ُد هَّلِل ِ َواَل إِلَ;هَ إِاَّل هَّللا ُ َوهَّللا ُ أَ ْكبَ; ُر خَ ْم‬ َ َ‫ُور ٍة فَإِ َذا ا ْنق‬ َ ‫ب َوس‬ ِ ‫َر ْك َع ٍة بِفَاتِ َح ِة ْال ِكتَا‬ ْ ‫اس; ُج ْد فَقُ ْلهَ;;ا ع‬ ْ ‫ك فَقُ ْلهَ;;ا ع‬ ْ ‫َش;رًا ثُ َّم‬ ‫َش;رًا ثُ َّم ارْ فَ; ْع‬ َ ;‫َع ْش َرةَ َم َّرةً قَ ْب َل أَ ْن تَرْ َك َع ثُ َّم ارْ َك ْع فَقُ ْلهَا َع ْشرًا ثُ َّم ارْ فَ; ْع َر ْأ َس‬ ْ ‫ك فَقُ ْلهَا ع‬ ‫;ل أَ ْن تَقُ;;و َم فَتِ ْل;;كَ خَ ْمسٌ َو َس; ْبعُونَ فِي‬ َ ‫َر ْأ َسك فَقُ ْلهَا َع ْشرًا ثُ َّم ا ْس ُج ْد فَقُ ْلهَا َع ْشرًا ثُ َّم ارْ فَ ْع َر ْأ َس‬ َ ;‫َش;رًا قَ ْب‬ ُ ‫ُك ِّل َر ْك َع ٍة َو ِه َي ثَاَل‬ ْ ‫ت فَلَوْ َكان‬ ‫ول‬ َ ُ‫َت ُذنُوب‬ ٍ ‫ث ِمائَ ٍة فِي أَرْ بَ ِع َر َك َعا‬ َ ;‫;ال يَ;;ا َر ُس‬ َ ;َ‫ج َغفَ َرهَا هَّللا ُ لَ;;كَ ق‬ ٍ ِ‫ك ِم ْث َل َر ْم ِل عَال‬ ْ ْ ْ ‫ال فَقُلهَا فِي َسنَ ٍة‬ َ َ‫هَّللا ِ َو َم ْن لَ ْم يَ ْست َِط ْع يَقُولُهَا فِي يَوْ ٍم قَا َل قُلهَا فِي ُج ُم َع ٍة فَإِ ْن لَ ْم تَ ْست َِط ْع فَقُلهَا فِي َشه ٍْر َحتَّى ق‬ Telah menceritakan kepada kami Musa bin 'Abdurrahman Abu Isa Al Masruqi berkata, telah menceritakan kepada kami Zaid Al Hubab berkata, telah menceritakan kepada kami Musa bin Ubaidah berkata, telah menceritakan kepadaku Sa'id bin Abu Sa'id –mantan budak Abu Bakr bin Amru bin Hazm- dari Abu Rafi' ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepada Abbas: "Wahai paman, maukah jika aku memberimu hadiah, maukah jika aku memberikan manfaat kepadamu, maukah jika aku menyambung silaturahmi kepadamu?" ia menjawab, "Tentu, ya Rasulullah. " Beliau bersabda: "Shalatlah empat raka'at, di setiap raka'at engkau membaca Fatihatul kitab (surat Al Fatihah) dan satu surat. Apabilaselesaimembaca, makaucapkanlah; "SUBHAANALLAHU WAL HAMDULILLAH WA LAA ILAAHA ILLA ALLAHU WALLAHU AKBAR (Maha Suci Allah dan Segala Puji bagi Allah, tidakadaTuhan Yang berhak disembah kecuali Allah, Allah MahaBesar) sebanyak lima belas kali sebelum rukuk. Kemudian rukuk dan ucapkanlah bacaan itu lagi sepuluh kali. Kemudian angkatlah kepalamu dan ucapkanlah lagi sepuluh kali, kemudian sujud dan ucapkanlah lagi sepuluh kali, kemudian angkatlah kepalamu dan ucapkanlah lagi sepuluh kali, kemudian sujud dan ucapkanlah lagi sepuluh kali, kemudian angkatlah kepalamu dan ucapkanlah lagi sepuluh kali sebelum engkau bangun. Semua itu genap berjumlah tujuh puluh lima dalam setiap raka'at, dan berjumlah tiga ratus dalam empat raka'at. Sekiranya dosa-dosamu seperti pasir yang menggunung, Allah akan mengampuninya. " Abbas berkata, "Wahai Rasulullah, bagaimana dengan orang yang tidak mampu mengucapkan itu dalam sehari?" Beliau bersabda: "Lakukanlah sekali dalam seminggu, jika tidak mampu maka lakukanlah sekali dalam sebulan, "hingga beliau bersabda: "Maka Lakukanlah sekali dalam setahun”. (IBNUMAJAH - 1376). Hadis di atas telah menjelaskan mengenai syarat-syarat yang harus dilakukan seseorang agar mendapat sebuah hadiah dari Rasulullah SAW. Hadiah yang akan diberikan sesuai dengan apa yang telah dikerjakan. Jika ia bisa memenuhinya, tentu hadiah yang akan didapatkan bernilai tinggi, karena hadiah tidak hanya didapat ketika di dunia saja, melainkan



