Kon Side Ran [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

TATA TERTIB PESERTA LATIHAN KADER I (BASIC TRAINING) ANGKATAN XXIV HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI) CABANG PALU KOMISARIAT TEKNIK-MIPA UNTAD PASAL I KETENTUAN UMUM Tata Tertib adalah aturan yang dipergunakan dan mengikat peserta selama LK-I berlangsung. PASAL II STATUS Yang berhak mengikuti Basic Training adalah : 1. Mahasiswa(i) islam yang terdaftar pada perguruan tinggi yang berada di seluruh Indonesia. 2. Menyelesaikan administrasi PASAL III HAK, KEWAJIBAN dan LARANGAN



1. 2. 3. 4.



1. HAK PESERTA Mengikuti Seluruh rangkaian materi selama kegiatan berlangsung Mengajukan usul dan saran kepada pemandu/panitia yang bertugas. Mendapatkan pelayanan sesuai aturan pengkaderan. Mengajukan usul mengeluarkan peserta lain.



2. KEWAJIBAN 1. Memakai pakaian rapi : A. Laki-laki : berkemeja, bersepatu, berkaus kaki, memakai pakaian normatif B. Wanita : Jilbab atau Kerudung, memakai pakain normatif 2. Mengikuti seluruh rangkaian materi 3. Hadir dalam ruangan 5 (lima) menit sebelum materi berlangsung. 4. Membersihkan ruangan sebelum dan/atau sesudah waktu istirahat 5. Mengawali setiap pembicaran dengan "Basmalah" dilanjutkan dengan "salam" serta mengakhiri pembicaraan dengan "Billahittaufiq wal Hidayah" dan "wassalamu'alaikum War, Wab.". 6. Meminta izin dari Tim Master dan pemandu yang bertugas apabila meninggalkan ruangan sidang, secara tertulis. 7. Sholat berjama'ah dan Membaca alqur'an setiap selesai sholat, khususnya maghrib dan shubuh. 8. Melakukan kuliah tujuh menit 9. Meminta ijin dari pemandu yang bertugas dan mot apabila meninggalkan lokasi. 10. Makan berjama'ah secara islami. 11. Bermalam di tempat yang disediakan panitia pelaksana 12. Mengucapkan salam apabila bertemu dengan panitia, tim pemandu dan sesama peserta. 13. Memanggil peserta dengan sebutan ikhwan (untuk laki-laki), akhwat (untuk perempuan), kanda (untuk senior, panitia pelaksana dan pemateri serta tim master). 3. LARANGAN Merokok Menggunakan perhiasan, dan farfum berlebihan Memakai kaus oblong dan/atau baju ketat Memakai celana yang sobek-sobek Membawa barang tajam Menerima tamu dan makanan dari luar serta Membawanya ke dalam ruang sidang. Membawa/menerima pacar dan berpacaran baik sesama peserta, panitia, maupun kepada Pemandu 8. Mengaktifkan telepon seluler (HP) selama materi berlangsung 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7.



PASAL V SANKSI Bagi peserta yang melanggar salah satu dari tata tertib ini : 1. Memperoleh peringatan ringan secara .lisan, tertulis, serta peringatan keras dan /atau 2. Status peserta dicabut PASAL VI PENUTUP 1. Hal-hal lain yang belum diatur akan di atur kemudian sesuai pedoman perkaderan 2. Ketetapan ini mulai berlaku sejak ditetapkan



SURAT KEPUTUSAN TIM PEMANDU LATIHAN KADER I (BASIC TRAINING) ANGKATAN KE-XXIV HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI) CABANG PALU KOMISARIAT TEKNIK-MIPA UNTAD Nomor : 02/KPTS/III/1438 H Tentang TATA TERTIB PESERTA Dengan senantiasa mengharap petunjuk dan ridha Allah SWT. TIM PEMANDU Latihan Kader I (Basic Training) Angkatan XXIV Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palu Komisariat TEKNIK-MIPA UNTAD. Menimbang



: Bahwa demi menjaga kelancaran dan tertibnya proses Latihan Kader I (basic Training) untuk mencapai target dan tujuan Latihan Kader I (basic training) maka Tim Pemandu memandang perlu untuk menerbitkan Surat Keputusan Tata Tertib Peserta yang mengikat peserta selama Latihan Kader I (basic training) angkatan XXIV Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palu Komisariat TEKNIK-MIPA Untad berlangsung



Mengingat



: 1. 2. 3. : 1. 2. 3.



Memperhatikan



Anggaran Dasar (AD) HMI. Anggaran Rumah Tangga (ART) HMI. Pedoman Perkaderan HMI. Hasil Keputusan Rapat TIM PEMANDU Saran dan masukan dari Panitia Pelaksana Tanggapan dari Calon Peserta MEMUTUSKAN



Menetapkan



: 1.



2.



