Kongres Pgri [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KONGRES Ke-



TEMPAT & WAKTU



KETUA UMUM & KETUA



Kongres I



Surakarta Jawa Tengah. Tanggal 23-25 November 1945



Ketua I : Amin Singgih Ketua II : Rh.Koesnan Ketua III : Soekitro Ketua diganti menjadi Rh.Koesnan



Kongres II



Surakarta ( solo ) Jawa Tengah. Tanggal 21-23 Desember 1946



Ketua I : Rh. Koesnan II : Soejono Kromodmoeljo III : Soejono



Kongres III



Madiun Jawa Timur. Tanggal 27-29 Februari 1948



Ketua I : Soejono Kromodmoeljo II : Soedjono III : Soedarsono



Kongres IV



Yogyakarta. Tanggal 26-28 Februari 1950



Ketua : 1. Rh. Keosnan 2. Soedjono 3. Soedjono Kromo Dimoeljo



Kongres V



Bandung. Tanggal 19-24 Desember 1950



Ketua : 1. Soedjono 2. M.E. Soebiandinata



HASIL KONGRES 1. Memutuskan nama organisasi adalah PGRI. 2. Memutuskan bahwa Amin Singgih sebagai ketua formatur. 3. Menetapkan susunan pengurus besar 4. Azas dan tujuan organisasi. 5. Rencana perjuangan. 1. Sistem pendidikan agar dilakukan atas dasar kepentingan nasional. 2. Gaji guru supaya tidak dihentikan. 3. Diadakannya undang-undang pokok pendidikan dan undang-undang perburuhan. 1. Dihapuskan sekolah guru c (SGC) yaitu pendidikan guru 2 tahun setelah sekolah rakyat 2. Bentuk PGRI sebagai ”serikat sekerja” semakin jelas 3. Diterbitkan majalah ”guru sasana” (suara guru) 4. Ikut serta wakil PGRI Soedjono Kromodimrjo dalam panitia gaji negara 1. Mempersatukan guru-guru seluruh tanah air dalam satu organisasi, yaitu PGRI 2. Menyingkirkan rasa saling curigai dan semangat kedaerahan yang menjangkit para guru yang politik yang memecah belah wilayah republik Indonesia. 3. Mengeluarkan ”Maklumat Persatuan” 1. Menegaskan kembali pancasila sebagai azaz organisasi. 2. Menugaskan PB PGRI agar dalam waktu singkat melakukan segala usaha untuk menghilangkan perbedaan gaji antara golongan yang pro dan kontra politik. 3. Melakukan konsolidasi organisasi dengan



membentuk pengurus komisariat-komisariat daerah. Kongres VI



Malang. Tanggal 24-30 November 1952



Ketua : 1. Soedjono 2. M.E. Soebiandinata



1. Dalam bidang perburuhan memperjuangkan kendaraan bermotor bagi pemilik sekolah instruktur pendidikan jasmani dan pendidikan masyarakat. 2. Dalam bidang organisasi diadakan konsolidasi dengan meneliti dan mengambil tindakat (berupa pembekuan atau pembubaran) terhadap cabangcabagn PGRI yang tidak memenuhi ketentuanketentuan organisasi. 1. Pernyataan mengenai Irian Barat 2. Pernyataan mengenai korupsi 3. Resolusi mengenai desentralisasi sekolah 4. Resolusi mengenai pemakaian keuangan oleh kementrian PP&K 5. Resolusi mengenai penyempurnaan cara kerja kementrian PP&K 8 Menetapkan tanggal 25 November sebagai Hari Pendidikan.



Kongres VII



Semarang. Tanggal 24 November - 1 Desember 1954



Ketua : Soedjono



Kongres VIII



Bandung. Tanggal 10 – 24 Desember 1956



Ketua umum : ME. Soebiadinata Ketua : 1. Soedjono 2. M. Hoesein



Kongres IX



Surabaya. 31 Oktober – 4 November 1959



Ketua Umum : M.E. Subiadinata Ketua : 1. M. Hoesein 2. Soebandri



-



Kongres X



Jakarta. 10 Oktober 1962



PGRI bersama-sama guru NU, Ikatan Guru Muhammadiyah, Ikatan Guru PSII, Ikatan guru Marhaenis, Persatuan Guru Kristen Indonesia, Ikatan Guru Katolik, Persatuan Guru Islam Indonesia, persatuan guru PERTI membentuk KAGI.



Kongres XI



Bandung. 15-20 Maret 1967



Ketua Umum : M.E. Soebiadinata Ketua I : M. Hoesein Ketua II : Soebadri Berubah menjadi Ketua Umum : M.E. Subiadinata Ketua I : M. Hoesein Ketua Umum : E. Subiadinata Ketua I : Drs. Men. S. Wanaen Ketua II : Maderman, BA.