di akherat juga. Istilah hadiah sebanding dengan upah. Upah dalam Islam tidak hanya sebatas materi (kebendaan atau keduniaan), tetapi menembus batas kehidupan yang berdimensi pada akherat (pahala). Sebagaimana kompensasi, pada umumnya proses pembayaran upah/gaji dalam organisasi ditentukan oleh aliran kegiatan-kegiatan yang mencakup analisis pekerjaan, deskripsi dan spesifikasi pekerjaan, evaluasi pekerjaan, survei upah/gaji, analisis masalahmasalah organisasi yang berkaitan dengan kemampuan pembayaran, penentuan struktur upah dengan mempertimbangkan peraturan upah minimum, evaluasi prestasi kerja, dan banyak kebijaksanaan yang menyangkut tingkat dan administrasi upah. Dalam pemberian kompensasi, terdapat faktor-faktor yang mempengaruhinya. Perlu dikemukakan bahwa pertimbangan pemberian kompensasi kepada karyawan dipengaruhi oleh faktor-faktor atau kondisi yang ada pada perusahaan dan faktor dari luar perusahaan. Faktor-faktor yang mempengaruhi dari dalam perusahaan adalah8: 1. Berat ringannya suatu pekerjaan. Untuk pekerjaan yang mengandung resiko tinggi pemberian kompensasi akan lebih tinggi daripada pekerjaan yang tidak mengandung risiko tinggi. 2. Kemampuan kerja dari karyawan tersebut. Kemampuan seseorang harus dihargai perusahaan dengan memberikan kompensasi yang memadai. 3. Jabatan atau pangkat. Salah satu pertimbangan bahwa makin tinggi jabatan seseorang dalam perusahaan, maka akan makin besar kompensasi yang diterima. 4. Pendidikan. Dalam pemberian kompensasi, tentu masalah pendidikan menjadi pertimbangan. Pemberian kompensasi kepada karyawan sesuai dengan pendidikannya untuk sebuah prestasi.



8



Kadarisman, Manajemen Kompensasi, (Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada, 2012), hlm. 23-26



5. Lama bekerja. Makin lama karyawan bekerja tentu akan mengharapkan kompensasi yang meningkat. Makin lama ia bekerja tentu harus mendapatkan pendapatan atau kompensasi untuk dapat meningkatkan kegairahan kerjanya. 6. Kemampuan perusahaan. Pemberian kompensasi juga sangat dipengaruhi kemampuan perusahaan dalam hal keuangan. Perusahaan besar akan memberikan kompensasi pada karyawan relatif lebih besar dibandingkan dengan perusahaan menengah atau kecil. Pemberian kompensasi juga dipengaruhi oleh faktor dari luar perusahaan, yaitu: 1. Peraturan pemerintah. Pemerintah dalam pelaksanaan balas jasa untuk pekerja bidang pengolahan maupun jasa dapat memengaruhi dan memaksakan suatu peraturan untuk menetapkan upah minimum. Penetapan upah minimum ini oleh pemerintah didasarkan kepada kebutuhan pokok hidup sehari-hari. 2. Biaya hidup. Penentuan besarnya kompensasi dipengaruhi oleh biaya hidup seharihari. Biaya hidup ini sangat dipengaruhi oleh harga-harga kebutuhan pokok. Kalau biaya hidup naik, otomatis kompensasi yang diterima karyawan sebanding dengan naiknya biaya hidup. 3. Tawar menawar serikat pekerja. Pengaruh tawar menawar dengan kelompok sertifikat pekerja akan sangat berpengaruh terhadap perusahaan. Untuk mencegah posisi karyawan yang kuat dalam perusahaan, beberapa manajer mengusahakan pemberian kompensasi yang disamakan dengan atau melampaui patokan kompensasi yang ditetapkan serikat pekerja. 4. Letak geografis. Perbedaan dalam pemberian kompensasi juga dipengaruhi letak geografis perusahaan tersebut. Karyawan perusahaan yang di daerah mendapatkan kompensasi yang berbeda dengan perusahaan yang berada di kota besar. Pemberian



kompensasi bisa didasarkan kepada perbedaan tingkat biaya hidup pada daerah masing-masing. 5. Pasar tenaga kerja. Menurut pendapat kaum klasik, harga suatu barang ditentukan oleh penwaran dan permintaan akan barang tesebut. Sesuai hukum penawaran dan permintaan, pada saat keadaan perekonomian pada titik bom permintaan akan tenaga kerja tentu akan meningkat. Hal ini akan menyebabkan kompensasi akan naik. Begitu juga sebaliknya. Faktor Keadilan dalam Kompensasi Organisasi yang menerapkan prinsip keadilan dalam pengupahan mencerminkan organisasi yang dipimpin oleh orang-orang yang bertaqwa. Konsep adil ini merupakan ciriciri organisasi yang bertaqwa. Al-Qur’an menegaskan: “ Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu jadi orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi yang adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Maidah [5]: 8). Dari ayat al-Qur’an dapat diketahui bahwa prinsip utama keadilan terletak pada kejelasan aqad (transaksi) dan komitmen melakukannya. Aqad dalam perburuhan adalah aqad yang terjadi antara pekerja dengan pengusaha. Artinya, sebelum pekerja dipekerjakan, harus jelas dahulu bagaimana upah yang akan diterima oleh pekerja. Upah tersebut meliputi besarnya upah dan tata cara pembayaran upah. Seorang pekerja hanya berhak atas upahnya jika ia telah menunaikan pekerjaannya dengan semestinya dan sesuai dengan kesepakatan. Umat islam terikat dengan syarat-syarat antar mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. Selama ia mendapatkan upah secara penuh, maka kewajibannya juga harus dipenuhi. Sepatutnya hal ini dijelaskan secara detail