3. Billahi taufik walhidayah



Mengesahkan TATA TERTIB Peserta Latihan Kader I (Basic Training) angkatan XXIV Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palu Komisariat TEKNIK-MIPA Untad. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Pengurus Besar HMI di Jakarta, Badan Koordinasi HMI Sulawesi Tengah di Palu dan Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palu di Palu. Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan. Ditetapkan di : Pada tanggal : Pukul



Palu Rabi’ul awwal 1438 H Desember 2016 M : : Wita



Tim Pemandu LK-I (Basic Training) Angkatan XXIV Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palu Komisariat TEKNIK-MIPA Untad



ABD. FADAL Koordinator



AHMAD FAUZI Wakil Koordinator



SURAT KEPUTUSAN TIM PEMANDU LATIHAN KADER I (BASIC TRAINING) ANGKATAN KE-XXIV HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI) CABANG PALU KOMISARIAT TEKNIK-MIPA UNTAD Nomor : 03/KPTS/III/1438 H Tentang PENETAPAN PESERTA Dengan senantiasa mengharap petunjuk dan ridha Allah SWT. TIM PEMANDU Latihan Kader I (Basic Training) Angkatan XXIV Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palu Komisariat TEKNIK-MIPA Untad. Menimbang



:



Bahwa demi menjaga kelancaran dan tertibnya proses Latihan Kader I (basic Training) untuk mencapai target dan tujuan Latihan Kader I (basic training) maka Tim Pemandu memandang perlu untuk menerbitkan Surat Keputusan penetapan Peserta Latihan Kader I (basic training) angkatan XXIV Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palu Komisariat TEKNIK-MIPA Untad.



Mengingat



:



1. 2. 3.



Anggaran Dasar (AD) HMI. Anggaran Rumah Tangga (ART) HMI. Pedoman Perkaderan HMI.



Memperhatikan



:



1. 2. 3.



Hasil keputusan Rapat TIM PEMANDU Saran dan masukan dari Panitia Pelaksana Hasil Free Test Calon peserta MEMUTUSKAN



Menetapkan



:



1.



2.



3. Billahi taufik walhidayah



Mengesahkan Peserta Latihan Kader I (basic training) Angkatan XXIV Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palu Komisariat TEKNIK-MIPA Untad dengan segala hak dan kewajibannya sesuai dengan Pedoman Pengkaderan HMI Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Pengurus Besar HMI (PB HMI) di Jakarta, Badan Koordinasi HMI (BADKO HMI) Sulawesi Tengah di Palu dan Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palu di Palu. Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan. Ditetapkan di : Palu Pada tanggal : Rabi’ul awwal 1438 H Desember 2016 M Pukul : : Wita Tim Pemandu LK-I (Basic Training) Angkatan XXIV Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palu Komisariat TEKNIK-MIPA Untad



ABD. FADAL Koordinator



AHMAD FAUZI Wakil Koordinator



Lampiran



NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30



: Surat Keputusan tim Pemandu Latihan Kader I (Basic Training) Angkatan KeXXIV Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palu Komisariat TEKNIKMIPA Untad Nomor : 03/KPTS/III/1438 H Tentang Penetapan Peserta NAMA



UNIVERSITAS



FAKULTAS



SURAT KEPUTUSAN TIM PEMANDU LATIHAN KADER I (BASIC TRAINING) ANGKATAN KE-XXIV HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI) CABANG PALU KOMISARIAT TEKNIK-MIPA UNTAD Nomor : 04/KPTS/III/1438 H Tentang KELULUSAN PESERTA Dengan senantiasa mengharap petunjuk dan ridha Allah SWT. TIM PEMANDU Latihan Kader I (Basic Training) Angkatan XXIV Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palu Komisariat TEKNIK-MIPA Untad. : Bahwa demi menjaga kelancaran dan tertibnya proses Latihan Kader I Menimbang (basic Training) untuk mencapai target dan tujuan Latihan Kader I (basic training) makaTim Pemandu memandang perlu untuk menerbitkan Surat Keputusan Kelulusan Peserta Latihan Kader I (basic training) angkatan XXIV Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palu Komisariat TEKNIK-MIPA Untad Mengingat



: 1. 2. 3.



Anggaran Dasar (AD) HMI. Anggaran Rumah Tangga (ART) HMI. Pedoman Perkaderan HMI.



Memperhatikan



: 1. 2.



Hasil Keputusan Rapat TIM PEMANDU. Saran dan pendapat yang berkembang pada Rapat Tim Pemandu Latihan Kader I (Basic Training) Angkatan XXIV Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palu.



Menetapkan



:



1.



2.



3.



MEMUTUSKAN Mengesahkan Kelulusan Peserta Latihan Kader I (basic training) angkatan XXIV Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palu Komisariat TEKNIK-MIPA Untad dan kepadanya telah menjadi Anggota Biasa Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dengan segala hak dan kewajiban yang melekat padanya. Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Pengurus Besar HMI di Jakarta, Badan Koordinasi (HMI) Sulawesi Tengah di Palu dan Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palu di Palu. Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan.



Billahi taufik walhidayah Ditetapkan di : Pada tanggal : Pukul



Palu Rabiu’ul awwal 1438 H Desember 2016 M : : Wita



Tim Pemandu LK-I (Basic Training) Angkatan XXIV Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palu Komisariat TEKNIK-MIPA Untad



ADB. FADAL Koordinator



AHMAD FAUZI Wakil Koordinator



Lampiran



NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30



: Surat Keputusan Tim Pemandu Latihan Kader I (Basic Training) Angkatan KeXXIV Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Palu Komisariat TEKNIKMIPA Untad Nomor : 04/KPTS/III/1438 H Tentang Kelulusan Peserta NAMA



UNIVERSITAS



FAKULTAS