1. Memenangkan perjuangan untuk menegakkan dan mengembangkan orde baru demi suksesnya Dwi Dharma dan Catur Karya Kabinet Ampera 2. Mendukung sepenuhnya keputusan dan ketetapan Sidang Umum Istimewa MPR



Kongres XII



Bandung. 29 Juni - 4 Juli 1970



Ketua I : Selamet I Ketua II : Maderman B.A



Kongres XIII



Jakarta. 21-25 November 1973



Ketua Umum : Basyuni Suria Miharja Ketua I : Porf.Dr. Winarno Surakhmad Ketua II : Drs. Maderman



Kongres XIV



Jakarta 26 – 30 Juni 1979



Ketua Umum : Basyuni Suriamiharja Ketua : Prof.Dn Amran Halim



Kongres XV



Jakarta tanggal 16-21 Juli 1984



Ketua Umum : Basyuni Suriamiharja



3. Pancasila sebagai dasar dan falsafah nrgara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 4. Menjungjung tinggi hak asasi manusia 5. Mengikis habis sisa-sisa Gestapu/PKI 6. PGRI Non Veksentral, SSP, PGTI di nyatakan sebagai ormas terlarang karena merupakan ormas anthek PKI 7. Diaktifkannya kembali 27 pejabat kementrian P & K yang di pecah oleh Prof Prijono 1. Perubahan struktur dan basis-basis organisasi PGRI yaitu tingkat cabang meliputi wilayah kabupaten/kota madya. Sedangkan wilayah anak cabang adalah Kecamatan. 2. Administrasi ogranisasi di sederhanakan dan diseragankan untuk seluruh wilayah Indonesia. 3. Lambang PGRI dan Mars PGRI di lampirkan dalam buku AD/ARTPGRI. Berubahnya sifat PGRI dari organisasi serikat pekerja menjadi organisasi Profesi, di tetapkanya Kode Etik Guru Indonesia, Perubahan lambing panji Organisasi PGRI yang sesuai dengan organisasi profesi guru, dan adanya Dewan Pembinaan PGRI. Pendirian Wisma Guru yang di rencanakan berdirinya di Jl.Tanah Abang III No.24 Jakarta Pusat ini sekaligus akan menjadi kantor PB PGRI.Kongres PGRI ke XIV ini juga memutuskan dan menegaskan bahwa pembinaan lembaga pendidikan PGRI perlu di lakukan secara konsepsional, nasional, dan terkendali secara organisator. Menggariskan pokok-pokok PGRI untuk kurun waktu lima tahun mendatang (1984-1989) yang meliputi:



ruang lingup pembinaan dan pengembangan organisasi PGRI, tanggunb jawab dan peran PGRI dalam menyukseskan Sidang Umum MPR 1983, Repelita IV dan Pancakrida Kabinet Pembangunan V. Kongres XVI



Jakarta 3-8 Juli 1989



Kongres XVII



Jakarta 3-8 Juli 1994



Kongres XVIII



Bandung 25-28 November 1998



Ketua Umum : Basyuni Suramiharja Ketua I : Drs.I. Gusti Agung Gde Oka. Ketua II : Dr.Anwar Jasin,M.Ed. Ketua III : Dra. Mien.s. Warnaen. Ketua Umum : Basyuni Suramiharja Ketua I : Drs.I. Gusti Agung Gde Oka Ketua II : Dr.Anwar Jasin,M.Ed. Ketua III : Dra. Mien.s. Warnaen.



-



Ketua Umum : Porf.Dr. Mohammad Surya Ketua I : Drs.H. Alwi Nurdin. M M. Ketua II : Drs. WDF Rindorindo Ketua III : Drs. Soekarno



Kalau pada masa lampau ketua umum selalu dipilih



1. PGRI mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk menyediakan sarana dan dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2. PGRI juga mendesak pemerintah untuk menindaklanjuti Undang-Undang (UU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) 3. PGRI meminta pemerintah pusat dan daerah, serta aparat keamanan untuk memberikan jaminan keamanan kepada guru -



Kongres XIX



Semarang 8-12 juli 2003



Ketua Umum : Prof.Dr.H.Mohmmad Surya Ketua I : W.D.F. Rindo Rindo Ketua II : Rusli Yunus Ketua III : Ana Suhaina



Kongres XX



Palembang Sumatera Utara 30 Juni-4 Juli 2008



Ketua Umum : Dr. Sulistiyo, M.Pd. Ketua I : Prof.Dr.Anah Suhaenah Soeparno Ketua II :



Pertama kali Kongres PGRI XVII menetapkan Dewan Pembina menjadi Dewan Penasehat dan tidak ada lagi mentri yang menjadi anggota Dewan Penasehat.



secara aklamasi kini mulai ada perarturan antara kedua calon ketua umum, sekretaris bidang diganti menjadi ketua departemen.



Kongres XXI



Istora Senayan 1 Juli - 5 Juli 2013



Prof.Dr.H.AgustitinSetyobudi,MM Ketua III : Dr.Unifah Rosyidi, M.Pd Ketua Umum : Dr.Sulistyo,M.Pd. Ketua I : Dr.Unifah Rosyidi,M.Pd. Ketua II : Dr.H.Sugito,M.Si. Ketua III : H.Sahiri Hermawan,S.H.,M.H



1. Mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI 2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI sebagaimana dimaksud diktum pertama keputusan ini tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisah dari keputusan ini 3. Dengan disyahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI dengan keputusan Kongres XX PGRI Nomor IV/KONGRES/XX/PGRI/2008 dinyatakan tidak berlaku 4. Menyatakan berlakunya Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PGRI yang disempurnakan tersebut di semua tingkat dan jajaran organisasi PGRI 5. Keputusan ini berlaku pada tanggal 4 Juli 2013