dalam “peraturan kerja” yang menjelaskan



masing-masing hak dan kewajiban kedua belah pihak. Bekerja yang baik merupakan kewajiban karyawan atas hak upah yang diperolehnya. Demikian juga memberi upah merupakan kewajiban perusahaan atas hak hasil kerja karyawan yang diperolehnya. Dalam keadaan masa kini, aturan-aturan bekerja yang baik itu biasanya dituangkan dalam buku Pedoman Kepegawaian yang ada di masing-masing perusahaan. Berikut hadis yang selaras dengan ayat Al-qur’an diatas.



‫َح َّدثَنَا ُمو َسى; بْنُ إِ ْس; َما ِعي َل َح; َّدثَنَا أَبُ;;و ع ََوانَ;ةَ ع َْن أَبِي بِ ْش; ٍر ع َْن أَبِي ْال ُمت ََو ِّك ِل ع َْن أَبِي َس; ِعي ٍد أَ َّن َر ْهطً;;ا ِم ْن‬ ‫ب‬ َ ‫صلَّى هَّللا ُ َعلَيْ; ِه َو َس;لَّ َم ا ْنطَلَقُ;وا فِي َس; ْف َر ٍة َس;افَرُوهَا; َحتَّى نَزَ لُ;وا بِ َح ٍّي ِم ْن أَحْ يَ;ا ِء ْال َع‬ َ ِ ‫ب َرسُو ِ;ل هَّللا‬ ِ ‫;ر‬ ِ ‫أَصْ َحا‬ ُ ‫ك ْال َح ِّي فَ َس َعوْ ا لَهُ بِ ُكلِّ َش; ْي ٍء اَل يَ ْنفَ ُع; هُ َش; ْي ٌء فَقَ;;ا َل بَع‬ ْ‫ْض;هُ ْم لَ;;و‬ َ ِ‫ضيِّفُوهُ ْم فَلُ ِد َغ َسيِّ ُد َذل‬ َ ُ‫ضافُوهُْ;م فَأَبَوْ ا أَ ْن ي‬ َ َ‫فَا ْست‬ ‫ض ِه ْم َش ْي ٌء فَأَتَوْ هُْ;م فَقَالُوا يَا أَيُّهَا ال َّر ْهطُ إِ َّن َسيِّ َدنَا‬ ِ ‫أَتَ ْيتُ ْم هَؤُاَل ِء ال َّر ْهطَ الَّ ِذينَ قَ ْد نَ َزلُوا بِ ُك ْم لَ َعلَّهُ أَ ْن يَ ُكونَ ِع ْن َد بَ ْع‬ ُ ‫لُ ِد َغ فَ َس َع ْينَا لَهُ بِ ُك ِّل َش ْي ٍء اَل يَ ْنفَ ُعهُ َش ْي ٌء فَهَلْ ِع ْن َد أَ َح ٍد ِم ْن ُك ْم َش ْي ٌء فَقَا َل بَ ْع‬ ِ ‫ق َولَ ِك ْن َوهَّللا‬ ٍ ‫ضهُ ْم نَ َع ْم َوهَّللا ِ إِنِّي لَ َرا‬ ‫ق‬ َ َ‫يع ِم ْن ْال َغن َِم فَ;;ا ْنطَل‬ َ َ‫ق لَ ُك ْم َحتَّى تَجْ َعلُوا لَنَا ُج ْعاًل ف‬ َ ُ‫ض ْفنَا ُك ْم فَلَ ْم ت‬ َ َ‫لَقَ ْد ا ْست‬ ٍ ‫ضيِّفُونَا; فَ َما أَنَا بِ َرا‬ ٍ ‫صالَحُوهُْ;م َعلَى قَ ِط‬ ‫;ال فَ;;أَوْ فَوْ هُْ;م‬ َ َ‫ال فَا ْنطَل‬ َ ;َ‫ق يَ ْم ِشي َما بِ ِه قَلَبَ ;ةٌ ق‬ ٍ َ‫فَ َج َع َل يَ ْتفُ ُل َويَ ْق َرأُ ْال َح ْم ُد هَّلِل ِ َربِّ ْال َعالَ ِمينَ َحتَّى لَ َكأَنَّ َما نُ ِشطَ ِم ْن ِعق‬ ُ ‫صالَحُوهُْ;م َعلَ ْي ِه فَقَا َل بَ ْع‬ ُ ‫ص;لَّى هَّللا‬ َ ِ ‫ول هَّللا‬ َ ;‫ال الَّ ِذي َرقَى اَل تَ ْف َعلُوا َحتَّى نَ;;أْتِ َي َر ُس‬ َ َ‫ضهُْ;م ا ْق ِس ُموا فَق‬ َ ‫ُج ْعلَهُ ْم الَّ ِذي‬ ‫;ال‬ َ ;َ‫صلَّى هَّللا ُ َعلَ ْي ِه َو َسلَّ َم فَ َذ َكرُوا لَهُ فَق‬ َ ِ ‫َعلَ ْي ِه َو َسلَّ َم فَن َْذ ُك َ;ر لَهُ الَّ ِذي َكانَ فَنَ ْنظُ َر َما يَأْ ُم ُرنَا فَقَ ِد ُموا َعلَى َرسُو ِل هَّللا‬ ‫ص ْبتُْ;م ا ْق ِس ُموا َواضْ ِربُوا لِي َم َع ُك ْم بِ َسه ٍْم‬ َ ‫َو َما يُ ْد ِري‬ َ َ‫ك أَنَّهَا ُر ْقيَةٌ أ‬ Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il telah menceritakan kepada kami Abu 'Awanah dari Abu Bisyr dari Abu Al Mutawakkil dari Abu Sa'id bahwa beberapa orang dari sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pergi dalam suatu perjalanan, ketika mereka singgah di suatu perkampungan dari perkampungan Arab, mereka meminta supaya diberi jamuan, namun penduduk perkampungan itu enggan untuk menjamu mereka, ternyata salah seorang dari tokoh mereka tersengat binatang berbisa, mereka sudah berusaha menerapinya namun tidak juga memberi manfa'at sama sekali, maka sebagian mereka mengatakan; "Sekiranya kalian mendatangi sekelompok laki-laki (sahabat Nabi) yang singgah di tempat kalian, semoga saja salah seorang dari mereka ada yang memiliki sesuatu, lantas mereka mendatangi para sahabat Nabi sambil berkata; "Wahai orang-orang, sesungguhnya pemimpin kami tersengat binatang berbisa, dan kami telah berusaha menerapinya dengan segala sesuatu namun tidak juga membuahkan hasil, apakah salah seorang dari kalian memiliki sesuatu (sebagai obat)?" Salah seorang sahabat Nabi menjawab; "Ya, demi Allah aku akan meruqyahnya (menjampinya), akan tetapi demi Allah, sungguh kami tadi meminta kalian supaya menjamu kami, namun kalian enggan menjamu kami, dan aku tidak akan meruqyah (menjampinya) sehingga kalian memberikan imbalan kepada kami." Lantas penduduk kampung itu menjamu mereka dengan menyediakan beberapa ekor kambing, lalu salah satu sahabat Nabi itu pergi dan membaca al hamdulillahi rabbil 'alamin (al fatihah) dan meludahkan kepadanya hingga seakan-akan pemimpin



