Konsep Dasar Ilmu Pemerintahan [PDF]

  • 0 0 0
  • Suka dengan makalah ini dan mengunduhnya? Anda bisa menerbitkan file PDF Anda sendiri secara online secara gratis dalam beberapa menit saja! Sign Up
File loading please wait...
Citation preview

KONSEP DASAR ILMU PEMERINTAHAN Secara etimologis, pemerintahan dapat diartikan sebagai berikut: 1. Memerintah berarti melakukan pekerjaan menyuruh. 2. Pemerintah berarti badan yang melakukan kekuasaan memerintah. 3. Pemerintahan berarti perbuatan, cara, hal atau urusan dari badan yang memerintah. Di beberapa negara pemerintah dan pemerintahan tidak dibedakan: Inggris menyebutnya “Government” dan Perancis menyebutnya “Gouvernment”, keduanya berasal dari perkataan Latin “Gubernacalum”. Dalam bahasa arab disebut “Hukumat”. Di Amerika Serikat disebut “Administration”, sedangkan di Belanda mengartikan “Regering” sebagai penggunaan kekuasaan negara oleh yang berwenang untuk menentukan keputusan dan kebijaksanaan dalam rangka mewujudkan tujuan negara dan sebagai penguasa menetapkan perintah-perintah. Jadi “Regeren” digunakan untuk pemerintahan pada tingkat nasional atau pusat. “Bestuur” diartikan sebagai keseluruhan badan pemerintah dan kegiatannya yang langsung berhubungan dengan usaha mewujudkan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, dalam penyelenggaraan pemerintahan dikenal “Binnenlandsbestuurs” (Pemerintahan Dalam Negeri) dan “Algemeenstuurs Dients” (Pemerinatahan Umum atau Pemerintahan Pusat yang merupakan Korps Pamong Praja). Untuk menyelenggarakan dan melaksanakan tujuan negara, pemerintah melakukan kegiatan-kegiatan pemerintahan dalam suatu negara. Disini pengertian “pemerintah” dan “pemerintahan” dipakai dalam arti yang luas. Pemerintahan dalam arti yang luas terbagi berdasarkan ajaran Trias Politica dari Montesquieu yang terdiri atas: 1. Pembentukan undang-undang (legislative power atau wetgeving). 2. Pelaksanaan (executive power atau uitvoering). 3. Peradilan (judicial power atau rechtsprak). C. Van Vollenhoeven menambahkan bagian ke-4, yaitu kepolisian pada bagian dari Montesquieu tersebut, sedang pembagian yang terakhir sekali dalam ilmu pengetahuan tentang Administrasi Negara telah melepaskan tripraja dari Montesquieu dan catur praja Van Vollenhoeven, tetapi memakai pembagian yang termodern dalam ilmu administrasi, yaitu:



1. Penentuan tugas dan tujuan negara, (policy making atau taak en doelsteling). 2. Melaksanakan tugas negara (executing atau uitvoering). Atas dasar uraian tersebut, maka dengan pengertian “pemerintah” dalam arti yang luas dimaksud dalam rangka ajaran tentang: 1. Tripraja dari Montesquieu meliputi: a.



Badan perundang-undangan.



b. Badan pelaksana undang-undang. c.



Badan peradilan.



2. Caturpraja dari C. Van Vollenhoeven meliputi: a. Bestuur, atau pemerintahan, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan tujuan negara. b. Politie, adalah kekuasaan kepolisian untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum negara. c. Rechtsprak, atau peradilan adalah kekuasaan untuk menjamin keadilan di dalam negara. d. Regeling, atau pengaturan perundang-undangan, yaitu kekuasaan untuk membuat peraturanperaturan umum dalam negara. 3. Pemerintah dalam arti yang luas menurut A.M. Donner meliputi: a.



Badan-badan pemerintahan di pusat yang menentukan haluan negara.



b. Instansi yang melaksanakan keputusan badan-badan tersebut. “pemerintah” atau “pemerintahan” telah dipelajari sejak kira-kira tahun 400 S.M. Ahliahli pikir seperti Plato (429 - 347 S.M.) menulis mengenai pemerintahan dalam bukunya yang berjudul Politeia. Kata politeia diturunkan dari kata “polis” yang berarti kota. Murid Plato bernama Aristoteles (384 - 322 S.M.) meninggalkan pula buku yang berjudul “Politica”. Judul ini mengandung arti “polis” dan membicarakan masalah kepolisian. Bagi Aristoteles, politeia merupakan suatu bentuk pemerintahan yang terdiri dari sejumlah orang yang sebagian berasal dari rakyat yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik yang tidak mementingkan pribadinya melainkan mengabdi kepada masyarakat dan mengurus kepentingan umum. Pada umumnya yang disebut pemerintah adalah sekelompok individu yang mempunyai wewenang tertentu untuk melaksanakan kekuasaan. Patokan ini berlaku untuk pemerintah yang berdaulat (sovereign). Pemerintah yang berdaulat mempunyai hak untuk mengurus dan mengatur rumah tangga nasional dan memiliki monopoli untuk melaksanakan kekuasaan yang bersifat memaksa. Di dalam pengurusan rumah tangga tersebut termasuk



melindungi masyarakat dan wilayah negara, meningkatkan taraf hidup dan lingkungan hidup, memelihara keamanan dan ketertiban umum dan sebagainya. Pembedaan yang umum diadakan antara berbagai bentuk pemerintah adalah pemerintah yang monopolitis dan yang menganut persaingan bebas, pemerintah yang terdiri dari satu orang dan yang terdiri dari sekelompok orang, pemerintah yang demokratis dan yang totaliter dan sebagainya. Di antara pemerintah-pemerintah tersebut terdapat pula yang bentuknya tidak murni dalam arti bahwa pemerintah tersebut mengandung sedikit banyak bentuk pemerintahan lainnya. Penggolongan dan pembedaan bentuk pemerintah tersebut didasarkan kepada dua ukuran, yaitu: 1. Organisasi pemerintah. 2. Tindak kontrol yang dilakukan oleh pemerintah terhadap masyarakatnya. Di dalam ukuran tersebut tersimpul tiga unsur, yaitu: 1. Moral; 2. Struktural; 3. Perilaku politik. Untuk lebih memudahkan pemahaman terhadap konsep pemerintah dan pemerintahan, dapat dibandingkan dengan beberapa pendapat berikut : 1.



Robert mac Iver ; Pemerintahn sebagai pemerintahan politik berarti sebagai organisasi yang dipusatkan untuk mempertahankan suatu sistem ketertiban atas suatu masyarakat.



2.



Wallace S. Sayre ; Pemerintahan adalah alat perwakilan yang terorganisir yang menyatakan dan menggunakan kekuasaan daripada Negara.



3.



Pressly S. Silas dan John E. Stoner ; Pemerintahan adalah segala kegiatan yang dilakukan oleh badan pemerintahan untuk mencapai tujuan Negara.



4.



Mr. S.L.S Danurejo ; Pemeintahan adalah segala daya upaya Negara untuk mencapai tujuan.Tujuan tersebut bergantung pada tipe yang melekat pada Negara tersebut.Andaikan suatu Negara bertipe Negara



kemakmuran, maka Negara itu berarti segala upaya untuk menciptakan kemakmuran bagi warganya. 5.



Mr. Amrah Muslimin ; Pemerintahan suatu Negara merupakan cara mengendalikan Negara tersebut untuk mencapai tujuannya.