mereka terlepas dari tali yang membelenggunya dan terbebas dari penyakit yang dapat membinasakannya. Abu Sa'id berkata; "Lantas penduduk kampung tersebut memberikan imbalan yang telah mereka persiapkan kepada sahabat Nabi, dan sahabat Nabi yang lain pun berkata; "Bagilah." Namun sahabat yang meruqyah berkata; "Jangan dulu sebelum kita menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan memberitahukan apa yang terjadi dan kita akan melihat apa yang beliau perintahkan kepada kita." Setelah itu mereka menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan memberitahukannya kepada beliau, beliau bersabda: "Apakah kamu tidak tahu bahwa itu adalah ruqyah? Dan kalian telah mendapatkan imbalan darinya, maka bagilah dan berilah bagian untukku." (BUKHARI 5308). Hadis di atas menceritakan tentang permintaan imbalan oleh sahabat Nabi kepada penduduk kaum Arab. Salah seorang sahabat Nabi telah membantu menyembuhkan seorang tokoh kaum Arab. Sebagai imbalannya, mereka harus menjamu para sahabat Nabi. Imbalan yang didapatkan oleh para sahabat Nabi layak didapatkan, karena itu merupakan haknya. Menurut Ahmad Azhar Basyir, keadilan adalah meletakkan sesuatu pada tempat yang sebenarnya atau menempatkan sesuatu pada proporsinya yang tepat dan memberikan kepada sesorang sesuatu yang menjadi haknya.9 Sementara itu, surat Al-Kahfi ayat 30 menegaskan bahwa balasan terhadap pekerjaan yang telah dilakukan manusia akan dibalas dengan adil oleh Allah.  Allah tidak akan berlaku zalim dengan cara menyia-nyiakan amal hamba-Nya. Konsep keadilan dalam upah ini yang sangat mendominasi dalam setiap praktek yang pernah terjadi di negeri Islam. Dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Mustawrid bin Syadad, Rasulullah Saw. bersabda: “Aku mendengar Nabi Muhammad saw bersabda :  „Siapa yang menjadi pekerja bagi kita, hendaklah ia mencarikan istri untuknya; ; seorang pembantu bila tidak memilikinya, hendaklah ia mencarikannya untuk pembantunya. .  Bila ia tidak mempunyai tempat tinggal, hendaklah ia mencarikan tempat tinggal. Abu   Bakar   mengatakan: Diberitakan kepadaku bahwa Nabi Muhammad bersabda  : Siapa yang mengambil sikap selain itu, maka ia adalah seorang yang keterlaluan atau pencuri”  (HR Abu  Daud). Dari hadis di atas, dapat diketahui bahwa kelayakan upah yang diterima oleh pekerja dilihat dari tiga aspek, yaitu: pangan (makanan), sandang (pakaian) dan papan (tempat tinggal).  Bahkan bagi karyawan yang masih belum menikah, menjadi tugas manajer yang 9



Ahmad Azhar Basyir, Negara dan Pemerintahan dalam Islam, (Yogyakarta: UII Pres, 2000), hlm. 30.



mempekerjakannya untuk mencarikan jodohnya. Memang arti "mencarikan" bisa bermacammacam, bisa menyewakan rumah untuk pekerja agar bisa tinggal di dalamnya, bisa juga membelikan rumah untuk ditempati pekerja, atau bisa juga menyediakan rumah gratis (semacam rumah dinas) bagi pekerja. Seorang pekerja berhak menerima upahnya ketika sudah mengerjakan tugas-tugasnya. Jika terjadi penunggakan gaji pekerja, hal tersebut selain melanggar kontrak kerja, juga bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam. Selain ketepatan pengupahan, keadilan juga dilihat dari proporsionalnya tingkat pekerjaan dengan jumlah upah yang diterimanya. “Dan bagi masing-masing mereka derajat menurut apa yang telah mereka kerjakan dan agar Allah mencukupkan bagi mereka (balasan) pekerjaan-pekerjaan mereka sedang mereka tiada dirugikan.” (QS. Al-Ahqaf  :  19). “Dan kamu tidak dibalas, melainkan dengan apa yang telah kamu kerjakan.”(QS. Yaasin : 54). “Bahwasanya seorang manusia tiada diusahakannya.” (QS. An-Najm : 39).



memperoleh



selain



apa



yang



telah



Ayat-ayat di atas menegaskan bahwa pekerjaan seseorang akan dibalas menurut berat pekerjaannya itu.  Konteks ini yang oleh pakar manajemen Barat diterjemahkan menjadi equal pay for equal job, (upah yang sama untuk jenis pekerjaan yang sama).  Jika ada dua orang atau lebih mengerjakan pekerjaan yang sama, maka upah mereka tentu sama.  Konsep keadilan (equity) adalah keadilan yang dirasa dari apa yang dilakukan seseorang (masukan) dan apa yang diterima orang tersebut (hasil). Individu menilai keadilan dalam kompensasi dengan membandingkan usaha dan kinerja yang mereka berikan dengan usaha dan kinerja orang lain serta penghargaan yang diterima sesudahnya. Kompensasi yang diberikan oleh manajemen harus mencerminkan keadilan (equity) yang dipersepsikan oleh karyawan dan organisasi. Kategori equity dibagi kedalam tiga jenis yang masing-masing dapat dijelaskan sebagai berikut:10 10



Bambang Swasto, Manajemen Sumber Daya Manusia, (Malang: UB Press, 2011), hlm. 86



1. Internal equity, terkait dengan hubungan antara pekerjaan-pekerjaan dalam suatu organisasi. Kompensasi yang diberikan harus sesuai dengan posisi seseorang dalam organisasi. Dengan kata lain, kompensasi diharapkan memiliki kolerasi dengan tingkat keterampilan, tanggung jawab, dan usaha yang disyaratkan untuk melaksanakan suatu pekerjaan. Kompensasi yang lebih tinggi diberikan kepada orang yang memiliki posisi structural lebih tinggi. Internal equity terjadi manakala perbedaan tingkat kompensasi antara jenis pekerjaan yang berada dalam organisasi dipersepsikan adil. 2.



External equity, terkait dengan perbandingan upah antara individu dalam pekerjaan yang sama dalam suatu organisasi lain yang sejenis. Apakah upah yang diterima oleh seorang karyawan sudah sesuai dengan yang diterima oleh karyawan pada perusahaan lain yang sejenis.



3. Individual equity. Untuk menciptakan keadilan individual, manajemen dapat



menggunakan pemberian upah berdasarkan kinerja yang diumumkan secara terbuka kepada semua karyawan. Komunikasi dan keterbukaan manajemen mutlak diperlukan untuk menciptakan keadilan. Dengan kata lain, keadilan individual lebih mengacu pada bentuk keadilan yang dipersepsikan oleh seorang karyawan terkait dengan kompensasi yang diberikan kepada karyawan lain untuk jenis pekerjaan dan dalam organisasi yang sama. Berikut penjelasan hadis mengenai keadilan dalam kompensasi.



‫ْج َعن َْز ْي ِد بْن ِأَسْ َل َم َعنْ أَ ِبي ِه َعنْ ُع َم َر‬ ِ ‫َح َّد َث َنا ُس ْف َيانُ بْن َُوكِيع ٍَح َّد َث َنا م َُحمَّد ُبْن ُ َب ْك ٍر َعنْ اب‬ ٍ ‫ْن ج َُري‬ ُ َ ‫أَنَّ ُه َف َر‬ ‫ْن ُع َم َر فِي َثاَل َث ِة آاَل فٍ َقا َل‬ َ ‫س مِا َئ ٍة َو َف َر‬ ِ ‫ض ِل َع ْب ِدهَّللا ِ ب‬ ِ ‫ض ِل أ َسا َم َة بْن َِزيْد ٍفِي َثاَل َث ِة آاَل ف ٍَو َخ ْم‬ َ ‫َع ْب ُدهَّللا ِ بْنُ ُع َمر َأِل َ ِبي ِه لِ َم َفض َّْل‬ /ِ ‫ان أَ َحبَّإِلَى َر ُسواِل هَّلل‬ َ ‫ ٍ َقال َأِل َنَّ َزي ًْدا َك‬/‫َّف َوهَّللا ِ َما َس َب َقنِيإِلَى َم ْش َهد‬ َ ‫ت أ ُ َسا َم َة َعلَي‬ ُ ‫صلَّى هَّللا ُ َعلَ ْي ِه َو َسلَّ َم مِن ْ َك َفآ َثرْ ُتحُب‬ َ ِ ‫ان أ َسا َم ُة أَ َحبّ َإِلَى َر ُسواِل هَّلل‬ َ ‫صلَّى هَّللا ُ َعلَيْه َِو َسلَّ َم مِنْ أَ ِبي َكو َ َك‬ َ ٌ ‫هَّللا‬ ‫هَّللا‬ َ َّ َّ َ َ َ َ ٌ‫ن‬ ‫احدِيث َح َس غ ِريب‬ ‫صلى‬ َ ‫م َعلى ُحبِّي قال َ َهذ‬/َ ‫ُ َعليْه َِو َسل‬ َ ِ ‫ُول‬ ِ ‫ََّرس‬ Telah menceritakan kepada kami Sufyan bin Waki' telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bakr dari Ibnu Juraij dari Zaid bin Aslam dari ayahnya dari Umar bahwa dia memberi tunjangan (dalam kekuasaannya) kepada Usamah bin Zaid sebesar tiga ribu lima ratus dan memberi tunjangan Abdullah bin 'Amru sebesar tiga



ribu. Maka Abdullah bin 'Umar protes kepada ayahnya, katanya; "Kenapa anda melebihkan Usamah dariku? Demi Allah, padahal aku lebih dahulu ikut dalam peperangan." Umar berkata; "Karena Zaid adalah orang yang paling dicintai oleh Rasulullahshallallahu 'alaihi wasallam daripada ayahmu, sedangkan Usamah lebih dicintai oleh Rasulullahshallallahu 'alaihiwasallam daripada dirimu, oleh karena itu aku lebih mendahulukan kecintaan Rasulullahshallallahu 'alaihiwasallam daripada kecintaanku." Perawi (Abu Isa) berkata; "Hadits ini adalah hadits hasan gharib." (TIRMIDZI - 3749).



Rasulullah SAW sebagai pemimpin umat Islam, keluhuran sikapnya memberi kekuatan untuk mengambil hati umatnya. Oleh sebab itu, Umar melebihkan tunjungan sebesar tiga ribu lima ratus kepada Usamah, sedangkan kepada Abdullah anaknya hanya diberi tiga ratus ribu. Hal itu dikarenakan Usamah lebih dicintai Rasulullah SAW daripada Abdullah. Umar pun lebih mendahulukan kecintaan Rasulullah SAW daripada kecintaannya sendiri. Dari keterangan hadis di atas, kompensasi yang diberikan harus sesuai dengan posisi seseorang dalam organisasi. Kompensasi yang lebih tinggi diberikan kepada orang yang memiliki posisi struktural lebih tinggi. Untuk itu, setiap perusahaan atau organisasi dalam memberikan kompensasi kepada setiap karyawan harus diusahakan adil. Untuk dapat menetapkan kompensasi yang adil, maka perusahaan atau organisasi tersebut harus mengategorikan tugas-tugas dalam beberapa bagian menurut penilaian kerjanya. Tujuan Pemberian Kompensasi Banyak kasus sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas keluar setelah diperoleh dengan susah payah akibat sistem kompensasi yang tidak menarik. Kompensasi bertujuan bukan hanya untuk memperoleh sumber daya manusia, tetapi juga untuk mempertahankan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas tersebut.



Tujuan pemberian kompensasi pada umumnya adalah sebagai alat pemelihara dan motivasi, agar karyawan tetap memberikan komitmennya kepada perusahaan. Tujuan pemberian kompensasi (balas jasa) adalah:11 1. Pemenuhan kebutuhan ekonomi. Karyawan menerima kompensasi berupa upah, gaji atau bentuk lainnya adalah untuk memenuhi kebutuhan hidupnya seharihari/ekonomi. Dengan adanya kepastian menerima upah atau gaji tersebut secara periodik, berarti adanya jaminan economic security bagi dirinya dan keluarga yang menjadi tanggung jawabnya. 2. Meningkatkan produktivitas kerja. Pemberian kompensasi yang makin baik akan mendorong karyawan bekerja secara produktif. 3.



Memajukan organisasi/perusahaan. Semakin berani suatu organisasi memberikan kompensasi yang tinggi, semakin menunjukkan suksesnya organisasi tersebut, sebab pemberian



kompensasi



yang



tinggi



hanya



mungkin



apabila



pendapatan



organisasi/perusahaan yang digunakan untuk itu makin besar. 4. Menciptakan keseimbangan dan keahlian. Ini berarti bahwa pemberian kompensasi berhubungan dengan persyaratan yang harus dipenuhi oleh karyawan pada jabatan, sehingga tercipta keseimbangan antara input (syarat-syarat) dan output. Berikut hadis yang menerangkan hal di atas.



‫ث َح; َّدثَنَا ُش; ْعبَةُ ع َْن أَبِي نَ َعا َم; ةَ ع َْن َع ْب ِدهَّللا ِ ْب ِن‬ َ ِ ‫;ار‬ ِ ‫وح َّدثَنَاعَا‬ ِ ;‫ص ُ;م بْنُ النَّضْ ِرالتَّ ْي ِم ُّي َح َّدثَنَا خَالِد ُبْنُ ْال َح‬ َ َ َ ْ ِّ ‫ال َك ْيفَ أ ْنت َالَ َك ْيفَ أ ْنتَ إِ َذا بَقِيتَفِي قَوْ م ٍي‬ َّ ‫ُون ال‬ ‫ص; ِّل‬ ;َ ‫ُؤَخر‬ َ َ‫صاَل ةَع َْن َوقتِهَ;;ا ف‬ َ َ‫ت ع َْن أبِي َذ ّر ٍقَال َق‬ ِ ‫الصَّا ِم‬ ُ ُ ْ ْ ‫صاَل ةَ لِ َوقتِهَا; ث ّم َإِ ْن أقِي َم‬ َّ ‫ت ال‬ َّ ‫ٍ ال‬ ‫َازيَا َدةُ خَ يْر‬ َ َ‫صاَل ةُ ف‬ ِ ‫ص ّل ِ َم َعهُ ْم فَإِ َّن ه‬ Dan telah menceritakan kepada kami 'Ashim bin Nadhr At Taimi telah menceritakan kepada kami Khalid bin Harits telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Abu Nu'amahdari Abdullah bin Shamit dari Abu Dzar katanya; "Bagaimana kalian? –atau dengan redaksi lain- "Bagaimana kamu bila masih hidup ditengah-tengah suatu kaum yang suka menunda-nunda shalat dari waktunya? Tunaikanlah shalat tepat pada waktunya, jika shalat telah diiqamati, (sedangkan 11



Kadarisman, Manajemen Kompensasi, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, 2012, Hal. 78



kamu telah shalat) maka tunaikanlah shalat bersama mereka, sebab yang demikian adalah tambahan (bonus) kebaikan (untukmu)" (MUSLIM - 1032).



Hadis di atas menjelaskan tentang menunaikan sholat tepat pada waktunya. Seseorang dianjurkan untuk menunaikan sholat dengan berjama’ah, meskipun sudah menunaikan sholat munfarid. Dengan berjama’ah, derajat yang didapatkan lebih banyak dibanding sendirian. Hal itu merupakan tambahan (bonus) sebagai suatu kebaikan. Dalam perusahaan atau organisasi, bonus yang diberikan berdasarkan perhitungan progresif. Artinya, semakin lama seorang karyawan mampu memproduksi barang dalam jumlah besar, semakin besar pula bonus yang diterimanya untuk setiap kelebihan produk yang dihasilkan. Tujuan pemberian kompensasi di atas bukan sebagai aturan, tetapi hanya sebagai pertunjuk. Untuk memenuhi tujuan tersebut, terdapat tiga fase dalam pemberian kompensasi, yaitu:12 1. Fase identifikasi dan studi pekerjaan. Mengevaluasi setiap pekerjaan dengan menggunakan informasi analisis pekerjaan untuk menjamin keadilan internal yang didasarkan pada nilai relatif karyawan. 2. Fase keadilan internal. Melakukan survei upah dan gaji untuk menetapkan ketidakadilan eksternal didasarkan pada upah di pasar kerja. 3. Fase keadilan eksternal. Menilai harga setiap pekerjaan untuk menentukan upah (pembayaran) didasarkan keadilan internal dan eksternal. Pada prinsipnya, tujuan sistem balas jasa itu sendiri secara umum adalah untuk menarik, mempertahankan, dan memotivasi sumber daya manusia berkualitas dapat tercapai. Manajemen SDM perlu mempertimbangkan penawaran dan permintaan SDM. Jika terdapat kelebihan penwaran, maka pihak manajemen dapat memberikan tingkat imbalan yang relatif 12



Yani, Manajemen Sumber Daya Manusia, (Jakarta: Mitra Wacana Media, 2012), hlm. 141&142.



rendah. Tetapi, jika terdapat kelebihan permintaan, maka manajemen dapat memberikan tingkat imbalan lebih tinggi. Pada umumnya, pencapaian tujuan memotivasi sumber daya manusia bergantung pada dasar sistem balas jasanya. Sistem balas jasa itu berdasarkan kinerja dan kompetensi yang dimotivasi masing-masing dalam peningkatan kinerja dan peningkatan keterampilan atau keahlian SDM. Penerapan sistem kompensasi merupakan dasar bagi karyawan untuk mengetahui porsi kompensasi yang akan diterimanya apabila karyawan di dalam melaksanakan tugas disertai kemampuan dan pengetahuan yang baik. Besarnya balas jasa telah ditentukan dan diketahui sebelumnya, sehingga karyawan secara pasti mengetahui besarnya balas jasa atau kompensasi yang akan diterimanya. Pemberian kompensasi tersebut memang merupakan hasil penjualan tenaga para karyawan terhadap organisasi atau perusahaan. Namun, hal ini mengandung pengertian, bahwa para karyawan telah memberikan segala kemampuan kerjanya pada organisasi. Organisasi sewajarnya menghargai jerih payah karyawan tersebut dengan cara memberi kompensasi yang sesuai dengan kinerjanya. Kompensasi tersebut akan dipergunakan karyawan yang bersangkutan bersama keluarganya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya. Besarnya kompensasi tersebut adalah mencerminkan status, pengakuan, dan tingkat pemenuhan kebutuhan yang dinikmati oleh karyawan beserta keluarganya. Di sini letak pentingnya kompensasi bagi karyawan sebagai pihak yang telah menunjukkan kinerjanya bagi tujuan organisasi tempat ia bekerja. Tujuan utama pemberian kompensasi adalah untuk mencari nafkah, sehingga karyawan tersebut bersama keluarganya dapat hidup dari hasil kerja tersebut. Dengan kata lain, karyawan mau bekerja disebabkan merasa bahwa dengan bekerja itu pegawai akan mendapat kompensasi sebagai sumber rezeki untuk menghidupi dirinya beserta keluarganya. Oleh sebab itu, sasaran organisasi untuk memberikan kompensasi kepada para karyawannya adalah agar mereka merasa terjamin



sumber nafkahnya. Selanjutnya, pemberian kompensasi adalah sebagai balas jasa yang dilakukan organisasi terhadap para karyawannya. Kompensasi bukan saja dapat menguntungkan para karyawan, tetapi juga organisasi atau perusahaan, yaitu organisasi akan merasa puas telah berbuat sesuatu yang terbaik bagi karyawannya. Hal ini dapat ditempuh oleh organisasi atau perusahaan, karena kondisi organisasi atau perusahaannya juga semakin sehat dan berkembang. Dengan demikian, organisasi atau perusahaan yang selalu tepat waktu dan tepat jumlah dalam pemberian kompensasi akan membuat semakin kokoh hubungan antara kedua belah pihak, yaitu akan menimbulkan rasa saling membutuhkan. Ditinjau dari hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dzar bahwa Rasulullah s.a.w bersabda: “Mereka (para budak dan pelayanmu) adalah saudaramu, Allah menempatkan mereka di bawah asuhanmu; sehingga barang siapa mempunyai saudara di bawah asuhannya maka harus diberinya makan seperti apa yang dimakannya (sendiri) dan memberi pakaian seperti apa yang dipakainya (sendiri); dan tidak membebankan pada mereka dengan tugas yang sangat berat, dan jika kamu membebankannya dengan tugas seperti itu, maka hendaklah membantu mereka (mengerjakannya).”(HR. MUSLIM).



Hubungan antara atasan dengan karyawan bukan hanya sebatas hubungan pekerjaan formal, tetapi karyawan sudah dianggap merupakan keluarga atasan. Konsep yang menganggap karyawan sebagai keluarga atasan merupakan konsep Islam yang telah disabdakan oleh Nabi Muhammad SAW lebih dari 14 abad yang lalu. Konsep ini dipakai oleh pengusaha-pengusaha Arab pada masa lalu. Mereka (pengusaha muslim) seringkali memperhatikan kehidupan karyawannya di luar lingkungan kerjanya. Penutup Kompensasi merupakan salah satu fungsi yang penting dalam Manajemen Sumberdaya Manusia. Kompensasi adalah apa yang seorang karyawan/ pegawai/ pekerja



terima sebagai balasan dari pekerjaan yang diberikannya. Kompensasi merupakan hal yang penting bagi individu karyawan, karena besarnya kompensasi yang mereka terima merupakan cermin nilai prestasi kerja mereka di antara para karywan itu sendiri, keluarga dan masyarakat. Organisasi yang menerapkan prinsip keadilan dalam pengupahan mencerminkan organisasi yang dipimpin oleh orang-orang bertaqwa.  Konsep adil ini merupakan ciri-ciri organisasi yang bertaqwa. Prinsip utama keadilan terletak pada kejelasan aqad (transaksi) dan komitmen melakukannya. Aqad dalam perburuhan adalah aqad yang terjadi antara pekerja dengan pengusaha. Adil bermakna jelas dan transparan, adil bermakna proporsional, dan kelayakan (kecukupan). Tujuan pemberian kompensasi terhadap karyawan, agar perusahaan dapat menarik, mendorong, mempertahankan karyawan agar tetap bekerja di perusahaan tersebut dan dapat berproduktivitas yang tinggi. Banyak faktor yang mempengaruhi besar/kecilnya tingkat upah/kompensasi. Hal ini perlu mendapat perhatian supaya prinsip pengupahan adil dan layak lebih baik dan kepuasan kerja sama tercapai.



DAFTAR PUSTAKA Basyir, Ahmad Azhar. 2000. Negara dan Pemerintahan dalam Islam. Yogyakarta: UII Pres. Kadarisman, M. 2012. Manajemen Kompensasi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Riani, Asri Laksmi. 2013. Manajemen Sumber Daya Manusia Masa Kini. Yogyakarta: GRAHA ILMU. Saydam, Ghozali. 1996. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Djambatan. Siagian, Sondang P. 2000. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara. Shihab, M. Quraish. 2006. Tafsir Al-Misbah: Pesan, Kesan dan Kesserasian Al-Qur’an. Jakarta: Lentera Hati. Suhendra dan Murdiyah Hayati. 2006. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: UIN Jakarta Press. Swasto, Bambang. 2011. Manajemen Sumber Daya Manusia. Malang: UB press. Yani, M. 2012. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Mitra Wacana Media.